<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bareskrim Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/bareskrim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/bareskrim/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Apr 2026 06:10:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Bareskrim Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/bareskrim/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perdagangan Orang Berkedok Rekrutmen Kerja Luar Negeri Meningkat</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/perdagangan-orang-berkedok-rekrutmen-kerja-luar-negeri-meningkat/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/perdagangan-orang-berkedok-rekrutmen-kerja-luar-negeri-meningkat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 04:26:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hari perempuan sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Perdagangan Orang]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/perdagangan-orang-berkedok-rekrutmen-kerja-luar-negeri-meningkat/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Polda Kepri catat 82 kasus TPPO pada 2025, naik dari 68 kasus tahun sebelumnya. 277 korban teridentifikasi, 113 tersangka diamankan. AKBP Andyka Aer ungkap sindikat gunakan Telegram dan sistem remote control untuk rekrut korban.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/perdagangan-orang-berkedok-rekrutmen-kerja-luar-negeri-meningkat/">Perdagangan Orang Berkedok Rekrutmen Kerja Luar Negeri Meningkat</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Batam — Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok rekrutmen kerja ke luar negeri terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Data Satgas TPPO Polda Kepulauan Riau mencatat 82 perkara TPPO/PMI sepanjang 2025, meningkat dari 68 kasus pada 2024. Jumlah korban pun meningkat dari 242 orang pada 2024 menjadi 277 orang pada 2025, dengan 113 tersangka yang berhasil diamankan. Batam terus menjadi jalur favorit sindikat karena posisi geografisnya yang dekat dengan Malaysia dan Singapura.</p>
<p>Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menyatakan pola perekrutan sindikat semakin canggih memanfaatkan teknologi digital. &#8220;Mereka tidak lagi bergerak secara konvensional. Ada yang memanfaatkan media sosial, grup Telegram, bahkan mengatur pergerakan korban dari jauh dengan sistem remote,&#8221; ungkapnya di Batam, Desember 2025. Komnas HAM menemukan enam jenis pelanggaran HAM dalam kasus TPPO, termasuk hak hidup, kebebasan pribadi, dan hak atas rasa aman.</p>
<p>Bareskrim Polri berhasil membongkar sembilan kasus TPPO di Kalimantan Utara, menyelamatkan 82 calon PMI yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Para korban diminta membayar antara Rp 4,5 juta hingga Rp 7,5 juta untuk iming-iming pekerjaan fiktif. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menegaskan TPPO adalah extraordinary crime yang memerlukan penanganan komprehensif dari hulu ke hilir. Pemerintah telah membentuk Satgas TPPO dengan Kapolri sebagai penanggung jawab harian.</p>


<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/perdagangan-orang-berkedok-rekrutmen-kerja-luar-negeri-meningkat/">Perdagangan Orang Berkedok Rekrutmen Kerja Luar Negeri Meningkat</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/perdagangan-orang-berkedok-rekrutmen-kerja-luar-negeri-meningkat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://content.govdelivery.com/attachments/fancy_images/USDHS/2025/01/10924666/mask-computer_original.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perputaran Uang Hitam PMI Ilegal ke Timur Tengah Kian Mengkhawatirkan: Dugaan Keterlibatan Oknum Lintas Institusi Menguat</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/perputaran-uang-hitam-pmi-ilegal-ke-timur-tengah-kian-mengkhawatirkan-dugaan-keterlibatan-oknum-lintas-institusi-menguat/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/perputaran-uang-hitam-pmi-ilegal-ke-timur-tengah-kian-mengkhawatirkan-dugaan-keterlibatan-oknum-lintas-institusi-menguat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 06:10:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[KemenluRI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja Migran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2462</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bandung &#8211; Praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke kawasan Timur Tengah kembali menjadi sorotan serius. Di tengah upaya...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/perputaran-uang-hitam-pmi-ilegal-ke-timur-tengah-kian-mengkhawatirkan-dugaan-keterlibatan-oknum-lintas-institusi-menguat/">Perputaran Uang Hitam PMI Ilegal ke Timur Tengah Kian Mengkhawatirkan: Dugaan Keterlibatan Oknum Lintas Institusi Menguat</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Bandung &#8211;</strong> Praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke kawasan Timur Tengah kembali menjadi sorotan serius. Di tengah upaya pemerintah memperketat tata kelola penempatan tenaga kerja ke luar negeri, justru muncul indikasi kuat adanya perputaran uang ilegal dalam skala besar yang melibatkan berbagai pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aktivis perlindungan pekerja migran, Ali Hildan yang akrab disapa Najib, mengungkap bahwa praktik ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola terstruktur yang diduga melibatkan oknum lintas institusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam keterangannya, Najib menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum dari berbagai sektor strategis, mulai dari imigrasi, kepolisian, hingga kementerian terkait. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan adanya celah sistemik dalam tata kelola migrasi tenaga kerja yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Banyak oknum bermain. Ini bukan lagi persoalan individu, tapi sudah mengarah ke pola yang terstruktur,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, ia menyoroti lemahnya pengawasan negara yang dinilai seolah memberikan ruang bagi praktik ilegal tersebut untuk terus berlangsung. Bahkan, terdapat dugaan adanya unsur pembiaran akibat minimnya langkah preventif dan pengawasan di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fenomena ini semakin mengkhawatirkan setelah hasil investigasi dan survei di wilayah Jawa Barat menemukan bahwa sekitar 200 hingga 300 orang diberangkatkan secara ilegal setiap pekan ke kawasan Timur Tengah. Angka ini bukan hanya menunjukkan tingginya permintaan tenaga kerja, tetapi juga besarnya potensi perputaran uang ilegal yang tidak tercatat dalam sistem resmi negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain merugikan negara dari sisi ekonomi (terutama dalam bentuk hilangnya potensi devisa dan pajak) praktik ini juga menempatkan para pekerja migran dalam posisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga tindak pidana perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai langkah solusi, Najib mendorong pemerintah untuk segera membuka kembali moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah dengan pendekatan baru yang lebih legal, terstruktur, dan berpihak pada perlindungan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau ingin mengurangi PMI ilegal, negara harus hadir. Buka jalur resmi, berikan perlindungan dari bawah, dan libatkan lembaga pelatihan kerja secara aktif,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), khususnya di daerah-daerah basis migrasi seperti Gadeng, agar proses pembinaan dan pemberangkatan tenaga kerja dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini dinilai membutuhkan respons cepat dan tegas dari pemerintah, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Tanpa langkah konkret dan terukur, praktik ilegal ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan semakin sulit diberantas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ini harus jadi pembahasan serius. Negara tidak boleh kalah dengan praktik ilegal yang jelas-jelas merugikan rakyatnya sendiri,” tutup Najib.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/perputaran-uang-hitam-pmi-ilegal-ke-timur-tengah-kian-mengkhawatirkan-dugaan-keterlibatan-oknum-lintas-institusi-menguat/">Perputaran Uang Hitam PMI Ilegal ke Timur Tengah Kian Mengkhawatirkan: Dugaan Keterlibatan Oknum Lintas Institusi Menguat</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/perputaran-uang-hitam-pmi-ilegal-ke-timur-tengah-kian-mengkhawatirkan-dugaan-keterlibatan-oknum-lintas-institusi-menguat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0008.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Aktivis PMI Paryanto: “Bongkar Saja Kalau Mau!” Soroti Lemahnya Keseriusan Pemerintah Ungkap Jaringan TPPO</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/aktivis-pmi-paryanto-bongkar-saja-kalau-mau-soroti-lemahnya-keseriusan-pemerintah-ungkap-jaringan-tppo/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/aktivis-pmi-paryanto-bongkar-saja-kalau-mau-soroti-lemahnya-keseriusan-pemerintah-ungkap-jaringan-tppo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 05:21:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KemenluRI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2180</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Aktivis pembela hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), Paryanto, melontarkan kritik keras terhadap pemerintah yang dinilai belum menunjukkan keseriusan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/aktivis-pmi-paryanto-bongkar-saja-kalau-mau-soroti-lemahnya-keseriusan-pemerintah-ungkap-jaringan-tppo/">Aktivis PMI Paryanto: “Bongkar Saja Kalau Mau!” Soroti Lemahnya Keseriusan Pemerintah Ungkap Jaringan TPPO</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Jakarta — Aktivis pembela hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), Paryanto, melontarkan kritik keras terhadap pemerintah yang dinilai belum menunjukkan keseriusan penuh dalam membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pernyataannya, Paryanto menegaskan bahwa praktik perdagangan orang yang menjangkau negara-negara seperti Kamboja, Irak, Libya, hingga kawasan Timur Tengah, seharusnya bisa diungkap dengan mudah apabila pemerintah memiliki kemauan politik yang kuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau mau membongkar jaringan TPPO, tinggal ada keseriusannya saja. Korban itu banyak, ada yang sudah pulang ke Indonesia, ada juga yang masih terjebak di luar negeri. Tinggal digali saja informasinya,” ujar Paryanto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai, langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah sebenarnya sederhana namun belum dijalankan secara maksimal. Salah satunya adalah dengan mengumpulkan para penyintas dan korban TPPO untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai rantai perekrutan hingga eksploitasi yang mereka alami.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pemerintah bisa memulai dengan menggandeng para pegiat dan relawan yang selama ini aktif menerima laporan pengaduan dari korban. “Mereka ini punya data, punya jaringan, bahkan punya kontak agen. Tinggal diajak duduk bersama, diskusi, bahkan kalau perlu dibuat forum informal seperti ‘ngopi bareng’ untuk berbagi informasi,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, Paryanto mengusulkan adanya langkah penanganan terpadu terhadap korban yang telah kembali ke tanah air. Ia menyarankan agar pemerintah menyediakan tempat penampungan sementara atau asrama bagi para penyintas, lengkap dengan kebutuhan dasar seperti makanan dan pendampingan psikologis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kasih mereka tempat yang layak, makan yang cukup, baru ajak bicara. Dari situ bisa dibongkar semua, mulai dari proses rekrutmen, medical check-up, pembuatan paspor, hingga perjalanan mereka sampai ke negara tujuan,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, kritik paling tajam diarahkan pada minimnya perhatian negara terhadap korban setelah mereka kembali ke Indonesia. Paryanto mempertanyakan peran aparat dan instansi terkait dalam melakukan pendampingan lanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Coba lihat, setelah korban pulang ke rumah, apakah ada yang peduli? Pernah nggak mereka didatangi aparat kepolisian, dinas tenaga kerja, atau lembaga terkait lainnya?” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menyoroti fenomena banyaknya korban yang memilih diam dan enggan melaporkan kasus yang mereka alami, meskipun sebelumnya sempat meminta bantuan saat berada di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang ada justru mereka diam. Tidak mau melapor, tidak mau berkomunikasi lagi dengan pihak yang dulu membantu mereka. Ini menunjukkan ada ketakutan atau trauma yang belum tertangani,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paryanto pun mempertanyakan implementasi program reintegrasi sosial bagi korban TPPO yang selama ini kerap digaungkan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Mana yang namanya reintegrasi? Reintegrasi, reintegrasi, reintegrasi, itu sering disebut, tapi di lapangan tidak terasa. Korban seperti dibiarkan pulang tanpa pendampingan yang jelas,” kritiknya penuh emosi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa penanganan TPPO tidak berhenti pada penyelamatan korban, melainkan harus berlanjut hingga proses pemulihan dan reintegrasi yang menyeluruh. Tanpa itu, upaya pemberantasan jaringan perdagangan orang dikhawatirkan akan terus berjalan di tempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/aktivis-pmi-paryanto-bongkar-saja-kalau-mau-soroti-lemahnya-keseriusan-pemerintah-ungkap-jaringan-tppo/">Aktivis PMI Paryanto: “Bongkar Saja Kalau Mau!” Soroti Lemahnya Keseriusan Pemerintah Ungkap Jaringan TPPO</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/aktivis-pmi-paryanto-bongkar-saja-kalau-mau-soroti-lemahnya-keseriusan-pemerintah-ungkap-jaringan-tppo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://beritaburuhmigran.com/wp-content/uploads/2026/03/Paryanto-Uslan.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Skema Akademik, Jerat Global: Membongkar Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman dan Kegagalan Nalar Institusi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/skema-akademik-jerat-global-membongkar-kasus-tppo-mahasiswa-ke-jerman-dan-kegagalan-nalar-institusi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/skema-akademik-jerat-global-membongkar-kasus-tppo-mahasiswa-ke-jerman-dan-kegagalan-nalar-institusi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 03:08:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[KemenluRI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Perdagangan Orang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2151</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program ferienjob (kerja musim liburan) ke Jerman berkembang menjadi skandal...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/skema-akademik-jerat-global-membongkar-kasus-tppo-mahasiswa-ke-jerman-dan-kegagalan-nalar-institusi/">Skema Akademik, Jerat Global: Membongkar Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman dan Kegagalan Nalar Institusi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta —</strong> Kasus dugaan <strong>Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)</strong> berkedok program <em>ferienjob</em> (kerja musim liburan) ke Jerman berkembang menjadi skandal serius yang menyeret dunia pendidikan tinggi ke dalam pusaran eksploitasi tenaga kerja lintas negara. Apa yang semula dipromosikan sebagai peluang akademik dan pengalaman internasional, dalam praktiknya justru membuka dugaan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan legitimasi kampus sebagai pintu masuk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa ini mulai mencuat pada awal 2024, ketika sejumlah mahasiswa Indonesia melapor ke perwakilan negara di Berlin setelah menemukan kenyataan yang jauh berbeda dari janji awal. Program yang mereka ikuti dipasarkan melalui jalur resmi kampus, lengkap dengan sosialisasi, seleksi, hingga dokumen administratif yang tampak sah. Dalam narasinya, mahasiswa dijanjikan pekerjaan legal selama libur semester dengan penghasilan mencapai 1.500 hingga 2.000 euro per bulan, angka yang cukup untuk membangun imajinasi tentang mobilitas sosial dan pengalaman global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, setelah tiba di Jerman, sebagian mahasiswa justru ditempatkan pada pekerjaan kasar di sektor logistik dan industri, dengan jam kerja panjang dan kondisi yang tidak sesuai dengan gambaran awal. Status mereka pun menjadi kabur, tidak sepenuhnya terlindungi dalam kerangka hukum ketenagakerjaan setempat. Dalam situasi seperti ini, indikasi TPPO mulai menemukan bentuknya: ada proses perekrutan, pengangkutan lintas negara, dan dugaan eksploitasi yang menyertai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penanganan kasus ini kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri yang menemukan bahwa program tersebut tidak berjalan dalam skala kecil. Sekitar 33 perguruan tinggi disebut terlibat dalam jalur sosialisasi, dengan jumlah mahasiswa yang diberangkatkan mencapai lebih dari seribu orang. Skala ini menunjukkan bahwa yang terjadi bukan sekadar penyimpangan individual, melainkan sebuah sistem yang bekerja secara terorganisir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif hukum, konstruksi kasus ini tidak sederhana karena melibatkan berbagai lapisan pelanggaran. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, unsur TPPO mencakup perekrutan hingga pengiriman seseorang dengan tujuan eksploitasi, termasuk melalui penipuan atau penyalahgunaan posisi rentan. Dalam konteks mahasiswa, posisi rentan ini tidak selalu berbentuk kemiskinan ekstrem, melainkan ketidakseimbangan informasi dan ketergantungan pada otoritas kampus. Ketika janji kerja tidak sesuai realitas, dan mahasiswa tetap ditempatkan dalam kondisi kerja yang merugikan, maka unsur eksploitasi menjadi relevan secara hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, kasus ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur bahwa setiap penempatan tenaga kerja ke luar negeri harus melalui mekanisme resmi dan perlindungan negara. Jika program <em>ferienjob</em> tersebut tidak memenuhi standar sebagai penempatan pekerja migran yang sah, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori penempatan ilegal. Dalam praktiknya, mahasiswa yang berangkat melalui jalur ini berada dalam ruang abu-abu, tidak sepenuhnya sebagai pelajar, tetapi juga tidak diakui sebagai pekerja migran yang dilindungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, indikasi penipuan dan manipulasi dokumen membuka kemungkinan penerapan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait penipuan dan pemalsuan. Jika dokumen seperti Letter of Acceptance atau kontrak kerja terbukti tidak sesuai fakta, maka konstruksi pidana menjadi semakin kuat. Dalam konteks pendidikan tinggi, keterlibatan kampus juga tidak lepas dari tanggung jawab hukum administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, yang menuntut adanya kehati-hatian dan verifikasi dalam setiap kerja sama internasional yang melibatkan mahasiswa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana institusi pendidikan, yang seharusnya menjadi pusat rasionalitas, dapat terjebak dalam skema seperti ini. Jawabannya tidak tunggal, tetapi dapat ditelusuri dari cara kampus memaknai formalitas sebagai legitimasi. Dokumen kerja sama, presentasi resmi, dan simbol institusional sering kali dianggap cukup untuk membangun kepercayaan, tanpa diiringi verifikasi mendalam terhadap substansi program. Dalam situasi seperti ini, keabsahan administratif menggantikan kehati-hatian akademik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tekanan globalisasi pendidikan juga memainkan peran penting. Banyak kampus berlomba menunjukkan diri sebagai institusi berkelas internasional melalui program mobilitas mahasiswa. Dalam kompetisi ini, kerja sama luar negeri menjadi indikator prestise, sehingga membuka ruang bagi program-program yang menawarkan jalan cepat menuju internasionalisasi. Sayangnya, dorongan kuantitatif ini sering mengorbankan kualitas verifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di saat yang sama, komersialisasi pendidikan tinggi turut memperkeruh situasi. Program luar negeri tidak lagi dipandang semata sebagai aktivitas akademik, tetapi juga sebagai daya tarik pasar. Mahasiswa menjadi target yang harus diyakinkan, bukan lagi subjek yang harus dilindungi. Dalam logika ini, batas antara pendidikan dan bisnis menjadi kabur, dan ruang kritis kampus perlahan terkikis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi internal kampus yang terfragmentasi semakin memperlebar celah. Kerja sama internasional kerap dikelola secara parsial oleh unit atau fakultas tertentu tanpa koordinasi menyeluruh. Ketika pengawasan tidak terpusat, maka ruang bagi pihak eksternal untuk masuk menjadi lebih terbuka. Dalam situasi seperti ini, kesalahan bukan hanya pada individu, melainkan pada sistem yang memungkinkan kelengahan terjadi secara kolektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ironisnya, kelompok intelektual juga tidak kebal terhadap bias kognitif. Kepercayaan pada otoritas formal, kecenderungan mengikuti arus institusi lain, serta optimisme berlebihan bahwa program resmi pasti aman, justru menciptakan ilusi rasionalitas. Dalam kondisi tersebut, nalar kritis tidak hilang, tetapi tertidur di balik simbol-simbol formal yang menenangkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini memperlihatkan bahwa TPPO telah berevolusi. Ia tidak lagi hadir dalam bentuk perdagangan manusia yang kasar dan tersembunyi, melainkan dalam wajah yang rapi, legal secara administratif, dan beroperasi melalui institusi yang dipercaya. Mahasiswa tidak lagi direkrut di jalanan, tetapi di ruang kuliah. Eksploitasi tidak lagi tampak sebagai paksaan, tetapi sebagai konsekuensi dari janji yang dimanipulasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, kasus ini tidak bisa dilihat semata sebagai ulah oknum. Ia mencerminkan kegagalan sistemik, di mana negara terlambat hadir, kampus lalai melakukan verifikasi, dan mekanisme perlindungan tidak mampu mengantisipasi modus baru yang semakin kompleks. Dalam ruang kosong itulah jaringan yang diduga bekerja secara terorganisir menemukan tempatnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan ketika kejahatan mampu menyamar sebagai peluang akademik, maka yang sesungguhnya sedang runtuh bukan hanya sistem pengawasan, melainkan kepercayaan itu sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/skema-akademik-jerat-global-membongkar-kasus-tppo-mahasiswa-ke-jerman-dan-kegagalan-nalar-institusi/">Skema Akademik, Jerat Global: Membongkar Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman dan Kegagalan Nalar Institusi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/skema-akademik-jerat-global-membongkar-kasus-tppo-mahasiswa-ke-jerman-dan-kegagalan-nalar-institusi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/04/images-10.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>WNI Korban Sindikat Scam di Kamboja Terlantar, Negara Dinilai Abai: “Bukan PMI, Jadi Bukan Tanggung Jawab?”</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/wni-korban-sindikat-scam-di-kamboja-terlantar-negara-dinilai-abai-bukan-pmi-jadi-bukan-tanggung-jawab/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/wni-korban-sindikat-scam-di-kamboja-terlantar-negara-dinilai-abai-bukan-pmi-jadi-bukan-tanggung-jawab/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 05:36:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Baznas]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PMI Korban TPPO]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Traficking]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=1881</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMEDANG — Polemik penanganan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat penipuan daring (scammer) di Kamboja kembali mencuat. Seorang...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/wni-korban-sindikat-scam-di-kamboja-terlantar-negara-dinilai-abai-bukan-pmi-jadi-bukan-tanggung-jawab/">WNI Korban Sindikat Scam di Kamboja Terlantar, Negara Dinilai Abai: “Bukan PMI, Jadi Bukan Tanggung Jawab?”</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">SUMEDANG — Polemik penanganan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat penipuan daring (scammer) di Kamboja kembali mencuat. Seorang WNI asal Sumedang dilaporkan terlantar setibanya di Indonesia karena tidak memiliki biaya untuk pulang ke daerah asalnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi ini disampaikan setelah adanya komunikasi langsung dengan Direktur Pemulangan Seriulina. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa biasanya WNI deportan atau pekerja migran akan difasilitasi melalui rumah singgah di sekitar bandara sebelum dijemput oleh LTSA atau UPT BP3MI. Namun, dalam kasus dari Kamboja, pendekatan tersebut tidak lagi berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak terkait menyebut bahwa para WNI dari Kamboja tidak dikategorikan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), melainkan sebagai pelaku kejahatan siber. Dengan dasar itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) disebut tidak memberikan fasilitasi pemulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, pada kasus sebelumnya, seorang WNI asal Sumatera Selatan masih mendapatkan bantuan penjemputan dari pemerintah daerahnya. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang standar perlindungan negara terhadap warganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, terdapat laporan duka dari seorang WNI asal Majalengka yang meninggal dunia di Kamboja. Upaya penanganan jenazah kini didorong melalui jalur pemerintah daerah, dengan harapan adanya intervensi dari Baznas Kabupaten hingga Baznas Provinsi Jawa Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak yang menangani kasus ini menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Tenaga Kerja agar segera bersurat ke Baznas Kabupaten Majalengka. Selain itu, diharapkan kepala daerah dapat turun langsung berkomunikasi dengan pemerintah provinsi untuk mempercepat bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun kondisi di lapangan menunjukkan realitas yang memprihatinkan. Salah satu WNI yang baru tiba di bandara bahkan harus menunggu bantuan keluarga dengan cara transfer dana pribadi untuk bisa pulang. Dalam pengakuannya, ia menggambarkan situasi yang sangat sulit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menyebut bahwa dirinya tidak memiliki tempat tinggal dan terpaksa mempertimbangkan untuk tidur di sekitar area bandara bersama sejumlah orang lain yang senasib. Untuk makan pun, ia hanya bergantung pada ketersediaan seadanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fenomena ini memperlihatkan adanya kekosongan sistem perlindungan, terutama bagi WNI yang tidak masuk dalam kategori formal sebagai PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa setiap calon pekerja migran berhak memperoleh perlindungan dari praktik perdagangan orang, perbudakan, kerja paksa, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, Pasal 77 menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam pemulangan dan reintegrasi sosial pekerja migran, termasuk dalam kondisi darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, dalam praktiknya, banyak korban dari Kamboja tidak diakui sebagai PMI karena berangkat melalui jalur non-prosedural. Hal ini menjadi celah yang membuat negara seolah melepaskan tanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, berbagai kesaksian menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka berangkat akibat janji palsu dari sponsor melalui media sosial seperti Facebook. Setibanya di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja sebagai scammer, bahkan mengalami tekanan, kekerasan, dan ancaman denda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau mereka tahu akan dipekerjakan sebagai scammer, seribu persen tidak akan mau,” ungkap salah satu sumber.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa mereka sejatinya adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bukan pelaku kejahatan murni.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik juga diarahkan kepada minimnya peran pemerintah daerah dalam pendampingan keluarga korban. Dalam banyak kasus, keluarga hanya diminta datang melapor tanpa adanya langkah proaktif dari instansi terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi ini menegaskan urgensi pembentukan shelter atau rumah singgah permanen di bandara sebagai bentuk kehadiran negara dalam situasi krisis. Tanpa itu, WNI rentan terlantar, bahkan setelah berhasil keluar dari jaringan kejahatan di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para pegiat migran mendesak agar negara tidak melihat persoalan ini secara sempit administratif. Status non-prosedural tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia, tanpa kecuali,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik label “scammer”, terdapat cerita panjang tentang penipuan, keterpaksaan, dan kegagalan sistem perlindungan yang seharusnya hadir sejak awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/wni-korban-sindikat-scam-di-kamboja-terlantar-negara-dinilai-abai-bukan-pmi-jadi-bukan-tanggung-jawab/">WNI Korban Sindikat Scam di Kamboja Terlantar, Negara Dinilai Abai: “Bukan PMI, Jadi Bukan Tanggung Jawab?”</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/wni-korban-sindikat-scam-di-kamboja-terlantar-negara-dinilai-abai-bukan-pmi-jadi-bukan-tanggung-jawab/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2023/06/08/11-wni-korban-penipuan-perekrutan-tenaga-kerja-di-kamboja-dokumentasi-steven-salah-satu-11-wni_43.jpeg?w=1200" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
