Suara Migran Nusantara Logo
OPINI

Ketika Ijazah Wakil Presiden Dipersoalkan, Calon Pekerja Migran Dihadapkan pada Gerbang Administrasi: Menguji Keadilan dan Kesetaraan di Hadapan Hukum

  Admin2 · 
Ketika Ijazah Wakil Presiden Dipersoalkan, Calon Pekerja Migran Dihadapkan pada Gerbang Administrasi: Menguji Keadilan dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Oleh: Tedi Yusnanda N

(Esai kritis tentang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan implikasinya terhadap kepastian hukum, akses kerja, serta pelindungan calon Pekerja Migran Indonesia)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadirkan persoalan konstitusional yang jauh melampaui perdebatan tentang selembar ijazah. Persoalan utamanya menyentuh konsistensi negara dalam menerapkan persyaratan administratif, kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan tanggung jawab institusi publik dalam memastikan bahwa setiap persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan berlaku secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, persoalan tersebut relevan untuk dibaca melalui pengalaman jutaan warga negara yang berupaya memperoleh pekerjaan, termasuk calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang dalam proses rekrutmen dan penempatan kerap berhadapan dengan persyaratan dokumen pendidikan, sertifikat kompetensi, dan pengakuan kualifikasi.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilihan Umum. Namun, Mahkamah tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Salah satu pertimbangan yang dikemukakan adalah bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat diproses dalam rezim perselisihan hasil pemilihan presiden karena Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024. MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Di sinilah persoalan akademis dan konstitusional itu harus ditempatkan secara cermat. Putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai pernyataan bahwa MK telah membuktikan Gibran tidak mempunyai ijazah. Sebaliknya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan, tetapi tidak mengabulkan permohonan pembatalan jabatan karena kendala hukum acara dan kedudukan pemohon. Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara persoalan pembuktian persyaratan pendidikan, kewenangan lembaga untuk memeriksa dan menindaklanjuti persoalan tersebut, serta akibat hukum yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah menduduki jabatan publik. Ketiga persoalan itu tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak boleh dipakai untuk menghindari pertanyaan mengenai akuntabilitas administrasi negara.

Persyaratan pendidikan untuk calon presiden dan wakil presiden bukanlah formalitas yang berdiri di luar hukum. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan mengenai dokumen persyaratan calon juga diatur dalam Pasal 227. Apabila pendidikan ditempuh di luar negeri, persoalan kesetaraannya semestinya dijawab melalui mekanisme verifikasi dan pengakuan kualifikasi yang dapat diuji, bukan semata-mata melalui asumsi bahwa seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi pasti telah memenuhi seluruh persyaratan pendidikan sebelumnya. Prinsip administrasi yang baik menuntut adanya bukti dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar inferensi berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Namun, persoalan yang lebih mendasar bukanlah semata-mata apakah seorang pejabat telah memenuhi persyaratan pendidikan, melainkan apakah negara memiliki standar pembuktian dan mekanisme pertanggungjawaban yang konsisten bagi semua orang. Ketika persyaratan administratif diperlakukan sebagai instrumen penting untuk menentukan kelayakan seseorang menduduki jabatan publik, negara wajib menjelaskan bagaimana persyaratan itu diverifikasi, lembaga mana yang berwenang mengesahkan dokumen, serta bagaimana dugaan ketidaksesuaian dapat diperiksa dan diselesaikan. Kepastian hukum tidak cukup diukur dari keberadaan aturan tertulis atau finalitas putusan pengadilan. Kepastian hukum juga harus hadir dalam prosedur yang transparan, keputusan yang beralasan, dan mekanisme koreksi ketika ditemukan persoalan yang relevan.

Pertanyaan itu menjadi lebih tajam ketika pengalaman tersebut dibandingkan dengan realitas calon pekerja migran. Bagi banyak warga yang mencari penghidupan di luar negeri, ijazah bukan hanya dokumen akademik, melainkan salah satu instrumen yang menentukan apakah mereka dapat melanjutkan proses rekrutmen, memenuhi kualifikasi pekerjaan, memperoleh pengakuan kompetensi, atau justru tersisih sebelum memperoleh kesempatan bekerja. Bagi seseorang dari keluarga berpenghasilan rendah, kegagalan memenuhi persyaratan dokumen dapat berarti hilangnya kesempatan memperoleh pendapatan, tertundanya keberangkatan, biaya tambahan untuk mengurus administrasi, bahkan kerentanan terhadap praktik percaloan yang menjanjikan jalan pintas.

Akan tetapi, analisis yang bertanggung jawab harus membedakan persyaratan pendidikan untuk jabatan publik dengan persyaratan penempatan pekerja migran. Keduanya mempunyai dasar hukum, tujuan, dan konsekuensi yang berbeda. Karena itu, perkara Gibran tidak serta-merta dapat dijadikan bukti bahwa hukum ketenagakerjaan telah memperlakukan pekerja migran secara diskriminatif. Perbandingan yang relevan justru terletak pada pertanyaan tentang konsistensi prosedur, keterbukaan verifikasi, akses terhadap mekanisme keberatan, dan proporsionalitas akibat hukum ketika persyaratan administratif dipersoalkan.

Ijazah pekerja migran dan standar hukum yang harus dibedakan

Kerangka hukum penempatan PMI memperlihatkan bahwa ijazah pendidikan formal bukan satu-satunya ukuran kelayakan seseorang untuk bekerja di luar negeri. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menetapkan dalam Pasal 5 bahwa calon PMI harus berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar serta memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Sementara itu, Pasal 13 mencantumkan sertifikat kompetensi kerja sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki untuk penempatan. Undang-undang tersebut tidak menetapkan ijazah SMA sebagai persyaratan universal bagi seluruh jenis pekerjaan migran. Persyaratan pendidikan formal dapat muncul dari ketentuan jabatan tertentu, standar pemberi kerja, regulasi negara tujuan, atau persyaratan program penempatan yang berlaku.

Pembedaan ini penting karena perdebatan tentang ijazah tidak boleh mengaburkan hakikat sistem pelindungan pekerja migran. Untuk pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan formal tertentu, dokumen kelulusan menjadi bukti kualifikasi yang harus diverifikasi. Untuk pekerjaan yang lebih menekankan keterampilan praktis, kompetensi dan sertifikasi yang relevan dapat menjadi ukuran utama sesuai standar pekerjaan. Oleh karena itu, apabila seorang calon PMI gagal ditempatkan karena tidak mempunyai ijazah yang diwajibkan oleh suatu jabatan, lembaga penempatan harus dapat menjelaskan dasar persyaratan tersebut secara terang. Sebaliknya, jika suatu pekerjaan tidak mensyaratkan ijazah tertentu, penambahan persyaratan administratif tanpa dasar yang jelas berpotensi menjadi hambatan akses kerja yang tidak proporsional.

Masalahnya menjadi serius ketika dokumen pendidikan diperlakukan sebagai penghalang mutlak tanpa memperhitungkan kompetensi, pengalaman, akses pendidikan, dan karakter pekerjaan. Indonesia masih menghadapi tantangan pemerataan pendidikan dan pelatihan vokasi. Sebagian calon PMI berasal dari kelompok masyarakat yang harus memasuki pasar kerja dengan keterbatasan ekonomi dan kesempatan memperoleh pendidikan formal. Mereka mungkin memiliki pengalaman kerja, keterampilan teknis, atau kemampuan bahasa yang memadai, tetapi tidak mempunyai dokumen pendidikan yang diminta oleh perusahaan atau program tertentu. Dalam kondisi demikian, negara tidak seharusnya sekadar bertindak sebagai pemeriksa kelengkapan dokumen. Negara harus memastikan bahwa persyaratan tersebut benar-benar relevan dengan pekerjaan, disampaikan sejak awal, dan tidak menjadi sarana diskriminasi.

Pada titik ini, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta Pasal 28D ayat (1), yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, menjadi landasan penting. Jaminan konstitusional tersebut tidak berarti setiap orang berhak ditempatkan pada pekerjaan apa pun tanpa memenuhi kualifikasi yang sah. Namun, persyaratan kerja harus mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan secara adil. Negara juga berkewajiban menyediakan jalan untuk meningkatkan kompetensi dan memperoleh pengakuan kualifikasi agar keterbatasan pendidikan formal tidak otomatis menutup seluruh peluang seseorang untuk memperbaiki taraf hidupnya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sendiri menegaskan dalam konsideransnya bahwa negara menjamin hak dan kesempatan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan. Pasal 6 juga memberikan hak kepada calon PMI dan PMI untuk memperoleh akses peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan kerja serta memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, prosedur penempatan, dan kondisi kerja di negara tujuan. Ketentuan ini memberikan landasan bagi kebijakan penempatan yang tidak semata-mata berorientasi pada kelengkapan administrasi, melainkan juga pada pengembangan kemampuan pekerja.

Arah kebijakan tersebut juga terlihat dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri, yang mulai berlaku pada 30 Desember 2025. Peraturan ini mengatur peningkatan kapasitas dan kompetensi, sertifikasi, pemantauan, evaluasi, serta penjaminan mutu. Kehadiran regulasi tersebut mempertegas bahwa penguatan kompetensi merupakan bagian penting dari kebijakan penempatan PMI. Dengan demikian, kebijakan pendidikan dan pelatihan seharusnya menjadi jalan untuk memperluas kesempatan kerja, bukan sekadar menjadi instrumen penyaringan yang mengunci kesempatan bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung.

Persoalan utamanya adalah konsistensi dan akuntabilitas negara

Lantas, apa hubungan substantif antara putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran dan nasib calon PMI? Hubungannya terletak pada prinsip yang mendasari seluruh sistem hukum: persyaratan yang ditetapkan oleh negara harus diverifikasi secara objektif, prosedur pemeriksaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, dan akibat hukum dari ketidakpatuhan harus ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku. Perbedaan kedudukan antara pejabat publik dan calon pekerja migran memang membuat mekanisme hukumnya tidak dapat disamakan. Akan tetapi, perbedaan status tidak boleh menghapus kewajiban negara untuk menjaga konsistensi administrasi dan menjelaskan alasan ketika suatu persyaratan dinyatakan terpenuhi atau tidak terpenuhi.

Putusan MK tersebut justru menyisakan pertanyaan kelembagaan yang layak mendapat perhatian publik. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan yang dipersoalkan, tetapi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menunjuk adanya ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Secara hukum acara, putusan tidak dapat diterima berbeda dari putusan yang mengabulkan atau menolak pokok perkara setelah permohonan dapat diperiksa secara substantif. Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa MK telah mendiskualifikasi Gibran, tetapi sama tidak tepatnya jika putusan tersebut dianggap telah menutup seluruh pertanyaan mengenai administrasi persyaratan pendidikannya.

Justru di sinilah akuntabilitas lembaga yang berwenang menjadi penting. Jika suatu persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu karena kendala kedudukan hukum atau batas kewenangan, publik patut memperoleh kejelasan tentang mekanisme lain yang tersedia menurut hukum. Persoalan administrasi tidak seharusnya berakhir sebagai ruang kosong hanya karena suatu jalur peradilan tidak dapat memberikan pemulihan yang dimohonkan. Meski demikian, tindak lanjut tersebut harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang, melalui prosedur yang sah, dengan menghormati hak pihak terkait dan tanpa menganggap dugaan sebagai kesimpulan hukum.

Pada saat yang sama, pemerintah tidak boleh mengabaikan persoalan serupa dalam sistem penempatan PMI. Calon pekerja migran membutuhkan kepastian tentang jenis ijazah yang diterima, mekanisme penyetaraan dokumen asing, sertifikat kompetensi yang diakui, serta prosedur keberatan ketika dokumen mereka ditolak. Mereka juga berhak mengetahui apakah persyaratan berasal dari peraturan Indonesia, regulasi negara tujuan, kebutuhan jabatan, atau kebijakan pemberi kerja. Ketiadaan informasi yang terang dapat menimbulkan ketimpangan posisi tawar antara calon pekerja dan perusahaan penempatan, sekaligus membuka ruang bagi pungutan tidak sah, janji keberangkatan palsu, dan eksploitasi terhadap orang yang sedang berusaha mencari pekerjaan.

Jangan biarkan ijazah menjadi ukuran ganda keadilan

Secara akademis, persoalan ini dapat dibaca melalui konsep equality before the law, kepastian hukum, keadilan prosedural, dan keadilan distributif. Kesetaraan di hadapan hukum tidak menuntut seluruh warga menjalani prosedur yang identik untuk setiap jenis jabatan. Persyaratan seorang wakil presiden tentu berbeda dari persyaratan seorang perawat, pengelasan, pekerja perkebunan, pengasuh lansia, atau pelaut. Kesetaraan menuntut agar setiap orang dinilai berdasarkan standar yang sah untuk kedudukan dan pekerjaannya, bukan berdasarkan kedekatan politik, kekuatan ekonomi, atau posisi sosial. Keadilan prosedural menuntut keterbukaan proses verifikasi dan kesempatan mengajukan keberatan, sedangkan keadilan distributif menuntut agar kebijakan negara tidak secara tidak perlu memperbesar ketimpangan kesempatan bagi kelompok yang sejak awal mempunyai akses pendidikan lebih terbatas.

Dalam konteks ini, kritik yang paling kuat terhadap tata kelola persyaratan pendidikan bukanlah menyimpulkan bahwa pejabat publik dan pekerja migran harus menerima sanksi yang sama. Kesimpulan semacam itu mengabaikan perbedaan rezim hukum dan karakter masing-masing jabatan. Kritik yang lebih mendasar adalah bahwa negara harus mampu menjelaskan mengapa suatu dokumen dianggap cukup untuk memenuhi persyaratan tertentu, siapa yang berwenang mengesahkannya, bagaimana verifikasi dilakukan, dan apa mekanisme koreksi apabila keputusan administrasi terbukti keliru.

Bagi calon PMI, persoalan tersebut mempunyai konsekuensi nyata. Dokumen yang ditolak dapat berarti kehilangan kesempatan kerja dan penghasilan, sementara dokumen yang diterima tanpa pemeriksaan yang memadai dapat menimbulkan masalah hukum dan ketenagakerjaan di kemudian hari. Karena itu, negara harus membangun sistem verifikasi yang akurat, mudah diakses, terjangkau, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Mekanisme penyetaraan pendidikan, pengakuan sertifikasi keterampilan, dan pelatihan berbasis kebutuhan pasar kerja perlu diperkuat agar calon PMI tidak terjebak dalam pilihan sempit antara menerima pekerjaan informal yang rentan atau kehilangan kesempatan bekerja sama sekali.

Kebijakan tersebut juga harus disertai pengawasan terhadap perusahaan penempatan dan perekrut. Setiap persyaratan pendidikan harus disampaikan sebelum calon PMI mengeluarkan biaya perekrutan, mengikuti pelatihan, menjalani pemeriksaan kesehatan, atau mengurus dokumen perjalanan. Jika persyaratan berubah, perusahaan dan instansi terkait harus menjelaskan dasar perubahan serta konsekuensinya. Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif ketika calon PMI merasa dirugikan oleh penolakan dokumen atau persyaratan yang tidak transparan.

Pada akhirnya, putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran bukan dasar untuk menyamakan persoalan konstitusional jabatan wakil presiden dengan persoalan administratif penempatan PMI. Namun, putusan tersebut merupakan momentum untuk menguji kualitas tata kelola hukum Indonesia. Apakah standar administratif telah diterapkan secara konsisten? Apakah lembaga yang berwenang dapat mempertanggungjawabkan keputusan verifikasinya? Apakah warga negara mempunyai akses yang memadai untuk mengoreksi kesalahan administrasi? Dan apakah persyaratan pendidikan benar-benar digunakan untuk memastikan kelayakan, atau justru menjadi penghalang yang tidak proporsional bagi kelompok masyarakat tertentu?

Negara tidak boleh menggunakan ijazah secara selektif, seolah-olah dokumen tersebut menjadi ukuran mutlak ketika berhadapan dengan warga biasa, tetapi persoalan pembuktiannya kehilangan kejelasan ketika menyangkut jabatan publik. Sebaliknya, negara juga tidak boleh mengabaikan persyaratan yang memang diwajibkan oleh hukum hanya karena seseorang mempunyai kedudukan tinggi atau telah menduduki jabatan. Prinsipnya bukan menghukum seseorang berdasarkan persepsi publik, melainkan memastikan bahwa aturan berlaku secara konsisten dan setiap keputusan dapat diuji berdasarkan bukti serta kewenangan yang sah.

Keadilan hukum tidak diukur dari seberapa ketat negara memeriksa dokumen orang kecil, tetapi dari seberapa konsisten negara mempertanggungjawabkan seluruh keputusan administratifnya. Bagi calon pekerja migran, ijazah dapat menjadi pintu menuju pekerjaan atau tembok yang menutup kesempatan hidup. Bagi pejabat publik, persyaratan pendidikan merupakan bagian dari legitimasi jabatan yang harus dipenuhi sesuai hukum. Keduanya berbeda dalam konsekuensi dan mekanisme, tetapi bertemu pada satu prinsip mendasar: tidak boleh ada standar ganda dalam akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum.

Jika negara sungguh-sungguh menjadikan pendidikan sebagai ukuran kelayakan, negara juga harus memastikan bahwa akses pendidikan dan pengakuan kompetensi tidak menjadi privilese kelompok tertentu. Jika negara mengharuskan dokumen sebagai bukti kualifikasi, negara wajib menyediakan prosedur verifikasi yang jelas dan mekanisme koreksi yang efektif. Dan jika negara mengklaim menjamin kesetaraan di hadapan hukum, kesetaraan itu harus dapat dirasakan oleh calon pekerja migran yang sedang berjuang memperoleh penghidupan, bukan hanya dinyatakan dalam konstitusi.

Sebab, pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang ijazah Gibran atau ijazah seorang calon pekerja migran. Persoalan sesungguhnya adalah apakah hukum Indonesia berdiri sebagai standar yang konsisten bagi semua orang, atau hanya menjadi seperangkat persyaratan yang ketat bagi mereka yang tidak memiliki kekuasaan untuk mempertanyakannya.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Akses Keadilan Berita BP2MI Buminu Buruh migran Calon Pekerja Migran Indonesia CPMI HAM Hukum Hukum Ketenagakerjaan iran Keadilan KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Buruh Berdaya, Indonesia Mulia: Sarbumusi, Sejarah Panjang Gerakan Buruh dari Serikat hingga Konfederasi
OPINI
Buruh Berdaya, Indonesia Mulia: Sarbumusi, Sejarah Panjang Gerakan Buruh dari Serikat hingga Konfederasi
27 Sep 2026
Sumber: https://newnaratif.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG_3634-1024x576.png
OPINI
Dari Sumiati hingga Darmawaty: Luka Panjang di Jalan Migrasi
15 Sep 2026
PANCA DHARMA PUNAKAWAN PEKERJA MIGRAN
OPINI
PANCA DHARMA PUNAKAWAN PEKERJA MIGRAN
10 Sep 2026