KP2MI Perkuat Pelindungan PMI di Suriname dan Guyana, Data Penempatan Jadi Perhatian
JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima kunjungan Duta Besar Republik Indonesia untuk Suriname merangkap Guyana dan Caribbean Community (CARICOM), Agus Priono, di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Kamis (22/10/2026). Pertemuan tersebut membahas pemutakhiran data pekerja migran Indonesia (PMI), penguatan pelindungan, serta peluang memperluas penempatan tenaga kerja terampil di kawasan Karibia.
Pertemuan ini menjadi bagian dari penjajakan pasar kerja di Suriname dan Guyana, dua negara yang dinilai memiliki peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sejumlah sektor. Pemerintah berupaya memastikan peluang tersebut didukung informasi kebutuhan tenaga kerja yang akurat, penyiapan kompetensi, dan mekanisme pelindungan yang memadai.
Berdasarkan pemberitaan resmi KP2MI, Agus Priono menyampaikan bahwa Suriname merupakan salah satu negara tujuan PMI di kawasan Karibia. Data perwakilan RI mencatat sekitar 689 warga negara Indonesia (WNI) berada di Suriname, dengan 560 orang di antaranya merupakan pekerja migran Indonesia.
Data Penempatan Perlu Dimutakhirkan
Salah satu perhatian utama dalam pertemuan tersebut adalah perbedaan cakupan dan periode pencatatan pekerja migran. Data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) mencatat 169 PMI di Suriname untuk periode 2022–2023, sedangkan di Guyana tercatat 61 PMI untuk periode 2021–2023.
Angka tersebut merupakan catatan penempatan pada periode tertentu, bukan gambaran mutakhir seluruh PMI yang saat ini berada dan bekerja di kedua negara. Karena itu, data SISKOP2MI tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan angka 560 PMI yang saat ini tercatat berada di Suriname tanpa memperhatikan perbedaan waktu dan cakupan pendataan.
Pemutakhiran data diperlukan untuk mengetahui jumlah pekerja, lokasi kerja, sektor pekerjaan, serta kondisi dan kebutuhan pelindungan mereka. Informasi tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk merancang kebijakan penempatan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan karakteristik negara tujuan.
Mukhtarudin menekankan pentingnya pembaruan informasi mengenai keberadaan PMI di Suriname dan Guyana melalui koordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri. Data yang lebih akurat diharapkan membantu pemerintah memastikan pekerja memperoleh pelindungan hukum dan sosial, sekaligus menjadi dasar dalam menyusun strategi penempatan berikutnya.
Peluang Kerja Terampil di Sektor Perkebunan hingga Migas
Suriname dan Guyana memiliki peluang penempatan tenaga kerja pada sejumlah bidang, antara lain perkebunan, perkayuan, perikanan, pertambangan, minyak dan gas bumi (migas), serta pekerjaan teknis pendukung industri.
Peluang tersebut membuka kemungkinan bagi tenaga kerja Indonesia yang memiliki keterampilan khusus, seperti operator mesin, mekanik, tenaga teknis, dan pekerja dengan kompetensi yang dibutuhkan sektor industri. Namun, peluang pasar tidak otomatis berarti tersedianya lowongan yang dapat langsung diisi. Kebutuhan jabatan, kualifikasi, persyaratan bagi pekerja asing, dan ketentuan ketenagakerjaan di negara tujuan tetap harus dipetakan secara terperinci.
KP2MI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paramaribo diharapkan dapat memperkuat komunikasi dengan pihak terkait di Suriname dan Guyana untuk mengidentifikasi kebutuhan riil pengguna tenaga kerja. Pemetaan tersebut diperlukan agar penyiapan calon PMI dapat diarahkan pada kompetensi yang benar-benar dibutuhkan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perluasan pasar kerja diikuti pelatihan dan sertifikasi yang sesuai. Pendekatan berbasis kebutuhan pasar dapat membantu mengurangi ketidaksesuaian antara keterampilan calon pekerja dan tuntutan pekerjaan yang tersedia.
Pelindungan Harus Berjalan Bersama Ekspansi Penempatan
Perluasan negara tujuan penempatan perlu disertai mekanisme pelindungan sejak tahap perekrutan, persiapan keberangkatan, masa bekerja, hingga kepulangan. Bagi calon PMI, informasi mengenai pemberi kerja, kontrak, upah, kondisi kerja, jaminan sosial, serta prosedur pengaduan harus dapat diakses dan diverifikasi sebelum keberangkatan.
Koordinasi antara KP2MI dan KBRI Paramaribo juga penting untuk memantau kondisi PMI yang sudah bekerja di kedua negara. Dengan data yang diperbarui secara berkala, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi persoalan ketenagakerjaan, menentukan kebutuhan pendampingan, dan mengoordinasikan penanganan apabila pekerja menghadapi masalah.
Pencatatan yang akurat juga perlu menjangkau pekerja yang keberangkatannya tidak tercatat dalam sistem penempatan nasional. Upaya pemutakhiran tidak cukup hanya menghimpun angka, tetapi perlu menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk memastikan pekerja mengetahui hak-haknya dan memiliki akses terhadap bantuan ketika menghadapi persoalan.
Langkah tersebut sejalan dengan prinsip pelindungan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur pelindungan PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Pelaksanaan pelindungan perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum Indonesia serta peraturan yang berlaku di negara penempatan.
Memperluas Pasar dengan Perencanaan yang Terukur
Penjajakan peluang kerja di Suriname dan Guyana merupakan bagian dari upaya memperluas akses penempatan PMI ke negara tujuan di luar pasar yang selama ini lebih dominan, seperti Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Jepang, dan Singapura.
Berdasarkan data KP2MI, kementerian memfasilitasi 297.450 layanan penempatan secara nasional selama Januari hingga 19 Oktober 2026. Sementara itu, pengembangan pasar di kawasan Karibia masih membutuhkan pemetaan lebih lanjut, terutama mengenai permintaan tenaga kerja, persyaratan keterampilan, serta kondisi pekerja Indonesia yang sudah berada di sana.
Keberhasilan ekspansi tidak semata-mata diukur dari bertambahnya negara tujuan atau jumlah penempatan. Pemerintah juga perlu memperhatikan kepastian kontrak kerja, kesesuaian kompetensi, kondisi kerja yang layak, serta kemampuan memberikan perlindungan apabila muncul perselisihan atau pelanggaran hak.
Melalui koordinasi dengan KBRI Paramaribo, KP2MI diharapkan dapat memperbarui data PMI sekaligus mengembangkan peluang kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Dengan demikian, ekspansi penempatan ke Suriname dan Guyana dapat berlangsung secara terencana, berbasis informasi yang akurat, dan tetap menempatkan keselamatan serta hak pekerja migran sebagai prioritas.