<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Cuaca Ekstrim Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/cuaca-ekstrim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/cuaca-ekstrim/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Oct 2026 01:00:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Cuaca Ekstrim Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/cuaca-ekstrim/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>HRW Kritik Negara Teluk Lamban Lindungi Pekerja Migran dari Panas Ekstrem</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/hrw-kritik-negara-teluk-lamban-lindungi-pekerja-migran-dari-panas-ekstrem/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2026 01:00:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Cuaca Ekstrim]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Timur Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8520</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Human Rights Watch (HRW) mengkritik negara-negara Teluk yang dinilai lamban memperkuat perlindungan pekerja migran dari bahaya panas ekstrem....</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/hrw-kritik-negara-teluk-lamban-lindungi-pekerja-migran-dari-panas-ekstrem/">HRW Kritik Negara Teluk Lamban Lindungi Pekerja Migran dari Panas Ekstrem</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Human Rights Watch (HRW) mengkritik negara-negara Teluk yang dinilai lamban memperkuat perlindungan pekerja migran dari bahaya panas ekstrem. Jutaan pekerja asal Asia Selatan masih menghadapi kondisi kerja berisiko tinggi, meskipun bukti ilmiah mengenai dampak suhu ekstrem terhadap kesehatan semakin kuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik tersebut diberitakan <em>The Daily Star</em>, media Bangladesh, dalam laporan berjudul <em>Gulf states ‘dragging their feet’ as migrant workers face deadly heat: HRW</em> yang terbit pada 23 Juni 2026. HRW memperingatkan bahwa pekerja migran, khususnya mereka yang bekerja di luar ruangan, masih terpapar suhu berbahaya tanpa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Michael Page, Wakil Direktur HRW untuk kawasan Timur Tengah, menilai negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk atau Gulf Cooperation Council (GCC) belum mengambil langkah yang sebanding dengan besarnya risiko panas ekstrem. Menurut HRW, pemerintah negara-negara tersebut memiliki kapasitas untuk menerapkan perlindungan yang lebih efektif, termasuk membatasi jam kerja berdasarkan ambang suhu dan tingkat tekanan panas aktual, bukan hanya berdasarkan jadwal tetap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penilaian itu didasarkan antara lain pada wawancara HRW dengan 20 pekerja migran asal Bangladesh, Nepal, dan Pakistan pada Februari hingga Mei 2026. Mereka bekerja di sektor konstruksi dan layanan pengantaran berbasis aplikasi di Kuwait, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejumlah pekerja menggambarkan kondisi kerja yang berat, keterbatasan tempat beristirahat, serta tekanan dari pemberi kerja untuk terus bekerja meskipun suhu tinggi mengancam kesehatan. Seorang pekerja konstruksi jalan di UEA menyampaikan bahwa suhu di lokasi kerjanya dapat mencapai 48 derajat Celsius. Ia mengaku tetap harus bekerja hingga pukul 11.30 meskipun kondisi panas sudah terasa berat sejak pagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesaksian tersebut memperlihatkan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan cuaca, tetapi juga dengan pengaturan jam kerja, pengawasan perusahaan, dan kemampuan pekerja untuk menghentikan pekerjaan ketika kondisi menjadi berbahaya. Ketika pekerja khawatir kehilangan pendapatan atau menghadapi tekanan dari atasan, keputusan untuk beristirahat atau menghentikan pekerjaan dapat menjadi sulit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">HRW mengingatkan bahwa paparan panas ekstrem dapat menyebabkan sengatan panas atau <em>heatstroke</em>, gangguan fungsi ginjal, penurunan kemampuan kognitif, peningkatan risiko kecelakaan kerja, hingga kematian. Paparan berulang juga dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang. Risiko tersebut semakin besar ketika pekerjaan fisik dilakukan dalam suhu tinggi tanpa waktu istirahat, air minum, dan tempat berteduh yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu persoalan yang disoroti HRW adalah ketergantungan sejumlah negara Teluk pada larangan bekerja di luar ruangan pada jam-jam tertentu selama musim panas. Kebijakan tersebut umumnya berlaku antara Juni dan Agustus atau September, dengan pembatasan pekerjaan di luar ruangan pada rentang waktu siang hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut HRW, pembatasan berdasarkan kalender dan jam kerja belum cukup untuk melindungi pekerja. Tingkat tekanan panas dapat berbeda menurut suhu, kelembapan, intensitas pekerjaan, paparan radiasi matahari, dan kondisi lingkungan. Karena itu, pekerjaan yang dilakukan di luar rentang waktu larangan tetap dapat berbahaya ketika kondisi aktual masih berada pada tingkat yang berisiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">HRW mendorong negara-negara Teluk menggunakan <em>Wet Bulb Globe Temperature</em> (WBGT), yaitu indeks yang mengukur tekanan panas dengan mempertimbangkan sejumlah faktor lingkungan, termasuk suhu dan kelembapan. Indeks ini dapat menjadi dasar untuk menentukan kapan pekerjaan perlu dihentikan, berapa lama pekerja harus beristirahat, dan bagaimana pengaturan kerja disesuaikan dengan tingkat risiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan tersebut, HRW menyebut Qatar telah menerapkan ambang WBGT untuk menghentikan pekerjaan luar ruangan sejak 2021. Namun, organisasi itu menilai ambang yang digunakan masih terlalu tinggi dan pelaksanaannya menghadapi kesenjangan pengawasan. Dengan demikian, keberadaan aturan saja belum menjamin perlindungan efektif apabila standar yang diterapkan tidak memadai atau tidak ditegakkan secara konsisten.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perhatian HRW juga mencakup pekerja layanan pengantaran berbasis aplikasi. Pekerja dalam sektor ini menghadapi paparan panas saat berkendara di jalan, sementara sistem kerja berbasis pesanan dapat menimbulkan tekanan untuk terus menyelesaikan pengantaran. Perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi mereka menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika status hubungan kerja dan tanggung jawab perusahaan platform tidak memberikan kepastian perlindungan yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">HRW turut mendorong pemerintah meratifikasi dan menerapkan standar internasional baru Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai pekerjaan berbasis platform, yang diadopsi pada 12 Juni 2026. Standar tersebut mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja platform. Penerapannya di tingkat nasional dinilai penting untuk memperkuat pencegahan kecelakaan, penyakit akibat kerja, dan risiko kesehatan lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan panas ekstrem di negara-negara Teluk memiliki relevansi langsung bagi negara-negara asal pekerja migran, termasuk Indonesia. Pekerja yang berangkat untuk mengisi kebutuhan sektor konstruksi, perkebunan, logistik, dan layanan pengantaran perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai kondisi kerja serta risiko kesehatan di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan tidak cukup dilakukan melalui pembekalan sebelum keberangkatan. Pemerintah negara tujuan, perusahaan pemberi kerja, perusahaan penempatan, dan perwakilan negara asal perlu memastikan pekerja memiliki akses terhadap air minum, tempat istirahat yang sejuk dan teduh, jadwal kerja yang aman, layanan kesehatan, serta mekanisme pengaduan tanpa intimidasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran Indonesia, informasi mengenai kondisi kerja dan prosedur keselamatan perlu menjadi bagian penting dalam proses penempatan resmi. Kontrak kerja dan penjelasan pra-pemberangkatan juga seharusnya membantu pekerja memahami haknya ketika kondisi lingkungan membahayakan kesehatan. Sementara itu, pengawasan terhadap pemberi kerja perlu memastikan bahwa aturan keselamatan benar-benar dijalankan di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik HRW menegaskan bahwa meningkatnya suhu akibat perubahan iklim membuat perlindungan pekerja migran semakin mendesak. Kebijakan yang hanya mengandalkan larangan kerja pada jam tertentu tidak cukup apabila tidak disertai penilaian risiko secara aktual, pengawasan yang konsisten, dan jaminan bahwa pekerja dapat berhenti atau beristirahat ketika kondisi tidak aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, perlindungan pekerja migran dari panas ekstrem bukan sekadar persoalan penyesuaian jam kerja, melainkan bagian mendasar dari hak atas keselamatan dan kesehatan kerja. Pemerintah negara-negara Teluk dituntut memperkuat standar berbasis bukti ilmiah dan memastikan pelaksanaannya, agar pekerja tidak harus mempertaruhkan kesehatan bahkan nyawa demi mempertahankan pekerjaan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/hrw-kritik-negara-teluk-lamban-lindungi-pekerja-migran-dari-panas-ekstrem/">HRW Kritik Negara Teluk Lamban Lindungi Pekerja Migran dari Panas Ekstrem</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asset.kompas.com/crops/FpQBSXhYyx1-QCVqEUTMGosDwEE=/0x0:1000x667/1200x800/data/photo/2019/03/25/129062087.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
