<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ali Nurdin Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/ali-nurdin/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/ali-nurdin/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 04 Oct 2026 15:30:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Ali Nurdin Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/ali-nurdin/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Nurdin]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7508</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerbitkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/">Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerbitkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peraturan tersebut ditetapkan pada 23 September 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 28 September 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur mekanisme bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memperoleh pekerjaan di luar negeri secara mandiri tanpa melalui pelaksana penempatan seperti pemerintah, P3MI maupun UKPS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., menilai terbitnya Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 merupakan langkah penting karena negara mulai memberikan ruang hukum yang lebih jelas terhadap fenomena PMI yang mendapatkan pekerjaan secara mandiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, menurut Ali, pengakuan terhadap PMI perseorangan tidak boleh berhenti pada penyederhanaan mekanisme administrasi. Negara tetap harus memastikan bahwa prinsip utama UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, benar-benar menjadi dasar implementasi aturan baru tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan sampai istilah PMI perseorangan justru dimaknai sebagai pekerja yang harus menghadapi seluruh risiko sendiri. Perseorangan dalam mekanisme penempatan bukan berarti negara kemudian melepaskan tanggung jawab perlindungannya,” demikian pandangan Ali Nurdin terhadap arah kebijakan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, persoalan paling penting bukan semata-mata apakah seseorang berangkat melalui P3MI atau memperoleh pekerjaan secara langsung. Persoalan utamanya adalah apakah negara mampu memastikan bahwa hubungan kerja tersebut benar-benar sah, transparan, bebas dari eksploitasi, dan memberikan kepastian perlindungan ketika terjadi persoalan di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 memberikan ruang bagi PMI perseorangan untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum maupun pemberi kerja perseorangan dengan persyaratan tertentu. Untuk pemberi kerja berbadan hukum, PMI perseorangan dapat bekerja pada level jabatan 1 sampai 8 berdasarkan klasifikasi pekerjaan yang digunakan dalam regulasi. Sementara untuk pemberi kerja perseorangan, batas jabatan berada pada level 1 sampai 5.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut sekaligus membedakan karakteristik PMI perseorangan berdasarkan jenis pemberi kerja dan jabatan. Dalam konteks pemberi kerja perseorangan, regulasi juga memberikan pembatasan terhadap pekerjaan tertentu yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali, pembatasan tersebut penting karena pengalaman panjang penempatan pekerja migran menunjukkan bahwa sektor pekerjaan domestik dan pekerjaan yang berlangsung dalam ruang privat pemberi kerja memiliki tantangan pengawasan yang berbeda dengan pekerjaan pada perusahaan berbadan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Semakin tertutup ruang kerjanya, semakin tinggi kebutuhan terhadap mekanisme perlindungan dan pengawasan. Karena itu, negara harus memastikan bahwa data pemberi kerja, kontrak kerja, identitas pekerja, jaminan sosial dan kanal pengaduan benar-benar terintegrasi,” menjadi salah satu pokok pandangan Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menilai kewajiban pendataan pemberi kerja perseorangan melalui sistem yang terintegrasi dengan SISKOP2MI merupakan bagian penting dari desain perlindungan. Dengan sistem tersebut, negara setidaknya memiliki basis data mengenai siapa pemberi kerja, siapa pekerjanya, jenis pekerjaan, serta hubungan kerja yang berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun Ali mengingatkan, digitalisasi tidak otomatis berarti perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, sistem informasi hanya akan efektif apabila data yang masuk benar-benar diverifikasi dan diikuti dengan mekanisme pengawasan serta respons pengaduan yang cepat. Jangan sampai SISKOP2MI hanya menjadi tempat mengunggah dokumen, tetapi ketika PMI menghadapi persoalan di luar negeri tidak tersedia mekanisme intervensi yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut menjadi penting karena UU Nomor 18 Tahun 2017 menempatkan pelindungan PMI sebagai tanggung jawab negara yang mencakup aspek hukum, sosial dan ekonomi. Undang-undang tersebut juga menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem pelindungan PMI.</p>



<h2 class="wp-block-heading">PMI Perseorangan Jangan Dijadikan Jalan Pintas Deregulasi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin melihat terdapat satu persoalan yang harus diawasi sejak awal, yaitu jangan sampai konsep PMI perseorangan berubah menjadi bentuk baru dari deregulasi penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, keberadaan PMI perseorangan memang harus diakui karena perkembangan pasar kerja global telah membuat hubungan langsung antara tenaga kerja dan pemberi kerja semakin mudah terjadi. Namun, kemudahan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI yang mendapatkan pekerjaan langsung dari perusahaan atau individu di luar negeri tetap membutuhkan perlindungan negara. Mereka membutuhkan kepastian mengenai kontrak, upah, jam kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, akses terhadap bantuan hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Ali menilai pemerintah harus membangun mekanisme pengawasan khusus terhadap PMI perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang kita perlukan bukan sekadar jalur berangkat yang lebih mudah, tetapi jalur migrasi yang aman. Negara harus hadir sejak kontrak ditandatangani sampai pekerja kembali ke Indonesia,” demikian perspektif Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 harus dibaca sebagai bagian dari reformasi tata kelola migrasi tenaga kerja, bukan hanya sebagai aturan administratif mengenai pendaftaran PMI perseorangan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">SISKOP2MI Harus Menjadi Instrumen Perlindungan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam regulasi baru tersebut, PMI perseorangan diwajibkan melakukan proses pendaftaran melalui SISKOP2MI dengan sejumlah dokumen, antara lain identitas, sertifikat kompetensi, bukti memperoleh pekerjaan, perjanjian kerja, bukti jaminan sosial, visa kerja dan paspor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah proses administrasi terpenuhi, PMI juga harus mengikuti pembekalan, melakukan perekaman atau pencocokan biometrik dan memperoleh E-KPMI sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali, rangkaian tersebut sebenarnya dapat menjadi kekuatan utama pemerintah dalam membangun database PMI perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama ini, salah satu persoalan besar dalam perlindungan pekerja migran adalah keberadaan pekerja yang sulit dilacak ketika terjadi masalah. Karena itu, pendataan sebelum keberangkatan harus dipandang sebagai instrumen deteksi dan pencegahan, bukan sekadar persyaratan administratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga menekankan pentingnya keterhubungan antara SISKOP2MI dengan perwakilan RI di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika PMI menghadapi masalah di negara tujuan, data yang sudah terekam di dalam sistem harus dapat digunakan secara cepat oleh KBRI, KJRI maupun perwakilan RI lainnya untuk memberikan pelayanan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Data PMI jangan berhenti di server. Data itu harus menjadi dasar negara ketika melakukan intervensi perlindungan,” menjadi prinsip yang menurut Ali harus dikedepankan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Jangan Bebankan Seluruh Risiko kepada PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu hal yang menjadi perhatian Ali adalah konsekuensi dari status perseorangan. Ia mengingatkan agar konsep tersebut tidak membuat pekerja migran seolah-olah menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh risiko migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sistem perlindungan PMI, pekerja memang memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan dan menaati peraturan. Namun, kewajiban pekerja tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengurangi tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip tersebut sejalan dengan kerangka UU Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur pelindungan PMI sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menilai pemerintah perlu memastikan bahwa PMI perseorangan mendapatkan akses yang setara terhadap jaminan sosial, bantuan hukum, informasi ketenagakerjaan, pengaduan dan pendampingan ketika mengalami persoalan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apalagi PMI perseorangan berpotensi berhadapan langsung dengan pemberi kerja tanpa keberadaan perusahaan penempatan sebagai pihak ketiga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut dapat menjadi keunggulan apabila hubungan kerja berlangsung secara profesional dan transparan. Namun sebaliknya, dapat menjadi titik kerentanan apabila pekerja tidak memiliki informasi, kemampuan bahasa, akses hukum dan jaringan perlindungan yang memadai.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Peran Pemerintah Daerah Juga Tidak Boleh Hilang</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga melihat implementasi Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 harus melibatkan pemerintah daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, perlindungan PMI tidak boleh hanya menjadi urusan kementerian di Jakarta. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa, LTSA dan lembaga pelayanan migrasi di daerah harus mengetahui keberadaan PMI perseorangan yang berasal dari wilayahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi edukasi, verifikasi, pencegahan penempatan nonprosedural dan pemberdayaan keluarga PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model tersebut sejalan dengan konstruksi UU Nomor 18 Tahun 2017 yang memberikan tugas dan kewenangan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam sistem pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menilai keberhasilan regulasi baru ini nantinya tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak PMI perseorangan yang berhasil mendaftar melalui SISKOP2MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran keberhasilan harus lebih luas, yaitu berapa banyak PMI yang terhindar dari penipuan, berapa banyak kontrak kerja yang dapat diverifikasi, seberapa cepat pengaduan ditangani, berapa banyak pekerja yang memperoleh jaminan sosial, serta seberapa efektif negara memberikan bantuan ketika terjadi sengketa ketenagakerjaan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Momentum Mengubah Paradigma Perlindungan PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin berpandangan, Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 hadir pada momentum ketika pola migrasi tenaga kerja Indonesia juga mengalami perubahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hubungan langsung antara pekerja dan pemberi kerja semakin terbuka melalui teknologi informasi, jaringan diaspora, pendidikan internasional dan koneksi profesional. Karena itu, sistem penempatan yang hanya berorientasi pada model konvensional melalui perusahaan penempatan tidak lagi cukup menjawab seluruh realitas migrasi tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, perubahan model penempatan harus diikuti dengan perubahan model perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI perseorangan harus tetap dipandang sebagai subjek hukum dan subjek pembangunan, bukan sebagai pekerja yang dianggap memilih untuk menanggung risikonya sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pandangan tersebut sejalan dengan sikap F-Buminu Sarbumusi selama ini yang menempatkan pekerja migran bukan sekadar sebagai sumber devisa atau katup pengaman pengangguran, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak, martabat dan kapasitas pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, pemerintah sekarang memiliki pekerjaan penting setelah regulasi diterbitkan, yaitu memastikan aturan tersebut dapat dipahami masyarakat sampai tingkat desa dan komunitas migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sosialisasi tidak cukup dilakukan melalui laman kementerian atau media sosial pemerintah. Edukasi harus masuk ke desa-desa kantong PMI, sekolah vokasi, BLK, kampus, komunitas pekerja migran, organisasi buruh dan keluarga PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, semakin mudah seseorang memperoleh pekerjaan di luar negeri secara mandiri, semakin besar pula kebutuhan terhadap literasi migrasi yang aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, Ali menilai Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 dapat menjadi kemajuan apabila negara mampu menjaga keseimbangan antara kemudahan akses kerja dan kekuatan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi tersebut tidak boleh menjadi pintu bagi liberalisasi penempatan tenaga kerja tanpa pengawasan. Sebaliknya, harus menjadi instrumen untuk memastikan PMI yang mendapatkan pekerjaan secara mandiri tetap berada dalam ekosistem perlindungan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang harus kita bangun adalah migrasi mandiri yang terlindungi, bukan migrasi mandiri yang membuat pekerja berjalan sendirian menghadapi risiko. Negara tetap harus hadir,” demikian garis besar pandangan Ali Nurdin terhadap implementasi regulasi baru tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, tantangan terbesar Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 bukan lagi pada penerbitan regulasinya, melainkan pada bagaimana negara mengubah norma tersebut menjadi perlindungan nyata bagi pekerja migran Indonesia di lapangan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/">Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001357044.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ali Nurdin Tawarkan Reformasi Sistemik: UU 18/2017 Tidak Cukup Ditambal, Harus Diubah Total</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ali-nurdin-reformasi-sistemik-uu-18-2017-harus-diubah-total/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ali-nurdin-reformasi-sistemik-uu-18-2017-harus-diubah-total/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Nurdin]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi sistemik]]></category>
		<category><![CDATA[UU PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2609</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi Ali Nurdin berargumen bahwa persoalan PMI sudah terlalu kompleks untuk diselesaikan dengan tambal sulam regulasi. Dibutuhkan reformasi sistemik yang mengubah paradigma dari penempatan PMI sebagai komoditas devisa menjadi perlindungan PMI sebagai hak konstitusional warga negara.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ali-nurdin-reformasi-sistemik-uu-18-2017-harus-diubah-total/">Ali Nurdin Tawarkan Reformasi Sistemik: UU 18/2017 Tidak Cukup Ditambal, Harus Diubah Total</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Selama lebih dari dua dekade, kebijakan pekerja migran Indonesia bergerak di antara dua kutub yang saling tarik menarik: antara kebutuhan mendongkrak devisa negara di satu sisi, dan kewajiban melindungi warga negara di sisi lain. Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi, Ali Nurdin, berpandangan bahwa selama dua kutub ini tidak diselesaikan secara paradigmatik, perbaikan apapun yang dilakukan — termasuk revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 — hanya akan menjadi tambal sulam yang tidak menyentuh akar masalah.</p>
<p>&#8220;Kita tidak bisa terus-menerus melihat PMI sebagai mesin devisa. Selama paradigma itu masih mendominasi, setiap kebijakan yang dibuat akan selalu mengutamakan kuantitas pengiriman daripada kualitas perlindungan,&#8221; tegas Ali Nurdin dalam berbagai kesempatan advokasi yang digelar F-Buminu Sarbumusi.</p>
<p>Ali menawarkan apa yang disebutnya sebagai reformasi sistemik dalam perlindungan PMI. Reformasi ini mencakup setidaknya enam dimensi: pertama, pergeseran paradigma dari PMI sebagai komoditas menjadi PMI sebagai subjek yang memiliki hak-hak yang harus dihormati negara. Kedua, transformasi sistem rekrutmen dari yang saat ini didominasi calo dan P3MI swasta menjadi sistem yang lebih transparan dengan pengawasan negara yang ketat.</p>
<p>Ketiga, pembangunan infrastruktur perlindungan yang nyata — bukan hanya di atas kertas: shelter yang memadai di negara-negara tujuan utama, personel KBRI yang terlatih khusus menangani kasus PMI, dan sistem respons darurat yang dapat diakses 24 jam. Keempat, transformasi pelatihan dan sertifikasi PMI dari yang saat ini asal-asalan menjadi standar kompetensi internasional yang diakui di negara tujuan.</p>
<p>Kelima, mekanisme pemulangan dan reintegrasi yang komprehensif — memastikan PMI yang kembali ke tanah air tidak terlantar dan memiliki akses terhadap program pemberdayaan ekonomi. Keenam, sistem data PMI terpadu yang memungkinkan pemerintah mengetahui secara real-time di mana PMI berada dan dalam kondisi apa.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi juga mendorong agar Pesantren Vokasi yang mereka dirikan menjadi model pemberdayaan pra-penempatan yang dapat direplikasi secara nasional. &#8220;Kami membuktikan bahwa calon PMI yang dipersiapkan dengan baik — keterampilan memadai, pemahaman hak-hak mereka, dan mental yang kuat — memiliki peluang jauh lebih besar untuk menjadi PMI yang sukses dan terlindungi,&#8221; ujar Ali.</p>
<p>Dengan RUU P2MI yang kini sedang dibahas DPR, Ali Nurdin berharap momentum ini tidak disia-siakan. &#8220;Ini kesempatan langka untuk benar-benar merombak sistem dari akarnya. Jangan sampai kita lewatkan hanya karena terburu-buru atau karena ada kepentingan tertentu yang tidak ingin sistem lama berubah,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ali-nurdin-reformasi-sistemik-uu-18-2017-harus-diubah-total/">Ali Nurdin Tawarkan Reformasi Sistemik: UU 18/2017 Tidak Cukup Ditambal, Harus Diubah Total</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ali-nurdin-reformasi-sistemik-uu-18-2017-harus-diubah-total/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-2-Copy.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ali Nurdin: TPPO Scam Online adalah Kejahatan Sistematis, Negara Harus Bertindak Tegas</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ali-nurdin-tppo-scam-online-kejahatan-sistematis/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ali-nurdin-tppo-scam-online-kejahatan-sistematis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Nurdin]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan orang digital]]></category>
		<category><![CDATA[scam online]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2582</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi Ali Nurdin menegaskan bahwa fenomena scam online yang menjebak PMI bukan sekadar kejahatan siber biasa, melainkan tindak pidana perdagangan orang yang terorganisir secara sistematis dan lintas negara.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ali-nurdin-tppo-scam-online-kejahatan-sistematis/">Ali Nurdin: TPPO Scam Online adalah Kejahatan Sistematis, Negara Harus Bertindak Tegas</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Di tengah meningkatnya laporan warga negara Indonesia yang terjebak jaringan scam online di negara-negara Asia Tenggara, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi, Ali Nurdin, angkat bicara keras. Menurutnya, negara tidak bisa lagi memandang fenomena ini hanya dari kacamata kejahatan siber semata.</p>
<p>&#8220;Kalau melihat konstruksi hukumnya secara seksama, ini bukan sekadar cybercrime. Ada proses perekrutan yang terstruktur, ada pengiriman korban lintas batas negara, dan ada eksploitasi yang memenuhi semua unsur TPPO,&#8221; tegas Ali Nurdin dalam diskusi publik bertajuk &#8216;Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scam Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan&#8217; yang digelar F-Buminu Sarbumusi bersama unsur masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif.</p>
<p>Ali menjelaskan bahwa kejahatan perdagangan orang di era digital mengalami transformasi signifikan. Modus eksploitasi tidak lagi terbatas pada kerja paksa konvensional di rumah tangga atau sektor fisik, tetapi telah berkembang menjadi eksploitasi berbasis penipuan digital lintas negara yang terorganisir rapi. &#8220;Para pelaku memanfaatkan celah regulasi antar negara, perbedaan yurisdiksi hukum, dan keterbatasan pengawasan di perbatasan untuk membangun jaringan yang sangat sulit ditembus,&#8221; urainya.</p>
<p>Berdasarkan berbagai testimoni korban yang terhimpun dalam forum, Ali mengidentifikasi pola rekrutmen yang konsisten: tawaran kerja di media sosial dengan gaji besar → proses administrasi cepat tanpa verifikasi → keberangkatan via visa turis → paspor disita setibanya di negara tujuan → dipaksa melakukan penipuan daring dengan target harian yang ketat.</p>
<p>Bagi korban yang gagal memenuhi target, hukuman fisik menjadi ancaman nyata. &#8220;Ada korban yang melaporkan dipukul, dikurung, hingga dipaksa push up ratusan kali ketika tidak mencapai target yang ditetapkan sindikat,&#8221; ungkap Ali mengutip laporan yang diterima F-Buminu Sarbumusi.</p>
<p>Ali Nurdin secara khusus mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan prinsip non-kriminalisasi korban — yaitu tidak mempidanakan mereka yang dipaksa melakukan aktivitas ilegal akibat eksploitasi. &#8220;Korban yang sudah menderita tidak boleh diperlakukan sebagai penjahat. Pendekatan hukum harus menempatkan mereka sebagai pihak yang dilindungi dan dipulihkan, bukan dikriminalisasi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Selain penegakan hukum, F-Buminu Sarbumusi mendesak pemerintah memperkuat tiga lini pertahanan: pertama, deteksi dini di tingkat desa melalui edukasi migrasi aman; kedua, patroli siber aktif untuk memberantas akun dan platform yang menjadi sarana rekrutmen ilegal; dan ketiga, diplomasi proaktif dengan negara-negara transit dan tujuan untuk membangun kerangka kerja sama pemberantasan TPPO lintas batas.</p>
<p>&#8220;Perdagangan orang di era digital adalah ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi warganya. Tanpa pembenahan sistemik dari hulu ke hilir, korban akan terus berjatuhan sementara jaringan kejahatan tetap beroperasi bebas,&#8221; pungkas Ali Nurdin.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ali-nurdin-tppo-scam-online-kejahatan-sistematis/">Ali Nurdin: TPPO Scam Online adalah Kejahatan Sistematis, Negara Harus Bertindak Tegas</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ali-nurdin-tppo-scam-online-kejahatan-sistematis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-2-Copy.png" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
