<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPR Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/dpr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/dpr/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 May 2026 15:10:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>DPR Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/dpr/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>F-Buminu Sarbumusi Desak DPR: RUU P2MI Wajib Bentuk Lembaga Independen Pengawas PMI</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-desak-dpr-ruu-p2mi-bentuk-lembaga-independen-pengawas-pmi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-desak-dpr-ruu-p2mi-bentuk-lembaga-independen-pengawas-pmi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga independen]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[RUU P2MI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2588</guid>

					<description><![CDATA[<p>F-Buminu Sarbumusi menegaskan bahwa RUU P2MI tidak akan cukup kuat tanpa kehadiran lembaga independen yang bebas dari konflik kepentingan untuk mengawasi perlindungan pekerja migran secara menyeluruh.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-desak-dpr-ruu-p2mi-bentuk-lembaga-independen-pengawas-pmi/">F-Buminu Sarbumusi Desak DPR: RUU P2MI Wajib Bentuk Lembaga Independen Pengawas PMI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi memberikan catatan keras terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) di Dewan Perwakilan Rakyat. Organisasi ini secara tegas mendesak agar RUU yang sedang digodok DPR itu memasukkan mandat pembentukan lembaga independen khusus untuk mengawasi perlindungan PMI.</p>
<p>&#8220;Selama ini pengawasan perlindungan PMI dilakukan oleh kementerian atau badan yang juga berfungsi sebagai regulator dan pelaksana penempatan. Ini menciptakan konflik kepentingan yang sangat rentan disalahgunakan. Kita butuh lembaga yang benar-benar independen, tidak berada di bawah tekanan kepentingan bisnis maupun politik,&#8221; tegas Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin.</p>
<p>Desakan F-Buminu Sarbumusi ini bukan tanpa dasar. Berbagai kasus yang mereka tangani selama bertahun-tahun menunjukkan pola yang berulang: pelanggaran demi pelanggaran oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang tidak ditindak tegas, oknum dalam institusi yang justru memfasilitasi penempatan ilegal, dan PMI yang melapor justru tidak mendapat respons memadai dari otoritas yang berwenang.</p>
<p>&#8220;Kami melihat sendiri bagaimana P3MI bermasalah bisa terus beroperasi bertahun-tahun meski sudah banyak PMI yang menjadi korban. Ini terjadi karena pengawasan dilakukan oleh lembaga yang juga memiliki kepentingan dalam industri penempatan itu sendiri,&#8221; lanjut Ali Nurdin.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi mengusulkan agar lembaga independen ini memiliki kewenangan yang luas: mulai dari audit kinerja P3MI, investigasi kasus PMI bermasalah, rekomendasi sanksi hingga pencabutan izin, penerimaan pengaduan langsung dari PMI dan keluarga, hingga pemantauan kondisi PMI di negara-negara tujuan penempatan.</p>
<p>Selain soal lembaga independen, F-Buminu Sarbumusi juga mendesak RUU P2MI menutup rapat celah-celah rekrutmen bermasalah yang selama ini menjadi pintu masuk TPPO dan eksploitasi. &#8220;Ada banyak modus rekrutmen ilegal yang saat ini tidak terjangkau oleh regulasi yang ada. RUU ini harus menutup semua celah itu secara eksplisit,&#8221; ujar Ali.</p>
<p>Sejauh ini, Baleg DPR menyatakan sudah mengakomodasi beberapa masukan dari masyarakat sipil. Namun F-Buminu Sarbumusi menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan hingga RUU ini disahkan menjadi undang-undang dan menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sipil tidak boleh berhenti hanya di tahap konsultasi awal.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-desak-dpr-ruu-p2mi-bentuk-lembaga-independen-pengawas-pmi/">F-Buminu Sarbumusi Desak DPR: RUU P2MI Wajib Bentuk Lembaga Independen Pengawas PMI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-desak-dpr-ruu-p2mi-bentuk-lembaga-independen-pengawas-pmi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-5-Copy-Copy.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>DPR Sahkan RUU P2MI: 29 Perubahan Kritis untuk Lindungi Jutaan Pekerja Migran Indonesia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dpr-sahkan-ruu-p2mi-29-perubahan-lindungi-pekerja-migran/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dpr-sahkan-ruu-p2mi-29-perubahan-lindungi-pekerja-migran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[legislasi]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[RUU P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[UU 18 2017]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2578</guid>

					<description><![CDATA[<p>Badan Legislasi DPR resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai inisiatif DPR pada Maret 2025. Dengan 29 perubahan substansial, RUU ini diharapkan menjadi reformasi terbesar tata kelola PMI dalam satu dekade terakhir.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dpr-sahkan-ruu-p2mi-29-perubahan-lindungi-pekerja-migran/">DPR Sahkan RUU P2MI: 29 Perubahan Kritis untuk Lindungi Jutaan Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Setelah melalui serangkaian rapat dengar pendapat, kajian akademis, dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) sebagai inisiatif DPR pada 20 Maret 2025. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan diharapkan menjadi payung hukum baru yang lebih komprehensif bagi jutaan pekerja migran Indonesia.</p>
<p>RUU P2MI merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Secara total, terdapat 29 perubahan substansial dalam RUU ini — mulai dari redefinisi kategori PMI (Pasal 4), penyesuaian syarat dan kewajiban PMI (Pasal 5 dan 6), penguatan perlindungan pra-penempatan (Pasal 8), hingga perubahan struktural kelembagaan pelindungan PMI.</p>
<p>Salah satu perubahan paling mendasar adalah penghapusan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang selama ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan menggantinya dengan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah koordinasi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Perubahan ini mencerminkan realitas kelembagaan baru di mana pemerintah telah membentuk kementerian khusus yang menangani PMI.</p>
<p>Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menjelaskan bahwa RUU P2MI juga mendorong penguatan kerangka kerja sama internasional, baik Government-to-Government (G2G) maupun Business-to-Business (B2B). &#8220;Jika PMI ke Arab Saudi, perusahaan penerima PMI harus jelas. Tidak lagi orang per orang atau people-to-people yang tidak bisa diawasi,&#8221; ujar Irawan.</p>
<p>RUU ini juga memuat ketentuan khusus mengenai akses PMI terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membiayai proses penempatan — menggantikan ketergantungan pada rentenir yang selama ini mencekik banyak calon PMI. Biaya persiapan ke luar negeri bisa mencapai Rp60 hingga Rp80 juta, bahkan ada yang sampai ratusan juta rupiah.</p>
<p>Anggota Baleg dari PDIP, Evita Nursanty, menekankan bahwa RUU P2MI harus menjadi senjata ampuh melawan TPPO. &#8220;Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang jauh lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,&#8221; tegasnya.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi dan berbagai organisasi masyarakat sipil dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelum RUU ini disahkan — sebuah bentuk partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation) dalam proses legislasi. Namun organisasi-organisasi ini juga mengingatkan bahwa pengesahan RUU hanyalah langkah awal — tantangan sesungguhnya ada pada implementasi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dpr-sahkan-ruu-p2mi-29-perubahan-lindungi-pekerja-migran/">DPR Sahkan RUU P2MI: 29 Perubahan Kritis untuk Lindungi Jutaan Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dpr-sahkan-ruu-p2mi-29-perubahan-lindungi-pekerja-migran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/image-16.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
