Kalteng Didorong Siapkan SDM Terampil Dan Tersertifikasi Untuk Pasar Kerja Global
PALANGKA RAYA — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mendorong pemerintah daerah dan perguruan tinggi di Kalimantan Tengah memperkuat penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keterampilan dan sertifikasi agar mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja internasional.
Dorongan tersebut disampaikan Mukhtarudin dalam Sosialisasi Program Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri (P3KLN) dalam rangka Program Peningkatan Kapasitas Berbasis Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri yang digelar secara daring pada 22 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan pendidikan di Kalimantan Tengah.
Menurut Mukhtarudin, terbukanya peluang kerja di sejumlah negara perlu diikuti kesiapan tenaga kerja Indonesia. Kebutuhan tenaga kerja produktif di berbagai negara menjadi peluang, tetapi peluang tersebut tidak otomatis dapat dimanfaatkan apabila calon pekerja tidak memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan negara tujuan.
Karena itu, pemerintah daerah dan perguruan tinggi diminta mengambil bagian dalam menyiapkan calon tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan teknis, kemampuan bahasa, serta sikap dan mental kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar internasional.
Mukhtarudin menyoroti adanya kesenjangan antara kebutuhan pasar kerja global dengan kompetensi sebagian lulusan pendidikan di Indonesia, baik lulusan sekolah menengah kejuruan maupun perguruan tinggi. Menurutnya, kebutuhan tenaga kerja luar negeri harus diikuti kompetensi, setidaknya kemampuan bahasa dan keterampilan teknis yang tersertifikasi.
Pendekatan yang didorong pemerintah adalah berbasis kebutuhan pasar atau demand-driven. Artinya, penyiapan calon pekerja tidak dimulai hanya dari pelatihan yang tersedia, tetapi dari pemetaan sektor, negara tujuan, jenis pekerjaan, serta kompetensi yang benar-benar dibutuhkan oleh pasar kerja internasional.
Dengan pendekatan tersebut, pelatihan diarahkan agar memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan penempatan. Pemerintah menekankan prinsip “latih, kompeten, tempatkan”, sehingga pelatihan tidak berhenti pada sertifikat keikutsertaan, tetapi dilanjutkan dengan pemenuhan kompetensi dan peluang penempatan yang sesuai.
Sejumlah bidang pekerjaan yang menjadi bagian dari penyiapan tenaga kerja antara lain caregiver, welder, hospitality, perawat, manufaktur, serta sektor lainnya sesuai kebutuhan negara tujuan. Jenis pekerjaan tersebut membutuhkan kompetensi spesifik sehingga calon pekerja perlu mendapatkan pelatihan yang sesuai sebelum memasuki proses penempatan.
Pemerintah juga menjalankan program SMK Go Global sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat penyiapan pekerja migran terampil. Program tersebut menargetkan penyiapan 500.000 calon pekerja migran terampil hingga 2029, terdiri atas 300.000 lulusan SMK dan 200.000 masyarakat umum.
Target tersebut dilakukan secara bertahap. Untuk 2026, pemerintah menargetkan 40.000 peserta, kemudian 140.000 pada 2027, 180.000 pada 2028, dan 140.000 pada 2029. Penyiapan diarahkan pada kompetensi yang dibutuhkan pasar kerja luar negeri, termasuk kemampuan teknis, bahasa asing, dan sertifikasi.
Dalam konteks Kalimantan Tengah, perguruan tinggi memiliki ruang untuk memperkuat keterhubungan antara pendidikan dan kebutuhan pasar kerja internasional. Perguruan tinggi tidak hanya berperan dalam pendidikan akademik, tetapi dapat menjadi bagian dari ekosistem peningkatan kompetensi, pemetaan kebutuhan tenaga kerja, pelatihan bahasa, serta pengembangan keterampilan yang relevan.
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memastikan informasi mengenai peluang kerja luar negeri dapat diterima masyarakat secara benar. Informasi mengenai negara tujuan, jenis pekerjaan, persyaratan kompetensi, dokumen, mekanisme penempatan, serta hak dan kewajiban pekerja perlu disampaikan melalui saluran resmi.
Aspek prosedural menjadi perhatian karena calon pekerja yang menggunakan jalur tidak resmi menghadapi risiko lebih besar. Mukhtarudin mengingatkan masyarakat agar menggunakan mekanisme penempatan resmi melalui Dinas Tenaga Kerja dan KP2MI. Menurutnya, keberangkatan yang tidak prosedural dan tidak melalui mekanisme resmi dapat meningkatkan risiko persoalan bagi pekerja.
Jalur resmi juga berkaitan dengan pelindungan. Ketika proses keberangkatan, penempatan, dan pekerjaan tercatat dalam mekanisme resmi, pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas untuk melakukan pelindungan dan penanganan apabila pekerja menghadapi persoalan di negara tujuan.
Sebaliknya, pekerja yang berangkat melalui jalur tidak resmi dapat menghadapi berbagai kerentanan, termasuk penipuan mengenai pekerjaan, persoalan dokumen, perdagangan orang, eksploitasi, hingga persoalan hukum di negara penempatan.
Karena itu, sosialisasi mengenai peluang kerja internasional tidak dapat dipisahkan dari edukasi migrasi aman. Masyarakat perlu mengetahui bahwa tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi tidak dengan sendirinya merupakan tawaran yang aman. Legalitas perekrut, kejelasan pemberi kerja, kontrak, jenis pekerjaan, biaya penempatan, dan mekanisme keberangkatan perlu diverifikasi sebelum calon pekerja mengambil keputusan.
Pemerintah daerah juga perlu memperkuat akses informasi hingga tingkat masyarakat. Tidak semua calon PMI memperoleh informasi melalui perguruan tinggi atau lembaga pemerintah. Karena itu, layanan informasi di tingkat desa, kecamatan, sekolah, kampus, dan lembaga pelatihan menjadi penting untuk mencegah masyarakat mengambil jalur migrasi yang berisiko.
Penguatan kompetensi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing negara tujuan. Kemampuan bahasa, misalnya, tidak cukup diberikan sebagai pelatihan umum. Materinya perlu dikaitkan dengan bidang pekerjaan agar pekerja mampu memahami instruksi, prosedur keselamatan, kontrak kerja, serta berkomunikasi dalam lingkungan kerja.
Demikian pula sertifikasi harus memiliki relevansi dengan pekerjaan yang akan dijalankan. Sertifikat seharusnya menjadi bukti kompetensi, bukan sekadar dokumen administratif untuk memenuhi persyaratan keberangkatan.
Dalam kebijakan penyiapan tenaga kerja migran, persoalan kualitas menjadi semakin penting karena persaingan pasar kerja internasional tidak hanya terjadi antara tenaga kerja Indonesia dan kebutuhan perusahaan di negara tujuan. Pekerja Indonesia juga berhadapan dengan tenaga kerja dari negara lain yang memiliki kompetensi dan sertifikasi yang dibutuhkan pasar.
Karena itu, peluang kerja internasional perlu dipandang sebagai bagian dari pembangunan kualitas SDM. Penempatan pekerja migran bukan sekadar persoalan mengirim tenaga kerja ke luar negeri, tetapi bagaimana menghasilkan pekerja yang mampu memenuhi standar pekerjaan, memahami haknya, dan memperoleh perlindungan selama menjalankan kontrak.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah vokasi, lembaga pelatihan, dunia usaha, dan lembaga penempatan memiliki peran yang saling berkaitan. Tanpa koordinasi antarlembaga, pelatihan berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan pasar, sementara peluang kerja yang tersedia tidak dapat diisi karena calon pekerja belum memenuhi kompetensi.
Kalimantan Tengah memiliki kesempatan untuk mengembangkan model penyiapan tenaga kerja berbasis kebutuhan pasar tersebut. Pemetaan potensi tenaga kerja daerah dapat dilakukan bersamaan dengan pemetaan kebutuhan negara tujuan sehingga pelatihan tidak berjalan tanpa arah penempatan.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan bahwa perluasan penempatan tidak mengorbankan aspek pelindungan. Ukuran keberhasilan program bukan hanya jumlah orang yang mengikuti pelatihan atau jumlah pekerja yang berangkat, tetapi juga apakah mereka ditempatkan pada pekerjaan yang sesuai, memahami kontrak, memperoleh hak sesuai ketentuan, dan memiliki akses bantuan ketika menghadapi persoalan.
Penempatan melalui jalur resmi juga menjadi bagian dari upaya mencegah perdagangan orang. Sistem penempatan yang tercatat memungkinkan proses perekrutan dan keberangkatan lebih mudah ditelusuri, sementara calon pekerja memperoleh informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap proses penempatan.
Bagi masyarakat Kalimantan Tengah, pesan pemerintah tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di sejumlah negara. Peluang kerja luar negeri dapat menjadi pilihan bagi masyarakat, tetapi keputusan untuk bekerja ke luar negeri perlu didasarkan pada informasi yang benar, kompetensi yang memadai, serta proses penempatan yang resmi.
Pada akhirnya, agenda penyiapan SDM di Kalimantan Tengah bukan hanya mengenai bagaimana memenuhi permintaan tenaga kerja internasional. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan masyarakat yang berangkat sebagai pekerja migran memiliki keterampilan, sertifikasi, kemampuan bahasa, informasi yang cukup, serta perlindungan hukum sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke daerah asal.
Kolaborasi pemerintah daerah dan perguruan tinggi dengan KP2MI menjadi salah satu bagian dari upaya membangun ekosistem tersebut. Jika pelatihan benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan pasar, diikuti sertifikasi kompetensi dan diarahkan pada penempatan resmi, peluang kerja internasional dapat diakses dengan persiapan yang lebih terukur sekaligus mengurangi risiko penipuan, perdagangan orang, dan persoalan hukum yang dapat menimpa pekerja di negara tujuan.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.