<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Calo PMI Ilegal Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/calo-pmi-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/calo-pmi-ilegal/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Apr 2026 04:26:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Calo PMI Ilegal Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/calo-pmi-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kisah PMI Bertahan dari Eksploitasi Majikan di Luar Negeri</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-bertahan-dari-eksploitasi-majikan-di-luar-negeri/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-bertahan-dari-eksploitasi-majikan-di-luar-negeri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 04:26:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[hari perempuan sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan terhadap PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan terhadap PMI Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/kisah-pmi-bertahan-dari-eksploitasi-majikan-di-luar-negeri/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Siti Rahayu asal Tulungagung dua tahun kerja tanpa gaji, paspor ditahan di Timur Tengah. Komnas Perempuan catat 314 kasus kekerasan PMI perempuan. Dari 1.500 pengaduan 2024, 956 kasus memiliki indikator perdagangan orang.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-bertahan-dari-eksploitasi-majikan-di-luar-negeri/">Kisah PMI Bertahan dari Eksploitasi Majikan di Luar Negeri</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA, — Siti Rahayu, seorang PMI asal Tulungagung, Jawa Timur, menjadi salah satu dari ribuan pekerja migran Indonesia yang mengalami eksploitasi oleh majikan di luar negeri. Selama dua tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Timur Tengah, ia tidak pernah menerima gaji, paspor dan teleponnya ditahan, dan setiap upaya menghubungi keluarga dilarang keras. Kasus seperti Siti bukanlah pengecualian: data Komnas Perempuan tahun 2023 mendokumentasikan 314 kasus kekerasan terhadap PMI perempuan.</p>
<p>Koordinator Migrant Worker Resource Center (MWRC), Masruroh Rofiqoh, yang mendampingi banyak korban eksploitasi, menjelaskan bahwa pola eksploitasi kian beragam. &#8220;Selain kerja tanpa dibayar, kini muncul modus kekerasan berbasis gender online, penipuan lowongan, hingga ancaman akan dilaporkan ke polisi jika PMI menuntut hak,&#8221; jelasnya di Jakarta, Senin (9/3/2026). Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat tahun 2025 menempatkan Indonesia pada Tier 2 dalam penanganan perdagangan orang.</p>
<p>Hukum Indonesia sebenarnya telah memberikan kerangka perlindungan melalui UU Nomor 18 Tahun 2017, namun implementasinya di lapangan masih lemah. Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi, menyatakan mekanisme pengawasan terhadap P3MI perlu diperketat. Kementerian P2MI menerima 1.500 pengaduan sepanjang 2024, di mana 956 di antaranya memiliki indikator perdagangan orang. Tanpa reformasi menyeluruh, kisah pilu PMI seperti Siti akan terus berulang.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-bertahan-dari-eksploitasi-majikan-di-luar-negeri/">Kisah PMI Bertahan dari Eksploitasi Majikan di Luar Negeri</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-bertahan-dari-eksploitasi-majikan-di-luar-negeri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kisah PMI yang Selamat dari Perdagangan Orang</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 04:26:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hari perempuan sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ratna (samaran) asal NTT lolos dari perbudakan digital di Myawaddy Myanmar setelah hampir setahun dipaksa lakukan penipuan online. Evakuasi melalui KBRI butuh berbulan-bulan karena sulitnya akses zona konflik. Migrant CARE: pemulihan trauma korban TPPO butuh proses panjang dan dukungan sistemik.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/">Kisah PMI yang Selamat dari Perdagangan Orang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA, — Ratna (nama samaran), 29 tahun, perempuan asal Nusa Tenggara Timur, hampir tidak percaya bahwa dirinya kini sudah berada di Indonesia dengan selamat setelah mengalami mimpi buruk selama hampir setahun menjadi korban perdagangan orang di Myanmar. Dijanjikan pekerjaan sebagai kasir di Malaysia dengan gaji Rp 5 juta per bulan, Ratna berakhir di kawasan Myawaddy, Myanmar, dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online tanpa gaji, dengan paspor disita dan kebebasan dirampas.</p>
<p>&#8220;Saya menangis setiap malam. Diancam, dipukul kalau tidak memenuhi target penipuan. Saya diperintahkan menipu orang-orang yang saya hubungi dengan berpura-pura menawarkan investasi. Saya tidak mau, tapi tidak punya pilihan,&#8221; kisah Ratna di Jakarta, Senin (9/3/2026). Ia berhasil menghubungi keluarganya secara diam-diam pada awal 2025, yang kemudian melapor ke KBRI. Proses evakuasinya memakan waktu berbulan-bulan karena sulitnya akses ke wilayah konflik Myawaddy.</p>
<p>Pendamping Ratna dari Migrant CARE, Yani Handayani, menyatakan pemulihan korban TPPO membutuhkan proses panjang yang mencakup rehabilitasi psikologis, bantuan hukum, dan reintegrasi sosial. Pemerintah melalui Kemensos menyediakan rumah perlindungan sementara bagi korban TPPO, namun kapasitasnya sangat terbatas. Para aktivis mendesak peningkatan alokasi anggaran untuk layanan pemulihan korban TPPO, termasuk program beasiswa dan pelatihan keterampilan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/">Kisah PMI yang Selamat dari Perdagangan Orang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kisah PMI Korban Penipuan Agen Penyalur Tenaga Kerja</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 04:26:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Advokasi PMI]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[hari perempuan sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ipahyanah, PMI penderita tumor payudara Tangerang, diberangkatkan ke Saudi tanpa verifikasi medis oleh PT Putra Timur Mandiri Februari 2025. Kondisi kesehatan kini memburuk dengan gangguan penglihatan. Pegiat PMI: ini kejahatan terencana, bukan sekadar kelalaian biasa.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/">Kisah PMI Korban Penipuan Agen Penyalur Tenaga Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA/TANGERANG, — Ipahyanah, 38 tahun, warga Tangerang, Banten, menjadi salah satu PMI yang menjadi korban penipuan agen penyalur tenaga kerja. Perempuan yang memiliki riwayat tumor payudara dan telah dua kali menjalani operasi ini diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Putra Timur Mandiri pada Februari 2025, tanpa melalui pemeriksaan medis yang semestinya. Kini kondisi kesehatannya semakin memburuk dengan gangguan penglihatan pada mata kirinya, sementara proses rekrutannya diduga melibatkan jaringan terhubung sindikat perdagangan orang.</p>
<p>Sumber terpercaya yang memantau kasus ini mengungkapkan bahwa proses rekrutmen Ipahyanah dilakukan oleh dua orang yang diduga bagian dari jaringan sindikat. &#8220;Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki riwayat kesehatan serius bisa lolos proses rekrutmen dan diberangkatkan ke luar negeri? Ini bukan kelalaian biasa, ini kejahatan yang terencana,&#8221; kata seorang pegiat advokasi PMI. Kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan pemerintah terhadap P3MI.</p>
<p>Kasus Ipahyanah memicu tekanan kepada Satgas TPPO Bareskrim Polri untuk mengambil tindakan tegas. UU Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas mengamanatkan perlindungan menyeluruh PMI sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Kementerian P2MI berkomitmen menindak perusahaan yang terbukti memberangkatkan PMI secara nonprosedural, termasuk pencabutan izin operasional, namun konsistensi penegakan sanksi ini masih menjadi tanda tanya bagi banyak pihak.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/">Kisah PMI Korban Penipuan Agen Penyalur Tenaga Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Moratorium Suburkan Mafia PMI, F-Buminu Sarbumusi Desak Pembukaan Kembali Penempatan ke Timur Tengah dengan Syarat Ketat</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/moratorium-suburkan-mafia-pmi-f-buminu-sarbumusi-desak-pembukaan-kembali-penempatan-ke-timur-tengah-dengan-syarat-ketat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2026 05:34:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Prosedural]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=800</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Kebijakan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke negara-negara Timur Tengah yang diberlakukan melalui Keputusan Menteri...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/moratorium-suburkan-mafia-pmi-f-buminu-sarbumusi-desak-pembukaan-kembali-penempatan-ke-timur-tengah-dengan-syarat-ketat/">Moratorium Suburkan Mafia PMI, F-Buminu Sarbumusi Desak Pembukaan Kembali Penempatan ke Timur Tengah dengan Syarat Ketat</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Jakarta — Kebijakan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke negara-negara Timur Tengah yang diberlakukan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 dinilai telah gagal mencapai tujuan perlindungannya. Alih-alih menekan angka pelanggaran hak PMI, moratorium justru menjadi ladang subur bagi praktik percaloan, penipuan, dan sindikat perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur nonprosedural. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Demikian ditegaskan oleh Ali Nurdin, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi), dalam pernyataan resmi yang disertai dokumen formulasi kebijakan yang disiapkan organisasinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Moratorium semestinya menjadi masa evaluasi dan pembenahan sistem. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya: data penempatan nonprosedural dalam sepuluh tahun terakhir sudah melampaui penempatan resmi. Ini kondisi yang paling mengerikan yang pernah kami catat,&#8221; ujar Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Mafia Nonprosedural Tumbuh di Bawah Payung Moratorium</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut catatan F-Buminu Sarbumusi, animo masyarakat untuk bekerja ke kawasan Timur Tengah tetap tinggi meski moratorium diberlakukan. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum perusahaan penempatan (P3MI) nakal dan sindikat calo yang merekrut calon PMI melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur yang benar. Sekitar 80 persen informasi kerja ke luar negeri diterima masyarakat bukan dari pemerintah, melainkan dari calo atau sponsor daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin mengidentifikasi sejumlah akar masalah yang mendorong warga terperangkap jalur nonprosedural: kemiskinan, rendahnya pendidikan, sempitnya peluang kerja di dalam negeri, tidak berfungsinya pemerintah desa sebagai pusat informasi migrasi aman sebagaimana diamanatkan Pasal 42 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), hingga keterlibatan oknum pejabat pemerintah dalam jaringan penempatan ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Yang lebih mengkhawatirkan, PMI yang berangkat secara nonprosedural sangat rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka tidak terdata, tidak terpantau, dan nyaris tidak memiliki akses terhadap perlindungan hukum dari perwakilan kita di luar negeri,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>SPSK Terbukti Tidak Optimal</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah sebelumnya telah berupaya membuka kembali kanal penempatan terbatas melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) berdasarkan Kepmen Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018, khusus untuk tujuh jabatan pekerja rumah tangga di Arab Saudi. Namun menurut F-Buminu Sarbumusi, program ini belum berjalan optimal. Infrastruktur pelayanan yang lemah, birokrasi yang berbelit, dualisme antara penempatan resmi dan nonprosedural, serta tidak adanya sanksi tegas terhadap syarikah nakal membuat SPSK sepi peminat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;KBRI dan KJRI pun tidak memiliki peran verifikasi yang memadai saat PMI tiba di negara penempatan. Tidak ada berita acara serah terima antara perwakilan kita dengan majikan atau agen. Artinya, bahkan PMI yang berangkat secara prosedural pun tidak sepenuhnya terlindungi,&#8221; jelas Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Solusi: Buka Moratorium dengan Syarat dan Perlindungan Nyata</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">F-Buminu Sarbumusi menegaskan bahwa solusi atas kondisi ini bukan mempertahankan moratorium, melainkan membuka kembali penempatan secara resmi dengan sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Ali Nurdin merinci kondisi-kondisi yang wajib dipastikan sebelum moratorium dicabut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Pertama</em>, Pemerintah Arab Saudi, sebagai rujukan negara-negara Timur Tengah lainnya, harus menyetujui standar gaji PRT sebesar SAR 2.000 per bulan, atau setidaknya SAR 1.800 per bulan, dengan batas maksimal 10 jam kerja per hari. Ketentuan ini sekaligus menjadi filter alami agar hanya majikan yang benar-benar mampu dan layak yang dapat mempekerjakan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kedua</em>, Menteri Luar Negeri RI yang disaksikan Menteri P2MI harus membuat atau memperbarui Bilateral Agreement, Perjanjian Tertulis tentang Tata Kelola Perlindungan PMI, yang mencerminkan sinkronisasi undang-undang perlindungan kedua negara. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Ketiga</em>, Kemlu dan KP2MI harus bekerja sama dengan pemerintah negara penempatan untuk mewajibkan pendataan ulang seluruh PMI yang saat ini berada di sana dalam batas waktu tiga bulan, baik melalui KBRI, KJRI, maupun kantor polisi setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Keempat</em>, harus ada program Repatriasi (Pemutihan) bagi seluruh WNI atau PMI yang berstatus overstayer atau tidak berdokumen, agar mereka dapat dipulangkan atau beralih ke jalur prosedural. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kelima</em>, implementasi SPSK harus diperluas dan diperkuat secara menyeluruh sesuai Kepmen 291 Tahun 2018 dengan dukungan infrastruktur dan SDM yang memadai. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Keenam</em>, evaluasi menyeluruh dan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan penempatan maupun syarikah yang terlibat dalam penempatan nonprosedural. Ketujuh, pembentukan Satgas Pembukaan Moratorium yang bekerja lintas kementerian.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Peningkatan Kapasitas PMI: Fondasi yang Tidak Bisa Diabaikan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Di samping syarat-syarat diplomatik dan tata kelola tersebut, F-Buminu Sarbumusi menekankan pentingnya penguatan kapasitas calon PMI sejak dari hulu. Data yang dihimpun organisasi ini menyebut bahwa 70 persen permasalahan perlindungan PMI berakar pada kapasitas personal, bukan semata pada kelemahan sistem. Karena itu, pelatihan yang relevan dan bersertifikat, pemahaman hukum dasar, serta pendidikan karakter harus menjadi syarat wajib sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;PMI yang kompeten, memiliki sertifikasi kerja, dan memahami hak-haknya jauh lebih sulit dieksploitasi. Perlindungan sesungguhnya bermula dari kesiapan individu yang didukung oleh sistem yang kuat,&#8221; ujar Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait alasan ekonomi dan sosial, F-Buminu Sarbumusi berargumen bahwa pembukaan moratorium yang tertata akan membuka lebih banyak kesempatan kerja yang bermartabat, menekan angka pengangguran di daerah kantong PMI, meminimalkan pemberangkatan nonprosedural, meningkatkan devisa negara, serta pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pemerintah Desa Harus Jadi Garis Terdepan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">F-Buminu Sarbumusi juga mengingatkan bahwa UU PPMI No. 18 Tahun 2017 sudah secara tegas mengamanatkan pemerintah desa untuk menjadi pusat informasi, sosialisasi, pendataan, pendaftaran, konseling, dan pengaduan bagi calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun mandat ini nyaris tidak berjalan. Minimnya kapasitas aparat desa dan ketiadaan sistem data yang terintegrasi dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan KP2MI menjadi celah yang dieksploitasi oleh para calo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selama desa belum benar-benar menjadi pusat informasi migrasi aman, masyarakat akan terus mendapatkan informasi dari calo. Dan selama calo yang berkuasa di lapangan, TPPO akan terus terjadi, moratorium atau tidak,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">F-Buminu Sarbumusi menyatakan telah menyiapkan dokumen formulasi kebijakan lengkap yang mencakup kerangka perlindungan pra-penempatan, masa penempatan, hingga purna, termasuk hak dan kewajiban pemerintah, perusahaan, pengguna, dan pekerja itu sendiri. Dokumen ini, menurut Ali Nurdin, siap diserahkan kepada Komisi I DPR RI, Kementerian Luar Negeri, serta KP2MI sebagai bahan pertimbangan kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<pre class="wp-block-verse"></pre>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">


<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph"></p>
</blockquote>
</blockquote>
</blockquote>
</blockquote>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/moratorium-suburkan-mafia-pmi-f-buminu-sarbumusi-desak-pembukaan-kembali-penempatan-ke-timur-tengah-dengan-syarat-ketat/">Moratorium Suburkan Mafia PMI, F-Buminu Sarbumusi Desak Pembukaan Kembali Penempatan ke Timur Tengah dengan Syarat Ketat</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/BeautyPlus-Photo-Restoration-1773559309965.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kasus Penipuan Online yang Menargetkan Calon Pekerja Migran</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/kasus-penipuan-online-yang-menargetkan-calon-pekerja-migran/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/kasus-penipuan-online-yang-menargetkan-calon-pekerja-migran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2026 02:58:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/kasus-penipuan-online-yang-menargetkan-calon-pekerja-migran/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sindikat penipuan PMI online gunakan AI untuk buat website mirip portal pemerintah dan dokumen palsu yang meyakinkan. Laporan AS 2025: pelaku TPPO semakin andalkan konten buatan AI untuk rekrut korban. Kominfo-Bareskrim bangun patroli siber tapi kapasitas masih kurang dibanding volume ancaman.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/kasus-penipuan-online-yang-menargetkan-calon-pekerja-migran/">Kasus Penipuan Online yang Menargetkan Calon Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BATAM/JAKARTA — Penipuan online yang menargetkan calon PMI semakin marak dengan modus yang semakin canggih, memanfaatkan platform media sosial, aplikasi pesan instan, dan website lowongan kerja palsu. Pelaku menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, prosedur cepat tanpa birokrasi rumit, dan fasilitas menarik. Korban yang tergiur kemudian diminta mentransfer sejumlah uang untuk biaya administrasi atau pembuatan dokumen, yang berujung pada kerugian finansial atau bahkan menjadi korban perdagangan orang.</p>
<p>AKBP Andyka Aer dari Polda Kepri menyatakan sindikat penipuan PMI online menggunakan teknologi AI untuk menciptakan konten iklan yang meyakinkan dan sulit dibedakan dari informasi resmi. &#8220;Mereka membuat website yang mirip dengan portal resmi pemerintah, menggunakan foto PMI sukses, dan menyertakan dokumen-dokumen yang tampak resmi. Korban baru sadar setelah uang mereka sudah ditransfer,&#8221; ungkapnya. Laporan Kedutaan Besar AS 2025 mencatat pelaku TPPO semakin sering menggunakan AI untuk menciptakan konten rekrutmen korban.</p>
<p>Kominfo bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan KP2MI telah membangun patroli siber untuk memantau dan menghapus konten penipuan PMI online. Namun para aktivis menilai kapasitas patroli siber masih jauh dari memadai. Edukasi digital menjadi kunci: calon PMI perlu diajarkan cara memverifikasi keabsahan tawaran kerja, cara memeriksa izin P3MI, dan cara melaporkan konten penipuan. Program literasi digital khusus calon PMI perlu diperluas jangkauannya ke desa-desa terpencil.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/kasus-penipuan-online-yang-menargetkan-calon-pekerja-migran/">Kasus Penipuan Online yang Menargetkan Calon Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/kasus-penipuan-online-yang-menargetkan-calon-pekerja-migran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://jogjaprov.go.id/backend/storage/photos/shares/FOTO/2025/Screenshot%202025-10-20%20170102%20copy.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dirjen KP2MI Rinardi Ungkap Modus Penipuan Penempatan PMI ke Libya Lewat Dubai dan Istanbul</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/dirjen-kp2mi-rinardi-ungkap-modus-penipuan-penempatan-pmi-ke-libya-lewat-dubai-dan-istanbul/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 04:38:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PMI, BP2MI, TKI, CPMI, TKW]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=490</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural, terutama ke Libya. Praktik perekrutan ilegal...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/dirjen-kp2mi-rinardi-ungkap-modus-penipuan-penempatan-pmi-ke-libya-lewat-dubai-dan-istanbul/">Dirjen KP2MI Rinardi Ungkap Modus Penipuan Penempatan PMI ke Libya Lewat Dubai dan Istanbul</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[Jakarta – Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural, terutama ke Libya. Praktik perekrutan ilegal masih terjadi meskipun pemerintah telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja domestik ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.

<!-- /wp:post-content -->

<!-- wp:paragraph -->

Direktur Jenderal Pelindungan pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi, mengungkapkan bahwa laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tripoli menunjukkan masih adanya arus keberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal menuju Libya.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

“Walaupun pemerintah telah menetapkan moratorium pengiriman pekerja domestik ke Timur Tengah, laporan dari KBRI Tripoli menunjukkan masih ada pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural ke Libya,” kata Rinardi di Jakarta, Senin (9/3/2026).

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Menurutnya, sebagian besar pekerja migran tersebut awalnya direkrut dengan janji pekerjaan di negara lain seperti Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun setelah tiba di negara transit, mereka justru diberangkatkan ke Libya tanpa penjelasan yang memadai mengenai kondisi kerja yang akan dihadapi.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Negara transit yang kerap digunakan dalam praktik tersebut antara lain Dubai dan Istanbul. Dari sana para pekerja kemudian diterbangkan ke kota-kota di Libya seperti Tripoli atau Benghazi.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Setibanya di Libya, banyak pekerja migran menghadapi persoalan serius dengan majikan. Beberapa di antaranya melaporkan kondisi kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, bahkan harus mencari perlindungan ke KBRI karena mengalami kesulitan.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Ketika ingin kembali ke Indonesia, para pekerja migran tersebut harus menghadapi proses administrasi yang rumit dan biaya yang tidak sedikit.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Rinardi menjelaskan, pekerja migran harus memenuhi berbagai persyaratan seperti dokumen paspor, izin tinggal, hingga izin keluar dari negara tersebut. Selain itu, terdapat denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan serta biaya exit permit sekitar 555 dinar.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Dalam beberapa kasus, pekerja yang menghentikan kontrak sebelum dua tahun juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada majikan dengan nilai antara 5.000 hingga 7.000 dolar AS.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Jika seluruh biaya tersebut dihitung, total pengeluaran untuk proses pemulangan dapat melampaui Rp100 juta per orang, termasuk denda, kompensasi kepada majikan, serta tiket pesawat. Proses pemulangan bahkan dapat berlangsung selama berbulan-bulan.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Karena itu, KP2MI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Pemerintah juga meminta warga negara Indonesia yang sedang transit di Dubai atau Istanbul dan diminta melanjutkan perjalanan ke Libya untuk segera menolak dan mencari bantuan.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

“Jika mengalami situasi tersebut, segera minta bantuan petugas bandara untuk menghubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai atau Istanbul agar mendapatkan perlindungan,” tegas Rinardi.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Selain itu, calon pekerja migran Indonesia diminta memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi. Informasi terkait job order dan legalitas penempatan dapat diperiksa melalui sistem resmi pemerintah pada laman siskop2mi.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Pemerintah berharap langkah kewaspadaan ini dapat mencegah semakin banyak warga Indonesia yang menjadi korban penempatan kerja ilegal di luar negeri.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

<!-- /wp:paragraph --><p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/dirjen-kp2mi-rinardi-ungkap-modus-penipuan-penempatan-pmi-ke-libya-lewat-dubai-dan-istanbul/">Dirjen KP2MI Rinardi Ungkap Modus Penipuan Penempatan PMI ke Libya Lewat Dubai dan Istanbul</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/1001090357.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengapa Indonesia Perlu Pengadilan Khusus untuk Buruh Migran?</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/02/mengapa-indonesia-perlu-pengadilan-khusus-untuk-buruh-migran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 10:25:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hubungan Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=107</guid>

					<description><![CDATA[<p>Foto: Ali Nurdin (Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumus Setiap tahun kita menyebut pekerja migran sebagai “pahlawan devisa.” Mereka bekerja di...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/02/mengapa-indonesia-perlu-pengadilan-khusus-untuk-buruh-migran/">Mengapa Indonesia Perlu Pengadilan Khusus untuk Buruh Migran?</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:14px">Foto: Ali Nurdin (Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumus</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">Setiap tahun kita menyebut pekerja migran sebagai “pahlawan devisa.” Mereka bekerja di luar negeri, jauh dari keluarga, demi menghidupi rumah tangga sekaligus menyumbang devisa bagi negara. Uang yang mereka kirimkan ke Indonesia membantu menjaga daya beli keluarga, membiayai pendidikan anak, bahkan menopang ekonomi daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">Namun pertanyaannya sederhana: apakah perlindungan hukum yang mereka terima sudah sebanding dengan pengorbanan mereka?</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">Banyak kasus menunjukkan jawabannya belum. Masih ada pekerja migran yang tertipu oleh sponsor ilegal. Ada yang diberangkatkan tanpa kontrak yang jelas. Ada yang mengalami kekerasan, kerja paksa, atau tidak dibayar. Ketika mereka pulang dan ingin mencari keadilan, proses hukumnya berbelit-belit dan tidak sederhana.</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">Di sinilah pentingnya gagasan pembentukan Pengadilan Khusus Buruh Migran. Sebenarnya Indonesia sudah memiliki aturan yang cukup lengkap. Kita punya:</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur tanggung jawab negara sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, untuk menindak kasus eksploitasi dan perdagangan manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, untuk sengketa hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">4. Bahkan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) sudah diatur bahwa korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan. Masalahnya adalah jalur penyelesaiannya tersebar di mana-mana. Jika seorang pekerja migran menjadi korban penipuan dan eksploitasi, ia bisa berhadapan dengan proses pidana, perdata, dan administrasi sekaligus. Artinya, ia harus berurusan dengan beberapa pengadilan berbeda. Bagi korban yang baru pulang dari luar negeri, ini sangat berat, baik secara mental, waktu, maupun biaya. Akibatnya, banyak yang akhirnya menyerah sebelum mendapatkan keadilan.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="800" height="449" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/20141218antarafoto-hari-buruh-migran-internasional-181214-smt-1-1.jpgwp-content/uploads/2026/02/lady-justice-depicted-vibrant-pop-art-style-holding-colorful-scales-amid-energetic-backdrop-filled-abstract-shapes-bold-352203583-1.webp" alt="" class="wp-image-160" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/lady-justice-depicted-vibrant-pop-art-style-holding-colorful-scales-amid-energetic-backdrop-filled-abstract-shapes-bold-352203583-1.webp 800w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/lady-justice-depicted-vibrant-pop-art-style-holding-colorful-scales-amid-energetic-backdrop-filled-abstract-shapes-bold-352203583-1-300x168.webp 300w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/lady-justice-depicted-vibrant-pop-art-style-holding-colorful-scales-amid-energetic-backdrop-filled-abstract-shapes-bold-352203583-1-768x431.webp 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:14px">Judul: <a href="https://www.dreamstime.com/lady-justice-depicted-vibrant-pop-art-style-holding-colorful-scales-amid-energetic-backdrop-filled-abstract-shapes-bold-image352203583" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Lady Justice is Depicted in Vibrant Pop Art Style</a></p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:14px">Sumber: &nbsp;<a href="https://www.dreamstime.com/lady-justice-depicted-vibrant-pop-art-style-holding-colorful-scales-amid-energetic-backdrop-filled-abstract-shapes-bold-image352203583" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Dreamstime.com</a></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Negara Hukum Harus Hadir Secara Nyata</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Konstitusi kita, UUD 1945, sudah jelas. Pasal 27 ayat (2) menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil. Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Artinya, negara tidak boleh hanya membuat aturan di atas kertas. Negara harus menyediakan sistem hukum yang benar-benar bisa diakses dan memberikan hasil nyata. Dalam teori negara hukum modern, keadilan tidak cukup hanya formal. Keadilan harus bisa dirasakan. Jika prosesnya terlalu rumit dan tidak efektif, maka secara praktik hak itu menjadi sulit dinikmati. Karena itu, pembentukan pengadilan khusus bukan hal yang aneh dalam sistem hukum Indonesia. Kita sudah punya Pengadilan Tipikor, Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Semua itu dibentuk karena perkara-perkaranya dianggap khusus dan membutuhkan keahlian serta mekanisme tersendiri. Perkara pekerja migran juga memiliki karakter khusus: lintas negara, melibatkan perusahaan penempatan, jaringan perekrut, bahkan kerja sama internasional. Maka logis jika penanganannya juga dilakukan secara khusus.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Apa Itu Pengadilan Khusus Buruh Migran?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengadilan Khusus Buruh Migran adalah gagasan untuk membentuk satu forum peradilan yang fokus menangani perkara yang berkaitan dengan pekerja migran. Tujuannya antara lain:</p>



<p class="wp-block-paragraph">1. Menyatukan proses hukum agar korban tidak harus berpindah-pindah pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">2. Mempercepat penyelesaian perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">3. Memastikan restitusi atau ganti rugi benar-benar dibayarkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">4. Memperkuat pertanggungjawaban perusahaan penempatan (P3MI).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan sistem yang terintegrasi, hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum akan memiliki spesialisasi dalam menangani kasus pekerja migran. Hal ini akan meningkatkan kualitas putusan dan kepastian hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kewajiban Internasional Indonesia</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia bukan hanya terikat pada hukum nasional, tetapi juga hukum internasional. Kita telah meratifikasi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (1990) melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Konvensi ini mewajibkan negara untuk:</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Memberikan perlindungan hukum yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Menjamin akses terhadap pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Memberikan pemulihan dan kompensasi bagi korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam hukum internasional dikenal prinsip effective remedy, artinya korban harus memiliki jalan hukum yang benar-benar efektif, bukan sekadar formalitas. Jika mekanisme hukum terlalu rumit atau tidak menghasilkan pemulihan nyata, maka komitmen internasional tersebut menjadi lemah dalam praktik.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Dampak bagi Hubungan Internasional</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan pekerja migran juga berkaitan dengan hubungan antarnegara. Dalam perjanjian kerja sama tenaga kerja dengan negara tujuan, posisi tawar Indonesia akan lebih kuat jika sistem perlindungan domestiknya kokoh. Negara yang mampu melindungi warganya akan lebih dihormati dalam diplomasi. Pengadilan khusus akan menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam:</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Memberantas perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Mengawasi perusahaan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Melindungi warganya di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal citra dan martabat bangsa.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Mengangkat Martabat Pekerja Migran</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum juga memiliki fungsi simbolik. Ketika negara membentuk lembaga khusus, itu adalah pesan bahwa kelompok tersebut penting dan dilindungi. Selama ini pekerja migran sering dipandang hanya sebagai pengirim devisa. Dengan pengadilan khusus, negara menunjukkan bahwa mereka adalah subjek hukum yang haknya harus dihormati. Ini akan meningkatkan rasa percaya diri dan status sosial pekerja migran di mata masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tantangan dan Catatan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Tentu pembentukan pengadilan khusus bukan tanpa tantangan. Dibutuhkan:</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Perubahan atau penyesuaian regulasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Anggaran dan sumber daya manusia yang kompeten.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Koordinasi antar lembaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun jika kita melihat besarnya kontribusi pekerja migran bagi negara, investasi ini bukanlah beban, melainkan bentuk tanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Penutup</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja migran Indonesia telah berkontribusi besar bagi bangsa. Mereka bekerja di sektor domestik, konstruksi, perawatan, manufaktur, dan berbagai bidang lainnya di luar negeri.Sudah saatnya negara menghadirkan perlindungan hukum yang setara dengan pengorbanan mereka. Pengadilan Khusus Buruh Migran bukan sekadar gagasan idealis. Ia adalah langkah logis, konstitusional, dan sesuai dengan komitmen internasional Indonesia. Jika negara ingin benar-benar menunjukkan kepedulian, maka kehadiran sistem peradilan yang khusus, cepat, dan efektif bagi pekerja migran adalah salah satu ukurannya. Karena keadilan seharusnya tidak berhenti di perbatasan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/02/mengapa-indonesia-perlu-pengadilan-khusus-untuk-buruh-migran/">Mengapa Indonesia Perlu Pengadilan Khusus untuk Buruh Migran?</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/Ali-Nurdin.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>F-Buminu Sarbumusi Soroti Lemahnya Perlindungan Negara terhadap Pekerja Migran Korban TPPO</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/02/ensure-food-security-for-all/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 22:46:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SLIDER POST]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=16</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Ali Nurdin menyoroti lemahnya perlindungan negara...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/02/ensure-food-security-for-all/">F-Buminu Sarbumusi Soroti Lemahnya Perlindungan Negara terhadap Pekerja Migran Korban TPPO</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Ali Nurdin menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja migran Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran masih lemah. Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah cepat dari sindikat perdagangan orang yang menjerat warga negara Indonesia melalui modus pekerjaan digital di luar negeri, khususnya di Myanmar dan Kamboja. “Hari ini kita tidak sedang menggelar acara biasa. Kita sedang berdiri di hadapan sebuah kenyataan pahit: menyaksikan warga negara kita yang diperdagangkan,” ujar Ali Nurdin dalam Diskusi Publik bertema Perdagangan Orang dan Scam Online Kamboja: Pelindungan Korban, Penguatan Hukum, dan Kebijakan yang digelar di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Baca Juga Cerita Eks-Korban TPPO di Myanmar, Pernah Disetrum hingga Dikirim ke Wilayah Konflik Menurut Ali, banyak korban perdagangan orang direkrut melalui informasi sesat dan janji pekerjaan bergaji tinggi. Namun setibanya di luar negeri, mereka justru dipaksa bekerja sebagai operator penipuan digital dengan ancaman dan kekerasan. “Mereka dipaksa bekerja menjadi mesin penipuan digital dengan ancaman, bahkan dengan siksaan,” katanya. Ia juga mengungkapkan ironi yang dialami para korban. Ketika berhasil kembali ke tanah air, sebagian dari mereka justru menghadapi stigma sebagai pelaku kejahatan, bukan sebagai korban eksploitasi. “Setelah terlantar dan ketika mereka kembali, sebagian justru terjebak dalam stigma ancaman pidana,” ujarnya. Baca Juga Akademisi: Negara Wajib Pastikan Hak Korban TPPO, Termasuk Restitusi Ali menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kasus online scam, melainkan krisis perlindungan negara terhadap warganya sendiri. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 secara tegas menyatakan korban perdagangan orang tidak dapat dipidana atas perbuatan yang dilakukan karena keterpaksaan atau eksploitasi. “Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 jelas menyatakan korban perdagangan orang tidak dapat dipidana. Bahkan Protokol Palermo menegaskan prinsip non-kriminalisasi,” tegasnya. Ia menilai narasi publik saat ini cenderung membingungkan karena posisi korban dan pelaku kerap dicampuradukkan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi melahirkan ketidakadilan baru bagi korban. “Korban bisa jadi pelaku, pelaku berlindung sebagai korban. Kalau negara tidak tegas membedakan mana korban dan mana pelaku utama, maka yang terjadi adalah ketidakadilan dua kali,” ujarnya. Baca Juga LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara Lebih lanjut, Ali menekankan bahwa penanganan kasus TPPO tidak akan tuntas jika penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapis bawah. Ia menegaskan, negara harus berani membongkar sindikat hingga ke aktor intelektual dan pemodal utama. “Masalah ini tidak akan selesai jika perekrut masih bebas berkeliaran, dan jika aliran dana hasil kejahatan tidak benar-benar dibekukan dan ditelusuri sampai ke pemodal,” kata Ali. Menurutnya, perdagangan orang kini telah berkembang menjadi industri kejahatan terorganisir yang tidak mungkin berjalan tanpa dukungan modal besar dan jaringan kuat. Karena itu, ia mendorong penguatan langkah pencegahan berbasis desa, pengawasan transaksi keuangan yang lebih agresif, serta diplomasi lintas negara yang lebih tegas untuk melindungi warga negara Indonesia di luar negeri. Baca Juga KBRI Damaskus Reptriasi Khusus Tiga Orang Terduga Korban TPPO Selain penindakan, Ali menekankan pentingnya menghadirkan alternatif nyata bagi generasi muda yang rentan tergiur janji kerja instan di luar negeri. Negara, ujarnya, perlu menyediakan skema pelatihan dan penempatan kerja yang aman dan terlindungi. “Negara tidak berhenti pada bantuan sosial, tetapi mulai memikirkan solusi konkret: biaya pelatihan keterampilan, kompetensi, dan menempatkan mereka di negara-negara yang memiliki sistem perlindungan lebih kuat seperti Jepang dan Korea Selatan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh terjebak pada dua ekstrem, yakni mengkriminalisasi semua pihak atau memaafkan semuanya tanpa proses hukum yang adil. “Korban harus dilindungi. Pelaku utama harus dihukum. Dan sistem harus diperbaiki,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sumber:&nbsp;<a href="https://nu.or.id/nasional/f-buminu-sarbumusi-soroti-lemahnya-perlindungan-negara-terhadap-pekerja-migran-korban-tppo-DRr1e">https://nu.or.id/nasional/f-buminu-sarbumusi-soroti-lemahnya-perlindungan-negara-terhadap-pekerja-migran-korban-tppo-DRr1e</a></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/02/ensure-food-security-for-all/">F-Buminu Sarbumusi Soroti Lemahnya Perlindungan Negara terhadap Pekerja Migran Korban TPPO</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/1772093876_ffd380caf7bdcb56051b1.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
