<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ADVOKASI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/category/advokasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/category/advokasi/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 17 Aug 2026 04:41:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>ADVOKASI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/category/advokasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Momentum HUT Ke-81 RI, Suara Migran Nusantara Luncurkan Pengaduan Online untuk Memerdekakan Pekerja Migran Indonesia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/momentum-hut-ke-81-ri-suara-migran-nusantara-luncurkan-pengaduan-online-untuk-memerdekakan-pekerja-migran-indonesia/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/momentum-hut-ke-81-ri-suara-migran-nusantara-luncurkan-pengaduan-online-untuk-memerdekakan-pekerja-migran-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Aug 2026 23:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVOKASI]]></category>
		<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=4435</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, media Suara Migran Nusantara (SMN) bersama Federasi...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/momentum-hut-ke-81-ri-suara-migran-nusantara-luncurkan-pengaduan-online-untuk-memerdekakan-pekerja-migran-indonesia/">Momentum HUT Ke-81 RI, Suara Migran Nusantara Luncurkan Pengaduan Online untuk Memerdekakan Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> – Dalam rangka memperingati <strong>Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia</strong>, media <strong>Suara Migran Nusantara (SMN)</strong> bersama Federasi Buruh Migran Nusantara (F-BUMINU) Sarbumusi meluncurkan layanan <strong>Pengaduan Online Pekerja Migran Indonesia</strong> yang dapat diakses oleh PMI dan keluarganya dari berbagai belahan dunia. Program ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses perlindungan, pendampingan, dan advokasi bagi pekerja migran Indonesia yang menghadapi berbagai persoalan di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peluncuran layanan tersebut mengusung semangat bahwa kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa Indonesia dari penjajahan kolonial, tetapi juga sebagai perjuangan berkelanjutan untuk membebaskan warga negara dari berbagai bentuk ketidakadilan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia yang masih dialami oleh sebagian pekerja migran Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Memperingati 81 tahun kemerdekaan Indonesia harus dimaknai sebagai upaya menghadirkan kemerdekaan yang nyata bagi seluruh warga negara, termasuk pekerja migran Indonesia yang berada jauh dari tanah air. Kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus diwujudkan dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran,&#8221; demikian semangat yang diusung dalam peluncuran layanan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui situs <strong>www.suaramigrannusantara.org</strong>, PMI kini dapat menyampaikan laporan secara langsung melalui fitur <strong>Form Pengaduan Buruh Migran</strong> yang tersedia secara daring selama 24 jam. Layanan ini memungkinkan pekerja migran yang berada di Malaysia, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Timur Tengah maupun negara lainnya untuk mengakses bantuan tanpa terhambat jarak dan waktu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menyediakan fasilitas pelaporan, sistem tersebut juga dilengkapi dengan fitur <strong>Monitor Kasus</strong> yang memungkinkan pelapor memantau perkembangan penanganan laporan secara transparan. Dengan demikian, pekerja migran dan keluarganya dapat mengetahui proses pendampingan yang sedang dilakukan oleh tim advokasi F-BUMINU Sarbumusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan tampilan sistem yang telah diluncurkan, pelapor cukup membuka menu <strong>Pengaduan</strong>, memilih <strong>Form Pengaduan Kasus</strong>, mengisi identitas diri, mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan paspor, melengkapi informasi negara penempatan, majikan, agency maupun perusahaan penempatan, kemudian menuliskan kronologi permasalahan yang dialami sebelum menekan tombol <strong>Submit</strong>. Setelah laporan terkirim, perkembangan penanganan dapat dipantau melalui menu <strong>Monitor Kasus</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program ini lahir dari kesadaran bahwa hingga saat ini masih terdapat banyak PMI yang menghadapi persoalan seperti penipuan perekrutan, penempatan non-prosedural, penahanan dokumen, gaji tidak dibayarkan, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi tenaga kerja, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tidak sedikit pula korban yang kesulitan memperoleh akses bantuan karena keterbatasan informasi dan jauhnya lokasi dari lembaga layanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kehadiran Pengaduan Online Suara Migran Nusantara diharapkan menjadi jembatan antara pekerja migran yang membutuhkan pertolongan dengan jaringan advokasi yang siap memberikan pendampingan. Sistem ini juga menjadi instrumen dokumentasi kasus yang dapat digunakan untuk mendorong penyelesaian persoalan secara lebih terstruktur dan akuntabel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara filosofis, peluncuran layanan ini merupakan bagian dari gerakan <strong>&#8220;Memerdekakan Pekerja Migran Indonesia&#8221;</strong>, yakni membebaskan PMI dari rasa takut untuk melapor, membebaskan mereka dari keterisolasian akibat jarak, serta membuka akses yang lebih luas terhadap keadilan dan perlindungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana amanat alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka setiap pekerja migran yang berada di luar negeri tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Momentum HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi pengingat bahwa perjuangan kemerdekaan belum sepenuhnya selesai. Bagi jutaan pekerja migran Indonesia yang berkontribusi bagi perekonomian bangsa melalui remitansi dan pengabdian di negeri orang, kemerdekaan sejati adalah ketika mereka dapat bekerja dengan aman, bermartabat, terlindungi, dan memiliki akses terhadap keadilan ketika hak-haknya dilanggar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui layanan Pengaduan Online ini, Suara Migran Nusantara dan F-BUMINU Sarbumusi mengajak seluruh PMI dan keluarganya untuk tidak ragu melaporkan setiap persoalan yang dihadapi. Karena setiap laporan adalah suara yang harus didengar, setiap kasus adalah hak yang harus diperjuangkan, dan setiap pekerja migran berhak merasakan makna kemerdekaan yang sesungguhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Suara Migran Nusantara: Suara Migran, Suara Keadilan.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/momentum-hut-ke-81-ri-suara-migran-nusantara-luncurkan-pengaduan-online-untuk-memerdekakan-pekerja-migran-indonesia/">Momentum HUT Ke-81 RI, Suara Migran Nusantara Luncurkan Pengaduan Online untuk Memerdekakan Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/momentum-hut-ke-81-ri-suara-migran-nusantara-luncurkan-pengaduan-online-untuk-memerdekakan-pekerja-migran-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/infografik_pengaduan_smn_bawah_1MB.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tips Aman Menjadi Pekerja Migran Indonesia: Jangan Nekat, Pahami Hukumnya!</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tips-aman-menjadi-pekerja-migran-indonesia-jangan-nekat-pahami-hukumnya/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tips-aman-menjadi-pekerja-migran-indonesia-jangan-nekat-pahami-hukumnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 02:07:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVOKASI]]></category>
		<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=1665</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Keinginan bekerja ke luar negeri demi memperbaiki taraf hidup masih menjadi pilihan rasional bagi banyak warga Indonesia. Namun...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tips-aman-menjadi-pekerja-migran-indonesia-jangan-nekat-pahami-hukumnya/">Tips Aman Menjadi Pekerja Migran Indonesia: Jangan Nekat, Pahami Hukumnya!</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Jakarta – Keinginan bekerja ke luar negeri demi memperbaiki taraf hidup masih menjadi pilihan rasional bagi banyak warga Indonesia. Namun di balik harapan itu, risiko serius mengintai: mulai dari penipuan, eksploitasi tenaga kerja, hingga praktik perdagangan manusia yang kerap berujung tragis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan landasan hukum yang tegas melalui <strong>Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI)</strong>. Regulasi ini tidak hanya mengatur prosedur keberangkatan, tetapi juga menjamin hak dan perlindungan pekerja sejak sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berikut panduan aman menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>1. Jangan Berangkat Jika Belum Memenuhi Syarat Resmi</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Banyak kasus bermula dari keberangkatan yang “dipaksakan” tanpa memenuhi syarat hukum. Padahal, <strong>Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2017</strong> secara tegas menetapkan bahwa calon PMI wajib:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Berusia minimal 18 tahun</li>



<li>Memiliki kompetensi kerja</li>



<li>Sehat jasmani dan rohani</li>



<li>Terdaftar dalam program jaminan sosial</li>



<li>Memiliki dokumen lengkap</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Secara faktual, pelanggaran terhadap syarat ini sering dimanfaatkan oleh jaringan perekrut ilegal. Mereka menawarkan jalan cepat tanpa proses, padahal justru membuka pintu eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/1f449.png" alt="👉" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /> <strong>Makna pentingnya:</strong> Jika ada tawaran kerja tanpa syarat administratif yang jelas, besar kemungkinan itu jalur nonprosedural atau ilegal.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>2. Hindari Calo, Gunakan Jalur Resmi Negara</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Fenomena “calo tenaga kerja” masih menjadi akar masalah dalam penempatan PMI. Dalam praktiknya, mereka sering menjanjikan pekerjaan dengan proses cepat, tetapi tanpa perlindungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, <strong>Pasal 49 UU PPMI</strong> menegaskan bahwa penempatan PMI hanya dapat dilakukan oleh:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Pemerintah melalui lembaga resmi, atau</li>



<li>Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin (SIP3MI)</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph"><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/1f449.png" alt="👉" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /> <strong>Langkah preventif:</strong></p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Verifikasi legalitas perusahaan penempatan</li>



<li>Jangan menyerahkan dokumen asli tanpa kejelasan</li>



<li>Hindari pembayaran di luar ketentuan resmi</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Secara empiris, mayoritas korban perdagangan orang berawal dari perekrutan oleh pihak tidak berizin.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>3. Pahami Hak Anda, Jangan Mau Ditindas</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Minimnya pemahaman hukum membuat banyak PMI tidak berani melawan ketika haknya dilanggar. Padahal, <strong>Pasal 6 UU No. 18 Tahun 2017</strong> menjamin hak PMI, antara lain:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Mendapatkan informasi kerja yang benar</li>



<li>Menerima upah sesuai standar</li>



<li>Mendapat perlindungan hukum</li>



<li>Memegang dokumen pribadi</li>



<li>Berkomunikasi dengan keluarga</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph"><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/1f449.png" alt="👉" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /> <strong>Fakta di lapangan:</strong> Penahanan paspor oleh majikan atau agen merupakan pelanggaran serius, namun masih sering terjadi karena pekerja tidak mengetahui haknya.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>4. Ikuti Pelatihan: Bukan Formalitas, Tapi Benteng Perlindungan</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagian calon PMI menganggap pelatihan hanya sebagai formalitas sebelum keberangkatan. Padahal, ini adalah aspek krusial perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam <strong>Pasal 8</strong>, negara berkewajiban menyediakan:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Sosialisasi peluang kerja</li>



<li>Pendidikan dan pelatihan kerja</li>



<li>Jaminan sosial</li>



<li>Layanan penempatan yang aman</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph"><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/1f449.png" alt="👉" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /> <strong>Nilai strategis pelatihan:</strong></p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Memahami kontrak kerja</li>



<li>Mengantisipasi konflik dengan majikan</li>



<li>Mengetahui mekanisme pelaporan</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Tanpa pembekalan ini, PMI rentan menjadi korban karena ketidaktahuan.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>5. Pastikan Lowongan Kerja Telah Diverifikasi</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi kerja yang tidak jelas adalah pintu masuk utama kejahatan lintas negara. Oleh karena itu, <strong>Pasal 9</strong> mengatur bahwa setiap informasi pekerjaan harus diverifikasi oleh pejabat berwenang, seperti atase ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/1f449.png" alt="👉" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /> <strong>Indikator lowongan bermasalah:</strong></p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Tidak ada kontrak kerja tertulis</li>



<li>Lokasi kerja tidak jelas</li>



<li>Gaji tidak rasional atau terlalu tinggi</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam banyak kasus, janji “gaji besar tanpa syarat” justru berujung pada praktik kerja paksa.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>6. Patuhi Hukum Negara Tujuan dan Kontrak Kerja</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Selain memiliki hak, PMI juga memiliki kewajiban hukum. Dalam <strong>Pasal 6 ayat (2)</strong> ditegaskan bahwa PMI wajib:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Mematuhi hukum negara tujuan</li>



<li>Menghormati norma dan budaya setempat</li>



<li>Melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak</li>



<li>Melapor ke perwakilan RI</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph"><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/1f449.png" alt="👉" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /> <strong>Konsekuensi nyata:</strong> Pelanggaran hukum di negara tujuan bisa berujung deportasi, denda, bahkan pidana.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>7. Perlindungan Berlaku Menyeluruh: Sebelum, Selama, dan Setelah</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">UU PPMI menegaskan bahwa perlindungan tidak berhenti saat keberangkatan. Negara wajib hadir dalam tiga fase:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Sebelum bekerja</strong> (rekrutmen dan pelatihan)</li>



<li><strong>Selama bekerja</strong> (perlindungan hukum dan diplomatik)</li>



<li><strong>Setelah bekerja</strong> (pemulangan dan reintegrasi)</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph"><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/1f449.png" alt="👉" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /> Ini menegaskan bahwa PMI bukan sekadar “tenaga kerja ekspor”, tetapi warga negara yang haknya dijamin penuh.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>8. Jangan Jadi Korban Karena Tidak Tahu</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Realitas menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap PMI bukan semata karena lemahnya hukum, tetapi karena <strong>ketidaktahuan dan keberangkatan nonprosedural</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tiga kesalahan utama yang masih sering terjadi:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Berangkat tanpa prosedur resmi</li>



<li>Percaya pada calo atau perantara ilegal</li>



<li>Tidak memahami hak dan kewajiban sendiri</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, regulasi sudah jelas dan perlindungan telah disiapkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pesan utama:</strong><br>Menjadi Pekerja Migran Indonesia bukan soal keberanian semata, tetapi soal <strong>kepatuhan terhadap hukum dan kesiapan diri</strong>. Jalan pintas justru membuka jalan menuju risiko panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika ingin bekerja di luar negeri dengan aman dan bermartabat:<br><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/1f449.png" alt="👉" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /> <strong>Ikuti prosedur, pahami hukum, dan jangan tergoda janji instan.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tips-aman-menjadi-pekerja-migran-indonesia-jangan-nekat-pahami-hukumnya/">Tips Aman Menjadi Pekerja Migran Indonesia: Jangan Nekat, Pahami Hukumnya!</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tips-aman-menjadi-pekerja-migran-indonesia-jangan-nekat-pahami-hukumnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260404-WA0001.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PMI Asal Indramayu Tewas Dianiaya di Riyadh, Kasus Dilaporkan ke Menteri P2MI: Pelaku Ditangkap, Proses Hukum Dikawal</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pmi-asal-indramayu-tewas-dianiaya-di-riyadh-kasus-dilaporkan-ke-menteri-p2mi-pelaku-ditangkap-proses-hukum-dikawal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 15:59:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVOKASI]]></category>
		<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=551</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menerima laporan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus wafatnya seorang...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pmi-asal-indramayu-tewas-dianiaya-di-riyadh-kasus-dilaporkan-ke-menteri-p2mi-pelaku-ditangkap-proses-hukum-dikawal/">PMI Asal Indramayu Tewas Dianiaya di Riyadh, Kasus Dilaporkan ke Menteri P2MI: Pelaku Ditangkap, Proses Hukum Dikawal</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menerima laporan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus wafatnya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu, Jawa Barat, Almarhumah Nur Watirih binti Masmud Sarta, yang menjadi korban tindak kriminal di Riyadh, Arab Saudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan tersebut merupakan hasil koordinasi antara <strong>Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh</strong> dan <strong>Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia</strong>, yang saat ini tengah mengawal proses hukum sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan resmi kepada Menteri P2MI, dijelaskan bahwa jenazah almarhumah telah dimakamkan di Arab Saudi pada Jumat, 6 Maret 2026, setelah pihak keluarga memberikan persetujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, dari hasil penyelidikan medis, tim kedokteran forensik memastikan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindakan penganiayaan. Pelaku yang diketahui merupakan warga negara Arab Saudi telah berhasil ditangkap oleh aparat setempat dan saat ini ditahan di Penjara Wanita Al-Malaz di Riyadh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak <strong>Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh</strong> juga telah menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi proses hukum guna memastikan keadilan bagi almarhumah serta mengawal proses persidangan di Arab Saudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perkembangan berikutnya, KBRI meminta keluarga korban di Indonesia untuk segera membuat surat pernyataan terkait penuntutan hak khusus atau <em>qisas</em> terhadap pelaku, apabila keluarga memutuskan menempuh jalur hukum tersebut sesuai sistem hukum yang berlaku di Arab Saudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di dalam negeri, koordinasi juga dilakukan oleh <strong>Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia</strong> bersama <strong>BP3MI Jawa Barat</strong> untuk memberikan pendampingan langsung kepada keluarga korban di Kabupaten Indramayu. Tim BP3MI dijadwalkan mengunjungi kediaman keluarga untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus membantu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses hukum di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Direktorat Jenderal Pelindungan PMI juga tengah menelusuri pihak yang memberangkatkan korban ke Arab Saudi. Dugaan awal menunjukkan bahwa keberangkatan almarhumah dilakukan secara non-prosedural, sehingga aparat pemerintah berupaya mengungkap dan menindak pihak yang diduga terlibat dalam proses penempatan ilegal tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini turut menjadi perhatian publik setelah kisah almarhumah diberitakan oleh media <strong>detikJabar</strong>, yang memicu simpati luas dari masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh hak almarhumah terpenuhi, memberikan keadilan melalui proses hukum di Arab Saudi, serta memberikan kepastian dan pendampingan penuh kepada keluarga korban di tanah air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak Kementerian P2MI menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh proses hukum selesai.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pmi-asal-indramayu-tewas-dianiaya-di-riyadh-kasus-dilaporkan-ke-menteri-p2mi-pelaku-ditangkap-proses-hukum-dikawal/">PMI Asal Indramayu Tewas Dianiaya di Riyadh, Kasus Dilaporkan ke Menteri P2MI: Pelaku Ditangkap, Proses Hukum Dikawal</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/1762310522-1600x1067-1.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>F-Buminu Sarbumusi dan LAZISNU Pulangkan Ibu Asal Bekasi yang 3 Tahun Tersiksa di Riyadh</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/f-buminu-sarbumusi-dan-lazisnu-pulangkan-ibu-asal-bekasi-yang-3-tahun-tersiksa-di-riyadh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 03:23:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVOKASI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=268</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, NU Online Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) bersama Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/f-buminu-sarbumusi-dan-lazisnu-pulangkan-ibu-asal-bekasi-yang-3-tahun-tersiksa-di-riyadh/">F-Buminu Sarbumusi dan LAZISNU Pulangkan Ibu Asal Bekasi yang 3 Tahun Tersiksa di Riyadh</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Jakarta, NU Online Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) bersama Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) berhasil memulangkan Ratna Komalasari (40), pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural, ibu tiga anak asal Bekasi, yang selama 3 tahun tersiksa di Riyadh, Arab Saudi. Perempuan yang kehilangan suaminya pada 2021 itu akhirnya bisa kembali ke Indonesia berkat pendampingan F-Buminu Sarbumusi dan LAZISNU. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari ini, Kamis 4 Desember 2025, pukul 14.00 WIB. “Alhamdulillah, hari ini saya bisa kembali ke tanah air. Terima kasih kepada Buminu dan LAZISNU yang sudah membantu saya sejak awal perjuangan ini. Tanpa mereka, mungkin saya tidak akan pernah pulang,” ujar Ratna, sebagaimana rilis yang diterima NU Online. Baca Juga F-Buminu Sarbumusi Soroti Abainya Negara terhadap Ibu dan 4 Anak PMI di Arab Saudi Kemiskinan dan janji manis sponsor Kisah getir perempuan ini bermula pada 2021, ketika suaminya meninggal dunia. Dengan tiga anak yang masih kecil dan kondisi ekonomi yang sulit, ia terpaksa mencari cara untuk bertahan hidup. “Saya bingung bagaimana membiayai anak-anak. Tidak ada pilihan lain. Saya harus bekerja ke luar negeri,” ungkapnya. Seorang teman kemudian mempertemukannya dengan seorang sponsor bernama Iis, warga Karawang. Dari pertemuan itu, ia dijanjikan pemberangkatan resmi ke Arab Saudi dengan gaji 1.200 riyal (sekitar Rp5 juta). Ia juga dijanjikan uang fee setelah dinyatakan medical fit, yang semakin meyakinkannya untuk berangkat. Baca Juga F-Buminu Sarbumusi Dampingi Pemulangan PMI Nonprosedural: Proses Hukum Harus Tetap Jalan Proses keberangkatan yang janggal Pada 4 September 2022, Ratna dibawa ke Jakarta untuk bertemu seseorang bernama Fahmi, yang disebut sebagai bos salah satu P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Di sana, ia diwawancarai dan dijanjikan keberangkatan cepat. Sejumlah kejanggalan Ratna diminta berbohong mengenai riwayat operasi sesar. Pembuatan paspor pada 6 September 2022 hanya menggunakan KTP, dan ia diminta mengaku “mau umrah” jika ditanya petugas imigrasi. Bahkan, tidak ada pelatihan bahasa maupun pembekalan kerja. Baca Juga F-Buminu Sarbumusi Minta DPR Tutup Celah Rekrutmen Bermasalah Pekerja Migran di RUU P2MI Meskipun curiga, Ratna menahan semua pertanyaan karena kebutuhan keluarga mendesak. Ia menerima fee sebesar Rp2.300.000 dan kemudian Rp3.900.000 sebelum berangkat. Penderitaan sejak hari pertama Ia mendarat di Riyadh pada 16 Oktober 2022. Majikan langsung membawanya ke apartemen. Karena tidak bisa berbahasa Arab, komunikasi menjadi sangat terbatas. Sejak hari pertama, ia mengalami perlakuan buruk. Di antaranya tidak ada pelatihan atau arahan kerja, bentakan dan penghinaan, kekerasan fisik dengan pukulan dari belakang, tamparan, hingga diseret. Ponsel dan media sosial disadap. Ia juga mendapat fitnah oleh anak majikan dan tekanan mental yang terus-menerus. Baca Juga F-Buminu Sarbumusi: Negara Harus Akui Pekerja Migran sebagai Subjek dalam Gerakan Buruh “Seminggu pertama saya sudah dipukul dua kali. Saya sabar karena hanya itu yang bisa saya lakukan,” kisahnya. Puncak penderitaan terjadi pada Ramadhan 2023, ketika ia mengetahui ponselnya dipantau. Semua akses komunikasi ditutup, membuatnya tidak bisa meminta bantuan. Ia sempat membuat video permintaan tolong kepada Presiden secara diam-diam, tetapi situasinya tidak berubah. Majikan mengancam akan memenjarakannya jika kabur. Ia juga dipaksa tetap bekerja dan diminta membayar 26.000 riyal (sekitar Rp100 juta) bila ingin pulang. Nyaris jadi korban perdagangan manusia Pada November 2023, setelah kembali dipukul dari belakang ketika memotong sayur, ia merasa nyawanya terancam. Ia memutuskan kabur dengan bantuan seorang sopir yang direkomendasikan teman mantan PMI. Namun pelariannya justru membuka babak baru. Ia nyaris diperjualbelikan oleh jaringan yang menampung pekerja migran kabur. “Tidak terbayang saya bisa dijual. Tapi Allah masih melindungi saya. Ada orang Indonesia yang menolong dan menyelamatkan saya,” katanya. Meskipun selamat dari ancaman perdagangan manusia, ia tetap hidup dalam kondisi terluka, sakit, dan tanpa uang, sementara anak-anaknya di rumah sangat membutuhkan kabar darinya. Pendampingan pulang Baca Juga NU Care-LAZISNU dan F-Buminu Sarbumusi Bantu Pemulangan Jenazah PMI yang Wafat di Singapura Titik terang datang ketika F-Buminu Sarbumusi dan LAZISNU mengetahui kasus ini dan memberikan pendampingan penuh. Bantuan yang diberikan meliputi pendampingan hukum, evakuasi dan rute penyelamatan, bantuan logistik dan kesehatan, pengurusan administrasi dan keamanan, koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Berbagai proses panjang itu akhirnya membuatnya bisa kembali ke Indonesia pada 4 Desember 2025. “Saya sangat berterima kasih kepada Buminu dan LAZISNU. Mereka bukan hanya membantu saya pulang, tapi menyelamatkan hidup saya. Semoga Allah membalas semua kebaikan mereka,” ujar Ratna. </p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="768" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/f-buminu-sarbumusi-dan-lazisnu-pulangkan-ibu-asal-bekasi-yang-3.jpg" alt="" class="wp-image-310" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/f-buminu-sarbumusi-dan-lazisnu-pulangkan-ibu-asal-bekasi-yang-3.jpg 1024w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/f-buminu-sarbumusi-dan-lazisnu-pulangkan-ibu-asal-bekasi-yang-3-300x225.jpg 300w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/f-buminu-sarbumusi-dan-lazisnu-pulangkan-ibu-asal-bekasi-yang-3-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Kini, ia telah kembali ke tanah air. Saatnya ia memulai proses penyembuhan fisik dan batin, serta berharap pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia agar tragedi serupa tidak kembali terjadi. Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) F-Bumunu Sarbumusi Ali Nurdin mengatakan bahwa Darurat Perdagangan orang semakin masif sementara perintah belum ada keseriusan untuk mengatasi persoalan ini. &#8220;Ratna hanya salah satu dan masih banyak korban lain yang lebih mengenaskan. Sampai kapan pemerintah diam? Kami tunggu keberanian negara untuk melakukan tindakan serius dan kami siap bekerja sama,&#8221; tegas Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sumber:<br><a href="https://www.nu.or.id/nasional/f-buminu-sarbumusi-dan-lazisnu-pulangkan-ibu-asal-bekasi-yang-3-tahun-tersiksa-di-riyadh-akPtF?fbclid=IwY2xjawQXJ1NleHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEeRXc3u3FjE4EeG67tvHA95_hHqH0zmnI4YqmM7hxbt-z8cpNqGDyah8towMI_aem_WhpLW_K00ubDPlBJEKHe8g">F-Buminu Sarbumusi dan LAZISNU Pulangkan Ibu Asal Bekasi yang 3 Tahun Tersiksa di Riyadh</a></p>



<figure class="wp-block-image size-full"><a href="https://suaramigrannusantara.org/kasus/"><img decoding="async" width="668" height="273" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112.jpg" alt="" class="wp-image-1034" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112.jpg 668w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112-300x123.jpg 300w" sizes="(max-width: 668px) 100vw, 668px" /></a></figure>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/f-buminu-sarbumusi-dan-lazisnu-pulangkan-ibu-asal-bekasi-yang-3-tahun-tersiksa-di-riyadh/">F-Buminu Sarbumusi dan LAZISNU Pulangkan Ibu Asal Bekasi yang 3 Tahun Tersiksa di Riyadh</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/image-1.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PMI Prosedural di Malaysia Diduga Diperas Rp25 Juta, P3MI dan Agensi Diminta Bertanggung Jawab</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pmi-prosedural-di-malaysia-diduga-diperas-rp25-juta-p3mi-dan-agensi-diminta-bertanggung-jawab/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2026 12:23:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVOKASI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[KUR Penempatan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=186</guid>

					<description><![CDATA[<p>Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural asal Kebumen, Jawa Tengah, diduga mengalami tekanan dan pemerasan ekonomi setelah dipulangkan ke agensi...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pmi-prosedural-di-malaysia-diduga-diperas-rp25-juta-p3mi-dan-agensi-diminta-bertanggung-jawab/">PMI Prosedural di Malaysia Diduga Diperas Rp25 Juta, P3MI dan Agensi Diminta Bertanggung Jawab</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural asal Kebumen, Jawa Tengah, diduga mengalami tekanan dan pemerasan ekonomi setelah dipulangkan ke agensi di Malaysia akibat persoalan dengan majikan. Keluarga menyebut adanya permintaan pembayaran sebesar Rp25 juta yang disertai ancaman pelaporan ke kepolisian Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI tersebut bernama <strong>Siti Nur Rohyatin</strong> (27 Januari 1993), berstatus E-PMI dan tercatat berangkat secara prosedural ke Malaysia dengan kontrak kerja tertanggal 23 Juni 2025 hingga 23 Juni 2027. Ia diberangkatkan melalui <strong>Duta Wibawa Manda Putra</strong> dan ditempatkan pada pengguna di bawah naungan <strong>Agensi Pekerjaan Excel Top Choice Sdn Bhd</strong>.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kronologi Kejadian</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan keterangan keluarga, Siti mendaftar melalui P3MI pada Februari 2025 dan menjalani proses seleksi serta pelatihan selama kurang lebih enam bulan sebelum diberangkatkan ke Malaysia pada Juli 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah bekerja sekitar enam bulan, pihak keluarga di Indonesia menerima informasi dari agensi di Malaysia bahwa Siti diduga melakukan pemukulan terhadap anak majikan. Namun, keluarga menyebut bahwa tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melukai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permasalahan kemudian berkembang ketika pihak agensi/majikan meminta keluarga mentransfer uang sebesar Rp25.000.000 sebagai “ganti rugi”. Keluarga juga mengaku mendapat ancaman bahwa jika dana tersebut tidak segera dibayarkan, Siti akan dilaporkan ke Kepolisian Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, keluarga menyampaikan bahwa sejak awal mereka tidak diberi informasi bahwa Siti akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Kepada keluarga, disebutkan bahwa pekerjaan yang dijanjikan adalah di pabrik. “Kalau dari awal bilang sebagai ART, kami tidak akan mengizinkan,” ujar salah satu anggota keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum berangkat ke luar negeri, Siti diketahui pernah bekerja di PT Panasonic selama kurang lebih 10 tahun sebelum menikah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga juga mengungkapkan bahwa telepon genggam dan paspor Siti saat ini diduga ditahan oleh agen. Bahkan disebutkan adanya ancaman bahwa jika pembayaran tidak segera dilakukan, yang bersangkutan akan dilaporkan dalam kondisi tanpa dokumen resmi karena paspor masih berada di pihak agen.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dugaan Pelanggaran dan Eksploitasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini memunculkan dugaan adanya:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li><strong>Pemerasan dan eksploitasi ekonomi</strong>, melalui permintaan pembayaran Rp25 juta yang tidak jelas dasar hukumnya.</li>



<li><strong>Penahanan dokumen pribadi (paspor)</strong>, yang bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja migran.</li>



<li><strong>Potensi pelanggaran kontrak dan misinformasi jenis pekerjaan</strong>, jika benar sejak awal dijanjikan bekerja di sektor pabrik namun ditempatkan sebagai ART.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif hukum Indonesia, PMI prosedural yang telah diberangkatkan oleh P3MI tetap menjadi tanggung jawab perusahaan penempatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. P3MI wajib memberikan perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja, termasuk ketika terjadi perselisihan kerja atau permasalahan hukum di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, penahanan paspor oleh agen atau majikan juga berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak pekerja migran yang diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk prinsip non-retention of passport yang diakui secara luas dalam standar ketenagakerjaan internasional.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Desakan Tanggung Jawab dan Intervensi Negara</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga berharap adanya intervensi cepat dari pemerintah Indonesia melalui Perwakilan RI di Malaysia serta instansi terkait untuk:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Memastikan kondisi keselamatan Siti Nur Rohyatin.</li>



<li>Mengupayakan pengembalian dokumen pribadi (paspor dan HP).</li>



<li>Mengklarifikasi dasar hukum tuntutan Rp25 juta.</li>



<li>Memastikan P3MI menjalankan tanggung jawab perlindungan secara penuh.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi pengingat bahwa status “PMI prosedural” tidak otomatis menjamin bebas dari risiko eksploitasi. Transparansi jenis pekerjaan, pengawasan terhadap agensi mitra di luar negeri, serta akuntabilitas P3MI menjadi kunci agar perlindungan pekerja migran tidak berhenti sebatas dokumen keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak P3MI maupun agensi di Malaysia terkait tudingan pemerasan tersebut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><a href="https://suaramigrannusantara.org/kasus/"><img decoding="async" width="668" height="273" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112.jpg" alt="" class="wp-image-1034" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112.jpg 668w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112-300x123.jpg 300w" sizes="(max-width: 668px) 100vw, 668px" /></a></figure>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pmi-prosedural-di-malaysia-diduga-diperas-rp25-juta-p3mi-dan-agensi-diminta-bertanggung-jawab/">PMI Prosedural di Malaysia Diduga Diperas Rp25 Juta, P3MI dan Agensi Diminta Bertanggung Jawab</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/image_editor_output_image-311169628-17725412087387344907552717619660.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pekerja Migran Asal Tasikmalaya Diduga Dialihkan ke Libya, Minta Segera Dipulangkan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pekerja-migran-asal-tasikmalaya-diduga-dialihkan-ke-libya-minta-segera-dipulangkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Mar 2026 05:54:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVOKASI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=167</guid>

					<description><![CDATA[<p>Seorang pekerja migran perempuan asal Kampung Ciherang, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Dela Triyani Atam, dilaporkan berada di Libya...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pekerja-migran-asal-tasikmalaya-diduga-dialihkan-ke-libya-minta-segera-dipulangkan/">Pekerja Migran Asal Tasikmalaya Diduga Dialihkan ke Libya, Minta Segera Dipulangkan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Seorang pekerja migran perempuan asal Kampung Ciherang, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Dela Triyani Atam, dilaporkan berada di Libya setelah diduga diberangkatkan tidak sesuai dengan tujuan awal penempatan. Korban kini meminta pemerintah segera memulangkannya ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi ini diperoleh dari laporan langsung korban kepada Ali Nurdin, Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi. Ali Nurdin menyatakan pihaknya menerima pengaduan tersebut dan mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah konkret untuk memberikan perlindungan serta memfasilitasi pemulangan korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Korban mengaku sejak awal dijanjikan bekerja di Malaysia, kemudian dialihkan ke Turki, namun faktanya justru berada di Libya. Ini persoalan serius yang harus segera ditangani. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya,” ujar Ali Nurdin dalam keterangan tertulisnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, pada awal Januari 2026 ia mencari informasi kerja ke luar negeri melalui seorang teman dan kemudian mendapatkan rujukan ke sebuah yayasan di Jakarta Pusat bernama Diana Jaya Abadi. Dari komunikasi awal, ia memperoleh penjelasan bahwa lembaga tersebut biasa menyalurkan tenaga kerja ke Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 5 Januari 2026, korban berangkat ke Jakarta dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan di wilayah Jakarta Timur pada 8 Januari 2026. Setelah itu, ia dibawa ke Depok oleh seseorang bernama Ibu Iroh dan suaminya, Bapak Heri, untuk menunggu proses pembuatan paspor dan jadwal keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perkembangannya, tujuan penempatan berubah. Korban mengaku ditawari bekerja di Turki dengan alasan fasilitas dan kondisi kerja yang lebih baik. Dengan keterbatasan informasi serta kepercayaan kepada pihak yang mengurus keberangkatannya, ia menyetujui perubahan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 4 Februari 2026, korban tiba di Turki. Namun setibanya di sana, ia mengaku baru diberitahu bahwa kantor sebenarnya berada di Libya. Dalam kondisi berada di negara asing, tanpa penguasaan bahasa dan tanpa pendampingan memadai, korban akhirnya diberangkatkan ke Libya dan tidak pernah bekerja di Turki sebagaimana dijanjikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini korban menyatakan masih berada di Libya dan mengalami kesulitan komunikasi serta kebingungan mengenai prosedur perlindungan. Permintaan pemulangan yang disampaikannya kepada pihak agen disebut tidak mendapat respons.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius kementerian dan lembaga terkait, termasuk perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri. Ia meminta adanya verifikasi menyeluruh terhadap proses pemberangkatan, status dokumen, serta legalitas pihak-pihak yang terlibat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami meminta pemerintah, melalui kementerian terkait dan perwakilan RI di luar negeri, segera melakukan langkah darurat untuk memastikan kondisi korban dan memproses pemulangannya. Perlindungan pekerja migran adalah mandat konstitusional,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Federasi Buminu Sarbumusi juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga korban dapat kembali ke tanah air dengan selamat. Pihaknya berharap aparat penegak hukum turut menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur penempatan yang menyebabkan perubahan tujuan negara tanpa kejelasan dan persetujuan yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menambah daftar panjang persoalan perlindungan pekerja migran Indonesia dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proses rekrutmen serta penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Pemerintah diminta bertindak cepat dan tegas demi menjamin keselamatan warganya di luar negeri.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><a href="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/20141218antarafoto-hari-buruh-migran-internasional-181214-smt-1-1.jpgkasus/"><img loading="lazy" decoding="async" width="668" height="273" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/20141218antarafoto-hari-buruh-migran-internasional-181214-smt-1-1.jpgwp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112.jpg" alt="" class="wp-image-1034" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112.jpg 668w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112-300x123.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 668px) 100vw, 668px" /></a></figure>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pekerja-migran-asal-tasikmalaya-diduga-dialihkan-ke-libya-minta-segera-dipulangkan/">Pekerja Migran Asal Tasikmalaya Diduga Dialihkan ke Libya, Minta Segera Dipulangkan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Ali-Nurdin2.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemulangan PMI dari Suriah</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2024/08/pemulangan-pmi-dari-suriah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 04:13:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVOKASI]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulangan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=287</guid>

					<description><![CDATA[<p>Alhamdulillah PMI a.n Kholifah asal Laban Kec.Tanara Kab.Serang Banten yg bekerja di wilayah Suriah selama 2 tahun lebih yang di...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2024/08/pemulangan-pmi-dari-suriah/">Pemulangan PMI dari Suriah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Alhamdulillah PMI a.n Kholifah asal Laban Kec.Tanara Kab.Serang Banten yg bekerja di wilayah Suriah selama 2 tahun lebih yang di intimidasi oleh majikannya , ahirnya kini sudah pulang ke Indonesia pada Hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 saat ini Ibu Kholifah sudah berkumpul lagi dengan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Nafiz Salim Ketua Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbumusi Banten yang sudah membantu kepulangannya dan terimakasih kepada pihak KBRI Suriah Damascus dan juga pihak Disnaker Provinsi Banten dan Disnaker kabupaten serang atau UPT BP2MI BANTEN, Amin ya rabbal alamin</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><a href="https://suaramigrannusantara.org/kasus/"><img loading="lazy" decoding="async" width="668" height="273" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112.jpg" alt="" class="wp-image-1034" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112.jpg 668w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112-300x123.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 668px) 100vw, 668px" /></a></figure>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2024/08/pemulangan-pmi-dari-suriah/">Pemulangan PMI dari Suriah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/image-11.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemulangan PMI asal Lebak Gaga Kec.Lebak Wangi Kab. Serang Banten dari Abu Dhabi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2024/06/pemulangan-pmi-asal-lebak-gaga-kec-lebak-wangi-kab-serang-banten-dari-abu-dhabi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Jun 2024 04:27:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVOKASI]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulangan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=301</guid>

					<description><![CDATA[<p>Alhamdulillah PMI a.n Mayanah asal Lebak Gaga Kec.Lebak Wangi Kab. Serang Banten yang bekerja di wilayah Abu Dhabi selama 3...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2024/06/pemulangan-pmi-asal-lebak-gaga-kec-lebak-wangi-kab-serang-banten-dari-abu-dhabi/">Pemulangan PMI asal Lebak Gaga Kec.Lebak Wangi Kab. Serang Banten dari Abu Dhabi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Alhamdulillah PMI a.n Mayanah asal Lebak Gaga Kec.Lebak Wangi Kab. Serang Banten yang bekerja di wilayah Abu Dhabi selama 3 tahun lebih tidak dipulangkan oleh Syarikah akhirnya kini sudah pulang pada tanggal 9 Juni 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini sudah berkumpul lagi dengan keluarganya. Pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbumusi Banten yang sudah membantu kepulangannya dan terima kasih kepada bapak Ali Nurdin Abdurahman selaku Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbumusi Pusat dan juga BP2MI, Disnakertrans Kab.Serang.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><a href="https://suaramigrannusantara.org/kasus/"><img loading="lazy" decoding="async" width="668" height="273" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112.jpg" alt="" class="wp-image-1034" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112.jpg 668w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112-300x123.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 668px) 100vw, 668px" /></a></figure>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2024/06/pemulangan-pmi-asal-lebak-gaga-kec-lebak-wangi-kab-serang-banten-dari-abu-dhabi/">Pemulangan PMI asal Lebak Gaga Kec.Lebak Wangi Kab. Serang Banten dari Abu Dhabi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/image-17.png" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
