<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DirjenImigrasi Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/dirjenimigrasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/dirjenimigrasi/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 Sep 2026 14:37:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>DirjenImigrasi Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/dirjenimigrasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tiga WN Tiongkok Dideportasi Karena Langgar Izin Tinggal, Dipulangkan Lewat Soekarno-Hatta</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tiga-wn-tiongkok-dideportasi-karena-langgar-izin-tinggal-dipulangkan-lewat-soekarno-hatta/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tiga-wn-tiongkok-dideportasi-karena-langgar-izin-tinggal-dipulangkan-lewat-soekarno-hatta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DirjenImigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6390</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara akan mendeportasi tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) setelah hasil...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tiga-wn-tiongkok-dideportasi-karena-langgar-izin-tinggal-dipulangkan-lewat-soekarno-hatta/">Tiga WN Tiongkok Dideportasi Karena Langgar Izin Tinggal, Dipulangkan Lewat Soekarno-Hatta</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KENDARI</strong> — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara akan mendeportasi tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) setelah hasil pemeriksaan menunjukkan mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial GY, WL, dan CF. Mereka ditemukan berada dan melakukan aktivitas di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pihak imigrasi menyatakan ketiganya melanggar ketentuan keimigrasian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta aktivitas mereka di wilayah tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan pengaduan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara pada 10 September 2026 sekitar pukul 14.17 WITA. Informasi tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas sebelum dilakukan tindakan pengawasan di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal kemudian mendatangi sebuah mes pekerja di Kabupaten Konawe Utara pada 11 September sekitar pukul 06.45 WITA. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian sekaligus mencocokkannya dengan aktivitas yang dilakukan ketiga WNA tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan, petugas menyatakan bahwa aktivitas ketiganya tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimiliki. Mereka kemudian dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelanggaran tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara Azwar Anas mengatakan proses deportasi ketiga WNA tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pendeportasian akan dilaksanakan pada 17 September 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan bekerja sama dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,” kata Azwar dalam konferensi pers di Kendari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan warga negara asing di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia juga harus sesuai dengan tujuan dan ketentuan izin yang diberikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sistem keimigrasian, perbedaan antara jenis izin tinggal dan aktivitas faktual menjadi salah satu aspek yang diperiksa petugas. Karena itu, WNA yang datang untuk tujuan tertentu tidak serta-merta dapat melakukan aktivitas lain yang tidak tercakup dalam izin yang dimilikinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut juga berlaku bagi aktivitas pekerjaan. WNA yang bekerja di Indonesia harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku, termasuk persyaratan penggunaan tenaga kerja asing serta kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengawasan menjadi penting terutama di wilayah yang memiliki aktivitas investasi dan pembangunan cukup tinggi. Kehadiran pekerja asing dalam suatu proyek perlu disertai dokumen dan izin yang sesuai sehingga perusahaan maupun pekerja dapat menjalankan aktivitasnya berdasarkan ketentuan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus Konawe Utara, proses penindakan justru bermula dari laporan masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam pengawasan orang asing. Informasi masyarakat kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui prosedur pemeriksaan keimigrasian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan kebijakan selektif keimigrasian atau selective policy. Berdasarkan prinsip tersebut, keberadaan orang asing di wilayah Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menyalahgunakan izin yang diberikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penegakan hukum keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia. Pemerintah tidak hanya melakukan pelayanan administrasi keimigrasian, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi pengingat bagi warga negara asing maupun perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing bahwa kepemilikan izin tinggal harus diikuti dengan kepatuhan terhadap tujuan izin tersebut. Perusahaan juga memiliki kepentingan untuk memastikan pekerja asing yang ditempatkan telah memiliki dokumen dan izin yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah daerah dan masyarakat, keberadaan mekanisme pengaduan juga memiliki fungsi penting. Laporan mengenai aktivitas orang asing dapat menjadi informasi awal bagi petugas untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan tindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Deportasi dalam perkara tersebut dijadwalkan dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 September 2026. Proses tersebut akan dikoordinasikan dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sebelum ketiga WNA dipulangkan ke negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebijakan kemudahan investasi dan penggunaan tenaga kerja asing tetap berjalan berdampingan dengan pengawasan keimigrasian. Kehadiran tenaga kerja asing dapat mendukung kegiatan ekonomi dan investasi, tetapi setiap pekerja tetap wajib memenuhi ketentuan mengenai izin tinggal dan aktivitas yang diperbolehkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, persoalan utama dalam kasus Konawe Utara bukan semata kewarganegaraan ketiga WNA tersebut, melainkan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas yang mereka lakukan di Indonesia. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari tata kelola keberadaan orang asing sekaligus perlindungan terhadap kepentingan hukum di wilayah Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tiga-wn-tiongkok-dideportasi-karena-langgar-izin-tinggal-dipulangkan-lewat-soekarno-hatta/">Tiga WN Tiongkok Dideportasi Karena Langgar Izin Tinggal, Dipulangkan Lewat Soekarno-Hatta</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tiga-wn-tiongkok-dideportasi-karena-langgar-izin-tinggal-dipulangkan-lewat-soekarno-hatta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRnMNmYiOhdoYUn2gIPlprIwA0YLHCiB5e2u6VCPtjGK9_SOLjxFp_kxJI&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Negara Hadir di Malaysia, 1.512 Anak PMI Mendapat Kepastian Status Kewarganegaraan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/negara-hadir-di-malaysia-1-512-anak-pmi-mendapat-kepastian-status-kewarganegaraan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/negara-hadir-di-malaysia-1-512-anak-pmi-mendapat-kepastian-status-kewarganegaraan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 02:53:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DirjenImigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5697</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUALA LUMPUR — Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan terhadap keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Melalui kolaborasi lima kementerian, sebanyak...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/negara-hadir-di-malaysia-1-512-anak-pmi-mendapat-kepastian-status-kewarganegaraan/">Negara Hadir di Malaysia, 1.512 Anak PMI Mendapat Kepastian Status Kewarganegaraan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KUALA LUMPUR —</strong> Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan terhadap keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Melalui kolaborasi lima kementerian, sebanyak <strong>1.512 anak PMI mendapatkan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program tersebut melibatkan <strong>Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri</strong>. Penegasan status kewarganegaraan dilaksanakan di empat lokasi, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Hukum <strong>Supratman Andi Agtas</strong> mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum kepada anak-anak PMI yang selama ini menghadapi persoalan terkait status kewarganegaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Supratman, persoalan kewarganegaraan tidak dapat dilihat hanya sebagai urusan administrasi. Kepastian status tersebut menjadi dasar bagi anak-anak untuk memperoleh berbagai hak sebagai warga negara, termasuk pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kewarganegaraan Menjadi Pintu Akses Hak Dasar</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Penegasan status kewarganegaraan memiliki arti penting bagi anak-anak PMI yang lahir atau tumbuh di Malaysia dalam situasi administrasi yang tidak selalu sederhana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tanpa kepastian dokumen dan status hukum, anak-anak dapat menghadapi hambatan ketika mengakses layanan pendidikan, kesehatan maupun layanan administrasi lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pemerintah menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari agenda perlindungan WNI di luar negeri. Supratman menegaskan bahwa kepastian kewarganegaraan menjadi pintu bagi anak-anak PMI untuk melanjutkan pendidikan sekaligus memperoleh bantuan dan perlindungan hukum ketika berada di luar wilayah Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan PMI tidak berhenti pada pekerja yang berada di tempat kerja. Keluarga, terutama anak-anak PMI, juga menjadi bagian penting dari ekosistem perlindungan pekerja migran.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Lima Kementerian Satukan Langkah</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan status kewarganegaraan anak PMI di Malaysia membutuhkan penanganan lintas sektor karena menyangkut aspek hukum, keimigrasian, administrasi kependudukan, perlindungan pekerja migran, dan hubungan luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, lima kementerian terlibat dalam program tersebut agar penyelesaian persoalan tidak berjalan secara sektoral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum <strong>Widodo</strong> menegaskan bahwa persoalan kewarganegaraan menyangkut identitas, hak, kewajiban, dan hubungan hukum antara warga negara dengan negaranya. Ia mendorong koordinasi antara kementerian/lembaga dan perwakilan RI di luar negeri agar persoalan kewarganegaraan dapat ditangani secara terpadu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi tersebut menjadi penting mengingat persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri sering kali tidak berdiri sendiri. Masalah dokumen dapat berhubungan dengan status keimigrasian, akses pendidikan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan hukum.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Menteri P2MI: Pemulihan Dokumen Buka Akses Perlindungan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri P2MI <strong>Mukhtarudin</strong> menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran Indonesia dan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Mukhtarudin, pemulihan dokumen bagi anak-anak PMI akan membuka akses terhadap perlindungan dan jaminan sosial. Ia menyebut langkah tersebut sebagai salah satu terobosan untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat Indonesia di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan <strong>Agus Andrianto</strong> menyatakan kehadiran pemerintah di Malaysia merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan WNI di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pesan tersebut memperlihatkan bahwa pelayanan kepada WNI tidak berhenti di wilayah Indonesia. Negara tetap memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga negara yang berada di luar negeri.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perlindungan PMI Harus Menyentuh Keluarga</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan 1.512 anak PMI ini juga memberikan pelajaran penting bahwa kebijakan perlindungan pekerja migran tidak boleh hanya berorientasi pada proses keberangkatan dan hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika seorang pekerja meninggalkan Indonesia untuk mencari nafkah, keluarganya tetap menjadi bagian dari kehidupan sosial dan hukum yang harus diperhatikan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anak-anak PMI yang berada di Malaysia membutuhkan kepastian mengenai identitas dan status hukumnya agar tidak kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, maupun layanan negara lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, penguatan perlindungan PMI idealnya mencakup <strong>seluruh siklus migrasi dan keluarga yang ditinggalkan maupun yang ikut berada di negara tujuan</strong>.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dialog Langsung dengan PMI</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menyelesaikan persoalan kewarganegaraan anak PMI, pemerintah juga membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat Indonesia di Malaysia melalui program <strong>“Pasti Ada Solusi”</strong> di Kantor KBRI Kuala Lumpur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekitar 300 PMI mengikuti dialog tersebut. Menteri Hukum Supratman hadir bersama Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri juga terlibat melalui pejabat terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Forum tersebut memberikan kesempatan kepada WNI untuk menyampaikan persoalan, pengaduan, maupun pertanyaan langsung kepada pemerintah. Masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung juga diberikan akses melalui layanan daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah, forum semacam itu penting untuk mengetahui persoalan WNI secara langsung sekaligus mencari solusi lintas kementerian.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Bukan Sekadar Dokumen</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Penegasan status kewarganegaraan bagi 1.512 anak PMI pada akhirnya bukan sekadar persoalan dokumen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di balik setiap dokumen terdapat hak seorang anak untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, identitas hukum, perlindungan sosial, dan masa depan yang lebih pasti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, langkah pemerintah di Malaysia perlu dilanjutkan dengan memastikan bahwa kepastian status tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi <strong>akses terhadap hak dan pelayanan publik</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi lima kementerian juga perlu dipertahankan agar persoalan WNI dan PMI di Malaysia tidak ditangani secara parsial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi keluarga PMI, kepastian bahwa anak-anak mereka memiliki status hukum yang jelas merupakan bagian penting dari rasa aman. Dan bagi negara, keberhasilan perlindungan bukan hanya ketika PMI berhasil bekerja dan pulang dengan selamat, tetapi juga ketika <strong>hak-hak keluarganya tetap terlindungi selama mereka berada di luar negeri</strong>.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/negara-hadir-di-malaysia-1-512-anak-pmi-mendapat-kepastian-status-kewarganegaraan/">Negara Hadir di Malaysia, 1.512 Anak PMI Mendapat Kepastian Status Kewarganegaraan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/negara-hadir-di-malaysia-1-512-anak-pmi-mendapat-kepastian-status-kewarganegaraan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://rm.id/images/berita/med/negara-hadir-1512-anak-pmi-di-malaysia-dapat-kepastian-status-wni_324712.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>46 PMI Ditahan di Malaysia, Pemerintah Percepat Pemulangan dan Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/46-pmi-ditahan-di-malaysia-pemerintah-percepat-pemulangan-dan-ingatkan-bahaya-jalur-ilegal/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/46-pmi-ditahan-di-malaysia-pemerintah-percepat-pemulangan-dan-ingatkan-bahaya-jalur-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 02:47:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DirjenImigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5689</guid>

					<description><![CDATA[<p>SELANGOR, MALAYSIA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menemui langsung 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjalani penahanan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/46-pmi-ditahan-di-malaysia-pemerintah-percepat-pemulangan-dan-ingatkan-bahaya-jalur-ilegal/">46 PMI Ditahan di Malaysia, Pemerintah Percepat Pemulangan dan Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SELANGOR, MALAYSIA —</strong> Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) <strong>Agus Andrianto</strong> menemui langsung 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjalani penahanan di <strong>Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih, Selangor, Malaysia</strong>, Jumat (4/9/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia memperkuat koordinasi dengan otoritas Malaysia sekaligus mempercepat penyelesaian proses keimigrasian dan pemulangan para PMI ke Tanah Air. Agus didampingi Direktur Jenderal Imigrasi <strong>Hendarsam Marantoko</strong> dan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur <strong>Idul Adheman</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pertemuan tersebut, Agus berdiskusi dengan Ketua Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) <strong>Dato&#8217; Zakaria bin Shaaban</strong> beserta jajaran. Pembahasan diarahkan pada penanganan para PMI yang menghadapi persoalan keimigrasian serta percepatan proses administrasi kepulangan mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Indonesia juga menyerahkan secara simbolis <strong>Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)</strong> kepada perwakilan PMI. Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses kepulangan bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang dapat digunakan untuk kembali ke Indonesia.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Ditargetkan Pulang Maksimal 10 Hari</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Agus mengatakan pemerintah akan segera mengupayakan pemulangan 46 PMI tersebut setelah seluruh dokumen administrasi yang diperlukan dinyatakan lengkap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, koordinasi antara Indonesia dan Malaysia berjalan baik sehingga proses kepulangan diharapkan tidak berlarut-larut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia,&#8221; kata Agus seperti dikutip ANTARA.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain membantu proses administrasi, Menteri Imipas bersama Dirjen Imigrasi juga memberikan bantuan kepada para PMI untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya tiket perjalanan menuju Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan WNI bermasalah di luar negeri tidak hanya berhenti pada penyelesaian status keimigrasian, tetapi juga mencakup upaya memastikan mereka dapat kembali ke Tanah Air dengan aman.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Diingatkan Tidak Mengulangi Jalur Ilegal</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pertemuan dengan para PMI, Agus juga menyampaikan pesan agar mereka tidak kembali memasuki, bekerja, atau menetap di negara lain secara ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, menurut pemerintah, merupakan bagian penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi risiko yang dapat dihadapi WNI ketika bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan pekerja migran yang berada dalam situasi tidak berdokumen atau tidak memiliki status keimigrasian yang sesuai memang memiliki konsekuensi serius. Selain menghadapi penahanan dan deportasi, pekerja dalam kondisi tersebut juga cenderung memiliki posisi yang lebih rentan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, imbauan untuk tidak bekerja secara ilegal perlu berjalan beriringan dengan upaya pemerintah membuka akses penempatan PMI yang <strong>legal, aman, dan memiliki kepastian perlindungan</strong>.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perlindungan Tidak Cukup Hanya Saat PMI Bermasalah</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus 46 PMI di DTI Semenyih kembali menunjukkan pentingnya pencegahan sejak sebelum keberangkatan. Persoalan keimigrasian yang muncul di negara tujuan sering kali berkaitan dengan keputusan pekerja untuk menggunakan jalur nonprosedural, dokumen yang tidak sesuai, atau keberadaan dan pekerjaan yang tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, tanggung jawab perlindungan PMI tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai prosedur penempatan, jenis visa, kontrak kerja, pemberi kerja, biaya penempatan, serta hak-hak pekerja sebelum berangkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pesan agar PMI tidak bekerja secara ilegal harus dibarengi dengan <strong>penyediaan jalur legal yang mudah diakses, transparan, terjangkau, dan benar-benar memberikan perlindungan</strong>.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Lima Kementerian Turut Perkuat Perlindungan WNI</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kunjungan ke DTI Semenyih berlangsung di tengah penguatan koordinasi lintas kementerian untuk menangani persoalan WNI dan PMI di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada hari yang sama, Agus juga menghadiri dialog <strong>&#8220;Pasti Ada Solusi&#8221;</strong> bersama WNI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Kegiatan tersebut melibatkan kolaborasi lima kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kegiatan tersebut, pemerintah memberikan penegasan status kewarganegaraan kepada <strong>1.512 anak pekerja migran Indonesia di Malaysia</strong> yang sebelumnya belum memiliki kepastian status kewarganegaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut memperlihatkan bahwa persoalan migrasi Indonesia–Malaysia tidak hanya menyangkut keberangkatan dan kepulangan pekerja, tetapi juga menyentuh persoalan administrasi kependudukan, kewarganegaraan, perlindungan keluarga, hingga hak-hak sipil anak PMI.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Belajar dari 46 PMI di Semenyih</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulangan 46 PMI dari DTI Semenyih tentu merupakan langkah penting. Namun, penyelesaian kasus tersebut seharusnya sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem migrasi tenaga kerja Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negara tidak hanya hadir ketika PMI telah ditahan atau menghadapi persoalan hukum di luar negeri. Kehadiran negara idealnya sudah dimulai sejak seseorang mendapatkan informasi pekerjaan, menjalani perekrutan dan pelatihan, mengurus dokumen perjalanan, berangkat ke negara tujuan, bekerja, hingga kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kasus 46 PMI di Semenyih bukan sekadar persoalan pelanggaran keimigrasian. Kasus ini menjadi pengingat bahwa <strong>migrasi yang aman harus dibangun melalui jalur resmi, informasi yang terbuka, penempatan yang bertanggung jawab, serta perlindungan yang hadir sepanjang siklus migrasi</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pesan pemerintah agar PMI tidak kembali bekerja secara ilegal menjadi penting. Tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap WNI yang ingin bekerja di luar negeri memiliki <strong>jalan legal yang jelas dan tidak mudah dimanfaatkan oleh calo maupun jaringan perekrutan nonprosedural</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/46-pmi-ditahan-di-malaysia-pemerintah-percepat-pemulangan-dan-ingatkan-bahaya-jalur-ilegal/">46 PMI Ditahan di Malaysia, Pemerintah Percepat Pemulangan dan Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/46-pmi-ditahan-di-malaysia-pemerintah-percepat-pemulangan-dan-ingatkan-bahaya-jalur-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://redaktur.tvrinews.com/storage/images/700x500/02cc7797-b9d3-4f94-b7de-65b2ea74cde8.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>8.287 WNI Dicegah Berangkat, Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Bendung Sindikat TPPO</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/8-287-wni-dicegah-berangkat-imigrasi-perketat-pengawasan-untuk-bendung-sindikat-tppo/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/8-287-wni-dicegah-berangkat-imigrasi-perketat-pengawasan-untuk-bendung-sindikat-tppo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 02:36:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DirjenImigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5681</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat sebanyak 8.287 warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya ke...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/8-287-wni-dicegah-berangkat-imigrasi-perketat-pengawasan-untuk-bendung-sindikat-tppo/">8.287 WNI Dicegah Berangkat, Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Bendung Sindikat TPPO</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA —</strong> Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat sebanyak <strong>8.287 warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya ke luar negeri sepanjang Januari hingga Juli 2026</strong> karena terindikasi berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka tersebut turun sekitar <strong>12,36 persen</strong> dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika Imigrasi mencatat 9.456 penundaan keberangkatan. Meski mengalami penurunan, jumlah tersebut menunjukkan bahwa ancaman TPPO terhadap WNI yang hendak bekerja atau bepergian ke luar negeri masih menjadi persoalan serius.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain melakukan penundaan keberangkatan, Ditjen Imigrasi juga mencatat <strong>9.394 permohonan paspor ditolak</strong> karena terindikasi berpotensi disalahgunakan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah dokumen perjalanan digunakan untuk keberangkatan nonprosedural maupun aktivitas yang berkaitan dengan jaringan perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Jenderal Imigrasi <strong>Hendarsam Marantoko</strong> mengatakan pencegahan TPPO dilakukan secara berlapis. Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika seseorang berada di pintu keberangkatan, tetapi telah dimulai sejak proses permohonan paspor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, hingga profiling untuk melihat kesesuaian antara tujuan perjalanan dengan dokumen pendukung yang dimiliki pemohon. Jika ditemukan indikasi keberangkatan berisiko, petugas dapat melakukan pendalaman sebelum memberikan izin keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama,” kata Hendarsam dalam keterangannya pada 4 Agustus 2026. Ia menegaskan Ditjen Imigrasi akan memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor agar WNI tidak menjadi korban perdagangan orang.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Batam Jadi Salah Satu Titik Pengawasan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam pencegahan TPPO adalah <strong>Batam</strong>, yang berada di kawasan strategis Selat Malaka dan menjadi salah satu jalur perlintasan internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Kantor Imigrasi Batam, tercatat <strong>17 permohonan paspor ditolak selama semester I 2026</strong> karena ditemukan indikasi yang berkaitan dengan risiko penyalahgunaan dokumen perjalanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut menunjukkan bahwa pencegahan TPPO tidak hanya mengandalkan pemeriksaan di bandara atau pelabuhan. Pemerintah berupaya membangun mekanisme deteksi sejak seseorang mengurus dokumen perjalanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan semacam ini penting mengingat calon korban TPPO sering kali diberangkatkan menggunakan dokumen resmi, tetapi dengan tujuan perjalanan, pekerjaan, atau skema perekrutan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pencegahan Tidak Berhenti di Pintu Keluar</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Ditjen Imigrasi juga memperluas pencegahan melalui pendekatan berbasis masyarakat. Hingga 2026, Imigrasi membentuk <strong>1.178 Desa Binaan Imigrasi</strong> dan menugaskan <strong>516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA)</strong> untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko TPPO serta pentingnya menggunakan jalur resmi ketika hendak bekerja ke luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, WNI yang sebelumnya terindikasi menjadi korban TPPO dan kemudian kembali ke Indonesia dapat dimasukkan ke dalam sistem <strong>Subject of Interest (SOI)</strong>. Data tersebut menjadi perhatian khusus apabila yang bersangkutan kembali berencana melakukan perjalanan ke luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut menjadi penting karena korban TPPO dapat kembali menjadi sasaran perekrut atau jaringan yang sama. Karena itu, perlindungan tidak cukup hanya dengan menghentikan keberangkatan, tetapi juga perlu dilanjutkan melalui pendampingan, edukasi, dan pengawasan terhadap pola keberangkatan berikutnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Penurunan Angka Harus Diikuti Evaluasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Penurunan jumlah penundaan keberangkatan dari 9.456 kasus pada Januari–Juli 2025 menjadi 8.287 kasus pada periode yang sama 2026 dapat menjadi indikasi membaiknya sistem deteksi dini. Namun, angka tersebut belum dapat serta-merta dimaknai sebagai penurunan jumlah korban TPPO secara keseluruhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, penundaan keberangkatan merupakan <strong>indikator tindakan pencegahan di jalur keimigrasian</strong>, bukan angka keseluruhan kasus TPPO di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, efektivitas kebijakan perlu dilihat bersama dengan data penanganan korban, pengungkapan jaringan perekrut, proses hukum terhadap pelaku, serta keberhasilan memastikan calon pekerja migran Indonesia berangkat melalui prosedur yang aman dan resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi calon pekerja migran, langkah Imigrasi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberangkatan ke luar negeri seharusnya tidak hanya mempertimbangkan tawaran pekerjaan dan besarnya penghasilan, tetapi juga memastikan identitas perekrut, perusahaan, kontrak kerja, visa, serta seluruh proses penempatan dilakukan melalui mekanisme yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pencegahan TPPO tidak berhenti pada <strong>menunda keberangkatan 8.287 WNI</strong>, tetapi harus menjadi bagian dari sistem perlindungan yang lebih luas—mulai dari desa, proses perekrutan, penerbitan paspor, penempatan, hingga kepulangan pekerja migran ke Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/8-287-wni-dicegah-berangkat-imigrasi-perketat-pengawasan-untuk-bendung-sindikat-tppo/">8.287 WNI Dicegah Berangkat, Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Bendung Sindikat TPPO</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/8-287-wni-dicegah-berangkat-imigrasi-perketat-pengawasan-untuk-bendung-sindikat-tppo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://assets.ntvnews.id/crop/0x0:0x0/x/photo/2026/06/23/2607721364.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tubuh yang Hilang di Perbatasan: Warga Negara, Hak, dan Nestapa Migran Non-Prosedural</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[DirjenImigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=1926</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N Ada sebuah ironi yang tidak pernah selesai dalam sejarah negara-bangsa: bahwa negara diciptakan untuk melindungi manusia,...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/">Tubuh yang Hilang di Perbatasan: Warga Negara, Hak, dan Nestapa Migran Non-Prosedural</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-text-align-center wp-block-paragraph"><strong>Oleh: Tedi Yusnanda N</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada sebuah ironi yang tidak pernah selesai dalam sejarah negara-bangsa: bahwa negara diciptakan untuk melindungi manusia, tetapi justru di tangan negara pula manusia bisa kehilangan seluruh pelindungnya. Tidak ada tempat di mana ironi itu terasa lebih pedih selain dalam tubuh Pekerja Migran Indonesia yang berangkat tanpa dokumen resmi, melintas ke negara yang tidak memiliki perjanjian kerja bilateral dengan Indonesia, tertipu janji pekerjaan yang tidak pernah ada, dan kemudian mendapati dirinya duduk di depan layar komputer (dipaksa menipu orang lai sementara di dalam negeri, label &#8220;pelaku kejahatan&#8221; mulai melekat pada namanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inilah paradoks terbesar yang dihadapi Indonesia hari ini. Negara yang konstitusinya menyatakan dengan tegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah berkewajiban &#8220;melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,&#8221; justru dalam praktiknya bergerak lambat, bahkan kadang berbalik menuduh, ketika warganya yang paling rentan terjebak dalam lingkaran kekerasan transnasional yang tidak pernah mereka pilih dengan sadar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sesungguhnya hak atas perlindungan negara bukan sekadar norma administratif. Ia adalah tuntutan filosofis yang mengakar jauh sebelum hukum positif menuliskannya di atas kertas. John Locke, dalam <em>Two Treatises of Government</em>, meletakkan dasar argumentasi bahwa manusia memasuki kontrak sosial dengan negara justru untuk mendapatkan jaminan atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan yang tidak bisa dilindungi secara individual. Ketika negara gagal memenuhi kontrak itu, legitimasi negara atas rakyatnya runtuh. Lebih jauh, Jean-Jacques Rousseau mengingatkan bahwa kedaulatan sejati tidak terletak pada penguasa, melainkan pada kehendak umum (<em>volonte generale</em>) yang meniscayakan bahwa kepentingan rakyat adalah kepentingan tertinggi negara. Dalam konteks Indonesia mutakhir, argumen filosofis ini bukan sekadar renungan akademik. Ia adalah pertanyaan moral yang mendesak: apakah negara masih menganggap PMI non-prosedural sebagai bagian dari rakyat yang harus dilindungi, atau telah mendepak mereka ke pinggir karena mereka tidak mengikuti prosedur yang diciptakan negara sendiri?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan ini makin mendesak ketika kita membaca data. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa sekitar 80.000 Warga Negara Indonesia bekerja secara ilegal di Kamboja, dengan mayoritas terlibat dalam industri judi online dan penipuan (<a href="https://kliksumut.com/80-ribu-pmi-ilegal-di-kamboja-terjebak-industri-judi-dan-penipuan-banyak-dari-mereka-tertipu-lowongan-palsu-di-medsos/">Kliksumut</a>). Tetapi angka itu perlu dibaca dengan kacamata yang lebih jernih. Banyak dari mereka adalah generasi muda terdidik yang terjebak oleh informasi lowongan kerja palsu di media sosial, dan ketiadaan kerja sama penempatan resmi membuat pemerintah kesulitan melakukan pengawasan serta perlindungan terhadap mereka (<a href="https://kliksumut.com/80-ribu-pmi-ilegal-di-kamboja-terjebak-industri-judi-dan-penipuan-banyak-dari-mereka-tertipu-lowongan-palsu-di-medsos/">Kliksumut</a>). Ini bukan cerita tentang manusia jahat yang memilih jalan kriminal. Ini cerita tentang manusia yang lapar kerja, tergiur harapan, dan kemudian terperangkap oleh sindikat kejahatan terorganisir yang jauh lebih canggih dari kapasitas hukum yang ada untuk menghentikannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modus operandi para sindikat ini kerap melibatkan online scamming yang menjebak individu melalui tawaran pekerjaan fiktif dengan janji gaji besar serta fasilitas yang menggiurkan, dan permasalahan yang kerap muncul adalah pengiriman secara non-prosedural (<a href="https://ejournal2.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/download/267/421/2868">Unud</a>). Para korban ini datang dengan visa turis, diajak menyeberangi perbatasan ke wilayah yang tidak berada di bawah kontrol pemerintah mana pun secara efektif (seperti Kamboja atau Myanmar) dan di sanalah mereka baru menyadari bahwa pekerjaan impian itu tidak ada. Yang ada hanya layar komputer, script penipuan dalam bahasa asing, dan ancaman kekerasan bila tidak memenuhi target. Korban yang gagal memenuhi target penipuan tidak hanya didenda, tetapi juga diintimidasi, dipukul, disetrum, bahkan dijual ke kelompok lain, dengan ancaman &#8220;denda kebebasan&#8221; yang berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta (<a href="https://nasional.kompas.com/read/2025/04/24/21283661/wni-pekerja-online-scam-di-myanmar-dan-kamboja-disetrum-jika-tak-capai">Kompas</a>). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam situasi seperti itu, pertanyaan hukum yang paling mendasar adalah: siapakah mereka ini di mata hukum? Pelaku atau korban? Jawabannya tidak sesederhana yang sering dikemukakan di ruang publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum internasional telah lama memberikan panduan yang cukup tegas. Protokol Palermo Tahun 2000 (yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 14 Tahun 2009) mendefinisikan perdagangan orang (<em>trafficking in persons</em>) sebagai kondisi di mana seseorang direkrut, diangkut, dipindahkan, ditampung, atau diterima melalui ancaman, kekerasan, atau penipuan, dengan tujuan eksploitasi. Unsur-unsur ini nyata ada dalam kasus PMI yang terjebak sindikat online scam: ada perekrutan dengan janji palsu, ada pengangkutan lintas batas, ada eksploitasi paksa. Dalam optik hukum internasional ini, mereka adalah korban, bukan pelaku. Lebih dari itu, Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 6 Tahun 2012) secara eksplisit menyatakan bahwa pekerja migran dalam situasi tidak berdokumen pun tetap berhak atas perlindungan hak-hak fundamentalnya. Prinsip ini sejalan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menempatkan martabat manusia sebagai nilai yang tidak bergantung pada status administratif atau kewarganegaraan seseorang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tataran hukum nasional, kerangka perlindungan sesungguhnya telah cukup komprehensif dibangun, walaupun implementasinya masih jauh dari memadai. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja (<a href="https://ekon.go.id/publikasi/detail/3365/sinergi-pemerintah-pusat-dan-daerah-dalam-melindungi-seluruh-pekerja-migran-indonesia">Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian</a>). Frasa &#8220;seluruh PMI&#8221; ini tidak membatasi dirinya hanya pada PMI yang berdokumen. Undang-Undang tersebut bahkan berupaya memberikan perlindungan dasar bagi pekerja migran non-prosedural, (<a href="https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58157">JPAI</a>) sebuah pengakuan implisit bahwa negara tidak bisa menutup mata terhadap warganya hanya karena mereka gagal memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan negara sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun di sinilah kontradiksi struktural itu bermula. Negara membangun sistem prosedural yang mensyaratkan dokumen, pelatihan, sertifikasi, dan izin yang panjang, sementara di sisi lain negara gagal menciptakan lapangan kerja yang cukup untuk menyerap jutaan warganya yang produktif. Di tengah jepitan struktural itulah logika migrasi non-prosedural terbentuk: bukan karena malas mengikuti aturan, tetapi karena aturan itu terasa seperti tembok bagi orang yang sedang kelaparan. Ketika seseorang ditawari &#8220;pekerjaan di Thailand dengan gaji besar&#8221; oleh seseorang yang dikenalnya, dalam kondisi tidak memiliki pilihan kerja lain yang nyata, maka keputusan untuk berangkat bukan merupakan tindakan kriminal, ia adalah ekspresi paling dasar dari hak untuk hidup (<em>right to life</em>) dan hak untuk bekerja (<em>right to work</em>) yang diakui dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang terjadi kemudian adalah apa yang oleh para ahli disebut sebagai &#8220;kriminalisasi kemiskinan dan kerentanan,&#8221; sebuah proses di mana seseorang yang sebenarnya menjadi korban sistem yang rusak justru dihukum karena menjadi korban tersebut. Teknologi seolah membuka pintu bagi jaringan perdagangan orang di dunia maya sebagai jalan bagi para pelaku untuk merekrut, mengeksploitasi, dan mengendalikan para korbannya, (<a href="https://www.researchgate.net/publication/384619507_MEMERANGI_CYBERCRIME_DAN_TPPO_PEKERJA_MIGRAN_INDONESIA_PMI_NON-PROSEDURAL_KE_KAMBOJA">ResearchGate</a>) dan korban-korban itu kemudian terpaksa melakukan tindakan yang secara formil dikategorikan sebagai kejahatan (penipuan online) bukan karena niat jahat, tetapi karena nyawa mereka yang menjadi taruhannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah kehilangan hak secara hukum juga mengancam dari sisi lain yang tidak kalah serius. Permasalahan yang kerap muncul bermula dari kedatangan WNI secara ilegal ke negara tersebut, melakukan perkawinan secara tidak sah dan melahirkan keturunan, tidak memiliki dokumen dan status kewarganegaraan yang jelas, sehingga berdampak pada sulitnya memperoleh akses fasilitas dari negara terkait, serta berpotensi kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 5 tahun namun tidak melaporkan diri ke kantor perwakilan Republik Indonesia (<a href="https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/670686/pemerintah-upayakan-perlindungan-status-wni-undocumented">Media Indonesia</a>). Dengan kata lain, mereka yang sudah menjadi korban eksploitasi di luar negeri menghadapi ancaman berlapis: kehilangan perlindungan hukum dari negara tujuan karena tidak berdokumen, sekaligus terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena tidak terdaftar. Ini adalah kondisi yang dalam istilah hukum internasional disebut <em>statelessness de facto</em> (tanpa negara), tanpa hak, tanpa identitas hukum apa pun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kewajiban perlindungan konsuler sebenarnya sudah ada dan diatur dengan jelas. Perlindungan kekonsuleran diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang hubungan kekonsuleran, yang utamanya bertujuan untuk melindungi kepentingan WNI di negara tempat mereka tinggal (<a href="https://www.liputan6.com/global/read/4648823/prioritas-diplomasi-indonesia-lindungi-wni-di-luar-negeri">Liputan6</a>). UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 19 menyatakan bahwa perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri (<a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/pendampingan-wni-di-luar-negeri-lt6368e0f73f3db/">Hukumonline</a>). Namun kewajiban normatif ini menghadapi kenyataan lapangan yang keras: bagaimana KBRI bisa melindungi WNI di Myawaddy ketika wilayah itu berada di bawah kendali kelompok bersenjata non-negara, bukan di bawah yurisdiksi pemerintah Myanmar yang sah? Bagaimana perlindungan konsuler bekerja di zona abu-abu hukum yang justru sengaja diciptakan oleh para pelaku kejahatan transnasional untuk menghindari jangkauan hukum internasional?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah kita sampai pada batas kemampuan hukum konvensional dan menghadapi kebutuhan mendesak akan pendekatan yang lebih proaktif dan berkeadilan. Upaya memperkuat infrastruktur hukum dalam penyelesaian kasus WNI memerlukan penguatan bantuan hukum, pemanfaatan teknologi digital, kerja sama lintas lembaga, dan peningkatan kapasitas diplomatik Kemenlu, (<a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/kemlu-perkuat-infrastruktur-hukum-dalam-selesaikan-masalah-wni-di-luar-negeri-lt66f201dc033e8/">Hukumonline</a>) tetapi semua itu masih bersifat reaktif, menyelamatkan korban setelah mereka terjebak. Yang lebih fundamental adalah pertanyaan tentang keadilan struktural: mengapa negara tidak menyediakan cukup ruang kerja bagi warganya sendiri, sehingga mereka tidak perlu mengambil risiko maut untuk sekadar mendapatkan penghasilan?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sembilan tahun terakhir, diplomasi perlindungan WNI memang telah membawa sejumlah keberhasilan, termasuk penyelesaian 218.313 kasus WNI di berbagai negara dan penyelamatan 360 WNI dari hukuman mati (<a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-indonesia-perjuangkan-perlindungan-wni-dan-kedaulatan-bangsa-lt659c2efcf1732/">Hukumonline</a>). Angka-angka ini menunjukkan bahwa negara sesungguhnya memiliki kapasitas untuk bertindak. Tetapi angka itu juga menunjukkan betapa masifnya skala persoalan yang tidak pernah berhasil diselesaikan dari akarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Immanuel Kant, dalam <em>Metaphysics of Morals</em>, mengajarkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai sarana, tetapi selalu sebagai tujuan dalam dirinya sendiri. PMI non-prosedural yang hari ini duduk di hadapan layar komputer di Myawaddy atau Poipet, dipaksa mengetik script penipuan dalam keadaan takut dan tidak berdaya, adalah manusia yang sedang diperlakukan murni sebagai sarana keuntungan bagi sindikat kejahatan, dan ironisnya juga berpotensi menjadi sarana pembenaran bagi negara untuk mencuci tangan dari tanggung jawabnya. Bahwa mereka &#8220;melanggar prosedur&#8221; bukan menghapus kewajiban negara terhadap mereka. Justru sebaliknya: pelanggaran prosedur yang mereka lakukan adalah akibat langsung dari kegagalan negara menciptakan kondisi di mana prosedur itu bisa diikuti dengan bermartabat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum yang adil tidak mengukur kepatuhan seseorang semata dari terpenuhinya persyaratan administratif. Hukum yang adil membaca konteks, mengapa seseorang melakukan apa yang dilakukannya, dalam kondisi apa, dengan pilihan apa yang tersedia baginya. Dan ketika konteks itu adalah kemiskinan struktural, ketidaktersediaan lapangan kerja, dan penipuan sistematis oleh jaringan kejahatan terorganisir, maka keadilan menuntut negara untuk berdiri di sisi korban, bukan menjadikan mereka tersangka tambahan dalam skenario yang mereka sendiri tidak pernah pilih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inilah yang seharusnya menjadi fondasi kebijakan perlindungan WNI di luar negeri: bukan sekadar mekanisme repatriasi yang reaktif, bukan hanya MoU bilateral yang sering kali lebih bersifat seremonial daripada substantif, tetapi sebuah pergeseran paradigmatik yang menempatkan martabat warga negara (termasuk yang non-prosedural, termasuk yang tertipu, termasuk yang dipaksa melakukan kejahatan) sebagai nilai tertinggi yang tidak dapat dikompromikan oleh pertimbangan administratif apa pun. Karena pada akhirnya, negara yang membiarkan warganya mati atau hilang hak di perbatasan-perbatasan abu-abu dunia, adalah negara yang sedang mengkhianati alasan paling mendasar ia ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/">Tubuh yang Hilang di Perbatasan: Warga Negara, Hak, dan Nestapa Migran Non-Prosedural</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/FB_IMG_1769734103423.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dirjen Imigrasi Baru Diharapkan Perketat Pengawasan, CPMI Butuh Perlindungan Sejak Pintu Keluar</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/dirjen-imigrasi-baru-diharapkan-perketat-pengawasan-cpmi-butuh-perlindungan-sejak-pintu-keluar/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/dirjen-imigrasi-baru-diharapkan-perketat-pengawasan-cpmi-butuh-perlindungan-sejak-pintu-keluar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 03:01:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DirjenImigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=1864</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Penunjukan Direktur Jenderal Imigrasi oleh Presiden Prabowo Subianto tanpa melalui proses seleksi terbuka sempat menuai sorotan publik. Di...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/dirjen-imigrasi-baru-diharapkan-perketat-pengawasan-cpmi-butuh-perlindungan-sejak-pintu-keluar/">Dirjen Imigrasi Baru Diharapkan Perketat Pengawasan, CPMI Butuh Perlindungan Sejak Pintu Keluar</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">JAKARTA — Penunjukan Direktur Jenderal Imigrasi oleh Presiden Prabowo Subianto tanpa melalui proses seleksi terbuka sempat menuai sorotan publik. Di tengah kritik tersebut, muncul harapan besar agar kepemimpinan baru di tubuh imigrasi mampu membawa perubahan nyata, khususnya dalam memperkuat perlindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama ini, pekerja migran kerap distigma sebagai “non prosedural” ketika berangkat ke luar negeri tanpa mekanisme resmi. Namun dalam praktiknya, sejumlah pihak menilai bahwa celah justru terjadi di tingkat hulu, termasuk dalam proses penerbitan dokumen perjalanan yang seharusnya menjadi filter awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Imigrasi sebagai institusi negara memiliki peran strategis dalam mencegah praktik ilegal, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang. Fungsi ini tidak hanya administratif, tetapi juga protektif, memastikan setiap warga negara yang keluar dari wilayah Indonesia berada dalam kondisi aman, legal, dan terlindungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirjen Imigrasi yang baru, Hendarsam Marantoko, diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan melakukan pembenahan menyeluruh di internal institusi yang dipimpinnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Peran Krusial Imigrasi bagi CPMI</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi CPMI, keberadaan imigrasi bukan sekadar pintu legalitas perjalanan, tetapi juga benteng pertama perlindungan. Dalam banyak kasus, korban penempatan ilegal dan perdagangan orang berawal dari lolosnya proses administrasi yang seharusnya dapat dideteksi sejak dini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan pengawasan yang ketat, imigrasi dapat mengidentifikasi potensi keberangkatan non-prosedural, seperti penggunaan dokumen tidak sesuai, tujuan perjalanan yang tidak jelas, hingga indikasi keterlibatan pihak ketiga yang mencurigakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, pemeriksaan di bandara internasional menjadi titik krusial untuk mencegah CPMI berangkat melalui jalur tidak resmi. Peran petugas imigrasi di lapangan sangat menentukan dalam mendeteksi pola-pola keberangkatan ilegal yang semakin beragam.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kepentingan Langsung bagi Calon Pekerja Migran</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan sistem imigrasi memiliki dampak langsung bagi perlindungan CPMI. Setidaknya terdapat beberapa kepentingan utama yang perlu menjadi perhatian:</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertama, jaminan keamanan sejak awal proses. Dengan sistem verifikasi yang ketat, CPMI dapat terhindar dari jebakan agen ilegal atau sindikat penempatan yang tidak bertanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua, kepastian status hukum di negara tujuan. CPMI yang berangkat secara prosedural memiliki dokumen lengkap sehingga lebih terlindungi dari risiko deportasi, penahanan, hingga eksploitasi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga, pencegahan menjadi korban perdagangan orang. Imigrasi yang berfungsi optimal mampu memutus rantai awal praktik TPPO dengan menolak atau menunda keberangkatan yang terindikasi bermasalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keempat, akses terhadap perlindungan negara. CPMI yang tercatat secara resmi lebih mudah mendapatkan bantuan dari perwakilan Indonesia di luar negeri jika menghadapi persoalan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Harapan pada Kepemimpinan Baru</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Publik berharap Dirjen Imigrasi yang baru dapat melakukan langkah-langkah konkret, mulai dari reformasi sistem penerbitan paspor, peningkatan pengawasan di bandara, hingga penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam praktik ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti dinas tenaga kerja dan BP2MI dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan terpadu bagi pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan preventif juga menjadi kunci. Edukasi kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran, perlu ditingkatkan agar mereka memahami prosedur yang benar dan risiko yang dihadapi jika memilih jalur non-prosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan berbagai tantangan yang ada, kepemimpinan Hendarsam Marantoko menjadi momentum penting untuk membenahi sistem imigrasi. Tidak hanya sebagai institusi pelayanan publik, tetapi sebagai garda terdepan dalam melindungi warga negara dari praktik eksploitasi lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan yang diharapkan bukan sekadar administratif, tetapi menyentuh aspek mendasar: memastikan bahwa setiap CPMI yang berangkat ke luar negeri melangkah dengan aman, legal, dan bermartabat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/dirjen-imigrasi-baru-diharapkan-perketat-pengawasan-cpmi-butuh-perlindungan-sejak-pintu-keluar/">Dirjen Imigrasi Baru Diharapkan Perketat Pengawasan, CPMI Butuh Perlindungan Sejak Pintu Keluar</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/dirjen-imigrasi-baru-diharapkan-perketat-pengawasan-cpmi-butuh-perlindungan-sejak-pintu-keluar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_640/v1634025439/01kn3hezzny4fwf2jyy5gk58p9.png" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
