<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Deli Serdang Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/deli-serdang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/deli-serdang/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 25 Oct 2026 04:15:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Deli Serdang Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/deli-serdang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jenazah Iskandar Muda, Warga Aceh Tenggara Korban Kecelakaan Kerja di Malaysia, Tiba di Kualanamu</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/jenazah-iskandar-muda-warga-aceh-tenggara-korban-kecelakaan-kerja-di-malaysia-tiba-di-kualanamu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2026 04:15:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulangan Jenasah]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8834</guid>

					<description><![CDATA[<p>DELI SERDANG – Jenazah Iskandar Muda, warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, yang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/jenazah-iskandar-muda-warga-aceh-tenggara-korban-kecelakaan-kerja-di-malaysia-tiba-di-kualanamu/">Jenazah Iskandar Muda, Warga Aceh Tenggara Korban Kecelakaan Kerja di Malaysia, Tiba di Kualanamu</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>DELI SERDANG</strong> – Jenazah Iskandar Muda, warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, yang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Klang, Malaysia, tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Pemulangan jenazah tersebut dikawal melalui koordinasi sejumlah pihak di Aceh dan Malaysia hingga tiba di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan laporan media lokal <em>Rahasia Umum</em>, kedatangan jenazah disambut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan, bersama Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal. Istri, anak tertua, abang tertua, dan sejumlah kerabat almarhum turut hadir untuk menjemput jenazah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah tiba di Kualanamu, jenazah selanjutnya dibawa menuju kampung halaman almarhum di Desa Kran Alur Buluh, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, untuk diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses pemulangan tersebut dikoordinasikan Forum Bersama (Forbes) DPRA Daerah Pemilihan VIII bersama Pemerintah Aceh dan sejumlah instansi terkait. Yahdi Hasan menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf beserta jajaran pemerintah daerah yang membantu penyelesaian administrasi dan proses pemulangan jenazah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan media tersebut, Yahdi juga mengapresiasi keterlibatan Ketua DPRA, Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Dinas Sosial Aceh, Baitul Mal Aceh, serta tenaga penghubung pemerintah Aceh yang turut mendukung proses pemulangan. Koordinasi lintas instansi diperlukan agar warga yang meninggal dunia di luar negeri dapat dipulangkan dan keluarga memperoleh pendampingan yang dibutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa ini kembali menyoroti kerentanan pekerja Indonesia di luar negeri ketika mengalami kecelakaan kerja. Di balik proses pemulangan jenazah, terdapat persoalan yang lebih luas mengenai keselamatan kerja, kepastian perlindungan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan kerja lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pekerja migran, kecelakaan kerja perlu ditangani tidak hanya sebagai peristiwa yang berujung pada pemulangan korban, tetapi juga sebagai persoalan yang memerlukan kejelasan mengenai kronologi kejadian, kondisi tempat kerja, pemenuhan standar keselamatan, serta hak-hak pekerja dan keluarganya. Apabila korban berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI), penelusuran juga perlu mencakup status penempatan, kontrak kerja, kepesertaan jaminan sosial, dan kemungkinan hak kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui unit pelayanan terkait dan perwakilan RI di Malaysia memiliki peran penting dalam memberikan fasilitasi serta pendampingan kepada PMI yang menghadapi persoalan di negara penempatan. Koordinasi dengan otoritas setempat juga diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai kejadian dan memastikan hak-hak korban maupun keluarganya dapat ditelusuri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Iskandar Muda sekaligus menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan bagi warga yang bekerja di luar negeri. Pendataan pekerja migran asal daerah, edukasi mengenai prosedur penempatan yang aman, akses informasi mengenai hak ketenagakerjaan, dan mekanisme pengaduan perlu menjadi bagian dari kebijakan yang berjalan sebelum persoalan muncul.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulangan jenazah merupakan bentuk bantuan kemanusiaan yang penting bagi keluarga yang berduka. Namun, perlindungan pekerja migran tidak semestinya berhenti ketika jenazah tiba di tanah air. Penelusuran penyebab kecelakaan, kepastian hak keluarga, dan evaluasi atas kondisi kerja perlu mendapat perhatian sesuai kewenangan masing-masing pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga informasi dalam laporan media lokal tersebut diterbitkan, rincian teknis mengenai kronologi kecelakaan dan hasil pemeriksaan resmi penyebab kematian belum dijelaskan secara lengkap dalam laporan yang dirujuk. Karena itu, penilaian lebih jauh mengenai penyebab kecelakaan maupun tanggung jawab hukum pihak tertentu memerlukan keterangan resmi dan bukti pendukung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yahdi Hasan dan Forbes DPRA Dapil VIII menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Iskandar Muda. Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan bahwa perlindungan warga Indonesia yang bekerja di luar negeri harus mencakup keselamatan selama bekerja, pendampingan ketika menghadapi musibah, serta pemenuhan hak-hak pekerja dan keluarganya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/jenazah-iskandar-muda-warga-aceh-tenggara-korban-kecelakaan-kerja-di-malaysia-tiba-di-kualanamu/">Jenazah Iskandar Muda, Warga Aceh Tenggara Korban Kecelakaan Kerja di Malaysia, Tiba di Kualanamu</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://waspadaindonesia.com/wp-content/uploads/2026/10/Screenshot_383-800x438.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Malaysia Deportasi 10 WNI melalui Bandara Kualanamu, Tiga Orang Berasal dari Sumatera Utara</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/malaysia-deportasi-10-wni-melalui-bandara-kualanamu-tiga-orang-berasal-dari-sumatera-utara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2026 01:51:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Kualanamu]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8426</guid>

					<description><![CDATA[<p>DELI SERDANG – Otoritas Imigrasi Malaysia mendeportasi 10 warga negara Indonesia bermasalah (WNI-B) yang dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/malaysia-deportasi-10-wni-melalui-bandara-kualanamu-tiga-orang-berasal-dari-sumatera-utara/">Malaysia Deportasi 10 WNI melalui Bandara Kualanamu, Tiga Orang Berasal dari Sumatera Utara</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>DELI SERDANG</strong> – Otoritas Imigrasi Malaysia mendeportasi 10 warga negara Indonesia bermasalah (WNI-B) yang dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (14 Oktober 2026). Dari jumlah tersebut, tiga orang berasal dari Sumatera Utara, sedangkan tujuh lainnya merupakan warga Aceh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulangan para WNI tersebut mendapat pendampingan dari petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara. Berdasarkan data petugas, tiga warga Sumatera Utara itu masing-masing berasal dari Kabupaten Langkat dan Kabupaten Asahan, dengan rincian satu orang dari Langkat dan dua orang dari Asahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rombongan tiba di Bandara Internasional Kualanamu menggunakan pesawat Lion Air setelah sebelumnya transit di Batam. Setibanya di bandara, petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen sebelum memfasilitasi kepulangan mereka ke daerah asal masing-masing.</p>



<h3 class="wp-block-heading">BP3MI Sumatera Utara Melakukan Pendampingan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas Fungsional BP3MI Sumatera Utara, Ade Frima Koesnanda, bersama Muhammad Rizal, terlibat dalam proses pendampingan dan pendataan terhadap para WNI yang dideportasi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendataan dilakukan untuk memastikan dokumen para WNI telah diperiksa dan proses pemulangan dapat dilanjutkan sesuai prosedur. Setelah tahapan administrasi selesai, mereka difasilitasi untuk kembali ke kampung halaman masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendampingan ini menjadi bagian penting dalam penanganan WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri, terutama untuk memastikan identitas dan dokumen perjalanan mereka tercatat sebelum melanjutkan perjalanan pulang.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Diduga Bekerja Tidak Sesuai Prosedur</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan informasi yang disampaikan petugas BP3MI Sumatera Utara kepada media, para WNI tersebut sebelumnya menjalani penahanan di Malaysia karena persoalan keimigrasian dan dugaan bekerja secara nonprosedural atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini kembali memperlihatkan risiko yang dapat dihadapi warga negara Indonesia ketika bekerja di luar negeri tanpa memenuhi persyaratan penempatan dan ketentuan keimigrasian negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja migran yang tidak memiliki dokumen atau izin kerja sesuai ketentuan dapat menghadapi persoalan hukum, penahanan, hingga deportasi. Kondisi tersebut juga berpotensi menyulitkan mereka ketika membutuhkan bantuan hukum, perlindungan ketenagakerjaan, atau pemulangan ke Indonesia.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pentingnya Penempatan Pekerja Migran secara Prosedural</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulangan WNI bermasalah dari Malaysia menjadi pengingat pentingnya memastikan proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan peraturan. Calon pekerja migran perlu memahami persyaratan dokumen, izin kerja, kontrak, serta hak dan kewajiban selama berada di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah melalui lembaga pelindungan pekerja migran juga memiliki peran dalam memberikan informasi, pendampingan, dan fasilitasi pemulangan bagi WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinasi antara perwakilan Indonesia di luar negeri, otoritas negara penempatan, dan BP3MI diperlukan agar penanganan WNI bermasalah berjalan dengan baik. Selain membantu proses kepulangan, upaya pencegahan melalui edukasi migrasi aman perlu diperkuat agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam penempatan kerja yang tidak sesuai prosedur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus deportasi 10 WNI melalui Bandara Kualanamu ini menunjukkan bahwa pelindungan pekerja migran tidak berhenti ketika mereka tiba di negara tujuan. Pendampingan, penanganan kasus, dan fasilitasi kepulangan tetap dibutuhkan ketika pekerja menghadapi masalah hukum maupun keimigrasian di luar negeri.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/malaysia-deportasi-10-wni-melalui-bandara-kualanamu-tiga-orang-berasal-dari-sumatera-utara/">Malaysia Deportasi 10 WNI melalui Bandara Kualanamu, Tiga Orang Berasal dari Sumatera Utara</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://analisadaily.com/imagesfile/202610/20261014-180702_10-wni-bermasalah-asal-sumut-dan-aceh-dideportasi-dari-malaysia-lewat-bandara-kualanamu.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
