Suara Migran Nusantara Logo
OPINI

Ancaman AI terhadap pekerjaan konvensional dan perubahan pasar kerja migran

  Admin2 · 
Ancaman AI terhadap pekerjaan konvensional dan perubahan pasar kerja migran
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Oleh: Tedi Yusnanda N

Dampak AI paling mudah dikenali pada pekerjaan yang memiliki tugas berulang, terstruktur, dan berbasis informasi digital. Layanan pelanggan tingkat dasar, administrasi, pengolahan dokumen, penerjemahan sederhana, dan sebagian pekerjaan pemrosesan data menghadapi tekanan karena semakin banyak tugasnya dapat dibantu atau diotomatisasi oleh teknologi. Pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan sejumlah tenaga kerja untuk menyelesaikan tugas administratif tertentu mungkin dapat dilakukan oleh tim yang lebih kecil dengan dukungan perangkat lunak.

Perubahan tersebut relevan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di negara-negara dengan industri jasa, manufaktur, dan layanan bisnis yang sedang mengadopsi AI. Perusahaan tidak selalu akan langsung memberhentikan pekerja, tetapi dapat mengurangi perekrutan untuk posisi tertentu, mengubah uraian pekerjaan, atau menaikkan standar kompetensi bagi calon tenaga kerja. Dengan kata lain, ancaman AI tidak selalu hadir dalam bentuk pemutusan hubungan kerja secara langsung. Ancaman juga dapat muncul ketika kesempatan kerja baru semakin sedikit atau ketika persyaratan masuk ke suatu pekerjaan menjadi lebih tinggi.

Perkembangan di sektor pusat layanan pelanggan memberikan gambaran tentang risiko tersebut. Financial Times pada Oktober 2026 melaporkan adanya penurunan pekerjaan pusat layanan pelanggan secara global sejak akhir 2023, dengan dampak yang berbeda di sejumlah negara. Laporan itu juga mengangkat kekhawatiran bahwa otomatisasi dapat mengurangi kesempatan kerja tingkat pemula yang selama ini menjadi jalur awal memasuki pekerjaan formal berbasis jasa. Temuan tersebut perlu dibaca sebagai indikasi perubahan pasar kerja, bukan bukti bahwa seluruh penurunan pekerjaan disebabkan oleh AI.

Bagi Indonesia, persoalan ini penting karena persaingan kerja luar negeri tidak hanya terjadi antara manusia dan mesin. Persaingan juga berlangsung antartenaga kerja dari berbagai negara yang memiliki kemampuan berbeda dalam menggunakan teknologi. Apabila perusahaan di negara tujuan membutuhkan pekerja yang mampu menjalankan sistem digital, membaca instruksi berbasis perangkat lunak, dan berkomunikasi lintas bahasa, pekerja yang tidak memiliki kemampuan tersebut dapat tertinggal meskipun pengalaman kerjanya cukup panjang.

Namun, tidak semua pekerjaan migran menghadapi tingkat risiko yang sama. Pekerjaan yang sangat bergantung pada interaksi fisik, situasi yang berubah-ubah, empati, tanggung jawab keselamatan, dan penilaian manusia cenderung memiliki karakteristik berbeda dari pekerjaan administratif yang sepenuhnya berbasis komputer. AI dapat membantu pekerja di sektor-sektor tersebut, tetapi belum tentu dapat menggantikan seluruh tanggung jawabnya.

Peluang baru: dari tenaga kerja konvensional menuju tenaga kerja terampil

Di tengah risiko otomatisasi, perkembangan AI juga dapat menciptakan peluang kerja baru. Future of Jobs Report 2025 dari World Economic Forum memperkirakan bahwa berbagai perubahan struktural ekonomi dan teknologi dapat menghasilkan 170 juta pekerjaan baru dan menggeser 92 juta pekerjaan hingga 2030, sehingga secara bersih terdapat potensi pertambahan 78 juta pekerjaan. Angka ini merupakan proyeksi berdasarkan tren dan ekspektasi pemberi kerja, bukan jaminan bahwa pekerjaan tersebut akan tersedia bagi setiap negara atau kelompok pekerja.

Peluang tersebut menunjukkan bahwa transformasi teknologi tidak hanya menciptakan kebutuhan tenaga ahli AI. Perubahan demografi, layanan kesehatan, kebutuhan infrastruktur, dan perkembangan industri juga memengaruhi permintaan tenaga kerja. Bagi PMI, setidaknya terdapat beberapa jalur strategis yang layak dipersiapkan.

Pertama, sektor perawatan lansia, pendampingan pasien, dan layanan kesehatan berpotensi tetap membutuhkan tenaga manusia karena pekerjaan ini melibatkan empati, komunikasi, pengamatan kondisi seseorang, serta tanggung jawab etis. AI dapat membantu dokumentasi, penerjemahan, pengaturan jadwal, atau pemantauan tertentu, tetapi kualitas pelayanan tetap sangat bergantung pada kompetensi dan penilaian manusia. Peluang di sektor ini mensyaratkan pelatihan yang sesuai, kemampuan bahasa negara tujuan, dan pemenuhan ketentuan profesi yang berlaku.

Kedua, sektor manufaktur, konstruksi, dan pemeliharaan industri dapat berkembang menuju sistem kerja yang lebih terotomatisasi. Pekerja yang hanya menguasai pekerjaan manual berulang mungkin menghadapi tekanan perubahan proses produksi. Sebaliknya, pekerja yang memiliki kemampuan mengoperasikan mesin modern, membaca gambar teknis, memahami sensor, menjalankan prosedur keselamatan, serta melakukan pemeriksaan kualitas dapat memiliki nilai tambah. Teknologi tidak harus membuat pekerja meninggalkan keterampilan teknisnya, tetapi mendorong peningkatan dari sekadar pelaksana menjadi operator terampil yang mampu bekerja bersama sistem otomatis.

Ketiga, sektor logistik dan transportasi akan semakin dipengaruhi oleh sistem digital, mulai dari penjadwalan, pelacakan barang, pengelolaan gudang, hingga optimasi rute. Kebutuhan pengemudi, operator gudang, teknisi, dan petugas logistik akan dipengaruhi oleh tingkat otomatisasi serta regulasi masing-masing negara. PMI yang memahami aplikasi operasional, prosedur keselamatan, dan pengelolaan data dapat lebih siap menghadapi perubahan tersebut.

Keempat, pekerjaan profesional digital membuka kemungkinan yang lebih luas bagi tenaga kerja Indonesia. Pengembangan perangkat lunak, dukungan teknologi informasi, analisis data, keamanan siber, pemasaran digital, desain, dan layanan bisnis jarak jauh merupakan bidang yang dapat dipelajari oleh tenaga kerja dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang sesuai. Akan tetapi, peluang tersebut tidak otomatis berarti semua pekerjaan digital dapat diakses dari luar negeri tanpa hambatan. Persyaratan visa, izin kerja, pengakuan kualifikasi, ketentuan kontrak, dan kebijakan perekrutan di negara tujuan tetap menentukan.

Kelima, industri perhotelan, layanan pelanggan, dan pariwisata juga akan mengalami perubahan. AI dapat membantu pemesanan, komunikasi multibahasa, dan pelayanan informasi. Namun, pekerja yang mampu menggabungkan keterampilan layanan, komunikasi lintas budaya, penyelesaian masalah, serta penggunaan teknologi berpotensi lebih adaptif daripada pekerja yang hanya mengandalkan tugas rutin.

Dari kelima jalur tersebut, terlihat bahwa daya saing PMI tidak harus dibangun dengan menjadikan seluruh calon pekerja sebagai ahli teknologi. Yang lebih realistis adalah mengintegrasikan literasi digital dengan keahlian utama masing-masing. Seorang perawat tidak harus menjadi ilmuwan data, tetapi perlu memahami penggunaan sistem informasi layanan kesehatan. Seorang welder tidak harus membuat robot, tetapi perlu menguasai standar pengelasan dan mampu bekerja di lingkungan produksi yang semakin terotomatisasi.

Bahasa, literasi digital, dan sertifikasi menjadi modal persaingan

Kemampuan menggunakan AI bukan satu-satunya penentu daya saing. Justru dalam pasar kerja yang semakin digital, kombinasi keterampilan teknis, bahasa, kemampuan beradaptasi, dan karakter profesional dapat menjadi pembeda.

World Economic Forum menempatkan literasi teknologi, AI dan data, kreativitas, kemampuan analitis, ketahanan menghadapi perubahan, serta kemauan belajar berkelanjutan sebagai keterampilan yang semakin penting dalam dunia kerja. Laporan tersebut juga menekankan bahwa keterampilan manusia tetap dibutuhkan bersamaan dengan peningkatan kemampuan teknologi.

Bagi PMI, kemampuan bahasa asing tetap strategis. Teknologi penerjemahan dapat membantu komunikasi dasar, tetapi tidak selalu mampu menangkap konteks budaya, istilah teknis, perbedaan makna, atau situasi yang menyangkut keselamatan dan hak pekerja. Pekerja yang mampu berkomunikasi secara langsung dengan pemberi kerja, memahami instruksi kerja, membaca kontrak, dan menyampaikan keluhan dengan tepat memiliki bekal yang lebih kuat.

Hal yang sama berlaku bagi sertifikasi kompetensi. Sertifikat tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif untuk memenuhi persyaratan keberangkatan. Sertifikasi harus mencerminkan kemampuan yang benar-benar dibutuhkan industri dan, jika diperlukan, diakui oleh otoritas atau lembaga profesi di negara tujuan. Pelatihan yang tidak sesuai dengan permintaan pasar hanya berisiko menghasilkan lulusan yang memiliki sertifikat, tetapi tidak mempunyai keunggulan yang dicari pemberi kerja.

Karena itu, pembelajaran AI bagi calon PMI perlu dimulai dari kebutuhan praktis. Mereka dapat dilatih menggunakan perangkat digital untuk mempelajari bahasa, memahami istilah profesi, menyusun CV, mencari informasi lowongan resmi, mengenali penipuan rekrutmen, dan memahami prosedur kerja. Pada tingkat yang lebih tinggi, pelatihan dapat mencakup pengoperasian perangkat lunak khusus, analisis data sederhana, keamanan siber dasar, serta pemanfaatan AI untuk meningkatkan produktivitas sesuai bidang pekerjaan.

Penggunaan AI juga harus disertai kemampuan memeriksa kebenaran informasi. Hasil AI dapat keliru, tidak mutakhir, atau tidak sesuai dengan aturan negara tujuan. Calon pekerja migran tidak boleh mengandalkan jawaban AI sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan legalitas visa, biaya penempatan, isi kontrak, atau prosedur perlindungan. Informasi tersebut harus diverifikasi melalui sumber resmi.

Indonesia perlu menghubungkan pelatihan dengan kebutuhan pasar global

Persoalan terbesar Indonesia bukan semata-mata ketersediaan tenaga kerja, melainkan kemampuan menghubungkan pendidikan, pelatihan, permintaan industri, dan penempatan yang aman. Program pelatihan harus berangkat dari kebutuhan nyata pasar kerja, bukan hanya dari jenis pelatihan yang mudah diselenggarakan.

Dalam konteks ini, langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mendorong penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan pasar kerja luar negeri menjadi relevan. Pada 29 Juli 2025, KP2MI mengemukakan pengembangan Smart Labour Market Information (SLMI), yakni sistem informasi yang dirancang untuk mengintegrasikan data kebutuhan tenaga kerja luar negeri dan pasokan calon PMI dengan dukungan teknologi digital dan AI. Pemerintah mengidentifikasi fragmentasi data, belum optimalnya integrasi sistem, ketidaksesuaian kompetensi, dan kurangnya promosi peluang kerja sebagai sejumlah tantangan dalam tata kelola pasar kerja luar negeri.

Jika dikembangkan secara efektif, sistem semacam ini dapat membantu pemerintah dan lembaga pelatihan mengidentifikasi profesi yang sedang dibutuhkan, keterampilan yang masih kurang, negara tujuan yang memiliki permintaan tenaga kerja, serta jenis pelatihan yang perlu diprioritaskan. Data tersebut juga dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi apakah pelatihan benar-benar berujung pada penempatan kerja yang sesuai.

Arah kebijakan tersebut perlu diperkuat dengan program peningkatan keterampilan yang dapat diakses oleh masyarakat luas, termasuk calon PMI dari daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur digital. Ketersediaan jaringan internet, perangkat belajar, instruktur kompeten, dan pembiayaan pelatihan merupakan prasyarat agar transformasi digital tidak hanya dinikmati calon pekerja di kota-kota besar.

Pemerintah juga telah mengembangkan program SMART-PMI sebagai platform pelatihan bagi calon pekerja migran. Platform ini dapat menjadi salah satu pintu akses peningkatan kompetensi, meskipun efektivitasnya perlu dinilai berdasarkan mutu materi, kemudahan akses, relevansi dengan kebutuhan industri, dan hasil penempatan lulusannya.

Program SMK Go Global pun memiliki relevansi dalam agenda tersebut. Pada 2 September 2026, KP2MI menyampaikan target penyiapan dan penempatan 500.000 tenaga kerja ke pasar internasional secara bertahap hingga 2029, terdiri atas 300.000 lulusan SMK dan 200.000 tenaga kerja dari kelompok umum. Sektor sasaran mencakup perawatan, pengelasan, transportasi, perhotelan, dan bidang prioritas lainnya.

Namun, target kuantitatif tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Jumlah peserta pelatihan dan jumlah keberangkatan perlu disertai evaluasi mengenai kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi, besaran upah, biaya yang ditanggung pekerja, kondisi kerja, keberlanjutan kontrak, dan akses terhadap mekanisme pengaduan. Keberhasilan program migrasi tidak cukup diukur dari berapa banyak orang yang berangkat, melainkan juga dari apakah mereka memperoleh pekerjaan layak dan mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.

AI juga menghadirkan risiko baru bagi pelindungan pekerja migran

Pembahasan mengenai teknologi dan daya saing tidak boleh berhenti pada produktivitas. AI juga membawa persoalan mengenai privasi, pengawasan pekerja, diskriminasi algoritmik, dan ketimpangan posisi tawar antara perusahaan dengan tenaga kerja.

Dalam proses rekrutmen, misalnya, perusahaan dapat menggunakan sistem otomatis untuk menyaring CV, menilai kecocokan kandidat, atau mengelola jadwal wawancara. Sistem semacam itu dapat mempercepat proses, tetapi juga berisiko menyingkirkan kandidat akibat data yang tidak lengkap, kriteria yang tidak transparan, atau kesalahan penilaian otomatis. PMI perlu memahami bagaimana data pribadinya digunakan dan memastikan bahwa informasi yang diserahkan kepada perekrut atau platform digital tidak disalahgunakan.

Di tempat kerja, teknologi pemantauan dapat digunakan untuk mencatat waktu, produktivitas, lokasi, dan kinerja. Pemanfaatannya perlu memperhatikan hukum yang berlaku, tujuan yang sah, proporsionalitas, dan hak pekerja. Teknologi yang meningkatkan efisiensi tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan pengawasan berlebihan atau menghilangkan ruang bagi pekerja untuk menyampaikan keberatan.

Risiko lain muncul dari penipuan berbasis AI. Pemalsuan suara, gambar, dokumen, dan identitas dapat membuat tawaran kerja palsu tampak meyakinkan. Calon PMI perlu membiasakan diri memverifikasi identitas perekrut, legalitas perusahaan penempatan, keabsahan kontrak, dan informasi visa melalui saluran resmi. Janji gaji tinggi dengan proses yang tidak masuk akal harus tetap dicurigai meskipun disampaikan menggunakan teknologi yang tampak profesional.

Pelindungan pekerja migran pada era AI karena itu harus mencakup dua dimensi sekaligus: perlindungan dari risiko ketenagakerjaan konvensional dan perlindungan dari risiko digital. Pekerja membutuhkan keterampilan untuk menggunakan teknologi, tetapi juga pengetahuan untuk mengenali penyalahgunaan teknologi.

Serikat pekerja dan lembaga penempatan harus mengambil peran

Transformasi teknologi tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada individu. Tidak adil jika pekerja diminta menyesuaikan diri dengan AI, sementara pemerintah, pemberi kerja, lembaga pendidikan, dan perusahaan penempatan tidak menyediakan akses pelatihan yang memadai.

Pemberi kerja perlu mengembangkan program peningkatan keterampilan dan, ketika proses kerja berubah, memberikan informasi yang jelas mengenai dampaknya terhadap tugas, jam kerja, dan penilaian kinerja. Lembaga pelatihan perlu memperbarui kurikulum berdasarkan perkembangan teknologi serta kebutuhan industri. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia perlu memperkuat informasi mengenai persyaratan kompetensi dan perubahan pekerjaan di negara tujuan.

Serikat pekerja dan organisasi pemerhati PMI juga memiliki peran penting. Mereka dapat membantu pekerja memahami perubahan hak dan kewajiban di lingkungan kerja digital, mengadvokasi pelatihan yang terjangkau, serta mendorong mekanisme pengaduan ketika penggunaan teknologi merugikan pekerja. Dialog sosial diperlukan agar manfaat peningkatan produktivitas tidak hanya dinikmati perusahaan, sementara risiko kehilangan pekerjaan dan biaya adaptasi sepenuhnya dibebankan kepada tenaga kerja.

Bagi pekerja yang sudah berada di luar negeri, pembelajaran tidak boleh berhenti setelah keberangkatan. Program peningkatan keterampilan perlu menjangkau PMI aktif melalui pembelajaran daring, kerja sama dengan perwakilan Indonesia, komunitas pekerja migran, institusi pendidikan, dan mitra industri. Dengan demikian, pekerja dapat meningkatkan kompetensi tanpa harus meninggalkan pekerjaannya terlebih dahulu.

Di sisi lain, PMI purna juga dapat memanfaatkan pengalaman kerja internasional untuk mengembangkan usaha, memberikan pelatihan, atau menjadi penghubung antara kebutuhan industri luar negeri dan tenaga kerja Indonesia. Penguasaan teknologi dapat memperluas peluang tersebut, termasuk melalui pemasaran digital, layanan profesional jarak jauh, dan pengembangan usaha berbasis pengetahuan.

Mengubah tantangan teknologi menjadi keunggulan daya saing

Kemajuan AI seharusnya mendorong Indonesia meninjau kembali orientasi kebijakan migrasi tenaga kerja. Jika strategi penempatan hanya berfokus pada pemenuhan jumlah tenaga kerja, Indonesia berisiko terus bersaing pada segmen pekerjaan yang rentan terhadap perubahan teknologi dan memiliki nilai tambah terbatas. Sebaliknya, jika penempatan dibangun berdasarkan kompetensi, standar profesi, literasi digital, dan perlindungan yang kuat, peluang untuk meningkatkan kualitas pekerjaan menjadi lebih terbuka.

Peningkatan daya saing PMI setidaknya memerlukan tiga perubahan mendasar. Pertama, dari pelatihan yang berorientasi pada sertifikat menuju kompetensi yang dapat dibuktikan. Kedua, dari penempatan berdasarkan ketersediaan tenaga kerja menuju pemadanan yang akurat antara kemampuan calon pekerja dan kebutuhan industri. Ketiga, dari pendekatan yang mengukur keberhasilan berdasarkan jumlah keberangkatan menuju kebijakan yang menilai kualitas pekerjaan, perlindungan, penghasilan, dan keberlanjutan karier.

Indonesia juga perlu menghindari anggapan bahwa AI hanya relevan bagi pekerja berpendidikan tinggi. Pekerja sektor domestik, pertanian, manufaktur, perhotelan, konstruksi, dan perawatan sama-sama perlu memperoleh literasi digital yang sesuai dengan bidangnya. Justru kelompok pekerja yang memiliki akses pelatihan paling terbatas perlu menjadi prioritas agar perubahan teknologi tidak memperlebar ketimpangan.

Pada akhirnya, masa depan PMI tidak ditentukan semata-mata oleh seberapa cepat teknologi AI berkembang. Masa depan tersebut juga ditentukan oleh seberapa cepat sistem pendidikan, pelatihan vokasi, kebijakan penempatan, dan perlindungan ketenagakerjaan menyesuaikan diri. AI dapat meningkatkan produktivitas dan membuka kesempatan baru, tetapi manfaatnya tidak akan terbagi secara otomatis dan merata.

Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan transformasi ini dengan membangun tenaga kerja migran yang bukan hanya siap bekerja, melainkan juga siap belajar, beradaptasi, dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Ukuran daya saing tidak lagi cukup berupa kemampuan melakukan pekerjaan dengan cepat atau murah. Daya saing harus mencakup kemampuan memecahkan masalah, memahami teknologi, berkomunikasi lintas budaya, menjaga kualitas, serta mempertahankan profesionalisme dalam lingkungan kerja yang berubah.

Tantangan terbesar Indonesia bukan memilih antara manusia dan AI, melainkan memastikan bahwa pekerja migran Indonesia tidak tertinggal ketika dunia kerja berubah. Teknologi harus menjadi sarana untuk memperluas kesempatan, meningkatkan keterampilan, dan memperkuat posisi tawar pekerja, bukan sekadar instrumen untuk menekan biaya tenaga kerja. Jika transformasi tersebut disertai kebijakan yang tepat, kemajuan AI dapat menjadi momentum bagi PMI untuk bergerak dari persaingan berbasis tenaga kerja murah menuju persaingan berbasis kompetensi, produktivitas, dan martabat manusia.

Referensi:

  • International Labour Organization (ILO). Generative AI and Jobs: A 2025 Update. Baca laporan.
  • World Economic Forum. Future of Jobs Report 2025. Baca laporan dan ringkasan.
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pengembangan Smart Labour Market Information untuk integrasi informasi pasar kerja luar negeri. Baca informasi.
  • Kementerian P2MI. Program SMK Go Global dan target penyiapan tenaga kerja untuk pasar internasional. Baca informasi.

Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

AI Artificial Intel Artificial Intellegence Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM iran Kebijakan Migrasi Kecerdasan Buatan Kementerian P2MI Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran pekerja migran
Berita Terkait
Ketika Ijazah Wakil Presiden Dipersoalkan, Calon Pekerja Migran Dihadapkan pada Gerbang Administrasi: Menguji Keadilan dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
OPINI
Ketika Ijazah Wakil Presiden Dipersoalkan, Calon Pekerja Migran Dihadapkan pada Gerbang Administrasi: Menguji Keadilan dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
10 Oct 2026
Buruh Berdaya, Indonesia Mulia: Sarbumusi, Sejarah Panjang Gerakan Buruh dari Serikat hingga Konfederasi
OPINI
Buruh Berdaya, Indonesia Mulia: Sarbumusi, Sejarah Panjang Gerakan Buruh dari Serikat hingga Konfederasi
27 Sep 2026
Sumber: https://newnaratif.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG_3634-1024x576.png
OPINI
Dari Sumiati hingga Darmawaty: Luka Panjang di Jalan Migrasi
15 Sep 2026