Dijanjikan Kerja di Turki, Dua Perempuan Indonesia Justru Ditempatkan di Erbil, Irak, Diduga Jadi Korban Penipuan Penempatan PMI
BANJAR – Maman Hartaman (53), pekerja sekuriti asal Lingkungan Sukamanah RT 004 RW 017, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mengadukan dugaan penipuan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dialami istrinya, Ai Yulianty (50), dan kerabatnya, Inah Susilawati (43). Keduanya kini berada di Erbil, wilayah Kurdistan, Irak, setelah sebelumnya dijanjikan bekerja di Turki. Maman menyampaikan kronologi keberangkatan keduanya kepada pihak Kelurahan Pataruman dan meminta bantuan pemerintah untuk memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia dengan aman.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Maman, Ai Yulianty dan Inah Susilawati semula berencana kembali bekerja di Malaysia. Keduanya merupakan mantan PMI di negara tersebut. Namun, mereka menghadapi kendala persyaratan usia untuk kembali bekerja di Malaysia. Dalam situasi tersebut, Ai berkenalan melalui media sosial TikTok pada 4 Agustus 2026 dengan seseorang yang menggunakan akun bernama Ceuceu atau Rere, yang disebut sedang cuti kerja dari Turki dan mencari calon pekerja untuk ditempatkan di negara tersebut.
Menurut kronologi pengaduan, Ceuceu atau Rere menawarkan pekerjaan dengan gaji sebesar Rp7 juta per bulan untuk enam bulan pertama. Mulai bulan ketujuh hingga bulan ke-24, gaji dijanjikan sebesar 1.000 dolar AS per bulan. Ai dan Inah juga disebut dijanjikan bekerja di satu rumah yang sama. Tawaran tersebut menarik minat keduanya karena dianggap memberikan penghasilan yang lebih baik dibandingkan pilihan pekerjaan yang sebelumnya mereka rencanakan.
Selanjutnya, komunikasi keduanya berlanjut dengan seseorang bernama Nursalim, yang diperkenalkan sebagai pihak yang lebih senior dan disebut memiliki kemampuan bahasa Turki. Dalam komunikasi tersebut, Nursalim diduga menjanjikan kontrak kerja selama dua tahun, hadiah perjalanan umrah, serta uang saku sebesar Rp3 juta. Namun, menurut keterangan Maman, kemampuan Nursalim dalam berbahasa Turki yang sebelumnya diklaim menjadi salah satu keunggulannya ternyata dipertanyakan.
Maman menuturkan, Ai semula berencana berangkat setelah perayaan kemerdekaan pada Agustus 2026. Namun, Nursalim disebut terus menghubungi Ai dan Inah hingga akhirnya keduanya bersedia melanjutkan rencana keberangkatan. Pada 12 Agustus 2026, mereka berangkat dari wilayah tempat tinggal menuju Jakarta menggunakan kereta api. Setelah tiba di Jakarta, Nursalim disebut mengambil peran penting dalam mengurus proses keberangkatan keduanya.
Menurut pengaduan tersebut, Ai dan Inah sempat tiga kali menyatakan keinginan membatalkan keberangkatan ke Turki. Keduanya sejak awal lebih berminat bekerja di Malaysia atau Singapura. Namun, proses keberangkatan tetap berlanjut. Maman juga menyampaikan dugaan bahwa proses menuju penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan melalui jalur yang disebut sebagai jalur belakang atau jalur rahasia, dengan tiket penerbangan menuju Turki yang mencantumkan transit di Dubai. Dugaan mengenai proses keberangkatan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak berwenang.
Setelah tiba di Turki, Ai dan Inah disebut ditempatkan di sebuah rumah penampungan di Istanbul selama sekitar dua minggu sambil menunggu proses penerbitan izin kerja atau visa permit. Namun, perjalanan keduanya tidak berakhir di Turki sebagaimana dijanjikan. Mereka kemudian diberangkatkan menggunakan bus penumpang umum menuju Erbil, Irak, dengan perjalanan yang menurut keterangan Maman berlangsung sekitar dua hari dua malam.
Perpindahan negara tujuan tersebut memicu keberatan dari Ai dan Inah. Keduanya mempertanyakan keputusan pihak yang mengurus keberangkatan karena pekerjaan yang dijanjikan berada di Turki, sedangkan mereka justru dibawa ke Erbil. Setibanya di wilayah tersebut, keduanya dilaporkan tinggal selama sekitar satu malam di rumah seseorang bernama Andik, yang menurut keterangan Maman telah lama berkecimpung dalam penyaluran dan penempatan pekerja migran di wilayah Erbil.
Setelah itu, Ai dan Inah dijemput oleh majikan masing-masing. Keduanya disebut dijanjikan bekerja merawat orang tua lanjut usia. Namun, menurut pengaduan yang disampaikan kepada Maman, pekerjaan yang mereka jalani ternyata mencakup berbagai pekerjaan rumah tangga, bukan hanya merawat lansia. Mereka juga menghadapi kendala bahasa karena pekerjaan tersebut menuntut kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan Kurdi, yang tidak mereka kuasai dengan baik.
Persoalan lain muncul pada besaran upah. Menurut keterangan Maman berdasarkan informasi yang diterimanya dari Ai dan Inah, keduanya hanya menerima atau dijanjikan gaji sebesar 300 dolar AS di Erbil. Jumlah tersebut jauh di bawah penawaran awal, yakni Rp7 juta per bulan untuk enam bulan pertama dan 1.000 dolar AS per bulan untuk periode berikutnya. Perbedaan negara penempatan, jenis pekerjaan, tuntutan bahasa, dan besaran upah tersebut membuat keduanya merasa dirugikan serta ingin kembali ke Indonesia.
Ai dan Inah kemudian menyampaikan pengalaman mereka kepada Maman agar persoalan tersebut segera dilaporkan kepada pemangku kebijakan di Indonesia. Maman berharap pemerintah dapat membantu memastikan kondisi keduanya, menelusuri proses perekrutan dan penempatan, serta memfasilitasi pemulangan mereka dari Erbil secara aman dan sesuai prosedur.
Kasus ini memunculkan dugaan penipuan penempatan kerja dan kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Meski demikian, penetapan adanya TPPO harus didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap proses perekrutan, janji pekerjaan, perpindahan negara tujuan, dokumen perjalanan, kondisi kerja, serta kemungkinan adanya unsur penipuan, penyalahgunaan kerentanan, atau eksploitasi. Keterangan yang disampaikan Maman merupakan dasar pengaduan yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang, bukan pengganti hasil penyelidikan hukum.
Perubahan negara penempatan tanpa penjelasan dan persetujuan yang jelas, apabila terbukti, menjadi persoalan serius dalam perlindungan PMI. Calon pekerja berhak memperoleh informasi yang benar mengenai negara tujuan, identitas pemberi kerja, jenis pekerjaan, besaran upah, durasi kontrak, dan kondisi kerja sebelum mengambil keputusan untuk berangkat. Ketidaksesuaian antara janji perekrutan dan pekerjaan yang dijalani perlu ditelusuri agar pekerja tidak menanggung sendiri risiko akibat praktik penempatan yang diduga menyimpang.
Pemerintah perlu mengoordinasikan penanganan melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri, aparat penegak hukum, serta perwakilan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan di Irak. Mengingat Ai dan Inah berada di Erbil, koordinasi dengan KBRI Baghdad dan otoritas terkait diperlukan untuk memverifikasi keberadaan serta kondisi keduanya, memastikan akses terhadap perlindungan, dan menilai langkah pemulangan yang memungkinkan. Pemeriksaan juga perlu mencakup pihak-pihak yang diduga merekrut, mengurus keberangkatan, dan menempatkan keduanya di negara tujuan.
Hingga 14 Oktober 2026, berdasarkan informasi dalam pengaduan Maman, Ai Yulianty dan Inah Susilawati masih membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan pekerjaan dan kepulangan mereka dari Erbil. Belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan seluruh dugaan dalam kronologi tersebut maupun perkembangan penanganan oleh instansi berwenang. Prioritas utama adalah memastikan keselamatan keduanya, memberikan akses perlindungan konsuler, dan menelusuri dugaan pelanggaran agar hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia dan pekerja migran dapat dipenuhi.