<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>awak kapal Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/awak-kapal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/awak-kapal/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Sep 2026 23:11:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>awak kapal Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/awak-kapal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Penyelundupan Narkotika Di Busan, WNI Ilegal Ditangkap Setelah Paket Teh Dibongkar</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kasus-penyelundupan-narkotika-di-busan-wni-ilegal-ditangkap-setelah-paket-teh-dibongkar/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kasus-penyelundupan-narkotika-di-busan-wni-ilegal-ditangkap-setelah-paket-teh-dibongkar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 23:11:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[awak kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Korea Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu-sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7012</guid>

					<description><![CDATA[<p>BUSAN — Kasus penyelundupan narkotika melalui paket pos internasional kembali mengungkap modus penyamaran barang terlarang dengan memanfaatkan produk yang tampak...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kasus-penyelundupan-narkotika-di-busan-wni-ilegal-ditangkap-setelah-paket-teh-dibongkar/">Kasus Penyelundupan Narkotika Di Busan, WNI Ilegal Ditangkap Setelah Paket Teh Dibongkar</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BUSAN</strong> — Kasus penyelundupan narkotika melalui paket pos internasional kembali mengungkap modus penyamaran barang terlarang dengan memanfaatkan produk yang tampak sebagai barang konsumsi biasa. Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 30-an tahun yang tinggal secara ilegal di Korea Selatan ditangkap setelah diduga menerima paket dari Indonesia yang berisi metamfetamina dan MDMA yang disembunyikan di dalam kemasan teh tradisional Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut diungkap Bea Cukai Busan bersama Kejaksaan Busan pada 23 September 2026. Pria tersebut telah ditahan dan didakwa atas dugaan pelanggaran hukum terkait penyelundupan narkotika. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan sehingga seluruh tuduhan terhadap dirinya tetap merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paket yang berasal dari Indonesia tersebut tiba melalui Bandara Internasional Incheon pada 25 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, paket berisi <strong>68 gram metamfetamina dan 10 butir MDMA</strong>, dengan nilai berdasarkan perhitungan bea cukai sekitar <strong>28,4 juta won</strong> atau setara dengan puluhan juta rupiah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Narkotika tersebut disembunyikan di dalam kemasan produk teh tradisional Indonesia. Petugas menemukan barang mencurigakan yang dibagi ke dalam <strong>71 kantong plastik kecil</strong>. Cara penyamaran tersebut membuat paket pada awalnya tampak seperti pengiriman produk konsumsi biasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paket tersebut telah melewati pemeriksaan awal setelah tiba di Bandara Internasional Incheon. Namun, sehari kemudian, ketika paket dipindahkan ke pusat penyortiran pos di Busan, petugas melakukan pemeriksaan tambahan dan menemukan kejanggalan melalui pemeriksaan sinar-X.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas pemeriksa kemudian mencermati kondisi kemasan teh yang dianggap tidak wajar, termasuk kondisi kemasan dan tekstur yang berbeda dari produk pada umumnya. Pemeriksaan fisik dan pengujian awal selanjutnya menemukan zat yang diduga sebagai narkotika.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan tersebut kemudian diteruskan kepada tim penyidikan narkotika Bea Cukai Busan dan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Busan. Aparat melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan jenis barang serta menelusuri pihak yang menjadi penerima paket.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam proses penyidikan, aparat tidak langsung menghentikan pergerakan paket tersebut. Paket tetap diarahkan menuju alamat penerima dalam sebuah operasi pengiriman terkendali atau <em>controlled delivery</em>. Strategi tersebut digunakan untuk mengidentifikasi dan menangkap orang yang diduga menjadi penerima barang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 28 Agustus 2026, petugas gabungan menangkap pria WNI tersebut di wilayah Gimhae, Provinsi Gyeongsang Selatan, ketika datang untuk menerima paket. Penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan bahwa paket tersebut akan diterima oleh orang yang menjadi sasaran penyidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta analisis forensik digital terhadap telepon selulernya. Dari proses penyidikan tersebut, aparat kemudian menetapkan proses hukum terhadap yang bersangkutan hingga berujung pada penahanan dan dakwaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bea Cukai Busan menyatakan kasus tersebut merupakan penangkapan pertama di wilayah Busan yang berhasil dilakukan melalui sistem pemeriksaan tambahan terhadap paket internasional di pusat penyortiran pos. Sistem tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap penyelundupan narkotika melalui jalur surat dan paket internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejak April 2026, otoritas Korea Selatan memperkuat pemeriksaan terhadap paket internasional dengan membangun sistem pemeriksaan tambahan di lima pusat penyortiran pos. Mekanisme tersebut menjadi lapisan pemeriksaan setelah paket melewati pemeriksaan awal di pintu masuk negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan pengawasan tersebut dilakukan karena jaringan penyelundupan narkotika semakin memanfaatkan berbagai jalur logistik. Bea Cukai Korea Selatan menyatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap surat internasional, tetapi juga terhadap kargo impor, pengiriman ekspres, serta penumpang dan awak kapal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pengungkapan kasus-kasus sebelumnya, teknik pengiriman terkendali juga digunakan untuk menelusuri penerima paket narkotika. Otoritas Korea Selatan menyatakan metode tersebut memungkinkan penyidik tidak hanya menyita barang terlarang, tetapi juga mengidentifikasi pihak yang berada di balik pengiriman dan distribusinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus di Busan ini, aparat juga menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman dari luar negeri. Penelusuran terhadap pengirim atau jaringan yang berada di luar Korea Selatan dapat dilakukan melalui kerja sama penegakan hukum internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut menjadi perhatian bagi komunitas WNI di Korea Selatan karena tersangka diketahui tinggal secara ilegal. Namun, status keimigrasian tersangka harus dipisahkan dari dugaan tindak pidana narkotika yang sedang diproses. Pelanggaran keimigrasian merupakan persoalan tersendiri, sedangkan dugaan penyelundupan narkotika diproses melalui mekanisme hukum pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kehadiran satu kasus yang melibatkan WNI juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh warga Indonesia di Korea Selatan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika. Tanggung jawab pidana pada dasarnya melekat pada orang yang diduga melakukan perbuatan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Demikian pula, kasus tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pemerintah Korea Selatan akan secara otomatis memperketat kebijakan visa bagi seluruh warga negara Indonesia. Kebijakan visa merupakan kewenangan pemerintah Korea Selatan dan perubahan kebijakan harus dilihat berdasarkan aturan resmi, bukan semata-mata berdasarkan satu perkara pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang dapat dipastikan dari kasus ini adalah meningkatnya perhatian aparat Korea Selatan terhadap jalur pengiriman internasional sebagai salah satu pintu masuk narkotika. Sistem pemeriksaan berlapis membuat paket yang telah melewati pemeriksaan awal masih dapat diperiksa kembali ketika memasuki jaringan distribusi domestik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi WNI yang tinggal maupun bekerja di Korea Selatan, kasus tersebut juga menjadi pengingat penting mengenai konsekuensi hukum membawa atau menerima barang yang tidak diketahui secara jelas asal-usul dan isinya. Pengiriman paket dari Indonesia ke luar negeri maupun penerimaan paket dari pihak lain harus dilakukan dengan memastikan isi barang, identitas pengirim, tujuan pengiriman, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan hukum negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tawaran untuk menerima paket atas nama orang lain. Alasan bahwa seseorang hanya diminta menjadi penerima atau tidak mengetahui isi paket tidak dengan sendirinya menghapus risiko hukum. Karena itu, setiap orang perlu memastikan terlebih dahulu apa yang dikirim, siapa pengirimnya, dan apakah barang tersebut diperbolehkan untuk dikirim atau dibawa masuk ke suatu negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penggunaan produk makanan atau minuman, termasuk teh tradisional, sebagai tempat menyembunyikan barang terlarang juga menunjukkan bahwa bentuk fisik sebuah paket tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran mengenai isi barang. Dalam kasus ini, pemeriksaan lanjutan di pusat penyortiran berhasil menemukan kejanggalan yang sebelumnya tidak terdeteksi pada tahap pemeriksaan awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai risiko menjadi bagian dari jaringan pengiriman barang ilegal lintas negara. Tawaran membawa atau menerima paket dengan imbalan tertentu dapat membawa konsekuensi hukum serius apabila paket tersebut ternyata berisi narkotika atau barang terlarang lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, penanganan perkara ini tetap harus mengikuti prinsip proses hukum. Status tersangka atau terdakwa tidak sama dengan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembuktian mengenai pengetahuan, peran, dan keterlibatan seseorang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus penyelundupan <strong>68 gram metamfetamina dan 10 butir MDMA</strong> melalui paket internasional dari Indonesia ke Korea Selatan tersebut pada akhirnya memperlihatkan bahwa jaringan penyelundupan menghadapi sistem pemeriksaan yang semakin berlapis. Paket yang lolos dari pemeriksaan awal masih dapat diperiksa kembali pada tahap berikutnya, sementara aparat dapat menggunakan operasi pengiriman terkendali untuk mengidentifikasi penerima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pesan bagi masyarakat Indonesia di dalam maupun luar negeri sederhana tetapi penting: <strong>jangan pernah menerima, membawa, menyimpan, atau mengirimkan paket milik orang lain apabila isi dan asal-usulnya tidak diketahui dengan jelas.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Narkotika bukan hanya persoalan kesehatan dan sosial, tetapi juga tindak pidana yang dapat membawa konsekuensi hukum berat di negara tujuan. Karena itu, setiap WNI yang berada di luar negeri perlu memahami hukum setempat dan menjaga diri agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun komunitas WNI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Satu kasus yang dilakukan oleh individu tidak mewakili seluruh warga negara Indonesia. Namun, setiap tindakan individu tetap membawa konsekuensi hukum bagi dirinya sendiri dan dapat memengaruhi cara komunitas Indonesia dipandang di negara tempat mereka tinggal.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kasus-penyelundupan-narkotika-di-busan-wni-ilegal-ditangkap-setelah-paket-teh-dibongkar/">Kasus Penyelundupan Narkotika Di Busan, WNI Ilegal Ditangkap Setelah Paket Teh Dibongkar</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kasus-penyelundupan-narkotika-di-busan-wni-ilegal-ditangkap-setelah-paket-teh-dibongkar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/risetcdn.jatimtimes.com/images/2019/09/14/Ilustrasi-penangkapan-pelaku-lintasterkiniea9776371dec664b.jpg?quality=80" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dari Laut ke Geneva: Bagaimana ILO 188 Mengubah Nasib Jutaan Pelaut Ikan Indonesia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dari-laut-ke-geneva-ilo-188-ubah-nasib-pelaut-ikan-indonesia/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dari-laut-ke-geneva-ilo-188-ubah-nasib-pelaut-ikan-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[awak kapal]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[ILO 188]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaut migran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2601</guid>

					<description><![CDATA[<p>Selama bertahun-tahun, awak kapal perikanan Indonesia berada di area abu-abu perlindungan hukum. Ratifikasi ILO 188 menjadi babak baru — namun tantangan implementasinya tidak kalah besar dari perjalanan meratifikasinya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dari-laut-ke-geneva-ilo-188-ubah-nasib-pelaut-ikan-indonesia/">Dari Laut ke Geneva: Bagaimana ILO 188 Mengubah Nasib Jutaan Pelaut Ikan Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Bayangkan bekerja 16 jam sehari di atas kapal yang berjarak ratusan mil dari daratan, tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa jaminan keselamatan yang memadai, dan tanpa kepastian gaji yang akan diterima. Inilah realitas yang selama bertahun-tahun dialami jutaan awak kapal perikanan Indonesia yang berlayar di perairan dalam negeri maupun internasional.</p>
<p>Realitas itu kini mulai bergeser. Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, Indonesia resmi meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Langkah yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 itu menandai babak baru perlindungan bagi ratusan ribu awak kapal perikanan yang selama ini berada di &#8220;area abu-abu&#8221; regulasi.</p>
<p>Konvensi ILO 188, yang diadopsi oleh Konferensi Perburuhan Internasional pada 2007, menetapkan standar minimum kerja layak di sektor penangkapan ikan. Ini mencakup kewajiban kontrak kerja tertulis, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, standar akomodasi dan makanan di atas kapal, akses layanan kesehatan, jaminan sosial, hingga mekanisme repatriasi (pemulangan) awak kapal jika terjadi penelantaran.</p>
<p>Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan betapa mendesaknya perlindungan ini. Dalam rentang 2018–2020 saja, tercatat 183 kasus gaji tidak dibayar, 46 kematian, 46 kecelakaan, dan 44 pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang menimpa awak kapal perikanan Indonesia. Dan angka-angka itu hanyalah yang berhasil tercatat — para ahli memperkirakan kasus sesungguhnya jauh lebih banyak.</p>
<p>&#8220;Sebelum ada ratifikasi ini, pelaut ikan kita sering tidak punya pegangan hukum yang kuat ketika dizalimi di atas kapal. Majikan atau pemilik kapal bisa semaunya, karena tidak ada standar hukum yang jelas,&#8221; ujar seorang aktivis perlindungan awak kapal yang sudah bertahun-tahun mendampingi kasus pelaut bermasalah.</p>
<p>Namun tantangan implementasi tidak bisa dianggap enteng. Indonesia bukan negara pertama yang meratifikasi ILO 188, tetapi pengalaman negara lain menunjukkan bahwa ratifikasi tanpa pengawasan yang kuat hanya menghasilkan dokumen di atas kertas. Dibutuhkan aparat pengawas yang memahami kondisi kerja di laut, mekanisme pelaporan yang dapat diakses awak kapal dari tengah lautan, dan kesiapan pemerintah untuk menindak pelanggaran secara tegas.</p>
<p>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 yang secara teknis mengadopsi standar-standar ILO 188. Sementara itu, F-Buminu Sarbumusi dan organisasi nelayan lainnya berkomitmen untuk mengawal implementasi ini dari sisi masyarakat sipil.</p>
<p>Perjalanan dari Geneva ke geladak kapal penangkap ikan di perairan Natuna, Arafura, atau Laut China Selatan memang masih panjang. Namun ratifikasi ILO 188 setidaknya telah menyalakan cahaya harapan bagi jutaan pelaut ikan Indonesia yang selama ini bekerja dalam kesunyian penuh risiko.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dari-laut-ke-geneva-ilo-188-ubah-nasib-pelaut-ikan-indonesia/">Dari Laut ke Geneva: Bagaimana ILO 188 Mengubah Nasib Jutaan Pelaut Ikan Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dari-laut-ke-geneva-ilo-188-ubah-nasib-pelaut-ikan-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/image-19.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>F-Buminu Sarbumusi: Ratifikasi ILO 188 Harus Segera Diikuti Pengawasan di Lapangan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-sarbumusi-ilo-188-harus-diikuti-pengawasan-lapangan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-sarbumusi-ilo-188-harus-diikuti-pengawasan-lapangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[awak kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[ILO 188]]></category>
		<category><![CDATA[implementasi]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2584</guid>

					<description><![CDATA[<p>Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi mengapresiasi ratifikasi ILO 188 oleh Presiden Prabowo, namun mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan implementasi yang konsisten di lapangan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-sarbumusi-ilo-188-harus-diikuti-pengawasan-lapangan/">F-Buminu Sarbumusi: Ratifikasi ILO 188 Harus Segera Diikuti Pengawasan di Lapangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi menyambut positif pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Namun, organisasi yang selama ini aktif mengadvokasi hak-hak pekerja migran itu mengingatkan bahwa ratifikasi hanyalah langkah awal — keberhasilan sesungguhnya ditentukan oleh keberanian negara dalam menegakkan aturan di lapangan.</p>
<p>&#8220;Kami mengapresiasi langkah bersejarah ini. Namun pengalaman kami di lapangan menunjukkan bahwa regulasi sebaik apapun bisa tidak berarti jika pengawasan lemah dan pelanggaran tidak ditindak tegas,&#8221; ujar Arnon Hiborang, perwakilan F-Buminu Sarbumusi yang secara khusus mengawal isu perlindungan awak kapal perikanan.</p>
<p>Arnon menekankan setidaknya tiga hal kritis yang harus segera ditindaklanjuti pascarat­ifikasi ILO 188. Pertama, pemerintah perlu segera menyosialisasikan hak-hak baru yang dimiliki awak kapal kepada seluruh pelaku industri perikanan, mulai dari pemilik kapal, perusahaan penangkapan ikan, hingga agen tenaga kerja. Kedua, mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh awak kapal yang bekerja di tengah laut harus segera dibangun. Ketiga, sanksi tegas harus disiapkan bagi pelanggar ketentuan ILO 188.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi juga menyoroti bahwa konflik kewenangan antara Kementerian Perhubungan — yang selama ini mengatur rezim pelayaran — dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) harus segera diselesaikan. Tanpa pembagian kewenangan yang jelas, awak kapal perikanan berisiko tetap &#8220;jatuh di antara dua kursi&#8221; regulasi.</p>
<p>&#8220;Selama ini pelaut migran kita sering tidak tahu harus mengadu ke mana ketika menghadapi masalah. Apakah ke Kemenhub? Ke Kemnaker? Atau ke KP2MI? Tumpang tindih ini harus dibereskan segera,&#8221; tegas Arnon.</p>
<p>Imam Syafi&#8217;i, aktivis perlindungan pelaut migran yang juga dekat dengan F-Buminu, sebelumnya telah membongkar apa yang ia sebut sebagai &#8220;dosa sejarah&#8221; Kementerian Ketenagakerjaan dalam perlindungan pelaut migran — yakni bertahun-tahun membiarkan kekosongan regulasi yang merugikan ratusan ribu awak kapal Indonesia yang bekerja di perairan internasional.</p>
<p>Dengan berlakunya Perpres 25/2026, F-Buminu Sarbumusi mendorong agar Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemnaker, dan KP2MI segera duduk bersama menyusun protokol bersama implementasi ILO 188. &#8220;Jangan sampai awak kapal kita yang sehari-hari mempertaruhkan nyawa di laut harus kembali menunggu bertahun-tahun untuk merasakan manfaat nyata dari konvensi yang sudah kita ratifikasi ini,&#8221; pungkas Arnon.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-sarbumusi-ilo-188-harus-diikuti-pengawasan-lapangan/">F-Buminu Sarbumusi: Ratifikasi ILO 188 Harus Segera Diikuti Pengawasan di Lapangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-sarbumusi-ilo-188-harus-diikuti-pengawasan-lapangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-4-Copy-Copy.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pelaut Migran Indonesia Terjebak Konflik Regulasi: Antara Rezim Kemenhub dan KP2MI</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/pelaut-migran-terjebak-konflik-regulasi-kemenhub-vs-kp2mi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/pelaut-migran-terjebak-konflik-regulasi-kemenhub-vs-kp2mi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[awak kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[konflik kewenangan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pelaut migran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2576</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ratusan ribu pelaut dan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal-kapal internasional terus menjadi korban kekosongan regulasi akibat konflik kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang belum tuntas.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/pelaut-migran-terjebak-konflik-regulasi-kemenhub-vs-kp2mi/">Pelaut Migran Indonesia Terjebak Konflik Regulasi: Antara Rezim Kemenhub dan KP2MI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Di antara dua kursi itulah ratusan ribu pelaut dan awak kapal Indonesia terjebak. Di satu sisi ada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengklaim kewenangan atas pengelolaan pelaut dalam rezim pelayaran. Di sisi lain ada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang seharusnya mengurusi perlindungan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri — termasuk mereka yang bekerja di atas kapal internasional.</p>
<p>Konflik kewenangan ini bukan hal baru, namun dampaknya sangat nyata dan merugikan. Ketika seorang pelaut Indonesia mengalami masalah di atas kapal berbendera asing — mulai dari gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, penelantaran di pelabuhan asing, hingga kasus kriminal — mereka sering tidak tahu harus melapor ke mana. Kemenhub menganggap itu bukan urusannya. KP2MI belum memiliki kapasitas penuh untuk menangani. Dan pelaut pun terlunta-lunta.</p>
<p>&#8220;Kemenhub salah arah. Pelaut dan awak kapal itu adalah pekerja migran. Mereka seharusnya masuk dalam rezim ketenagakerjaan dan perlindungan migran, bukan sekadar masuk dalam rezim teknis pelayaran,&#8221; tegas Syofyan, aktivis perlindungan pelaut migran yang sudah lama menyuarakan isu ini.</p>
<p>Sementara itu, Imam Syafi&#8217;i, aktivis yang dekat dengan F-Buminu Sarbumusi, secara terbuka membongkar apa yang ia sebut sebagai &#8220;dosa sejarah&#8221; Kementerian Ketenagakerjaan dalam perlindungan pelaut migran. Selama bertahun-tahun, Kemnaker membiarkan kekosongan regulasi yang tidak terisi — dan kini KP2MI pun belum sepenuhnya siap mengisi kekosongan itu.</p>
<p>Dengan diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026, terbuka peluang untuk mulai menyelesaikan konflik kewenangan ini. ILO 188 secara eksplisit menempatkan awak kapal perikanan dalam kerangka perlindungan ketenagakerjaan, bukan sekadar regulasi teknis pelayaran. Namun untuk pelaut di sektor non-perikanan, kekosongan masih ada.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi mendorong agar RUU P2MI yang sedang dibahas DPR secara eksplisit mengatur perlindungan pelaut dan awak kapal yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing — termasuk mekanisme pengawasan keagenan, kewajiban kontrak kerja yang jelas, dan jalur pengaduan yang mudah diakses.</p>
<p>&#8220;Pelaut kita adalah pahlawan ekonomi yang bekerja dalam kondisi berisiko tinggi, jauh dari keluarga, sering berbulan-bulan di laut. Mereka berhak mendapatkan perlindungan yang setara dengan PMI lainnya,&#8221; pungkas F-Buminu Sarbumusi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/pelaut-migran-terjebak-konflik-regulasi-kemenhub-vs-kp2mi/">Pelaut Migran Indonesia Terjebak Konflik Regulasi: Antara Rezim Kemenhub dan KP2MI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/pelaut-migran-terjebak-konflik-regulasi-kemenhub-vs-kp2mi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/image-15.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ratifikasi ILO C188: Antara Standar Global dan Realitas Perlindungan Nelayan yang Masih Rapuh</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ratifikasi-ilo-c188-antara-standar-global-dan-realitas-perlindungan-nelayan-yang-masih-rapuh/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ratifikasi-ilo-c188-antara-standar-global-dan-realitas-perlindungan-nelayan-yang-masih-rapuh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 14:00:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[awak kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2919</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemalang — Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (C188) dinilai sebagai...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ratifikasi-ilo-c188-antara-standar-global-dan-realitas-perlindungan-nelayan-yang-masih-rapuh/">Ratifikasi ILO C188: Antara Standar Global dan Realitas Perlindungan Nelayan yang Masih Rapuh</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pemalang</strong> — Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (C188) dinilai sebagai langkah maju dalam perlindungan nelayan dan awak kapal perikanan Indonesia. Namun, Del Agus dari Prestasi Indonesia Pemalang mengingatkan bahwa kekuatan konvensi ini tidak terletak pada ratifikasi semata, melainkan pada implementasi nyata dan keberanian negara menutup celah hukum di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pandangannya, tujuan utama ratifikasi C188 memang jelas: membangun standar kerja layak di sektor perikanan yang selama ini dikenal sebagai salah satu sektor paling rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja. “Ini bukan sekadar dokumen internasional. Ini adalah upaya membangun peradaban kerja yang lebih manusiawi di laut, tempat hukum sering kali kalah oleh kekuasaan modal dan jarak geografis,” ujar Del Agus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan, secara substansi, konvensi ini memuat lima tujuan utama. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertama, melindungi nelayan melalui jaminan kondisi kerja yang adil, bebas dari kerja paksa, serta akses terhadap jaminan sosial dan layanan kesehatan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua, meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja dengan menetapkan standar pelatihan, alat pelindung diri, hingga sistem tanggap darurat di atas kapal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga, memberikan kepastian hukum bagi negara untuk mengatur dan mengawasi sektor perikanan sesuai standar internasional. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Keempat, memperbaiki kondisi sosial-ekonomi nelayan, termasuk sistem pengupahan yang adil, jam kerja manusiawi, dan perlindungan bagi pekerja migran dari diskriminasi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelima, mendorong praktik perikanan berkelanjutan yang kini menjadi tuntutan global, terutama dalam perdagangan internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pasar global hari ini tidak hanya menilai kualitas ikan, tapi juga bagaimana ikan itu ditangkap, apakah ada darah buruh di dalamnya atau tidak,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Del Agus juga menyoroti bahwa ratifikasi ini telah mendorong sejumlah perubahan konkret di Indonesia, seperti penguatan regulasi ketenagakerjaan sektor kelautan dan munculnya program pelatihan Basic Safety Training for Fishing Vessel Crews (BST-F).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, lembaga pelatihan kini dituntut menyesuaikan kurikulum dengan standar internasional, sementara perusahaan penempatan awak kapal (manning agency) harus memperketat proses rekrutmen dan menjamin transparansi serta perlindungan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun demikian, ia mengingatkan bahwa di balik kemajuan tersebut, terdapat persoalan mendasar yang sering diabaikan: keterbatasan daya jangkau konvensi ini dalam konteks global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ratifikasi itu mengikat ke dalam, bukan keluar. Ketika awak kapal kita bekerja di kapal berbendera negara yang belum meratifikasi C188, maka secara hukum internasional, standar itu tidak otomatis berlaku,” kata Del Agus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, ini adalah titik lemah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku industri yang tidak bertanggung jawab. Dalam praktiknya, banyak awak kapal Indonesia bekerja di kapal asing dengan flag state yang belum mengadopsi konvensi tersebut, sehingga perlindungan yang dijanjikan menjadi tidak efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, ia menolak anggapan bahwa C188 menjadi tidak relevan dalam kondisi tersebut. “Mengatakan tidak berguna itu keliru. Memang tidak mengikat secara hukum bagi negara yang belum meratifikasi, tetapi tetap memiliki kekuatan sebagai standar moral dan tekanan global,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan bahwa konvensi ini tetap digunakan sebagai acuan dalam audit internasional, sertifikasi industri, serta persyaratan ekspor ke negara-negara maju seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat. Dengan kata lain, meskipun tidak mengikat secara langsung, C188 tetap berpengaruh dalam menentukan akses pasar dan reputasi industri perikanan suatu negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, Del Agus menekankan bahwa ratifikasi seharusnya menjadi alat untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam diplomasi bilateral dan perlindungan pekerja migran. Ia mendorong pemerintah untuk tidak berhenti pada harmonisasi regulasi, tetapi juga memastikan adanya pengawasan ketat terhadap manning agency, perjanjian kerja yang kuat, serta kerja sama internasional dengan negara tujuan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau hanya berhenti di ratifikasi, ini jadi simbol tanpa nyawa. Tapi kalau dijalankan dengan serius, ini bisa menjadi senjata untuk melawan praktik perbudakan modern di laut,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah masih maraknya kasus eksploitasi awak kapal perikanan Indonesia di luar negeri, Del Agus menilai bahwa C188 justru relevan sebagai instrumen edukasi, penguatan hukum, dan tekanan internasional. Namun, ia kembali menegaskan bahwa efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian negara dalam menegakkan aturan dan melindungi warganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Intinya sederhana,” pungkasnya, “ratifikasi itu awal, bukan akhir.” </p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ratifikasi-ilo-c188-antara-standar-global-dan-realitas-perlindungan-nelayan-yang-masih-rapuh/">Ratifikasi ILO C188: Antara Standar Global dan Realitas Perlindungan Nelayan yang Masih Rapuh</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ratifikasi-ilo-c188-antara-standar-global-dan-realitas-perlindungan-nelayan-yang-masih-rapuh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/HIRES-p66-69-Spotlight-Fishing-Fishing-boat-at-dusk-Getty-1909916401.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Prabowo Sahkan ILO 188, Awak Kapal Perikanan Kini Punya Payung Hukum Internasional</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/prabowo-sahkan-ilo-188-awak-kapal-perikanan-payung-hukum-internasional/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/prabowo-sahkan-ilo-188-awak-kapal-perikanan-payung-hukum-internasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[awak kapal]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[ILO 188]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2566</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Prabowo Subianto resmi meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Langkah bersejarah ini diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/prabowo-sahkan-ilo-188-awak-kapal-perikanan-payung-hukum-internasional/">Prabowo Sahkan ILO 188, Awak Kapal Perikanan Kini Punya Payung Hukum Internasional</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Pemerintah Indonesia mencatatkan tonggak sejarah baru dalam perlindungan tenaga kerja sektor maritim. Presiden Prabowo Subianto resmi meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengumuman bersejarah ini dilakukan langsung oleh Presiden di hadapan ribuan buruh yang memadati kawasan Monas, Jakarta, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat (1/5/2026).</p>
<p>Ratifikasi ini menempatkan Indonesia dalam jajaran negara-negara yang berkomitmen pada standar global perlindungan awak kapal perikanan. Cakupan perlindungannya meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, kepastian perjanjian kerja tertulis, standar akomodasi di atas kapal, hingga persyaratan usia dan kesehatan minimum bagi setiap awak kapal sebelum melaut.</p>
<p>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa ratifikasi ini adalah bukti nyata komitmen negara terhadap seluruh pekerja Indonesia, termasuk mereka yang bertugas di tengah lautan luas. &#8220;Melalui ratifikasi ini, negara hadir tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,&#8221; ujar Yassierli dalam keterangannya.</p>
<p>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut bergerak cepat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 yang secara teknis mengadopsi standar-standar ILO 188 dalam tata kelola awak kapal perikanan nasional.</p>
<p>Selama ini, sektor penangkapan ikan dikenal sebagai salah satu bidang pekerjaan paling berbahaya di dunia. Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode 2018–2020 mencatat setidaknya 183 kasus gaji yang tidak dibayar, 46 kematian, dan 46 kecelakaan kerja yang menimpa awak kapal perikanan Indonesia. Banyak dari para pekerja ini selama ini berada dalam &#8220;area abu-abu&#8221; perlindungan hukum, tidak terjangkau oleh regulasi ketenagakerjaan darat maupun laut secara memadai.</p>
<p>Ketua Dewan Pembina Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI), Gema Sasmita, menyambut langkah ini sebagai titik balik sejarah. Menurutnya, ratifikasi bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan pernyataan strategis bahwa negara akhirnya hadir secara nyata di laut. &#8220;Kami tidak hanya mendukung, tetapi akan memastikan implementasinya. HMNI akan mengawal agar kebijakan ini benar-benar dirasakan nelayan, bukan berhenti sebagai dokumen negara,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ratifikasi ILO 188 juga dipandang penting dari sisi ekonomi dan perdagangan. Negara-negara tujuan ekspor perikanan Indonesia seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia semakin ketat menerapkan persyaratan standar kerja layak sebagai syarat akses pasar. Tanpa ratifikasi ini, Indonesia berisiko kehilangan pasar ekspor sekaligus mendapat stigma negatif terkait praktik kerja paksa di sektor perikanan.</p>
<p>Langkah pemerintah ini sejalan dengan agenda besar penguatan ekonomi maritim nasional, termasuk rencana pembangunan lebih dari seribu kampung nelayan di seluruh Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/prabowo-sahkan-ilo-188-awak-kapal-perikanan-payung-hukum-internasional/">Prabowo Sahkan ILO 188, Awak Kapal Perikanan Kini Punya Payung Hukum Internasional</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/prabowo-sahkan-ilo-188-awak-kapal-perikanan-payung-hukum-internasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/05/01/peringatan-hari-buruh-internasional-2026-2781541_1.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
