<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Devisa Pekerja Migran Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/devisa-pekerja-migran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/devisa-pekerja-migran/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Sep 2026 04:01:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Devisa Pekerja Migran Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/devisa-pekerja-migran/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tubuh yang Hilang di Perbatasan: Warga Negara, Hak, dan Nestapa Migran Non-Prosedural</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[DirjenImigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=1926</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N Ada sebuah ironi yang tidak pernah selesai dalam sejarah negara-bangsa: bahwa negara diciptakan untuk melindungi manusia,...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/">Tubuh yang Hilang di Perbatasan: Warga Negara, Hak, dan Nestapa Migran Non-Prosedural</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-text-align-center wp-block-paragraph"><strong>Oleh: Tedi Yusnanda N</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada sebuah ironi yang tidak pernah selesai dalam sejarah negara-bangsa: bahwa negara diciptakan untuk melindungi manusia, tetapi justru di tangan negara pula manusia bisa kehilangan seluruh pelindungnya. Tidak ada tempat di mana ironi itu terasa lebih pedih selain dalam tubuh Pekerja Migran Indonesia yang berangkat tanpa dokumen resmi, melintas ke negara yang tidak memiliki perjanjian kerja bilateral dengan Indonesia, tertipu janji pekerjaan yang tidak pernah ada, dan kemudian mendapati dirinya duduk di depan layar komputer (dipaksa menipu orang lai sementara di dalam negeri, label &#8220;pelaku kejahatan&#8221; mulai melekat pada namanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inilah paradoks terbesar yang dihadapi Indonesia hari ini. Negara yang konstitusinya menyatakan dengan tegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah berkewajiban &#8220;melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,&#8221; justru dalam praktiknya bergerak lambat, bahkan kadang berbalik menuduh, ketika warganya yang paling rentan terjebak dalam lingkaran kekerasan transnasional yang tidak pernah mereka pilih dengan sadar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sesungguhnya hak atas perlindungan negara bukan sekadar norma administratif. Ia adalah tuntutan filosofis yang mengakar jauh sebelum hukum positif menuliskannya di atas kertas. John Locke, dalam <em>Two Treatises of Government</em>, meletakkan dasar argumentasi bahwa manusia memasuki kontrak sosial dengan negara justru untuk mendapatkan jaminan atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan yang tidak bisa dilindungi secara individual. Ketika negara gagal memenuhi kontrak itu, legitimasi negara atas rakyatnya runtuh. Lebih jauh, Jean-Jacques Rousseau mengingatkan bahwa kedaulatan sejati tidak terletak pada penguasa, melainkan pada kehendak umum (<em>volonte generale</em>) yang meniscayakan bahwa kepentingan rakyat adalah kepentingan tertinggi negara. Dalam konteks Indonesia mutakhir, argumen filosofis ini bukan sekadar renungan akademik. Ia adalah pertanyaan moral yang mendesak: apakah negara masih menganggap PMI non-prosedural sebagai bagian dari rakyat yang harus dilindungi, atau telah mendepak mereka ke pinggir karena mereka tidak mengikuti prosedur yang diciptakan negara sendiri?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan ini makin mendesak ketika kita membaca data. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa sekitar 80.000 Warga Negara Indonesia bekerja secara ilegal di Kamboja, dengan mayoritas terlibat dalam industri judi online dan penipuan (<a href="https://kliksumut.com/80-ribu-pmi-ilegal-di-kamboja-terjebak-industri-judi-dan-penipuan-banyak-dari-mereka-tertipu-lowongan-palsu-di-medsos/">Kliksumut</a>). Tetapi angka itu perlu dibaca dengan kacamata yang lebih jernih. Banyak dari mereka adalah generasi muda terdidik yang terjebak oleh informasi lowongan kerja palsu di media sosial, dan ketiadaan kerja sama penempatan resmi membuat pemerintah kesulitan melakukan pengawasan serta perlindungan terhadap mereka (<a href="https://kliksumut.com/80-ribu-pmi-ilegal-di-kamboja-terjebak-industri-judi-dan-penipuan-banyak-dari-mereka-tertipu-lowongan-palsu-di-medsos/">Kliksumut</a>). Ini bukan cerita tentang manusia jahat yang memilih jalan kriminal. Ini cerita tentang manusia yang lapar kerja, tergiur harapan, dan kemudian terperangkap oleh sindikat kejahatan terorganisir yang jauh lebih canggih dari kapasitas hukum yang ada untuk menghentikannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modus operandi para sindikat ini kerap melibatkan online scamming yang menjebak individu melalui tawaran pekerjaan fiktif dengan janji gaji besar serta fasilitas yang menggiurkan, dan permasalahan yang kerap muncul adalah pengiriman secara non-prosedural (<a href="https://ejournal2.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/download/267/421/2868">Unud</a>). Para korban ini datang dengan visa turis, diajak menyeberangi perbatasan ke wilayah yang tidak berada di bawah kontrol pemerintah mana pun secara efektif (seperti Kamboja atau Myanmar) dan di sanalah mereka baru menyadari bahwa pekerjaan impian itu tidak ada. Yang ada hanya layar komputer, script penipuan dalam bahasa asing, dan ancaman kekerasan bila tidak memenuhi target. Korban yang gagal memenuhi target penipuan tidak hanya didenda, tetapi juga diintimidasi, dipukul, disetrum, bahkan dijual ke kelompok lain, dengan ancaman &#8220;denda kebebasan&#8221; yang berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta (<a href="https://nasional.kompas.com/read/2025/04/24/21283661/wni-pekerja-online-scam-di-myanmar-dan-kamboja-disetrum-jika-tak-capai">Kompas</a>). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam situasi seperti itu, pertanyaan hukum yang paling mendasar adalah: siapakah mereka ini di mata hukum? Pelaku atau korban? Jawabannya tidak sesederhana yang sering dikemukakan di ruang publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum internasional telah lama memberikan panduan yang cukup tegas. Protokol Palermo Tahun 2000 (yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 14 Tahun 2009) mendefinisikan perdagangan orang (<em>trafficking in persons</em>) sebagai kondisi di mana seseorang direkrut, diangkut, dipindahkan, ditampung, atau diterima melalui ancaman, kekerasan, atau penipuan, dengan tujuan eksploitasi. Unsur-unsur ini nyata ada dalam kasus PMI yang terjebak sindikat online scam: ada perekrutan dengan janji palsu, ada pengangkutan lintas batas, ada eksploitasi paksa. Dalam optik hukum internasional ini, mereka adalah korban, bukan pelaku. Lebih dari itu, Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 6 Tahun 2012) secara eksplisit menyatakan bahwa pekerja migran dalam situasi tidak berdokumen pun tetap berhak atas perlindungan hak-hak fundamentalnya. Prinsip ini sejalan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menempatkan martabat manusia sebagai nilai yang tidak bergantung pada status administratif atau kewarganegaraan seseorang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tataran hukum nasional, kerangka perlindungan sesungguhnya telah cukup komprehensif dibangun, walaupun implementasinya masih jauh dari memadai. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja (<a href="https://ekon.go.id/publikasi/detail/3365/sinergi-pemerintah-pusat-dan-daerah-dalam-melindungi-seluruh-pekerja-migran-indonesia">Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian</a>). Frasa &#8220;seluruh PMI&#8221; ini tidak membatasi dirinya hanya pada PMI yang berdokumen. Undang-Undang tersebut bahkan berupaya memberikan perlindungan dasar bagi pekerja migran non-prosedural, (<a href="https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58157">JPAI</a>) sebuah pengakuan implisit bahwa negara tidak bisa menutup mata terhadap warganya hanya karena mereka gagal memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan negara sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun di sinilah kontradiksi struktural itu bermula. Negara membangun sistem prosedural yang mensyaratkan dokumen, pelatihan, sertifikasi, dan izin yang panjang, sementara di sisi lain negara gagal menciptakan lapangan kerja yang cukup untuk menyerap jutaan warganya yang produktif. Di tengah jepitan struktural itulah logika migrasi non-prosedural terbentuk: bukan karena malas mengikuti aturan, tetapi karena aturan itu terasa seperti tembok bagi orang yang sedang kelaparan. Ketika seseorang ditawari &#8220;pekerjaan di Thailand dengan gaji besar&#8221; oleh seseorang yang dikenalnya, dalam kondisi tidak memiliki pilihan kerja lain yang nyata, maka keputusan untuk berangkat bukan merupakan tindakan kriminal, ia adalah ekspresi paling dasar dari hak untuk hidup (<em>right to life</em>) dan hak untuk bekerja (<em>right to work</em>) yang diakui dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang terjadi kemudian adalah apa yang oleh para ahli disebut sebagai &#8220;kriminalisasi kemiskinan dan kerentanan,&#8221; sebuah proses di mana seseorang yang sebenarnya menjadi korban sistem yang rusak justru dihukum karena menjadi korban tersebut. Teknologi seolah membuka pintu bagi jaringan perdagangan orang di dunia maya sebagai jalan bagi para pelaku untuk merekrut, mengeksploitasi, dan mengendalikan para korbannya, (<a href="https://www.researchgate.net/publication/384619507_MEMERANGI_CYBERCRIME_DAN_TPPO_PEKERJA_MIGRAN_INDONESIA_PMI_NON-PROSEDURAL_KE_KAMBOJA">ResearchGate</a>) dan korban-korban itu kemudian terpaksa melakukan tindakan yang secara formil dikategorikan sebagai kejahatan (penipuan online) bukan karena niat jahat, tetapi karena nyawa mereka yang menjadi taruhannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah kehilangan hak secara hukum juga mengancam dari sisi lain yang tidak kalah serius. Permasalahan yang kerap muncul bermula dari kedatangan WNI secara ilegal ke negara tersebut, melakukan perkawinan secara tidak sah dan melahirkan keturunan, tidak memiliki dokumen dan status kewarganegaraan yang jelas, sehingga berdampak pada sulitnya memperoleh akses fasilitas dari negara terkait, serta berpotensi kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 5 tahun namun tidak melaporkan diri ke kantor perwakilan Republik Indonesia (<a href="https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/670686/pemerintah-upayakan-perlindungan-status-wni-undocumented">Media Indonesia</a>). Dengan kata lain, mereka yang sudah menjadi korban eksploitasi di luar negeri menghadapi ancaman berlapis: kehilangan perlindungan hukum dari negara tujuan karena tidak berdokumen, sekaligus terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena tidak terdaftar. Ini adalah kondisi yang dalam istilah hukum internasional disebut <em>statelessness de facto</em> (tanpa negara), tanpa hak, tanpa identitas hukum apa pun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kewajiban perlindungan konsuler sebenarnya sudah ada dan diatur dengan jelas. Perlindungan kekonsuleran diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang hubungan kekonsuleran, yang utamanya bertujuan untuk melindungi kepentingan WNI di negara tempat mereka tinggal (<a href="https://www.liputan6.com/global/read/4648823/prioritas-diplomasi-indonesia-lindungi-wni-di-luar-negeri">Liputan6</a>). UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 19 menyatakan bahwa perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri (<a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/pendampingan-wni-di-luar-negeri-lt6368e0f73f3db/">Hukumonline</a>). Namun kewajiban normatif ini menghadapi kenyataan lapangan yang keras: bagaimana KBRI bisa melindungi WNI di Myawaddy ketika wilayah itu berada di bawah kendali kelompok bersenjata non-negara, bukan di bawah yurisdiksi pemerintah Myanmar yang sah? Bagaimana perlindungan konsuler bekerja di zona abu-abu hukum yang justru sengaja diciptakan oleh para pelaku kejahatan transnasional untuk menghindari jangkauan hukum internasional?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah kita sampai pada batas kemampuan hukum konvensional dan menghadapi kebutuhan mendesak akan pendekatan yang lebih proaktif dan berkeadilan. Upaya memperkuat infrastruktur hukum dalam penyelesaian kasus WNI memerlukan penguatan bantuan hukum, pemanfaatan teknologi digital, kerja sama lintas lembaga, dan peningkatan kapasitas diplomatik Kemenlu, (<a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/kemlu-perkuat-infrastruktur-hukum-dalam-selesaikan-masalah-wni-di-luar-negeri-lt66f201dc033e8/">Hukumonline</a>) tetapi semua itu masih bersifat reaktif, menyelamatkan korban setelah mereka terjebak. Yang lebih fundamental adalah pertanyaan tentang keadilan struktural: mengapa negara tidak menyediakan cukup ruang kerja bagi warganya sendiri, sehingga mereka tidak perlu mengambil risiko maut untuk sekadar mendapatkan penghasilan?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sembilan tahun terakhir, diplomasi perlindungan WNI memang telah membawa sejumlah keberhasilan, termasuk penyelesaian 218.313 kasus WNI di berbagai negara dan penyelamatan 360 WNI dari hukuman mati (<a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-indonesia-perjuangkan-perlindungan-wni-dan-kedaulatan-bangsa-lt659c2efcf1732/">Hukumonline</a>). Angka-angka ini menunjukkan bahwa negara sesungguhnya memiliki kapasitas untuk bertindak. Tetapi angka itu juga menunjukkan betapa masifnya skala persoalan yang tidak pernah berhasil diselesaikan dari akarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Immanuel Kant, dalam <em>Metaphysics of Morals</em>, mengajarkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai sarana, tetapi selalu sebagai tujuan dalam dirinya sendiri. PMI non-prosedural yang hari ini duduk di hadapan layar komputer di Myawaddy atau Poipet, dipaksa mengetik script penipuan dalam keadaan takut dan tidak berdaya, adalah manusia yang sedang diperlakukan murni sebagai sarana keuntungan bagi sindikat kejahatan, dan ironisnya juga berpotensi menjadi sarana pembenaran bagi negara untuk mencuci tangan dari tanggung jawabnya. Bahwa mereka &#8220;melanggar prosedur&#8221; bukan menghapus kewajiban negara terhadap mereka. Justru sebaliknya: pelanggaran prosedur yang mereka lakukan adalah akibat langsung dari kegagalan negara menciptakan kondisi di mana prosedur itu bisa diikuti dengan bermartabat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum yang adil tidak mengukur kepatuhan seseorang semata dari terpenuhinya persyaratan administratif. Hukum yang adil membaca konteks, mengapa seseorang melakukan apa yang dilakukannya, dalam kondisi apa, dengan pilihan apa yang tersedia baginya. Dan ketika konteks itu adalah kemiskinan struktural, ketidaktersediaan lapangan kerja, dan penipuan sistematis oleh jaringan kejahatan terorganisir, maka keadilan menuntut negara untuk berdiri di sisi korban, bukan menjadikan mereka tersangka tambahan dalam skenario yang mereka sendiri tidak pernah pilih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inilah yang seharusnya menjadi fondasi kebijakan perlindungan WNI di luar negeri: bukan sekadar mekanisme repatriasi yang reaktif, bukan hanya MoU bilateral yang sering kali lebih bersifat seremonial daripada substantif, tetapi sebuah pergeseran paradigmatik yang menempatkan martabat warga negara (termasuk yang non-prosedural, termasuk yang tertipu, termasuk yang dipaksa melakukan kejahatan) sebagai nilai tertinggi yang tidak dapat dikompromikan oleh pertimbangan administratif apa pun. Karena pada akhirnya, negara yang membiarkan warganya mati atau hilang hak di perbatasan-perbatasan abu-abu dunia, adalah negara yang sedang mengkhianati alasan paling mendasar ia ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/">Tubuh yang Hilang di Perbatasan: Warga Negara, Hak, dan Nestapa Migran Non-Prosedural</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/FB_IMG_1769734103423.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lebaran di Tanah Orang: Duka Pekerja Migran Indonesia di Bawah Langit Timur Tengah yang Membara</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/lebaran-di-tanah-orang-duka-pekerja-migran-indonesia-di-bawah-langit-timur-tengah-yang-membara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2026 06:42:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Fitri]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Krisis Timur Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=805</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N Ketika jutaan orang Indonesia bergerak membelah jalan tol, berdesak di stasiun, dan mengantri di bandara untuk...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/lebaran-di-tanah-orang-duka-pekerja-migran-indonesia-di-bawah-langit-timur-tengah-yang-membara/">Lebaran di Tanah Orang: Duka Pekerja Migran Indonesia di Bawah Langit Timur Tengah yang Membara</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><br>Oleh: Tedi Yusnanda N</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika jutaan orang Indonesia bergerak membelah jalan tol, berdesak di stasiun, dan mengantri di bandara untuk merayakan Idul Fitri 1447 H bersama keluarga, ada ribuan jiwa yang merayakan lebaran dalam sunyi dan kecemasan. Mereka adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di kawasan Timur Tengah, para pejuang devisa yang terperangkap di antara rindu kampung halaman dan gelegar konflik bersenjata yang tak kunjung padam. Tahun ini, bayangan perang menjadi penyekat yang lebih nyata dari sekadar jarak geografis.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br><strong>1. Rindu yang Terhalang Deru Senjata</strong><br>Idul Fitri adalah hari ketika manusia ingin pulang. Bagi orang Indonesia, mudik bukan sekadar perjalanan fisik, ia adalah ritual rekoneksi, pengikatan kembali tali batin antara perantau dengan akar leluhurnya. Namun bagi PMI yang tersebar di Arab Saudi, Kuwait, Uni Emirat Arab, Irak, Iran, Oman, dan negara-negara Timur Tengah lainnya, perjalanan pulang itu kini dipersulit oleh sesuatu yang lebih besar dari biaya tiket atau izin majikan: perang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah, yang dipicu oleh serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, telah menciptakan ketidakpastian yang mencekam. Ruang udara di sejumlah wilayah dilaporkan ditutup atau terganggu. Rute penerbangan dipangkas. Jalur evakuasi menyempit. Di tengah situasi itu, ribuan PMI asal Indonesia hanya bisa menunggu dan berdoa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi ini mendorong KP2MI memprediksi adanya lonjakan kepulangan PMI pada momen Idul Fitri 2026, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat sekitar 14 ribu pekerja migran kembali ke Indonesia. Namun ironinya, lonjakan itu bukan semata karena kerinduan, melainkan juga karena ketakutan. Tidak sedikit PMI yang ingin pulang bukan untuk merayakan lebaran, melainkan untuk menyelamatkan diri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>2. Suara Ledakan Itu Terdengar Keras</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesaksian paling memilukan datang dari Hosniyah, perempuan asal Situbondo, Jawa Timur, yang harus memantau keselamatan adiknya, Sri Wahyuningsih dari kejauhan. Sri bekerja di salah satu negara Timur Tengah yang kini diliputi ketegangan. Dalam laporan yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Situbondo pada awal Maret 2026, Hosniyah mengungkapkan betapa komunikasi dengan adiknya nyaris terputus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sekarang saya tidak bisa menghubungi langsung, harus menunggu dari sana yang menelpon. Kondisinya sudah sangat mencekam katanya. Ketika saya telepon, suara ledakan itu terdengar keras,&#8221; ungkapnya dengan suara bergetar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalimat itu bukan metafora. Itu adalah kenyataan hidup jutaan keluarga di kampung-kampung Indonesia: menunggu telepon yang mungkin tak datang, atau datang dengan kabar buruk. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, langsung memerintahkan pembukaan posko pengaduan PMI melalui Dinas Tenaga Kerja setelah menerima laporan tersebut, termasuk melalui siaran langsung TikTok-nya. Ia menegaskan bahwa persoalan ini adalah soal kemanusiaan, terlepas dari status prosedural para pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bagi saya ini kemanusiaan. Warga Situbondo ada di luar negeri dan terdampak perang, ini soal kemanusiaan,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>3. Terjebak di Negeri Orang, Tanpa Perlindungan Resmi</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ironi terbesar dalam kisah PMI di Timur Tengah adalah bahwa sebagian besar dari mereka berangkat tanpa dokumen resmi, mereka adalah PMI nonprosedural, yang diberangkatkan oleh jaringan sponsor dan perekrut ilegal yang menjanjikan kerja, namun meninggalkan mereka tanpa perlindungan hukum saat krisis tiba.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Adinda Destiana Amalia, warga Kabupaten Karawang berusia 32 tahun, adalah wajah dari ribuan kisah serupa. Ia diberangkatkan ke Kota Erbil, Irak, negara yang bukan termasuk tujuan penempatan resmi pemerintah Indonesia, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Perekrutnya, yang dikenal sebagai &#8220;Kayah&#8221;, berjanji akan membantu kepulangannya setelah permasalahan terungkap. Namun janji itu tinggal janji. Hingga awal Maret 2026, Adinda masih terjebak di Erbil, tak bisa pulang, tak mampu bergerak sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang akhirnya melaporkan perekrut tersebut ke BP3MI pada 2 Maret 2026. &#8220;Kasihan nasib para PMI yang diberangkatkan secara nonprosedural ke negara Timur Tengah. Jeritan dan tangisan pejuang devisa negara kita makin terdengar memilukan,&#8221; kata Nendi Wirasasmita, aktivis yang menangani kasus tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus serupa sebelumnya juga melibatkan seorang PMI berinisial IK, yang diberangkatkan ke salah satu negara Timur Tengah tanpa ID rekomendasi dari Disnakertrans Karawang, oleh sponsor berinisial &#8220;E&#8221; pada Februari 2025. Setahun berlalu, IK masih belum dipulangkan. Laporan demi laporan telah diajukan ke BP3MI. Proses hukum berjalan lambat, sementara IK terus terjebak di negeri orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>4. Ribuan PMI, Satu Ketakutan yang Sama</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka-angka berbicara keras. Menurut data BP3MI Jawa Timur, terdapat sekitar 7.000 PMI asal Jawa Timur yang saat ini bekerja di kawasan Timur Tengah, dengan mayoritas berada di Arab Saudi. Angka ini belum mencakup seluruh provinsi pengirim tenaga kerja seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB, dan NTT. Jika dijumlahkan secara nasional, puluhan ribu warga negara Indonesia berada di wilayah yang kini diselimuti ketidakpastian geopolitik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Jawa Barat, ribuan PMI dilaporkan tersebar di sejumlah negara Timur Tengah. Konflik regional telah mengganggu akses transportasi, memangkas rute udara, dan menetapkan sebagian wilayah sebagai zona berbahaya, mempersempit peluang evakuasi cepat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri menyatakan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait mekanisme pemulangan. Di atas kertas, argumen itu bisa dipahami. Namun dari sudut pandang kemanusiaan, frasa &#8220;menunggu arahan&#8221; terasa menyakitkan bagi keluarga yang setiap malam tidur dengan waswas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, di Iran, salah satu episentrum konflik, Menteri P2MI Mukhtarudin mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 100 PMI yang berada di sana, sebagian besar bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan penempatan mandiri (non-resmi). &#8220;Itu bukan penempatan kami. Itu penempatan secara mandiri karena memang Iran bukan salah satu tujuan negara penempatan,&#8221; ujarnya. Pernyataan itu, meski faktual secara administratif, juga mengandung paradoks yang mengganggu: negara seolah melepas tanggung jawab atas warganya sendiri karena mereka &#8220;tidak terdaftar.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>5. Negara Hadir, Tapi Seberapa Jauh?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah tidak diam. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur telah menyiagakan Satuan Tugas 24 jam penuh untuk memantau kondisi PMI di kawasan Timur Tengah seiring meningkatnya eskalasi konflik. Personel disiapkan di Bandara Internasional Juanda, lengkap dengan tim medis, ambulans, lounge khusus, layanan telepon darurat, dan shelter transit bagi PMI yang tiba malam hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga memastikan bahwa petugas telah disiagakan di berbagai pintu masuk, bandara, pelabuhan internasional, hingga pos lintas batas negara. Terkait isu penutupan ruang udara di Timur Tengah,</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Layanan Pengaduan KP2MI Mangiring Hasoloan Sinaga menyatakan bahwa hingga pertengahan Maret 2026, belum ada laporan PMI yang tertahan, bahkan dua penerbangan dari Ankara yang mengangkut PMI terdampak telah berhasil difasilitasi kepulangannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini kabar baik. Namun kabar baik ini hanya menjangkau mereka yang terdaftar secara resmi. Bagi PMI nonprosedural, yang jumlahnya diperkirakan jauh lebih besar dari yang terdata, kehadiran negara itu masih terasa samar. Mereka tidak terdaftar, tidak diasuransikan, dan dalam kondisi krisis, mereka kerap tidak terlacak.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>6. Lebaran di Bawah Langit yang Terbakar</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Idul Fitri seharusnya menjadi momen penyempurnaan ibadah Ramadan, merayakan kemenangan jiwa atas hawa nafsu, memperbaharui ikatan kasih dengan sesama, dan memeluk hangat orang-orang yang dirindukan. Namun bagi PMI yang terjebak di Timur Tengah, lebaran tahun ini mungkin dirayakan dalam sunyi kamar sempit, diiringi kabar ledakan dari jauh, dan diwarnai kerinduan yang tak bisa ditebus oleh sekadar panggilan video.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka adalah bagian dari tulang punggung ekonomi nasional. Remitansi PMI setiap tahunnya menyumbang miliaran dolar ke kas negara. Mereka pergi dengan harapan memperbaiki nasib keluarga, membayar utang, menyekolahkan anak. Mereka berangkat dengan tekad, dan mereka berhak pulang dengan martabat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Momentum lebaran 2026 seharusnya menjadi pengingat kolektif bahwa di balik setiap kiriman uang yang diterima keluarga di desa, ada tubuh yang lelah, ada jiwa yang rindu, ada nyawa yang berani bertaruh demi masa depan. Dan ketika negara tempat mereka bekerja terbakar konflik, hak untuk pulang, hak yang paling dasar sekalipun, bisa terampas begitu saja.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>7. Refleksi: Mereka Bukan Sekadar Angka Remitansi</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada pelajaran yang terus berulang namun tampaknya belum benar-benar diserap: sistem perlindungan PMI kita masih rapuh di bagian yang paling kritis, yakni saat krisis betul-betul terjadi. Modul pra-keberangkatan belum cukup memuat edukasi tentang risiko geopolitik. Banyak calon PMI berangkat hanya berbekal informasi kontrak kerja, tanpa peta konflik, tanpa skenario darurat, tanpa pemahaman tentang apa yang harus dilakukan jika pecah perang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih dari itu, selama jalur nonprosedural masih menjadi pilihan yang &#8220;lebih mudah&#8221; karena proses resmi yang berbelit, maka akan selalu ada ribuan Adinda, ribuan IK, ribuan Sri Wahyuningsih lainnya yang pergi tanpa perlindungan dan tersesat dalam krisis tanpa daya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negara tidak boleh hanya hadir dalam siaran pers. Negara harus hadir jauh sebelum krisis, dalam regulasi yang melindungi, dalam penegakan hukum terhadap sindikat perekrutan ilegal, dalam pembangunan kanal diplomatik yang kuat di negara-negara penempatan, dan dalam pemberdayaan ekonomi di dalam negeri agar kemiskinan tidak lagi menjadi satu-satunya alasan seseorang harus mencari nasib di tanah yang membara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Penutup: Salam Lebaran dari Jauh</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Di suatu sudut Timur Tengah, seorang perempuan Indonesia mungkin sedang duduk sendiri, menatap layar ponsel yang menampilkan foto anak-anaknya di kampung. Ia mengetik pesan pendek: &#8220;Ibu tidak bisa pulang lebaran ini. Maaf, Nak. Doakan Ibu selamat.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pesan itu melintasi batas-batas negara yang sedang bergolak. Sampai di tangan seorang anak yang mungkin belum cukup mengerti mengapa ibunya tidak bisa pulang, mengapa lebaran tahun ini lebih sepi dari biasanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika kita menikmati ketupat dan opor di meja makan keluarga, ada baiknya kita ingat mereka: para pahlawan devisa yang lebaran ini hanya bisa pulang dalam doa, dan yang keselamatannya adalah tanggung jawab kita bersama, sebagai sesama warga bangsa, dan sebagai manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selamat Idul Fitri 1447 H. Semoga setiap PMI yang jauh dari kampung halaman selalu dalam lindungan-Nya, dan segera dapat kembali ke pelukan keluarga tercinta.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sumber dan Referensi:</strong><br>1. Serayu Nusantara, &#8220;Antisipasi Konflik Timur Tengah dan Arus Mudik, Satgas Perlindungan PMI Bertugas 24 Jam,&#8221; 19 Maret 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">2. ANTARA News, &#8220;KP2MI Siapkan Layanan Mudik Lebaran untuk Pekerja Migran,&#8221; 14 Maret 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">3. Disway.id, &#8220;Konflik Timur Tengah Effect, Pekerja Migran yang Pulang Kampung Tahun Ini Diprediksi Lebih Ramai,&#8221; 15 Maret 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">4. Liputan Satu, &#8220;Bupati Situbondo Buka Posko Pengaduan PMI di Tengah Konflik Iran–Israel,&#8221; 5 Maret 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">5. Duta Publik, &#8220;PMI Nonprosedural Dikirim ke Negara Irak, FPMI DPD Kabupaten Karawang Resmi Laporkan Ibu Kayah ke BP3MI,&#8221; 4 Maret 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">6. ANTARA Yogyakarta, &#8220;Menteri P2MI Sebut Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Aman,&#8221; 5 Maret 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">7. Papercutzinelibrary.org, &#8220;News PMI Jabar di Timur Tengah: Menunggu Jalan Pulang.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">8. Mata Nurani, &#8220;Indef: Konflik Iran–Israel dan Ketidakpastian Global Bayangi Mudik Lebaran 2026,&#8221; 17 Maret 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/lebaran-di-tanah-orang-duka-pekerja-migran-indonesia-di-bawah-langit-timur-tengah-yang-membara/">Lebaran di Tanah Orang: Duka Pekerja Migran Indonesia di Bawah Langit Timur Tengah yang Membara</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/FB_IMG_1769734103423.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Moratorium Suburkan Mafia PMI, F-Buminu Sarbumusi Desak Pembukaan Kembali Penempatan ke Timur Tengah dengan Syarat Ketat</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/moratorium-suburkan-mafia-pmi-f-buminu-sarbumusi-desak-pembukaan-kembali-penempatan-ke-timur-tengah-dengan-syarat-ketat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2026 05:34:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Prosedural]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=800</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Kebijakan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke negara-negara Timur Tengah yang diberlakukan melalui Keputusan Menteri...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/moratorium-suburkan-mafia-pmi-f-buminu-sarbumusi-desak-pembukaan-kembali-penempatan-ke-timur-tengah-dengan-syarat-ketat/">Moratorium Suburkan Mafia PMI, F-Buminu Sarbumusi Desak Pembukaan Kembali Penempatan ke Timur Tengah dengan Syarat Ketat</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Jakarta — Kebijakan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke negara-negara Timur Tengah yang diberlakukan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 dinilai telah gagal mencapai tujuan perlindungannya. Alih-alih menekan angka pelanggaran hak PMI, moratorium justru menjadi ladang subur bagi praktik percaloan, penipuan, dan sindikat perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur nonprosedural. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Demikian ditegaskan oleh Ali Nurdin, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi), dalam pernyataan resmi yang disertai dokumen formulasi kebijakan yang disiapkan organisasinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Moratorium semestinya menjadi masa evaluasi dan pembenahan sistem. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya: data penempatan nonprosedural dalam sepuluh tahun terakhir sudah melampaui penempatan resmi. Ini kondisi yang paling mengerikan yang pernah kami catat,&#8221; ujar Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Mafia Nonprosedural Tumbuh di Bawah Payung Moratorium</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut catatan F-Buminu Sarbumusi, animo masyarakat untuk bekerja ke kawasan Timur Tengah tetap tinggi meski moratorium diberlakukan. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum perusahaan penempatan (P3MI) nakal dan sindikat calo yang merekrut calon PMI melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur yang benar. Sekitar 80 persen informasi kerja ke luar negeri diterima masyarakat bukan dari pemerintah, melainkan dari calo atau sponsor daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin mengidentifikasi sejumlah akar masalah yang mendorong warga terperangkap jalur nonprosedural: kemiskinan, rendahnya pendidikan, sempitnya peluang kerja di dalam negeri, tidak berfungsinya pemerintah desa sebagai pusat informasi migrasi aman sebagaimana diamanatkan Pasal 42 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), hingga keterlibatan oknum pejabat pemerintah dalam jaringan penempatan ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Yang lebih mengkhawatirkan, PMI yang berangkat secara nonprosedural sangat rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka tidak terdata, tidak terpantau, dan nyaris tidak memiliki akses terhadap perlindungan hukum dari perwakilan kita di luar negeri,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>SPSK Terbukti Tidak Optimal</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah sebelumnya telah berupaya membuka kembali kanal penempatan terbatas melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) berdasarkan Kepmen Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018, khusus untuk tujuh jabatan pekerja rumah tangga di Arab Saudi. Namun menurut F-Buminu Sarbumusi, program ini belum berjalan optimal. Infrastruktur pelayanan yang lemah, birokrasi yang berbelit, dualisme antara penempatan resmi dan nonprosedural, serta tidak adanya sanksi tegas terhadap syarikah nakal membuat SPSK sepi peminat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;KBRI dan KJRI pun tidak memiliki peran verifikasi yang memadai saat PMI tiba di negara penempatan. Tidak ada berita acara serah terima antara perwakilan kita dengan majikan atau agen. Artinya, bahkan PMI yang berangkat secara prosedural pun tidak sepenuhnya terlindungi,&#8221; jelas Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Solusi: Buka Moratorium dengan Syarat dan Perlindungan Nyata</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">F-Buminu Sarbumusi menegaskan bahwa solusi atas kondisi ini bukan mempertahankan moratorium, melainkan membuka kembali penempatan secara resmi dengan sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Ali Nurdin merinci kondisi-kondisi yang wajib dipastikan sebelum moratorium dicabut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Pertama</em>, Pemerintah Arab Saudi, sebagai rujukan negara-negara Timur Tengah lainnya, harus menyetujui standar gaji PRT sebesar SAR 2.000 per bulan, atau setidaknya SAR 1.800 per bulan, dengan batas maksimal 10 jam kerja per hari. Ketentuan ini sekaligus menjadi filter alami agar hanya majikan yang benar-benar mampu dan layak yang dapat mempekerjakan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kedua</em>, Menteri Luar Negeri RI yang disaksikan Menteri P2MI harus membuat atau memperbarui Bilateral Agreement, Perjanjian Tertulis tentang Tata Kelola Perlindungan PMI, yang mencerminkan sinkronisasi undang-undang perlindungan kedua negara. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Ketiga</em>, Kemlu dan KP2MI harus bekerja sama dengan pemerintah negara penempatan untuk mewajibkan pendataan ulang seluruh PMI yang saat ini berada di sana dalam batas waktu tiga bulan, baik melalui KBRI, KJRI, maupun kantor polisi setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Keempat</em>, harus ada program Repatriasi (Pemutihan) bagi seluruh WNI atau PMI yang berstatus overstayer atau tidak berdokumen, agar mereka dapat dipulangkan atau beralih ke jalur prosedural. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kelima</em>, implementasi SPSK harus diperluas dan diperkuat secara menyeluruh sesuai Kepmen 291 Tahun 2018 dengan dukungan infrastruktur dan SDM yang memadai. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Keenam</em>, evaluasi menyeluruh dan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan penempatan maupun syarikah yang terlibat dalam penempatan nonprosedural. Ketujuh, pembentukan Satgas Pembukaan Moratorium yang bekerja lintas kementerian.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Peningkatan Kapasitas PMI: Fondasi yang Tidak Bisa Diabaikan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Di samping syarat-syarat diplomatik dan tata kelola tersebut, F-Buminu Sarbumusi menekankan pentingnya penguatan kapasitas calon PMI sejak dari hulu. Data yang dihimpun organisasi ini menyebut bahwa 70 persen permasalahan perlindungan PMI berakar pada kapasitas personal, bukan semata pada kelemahan sistem. Karena itu, pelatihan yang relevan dan bersertifikat, pemahaman hukum dasar, serta pendidikan karakter harus menjadi syarat wajib sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;PMI yang kompeten, memiliki sertifikasi kerja, dan memahami hak-haknya jauh lebih sulit dieksploitasi. Perlindungan sesungguhnya bermula dari kesiapan individu yang didukung oleh sistem yang kuat,&#8221; ujar Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait alasan ekonomi dan sosial, F-Buminu Sarbumusi berargumen bahwa pembukaan moratorium yang tertata akan membuka lebih banyak kesempatan kerja yang bermartabat, menekan angka pengangguran di daerah kantong PMI, meminimalkan pemberangkatan nonprosedural, meningkatkan devisa negara, serta pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pemerintah Desa Harus Jadi Garis Terdepan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">F-Buminu Sarbumusi juga mengingatkan bahwa UU PPMI No. 18 Tahun 2017 sudah secara tegas mengamanatkan pemerintah desa untuk menjadi pusat informasi, sosialisasi, pendataan, pendaftaran, konseling, dan pengaduan bagi calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun mandat ini nyaris tidak berjalan. Minimnya kapasitas aparat desa dan ketiadaan sistem data yang terintegrasi dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan KP2MI menjadi celah yang dieksploitasi oleh para calo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selama desa belum benar-benar menjadi pusat informasi migrasi aman, masyarakat akan terus mendapatkan informasi dari calo. Dan selama calo yang berkuasa di lapangan, TPPO akan terus terjadi, moratorium atau tidak,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">F-Buminu Sarbumusi menyatakan telah menyiapkan dokumen formulasi kebijakan lengkap yang mencakup kerangka perlindungan pra-penempatan, masa penempatan, hingga purna, termasuk hak dan kewajiban pemerintah, perusahaan, pengguna, dan pekerja itu sendiri. Dokumen ini, menurut Ali Nurdin, siap diserahkan kepada Komisi I DPR RI, Kementerian Luar Negeri, serta KP2MI sebagai bahan pertimbangan kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<pre class="wp-block-verse"></pre>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">


<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph"></p>
</blockquote>
</blockquote>
</blockquote>
</blockquote>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/moratorium-suburkan-mafia-pmi-f-buminu-sarbumusi-desak-pembukaan-kembali-penempatan-ke-timur-tengah-dengan-syarat-ketat/">Moratorium Suburkan Mafia PMI, F-Buminu Sarbumusi Desak Pembukaan Kembali Penempatan ke Timur Tengah dengan Syarat Ketat</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/BeautyPlus-Photo-Restoration-1773559309965.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pekerja Migran Indonesia, Logika Materialis Tan Malaka dan Peradaban yang Memakan Anaknya Sendiri</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pekerja-migran-indonesia-logika-materialis-tan-malaka-dan-peradaban-yang-memakan-anaknya-sendiri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 13:01:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[KUR Penempatan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Madilog]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Tan Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=788</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N Ada sesuatu yang tidak pernah sepenuhnya selesai dalam cara bangsa ini memandang orang-orangnya yang pergi jauh....</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pekerja-migran-indonesia-logika-materialis-tan-malaka-dan-peradaban-yang-memakan-anaknya-sendiri/">Pekerja Migran Indonesia, Logika Materialis Tan Malaka dan Peradaban yang Memakan Anaknya Sendiri</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Tedi Yusnanda N</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada sesuatu yang tidak pernah sepenuhnya selesai dalam cara bangsa ini memandang orang-orangnya yang pergi jauh. Kita menyebut mereka pahlawan devisa, lalu kita melupakannya. Kita mengucapkan terima kasih di podium resmi, lalu membiarkan mereka pulang dalam peti mati tanpa penyelidikan yang layak. Di antara kata-kata penghormatan dan kenyataan di bandara pemulangan itu, terdapat sebuah jurang yang sudah lama kita tutup dengan jargon pembangunan. Jurang itulah yang, jika kita mau jujur, pernah dibaca oleh Tan Malaka hampir satu abad sebelum kita berdebat tentang skema perlindungan pekerja migran di ruang-ruang komisi DPR.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tan Malaka menulis Madilog (Materialisme, Dialektika, dan Logika) pada 1943, di tengah pengasingan dan perburuan. Buku itu bukan buku filsafat biasa. Ia adalah serangan frontal terhadap cara berpikir yang ia sebut mistik: cara berpikir yang menerima keadaan sebagai takdir, yang menganggap penderitaan sebagai kehendak langit, yang menjadikan ketundukan sebagai keutamaan. Ia menulis dengan amarah yang disiplin, dengan keyakinan bahwa kemerdekaan sejati hanya bisa lahir jika rakyat yang terjajah belajar berpikir secara materialistis-dialektis, artinya, melihat realitas apa adanya, memahami kontradiksi di dalamnya, dan bergerak untuk mengubahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Logika hanyalah alat, bukan tujuan. Tetapi tanpa logika yang tajam, perjuangan rakyat hanya akan berlangsung seperti orang buta meraba-raba tembok.&#8221; (Tan Malaka, Madilog, 1943)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kata-kata ini bukan metafora kesusastraan. Ini diagnosis. Dan jika kita gunakan pisau diagnosis itu untuk membedah kondisi Pekerja Migran Indonesia hari ini, kita akan menemukan sesuatu yang menyakitkan: bahwa jutaan orang yang kita kirim ke luar negeri masih hidup dalam kondisi struktural yang persis seperti yang Tan Malaka gambarkan sebagai objek dari logika kapital tanpa diberikan alat untuk memahami (apalagi melawan) sistem yang mengeksploitasi mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mari kita bicara dengan angka dulu, karena Tan Malaka sendiri adalah pemikir yang menghormati fakta material. Per data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2023, terdapat lebih dari 3,7 juta PMI yang bekerja secara resmi di luar negeri, dengan perkiraan jumlah kumulatif termasuk pekerja tidak berdokumen yang jauh lebih besar. Mereka menyumbang remitansi sekitar USD 9,4 miliar atau lebih dari Rp 140 triliun dalam setahun ke perekonomian nasional. Angka ini lebih besar dari banyak anggaran kementerian. Negara, dengan kata lain, secara struktural bergantung pada keringat mereka. Namun pertanyaannya (pertanyaan yang materialistis, pertanyaan yang Tan Malaka akan ajukan) adalah: siapakah yang paling banyak menerima manfaat dari aliran uang ini, dan siapakah yang menanggung risikonya?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jawaban atas pertanyaan itu tidak membutuhkan penelitian yang rumit. Yang menanggung risiko adalah si pekerja sendiri. Ia membayar biaya penempatan yang kadang mencapai Rp 25 hingga 50 juta, berhutang kepada rentenir atau agen, berangkat dengan kontrak yang kerap ia tidak paham isinya karena ditulis dalam bahasa asing, tiba di negara tujuan tanpa jaringan perlindungan yang solid, dan apabila ia mengalami kekerasan, pelecehan, atau PHK sepihak, ia menghadapi sistem hukum negara lain sendirian, atau berjuang melewati birokrasi konsuler yang lamban dan sering kali tidak ramah. Sementara itu, agen penempatan, perusahaan penerima, bank yang membiayai utang keberangkatan, dan negara yang memungut pajak dari remitansi, semua itu berada di sisi yang menikmati nilai kerja tanpa menanggung risiko produksinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini bukan kebetulan. Ini adalah apa yang Tan Malaka (mengikuti Marx) sebut sebagai relasi produksi yang tidak setara, hubungan antara pemilik modal dan pemilik tenaga kerja di mana nilai lebih selalu mengalir ke atas. Bedanya, dalam kasus PMI, ada satu lapis tambahan: negara asal, juga berfungsi sebagai eksportir tenaga kerja yang mendapat keuntungan dari selisih antara upah subsisten di dalam negeri dan nilai devisa yang masuk. Negara, dalam hal ini, bukan hanya pemerhati, ia adalah partisipan aktif dalam sistem yang mengeksploitasi warganya sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kapitalisme tidak mungkin berlangsung tanpa imperialisme, dan imperialisme tidak mungkin berlangsung tanpa tenaga manusia yang dapat diperas dengan murah.&#8221; (Tan Malaka, Madilog)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kutipan ini mungkin terdengar retorik jika kita belum melihat wajahnya secara konkret. Tapi coba kita tatap wajah itu: seorang perempuan dari Lombok, lulusan SMP, berangkat ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga karena tidak ada lapangan kerja di desanya yang mampu membayar cukup untuk membiayai sekolah anaknya. Ia membayar Rp 30 juta kepada agen, berhutang kepada saudaranya, berangkat dengan visa kerja yang tertulis di dalamnya nama majikan yang tidak ia kenal. Tiga bulan kemudian, majikannya menyita paspornya. Ia tidak bisa melapor ke polisi setempat karena tidak tahu hukumnya. Ia tidak bisa melapor ke KBRI karena takut dideportasi dan dianggap kabur dari majikan. Ia bertahan dua tahun, pulang dengan trauma, dan uang yang ia bawa tidak cukup untuk melunasi utang berangkatnya, karena bunga rentenir sudah memakan sebagian besar remitansinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apakah perempuan ini bodoh? Apakah ia tidak berpikir? Tan Malaka tidak akan mengatakan demikian. Yang ia katakan adalah bahwa perempuan ini tidak diberikan alat untuk berpikir dalam kerangka yang membebaskan. Ia telah berpikir, dengan logika survival, dengan logika seorang ibu yang ingin anaknya makan dan sekolah. Tapi logika itu terjebak dalam kerangka sistem yang tidak ia pilih dan tidak ia pahami sepenuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah relevansi Madilog bukan sekadar akademis: Tan Malaka percaya bahwa tugas kaum intelektual dan gerakan rakyat adalah mengubah logika taktis individual menjadi kesadaran struktural kolektif. Bukan memberitahu rakyat apa yang harus dilakukan, melainkan menyediakan kerangka berpikir agar rakyat bisa memahami posisi mereka dalam sistem dan bertindak berdasarkan pemahaman itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sayangnya, yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya. Negara, melalui regulasi yang ada, termasuk UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sudah memiliki kerangka normatif yang relatif progresif. Pasal 30 undang-undang tersebut secara eksplisit mewajibkan pemerintah memastikan perlindungan di seluruh tahapan migrasi: pra-keberangkatan, selama bekerja, dan purna penempatan. Namun antara pasal dan praktik, ada jurang yang tidak kalah dalamnya dari jurang antara pidato resmi dan peti mati yang tiba di Soekarno-Hatta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mekanisme perlindungan bilateral masih lemah dan tidak seragam. Layanan konsuler di banyak negara penempatan masih terbatas pada fungsi administratif dan kurang memiliki kapasitas untuk intervensi aktif dalam kasus kekerasan atau eksploitasi. Program peningkatan keterampilan pra-keberangkatan (pembekalan) sering kali hanya berlangsung beberapa hari dan lebih bersifat formalitas daripada pemberdayaan nyata. Tan Malaka akan menyebut ini sebagai materialisme tanpa dialektika: kita melihat masalah (materialistis), tapi kita tidak menggerakkan kontradiksi yang ada di dalamnya untuk menghasilkan perubahan (dialektika). Kita membuat undang-undang, kita membentuk badan pelindungan, kita mengadakan rapat dengar pendapat di komisi DPR, tapi struktur dasarnya tidak bergerak. Negara-negara penempatan tetap berdaulat penuh atas yurisdiksi mereka. Agen-agen penempatan tetap beroperasi dengan motif profit. PMI tetap menjadi pihak yang paling rentan dalam rantai nilai yang menguntungkan semua pihak lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan di sinilah perubahan zaman menjadi paradoks yang menarik. Kita hidup di era yang Tan Malaka tidak sepenuhnya bisa bayangkan: era di mana seorang PMI di Singapura bisa mengirim pesan kepada keluarganya di Banyuwangi dalam hitungan detik, di mana platform digital memungkinkan penghimpunan solidaritas lintas benua dalam jam, di mana data tentang pelanggaran hak dapat didokumentasikan secara real-time.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Revolusi komunikasi ini adalah sesuatu yang secara materialistis mengubah kondisi perjuangan. Tapi apakah perubahan material ini otomatis menghasilkan perubahan relasi kuasa? Tidak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab teknologi, seperti kapital, bersifat netral dalam desainnya tapi tidak dalam distribusinya. Platform-platform digital yang ada sebagian besar dirancang untuk pasar konsumen, bukan untuk perlindungan pekerja migran. Sistem informasi tentang hak-hak PMI masih sangat tidak merata aksesnya. Majikan di Hong Kong atau Taiwan yang melakukan pelanggaran kontrak bisa menggunakan kecanggihan hukum negara mereka untuk melindungi diri; sementara PMI harus bergantung pada jaringan solidaritas informal, sesama pekerja migran di grup WhatsApp, untuk mendapatkan informasi dasar tentang hak mereka. Bahwa teknologi belum benar-benar bekerja untuk PMI bukan karena kekurangan teknologinya, melainkan karena tidak ada kehendak politik yang cukup kuat untuk mengarahkan teknologi itu ke sana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dialektika Tan Malaka relevan di sini: kontradiksi antara potensi teknologi dan realitas pemanfaatannya bagi PMI adalah kontradiksi yang harus digerakkan. Negara seharusnya berinvestasi bukan hanya pada platform informasi, yang sudah ada dalam berbagai bentuk, tetapi pada infrastruktur perlindungan digital yang terintegrasi: dari sistem pelaporan kekerasan yang aman dan anonim, hingga mekanisme verifikasi kontrak yang bisa diakses PMI sebelum mereka menandatanganinya, hingga jaringan paralegal berbasis komunitas yang terlatih dan tersebar di negara-negara penempatan utama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi untuk sampai ke sana, kita perlu melampaui debat teknis tentang skema perlindungan dan masuk ke pertanyaan yang lebih fundamental: mengapa bangsa ini, setelah hampir delapan dekade merdeka, masih mengekspor tenaga kerja kasar dalam skala masif sebagai tumpuan ekonominya? Tan Malaka tidak akan puas dengan jawaban bahwa ini adalah fase perkembangan yang normal dalam transisi ekonomi. Ia akan bertanya: siapa yang mendapat untung dari ketidaknormalan yang dinormalisasi ini? Siapa yang memiliki kepentingan untuk mempertahankan pasokan tenaga kerja murah sebagai komoditas ekspor? Dan mengapa negara yang memiliki mandat konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum, belum sungguh-sungguh bergerak untuk menciptakan kondisi di dalam negeri yang membuat migrasi menjadi pilihan, bukan keharusan?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan-pertanyaan itu bukan retorika tanpa jawaban. Jawabannya ada, dan jawaban itu tidak nyaman. Struktur industri manufaktur dalam negeri yang belum mampu menyerap angkatan kerja dengan upah yang layak. Ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa yang membuat desa-desa di NTT, NTB, dan Jawa Timur terus menjadi kantong pengiriman PMI generasi demi generasi. Sistem pendidikan yang menghasilkan lulusan yang tidak cukup terampil untuk pasar kerja formal bernilai tinggi, namun juga tidak cukup terlindungi untuk pasar kerja informal di luar negeri.Dan, ini yang paling tersembunyi, ketergantungan fiskal negara pada remitansi PMI yang secara diam-diam menciptakan insentif untuk mempertahankan aliran itu, bukan menghentikannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kemerdekaan bukanlah hadiah. Ia adalah hasil perjuangan yang didasarkan atas pemahaman yang benar tentang realitas yang harus diubah.&#8221; (Tan Malaka, Madilog)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika kemerdekaan bagi Tan Malaka adalah hasil pemahaman atas realitas, maka kemerdekaan bagi PMI adalah pemahaman bahwa mereka bukan semata-mata korban takdir atau kegagalan pribadi, melainkan subjek dari sistem yang bisa diubah. Tapi pemahaman itu tidak akan datang sendiri. Ia membutuhkan gerakan: gerakan yang sabar, yang mau turun ke desa-desa kantong PMI sebelum keberangkatan, yang mau membangun kapasitas organisasi di antara PMI yang sudah berada di luar negeri, yang mau mendorong perumusan kebijakan bilateral yang lebih memihak, dan yang mau mempertanyakan, dengan keras dan konsisten, mengapa negara ini masih lebih efisien dalam mengurus keberangkatan PMI daripada mengurus kepulangannya dengan martabat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peradaban, kata sebagian orang, diukur dari cara ia memperlakukan yang paling rentan di antara warganya. Tan Malaka tidak menggunakan bahasa peradaban, ia lebih suka kata revolusi. Tapi esensinya sama: sebuah masyarakat yang memilih untuk membiarkan jutaan orang pergi dalam kerentanan struktural, lalu menyebutnya pahlawan setelah mereka mati di luar negeri, adalah masyarakat yang belum benar-benar merdeka, baik dari kolonialisme luar maupun dari kolonialisme dalam yang lebih halus: kolonialisme kebijakan yang mempertahankan ketidakadilan dengan bahasa kesejahteraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tan Malaka menulis Madilog sambil bersembunyi dari penjara kolonial. Ia tidak pernah sempat menyaksikan kemerdekaan yang ia perjuangkan menjadi kenyataan yang utuh, ia ditembak mati pada 1949, sebelum usianya genap lima puluh tahun. Tapi warisannya bukan tentang kesyahidan; warisannya adalah cara berpikir. Dan cara berpikir itu, yang menuntut kita melihat realitas apa adanya, memahami kontradiksinya, dan bergerak untuk mengubahnya, adalah cara berpikir yang paling dibutuhkan ketika kita berbicara tentang 3,7 juta orang yang hari ini bekerja jauh dari keluarganya, di bawah langit orang lain, menanggung beban sejarah yang tak pernah mereka pilih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka berpikir. Mereka berjuang. Pertanyaannya adalah: apakah kita, yang ada di sini, dengan kekuasaan dan microphone dan kursi di komisi, berpikir dan berjuang dengan cukup sungguh-sungguh untuk mereka?</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pekerja-migran-indonesia-logika-materialis-tan-malaka-dan-peradaban-yang-memakan-anaknya-sendiri/">Pekerja Migran Indonesia, Logika Materialis Tan Malaka dan Peradaban yang Memakan Anaknya Sendiri</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260112_133036-scaled-1.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dari Pahlawan Devisa ke Gizi Desa: SPPG Mawar Bina Insani Resmi Berdiri, Purna Migran Ambil Peran Strategis Dukung Program MBG</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/dari-pahlawan-devisa-ke-gizi-desa-sppg-mawar-bina-insani-resmi-berdiri-purna-migran-ambil-peran-strategis-dukung-program-mbg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 07:46:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=767</guid>

					<description><![CDATA[<p>Cirebon – Transformasi peran purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali menunjukkan wujud nyatanya. Yayasan Mawar Bina Insani resmi meluncurkan Satuan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/dari-pahlawan-devisa-ke-gizi-desa-sppg-mawar-bina-insani-resmi-berdiri-purna-migran-ambil-peran-strategis-dukung-program-mbg/">Dari Pahlawan Devisa ke Gizi Desa: SPPG Mawar Bina Insani Resmi Berdiri, Purna Migran Ambil Peran Strategis Dukung Program MBG</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Cirebon</strong> – Transformasi peran purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali menunjukkan wujud nyatanya. Yayasan Mawar Bina Insani resmi meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, sebagai langkah konkret mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peresmian ini dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Pemberdayaan dan Reintegrasi Keluarga Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dipimpin oleh Hadi Wahyuningrum, S.H., M.H. Kehadiran pemerintah pusat tersebut menjadi sinyal kuat bahwa inisiatif berbasis komunitas purna migran kini mulai mendapat tempat strategis dalam agenda pembangunan nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Yayasan Mawar Bina Insani, Didi Kusnadi, purna PMI asal Korea Selatan, menjadi sosok di balik lahirnya SPPG ini. Ia dikenal aktif menggerakkan pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi para purna migran di wilayah Cirebon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sambutannya, Hadi Wahyuningrum memberikan apresiasi atas konsistensi gerakan yang dibangun.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">“Apa yang dilakukan di Karangreja ini bukan sekadar program, tetapi praktik baik yang bisa direplikasi secara nasional, khususnya dalam reintegrasi PMI berbasis pemberdayaan ekonomi,” ujarnya.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">SPPG Karangreja hadir dengan pendekatan yang berbeda. Tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga terintegrasi dengan penguatan UMKM, koperasi, serta melibatkan relawan dari kalangan purna migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas UMKM Kabupaten Cirebon, Dr. Alex Suheriyawan, menilai model ini sebagai inovasi berbasis komunitas yang menjawab tantangan ekonomi lokal.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">“Ini SPPG pertama di Cirebon yang terintegrasi dengan UMKM dan koperasi. Keterlibatan purna migran menjadi kekuatan utama dalam membangun ekonomi berbasis komunitas,” tegasnya.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta para kepala sekolah. Meski digelar secara sederhana, peresmian SPPG membawa pesan besar: purna migran bukan sekadar kelompok yang kembali ke tanah air, tetapi aktor pembangunan yang memiliki kapasitas, pengalaman, dan jaringan global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Didi Kusnadi menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, termasuk dukungan pemodalan dari para mitra.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">“Ini bukan hanya soal bantuan finansial, tapi kepercayaan bahwa purna migran mampu mengelola program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, ia menekankan bahwa gerakan ini sejalan dengan visi Federasi Buminu Sarbumusi dalam mendorong fase baru bagi purna PMI dari sekadar pulang menjadi produktif.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">“Purna migran harus naik kelas. Dari pekerja di luar negeri menjadi penggerak ekonomi dan sosial di dalam negeri. SPPG ini adalah bukti bahwa mereka bisa menjadi bagian dari solusi pembangunan,” tambahnya.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Peresmian ditutup dengan doa bersama dan jamuan prasmanan yang seluruhnya disiapkan oleh relawan SPPG, sebagian besar merupakan purna PMI. Hidangan yang tersaji bukan sekadar konsumsi, melainkan simbol perjalanan panjang para migran: dari bekerja di negeri orang hingga kembali membangun kampung halaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kehadiran SPPG Mawar Bina Insani menjadi penegas bahwa pembangunan tidak selalu lahir dari kebijakan besar di pusat, tetapi juga dari gerakan kecil yang tumbuh dari akar rumput, dari mereka yang pernah pergi jauh, lalu pulang untuk memberi arti baru bagi negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/dari-pahlawan-devisa-ke-gizi-desa-sppg-mawar-bina-insani-resmi-berdiri-purna-migran-ambil-peran-strategis-dukung-program-mbg/">Dari Pahlawan Devisa ke Gizi Desa: SPPG Mawar Bina Insani Resmi Berdiri, Purna Migran Ambil Peran Strategis Dukung Program MBG</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260317-WA0005.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Prof. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.: Pakar Hukum Tata Negara yang Mendorong Perlindungan Pekerja Migran Indonesia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/prof-yusril-ihza-mahendra-s-h-m-sc-pakar-hukum-tata-negara-yang-mendorong-perlindungan-pekerja-migran-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 06:05:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TOKOH]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=708</guid>

					<description><![CDATA[<p>Yusril Ihza Mahendra merupakan salah satu tokoh intelektual hukum paling berpengaruh di Indonesia. Ia dikenal sebagai pakar hukum tata negara,...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/prof-yusril-ihza-mahendra-s-h-m-sc-pakar-hukum-tata-negara-yang-mendorong-perlindungan-pekerja-migran-indonesia/">Prof. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.: Pakar Hukum Tata Negara yang Mendorong Perlindungan Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Yusril Ihza Mahendra merupakan salah satu tokoh intelektual hukum paling berpengaruh di Indonesia. Ia dikenal sebagai pakar hukum tata negara, akademisi, sekaligus politisi yang telah lama berkiprah dalam pemerintahan dan perumusan kebijakan nasional, termasuk dalam isu perlindungan pekerja migran Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Latar Belakang dan Pendidikan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Yusril Ihza Mahendra lahir pada 5 Februari 1956 di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Ia berasal dari keluarga sederhana yang memiliki latar belakang pendidikan agama dan budaya Melayu yang kuat.<br>Sejak muda, Yusril dikenal sebagai pelajar yang memiliki minat besar pada ilmu hukum, politik, dan pemikiran Islam. Ia kemudian menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tempat ia mulai dikenal sebagai mahasiswa yang aktif dalam diskusi intelektual dan organisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum, Yusril melanjutkan studi ke luar negeri dan memperoleh gelar Master of Science di bidang politik dan pemerintahan. Ia kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia dan dikenal sebagai akademisi yang banyak menulis tentang konstitusi, demokrasi, dan sistem ketatanegaraan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena kepakarannya di bidang hukum tata negara, Yusril kemudian diangkat menjadi profesor dan sering diminta memberikan pandangan akademis terkait berbagai persoalan konstitusi di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Karier Politik dan Pemerintahan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perjalanan kariernya, Yusril aktif dalam dunia politik dan pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara pada era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, ia juga dikenal sebagai pendiri dan tokoh penting dalam Partai Bulan Bintang.<br>Dalam berbagai jabatan pemerintahan, Yusril dikenal sebagai figur yang memiliki perhatian besar terhadap persoalan hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia.<br>Dalam perkembangan terbaru, ia juga dipercaya mengemban peran strategis sebagai Menteri Koordinator yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan di pemerintahan nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kepedulian terhadap Nasib Pekerja Migran</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain dikenal sebagai pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra juga menunjukkan perhatian serius terhadap persoalan pekerja migran Indonesia (PMI). Dalam berbagai forum kebijakan dan materi pemerintah, ia menekankan pentingnya perlindungan hukum dan pemenuhan hak asasi bagi pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam materi kebijakan yang disampaikannya mengenai perlindungan pekerja migran, Yusril menegaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia.<br>Ia menyatakan bahwa, “Indonesia mengirimkan jutaan pekerja migran setiap tahunnya ke berbagai negara tujuan di seluruh dunia. Sebagai negara pengirim pekerja migran terbesar, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak pekerja migrannya.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam dokumen kebijakan tersebut juga ditegaskan bahwa pekerja migran sering menghadapi berbagai risiko serius di negara tujuan, seperti eksploitasi tenaga kerja, pelecehan, serta pelanggaran hak asasi manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, menurut Yusril, diperlukan pengaturan hukum yang komprehensif dan sistem perlindungan yang kuat untuk menjamin keselamatan dan martabat para pekerja migran Indonesia. Ia juga menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga penempatan, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pandangan tentang Perlindungan Hukum</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif hukum yang ia bangun, Yusril memandang pekerja migran sebagai warga negara yang tetap memiliki hak konstitusional meskipun bekerja di luar negeri. Ia menekankan bahwa negara harus hadir melalui:<br>1. regulasi yang kuat terhadap sistem penempatan pekerja migran<br>2. perlindungan hukum yang efektif di negara tujuan<br>3. penguatan diplomasi dan peran perwakilan Indonesia di luar negeri<br>4. serta peningkatan koordinasi antar lembaga negara</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran bukan hanya isu ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan tanggung jawab negara terhadap warganya di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Figur Intelektual dalam Hukum dan Kebijakan Publik</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain aktif dalam pemerintahan, Yusril tetap dikenal sebagai intelektual yang produktif menulis dan memberikan pandangan akademis tentang hukum dan politik Indonesia. Ia sering menjadi narasumber dalam berbagai forum ilmiah, seminar nasional, dan diskusi publik terkait konstitusi, demokrasi, serta kebijakan hukum nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan pengalaman panjang sebagai akademisi, politisi, dan pejabat negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu figur yang memiliki pengaruh dalam membentuk arah kebijakan hukum Indonesia, termasuk dalam upaya memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perjalanan hidup Prof. Yusril Ihza Mahendra memperlihatkan kombinasi antara pemikiran akademik dan pengalaman praktis dalam pemerintahan. Kepakarannya dalam hukum tata negara menjadikannya salah satu tokoh penting dalam pembangunan sistem hukum Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks perlindungan pekerja migran, pandangannya menegaskan bahwa pekerja migran bukan sekadar penyumbang devisa negara, tetapi warga negara yang harus dilindungi martabat, keselamatan, dan hak asasinya oleh negara.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/prof-yusril-ihza-mahendra-s-h-m-sc-pakar-hukum-tata-negara-yang-mendorong-perlindungan-pekerja-migran-indonesia/">Prof. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.: Pakar Hukum Tata Negara yang Mendorong Perlindungan Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Screenshot_2023-10-18-13-51-21-217_cominstagramandroid_copy_700x455-2652601648.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Yusri Addin Yusuf (Yusri Albima): Konsistensi Mengawal Martabat Pekerja Migran Indonesia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/yusri-addin-yusuf-yusri-albima-konsistensi-mengawal-martabat-pekerja-migran-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 13:08:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TOKOH]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=577</guid>

					<description><![CDATA[<p>Di tengah panjangnya persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia, mulai dari perdagangan manusia, eksploitasi tenaga kerja, hingga lemahnya perlindungan hukum,...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/yusri-addin-yusuf-yusri-albima-konsistensi-mengawal-martabat-pekerja-migran-indonesia/">Yusri Addin Yusuf (Yusri Albima): Konsistensi Mengawal Martabat Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Di tengah panjangnya persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia, mulai dari perdagangan manusia, eksploitasi tenaga kerja, hingga lemahnya perlindungan hukum, muncul sejumlah aktivis yang secara konsisten mengabdikan diri untuk memperjuangkan nasib mereka. Salah satu di antaranya adalah Yusri Addin Yusuf, yang lebih dikenal publik dengan nama <strong>Yusri Albima</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yusri Albima dikenal sebagai aktivis senior yang selama bertahun-tahun terlibat dalam advokasi dan gerakan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Ia tidak hanya aktif dalam kegiatan advokasi, tetapi juga sering hadir dalam ruang publik sebagai narasumber yang memberikan pandangan kritis mengenai sistem penempatan dan perlindungan PMI di berbagai negara tujuan kerja.<br><br><strong>Aktivisme dan Perjuangan untuk Pekerja Migran</strong><br>Dalam perjalanan aktivismenya, Yusri Albima terlibat aktif dalam berbagai gerakan masyarakat sipil yang fokus pada isu ketenagakerjaan migran. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh yang konsisten mendorong perbaikan tata kelola migrasi tenaga kerja Indonesia agar lebih manusiawi dan berbasis pada perlindungan hak asasi manusia.<br>Yusri berafiliasi dengan Federasi Buminu Sarbumusi (F-Buminu Sarbumusi), sebuah organisasi yang bergerak dalam pengorganisasian serta advokasi pekerja migran Indonesia. Melalui organisasi ini, ia turut berperan dalam berbagai upaya edukasi publik, advokasi kasus, serta penguatan jaringan perlindungan pekerja migran di tingkat nasional maupun internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai aktivis yang telah lama berkecimpung di bidang ini, Yusri Albima juga sering terlibat dalam diskusi kebijakan, forum konsultasi publik, serta berbagai kegiatan yang berkaitan dengan reformasi sistem perlindungan pekerja migran Indonesia.<br><br><strong>Narasumber Media dan Advokat Isu Migrasi</strong><br>Salah satu karakter kuat dari Yusri Albima adalah perannya sebagai penghubung antara realitas lapangan dengan ruang kebijakan publik. Ia kerap tampil di berbagai media sebagai narasumber yang menjelaskan persoalan-persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia, mulai dari kasus kekerasan, kriminalisasi pekerja migran, hingga lemahnya perlindungan hukum di negara tujuan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Melalui berbagai wawancara dan forum publik, Yusri sering menekankan pentingnya pendekatan perlindungan yang komprehensif, yang tidak hanya dimulai saat pekerja migran berada di luar negeri, tetapi sejak proses rekrutmen di dalam negeri.<br>Menurutnya, perlindungan pekerja migran harus dimulai dari sistem yang transparan, pengawasan ketat terhadap perusahaan penempatan, serta penguatan peran negara dalam menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja.<br><br><strong>Penghargaan atas Dedikasi</strong><br>Atas kontribusi dan konsistensinya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja migran Indonesia, Yusri Albima memperoleh penghargaan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada tahun 2025.<br>Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap peran dan dedikasinya dalam mendukung upaya perlindungan pekerja migran, baik melalui advokasi, edukasi publik, maupun kontribusi dalam mendorong perbaikan kebijakan terkait migrasi tenaga kerja Indonesia.<br>Pengakuan ini sekaligus menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan negara agar benar-benar berpihak kepada pekerja migran sebagai salah satu kelompok pekerja paling rentan.<br><br><strong>Konsistensi dalam Gerakan Sosial</strong><br>Dalam perjalanan panjang advokasinya, Yusri Albima dikenal sebagai sosok yang konsisten dan tidak mudah lelah dalam memperjuangkan hak-hak pekerja migran. Ia memandang pekerja migran bukan sekadar penyumbang devisa negara, tetapi sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Yusri, perjuangan melindungi pekerja migran adalah bagian dari perjuangan yang lebih luas untuk menegakkan keadilan sosial dan memastikan bahwa negara hadir bagi warganya di mana pun mereka bekerja.<br>Karena itu, kiprah Yusri Albima tidak hanya mencerminkan aktivitas seorang aktivis, tetapi juga menjadi bagian dari sejarah gerakan masyarakat sipil Indonesia yang terus berupaya memperkuat sistem perlindungan bagi jutaan pekerja migran Indonesia di berbagai belahan dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/yusri-addin-yusuf-yusri-albima-konsistensi-mengawal-martabat-pekerja-migran-indonesia/">Yusri Addin Yusuf (Yusri Albima): Konsistensi Mengawal Martabat Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260312_235847.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Negara Buka Jalan ke Luar Negeri Tanpa Jerat Rentenir: KUR Penempatan PMI 2026 Resmi Diluncurkan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/negara-buka-jalan-ke-luar-negeri-tanpa-jerat-rentenir-kur-penempatan-pmi-2026-resmi-diluncurkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 05:21:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KUR Penempatan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=573</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/negara-buka-jalan-ke-luar-negeri-tanpa-jerat-rentenir-kur-penempatan-pmi-2026-resmi-diluncurkan/">Negara Buka Jalan ke Luar Negeri Tanpa Jerat Rentenir: KUR Penempatan PMI 2026 Resmi Diluncurkan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> – Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi meluncurkan program <strong>Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2026</strong>, sebuah skema pembiayaan yang dirancang untuk membantu calon pekerja migran mengakses dana keberangkatan tanpa harus terjerat pinjaman berbunga tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengatakan program ini menjadi langkah strategis negara untuk mengatasi persoalan klasik yang kerap menghantui calon pekerja migran: keterbatasan modal pada tahap pra-penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, tidak sedikit calon pekerja migran yang selama ini terpaksa meminjam dana dari lembaga nonformal atau rentenir dengan bunga mencekik hanya untuk menutup biaya pelatihan hingga tiket keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“KUR Penempatan ini hadir agar para pekerja migran tidak lagi terjebak pinjaman mahal. Pemerintah memberikan skema pembiayaan yang aman dan terjangkau,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam skema terbaru ini, pemerintah menetapkan <strong>suku bunga hanya 6 persen</strong>, jauh lebih rendah dibandingkan bunga pinjaman komersial yang dapat mencapai 12 persen. Calon pekerja migran juga dapat mengakses <strong>pembiayaan hingga Rp100 juta dengan tenor maksimal tiga tahun</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pra-penempatan, mulai dari <strong>biaya pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengurusan dokumen, hingga tiket keberangkatan ke negara tujuan kerja</strong>.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perubahan Tata Kelola Anggaran</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin juga menyoroti adanya perubahan penting dalam tata kelola program ini. Sejak akhir Desember 2025, kewenangan <strong>Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)</strong> untuk KUR Penempatan telah dialihkan dari Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, perubahan ini memperkuat peran kementerian dalam memastikan perlindungan pekerja migran secara menyeluruh, mulai dari tahap sebelum berangkat, saat bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Remitansi Terus Menguat</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi ekonomi, kontribusi pekerja migran terhadap perekonomian nasional juga terus menunjukkan tren positif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data Bank Indonesia mencatat remitansi yang dikirim pekerja migran mencapai <strong>Rp253 triliun pada 2024</strong>, dan meningkat <strong>14 persen menjadi sekitar Rp288 triliun pada 2025</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, jumlah penempatan pekerja migran pada 2025 juga melampaui target. Dari target awal 253 ribu orang, realisasi penempatan mencapai <strong>296 ribu pekerja migran</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin menegaskan remitansi tersebut memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Uang yang dikirim pekerja migran menggerakkan ekonomi keluarga di desa-desa, meningkatkan daya beli, sekaligus memperkuat cadangan devisa negara,” katanya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Sosialisasi Hingga Tingkat Desa</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Agar program ini benar-benar dirasakan masyarakat, Mukhtarudin menginstruksikan seluruh jajaran kementerian dan perbankan untuk melakukan sosialisasi secara luas hingga ke desa-desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari peluncuran seremonial, tetapi dari sejauh mana masyarakat mengetahui dan mampu mengakses fasilitas tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Program ini harus sampai ke masyarakat. Bank penyalur harus aktif bergerak agar calon pekerja migran memahami cara mengaksesnya,” tegasnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Target Penyaluran Rp393,5 Miliar</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Direktur Jenderal Penempatan P2MI, Ahnas, menyebut pemerintah menargetkan penyaluran <strong>KUR Penempatan sebesar Rp393,5 miliar pada tahun 2026</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika pada tahun sebelumnya pemanfaatan pembiayaan masih banyak digunakan untuk program magang, tahun ini pemerintah ingin memperluas akses bagi seluruh calon pekerja migran Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah menggandeng <strong>17 lembaga penyalur</strong>, termasuk bank nasional dan daerah seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank BJB, serta sejumlah Bank Pembangunan Daerah lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peluncuran program ini digelar di Kantor P2MI Jakarta Selatan pada Rabu (11/3), dan turut dihadiri Wakil Menteri P2MI Christina Aryani, Sekretaris Jenderal P2MI Dwiyono Wibowo, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan hadirnya KUR Penempatan 2026, pemerintah berharap perjalanan para pekerja migran menuju luar negeri tidak lagi dimulai dengan beban utang mahal, melainkan dengan dukungan pembiayaan yang lebih adil dan terjangkau.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity" />
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/negara-buka-jalan-ke-luar-negeri-tanpa-jerat-rentenir-kur-penempatan-pmi-2026-resmi-diluncurkan/">Negara Buka Jalan ke Luar Negeri Tanpa Jerat Rentenir: KUR Penempatan PMI 2026 Resmi Diluncurkan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/menteri-p2mi-mukhtarudin-1773206720319_169.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PMI Asal Indramayu Ditemukan Tewas Mengenaskan di Arab Saudi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pmi-asal-indramayu-ditemukan-tewas-mengenaskan-di-arab-saudi-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 13:19:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=538</guid>

					<description><![CDATA[<p>Indramayu &#8211; Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bernama Watirih, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pmi-asal-indramayu-ditemukan-tewas-mengenaskan-di-arab-saudi-2/">PMI Asal Indramayu Ditemukan Tewas Mengenaskan di Arab Saudi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Indramayu &#8211; Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bernama Watirih, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di Arab Saudi pada 9 Februari 2026. Jenazah korban ditemukan tergeletak di dekat tong sampah di sekitar apartemen tempat majikannya tinggal dengan luka tusuk dan sayatan di bagian wajah. Kematian tragis tersebut mengundang keprihatinan publik setelah diketahui bahwa Watirih telah dua tahun tidak berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Watirih diketahui berangkat ke Arab Saudi pada awal 2022 melalui jalur nonprosedural. Selama beberapa waktu awal bekerja, ia sempat mengirimkan uang kepada keluarganya di Indramayu. Namun setelah itu komunikasi dengan keluarga terputus tanpa kabar. Pesan terakhir yang ia kirimkan kepada teman-temannya bahkan mengandung peringatan menyayat hati, “Jangan kayak saya, cukup saya saja,” yang kini dianggap sebagai tanda kesulitan yang dialaminya sebelum meninggal dunia. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh kemudian mengonfirmasi identitas korban pada 15 Februari 2026 meski kondisi wajah korban rusak parah sehingga sulit dikenali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Otoritas Arab Saudi kini menetapkan majikan perempuan korban sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut. Proses hukum masih berlangsung dan keluarga korban disebut tengah menempuh jalur hukum dengan kemungkinan tuntutan qisas terhadap pelaku. Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya bagi calon pekerja migran Indonesia untuk menggunakan jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan pengawasan yang lebih kuat dari negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pernyataan Ketua F-BUMINU SARBUMUSI</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbumusi (Federasi Buminu Sarbumusi), Ali Nurdin, menyampaikan duka mendalam sekaligus mengecam keras peristiwa tragis yang menimpa PMI asal Indramayu tersebut. “Kami sangat berduka atas meninggalnya saudari Watirih yang merupakan salah satu Pahlawan Devisa Indonesia. Peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh terjadi kepada pekerja migran yang selama ini berkontribusi besar bagi negara. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan penganiayaan terhadap PMI di luar negeri,” ujar Ali Nurdin dalam keterangannya.Ia juga mendesak pemerintah Indonesia untuk memperkuat langkah diplomasi dan memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara adil hingga memberikan hukuman setimpal. “Kami meminta pemerintah RI melalui jalur diplomasi untuk mengawal kasus ini secara serius hingga keadilan bagi korban dapat ditegakkan. Selain itu, pengawasan terhadap perekrutan PMI harus diperketat agar tidak ada lagi pekerja migran yang berangkat melalui jalur ilegal dan berakhir menjadi korban kekerasan di luar negeri,” tambahnya.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><a href="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/20141218antarafoto-hari-buruh-migran-internasional-181214-smt-1-1.jpgkasus/"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="668" height="273" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/20141218antarafoto-hari-buruh-migran-internasional-181214-smt-1-1.jpgwp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112.jpg" alt="" class="wp-image-1034" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112.jpg 668w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/Screenshot-2026-03-25-020112-300x123.jpg 300w" sizes="(max-width: 668px) 100vw, 668px" /></a></figure>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pmi-asal-indramayu-ditemukan-tewas-mengenaskan-di-arab-saudi-2/">PMI Asal Indramayu Ditemukan Tewas Mengenaskan di Arab Saudi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260311-WA0012-300x125.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengapa Jurusan Hubungan Internasional Masih Buta pada Pahlawan Devisa?</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/mengapa-jurusan-hubungan-internasional-masih-buta-pada-pahlawan-devisa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 12:58:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hubungan Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=530</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N Di ruang-ruang kuliah jurusan Hubungan Internasional (HI), mahasiswa biasanya diajak berbicara tentang perang, diplomasi, geopolitik, atau...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/mengapa-jurusan-hubungan-internasional-masih-buta-pada-pahlawan-devisa/">Mengapa Jurusan Hubungan Internasional Masih Buta pada Pahlawan Devisa?</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Tedi Yusnanda N</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di ruang-ruang kuliah jurusan Hubungan Internasional (HI), mahasiswa biasanya diajak berbicara tentang perang, diplomasi, geopolitik, atau persaingan kekuatan besar dunia. Mereka menghafal teori realisme, liberalisme, hingga konstruktivisme. Mereka membahas konflik di Timur Tengah, rivalitas Amerika–Tiongkok, dan dinamika organisasi internasional. Namun ada satu aktor global yang justru jarang dibicarakan secara serius: buruh migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ironisnya, bagi negara seperti Indonesia, buruh migran adalah salah satu aktor paling nyata dalam praktik hubungan internasional sehari-hari. Mereka bekerja di puluhan negara, berinteraksi dengan sistem hukum asing, berhadapan dengan kebijakan imigrasi global, dan menjadi bagian dari arus ekonomi internasional melalui remitansi. Tetapi dalam banyak kurikulum HI, mereka sering hanya muncul sebagai catatan kaki dalam diskusi ekonomi global atau isu sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, jika dilihat dari perspektif akademik kontemporer, persoalan buruh migran justru berada di jantung studi hubungan internasional modern.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrasi tenaga kerja tidak sekadar persoalan ketenagakerjaan domestik. Ia menyentuh dimensi keamanan manusia, ekonomi politik internasional, hukum internasional, bahkan diplomasi negara. Ketika seorang pekerja migran menghadapi kasus hukum di luar negeri, negara asal harus hadir melalui mekanisme diplomasi konsuler. Ketika terjadi perdagangan manusia atau penyelundupan pekerja, persoalan itu langsung bersentuhan dengan isu keamanan transnasional. Ketika remitansi mengalir miliaran dolar ke negara asal, migrasi tenaga kerja menjadi bagian dari arsitektur ekonomi global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu sudah saatnya universitas, khususnya jurusan Hubungan Internasional, menggagas pendekatan baru yang menempatkan isu buruh migran sebagai objek kajian akademis yang serius.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah melalui pendekatan kurikulum. Program studi HI dapat mengusulkan mata kuliah khusus seperti <em>Politik Migrasi Internasional</em>, <em>Studi Diaspora dan Pekerja Migran</em>, atau <em>Ekonomi Politik Buruh Migran</em>. Mata kuliah ini tidak hanya membahas arus migrasi, tetapi juga relasi kekuasaan antara negara pengirim dan negara penerima tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, isu buruh migran juga dapat diintegrasikan dalam mata kuliah inti yang sudah ada. Dalam kajian Ekonomi Politik Internasional, misalnya, mahasiswa dapat mempelajari bagaimana remitansi pekerja migran membentuk stabilitas ekonomi nasional dan regional. Dalam Hukum Internasional dan HAM, pembahasan dapat diarahkan pada konvensi perlindungan pekerja migran serta mekanisme advokasi global. Sedangkan dalam studi keamanan, migrasi dapat dianalisis melalui konsep sekuritisasi, termasuk isu perdagangan manusia dan penyelundupan migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah kedua adalah membangun ekosistem akademik yang mendekatkan teori dengan realitas. Universitas dapat menghadirkan kuliah tamu dari praktisi, baik dari kementerian yang menangani perlindungan pekerja migran, organisasi internasional seperti <strong>International Labour Organization</strong>, maupun lembaga advokasi buruh migran. Kehadiran para praktisi ini penting agar mahasiswa tidak hanya memahami migrasi dari sudut pandang teori, tetapi juga dari pengalaman nyata di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi penelitian juga perlu diperkuat. Jurusan HI dapat bermitra dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, atau pusat riset migrasi untuk melakukan penelitian lapangan. Dengan demikian, mahasiswa dapat mempelajari langsung kompleksitas migrasi tenaga kerja, terutama di kawasan yang memiliki mobilitas tinggi seperti Asia Tenggara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ketiga adalah mendorong produksi pengetahuan. Skripsi, tesis, dan publikasi jurnal tentang buruh migran harus diperbanyak. Mahasiswa HI dapat meneliti berbagai topik seperti peran diplomasi Indonesia dalam melindungi pekerja migran, advokasi organisasi non-negara dalam kasus pelanggaran hak pekerja, hingga dinamika politik migrasi di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajian gender juga menjadi bagian penting dalam studi ini. Banyak pekerja migran Indonesia adalah perempuan yang bekerja di sektor domestik dan sering menghadapi kerentanan struktural. Dalam konteks hubungan internasional, isu ini berkaitan dengan keadilan global, perlindungan hak asasi manusia, serta politik tenaga kerja lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah berikutnya adalah memperkuat struktur kelembagaan di universitas. Program studi HI dapat membentuk kelompok studi atau pusat kajian migrasi internasional. Pusat kajian ini dapat menjadi ruang penelitian, dokumentasi kasus, serta pengembangan kebijakan publik berbasis akademik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika ini dilakukan secara konsisten, universitas tidak hanya melahirkan analis geopolitik atau diplomat masa depan, tetapi juga intelektual yang memahami realitas global dari perspektif manusia biasa yang bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab pada akhirnya, hubungan internasional bukan hanya tentang negara dan kekuasaan. Ia juga tentang manusia yang bergerak melintasi batas negara untuk mencari kehidupan yang lebih baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Buruh migran adalah wajah paling konkret dari globalisasi. Mereka adalah diplomat tanpa paspor diplomatik, aktor ekonomi tanpa panggung konferensi internasional, dan sekaligus saksi hidup bagaimana politik global bekerja dalam kehidupan sehari-hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika jurusan Hubungan Internasional masih mengabaikan mereka, maka mungkin yang perlu direvisi bukan hanya kurikulumnya, tetapi juga cara kita memahami dunia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/mengapa-jurusan-hubungan-internasional-masih-buta-pada-pahlawan-devisa/">Mengapa Jurusan Hubungan Internasional Masih Buta pada Pahlawan Devisa?</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260122_173426-scaled-1.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
