<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>MIGRANIKA Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/category/migranika/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/category/migranika/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 Oct 2026 04:30:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>MIGRANIKA Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/category/migranika/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Migrasi Berkeahlian Rendah dan Masa Depan Pendidikan Anak Muda: Studi Meksiko Mengungkap Paradoks Mobilitas Ekonomi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/migrasi-berkeahlian-rendah-dan-masa-depan-pendidikan-anak-muda-studi-meksiko-mengungkap-paradoks-mobilitas-ekonomi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 04:29:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MIGRANIKA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[IOM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mexico]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8129</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penelitian dalam jurnal International Migration yang terbit pada 7 Oktober 2026 menemukan bahwa paparan migrasi tenaga kerja berkeahlian rendah dari...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/migrasi-berkeahlian-rendah-dan-masa-depan-pendidikan-anak-muda-studi-meksiko-mengungkap-paradoks-mobilitas-ekonomi/">Migrasi Berkeahlian Rendah dan Masa Depan Pendidikan Anak Muda: Studi Meksiko Mengungkap Paradoks Mobilitas Ekonomi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Penelitian dalam jurnal <em>International Migration</em> yang terbit pada 7 Oktober 2026 menemukan bahwa paparan migrasi tenaga kerja berkeahlian rendah dari Meksiko ke Amerika Serikat berkaitan dengan rendahnya pencapaian pendidikan generasi muda, terutama laki-laki. Temuan ini membuka diskusi penting mengenai hubungan remitansi, aspirasi pendidikan, pasar kerja, dan pembangunan sumber daya manusia di negara asal.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrasi internasional selama ini sering dipandang sebagai strategi untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, mengurangi tekanan ekonomi, dan memperluas kesempatan kerja. Bagi negara pengirim tenaga kerja, migrasi juga menjadi sumber pemasukan melalui remitansi serta sarana memperkuat hubungan ekonomi lintas negara. Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang tidak selalu mendapat perhatian memadai: bagaimana migrasi orang tua, saudara, atau anggota keluarga lain memengaruhi keputusan pendidikan generasi muda yang tetap tinggal di negara asal?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan tersebut menjadi fokus penelitian berjudul <em>“Migration and Education Choices: How Low-Skilled Migration Shapes the Educational Attainment of Mexican Youth”</em> karya Eskander Alvi dan Md Ohiul Islam yang diterbitkan dalam jurnal <em>International Migration</em> pada 7 Oktober 2026. Jurnal yang diterbitkan atas nama International Organization for Migration tersebut merupakan publikasi ilmiah multidisipliner yang mengkaji persoalan migrasi dari perspektif ilmu sosial dan kebijakan publik. Informasi penerbit mengonfirmasi judul, nama penulis, dan tanggal publikasi penelitian tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penelitian ini menggunakan data dari <em>Mesoamerican Migration Project</em> untuk menganalisis bagaimana paparan terhadap migrasi tenaga kerja berkeahlian rendah dari Meksiko ke Amerika Serikat memengaruhi pencapaian pendidikan anak muda di negara asal. Dalam keterangan yang disampaikan oleh salah satu penulis, M. Ohiul Islam, paparan yang lebih besar terhadap anggota keluarga yang melakukan migrasi berkeahlian rendah berkaitan dengan tingkat pendidikan yang lebih rendah. Hubungan tersebut dilaporkan lebih kuat pada laki-laki muda. Penelitian ini juga mengeksplorasi mekanisme pada tingkat rumah tangga dan komunitas yang dapat memengaruhi keputusan pendidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan itu penting karena memperluas cara pandang terhadap keberhasilan migrasi. Keberhasilan tidak cukup dinilai dari jumlah orang yang bekerja di luar negeri, besarnya uang yang dikirimkan kepada keluarga, atau peningkatan konsumsi rumah tangga. Dampak migrasi juga perlu dinilai dari perubahan aspirasi pendidikan, pilihan pekerjaan generasi berikutnya, dan kemampuan negara asal mempertahankan investasi dalam pembangunan sumber daya manusia.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Migrasi dan perubahan perhitungan mengenai pendidikan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi keluarga yang menghadapi keterbatasan pekerjaan, pendapatan rendah, atau terbatasnya akses terhadap pendidikan berkualitas, migrasi dapat menjadi jalan untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Penghasilan dari luar negeri berpotensi membantu membayar kebutuhan sehari-hari, membiayai sekolah, memperbaiki tempat tinggal, serta menyediakan modal bagi usaha keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akan tetapi, manfaat ekonomi tersebut berjalan berdampingan dengan kemungkinan perubahan orientasi generasi muda. Anak-anak yang tumbuh dalam keluarga dengan pengalaman migrasi dapat melihat secara langsung bahwa seseorang mampu memperoleh pendapatan di luar negeri tanpa harus menempuh pendidikan tinggi. Pengalaman tersebut dapat membentuk persepsi mengenai hubungan antara sekolah, pekerjaan, dan keberhasilan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kondisi tertentu, melanjutkan pendidikan selama bertahun-tahun dapat dianggap sebagai pilihan yang kurang menarik dibandingkan memasuki pasar kerja lebih cepat. Apabila keluarga memiliki jaringan migrasi yang kuat, anak muda juga dapat memperoleh informasi mengenai proses keberangkatan, jenis pekerjaan yang tersedia, dan pengalaman anggota keluarga yang telah bekerja di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, migrasi tidak hanya memengaruhi kondisi material rumah tangga, tetapi juga dapat membentuk ekspektasi mengenai masa depan. Keputusan pendidikan kemudian dipengaruhi oleh perbandingan antara manfaat yang diperkirakan dari pendidikan dan peluang memperoleh penghasilan melalui migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penting untuk menegaskan bahwa hubungan tersebut tidak berarti semua anak dari keluarga migran akan mengurangi pendidikan mereka. Pengaruh migrasi bergantung pada karakteristik keluarga, kondisi sekolah, ketersediaan pekerjaan, pola migrasi, dan kesempatan ekonomi di wilayah asal. Temuan penelitian terbaru perlu dipahami sebagai bukti empiris mengenai hubungan yang diteliti, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa migrasi selalu menyebabkan anak putus sekolah.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Remitansi dan paradoks pembangunan manusia</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Remitansi memiliki posisi penting dalam perekonomian banyak negara pengirim tenaga kerja. Uang yang dikirimkan pekerja migran dapat meningkatkan kemampuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar dan membiayai pendidikan. Ketika pendapatan meningkat, keluarga mungkin tidak lagi harus meminta anak membantu pekerjaan produktif atau segera bekerja untuk menambah pemasukan rumah tangga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, tambahan pendapatan tidak otomatis meningkatkan tingkat pendidikan. Keluarga dapat memiliki kemampuan finansial yang lebih baik untuk menyekolahkan anak, tetapi pada saat bersamaan anak muda dapat menilai bahwa migrasi menawarkan jalan yang lebih cepat menuju kemandirian ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paradoks ini telah dibahas dalam penelitian terdahulu. William Kandel dan Grace Kao, melalui artikel <em>“The Impact of Temporary Labor Migration on Mexican Children&#8217;s Educational Aspirations and Performance”</em> yang terbit dalam <em>International Migration Review</em> pada 2001, menganalisis data sekitar 7.600 siswa di komunitas pengirim migran di Meksiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penelitian tersebut menemukan dua pola yang perlu dibedakan. Intensitas migrasi ke Amerika Serikat berkaitan dengan nilai akademik yang lebih baik, tetapi juga dengan aspirasi yang lebih rendah untuk melanjutkan pendidikan ke universitas. Para peneliti menjelaskan bahwa pendapatan dari migrasi dapat membantu keluarga mempertahankan pendidikan anak, sementara contoh mobilitas ekonomi melalui pekerjaan di luar negeri dapat mengurangi dorongan untuk mengejar pendidikan lebih tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan tersebut menunjukkan bahwa prestasi akademik, keberlanjutan sekolah, aspirasi pendidikan, dan tingkat pendidikan yang akhirnya dicapai bukanlah indikator yang sama. Siswa dapat memperoleh nilai baik tetapi tidak berencana kuliah. Sebaliknya, seseorang dapat memiliki aspirasi pendidikan tinggi tetapi menghadapi hambatan finansial, geografis, atau institusional yang membuat rencana tersebut sulit diwujudkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, remitansi perlu dipahami sebagai salah satu faktor yang dapat memperluas kesempatan, bukan jaminan bahwa keluarga akan mengambil keputusan pendidikan yang sama. Manfaat ekonomi migrasi harus didukung kebijakan pendidikan yang memastikan bahwa sekolah tetap relevan, terjangkau, dan memberikan prospek pekerjaan yang layak.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Mengapa laki-laki muda lebih terdampak?</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu temuan yang menonjol dalam penelitian Alvi dan Islam adalah hubungan yang lebih kuat antara paparan migrasi berkeahlian rendah dan rendahnya pencapaian pendidikan pada laki-laki muda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan ini perlu dibaca dalam konteks sosial dan ekonomi. Di komunitas yang memiliki sejarah panjang migrasi internasional, keberangkatan laki-laki untuk bekerja dapat menjadi pola yang dikenal luas dan dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab ekonomi keluarga. Anak laki-laki mungkin tumbuh dengan melihat kerabat atau tetangga yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan di luar negeri, sehingga migrasi menjadi salah satu pilihan karier yang dianggap realistis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jaringan keluarga dan komunitas juga dapat menurunkan hambatan informasi. Anak muda yang memiliki kerabat di negara tujuan mungkin lebih mudah mengetahui jenis pekerjaan yang tersedia, persyaratan keberangkatan, atau cara memperoleh akses ke jaringan perekrutan. Dalam keadaan tertentu, akses tersebut membuat migrasi tampak lebih dekat dan lebih mudah dicapai daripada pendidikan tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, penjelasan tersebut tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa semua laki-laki muda memiliki kecenderungan yang sama. Perbedaan berdasarkan gender dapat dipengaruhi oleh norma sosial, struktur pasar kerja, pembagian tanggung jawab keluarga, dan karakteristik komunitas migran. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memastikan mekanisme mana yang paling berperan dalam membentuk perbedaan capaian pendidikan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pembuat kebijakan, temuan ini menunjukkan pentingnya merancang program pendidikan dan ketenagakerjaan yang memperhatikan perbedaan pengalaman berdasarkan gender. Anak muda perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai konsekuensi jangka panjang dari berbagai pilihan pekerjaan, termasuk potensi peningkatan keterampilan dan peluang melanjutkan pendidikan setelah bekerja.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pengaruh rumah tangga dan komunitas</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Migrasi berlangsung melalui jaringan sosial yang dapat membentuk keputusan individu. Seseorang tidak selalu memutuskan untuk bekerja di luar negeri berdasarkan perhitungan pendapatan secara individual. Keputusan itu sering dipengaruhi pengalaman orang tua, kerabat, teman, serta lingkungan tempat tinggal.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Mesoamerican Migration Project</em>, yang menjadi sumber data penelitian Alvi dan Islam, mengumpulkan informasi sosial dan ekonomi mengenai migrasi dari Meksiko dan negara-negara Amerika Tengah ke Amerika Serikat. Proyek yang melibatkan peneliti dari Brown University dan El Colegio de México ini dirancang untuk memahami faktor pendorong migrasi serta konsekuensinya bagi keluarga dan komunitas di daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan berbasis rumah tangga dan komunitas penting karena keputusan pendidikan tidak terbentuk dalam ruang kosong. Anak muda mempertimbangkan keadaan ekonomi keluarga, ketersediaan sekolah, pengalaman anggota keluarga yang telah bekerja, dan peluang pekerjaan di wilayah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di komunitas dengan jaringan migrasi yang kuat, pengalaman keberhasilan migran dapat menjadi sumber informasi sekaligus model sosial. Sebaliknya, apabila pendidikan tidak memberikan akses yang jelas terhadap pekerjaan yang lebih baik, anak muda dapat meragukan manfaat melanjutkan sekolah. Persepsi tersebut berpotensi semakin kuat ketika peluang kerja lokal terbatas dan pendapatan dari luar negeri tampak lebih menjanjikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, hubungan antara paparan migrasi dan pencapaian pendidikan tidak boleh disederhanakan menjadi satu sebab tunggal. Kemiskinan, ketimpangan wilayah, kualitas pendidikan, serta terbatasnya kesempatan kerja dapat memengaruhi migrasi sekaligus pendidikan. Oleh sebab itu, penafsiran hasil penelitian perlu mempertimbangkan metode empiris yang digunakan dan sejauh mana analisis dapat membedakan pengaruh migrasi dari faktor-faktor lain.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pendidikan, migrasi, dan ketimpangan struktural</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Penelitian lain tentang remaja Meksiko juga memperlihatkan bahwa hubungan migrasi dengan pendidikan dipengaruhi kondisi sosial ekonomi. Bryant Jensen, Silvia Giorguli Saucedo, dan Eduardo Hernández Padilla dalam artikel <em>“International Migration and the Academic Performance of Mexican Adolescents”</em> yang terbit dalam <em>International Migration Review</em> mengkaji hubungan antara paparan migrasi, rencana bermigrasi, keterlibatan dalam sekolah, dan kemampuan membaca bahasa Spanyol.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penelitian tersebut menemukan bahwa rencana migrasi yang semakin dekat berkaitan dengan kinerja akademik yang lebih rendah pada sebagian siswa yang mempertimbangkan migrasi. Pengaruh paparan migrasi orang tua terhadap pencapaian akademik juga berbeda pada kelompok tertentu. Para penulis menempatkan temuan itu dalam konteks ketimpangan struktural di Meksiko dan menekankan pentingnya memperkaya kesempatan belajar bagi anak-anak di keluarga dan komunitas migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keterkaitan antara kedua penelitian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan tidak cukup dijelaskan melalui pilihan individual. Aspirasi anak muda terbentuk di tengah distribusi kesempatan yang tidak selalu merata. Ketika pekerjaan lokal yang layak sulit diperoleh, sekolah tidak berkualitas, dan akses pendidikan tinggi terbatas, migrasi dapat menjadi strategi rasional bagi rumah tangga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, keputusan untuk bermigrasi tidak selalu menunjukkan bahwa anak muda menolak pendidikan. Keputusan tersebut bisa mencerminkan respons terhadap sistem ekonomi yang belum menyediakan cukup banyak jalur menuju mobilitas sosial. Karena itu, solusi kebijakan tidak cukup berupa imbauan agar anak muda tetap bersekolah. Pemerintah perlu memastikan bahwa pendidikan benar-benar membuka akses menuju pekerjaan yang lebih baik.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Relevansi bagi Indonesia</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman Meksiko relevan bagi Indonesia sebagai negara pengirim pekerja migran internasional. Perbedaan kondisi ekonomi, struktur pendidikan, dan pola migrasi membuat temuan Meksiko tidak dapat langsung digeneralisasi kepada masyarakat Indonesia. Namun, penelitian tersebut menawarkan kerangka penting untuk mengevaluasi hubungan antara migrasi tenaga kerja, pendidikan generasi muda, dan pembangunan jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks Indonesia, keberhasilan penempatan pekerja migran tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah orang yang diberangkatkan atau besarnya remitansi yang diterima keluarga. Evaluasi perlu memperhatikan apakah pendapatan tersebut meningkatkan akses pendidikan anak, apakah keluarga mampu membiayai pendidikan lanjutan, serta apakah generasi muda memperoleh kesempatan mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan pasar kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan ini menjadi semakin penting ketika migrasi dipromosikan sebagai salah satu jalur untuk meningkatkan kesejahteraan. Jika anak muda melihat pekerjaan di luar negeri sebagai satu-satunya pilihan yang menjanjikan, sementara pendidikan dipandang mahal atau tidak memberikan hasil yang sepadan, negara berisiko kehilangan kesempatan untuk mengembangkan tenaga kerja dengan kompetensi lebih tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan penempatan tenaga kerja karena itu perlu berjalan seiring dengan kebijakan pendidikan. Pendidikan vokasi harus memiliki keterkaitan nyata dengan kebutuhan industri, sertifikasi kompetensi perlu diakui oleh pemberi kerja, dan pelatihan bahasa harus disertai pengembangan keterampilan teknis. Anak muda yang memilih bekerja di luar negeri juga perlu memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensi selama bekerja dan melanjutkan pendidikan setelah kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut bukan bertujuan membatasi mobilitas tenaga kerja. Sebaliknya, migrasi dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan apabila memberikan manfaat ekonomi sekaligus membuka kesempatan peningkatan keterampilan. Pekerja yang kembali dengan kompetensi baru, pengalaman kerja, dan tabungan yang dikelola secara produktif berpotensi memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga perlu memperhatikan keluarga yang ditinggalkan. Program pendampingan pendidikan, informasi mengenai akses beasiswa, dukungan bagi anak pekerja migran, dan penguatan layanan sekolah di wilayah pengirim migran dapat membantu memastikan bahwa mobilitas orang tua tidak mempersempit kesempatan pendidikan anak.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Mengukur keberhasilan migrasi secara lebih menyeluruh</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan dari Meksiko mengingatkan bahwa kebijakan migrasi dan kebijakan pendidikan tidak dapat dipisahkan sepenuhnya. Keduanya memengaruhi pilihan generasi muda, distribusi kesempatan ekonomi, dan arah pembangunan manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, evaluasi kebijakan migrasi perlu mencakup indikator yang lebih luas daripada jumlah penempatan dan remitansi. Pemerintah dapat menilai tingkat penyelesaian pendidikan anak dari rumah tangga migran, transisi menuju pendidikan tinggi atau vokasi, perkembangan kompetensi, serta kesempatan memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengumpulan data juga perlu membedakan kondisi anak berdasarkan karakteristik keluarga dan komunitas, termasuk pengalaman migrasi anggota rumah tangga. Dengan demikian, pemerintah dapat mengidentifikasi apakah keluarga migran menghadapi hambatan pendidikan tertentu dan merancang intervensi yang sesuai. Evaluasi harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan tidak menjadikan status keluarga migran sebagai dasar untuk memberi stigma kepada anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, penelitian lanjutan perlu menguji bagaimana manfaat remitansi, jaringan migrasi, kualitas sekolah, dan prospek pekerjaan berinteraksi dalam membentuk keputusan pendidikan. Analisis berdasarkan gender dan kondisi sosial ekonomi juga penting agar kebijakan tidak menggunakan pendekatan seragam untuk kelompok yang menghadapi tantangan berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada tingkat yang lebih mendasar, pemerintah harus memastikan bahwa pendidikan memiliki nilai ekonomi dan sosial yang nyata. Apabila lulusan sekolah dan perguruan tinggi tetap menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak, daya tarik migrasi sebagai jalur mobilitas ekonomi akan semakin kuat. Sebaliknya, pendidikan yang berkualitas, akses kerja yang adil, dan jalur peningkatan kompetensi dapat memperluas pilihan generasi muda.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Migrasi seharusnya memperluas pilihan, bukan menggantikannya</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Penelitian Alvi dan Islam memberikan sudut pandang penting untuk menilai dampak migrasi di luar kepentingan ekonomi jangka pendek. Paparan terhadap migrasi berkeahlian rendah dapat berkaitan dengan keputusan pendidikan generasi muda, terutama ketika pengalaman kerja anggota keluarga membentuk persepsi bahwa pendidikan lebih tinggi tidak diperlukan untuk memperoleh penghasilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, kesimpulan yang tepat bukanlah bahwa migrasi harus dihentikan atau bahwa pekerjaan berkeahlian rendah tidak bernilai. Pekerjaan tersebut dapat menopang keluarga, memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja, dan menjadi sumber pendapatan penting. Tantangannya adalah memastikan bahwa pekerjaan tersebut tidak menjadi satu-satunya jalur yang dianggap tersedia bagi generasi berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrasi yang dikelola dengan baik seharusnya meningkatkan kemampuan keluarga untuk membiayai pendidikan, memperluas akses terhadap keterampilan, dan membuka kesempatan ekonomi baru. Jika manfaat tersebut tidak diikuti dengan peningkatan kesempatan pendidikan, keuntungan ekonomi yang diperoleh hari ini belum tentu menghasilkan peningkatan kapasitas manusia dalam jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi negara pengirim tenaga kerja, pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar berapa banyak warga yang berhasil bekerja di luar negeri, melainkan apakah generasi berikutnya memiliki lebih banyak pilihan dibandingkan generasi sebelumnya. Apakah mereka dapat memilih pendidikan tinggi tanpa terbebani kemiskinan? Apakah mereka dapat memasuki pekerjaan berkeahlian tinggi? Apakah migrasi memberi mereka kesempatan meningkatkan kompetensi, atau justru mendorong mereka memasuki jalur kerja yang sama tanpa peningkatan keterampilan?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, keberhasilan migrasi tidak hanya terletak pada kemampuan seseorang memperoleh penghasilan di negara lain. Keberhasilan yang lebih mendasar adalah ketika penghasilan tersebut membantu keluarga membangun masa depan yang lebih baik, sementara anak-anak mereka tetap memiliki kebebasan untuk menentukan jalan hidup melalui pendidikan, pekerjaan, maupun pilihan migrasi yang lebih berkualitas.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/migrasi-berkeahlian-rendah-dan-masa-depan-pendidikan-anak-muda-studi-meksiko-mengungkap-paradoks-mobilitas-ekonomi/">Migrasi Berkeahlian Rendah dan Masa Depan Pendidikan Anak Muda: Studi Meksiko Mengungkap Paradoks Mobilitas Ekonomi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/epthinktank.eu/wp-content/uploads/2016/10/eprs-briefing-586580-expectations-migration-final.jpg?fit=1000%2C1054&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perluasan Kesempatan Kerja ke Luar Negeri bagi Pekerja Migran Indonesia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/perluasan-kesempatan-kerja-ke-luar-negeri-bagi-pekerja-migran-indonesia/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/perluasan-kesempatan-kerja-ke-luar-negeri-bagi-pekerja-migran-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2026 22:02:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MIGRANIKA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pengangguran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7552</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perluasan kesempatan kerja ke luar negeri bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu isu penting dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia....</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/perluasan-kesempatan-kerja-ke-luar-negeri-bagi-pekerja-migran-indonesia/">Perluasan Kesempatan Kerja ke Luar Negeri bagi Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Perluasan kesempatan kerja ke luar negeri bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu isu penting dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia. Pasar kerja internasional menawarkan peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pekerjaan, meningkatkan pendapatan, mengembangkan keterampilan dan mendapatkan pengalaman internasional. Namun, perluasan kesempatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan pelindungan karena PMI masih menghadapi berbagai kerentanan sejak proses perekrutan hingga bekerja di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Majalah SENTA, media informasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dalam artikel berjudul “Perluasan Kesempatan Kerja ke Luar Negeri bagi Pekerja Migran Indonesia” yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, menyebut bahwa keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri menjadi salah satu faktor yang mendorong pekerja mencari peluang di luar negeri. Artikel tersebut juga menempatkan migrasi kerja sebagai salah satu strategi untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga, sekaligus membuka kesempatan bagi PMI memperoleh keterampilan serta pengalaman internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, peluang ekonomi tersebut berhadapan dengan persoalan serius dalam tata kelola penempatan PMI. SENTA mencatat sejumlah persoalan yang masih dihadapi pekerja migran, antara lain eksploitasi dan pelecehan, kurangnya perlindungan hukum, penahanan dokumen, ketidakadilan dalam pembayaran gaji, keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, isolasi dan kesulitan komunikasi, proses perekrutan yang tidak transparan serta kurangnya informasi dan dukungan mengenai hak-hak pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut menunjukkan bahwa perluasan kesempatan kerja ke luar negeri tidak boleh hanya diukur berdasarkan bertambahnya jumlah PMI yang ditempatkan. Pemerintah harus memastikan bahwa kesempatan kerja yang dibuka merupakan pekerjaan yang layak, memiliki kontrak yang jelas, memberikan upah sesuai kesepakatan dan menyediakan mekanisme perlindungan ketika pekerja menghadapi persoalan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu masalah yang perlu mendapat perhatian serius adalah eksploitasi. Pekerja migran dapat menghadapi jam kerja yang panjang, kondisi kerja yang buruk, tidak dibayarnya lembur atau bahkan kekerasan fisik dan psikologis. Dalam posisi sebagai pekerja yang berada jauh dari keluarga dan lingkungan sosialnya, PMI sering memiliki posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi tersebut dapat semakin berat ketika pekerja tidak memahami bahasa negara tujuan. Hambatan bahasa bukan hanya persoalan komunikasi sehari-hari, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan kerja, pemahaman kontrak, kemampuan menyampaikan keluhan dan akses terhadap layanan hukum. Karena itu, kemampuan bahasa harus ditempatkan sebagai bagian dari kompetensi utama calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SENTA secara khusus menekankan pentingnya pelatihan dan sertifikasi yang berorientasi pada keterampilan serta bahasa. Pelatihan teknis dan nonteknis perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan dijalankan, sedangkan sertifikasi diharapkan dapat menjadi bukti kompetensi yang diakui secara nasional maupun internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut relevan dengan kebutuhan Indonesia menghadapi pasar kerja global. Persaingan tenaga kerja internasional tidak lagi hanya ditentukan oleh ketersediaan tenaga kerja, tetapi oleh kemampuan seseorang memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan pemberi kerja. Karena itu, PMI perlu disiapkan bukan sekadar untuk berangkat, tetapi untuk bekerja secara profesional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelatihan juga harus dikaitkan dengan kebutuhan riil pasar kerja. Pemerintah perlu mengetahui sektor apa yang membutuhkan pekerja, keterampilan apa yang diperlukan, negara mana yang membutuhkan tenaga kerja dan standar kompetensi apa yang harus dipenuhi. Dengan demikian, pelatihan tidak berhenti pada kegiatan kursus, tetapi menjadi bagian dari rantai penyiapan tenaga kerja sampai penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, sertifikasi tidak boleh menjadi formalitas. Sertifikat harus mencerminkan kompetensi yang benar-benar dimiliki pekerja dan memiliki pengakuan di pasar kerja tujuan. Jika tidak, pekerja dapat tetap menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan meskipun telah mengikuti pelatihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah lain yang harus dibenahi adalah proses rekrutmen. SENTA mencatat bahwa PMI masih menghadapi proses perekrutan yang tidak transparan, termasuk ketidakjelasan mengenai kondisi kerja dan besaran upah yang dijanjikan sehingga berbeda dengan kenyataan setelah pekerja berada di tempat kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut merupakan titik rawan yang dapat membuka ruang bagi penipuan dan eksploitasi. Calon PMI sering kali mengambil keputusan berdasarkan informasi yang diberikan perekrut, sementara mereka belum memiliki kemampuan atau sarana untuk memverifikasi apakah informasi tersebut benar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, sistem informasi pasar kerja luar negeri harus diperkuat. Pemerintah perlu menyediakan informasi lowongan yang dapat diverifikasi, identitas pemberi kerja, jenis pekerjaan, lokasi kerja, persyaratan kompetensi, besaran upah, biaya penempatan dan informasi mengenai hak pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SENTA menempatkan sistem informasi sebagai salah satu solusi penting. Sistem digital dapat digunakan untuk menyediakan informasi lowongan, mempertemukan calon PMI dengan pemberi kerja, menyimpan data kompetensi dan CV, mempermudah pendaftaran, menghubungkan proses penempatan dengan pemerintah dan agen penempatan serta mendukung pelatihan dan sertifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika sistem tersebut dibangun secara terpadu, calon PMI tidak lagi sepenuhnya bergantung kepada informasi dari perantara informal. Masyarakat dapat melakukan verifikasi sendiri sebelum menerima pekerjaan dan mengambil keputusan untuk berangkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sistem informasi juga dapat menjadi instrumen pengawasan. Pemerintah dapat mengetahui berapa banyak lowongan tersedia, siapa yang merekrut, siapa yang ditempatkan dan ke mana pekerja diberangkatkan. Dengan demikian, data tidak hanya digunakan untuk administrasi, tetapi juga menjadi instrumen pelindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan penahanan dokumen juga harus menjadi perhatian. SENTA mencatat bahwa terdapat PMI yang paspor dan dokumen identitasnya ditahan majikan atau agen sehingga pekerja mengalami kesulitan meninggalkan tempat kerja atau kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penahanan dokumen tidak dapat dipandang sebagai persoalan kecil. Dokumen identitas merupakan bagian penting dari kebebasan bergerak dan akses seseorang terhadap layanan publik. Ketika paspor atau dokumen identitas berada sepenuhnya di tangan pihak lain, pekerja dapat semakin tergantung kepada pemberi kerja atau agen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut dapat menjadi lebih berbahaya ketika pekerja mengalami kekerasan atau eksploitasi. Pekerja yang tidak menguasai dokumen dan tidak memahami bahasa lokal dapat kesulitan mencari bantuan atau meninggalkan tempat kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, edukasi sebelum keberangkatan harus menjelaskan hak PMI atas dokumen pribadi dan pentingnya menyimpan salinan dokumen penting. Keluarga juga perlu memiliki salinan kontrak, paspor, identitas pemberi kerja dan informasi tempat kerja sehingga dapat membantu apabila terjadi keadaan darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan upah juga tidak boleh dipisahkan dari proses perlindungan. SENTA mencatat adanya PMI yang menerima gaji di bawah standar, tidak dibayar atau mengalami potongan gaji yang tidak adil, termasuk potongan yang berkaitan dengan biaya perekrutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kontrak kerja harus menjadi instrumen perlindungan yang nyata. Calon PMI harus mengetahui secara jelas berapa upah yang akan diterima, kapan dibayarkan, berapa jam kerja, bagaimana pembayaran lembur, apa saja potongan yang diperbolehkan dan fasilitas apa yang menjadi hak pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika terjadi perbedaan antara kontrak dan kenyataan, pekerja harus memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses. Mekanisme tersebut harus dapat digunakan tanpa membuat pekerja takut kehilangan pekerjaan atau mengalami tindakan balasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akses terhadap bantuan hukum menjadi bagian penting dari sistem tersebut. SENTA menekankan bahwa perlindungan dan bantuan hukum diperlukan agar hak PMI diakui dan dilindungi, termasuk hak atas upah yang layak dan kondisi kerja yang aman. Bantuan hukum juga diperlukan untuk membantu pekerja memahami dan menegosiasikan kontrak kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks negara tujuan, keberadaan KBRI dan KJRI menjadi sangat penting. Perwakilan Indonesia di luar negeri merupakan salah satu pintu bagi PMI untuk memperoleh informasi, bantuan dan perlindungan ketika menghadapi masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pelindungan tidak boleh baru bergerak ketika kasus sudah terjadi. Sistem pelindungan harus dibangun sejak sebelum keberangkatan melalui seleksi, pelatihan, pemeriksaan dokumen, kontrak kerja, pembekalan hak dan informasi mengenai negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain yang sering luput adalah isolasi sosial. Pekerja migran yang berada jauh dari keluarga dapat mengalami kesulitan berkomunikasi karena perbedaan bahasa dan budaya. SENTA mencatat bahwa kondisi tersebut dapat menimbulkan isolasi dan menyulitkan pekerja berkomunikasi dengan majikan maupun lembaga pendukung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, jaringan dukungan PMI di negara tujuan perlu diperkuat. Pekerja harus memiliki akses komunikasi dengan keluarga, komunitas pekerja, perwakilan Indonesia dan lembaga layanan ketika menghadapi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga perlu memperkuat literasi hukum calon PMI. Pekerja harus mengetahui hak dan kewajibannya sebelum menandatangani kontrak. Mereka harus mengetahui bahwa bekerja di luar negeri bukan berarti kehilangan hak sebagai manusia dan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, penyederhanaan administrasi menjadi agenda penting. Proses penempatan yang terlalu rumit, panjang dan tidak terintegrasi dapat membuka ruang bagi perantara informal. Calon PMI yang membutuhkan pekerjaan dapat tergoda menggunakan jalur yang dianggap lebih cepat meskipun tidak memberikan perlindungan yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SENTA menyebut digitalisasi dan penyederhanaan prosedur sebagai salah satu cara mempercepat pendaftaran dan penempatan, meningkatkan aksesibilitas, mengurangi biaya, memperbaiki transparansi serta memperkuat keamanan dan perlindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, penyederhanaan administrasi tidak boleh diartikan sebagai menghapus proses verifikasi. Yang harus dipangkas adalah birokrasi yang tidak perlu, bukan tahapan yang berfungsi melindungi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Digitalisasi justru harus digunakan untuk mengintegrasikan data calon PMI, pelatihan, sertifikasi, pemeriksaan kesehatan, kontrak kerja, visa dan keberangkatan. Dengan sistem yang terintegrasi, pekerja tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen yang sama kepada berbagai lembaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, pemerintah perlu memperkuat diplomasi tenaga kerja. Perluasan kesempatan kerja tidak akan efektif apabila hanya dilakukan melalui pencarian lowongan. Pemerintah harus membangun hubungan bilateral dengan negara tujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SENTA menempatkan MoU dan perjanjian bilateral sebagai salah satu instrumen untuk memastikan perlindungan hak PMI sekaligus membuka lebih banyak kesempatan kerja resmi. Peran Atase Ketenagakerjaan juga dinilai penting sebagai penghubung antara pemerintah Indonesia, pemerintah negara tujuan, pekerja dan perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diplomasi tenaga kerja dengan demikian tidak boleh berhenti pada negosiasi kuota. Yang harus dinegosiasikan adalah kualitas pekerjaan dan perlindungan. Indonesia perlu memperjuangkan pengakuan kompetensi, standar upah, jaminan sosial, akses layanan kesehatan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diplomasi tenaga kerja juga harus mampu merespons perubahan kebutuhan pasar. Negara tujuan dapat mengalami kekurangan tenaga kerja pada sektor tertentu, tetapi kebutuhan tersebut harus diterjemahkan menjadi peluang yang konkret bagi pekerja Indonesia melalui mekanisme yang transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah hubungan antara pelatihan, sertifikasi, sistem informasi dan diplomasi menjadi penting. Informasi kebutuhan pasar menjadi dasar pelatihan. Pelatihan menghasilkan kompetensi. Sertifikasi membuktikan kompetensi. Sistem informasi mempertemukan pekerja dengan pemberi kerja. Diplomasi memastikan pekerja memperoleh kepastian hukum dan perlindungan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika seluruh mata rantai tersebut berjalan, perluasan kesempatan kerja luar negeri tidak lagi hanya berarti memperbanyak jumlah PMI yang ditempatkan. Perluasan tersebut menjadi strategi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pemerintah juga perlu berhati-hati agar migrasi kerja tidak diposisikan semata-mata sebagai jalan keluar dari persoalan pengangguran domestik. Pekerja migran bukan komoditas ekspor yang hanya dihitung berdasarkan jumlah keberangkatan dan remitansi yang dihasilkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI adalah warga negara yang bekerja di luar wilayah Indonesia. Karena itu, negara tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka memperoleh pekerjaan yang layak, perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada titik inilah artikel SENTA tersebut penting dibaca bukan hanya sebagai gagasan memperluas pasar kerja luar negeri, tetapi sebagai pengingat bahwa perluasan kesempatan kerja harus berjalan bersama dengan perluasan perlindungan. SENTA secara eksplisit menempatkan pelatihan, sistem informasi, perlindungan hukum, penyederhanaan administrasi dan diplomasi tenaga kerja sebagai bagian dari solusi untuk memperkuat kesempatan kerja PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, tantangannya sekarang bukan semata-mata mencari sebanyak mungkin negara tujuan baru. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun ekosistem migrasi kerja yang mampu memastikan bahwa warga negara Indonesia berangkat dengan kompetensi yang cukup, mengetahui haknya, memahami kontraknya, memperoleh upah yang adil dan memiliki akses terhadap perlindungan ketika berada jauh dari tanah air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perluasan kesempatan kerja ke luar negeri karena itu harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Negara harus membuka pasar kerja, tetapi sekaligus memperkuat posisi tawar pekerja. Pemerintah harus mempercepat administrasi, tetapi tidak boleh mengorbankan verifikasi. Digitalisasi harus diperluas, tetapi keamanan data dan akurasi informasi harus dijaga. Diplomasi harus diperkuat, tetapi orientasinya bukan sekadar kuota, melainkan pekerjaan yang layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pekerja migran tidak seharusnya diukur hanya dari berapa banyak warga Indonesia yang berhasil ditempatkan di luar negeri. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak yang memperoleh pekerjaan sesuai kompetensinya, menerima upah sesuai kontrak, bekerja dalam kondisi aman, memiliki akses terhadap layanan kesehatan dan hukum, serta dapat kembali ke Indonesia dengan membawa keterampilan dan pengalaman yang meningkatkan kualitas kehidupannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Migrasi kerja yang berhasil bukan sekadar membuat pekerja Indonesia mampu menembus pasar kerja global. Migrasi yang berhasil adalah ketika pekerja Indonesia dapat bekerja di mana pun di dunia tanpa kehilangan martabat, hak dan perlindungan sebagai manusia dan warga negara.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/perluasan-kesempatan-kerja-ke-luar-negeri-bagi-pekerja-migran-indonesia/">Perluasan Kesempatan Kerja ke Luar Negeri bagi Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/perluasan-kesempatan-kerja-ke-luar-negeri-bagi-pekerja-migran-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://indopolitika.com/wp-content/uploads/2019/10/Ilustrasi-pencari-kerja.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tata Kelola Daerah dan Model Perlindungan Terintegrasi: Menguji Kapasitas Pemerintah Daerah Melindungi Pekerja Migran Indonesia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tata-kelola-daerah-dan-model-perlindungan-terintegrasi-menguji-kapasitas-pemerintah-daerah-melindungi-pekerja-migran-indonesia/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tata-kelola-daerah-dan-model-perlindungan-terintegrasi-menguji-kapasitas-pemerintah-daerah-melindungi-pekerja-migran-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2026 03:36:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MIGRANIKA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrant Worker Protection]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7457</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak pernah semata-mata menjadi persoalan pemerintah pusat. Sebelum seorang warga negara berangkat bekerja ke luar...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tata-kelola-daerah-dan-model-perlindungan-terintegrasi-menguji-kapasitas-pemerintah-daerah-melindungi-pekerja-migran-indonesia/">Tata Kelola Daerah dan Model Perlindungan Terintegrasi: Menguji Kapasitas Pemerintah Daerah Melindungi Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak pernah semata-mata menjadi persoalan pemerintah pusat. Sebelum seorang warga negara berangkat bekerja ke luar negeri, keputusan untuk bermigrasi biasanya sudah terbentuk di tingkat keluarga, desa, kecamatan, dan kabupaten. Karena itu, kualitas perlindungan PMI sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan norma hukum nasional ke dalam pelayanan yang benar-benar dapat diakses masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut menjadi penting setelah penelitian <strong>Dewi Andhani, Tati Sarihati, dan Pandji Santosa</strong> berjudul <em>Decentralized Migrant Worker Protection and Local Governance Capacity: An Integrated Protection Model from Indonesia</em> diterbitkan dalam <em>International Journal of Research and Innovation in Social Science</em> Volume 10 Issue 6 pada Juni 2026. Penelitian tersebut menggunakan Kabupaten Bandung Barat sebagai studi kasus untuk melihat bagaimana perlindungan PMI dilaksanakan pada tingkat subnasional serta mengapa masih terdapat kesenjangan antara regulasi formal dengan pelayanan praktis. Artikel tersebut diterbitkan pada 27 Juni 2026 dengan DOI 10.47772/IJRISS.2026.100600489 dan menempati halaman 7047–7061.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penelitian itu menarik karena tidak mempertanyakan semata-mata apakah pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk melindungi PMI. Jawabannya jelas ada. Persoalan yang lebih mendasar adalah sejauh mana dasar hukum tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi sistem pelayanan yang terintegrasi, mudah diakses, berbasis data, mampu mencegah keberangkatan nonprosedural, serta memberikan dukungan kepada PMI setelah kembali ke daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara normatif, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. UU tersebut juga secara eksplisit mengatur tugas dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta menempatkan pelindungan PMI sebagai penyelenggaraan yang harus dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerangka tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi ini menegaskan bahwa perlindungan PMI harus menjamin pemenuhan hak sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Dengan demikian, tanggung jawab perlindungan tidak berhenti pada proses administratif keberangkatan, tetapi mencakup keseluruhan siklus migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kabupaten Bandung Barat bahkan telah memiliki instrumen hukum daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2018 mengatur Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Bandung Barat. Perda tersebut masih berstatus berlaku dan menjadi dasar hukum daerah dalam penyelenggaraan penempatan dan perlindungan PMI asal Bandung Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penjelasan Perda tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah sejak awal telah menyadari adanya dua sisi dalam migrasi kerja. Di satu sisi, bekerja ke luar negeri dapat menjadi salah satu jalan memperoleh pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan, dan memanfaatkan pasar kerja internasional. Di sisi lain, PMI menghadapi risiko perlakuan yang tidak manusiawi mulai dari proses keberangkatan hingga kembali ke daerah asal. Karena itu, perlindungan diposisikan sebagai tanggung jawab pemerintah daerah bersama pihak terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, keberadaan regulasi tidak otomatis menghasilkan perlindungan yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan penelitian Andhani, Sarihati, dan Santosa justru memperlihatkan adanya jarak antara <strong>regulation</strong> dan <strong>implementation</strong>. Perda Kabupaten Bandung Barat No. 5 Tahun 2018 telah menyediakan landasan hukum formal, tetapi pelaksanaannya menurut penelitian tersebut masih cenderung administratif. Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain lemahnya penerjemahan regulasi menjadi layanan, keterbatasan sumber daya kelembagaan, koordinasi antarlembaga yang lebih bersifat reaktif, fragmentasi lembaga pelaksana, tekanan sosial-ekonomi, serta ketidakmerataan komitmen pelaksana kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut memperlihatkan satu hal penting dalam studi administrasi publik: <strong>kapasitas pemerintahan daerah tidak dapat diukur hanya dari keberadaan peraturan</strong>. Kapasitas juga ditentukan oleh kemampuan organisasi, sumber daya manusia, anggaran, sistem informasi, mekanisme koordinasi, standar pelayanan, dan kemampuan menerjemahkan mandat hukum menjadi tindakan administratif yang dapat dirasakan warga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks PMI, persoalan itu menjadi lebih kompleks karena migrasi kerja merupakan proses lintas wilayah dan lintas yurisdiksi. Pemerintah desa berhadapan dengan calon PMI dan keluarganya. Pemerintah kabupaten menangani berbagai aspek pelayanan daerah. Pemerintah provinsi memiliki fungsi koordinasi tertentu. Pemerintah pusat mengatur kebijakan nasional. Sementara ketika PMI telah berada di luar negeri, perlindungan juga bersinggungan dengan kementerian dan lembaga pusat, perwakilan RI, pemerintah negara tujuan, serta institusi hukum setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan struktur seperti itu, koordinasi menjadi titik kritis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penelitian tersebut mengidentifikasi sejumlah persoalan yang berkaitan dengan tidak adanya layanan satu pintu yang benar-benar terintegrasi, fragmentasi data, lemahnya pencegahan berbasis desa, keberadaan perekrutan informal, hambatan koordinasi, serta belum kuatnya dukungan reintegrasi bagi PMI yang telah kembali. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan PMI di daerah bukan hanya persoalan <em>legal compliance</em>, tetapi juga persoalan desain pelayanan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah layanan terpadu sebenarnya telah memperoleh dasar kebijakan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024 mengatur pembentukan dan penyelenggaraan <strong>Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA PMI)</strong>, termasuk sarana prasarana, tata cara pelayanan, etika pelayanan, sistem informasi, pendanaan, dan pelaporan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, keberadaan LTSA tidak boleh berhenti pada penggabungan loket pelayanan. Konsep integrasi seharusnya lebih jauh, yaitu menghubungkan informasi, kewenangan, prosedur, sumber daya manusia, mekanisme pengaduan, dan tindak lanjut antarlembaga. Jika masyarakat tetap harus berpindah dari satu institusi ke institusi lain untuk mendapatkan informasi atau penyelesaian persoalan, maka integrasi kelembagaan belum sepenuhnya berubah menjadi integrasi pelayanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah penelitian tentang Bandung Barat memberikan kontribusi penting. Model perlindungan yang ditawarkan bukan sekadar memperbanyak lembaga, melainkan membangun <strong>Integrated Local Migrant Protection Governance Model</strong>. Model tersebut menghubungkan regulasi daerah, pelayanan berbasis LTSA, kolaborasi lintas sektor, pencegahan berbasis desa, tata kelola data, serta dukungan pascakepulangan dalam sebuah siklus perlindungan yang berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model tersebut relevan karena pendekatan perlindungan PMI selama ini sering terfragmentasi berdasarkan tahapan birokrasi. Calon PMI dilihat sebagai persoalan administrasi penempatan. PMI yang bermasalah di luar negeri dipandang sebagai persoalan pengaduan. PMI yang pulang diposisikan sebagai persoalan sosial atau ketenagakerjaan. Padahal, ketiganya merupakan bagian dari satu siklus migrasi yang saling berhubungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pencegahan seharusnya dimulai dari desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Desa merupakan ruang sosial paling dekat dengan calon PMI dan keluarganya. Di tingkat desa, pemerintah dan masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengenali calon migran, pola perekrutan, informasi pekerjaan yang beredar, keberadaan perekrut informal, serta tekanan ekonomi yang mendorong seseorang memilih jalur migrasi tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penelitian tersebut menemukan bahwa literasi migrasi di tingkat desa masih perlu diperkuat dan pencegahan berbasis desa belum berjalan optimal. Persoalan ini penting karena penempatan nonprosedural sering kali terjadi sebelum calon PMI bersentuhan dengan sistem formal pemerintah. Jika intervensi pemerintah baru dilakukan setelah muncul persoalan administrasi atau setelah seseorang berangkat melalui jalur tidak resmi, maka fungsi pencegahan telah terlambat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penelitian lain mengenai koordinasi antarlembaga dalam pencegahan PMI nonprosedural di Kabupaten Bandung Barat yang diterbitkan pada 2026 juga menemukan bahwa koordinasi sudah dilakukan melalui pembagian kewenangan, validasi administratif, sosialisasi, penanganan pengaduan, pendampingan, serta komunikasi formal dan informal. Namun, koordinasi tersebut masih lebih bersifat responsif dibandingkan preventif. Kendala yang ditemukan mencakup ketidakjelasan mandat teknis di tingkat kecamatan, keterbatasan sumber daya, lemahnya deteksi dini dan integrasi data, serta rendahnya kesadaran masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan dari dua penelitian tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang sama dari dua sisi. Di satu sisi terdapat regulasi dan pembagian kewenangan. Di sisi lain terdapat persoalan implementasi pada level masyarakat. Artinya, tantangan utama bukan sekadar menambah regulasi baru, tetapi memperkuat kapasitas pemerintah daerah untuk menghubungkan regulasi dengan pelayanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data menjadi komponen penting dalam model tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tanpa data PMI yang terintegrasi, pemerintah daerah akan kesulitan mengetahui siapa calon PMI, dari desa mana mereka berasal, ke negara mana mereka berangkat, melalui jalur apa, perusahaan atau pemberi kerja mana yang terlibat, kapan mereka kembali, dan apakah setelah kembali membutuhkan intervensi sosial-ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fragmentasi data juga dapat menghambat pencegahan. Pemerintah mungkin memiliki data penempatan, sementara pemerintah desa mempunyai informasi sosial mengenai warganya. Jika kedua informasi tersebut tidak bertemu, potensi deteksi dini menjadi lemah. Data akhirnya hanya menjadi statistik administratif, bukan instrumen kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, tata kelola data PMI di tingkat daerah harus diarahkan pada prinsip <strong>satu data, banyak fungsi</strong>. Data yang sama dapat digunakan untuk pelayanan, pencegahan, pengawasan, pengaduan, pemetaan risiko, kebijakan ketenagakerjaan, hingga program reintegrasi. Namun, integrasi tersebut tetap harus memperhatikan dasar hukum, keamanan data pribadi, pembatasan akses, dan tujuan penggunaan data.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan berikutnya adalah reintegrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan tidak seharusnya berakhir ketika PMI tiba di kampung halaman. PMI purna dapat membawa pengalaman, keterampilan, jaringan, dan modal ekonomi yang dapat menjadi aset pembangunan daerah. Sebaliknya, tanpa dukungan yang memadai, sebagian PMI yang kembali dapat menghadapi persoalan pekerjaan, pengelolaan pendapatan, utang, maupun kesulitan mengembangkan usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kebijakan reintegrasi harus ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan, bukan sekadar program tambahan setelah kepulangan. Pemerintah daerah dapat menghubungkan PMI purna dengan pelatihan kewirausahaan, akses pembiayaan, koperasi, pasar kerja lokal, sertifikasi kompetensi, pendidikan keluarga, dan program pemberdayaan ekonomi daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka tersebut, perlindungan PMI dapat dibangun dalam lima mata rantai yang saling terhubung: <strong>pencegahan di desa, pelayanan pra-penempatan, perlindungan selama bekerja, pengaduan dan penanganan kasus, serta reintegrasi setelah kepulangan</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setiap mata rantai membutuhkan lembaga penanggung jawab yang jelas, sistem data yang dapat dipertukarkan secara sah, indikator kinerja, prosedur rujukan, dan mekanisme evaluasi bersama. Dengan demikian, koordinasi tidak hanya dilakukan ketika masalah muncul, tetapi dibangun sejak awal sebagai sistem.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tantangan berikutnya adalah memastikan hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak berubah menjadi dua sistem yang berjalan sendiri-sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UU 18/2017 memang memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan PMI, tetapi perlindungan tersebut tetap merupakan bagian dari sistem nasional. Karena itu, desentralisasi tidak boleh dimaknai sebagai pelepasan tanggung jawab pusat kepada daerah. Desentralisasi harus dimaknai sebagai pembagian fungsi yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pelayanan dan pencegahan berdasarkan karakteristik wilayah, sementara pemerintah pusat memastikan standar nasional, koordinasi, data, pengawasan, dan dukungan kebijakan tetap berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks inilah penguatan kapasitas daerah menjadi penting. Daerah dengan jumlah PMI besar belum tentu otomatis memiliki kapasitas perlindungan yang memadai. Begitu pula keberadaan perda belum tentu menjamin pelayanan efektif. Yang menentukan adalah kemampuan menerjemahkan kewenangan menjadi institusi yang bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model Bandung Barat memberikan pelajaran bahwa <strong>desentralisasi tanpa kapasitas dapat menghasilkan kesenjangan antara hukum dan pelayanan</strong>. Sebaliknya, kapasitas daerah tanpa integrasi dengan sistem nasional juga berpotensi menghasilkan fragmentasi baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, model perlindungan PMI ke depan membutuhkan hubungan vertikal dan horizontal sekaligus. Hubungan vertikal menghubungkan desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat. Hubungan horizontal menghubungkan dinas tenaga kerja, kesehatan, kependudukan, sosial, pendidikan, kepolisian, imigrasi, pemerintah desa, BP2MI/KP2MI, lembaga jaminan sosial, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil sesuai kewenangan masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan seperti ini sejalan dengan gagasan <em>collaborative governance</em>, tetapi kolaborasi tidak boleh hanya berupa forum pertemuan. Kolaborasi harus memiliki tujuan bersama, pembagian peran, prosedur pertukaran informasi, mekanisme rujukan kasus, pembiayaan, indikator kinerja, dan evaluasi yang terukur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, pertanyaan mengenai perlindungan PMI di daerah bukan lagi apakah pemerintah daerah memiliki regulasi. Pertanyaannya adalah apakah regulasi tersebut hidup dalam pelayanan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kabupaten Bandung Barat menunjukkan bahwa sebuah daerah dapat memiliki dasar hukum yang relatif jelas melalui Perda No. 5 Tahun 2018, sementara penelitian tahun 2026 masih menemukan kesenjangan antara regulasi dan praktik pelayanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesenjangan tersebut tidak semestinya dibaca sebagai kegagalan satu institusi. Ia lebih tepat dipahami sebagai persoalan kapasitas dan desain tata kelola. Ketika banyak institusi memiliki sebagian kewenangan, tetapi tidak ada sistem yang menghubungkan seluruh bagian tersebut secara efektif, PMI dan keluarganya berpotensi menjadi pihak yang harus memahami sendiri kerumitan birokrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, model perlindungan terintegrasi perlu menempatkan PMI bukan sebagai objek administrasi, melainkan sebagai subjek yang haknya harus dilindungi sepanjang siklus migrasi. Pemerintah daerah harus mampu menjadi pintu pertama pencegahan, pelayanan, informasi, pengaduan, dan reintegrasi, sementara pemerintah pusat memastikan seluruh proses tersebut terhubung dengan sistem perlindungan nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelajaran paling penting dari studi Bandung Barat adalah bahwa <strong>desentralisasi perlindungan PMI bukan sekadar memindahkan sebagian fungsi ke daerah</strong>. Desentralisasi membutuhkan kapasitas, integrasi kelembagaan, data yang dapat digunakan bersama, pelayanan yang mudah diakses, pencegahan berbasis masyarakat, dan kesinambungan dukungan setelah PMI pulang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, ukuran keberhasilan tata kelola PMI di daerah tidak cukup dilihat dari jumlah perda yang diterbitkan, jumlah sosialisasi yang dilakukan, atau jumlah calon PMI yang dilayani. Ukurannya harus bergeser kepada pertanyaan yang lebih substantif: apakah masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum berangkat, apakah keberangkatan nonprosedural dapat dicegah, apakah kasus dapat ditangani cepat ketika muncul, apakah data antarlembaga dapat digunakan untuk pencegahan, dan apakah PMI yang kembali memperoleh kesempatan untuk membangun kembali kehidupannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika seluruh mata rantai tersebut dapat bekerja sebagai satu sistem, maka desentralisasi bukan menjadi sumber fragmentasi, melainkan instrumen untuk mendekatkan negara kepada warga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan bagi pekerja migran, jarak antara regulasi dan pelayanan bukan sekadar persoalan administrasi. Jarak itu dapat menentukan apakah seorang warga negara berangkat melalui jalur yang aman, memperoleh perlindungan ketika menghadapi masalah, dan memiliki jalan pulang yang bermartabat.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tata-kelola-daerah-dan-model-perlindungan-terintegrasi-menguji-kapasitas-pemerintah-daerah-melindungi-pekerja-migran-indonesia/">Tata Kelola Daerah dan Model Perlindungan Terintegrasi: Menguji Kapasitas Pemerintah Daerah Melindungi Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tata-kelola-daerah-dan-model-perlindungan-terintegrasi-menguji-kapasitas-pemerintah-daerah-melindungi-pekerja-migran-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://islambergerak.com/wp-content/uploads/2018/12/a.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Urgensi Penguatan KP2MI: Ketika Tata Kelola Pekerja Migran Masih Terjebak Sekat Kewenangan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/urgensi-penguatan-kp2mi-ketika-tata-kelola-pekerja-migran-masih-terjebak-sekat-kewenangan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/urgensi-penguatan-kp2mi-ketika-tata-kelola-pekerja-migran-masih-terjebak-sekat-kewenangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2026 03:26:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MIGRANIKA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7449</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak pekerja ditempatkan ke luar negeri, tetapi juga oleh seberapa...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/urgensi-penguatan-kp2mi-ketika-tata-kelola-pekerja-migran-masih-terjebak-sekat-kewenangan/">Urgensi Penguatan KP2MI: Ketika Tata Kelola Pekerja Migran Masih Terjebak Sekat Kewenangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak pekerja ditempatkan ke luar negeri, tetapi juga oleh seberapa jelas negara membagi kewenangan, mengintegrasikan data, dan memastikan seluruh institusi bekerja dalam satu arah. Di titik inilah persoalan tata kelola lintas sektoral menjadi salah satu pekerjaan rumah penting pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajian yang dipublikasikan dalam <em>Prosiding Simposium Nasional Hukum Aktual</em> Universitas Islam Indonesia (UII) dengan judul <strong>“Urgensi Penguatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Perbaikan Tata Kelola Lintas Sektoral Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”</strong> mengidentifikasi dua persoalan utama dalam penyelenggaraan pelindungan PMI, yakni belum optimalnya koordinasi terpusat dan adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan KP2MI/BP2MI. Kajian tersebut dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan tersebut menjadi penting karena persoalan kelembagaan dalam pelindungan PMI bukan sekadar urusan administratif. Setiap ketidakjelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dapat berimplikasi langsung terhadap pelayanan calon PMI, pengawasan perusahaan penempatan, pengelolaan pengaduan, integrasi data, sampai penanganan PMI yang menghadapi persoalan hukum dan sosial di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara normatif, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menempatkan pelindungan PMI sebagai rangkaian proses yang mencakup tahap sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. UU tersebut juga mengatur pembagian tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peran badan sebagai pelaksana kebijakan pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalannya muncul ketika desain kelembagaan mengalami perubahan. Pemerintah membentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024. Pada saat yang sama, Perpres Nomor 166 Tahun 2024 mengatur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kajian lain yang juga dipublikasikan dalam Prosiding Simposium Nasional Hukum Aktual UII mencatat bahwa konfigurasi KP2MI dan BP2MI tersebut menimbulkan persoalan mengenai kemungkinan duplikasi fungsi, kepastian hukum, serta efektivitas tata kelola pemerintahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, perubahan kelembagaan tersebut sebenarnya telah diikuti langkah penataan kewenangan. Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan secara eksplisit menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri yang sebelumnya berada pada Kemnaker dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi yang berlaku sejak Januari 2026 itu mencabut 15 peraturan Menteri Ketenagakerjaan di bidang penempatan dan pelindungan PMI sebagai tindak lanjut pengalihan tugas dan fungsi tersebut kepada KP2MI/BP2MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, persoalannya tidak lagi semata-mata apakah terjadi pengalihan kewenangan secara formal. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pengalihan tersebut telah menghasilkan tata kelola yang benar-benar terintegrasi di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajian UII menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya berkaitan dengan integrasi informasi PMI. Peneliti merekomendasikan agar pemerintah mempercepat penguatan KP2MI dan menempatkannya sebagai koordinator terpusat dalam penyelenggaraan P2MI melalui revisi UU P2MI. Rekomendasi tersebut juga disertai kebutuhan untuk menata kembali sistem pelaksanaan lintas sektoral dan melakukan harmonisasi terhadap berbagai peraturan pelaksana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah data menjadi salah satu bagian yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Dalam tata kelola PMI, data bukan sekadar angka statistik. Data menentukan siapa yang ditempatkan, melalui jalur apa, perusahaan mana yang terlibat, negara tujuan, jenis pekerjaan, status perlindungan, hingga bagaimana pemerintah melakukan intervensi ketika terjadi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, ketidaksinkronan data antarlembaga dapat menghasilkan persoalan yang berantai. Pemerintah dapat memiliki angka berbeda mengenai pekerja migran, sementara di sisi lain lembaga pelayanan, pengawasan, dan perlindungan menggunakan basis informasi yang tidak sepenuhnya sama. Dalam situasi seperti itu, kebijakan berpotensi berjalan berdasarkan potongan informasi yang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah sendiri telah mulai membangun instrumen untuk menjawab persoalan tersebut. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Nomor 8 Tahun 2026 mengatur <strong>Satu Data Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia</strong>, termasuk jenis data, penyelenggara satu data, portal satu data, manajemen akses data, partisipasi, dan kerja sama. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 31 Juli 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya, kebutuhan integrasi data sudah memperoleh respons regulatif. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa sistem tersebut tidak berhenti sebagai sistem internal KP2MI/BP2MI, tetapi dapat menjadi bagian dari ekosistem data pemerintah yang mampu mempertemukan informasi dari berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perwakilan Indonesia di luar negeri, dan institusi terkait lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah integrasi sistem juga mulai terlihat dalam kebijakan pemerintah. Pada Januari 2026, Kementerian P2MI menyampaikan rencana integrasi Online Single Submission (OSS) dengan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI). Pemerintah menyebut integrasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perizinan, sinkronisasi data, dan pengawasan perusahaan penyalur serta menekan penempatan PMI secara nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, persoalan koordinasi tetap menjadi agenda yang diakui pemerintah sendiri. Dalam rapat Panitia Kerja DPR RI bersama Kementerian P2MI pada Januari 2026, pemerintah membahas penguatan tata kelola dan pelindungan PMI dari hulu hingga hilir. Pembahasan mencakup rekrutmen, pelatihan, penempatan, perizinan dan pengawasan P3MI, penanganan pelanggaran, sanksi administratif, serta integrasi data lintas kementerian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data pengaduan juga memperlihatkan bahwa pekerjaan rumah pelindungan masih luas. Kementerian P2MI mencatat 2.800 pengaduan PMI sepanjang 2025, dengan persoalan antara lain pemulangan, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, kesehatan, dan keimigrasian. Data tersebut menunjukkan bahwa pelindungan PMI membutuhkan kerja lintas institusi, sebab persoalan seorang PMI tidak selalu berhenti pada satu kewenangan kementerian atau satu yurisdiksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, gagasan menjadikan KP2MI sebagai koordinator utama P2MI perlu dibaca sebagai persoalan desain kelembagaan, bukan semata-mata perebutan kewenangan antarkementerian. Koordinator utama berarti harus ada satu institusi yang memiliki mandat jelas untuk memastikan seluruh rantai kebijakan PMI berjalan dalam satu arsitektur, sementara kementerian dan lembaga lain menjalankan fungsi sektoral sesuai kewenangan masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model tersebut tidak berarti seluruh urusan PMI harus ditarik ke satu kementerian. Diplomasi dan perlindungan warga negara tetap membutuhkan peran Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI. Aspek ketenagakerjaan tetap memiliki keterkaitan dengan Kemnaker. Keimigrasian berada dalam ranah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sedangkan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, kependudukan, perdagangan, investasi, pemerintah daerah, dan sektor lainnya juga memiliki titik temu dengan isu PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Justru karena banyak institusi terlibat, diperlukan pusat koordinasi yang mempunyai mandat jelas. Tanpa koordinasi tersebut, prinsip <em>whole-of-government</em> mudah berubah menjadi sekadar banyak lembaga yang bekerja secara paralel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada titik ini, penguatan KP2MI dapat diarahkan sedikitnya pada empat agenda. Pertama, memperjelas pembagian kewenangan antara KP2MI/BP2MI dengan Kemnaker serta kementerian dan lembaga lainnya. Kedua, membangun satu arsitektur data PMI yang dapat digunakan lintas sektor. Ketiga, memastikan sistem pelayanan dan pengawasan terintegrasi dari tingkat desa hingga negara penempatan. Keempat, melakukan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi kembali norma yang saling tumpang tindih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan kelembagaan juga perlu diikuti dengan akuntabilitas. Semakin besar mandat koordinasi yang diberikan kepada KP2MI, semakin jelas pula ukuran keberhasilan yang harus ditetapkan. Kinerja tidak cukup diukur berdasarkan jumlah PMI yang ditempatkan, tetapi juga kualitas proses rekrutmen, kepatuhan perusahaan penempatan, penurunan penempatan nonprosedural, kecepatan penyelesaian pengaduan, kepastian pemulangan, kualitas reintegrasi, serta efektivitas perlindungan hak PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, reformasi tata kelola PMI harus mengubah orientasi negara dari sekadar mengelola mobilitas tenaga kerja menjadi mengelola keseluruhan siklus kehidupan migrasi kerja. Negara harus hadir sebelum seseorang berangkat, ketika bekerja di luar negeri, ketika menghadapi masalah, saat pulang, dan ketika membangun kehidupan ekonomi setelah kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajian UII pada akhirnya memberikan satu pesan penting: persoalan pelindungan PMI tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah institusi. Yang dibutuhkan adalah kejelasan siapa memimpin koordinasi, siapa menjalankan fungsi teknis, siapa menyediakan data, siapa bertanggung jawab ketika terjadi kegagalan, dan bagaimana seluruh sistem dapat bekerja dalam satu kerangka kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika pemerintah memilih memperkuat KP2MI sebagai koordinator utama P2MI, langkah tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kepastian hukum, pembagian kewenangan yang tegas, integrasi data, mekanisme koordinasi yang mengikat, serta sistem pertanggungjawaban yang dapat diawasi publik. Sebaliknya, apabila struktur yang ada dipertahankan, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa tidak ada lagi ruang abu-abu kewenangan yang pada akhirnya membuat PMI menjadi pihak yang menanggung konsekuensinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, dalam tata kelola pekerja migran, persoalan koordinasi bukan sekadar persoalan birokrasi. Di balik satu data yang tidak sinkron, satu kewenangan yang tumpang tindih, atau satu prosedur yang saling melempar tanggung jawab, terdapat manusia yang sedang mempertaruhkan tenaga, waktu, keselamatan, dan masa depan keluarganya di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, penguatan KP2MI pada akhirnya harus diukur bukan dari seberapa besar kewenangan sebuah institusi, melainkan dari seberapa efektif negara memastikan hak Pekerja Migran Indonesia terlindungi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/urgensi-penguatan-kp2mi-ketika-tata-kelola-pekerja-migran-masih-terjebak-sekat-kewenangan/">Urgensi Penguatan KP2MI: Ketika Tata Kelola Pekerja Migran Masih Terjebak Sekat Kewenangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/urgensi-penguatan-kp2mi-ketika-tata-kelola-pekerja-migran-masih-terjebak-sekat-kewenangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRefL2gPQ110aRgdEx6d40uVw5gT3UpzEnEMSFAxqKkUKX9xbAqfbVciKQ&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ketika Tidak Memilih Bukan Berarti Apolitis: Membaca Politik Pekerja Rumah Tangga Migran</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ketika-tidak-memilih-bukan-berarti-apolitis-membaca-politik-pekerja-rumah-tangga-migran/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ketika-tidak-memilih-bukan-berarti-apolitis-membaca-politik-pekerja-rumah-tangga-migran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Sep 2026 00:32:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MIGRANIKA]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7059</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ada sebuah paradoks dalam demokrasi Indonesia yang sering luput dari perhatian. Negara menjamin hak politik warga negara Indonesia yang berada...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ketika-tidak-memilih-bukan-berarti-apolitis-membaca-politik-pekerja-rumah-tangga-migran/">Ketika Tidak Memilih Bukan Berarti Apolitis: Membaca Politik Pekerja Rumah Tangga Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Ada sebuah paradoks dalam demokrasi Indonesia yang sering luput dari perhatian. Negara menjamin hak politik warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, menyediakan mekanisme pemungutan suara melalui berbagai metode, dan menempatkan warga negara di luar negeri sebagai bagian dari pemilih dalam pemilihan umum. Namun, di balik jaminan normatif tersebut terdapat kelompok warga negara yang menghadapi persoalan struktural dalam menggunakan hak politiknya, terutama pekerja rumah tangga migran yang bekerja dan tinggal di rumah majikan. Bagi kelompok ini, persoalan menggunakan hak pilih tidak selalu sesederhana datang ke tempat pemungutan suara, mencoblos, kemudian kembali bekerja. Keterbatasan waktu, mobilitas, akses informasi, jarak, kondisi kerja, ketergantungan terhadap pemberi kerja, serta keterbatasan kebebasan bergerak dapat menentukan apakah seorang pekerja migran mempunyai kesempatan nyata untuk menggunakan hak politiknya atau tidak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut menjadi penting ketika membaca penelitian Ayu Kusumastuti berjudul “Dinamika Pasivitas Politik: Preferensi-Preferensi Keterlibatan Politik Pekerja Rumah Tangga Migran pada Pemilihan Umum di Negara-Negara Penempatan” yang diterbitkan dalam <em>Jurnal Perempuan</em> Vol. 29 No. 2 tahun 2024 dengan DOI 10.34309/jp.v29i2.1015. Penelitian tersebut secara khusus melihat keterlibatan politik pekerja rumah tangga migran Indonesia dalam pemilihan umum di negara penempatan. Kusumastuti menunjukkan bahwa kondisi kerja domestik dapat membatasi partisipasi politik mereka, terutama karena keterbatasan waktu, mobilitas dan akses terhadap informasi. Namun penelitian tersebut sekaligus memberikan koreksi terhadap anggapan bahwa keterbatasan partisipasi elektoral identik dengan apatisme politik. Pekerja rumah tangga migran yang tidak selalu dapat hadir secara langsung dalam arena elektoral tetap dapat memantau perkembangan politik, mengikuti informasi, merespons isu politik, berdiskusi dengan jaringan sosialnya, serta terlibat dalam bentuk-bentuk aktivitas politik di luar prosedur pemilu. Dalam konteks inilah Kusumastuti menggunakan karakteristik <em>monitorial citizen</em> untuk menjelaskan warga yang tetap memantau kehidupan politik meskipun keterlibatan politik konvensional mereka terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan tersebut penting karena partisipasi politik selama ini terlalu sering diukur melalui satu indikator utama, yakni apakah seseorang memberikan suara atau tidak. Ukuran tersebut tentu penting dalam sistem demokrasi elektoral, tetapi menjadi tidak memadai ketika digunakan untuk memahami kehidupan politik pekerja migran yang bekerja dalam kondisi tertentu. Tidak hadir di tempat pemungutan suara tidak secara otomatis berarti tidak mempunyai kepedulian politik. Seseorang dapat tidak hadir karena tidak mengetahui lokasi pemungutan suara, tidak mempunyai cukup waktu, tidak dapat meninggalkan tempat kerja, tidak memperoleh izin, menghadapi kendala transportasi, atau menghadapi persoalan administratif. Pada saat yang sama, orang yang sama dapat mengikuti berita politik melalui telepon seluler, berdiskusi dengan sesama pekerja migran, mengikuti perkembangan kandidat, memperdebatkan kebijakan pemerintah, serta menyuarakan persoalan perlindungan pekerja migran melalui media sosial dan organisasi komunitas. Karena itu, absensi elektoral tidak dapat begitu saja diterjemahkan sebagai absensi politik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif tersebut, persoalan politik pekerja rumah tangga migran sesungguhnya berada pada pertemuan antara hak kewarganegaraan dan struktur ketenagakerjaan. Secara normatif, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur penyelenggaraan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam Pemilu 2024, pemilih luar negeri dilayani melalui berbagai metode pemungutan suara, termasuk Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri atau TPSLN, Kotak Suara Keliling atau KSK, dan metode pos. Secara kelembagaan, pilihan tersebut dirancang untuk menjangkau warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah Indonesia. Namun, keberadaan mekanisme tersebut belum otomatis menghilangkan kesenjangan antara hak politik secara formal dan kemampuan menggunakan hak tersebut secara faktual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan itu menjadi semakin penting karena karakter pekerjaan rumah tangga migran berbeda dengan sebagian pekerja migran lainnya. Pekerja rumah tangga migran pada umumnya bekerja di ruang domestik yang sekaligus dapat menjadi tempat tinggalnya. Rumah majikan menjadi ruang kerja dan ruang kehidupan sehari-hari. Dalam situasi seperti itu, batas antara waktu kerja dan waktu pribadi dapat menjadi tidak selalu jelas. Ketika seorang pekerja harus mengurus rumah, merawat anak, memasak, membersihkan rumah atau memenuhi kebutuhan anggota keluarga majikan, kesempatan untuk meninggalkan tempat kerja tidak semata-mata ditentukan oleh keinginannya sendiri. Karena itu, keputusan untuk datang ke TPS dapat dipengaruhi oleh relasi kerja dan kondisi kehidupan yang berada di luar kendali pekerja tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman Pemilu 2024 di luar negeri juga memperlihatkan bahwa persoalan akses bukan sekadar asumsi teoritis. Badan Pengawas Pemilu menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemungutan suara luar negeri, termasuk persoalan daftar pemilih, metode pemungutan suara, distribusi surat suara, jarak lokasi pemungutan suara dan keterbatasan waktu bagi pemilih yang bekerja. Dalam sejumlah wilayah, jarak menuju lokasi pemungutan suara dapat menjadi sangat jauh, sementara bagi pekerja migran yang memiliki jam kerja panjang, waktu menjadi sumber daya politik yang sangat terbatas. Fakta tersebut menunjukkan bahwa menyediakan TPS atau metode pemungutan suara belum tentu identik dengan menyediakan akses politik yang efektif. Hak politik baru mempunyai makna substantif ketika warga negara mempunyai kesempatan yang realistis untuk menggunakannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komisi Pemilihan Umum mencatat terdapat 1.750.474 pemilih luar negeri dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, yang terdiri atas 751.260 laki-laki dan 999.214 perempuan. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa perempuan merupakan bagian yang sangat besar dari pemilih Indonesia di luar negeri. Data tersebut juga memperlihatkan pentingnya memasukkan perspektif gender dalam pembahasan mengenai demokrasi migran. Pekerja rumah tangga migran tidak dapat dipahami hanya sebagai bagian dari statistik tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Mereka juga merupakan warga negara yang mempunyai hak politik, pengalaman politik dan kepentingan terhadap kebijakan negara asal maupun negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, penelitian Kusumastuti menjadi penting karena memperlihatkan bahwa keterbatasan partisipasi politik pekerja rumah tangga migran tidak dapat dilepaskan dari pengalaman mereka sebagai perempuan pekerja migran. Keterbatasan mobilitas, ketergantungan pada pemberi kerja, kondisi domestik, akses informasi dan waktu kerja membentuk cara mereka berhubungan dengan politik. Namun kondisi tersebut tidak menghapus kapasitas politik mereka. Justru di tengah keterbatasan tersebut muncul bentuk-bentuk keterlibatan yang tidak selalu terlihat dalam statistik pemilu. Pemantauan berita, percakapan digital, diskusi antarsesama pekerja, keterlibatan dalam komunitas migran, advokasi hak pekerja dan kritik terhadap kebijakan merupakan bagian dari ruang politik yang hidup di luar TPS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah konsep <em>monitorial citizen</em> menjadi relevan. Konsep tersebut membantu menjelaskan bahwa warga negara tidak selalu terlibat dalam politik melalui bentuk-bentuk konvensional seperti menjadi anggota partai, mengikuti kampanye atau datang ke TPS. Ada warga yang lebih banyak memantau, mengikuti perkembangan isu, menilai informasi, membandingkan kebijakan dan merespons ketika menemukan persoalan yang menyangkut kepentingannya. Dalam kehidupan pekerja migran, bentuk keterlibatan tersebut dapat berlangsung melalui perangkat yang sangat sederhana, seperti telepon genggam dan grup percakapan. Seorang pekerja yang berada ribuan kilometer dari Indonesia dapat mengikuti perkembangan politik tanah air melalui media sosial, membaca berita setelah menyelesaikan pekerjaan, berdiskusi dengan teman sesama pekerja migran, dan kemudian membentuk pandangan mengenai kebijakan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa ruang politik pekerja migran telah mengalami perubahan. Jika politik tradisional sering dipahami sebagai aktivitas yang berlangsung di ruang publik, kantor partai, gedung parlemen, lapangan kampanye atau tempat pemungutan suara, maka bagi pekerja migran ruang politik dapat muncul di ruang digital dan jaringan sosial. Media sosial menjadi salah satu ruang tempat pekerja migran bertukar informasi dan pengalaman. Grup percakapan menjadi tempat membicarakan persoalan hukum, pekerjaan, perlindungan, kebijakan pemerintah dan pemilu. Organisasi migran menjadi ruang untuk membangun solidaritas dan advokasi. Dengan demikian, teknologi komunikasi tidak hanya menghubungkan pekerja migran dengan keluarganya di Indonesia, tetapi juga memungkinkan mereka tetap terhubung dengan kehidupan kewarganegaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut mempunyai hubungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang tersebut menempatkan pelindungan PMI dalam dimensi hukum, sosial dan ekonomi serta mengatur pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. UU tersebut juga memberikan sejumlah hak kepada pekerja migran, termasuk hak memperoleh informasi, pelayanan yang profesional dan manusiawi, perlindungan dan bantuan hukum, akses berkomunikasi serta hak untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan hukum negara penempatan. Hak memperoleh akses komunikasi menjadi sangat penting apabila pekerja migran dipahami sebagai warga negara yang tetap mempunyai hubungan politik dengan negara asal. Tanpa akses komunikasi, kemampuan pekerja migran untuk memperoleh informasi, mengawasi kebijakan, membangun solidaritas dan menyampaikan aspirasi juga akan terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, komunikasi bagi pekerja migran tidak semestinya dipahami hanya sebagai fasilitas untuk menelepon keluarga. Komunikasi merupakan bagian dari infrastruktur kewarganegaraan. Melalui komunikasi, pekerja migran memperoleh informasi mengenai perubahan kebijakan, mengetahui perkembangan politik, memahami hak hukum, berhubungan dengan organisasi pekerja, mencari bantuan ketika menghadapi masalah dan menyampaikan aspirasi kepada negara. Dalam konteks demokrasi digital, telepon seluler dapat menjadi semacam ruang publik mini bagi pekerja migran yang secara fisik berada di ruang domestik negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa preferensi politik pekerja migran tidak dapat dijelaskan hanya melalui pilihan terhadap kandidat atau partai politik. Preferensi politik dapat terbentuk dari pengalaman sehari-hari sebagai pekerja migran. Pengalaman ketika mengurus dokumen, memperoleh layanan pemerintah, menghadapi persoalan hukum, berhadapan dengan agen penempatan, memperoleh bantuan dari perwakilan Indonesia, menghadapi kondisi kerja, mendapatkan akses informasi dan berhubungan dengan organisasi pekerja dapat memengaruhi cara seseorang memandang negara dan kebijakan publik. Dengan demikian, pengalaman migrasi merupakan pengalaman sosial yang sekaligus dapat menjadi pengalaman politik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang pekerja migran mungkin tidak mengetahui seluruh perdebatan ideologis dalam politik Indonesia, tetapi ia dapat mempunyai pandangan yang sangat jelas mengenai kebijakan penempatan pekerja migran karena pernah mengalami sendiri prosesnya. Seorang pekerja mungkin tidak mengikuti kampanye politik secara langsung, tetapi dapat mempunyai penilaian terhadap pemerintah berdasarkan pengalaman ketika membutuhkan perlindungan hukum. Pekerja lain mungkin tidak aktif dalam partai politik, tetapi dapat menjadi sangat aktif ketika memperjuangkan perlindungan terhadap pekerja migran. Dalam konteks tersebut, politik tidak selalu dimulai dari kandidat. Politik dapat dimulai dari pengalaman konkret mengenai bagaimana kebijakan negara memengaruhi kehidupan seseorang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perspektif ini penting untuk menghindari reduksi pekerja migran menjadi sekadar objek kebijakan. Selama ini pekerja migran sering muncul dalam pemberitaan ketika mengalami persoalan, seperti kekerasan, eksploitasi, penahanan, deportasi, kecelakaan kerja atau persoalan dokumen. Pemberitaan semacam itu penting, tetapi apabila pekerja migran hanya diposisikan sebagai korban, maka dimensi kewarganegaraan mereka menjadi tidak terlihat. Pekerja migran juga merupakan warga negara yang mempunyai pengetahuan, aspirasi, pilihan, pengalaman politik dan kapasitas untuk mengorganisasi diri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks perempuan pekerja migran, persoalan tersebut bahkan berkaitan dengan representasi politik. <em>Jurnal Perempuan</em> Vol. 29 No. 2 tahun 2024 yang memuat penelitian Kusumastuti juga mengangkat tema “Hak Politik Perempuan Pekerja Migran Indonesia” dan memuat kajian mengenai suara, aspirasi dan representasi perempuan pekerja migran serta pemilu luar negeri sebagai arena aktivisme. Perspektif tersebut menunjukkan bahwa persoalan politik perempuan migran tidak selesai hanya dengan memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih. Masih terdapat pertanyaan yang lebih jauh mengenai apakah pengalaman dan kepentingan mereka benar-benar masuk ke dalam agenda politik, apakah kebijakan perlindungan pekerja migran menjadi bagian dari perdebatan politik, dan apakah mereka mempunyai ruang untuk memengaruhi kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, terdapat setidaknya tiga persoalan yang perlu dibedakan dalam membahas politik pekerja migran, yaitu akses, partisipasi dan representasi. Akses menyangkut apakah pekerja migran mempunyai kesempatan untuk memperoleh informasi dan menggunakan hak politik. Partisipasi menyangkut bagaimana mereka terlibat dalam proses politik, baik melalui pemilu maupun aktivitas lainnya. Sementara representasi menyangkut apakah pengalaman dan kepentingan mereka hadir dalam proses pembuatan kebijakan. Seseorang dapat mempunyai hak pilih tetapi menghadapi hambatan akses. Seseorang dapat mempunyai akses tetapi tidak berpartisipasi. Seseorang dapat berpartisipasi tetapi belum tentu kepentingannya terwakili. Tiga persoalan tersebut tidak dapat disamakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, evaluasi demokrasi bagi pekerja migran tidak cukup dilakukan dengan menghitung jumlah surat suara yang masuk. Angka partisipasi elektoral memang penting, tetapi angka tersebut tidak selalu menjelaskan alasan di balik partisipasi atau ketidakhadiran. Untuk memahami politik pekerja rumah tangga migran secara lebih utuh, diperlukan penelitian yang mampu melihat hubungan antara kondisi kerja, status hukum, akses informasi, kebebasan bergerak, relasi dengan pemberi kerja, jaringan sosial, penggunaan media digital dan partisipasi politik. Tanpa pendekatan semacam itu, pekerja rumah tangga migran akan terus muncul sebagai bagian dari angka agregat pemilih luar negeri tanpa terlihat sebagai kelompok dengan kondisi sosial-politik yang spesifik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif kebijakan, persoalan tersebut seharusnya mendorong evaluasi terhadap desain Pemilu Luar Negeri. Tiga metode pemungutan suara, yaitu TPSLN, KSK dan pos, merupakan instrumen penting, tetapi keberadaan tiga metode tersebut belum otomatis menjamin bahwa seluruh pekerja migran memiliki akses yang sama. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu melihat kondisi kelompok pekerja yang mempunyai keterbatasan mobilitas secara lebih serius. Sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan melalui pengumuman umum. Informasi harus disampaikan melalui kanal yang benar-benar digunakan pekerja migran, termasuk jaringan komunitas, organisasi pekerja, media migran dan media sosial. Informasi mengenai jadwal, lokasi, metode pemungutan suara, persyaratan administratif dan mekanisme pengaduan harus disajikan secara sederhana, mudah diakses dan disebarkan jauh sebelum hari pemungutan suara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendidikan politik juga perlu dibedakan dari sosialisasi pemilu. Sosialisasi pemilu menjelaskan prosedur, sedangkan pendidikan politik membantu warga memahami hubungan antara kebijakan dan kehidupan mereka. Bagi pekerja migran, pendidikan politik berarti memahami bagaimana kebijakan biaya penempatan, perjanjian bilateral, perlindungan hukum, layanan konsuler, jaminan sosial, penempatan, pemulangan, reintegrasi dan perlindungan keluarga berkaitan dengan keputusan politik. Pendidikan politik juga berarti membangun kemampuan untuk membedakan informasi yang benar dan palsu, membaca program politik, memahami kewenangan lembaga negara dan menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab. Dengan pendidikan semacam itu, pekerja migran tidak hanya menjadi penerima informasi pemilu, tetapi menjadi warga negara yang mempunyai kapasitas untuk menilai informasi dan mengambil keputusan politiknya sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut menjadi penting karena pekerja migran merupakan bagian dari komunitas warga negara transnasional. Tubuh mereka berada di negara penempatan, tetapi hubungan sosial, ekonomi dan politik mereka tetap terhubung dengan Indonesia. Mereka mempunyai keluarga di daerah asal, mengirimkan remitansi, memiliki kepentingan terhadap kebijakan pemerintah, mengikuti berita nasional dan dapat terlibat dalam organisasi atau jaringan sosial Indonesia di luar negeri. Batas geografis negara tidak serta-merta menghapus hubungan kewarganegaraan. Karena itu, pemilu luar negeri seharusnya tidak dipahami hanya sebagai fasilitas administratif, tetapi sebagai salah satu mekanisme untuk mempertahankan hubungan politik antara negara dan warga negara yang hidup di luar wilayah teritorialnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pembacaan terhadap pekerja migran juga harus dilakukan secara hati-hati. Temuan mengenai <em>monitorial citizen</em> tidak berarti setiap pekerja migran yang tidak memilih sebenarnya aktif secara politik. Tidak semua ketidakhadiran di TPS disebabkan hambatan struktural. Sebagian orang mungkin memang tidak tertarik pada politik, sebagian mungkin kekurangan informasi, sebagian mungkin menghadapi persoalan administratif, dan sebagian lainnya mungkin memiliki alasan personal. Karena itu, tidak tepat jika semua bentuk non-partisipasi secara otomatis disebut sebagai bentuk perlawanan atau kesadaran politik. Temuan Kusumastuti lebih tepat dibaca sebagai bukti bahwa keterbatasan partisipasi elektoral tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa pekerja rumah tangga migran sepenuhnya apolitis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah pentingnya etika dalam membaca politik pekerja migran. Mereka tidak boleh direduksi menjadi korban, tetapi juga tidak boleh dir romantisasi sebagai kelompok yang secara otomatis paling sadar politik hanya karena mengalami marginalisasi. Pekerja migran adalah kelompok yang heterogen. Mereka mempunyai pengalaman, tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, lingkungan kerja, jaringan sosial dan pandangan politik yang berbeda. Karena itu, setiap analisis mengenai politik migran harus memberikan ruang bagi keragaman pengalaman tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penelitian Kusumastuti pada akhirnya menawarkan koreksi terhadap cara konvensional membaca partisipasi politik. Politik tidak selalu terlihat dalam bentuk kampanye, keanggotaan partai atau pencoblosan. Politik dapat hidup dalam percakapan sehari-hari, pemantauan berita, diskusi digital, advokasi hak, organisasi pekerja dan tuntutan terhadap pemerintah. Bagi pekerja rumah tangga migran, bentuk-bentuk tersebut menjadi semakin penting karena kondisi kerja dapat membatasi kemampuan mereka untuk memasuki ruang politik konvensional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada titik inilah media pekerja migran mempunyai tanggung jawab yang strategis. Media migran tidak semestinya hanya hadir ketika terjadi kekerasan, deportasi, kematian atau persoalan hukum. Media juga perlu membuka ruang bagi pekerja migran untuk membicarakan kebijakan, politik, hak kewarganegaraan, pendidikan, ekonomi, perlindungan sosial dan masa depan keluarganya. Media dapat menjadi ruang literasi politik yang tidak mengarahkan pilihan politik pembacanya, tetapi menyediakan informasi yang memungkinkan pekerja migran menentukan sikapnya sendiri. Dalam kerangka tersebut, media pekerja migran bukan sekadar pemberi kabar, tetapi bagian dari ekosistem demokrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan yang kemudian harus diajukan bukan lagi semata-mata “mengapa pekerja migran tidak memilih?”, tetapi “apakah negara telah menciptakan kondisi yang memungkinkan pekerja migran menggunakan hak politiknya secara bebas, sadar dan bermartabat?”. Pertanyaan tersebut mengubah titik perhatian dari menyalahkan individu kepada pemeriksaan terhadap sistem. Jika seorang pekerja tidak dapat meninggalkan tempat kerja, apakah mekanisme pemilu sudah cukup adaptif? Jika seorang pekerja tidak memperoleh informasi, apakah strategi pendidikan pemilih sudah menjangkau komunitas tersebut? Jika pekerja mempunyai aspirasi tetapi tidak mempunyai saluran untuk menyampaikannya, apakah ruang partisipasi publik sudah tersedia? Jika pekerja aktif mengawasi kebijakan tetapi tidak terhubung dengan pembuat kebijakan, bagaimana mekanisme representasinya?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya membawa kita kepada pemahaman yang lebih luas mengenai demokrasi. Demokrasi bukan hanya persoalan menyediakan kotak suara, tetapi juga memastikan warga negara mempunyai kondisi yang memungkinkan mereka menggunakan hak politiknya. Demokrasi bukan hanya menghitung siapa yang hadir, tetapi juga memahami siapa yang tidak hadir dan mengapa. Demokrasi bukan hanya tentang suara yang masuk ke dalam kotak suara, tetapi juga tentang suara yang muncul dalam percakapan, kritik, organisasi dan advokasi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja rumah tangga migran dengan demikian tidak dapat ditempatkan hanya sebagai tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Mereka adalah warga negara yang menjalani kehidupan dalam ruang transnasional. Mereka bekerja di negara lain, tetapi tetap memiliki hubungan dengan negara asal. Mereka mengirimkan remitansi, membangun keluarga, mengikuti perkembangan Indonesia, menghadapi kebijakan negara penempatan dan pada saat tertentu harus berhadapan dengan institusi negara Indonesia ketika membutuhkan perlindungan. Mereka mempunyai pengalaman yang dapat menjadi sumber pengetahuan politik. Karena itu, politik pekerja migran harus dibaca sebagai bagian dari politik kewarganegaraan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penelitian Ayu Kusumastuti memberikan dasar akademik yang kuat untuk melihat persoalan tersebut. Ketika kondisi kerja membuat pekerja rumah tangga migran tidak selalu mampu hadir dalam arena elektoral, sebagian dari mereka tetap memantau dan merespons politik. Di situlah karakter <em>monitorial citizen</em> menjadi penting. Ia memperlihatkan bahwa politik dapat tetap hidup meskipun seseorang tidak selalu terlihat dalam statistik partisipasi elektoral. Namun, konsep tersebut sekaligus mengingatkan bahwa negara perlu menciptakan kondisi yang memungkinkan warga negara menentukan sendiri bagaimana mereka ingin terlibat dalam politik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, pekerja migran tidak membutuhkan negara yang menentukan apa yang harus mereka pilih. Mereka membutuhkan negara yang memastikan bahwa mereka mempunyai informasi yang cukup, akses yang memadai, kebebasan untuk menentukan sikap dan ruang untuk menyampaikan aspirasi. Mereka tidak membutuhkan politik yang datang untuk mengarahkan pilihan mereka, tetapi demokrasi yang hadir untuk memastikan hak mereka dihormati. Sebab ketika seorang pekerja migran membaca berita politik setelah menyelesaikan pekerjaannya, berdiskusi dengan sesama pekerja melalui telepon genggam, mengikuti perkembangan kebijakan Indonesia, mengkritik pemerintah atau memperjuangkan perlindungan bagi sesamanya, di sana sebenarnya sedang berlangsung sebuah proses kewarganegaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, tidak memilih bukan selalu berarti tidak peduli. Tidak hadir di TPS bukan selalu berarti keluar dari kehidupan politik. Dan diam secara fisik bukan selalu berarti tidak mempunyai suara. Dalam kehidupan pekerja rumah tangga migran, politik dapat berlangsung jauh dari gedung parlemen, jauh dari kantor partai dan bahkan jauh dari tempat pemungutan suara. Politik dapat berlangsung di kamar pekerja, di dalam grup percakapan, melalui layar telepon genggam, dalam pertemuan komunitas, dalam organisasi pekerja dan dalam keberanian menyampaikan kritik kepada negara. Tantangan demokrasi Indonesia adalah memastikan bahwa suara-suara tersebut tidak hanya terdengar ketika terjadi krisis, tetapi juga diakui sebagai bagian dari kehidupan kewarganegaraan. Sebab demokrasi yang matang bukan hanya demokrasi yang mampu menghitung suara, melainkan demokrasi yang mampu memastikan bahwa warga negara yang paling sulit menjangkau pusat kekuasaan sekalipun tetap mempunyai kesempatan untuk didengar.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Referensi:</strong> Kusumastuti, Ayu. (2024). “Dinamika Pasivitas Politik: Preferensi-Preferensi Keterlibatan Politik Pekerja Rumah Tangga Migran pada Pemilihan Umum di Negara-Negara Penempatan.” <em>Jurnal Perempuan</em>, Vol. 29 No. 2, DOI 10.34309/jp.v29i2.1015; Aresta, Trisna Dwi Yuni dan Titi Anggraini. (2024). “Pemilu Luar Negeri: Di Mana Suara, Aspirasi, dan Representasi Perempuan Pekerja Migran?” <em>Jurnal Perempuan</em>, Vol. 29 No. 2; Susilo, Wahyu. (2024). “Pemilu Indonesia di Luar Negeri sebagai Arena Aktivisme Perempuan Pekerja Migran Indonesia.” <em>Jurnal Perempuan</em>, Vol. 29 No. 2; Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Komisi Pemilihan Umum, data Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024; Badan Pengawas Pemilihan Umum, laporan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 di luar negeri.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ketika-tidak-memilih-bukan-berarti-apolitis-membaca-politik-pekerja-rumah-tangga-migran/">Ketika Tidak Memilih Bukan Berarti Apolitis: Membaca Politik Pekerja Rumah Tangga Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ketika-tidak-memilih-bukan-berarti-apolitis-membaca-politik-pekerja-rumah-tangga-migran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcS2UY-JF1_BmOs3NgXm_VV7qwd4_VdkU3Vdi_KNCmcU4M5dP9cpZfS0SJXB&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MENUJU “JUST ACCESS”: MENGUJI KEADILAN TATA KELOLA PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI TENGAH TRANSISI HIJAU</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/menuju-just-access-menguji-keadilan-tata-kelola-pekerja-migran-indonesia-di-tengah-transisi-hijau/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/menuju-just-access-menguji-keadilan-tata-kelola-pekerja-migran-indonesia-di-tengah-transisi-hijau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 22:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MIGRANIKA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5588</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#8220;Transisi energi tidak cukup hanya hijau. Ia harus memastikan pekerja migran memperoleh akses yang adil terhadap pekerjaan, perlindungan, hak dan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/menuju-just-access-menguji-keadilan-tata-kelola-pekerja-migran-indonesia-di-tengah-transisi-hijau/">MENUJU “JUST ACCESS”: MENGUJI KEADILAN TATA KELOLA PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI TENGAH TRANSISI HIJAU</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">&#8220;<strong>Transisi energi tidak cukup hanya hijau. Ia harus memastikan pekerja migran memperoleh akses yang adil terhadap pekerjaan, perlindungan, hak dan partisipasi.</strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>SUARA MIGRAN NUSANTARA —</strong> Transisi menuju ekonomi hijau sedang mengubah peta kebutuhan tenaga kerja dunia. Perkembangan energi terbarukan, kendaraan listrik, manufaktur hijau, konstruksi berkelanjutan, ekonomi sirkular, pertanian berkelanjutan hingga berbagai industri rendah karbon menciptakan kebutuhan terhadap keterampilan baru. Namun, di balik optimisme tentang jutaan pekerjaan hijau yang akan lahir, terdapat pertanyaan mendasar yang sering berada di luar pusat perhatian kebijakan: <strong>siapa yang mendapatkan akses terhadap pekerjaan tersebut, siapa yang dilindungi ketika mengerjakannya, dan siapa yang memiliki suara dalam menentukan arah perubahan ekonomi tersebut?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan itu menjadi semakin relevan setelah terbitnya penelitian Berfin Nur Osso berjudul <em>“Towards ‘Just Access’: A Critical Framework for Analyzing Migrant Labor Governance in the Green Transition”</em> dalam jurnal <em>Environmental Politics</em> pada 7 Maret 2026. Penelitian tersebut menawarkan kerangka kritis <strong>“just access”</strong> untuk menganalisis tata kelola tenaga kerja migran dalam transisi hijau Uni Eropa. Osso tidak melihat pekerja migran semata-mata sebagai pemasok tenaga kerja bagi ekonomi hijau, tetapi sebagai manusia yang harus memperoleh akses secara adil terhadap wilayah, hak dan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gagasan tersebut penting bagi Indonesia karena migrasi tenaga kerja selama ini sangat sering ditempatkan dalam kerangka <strong>penempatan</strong>. Keberhasilan kebijakan mudah diukur melalui jumlah pekerja yang diberangkatkan, negara tujuan, sektor pekerjaan dan remitansi yang dihasilkan. Ukuran tersebut memang penting, tetapi tidak cukup untuk menjawab persoalan keadilan. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak berhenti menjadi warga negara yang memiliki hak ketika pesawat membawanya melewati batas negara. Begitu pula kontribusi ekonomi PMI tidak dapat menjadi alasan untuk menempatkan perlindungan mereka sebagai urusan administratif belaka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif <strong>just access</strong>, pertanyaan tentang pekerja migran harus dimulai bahkan sebelum keberangkatan. Apakah calon PMI memperoleh informasi pekerjaan yang benar? Apakah proses perekrutan bebas dari penipuan dan eksploitasi? Apakah biaya migrasi dapat dijangkau? Apakah kontrak kerja transparan? Apakah keterampilan yang diberikan benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang akan dijalankan? Dan apakah calon pekerja mempunyai kemampuan untuk menolak pekerjaan yang tidak sesuai dengan haknya?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan tersebut sejalan dengan roh <strong>Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia</strong>. Undang-undang tersebut menempatkan pelindungan PMI sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, memberikan kesempatan kerja serta menjamin pelindungan hukum, ekonomi dan sosial. Dengan demikian, paradigma hukum Indonesia sebenarnya menyediakan fondasi yang lebih luas daripada sekadar penempatan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah konsep <strong>just entry</strong> menjadi relevan. Akses yang adil berarti seseorang tidak hanya mempunyai kesempatan untuk memasuki pasar kerja internasional, tetapi juga mempunyai akses terhadap jalur migrasi yang legal, aman, transparan dan tidak diskriminatif. Dalam ekonomi hijau, prinsip ini semakin penting karena kebutuhan terhadap tenaga kerja baru berpotensi membuka pasar migrasi baru. Jika peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh kelompok yang memiliki modal, keterampilan atau jaringan tertentu, sementara pekerja dengan keterampilan lebih rendah ditempatkan pada pekerjaan yang paling berat dan paling rentan, maka transisi hijau dapat menciptakan bentuk ketidakadilan baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalannya tidak berhenti ketika PMI tiba di negara tujuan. Konsep <strong>just protection</strong> mengharuskan negara memastikan pekerja mendapatkan perlindungan nyata selama bekerja. Pekerjaan yang dikategorikan sebagai pekerjaan hijau tidak otomatis berarti pekerjaan tersebut layak. Sebuah pekerjaan dapat berkontribusi pada pengurangan emisi tetapi tetap dibangun di atas upah rendah, jam kerja berlebihan, keselamatan kerja yang buruk, diskriminasi, ketidakpastian status tinggal atau ketergantungan pekerja terhadap satu pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, ukuran <strong>green jobs</strong> perlu diperluas menjadi pekerjaan hijau yang sekaligus memenuhi prinsip <strong>decent work</strong>. Organisasi Perburuhan Internasional menempatkan pekerjaan layak, perlindungan sosial, keselamatan kerja, hak ketenagakerjaan dan dialog sosial sebagai bagian penting dari transisi yang adil. ILO juga menekankan bahwa transisi ekologis harus memaksimalkan peluang sosial-ekonomi sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap pekerja dan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia sendiri bukan negara yang asing dengan agenda tersebut. Pemerintah bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengembangkan agenda <em>Global Accelerator on Jobs and Social Protection for Just Transitions</em>, sementara kajian mengenai <em>green jobs</em> di Indonesia menunjukkan kebutuhan untuk mengembangkan kebijakan pasar kerja, keterampilan dan lingkungan kebijakan yang mendukung transisi yang adil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, tantangannya adalah bagaimana agenda tersebut diterjemahkan ke dalam tata kelola PMI. Jika Indonesia ingin menjadikan migrasi tenaga kerja sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pelatihan calon PMI tidak cukup hanya diarahkan untuk memenuhi permintaan pasar kerja saat ini. Pendidikan vokasi perlu mengantisipasi perubahan struktur ekonomi global. Keterampilan yang berkaitan dengan energi terbarukan, kendaraan listrik, instalasi kelistrikan, teknologi efisiensi energi, konstruksi hijau, pengelolaan limbah, ekonomi sirkular dan teknologi digital berpotensi menjadi bagian dari kompetensi pekerja masa depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, <strong>SMK Go Global dan berbagai program peningkatan kompetensi calon PMI</strong> semestinya tidak berhenti pada target jumlah peserta atau jumlah penempatan. Ukuran keberhasilan yang lebih substantif adalah apakah peserta memperoleh keterampilan yang memiliki nilai jangka panjang, apakah keterampilan tersebut diakui negara tujuan, apakah pekerja memperoleh upah layak dan apakah mereka memiliki daya tawar ketika berada di pasar kerja internasional. Jika tidak, pendidikan vokasi berisiko hanya menjadi mesin pemasok tenaga kerja murah bagi pasar global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsep <strong>just protection</strong> juga mengingatkan bahwa perlindungan harus mengikuti pekerja sepanjang siklus migrasi. Negara tidak boleh hanya aktif ketika PMI akan diberangkatkan atau ketika terjadi kasus besar. Perlindungan harus bekerja sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. PP Nomor 59 Tahun 2021 secara khusus menjadi salah satu aturan pelaksanaan UU 18/2017 mengenai penyelenggaraan pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh lagi, kerangka Osso menawarkan dimensi ketiga yang sering terlupakan, yakni <strong>just integration</strong>. Seorang pekerja migran mungkin telah mendapatkan pekerjaan dan menerima upah, tetapi belum tentu memiliki akses yang setara terhadap masyarakat. Ia dapat menghadapi hambatan bahasa, diskriminasi, keterbatasan akses layanan, kesulitan bergabung dengan organisasi pekerja atau bahkan tidak mempunyai ruang untuk menyampaikan kepentingannya dalam proses kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, <strong>representasi menjadi bagian dari pelindungan</strong>. Pekerja migran tidak seharusnya hanya menjadi objek kebijakan yang dibuat pemerintah, perusahaan dan lembaga penempatan. Mereka perlu memiliki saluran untuk menyampaikan pengalaman, keluhan dan kepentingannya. Perspektif pekerja harus masuk ke dalam perumusan kebijakan migrasi, pelatihan, penempatan, hubungan bilateral ketenagakerjaan serta strategi transisi hijau.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsep tersebut berkaitan dengan tiga dimensi keadilan yang digunakan Osso, yakni <strong>redistribution, recognition dan representation</strong>. Distribusi mempertanyakan apakah manfaat dan beban transisi dibagi secara adil. Pengakuan mempertanyakan apakah kelompok migran dipandang sebagai manusia dan pemegang hak, bukan hanya sebagai tenaga kerja. Representasi mempertanyakan apakah mereka memiliki suara dalam proses politik dan institusional yang menentukan kondisi kehidupannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perspektif tersebut juga membantu melihat persoalan <strong>“bordering”</strong> secara lebih kritis. Perbatasan tidak hanya berupa garis geografis antarnegara. Perbatasan dapat hadir dalam bentuk visa, izin kerja, status tinggal, kontrak kerja, akses terhadap jaminan sosial, bahasa, diskriminasi dan mekanisme kelembagaan. Seorang pekerja dapat secara fisik telah memasuki negara tujuan, tetapi secara hukum dan sosial masih berada di balik berbagai “pagar” yang membatasi hak dan daya tawarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi PMI, kondisi tersebut menjadi penting karena hubungan antara status migrasi dan pekerjaan dapat menciptakan ketergantungan. Ketika status tinggal sangat bergantung pada pekerjaan atau pemberi kerja tertentu, keberanian pekerja untuk melaporkan pelanggaran dapat melemah. Dalam kondisi ekstrem, ancaman kehilangan pekerjaan sekaligus dapat dipersepsikan sebagai ancaman kehilangan status legal. Di sinilah negara pengirim dan negara tujuan harus memastikan bahwa mekanisme perlindungan tidak hanya tersedia di atas kertas, tetapi dapat digunakan pekerja tanpa rasa takut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paradoksnya menjadi semakin jelas ketika pekerja migran dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja tetapi tidak selalu diposisikan sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai hak. Mereka dibutuhkan secara ekonomi, tetapi dapat dipinggirkan secara sosial dan politik. Mereka diminta memiliki keterampilan tinggi untuk memenuhi kebutuhan industri, tetapi belum tentu memperoleh akses yang sama terhadap peningkatan keterampilan sepanjang kariernya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, transisi hijau harus dibaca sebagai <strong>transisi sosial</strong>. Perubahan dari ekonomi berbasis fosil menuju ekonomi rendah karbon tidak sekadar memindahkan sumber energi. Perubahan tersebut memindahkan pekerjaan, keterampilan, investasi, wilayah produksi dan kekuasaan ekonomi. ILO mencatat bahwa transisi yang adil berpotensi menciptakan pekerjaan layak dan memperluas perlindungan sosial, tetapi manfaat tersebut membutuhkan kebijakan yang sengaja dirancang untuk memastikan tidak ada kelompok pekerja yang tertinggal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia bahkan telah mempunyai contoh bahwa agenda transisi energi dapat dihubungkan dengan pengembangan ekonomi alternatif di daerah. ILO pada Januari 2026 menyoroti pengalaman Sumatera Selatan dalam mendorong transisi dari ketergantungan terhadap batu bara menuju sektor seperti kopi dan pariwisata sebagai bagian dari upaya menciptakan peluang ekonomi sekaligus melindungi pekerja dan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelajaran tersebut penting untuk tata kelola migrasi. Ketika suatu sektor ekonomi mengalami perubahan akibat dekarbonisasi, pekerja tidak boleh sekadar diberi pilihan untuk pindah pekerjaan. Mereka harus memperoleh <strong>akses terhadap pelatihan, jaminan sosial, informasi pasar kerja dan perlindungan pendapatan</strong> selama proses transisi. Jika pekerja lokal membutuhkan perlindungan semacam itu, pekerja migran juga tidak boleh dikecualikan hanya karena status kewarganegaraannya berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, <strong>just access menawarkan perubahan paradigma</strong>. Tata kelola PMI tidak cukup dinilai dari seberapa banyak pekerja berhasil ditempatkan di luar negeri. Negara perlu bertanya apakah pekerja memperoleh akses yang adil sejak perekrutan, keberangkatan, bekerja, memperoleh perlindungan, mengembangkan keterampilan, menyelesaikan sengketa hingga kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika paradigma tersebut diterapkan, keberhasilan kebijakan migrasi tenaga kerja tidak lagi hanya berbentuk angka penempatan. Indikatornya harus bergeser menjadi <strong>akses, hak, keselamatan, upah layak, mobilitas pekerjaan, perlindungan sosial, pengakuan dan representasi</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, Indonesia memiliki kesempatan untuk mengembangkan konsep yang lebih maju: bukan hanya <strong>green jobs</strong>, tetapi <strong>green decent jobs for migrant workers</strong>. Bukan hanya <em>global workforce</em>, tetapi tenaga kerja global yang mempunyai hak. Bukan hanya mobilitas tenaga kerja, tetapi <strong>mobilitas yang berkeadilan</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Transisi hijau tidak boleh menciptakan generasi baru pekerja yang disebut “hijau” tetapi tetap berada dalam struktur eksploitasi lama. Panel surya boleh menggantikan batu bara, kendaraan listrik boleh menggantikan kendaraan berbahan bakar fosil, dan industri rendah karbon boleh menggantikan industri intensif emisi. Tetapi jika pekerjanya tetap dibayar murah, tidak terlindungi, tidak mempunyai daya tawar dan tidak memiliki suara, maka yang berubah hanyalah teknologinya—<strong>bukan struktur ketidakadilannya</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pertanyaan paling penting bagi Indonesia bukan sekadar <strong>berapa banyak PMI yang dapat ditempatkan dalam ekonomi hijau dunia</strong>, melainkan <strong>apakah PMI memperoleh akses yang adil untuk menjadi bagian dari masa depan tersebut</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka <strong>just access</strong>, jawabannya harus mencakup tiga hal sekaligus: <strong>akses yang adil untuk masuk, perlindungan hak yang adil ketika bekerja, dan integrasi yang adil sebagai manusia serta warga dunia</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab pada akhirnya, <strong>transisi yang benar-benar hijau tidak boleh hanya menyelamatkan planet. Ia juga harus menyelamatkan martabat manusia yang bekerja untuk mewujudkannya.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/menuju-just-access-menguji-keadilan-tata-kelola-pekerja-migran-indonesia-di-tengah-transisi-hijau/">MENUJU “JUST ACCESS”: MENGUJI KEADILAN TATA KELOLA PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI TENGAH TRANSISI HIJAU</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/menuju-just-access-menguji-keadilan-tata-kelola-pekerja-migran-indonesia-di-tengah-transisi-hijau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQdX9HUOgZ_0pzollS9KjNs8oJ2LIYMc5dWVID0lmBl4T-4x7UEs2S48wUo&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
