Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Daftar Kasus WNI dan PMI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati pada 2026, Mayoritas Tersangkut Narkotika

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSvYCvwBHlvFsaN4ePgO-7RbUruAd4FUc-sqtcPQ5yI6l2EP2L3RI5kNxvy&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA — Ancaman hukuman mati masih menjadi salah satu persoalan paling serius dalam pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hingga September 2026, pemerintah belum mempublikasikan daftar lengkap nama seluruh WNI yang sedang menghadapi ancaman hukuman mati. Data yang tersedia kepada publik lebih banyak berupa jumlah kasus, negara tempat perkara berlangsung, serta sejumlah kasus yang menjadi perhatian karena proses hukumnya telah diberitakan secara terbuka.

Data yang masih menjadi rujukan pemerintah menunjukkan bahwa pada 2025 terdapat sekitar 157 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Mayoritas berada di Malaysia. Pada Desember 2025, data yang dihimpun KBRI Kuala Lumpur bersama perwakilan RI di Malaysia mencatat 150 WNI di Semenanjung Malaysia menghadapi ancaman hukuman mati, baik pada tahap penyidikan, persidangan maupun banding. Sebagian besar perkara berkaitan dengan narkotika, selain pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya.

Namun, angka tersebut tidak dapat secara otomatis disebut sebagai jumlah terkini pada September atau Oktober 2026. Pemerintah belum membuka basis data publik yang merinci seluruh perkara secara real time. Kemlu sendiri mengategorikan perkara WNI terancam hukuman mati sebagai bagian dari kasus khusus, yakni perkara yang membutuhkan penanganan intensif karena menyangkut keselamatan jiwa, sensitivitas publik, bobot substansi perkara, atau kepentingan nasional. Kategori tersebut juga mencakup kasus pembunuhan, penyiksaan berat, TPPO, terorisme, dan perkara narkotika. Data resmi Kemlu mencatat 8.419 kasus khusus ditangani pada 2025 dan 7.711 di antaranya diselesaikan.

Salah satu kasus terbaru yang mencuat pada September 2026 adalah perkara Nanda Afrizal, WNI berusia 19 tahun yang didakwa di Mahkamah Majistret Kluang, Johor, Malaysia. Nanda didakwa mengedarkan heroin dengan berat sekitar 17,842 kilogram dan methamphetamine sekitar 8,109 kilogram. Kedua dakwaan tersebut berkaitan dengan penemuan narkotika di sebuah rumah di Taman Lian Seng pada 13 September 2026.

Perkara Nanda diproses berdasarkan Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya 1952 Malaysia. Apabila terbukti bersalah, ketentuan tersebut memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup dan, apabila tidak dijatuhi hukuman mati, hukuman cambuk sedikitnya 12 kali. Persidangan lanjutan untuk perkara narkotikanya dijadwalkan pada 25 November 2026 untuk penyerahan laporan kimia.

Nanda juga menghadapi perkara lain terkait kepemilikan methamphetamine seberat 5,25 gram serta pelanggaran izin tinggal. Untuk perkara keimigrasian, ia mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Dalam persidangan perkara narkotika tersebut, Nanda disebut belum didampingi pengacara.

Kasus Nanda menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang sangat besar, tetapi status hukumnya harus tetap ditempatkan sebagai terdakwa, bukan terpidana. Ancaman hukuman mati merupakan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila dakwaan terbukti dan pengadilan menjatuhkan hukuman tersebut. Sampai tahap persidangan yang diberitakan pada September 2026, belum terdapat putusan akhir yang menyatakan Nanda bersalah dan menjatuhkan hukuman mati.

Kasus lain yang menjadi perhatian pada 2026 adalah Nenah Arsinah, PMI asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang telah menjalani penahanan hampir 12 tahun di Sharjah, Uni Emirat Arab. Nenah terseret perkara kematian seorang sopir berkewarganegaraan India yang bekerja di rumah majikannya. Perkara tersebut bermula pada 2014 ketika Nenah bekerja sebagai pekerja rumah tangga di UEA.

Perkembangan kasus Nenah pada September 2026 perlu dicatat secara hati-hati. Pada 18–21 September, keluarga Nenah diberitakan masih menghadapi ketidakpastian mengenai proses hukum dan ancaman hukuman mati. Namun, pada 25 September 2026 muncul informasi dari anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan bahwa proses kasasi telah membatalkan putusan tingkat banding yang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati dan memerintahkan persidangan diulang pada tingkat pertama.

Dengan perkembangan tersebut, Nenah tidak tepat disebut sebagai seseorang yang pada September 2026 sudah memiliki vonis mati yang final. Status perkaranya justru kembali ke proses persidangan tingkat pertama setelah putusan banding yang menjatuhkan hukuman mati dibatalkan melalui proses kasasi. Karena perkara masih berjalan, risiko hukuman berat tetap ada, tetapi status hukumnya harus dibedakan dari WNI yang telah memiliki putusan mati berkekuatan hukum tetap.

Perbedaan status tersebut penting dalam pemberitaan kasus hukuman mati. Sebutan “terancam hukuman mati”, “divonis hukuman mati”, dan “terpidana mati” bukan istilah yang dapat digunakan secara bergantian. Ketiganya menunjukkan tahapan hukum yang berbeda dan memiliki konsekuensi jurnalistik maupun hukum yang berbeda pula.

Selain Nenah dan Nanda, kasus Susanti binti Mahpud, PMI asal Karawang, Jawa Barat, juga masih menjadi salah satu perkara hukuman mati yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Susanti telah divonis hukuman mati di Arab Saudi dalam perkara kematian anak majikannya. Data historis Kemlu menunjukkan perkara tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan pemerintah menempuh berbagai upaya diplomatik serta mediasi dengan keluarga korban.

Dalam perkembangan 2025, pemerintah masih berupaya mencegah pelaksanaan eksekusi terhadap Susanti, termasuk melalui pengumpulan dana diyat. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada April 2025 menyatakan pemerintah masih berusaha memperoleh penundaan eksekusi dan mengupayakan penyelesaian melalui pembayaran diyat.

Kasus Susanti juga menunjukkan kompleksitas hukum yang berbeda dengan perkara narkotika di Malaysia. Di Arab Saudi, perkara pembunuhan tertentu dapat bersinggungan dengan hak keluarga korban dalam sistem hukum setempat. Karena itu, penyelesaian tidak hanya bergantung pada proses peradilan, tetapi juga dapat melibatkan pemaafan, mediasi, dan mekanisme diyat sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Kemlu melalui informasi Safe Travel juga mengingatkan bahwa pembunuhan, narkotika, perdagangan manusia, pemerkosaan, dan sejumlah tindak pidana berat lainnya di Arab Saudi dapat dikenai hukuman mati.

Sementara itu, pada September 2026 terdapat kabar positif dari Sarawak, Malaysia. Seorang WNI berinisial HK yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati dalam perkara narkotika akhirnya terbebas setelah menjalani proses hukum selama sekitar enam tahun. KJRI Kuching memberikan pendampingan hukum selama proses tersebut dan pada 24 September 2026 HK dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong untuk bertemu kembali dengan keluarganya.

KJRI Kuching menyatakan pendampingan terhadap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati dilakukan dengan menyediakan pengacara. Kasus HK menjadi contoh bahwa status “terancam hukuman mati” tidak selalu berakhir dengan vonis mati atau eksekusi. Proses hukum yang panjang dapat berakhir dengan pembebasan apabila pembelaan berhasil menunjukkan dasar hukum dan fakta yang mendukung posisi terdakwa.

Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi hingga akhir September 2026, setidaknya terdapat beberapa perkara WNI/PMI yang dapat disebut secara terbuka dalam pemberitaan terkait ancaman hukuman mati, yakni Nanda Afrizal di Malaysia, Nenah Arsinah di Uni Emirat Arab, dan Susanti binti Mahpud di Arab Saudi. Namun, ketiganya berada dalam status hukum yang berbeda sehingga tidak dapat ditempatkan dalam satu kategori yang sama.

Nanda masih berada dalam proses persidangan atas dakwaan narkotika berat dan menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan ketentuan hukum Malaysia. Nenah menjalani proses hukum panjang di UEA dan setelah perkembangan kasasi pada September 2026, perkara diperintahkan untuk diulang pada tingkat pertama. Sementara Susanti merupakan perkara lama yang telah berujung pada vonis hukuman mati dan masih menjadi objek upaya diplomasi serta penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum Arab Saudi.

Daftar tersebut tentu tidak dapat dianggap sebagai daftar lengkap seluruh WNI atau PMI yang menghadapi ancaman hukuman mati. Jumlah keseluruhan jauh lebih besar dan pemerintah tidak mempublikasikan seluruh identitas serta detail perkara karena pertimbangan privasi, keamanan, proses hukum, dan kepentingan perlindungan warga negara.

Persoalan ini semakin penting karena data kasus di Malaysia menunjukkan bahwa sebagian besar perkara hukuman mati yang dihadapi WNI berkaitan dengan narkotika. Pada Desember 2025, Kementerian Hukum mencatat sekitar 150 WNI di Semenanjung Malaysia berada dalam perkara yang menghadapi ancaman hukuman mati, dengan mayoritas terkait tindak pidana narkotika. Kasus tersebut mencakup dugaan peran sebagai kurir, pihak yang disebut tertipu sindikat, maupun orang yang terlibat dalam jaringan narkotika.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa pelindungan PMI tidak cukup dilakukan setelah seorang pekerja ditangkap. Pencegahan harus dimulai sebelum keberangkatan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi pekerjaan, edukasi hukum negara tujuan, pemahaman mengenai larangan membawa barang tertentu, serta penjelasan mengenai hak WNI ketika menghadapi pemeriksaan atau penangkapan.

Pemerintah juga perlu memperkuat mekanisme pendampingan hukum sejak tahap awal. Perkara Nanda, misalnya, menunjukkan betapa pentingnya akses terhadap penasihat hukum ketika seorang WNI menghadapi dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal. Dalam perkara pidana berat, pendampingan hukum tidak dapat diperlakukan sebagai fasilitas tambahan, melainkan bagian penting dari perlindungan hak warga negara dalam proses hukum negara tempat ia berada.

Pada saat yang sama, setiap pemberitaan mengenai WNI yang menghadapi hukuman mati harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka atau terdakwa tidak boleh diberitakan seolah-olah sudah terbukti bersalah. Begitu pula status “terancam hukuman mati” tidak boleh disamakan dengan “terpidana mati” atau “akan dieksekusi”.

Pemerintah Indonesia juga menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan warga negara dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara tempat perkara berlangsung. Pendampingan diplomatik bukan berarti pemerintah Indonesia dapat membatalkan hukum negara lain. Peran pemerintah adalah memastikan WNI memperoleh akses terhadap bantuan hukum, penerjemahan, proses peradilan yang layak, komunikasi dengan keluarga, dan perlindungan konsuler sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus-kasus sepanjang 2026 memperlihatkan bahwa persoalan hukuman mati terhadap WNI memiliki karakter yang berbeda-beda. Nanda menghadapi dakwaan narkotika dalam jumlah besar di Malaysia. Nenah menghadapi perkara kematian seorang warga India di UEA yang telah berlangsung hampir 12 tahun. Susanti menghadapi perkara pembunuhan di Arab Saudi yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Sementara HK menunjukkan bahwa pendampingan hukum yang konsisten dapat berujung pada pembebasan dari ancaman hukuman mati.

Karena itu, data mengenai WNI yang menghadapi hukuman mati seharusnya tidak berhenti sebagai daftar angka. Pemerintah perlu membangun basis data yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala mengenai negara tujuan, jenis perkara, tahap proses hukum, status pendampingan, serta hasil penanganan kasus, dengan tetap melindungi identitas dan informasi sensitif para WNI.

Di sisi lain, bagi calon PMI, kasus-kasus tersebut menjadi peringatan bahwa bekerja di luar negeri berarti juga tunduk pada hukum negara tujuan. Ketidaktahuan terhadap hukum setempat bukan jaminan terbebas dari pertanggungjawaban pidana. Karena itu, pembekalan hukum harus menjadi bagian penting dari proses penempatan, terutama bagi PMI yang bekerja di negara dengan ancaman pidana berat untuk narkotika dan pembunuhan.

Pada akhirnya, pemerintah tidak hanya dituntut menyelamatkan WNI yang sudah berada di ambang hukuman mati. Negara juga harus memastikan agar sistem penempatan dan pelindungan PMI mampu mencegah warga negara masuk ke dalam situasi tersebut sejak awal.

Kasus Nenah, Nanda, Susanti, dan pembebasan HK memperlihatkan satu fakta yang sama: perlindungan WNI di luar negeri membutuhkan kerja hukum dan diplomasi yang panjang, terukur, serta tidak boleh berhenti ketika perhatian publik terhadap kasus tersebut mulai menurun.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI DPR RI HAM Hukuman Mati KP2MI migran Migrasi pekerja migran PMI
Berita Terkait
Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum
BERITA
Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum
8 Oct 2026
Sumber: https://prokalteng.jawapos.com/wp-content/uploads/2026/10/439b86f6-75e0-4405-924e-f16d08ca3975.jpeg
BERITA
KP2MI Pertegas Sanksi P3MI, Penempatan Non-Prosedural PMI Tak Boleh Ditoleransi
8 Oct 2026
Sumber: https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/1200x0/webp/photo/2026/10/07/1644541041.jpg
BERITA
Ditjen AHU Pulihkan Status WNI Siti Baedah dan Lima Anaknya, Negara Hadir Setelah Kehilangan Dokumen di Yordania
8 Oct 2026