<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPRRI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/dprri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/dprri/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 23 Oct 2026 00:58:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>DPRRI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/dprri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komisi IX DPR dan KP2MI Edukasi Migrasi Aman di Bekasi, Siswa SMK Disiapkan Hadapi Pasar Kerja Global</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/komisi-ix-dpr-dan-kp2mi-edukasi-migrasi-aman-di-bekasi-siswa-smk-disiapkan-hadapi-pasar-kerja-global/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2026 00:58:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRRI]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi IX]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[SMK Go Global]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8707</guid>

					<description><![CDATA[<p>BEKASI – Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar edukasi pelindungan pekerja migran dan migrasi...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/komisi-ix-dpr-dan-kp2mi-edukasi-migrasi-aman-di-bekasi-siswa-smk-disiapkan-hadapi-pasar-kerja-global/">Komisi IX DPR dan KP2MI Edukasi Migrasi Aman di Bekasi, Siswa SMK Disiapkan Hadapi Pasar Kerja Global</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BEKASI</strong> – Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar edukasi pelindungan pekerja migran dan migrasi aman di Kota Bekasi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur bekerja di luar negeri melalui jalur resmi sekaligus membekali calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum memasuki pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anggota Komisi IX DPR RI, Nuroji, menyebut siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) menjadi salah satu sasaran kegiatan. Edukasi tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program SMK Go Global, yang diarahkan untuk mempersiapkan lulusan pendidikan vokasi agar dapat mengakses peluang kerja di luar negeri dengan kompetensi dan prosedur yang sesuai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan ini menempatkan edukasi sebagai langkah awal pelindungan calon pekerja migran. Masyarakat perlu memahami bahwa bekerja di luar negeri bukan hanya soal memperoleh pekerjaan dan penghasilan, tetapi juga menyangkut kesiapan keterampilan, kelengkapan dokumen, kepastian kontrak, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban selama bekerja di negara tujuan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Jalur Legal Menjadi Fondasi Migrasi Aman</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi mengenai jalur penempatan resmi menjadi salah satu materi penting dalam edukasi migrasi aman. Calon PMI perlu mengetahui tahapan yang harus dilalui, mulai dari mencari informasi lowongan, memeriksa legalitas pihak perekrut, memenuhi persyaratan administrasi, mengikuti pelatihan apabila dibutuhkan, hingga memahami isi perjanjian kerja sebelum berangkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemahaman tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko penipuan berkedok lowongan kerja, perekrutan ilegal, pemalsuan dokumen, dan penempatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tawaran gaji tinggi atau janji keberangkatan cepat tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk mengambil keputusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Calon pekerja juga perlu memeriksa identitas pemberi kerja, jenis pekerjaan, lokasi penempatan, besaran upah, jam kerja, fasilitas tempat tinggal, biaya yang harus ditanggung, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Informasi mengenai saluran pengaduan dan layanan bantuan ketika menghadapi masalah di luar negeri juga perlu diketahui sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Edukasi migrasi aman diharapkan membantu masyarakat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi, bukan sekadar mengikuti tawaran perantara atau pengalaman orang lain. Dengan bekal tersebut, calon PMI diharapkan lebih mampu mengenali tanda-tanda penempatan berisiko dan mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila menemukan indikasi pelanggaran.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Siswa SMK Menjadi Sasaran SMK Go Global</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Keterlibatan siswa SMK dalam kegiatan ini berkaitan dengan upaya menyiapkan lulusan pendidikan vokasi untuk menghadapi kebutuhan pasar kerja internasional. Melalui program SMK Go Global, peningkatan kompetensi perlu berjalan beriringan dengan pengetahuan tentang prosedur migrasi dan pelindungan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keterampilan teknis yang diperoleh di sekolah menjadi modal awal, tetapi belum tentu cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan pekerjaan di luar negeri. Calon pekerja mungkin masih memerlukan pelatihan tambahan, sertifikasi kompetensi, kemampuan bahasa asing, serta pemahaman terhadap budaya dan standar keselamatan kerja di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pengenalan peluang kerja global perlu disertai informasi yang realistis mengenai persyaratan pekerjaan dan tahapan penempatan. Siswa harus memahami perbedaan antara mengikuti sosialisasi, mendaftar program, mengikuti pelatihan, memperoleh sertifikasi, dan benar-benar mendapatkan penempatan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Edukasi sejak bangku sekolah juga dapat membantu mencegah lulusan mengambil keputusan terburu-buru setelah menyelesaikan pendidikan. Dengan mengetahui prosedur yang benar sejak awal, mereka dapat merencanakan pengembangan keterampilan dan memeriksa peluang kerja sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Edukasi Harus Diikuti Akses Informasi dan Pendampingan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan sosialisasi merupakan salah satu langkah untuk memperluas pemahaman masyarakat, tetapi dampaknya bergantung pada tindak lanjut yang tersedia setelah kegiatan berakhir. Calon PMI perlu memiliki akses terhadap informasi lowongan resmi, layanan konsultasi, pelatihan, serta mekanisme pengaduan yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekolah juga dapat berperan dalam memberikan informasi mengenai jalur karier internasional tanpa menjadikan keberangkatan ke luar negeri sebagai satu-satunya pilihan bagi lulusan. Informasi mengenai persyaratan, risiko, hak pekerja, dan peluang kerja domestik perlu disampaikan secara berimbang agar siswa dapat menentukan pilihan sesuai kemampuan dan rencana masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pelaksanaan SMK Go Global, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan vokasi, dan pihak terkait diperlukan untuk memastikan kompetensi yang diajarkan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Kesesuaian tersebut penting agar pelatihan tidak berhenti pada kegiatan administratif, tetapi benar-benar meningkatkan kesiapan peserta memasuki dunia kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, pelindungan perlu dirancang untuk mencakup seluruh siklus migrasi, mulai dari persiapan sebelum berangkat, masa bekerja di negara tujuan, hingga kepulangan. Calon PMI perlu mengetahui ke mana harus mencari bantuan jika mengalami persoalan kontrak, upah, kekerasan, atau kondisi kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Persiapan Menjadi Kunci Pelindungan Pekerja Migran</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Edukasi yang digelar Komisi IX DPR RI bersama KP2MI di Kota Bekasi menegaskan pentingnya mempersiapkan calon pekerja sebelum mereka memasuki pasar kerja internasional. Bagi siswa SMK, pengetahuan mengenai migrasi aman menjadi pelengkap keterampilan vokasi agar peluang kerja di luar negeri dapat dipertimbangkan secara matang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan kegiatan semacam ini tidak semata-mata diukur dari jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi. Hal yang lebih mendasar adalah sejauh mana peserta memahami prosedur penempatan resmi, mampu memeriksa keabsahan tawaran kerja, mengetahui hak-haknya, dan mengakses layanan bantuan ketika diperlukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan tersebut merupakan bagian dari edukasi dan persiapan calon pekerja migran. Tidak ada pengumuman mengenai jumlah keberangkatan baru dalam informasi kegiatan ini. Karena itu, dukungan terhadap SMK Go Global perlu dipahami sebagai upaya membangun kesiapan kompetensi dan pengetahuan, bukan sebagai bukti bahwa peserta sosialisasi telah mengikuti pelatihan atau ditempatkan bekerja di luar negeri.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/komisi-ix-dpr-dan-kp2mi-edukasi-migrasi-aman-di-bekasi-siswa-smk-disiapkan-hadapi-pasar-kerja-global/">Komisi IX DPR dan KP2MI Edukasi Migrasi Aman di Bekasi, Siswa SMK Disiapkan Hadapi Pasar Kerja Global</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.chatnews.id/media/images/2026/10/kzM3YwyFL6.jpeg?location=1&#038;width=1200&#038;height=900&#038;quality=100" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Federasi Buminu Sarbumusi Dorong Revisi Total UU No. 18 Tahun 2017, Ali Nurdin Tawarkan Reformasi Sistemik Pelindungan PMI</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/federasi-buminu-sarbumusi-dorong-revisi-total-uu-no-18-tahun-2017-ali-nurdin-tawarkan-reformasi-sistemik-pelindungan-pmi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/federasi-buminu-sarbumusi-dorong-revisi-total-uu-no-18-tahun-2017-ali-nurdin-tawarkan-reformasi-sistemik-pelindungan-pmi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 08:37:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRRI]]></category>
		<category><![CDATA[KomisiIX]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2538</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai tidak cukup jika hanya menyentuh...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/federasi-buminu-sarbumusi-dorong-revisi-total-uu-no-18-tahun-2017-ali-nurdin-tawarkan-reformasi-sistemik-pelindungan-pmi/">Federasi Buminu Sarbumusi Dorong Revisi Total UU No. 18 Tahun 2017, Ali Nurdin Tawarkan Reformasi Sistemik Pelindungan PMI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> – Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai tidak cukup jika hanya menyentuh aspek administratif dan penyederhanaan prosedur penempatan. Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan pekerja migran Indonesia di luar negeri, mulai dari eksploitasi, perdagangan orang, sengketa kontrak kerja, deportasi sepihak, hingga lemahnya reintegrasi ekonomi setelah kembali ke tanah air, revisi undang-undang ini harus diarahkan menjadi reformasi total terhadap sistem pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pandangan itu mengemuka dalam <em>Focus Group Discussion</em> (FGD) yang digelar DPP PDI Perjuangan pada 27 April 2026 di Jakarta, yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 dari perspektif pekerja dan buruh. Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menegaskan bahwa revisi ini mendesak dilakukan menyusul transformasi BP2MI menjadi KemenP2MI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Pemerintah juga telah menyusun 408 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lanjutan di DPR RI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di forum tersebut, Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, <strong>Ali Nurdin</strong>, menyampaikan serangkaian usulan yang tidak sekadar bersifat teknis, melainkan menyentuh akar persoalan struktural tata kelola PMI di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, salah satu kelemahan paling mendasar dalam sistem pelindungan PMI selama ini adalah absennya fondasi hukum internasional yang kuat dalam penempatan pekerja migran. Ia menyoroti frasa “Perjanjian Tertulis” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 dan relevansinya dengan Pasal 31 huruf b UU No. 18 Tahun 2017.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menegaskan bahwa “Perjanjian Tertulis” tidak boleh dimaknai sebatas nota kesepahaman atau <em>memorandum of understanding</em> (MoU), melainkan harus berupa <strong>Perjanjian Internasional tertulis</strong> sebagaimana diatur dalam <strong>Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional</strong>. Dengan demikian, perjanjian tersebut memiliki daya ikat hukum publik internasional dan dapat menjadi instrumen diplomatik yang efektif untuk menjamin pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi PMI di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Argumentasi ini logis karena hukum nasional Indonesia tidak memiliki daya paksa di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Ketika seorang PMI menghadapi persoalan di Korea Selatan, Jepang, Timur Tengah, atau Eropa, maka perlindungan efektif hanya dapat berjalan apabila ada perjanjian bilateral yang mengikat pemerintah kedua negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali mempertanyakan apakah skema penempatan <em>Government to Government</em> (G to G) ke Korea Selatan, Jepang, dan Jerman selama ini telah berbasis perjanjian internasional yang sah atau hanya bertumpu pada MoU dan <em>technical agreement</em>. Jika hanya MoU, maka perlindungan hukum PMI berada dalam posisi rentan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai Kementerian Luar Negeri RI harus diberi peran lebih dominan dalam skema ini karena memiliki kapasitas diplomatik dan pengalaman dalam perjanjian bilateral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain persoalan diplomasi, Ali menilai kelemahan terbesar lain adalah tata kelola kelembagaan yang terfragmentasi. Saat ini pelayanan PMI tersebar di berbagai instansi seperti Kementerian Ketenagakerjaan, BP3MI, BP4MI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi, hingga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fragmentasi ini menimbulkan biaya birokrasi tinggi, lambannya penanganan pengaduan, tumpang tindih kewenangan, dan kaburnya akuntabilitas. Dalam konteks PMI, keterlambatan pelayanan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bisa berujung pada hilangnya kesempatan kerja, keterlambatan pemulangan jenazah, hingga keselamatan jiwa pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Ali mengusulkan pembentukan <strong>Kantor Wilayah Kementerian Pelindungan PMI di tingkat provinsi</strong> dan <strong>Kantor Layanan Pelindungan PMI di tingkat kabupaten/kota</strong> sebagai unit vertikal kementerian yang bekerja dalam satu garis komando. Secara teori administrasi publik, model ini akan memangkas <em>transaction cost bureaucracy</em> dan mempercepat pengambilan keputusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka tata kelola yang sehat, Ali juga menilai fungsi regulator dan operator tidak boleh dirangkap oleh satu kementerian. Ia mengusulkan pembentukan badan atau komisi pengawasan khusus terhadap tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara prinsip <em>good governance</em>, pengawasan yang independen adalah syarat mutlak. Sebuah kementerian yang berfungsi sebagai regulator sekaligus operator berpotensi menghadapi konflik kepentingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tidak mungkin wasit ikut bermain dalam pertandingan yang ia atur sendiri,” ujar Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Badan pengawasan tersebut diusulkan bersifat lintas sektor dan melibatkan unsur tripartit: pemerintah, asosiasi perusahaan penempatan, dan masyarakat sipil. Model seperti ini dapat menciptakan mekanisme checks and balances yang lebih sehat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tingkat luar negeri, Ali menilai fungsi atase ketenagakerjaan saat ini terlalu administratif. Padahal kasus PMI seringkali membutuhkan respons cepat di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengusulkan agar atase ketenagakerjaan diberi kewenangan mediasi sengketa kerja, inspeksi lapangan, audit shelter, <em>blacklist</em> perusahaan bermasalah, serta membuka layanan pengaduan 24 jam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Usulan ini bukan tanpa preseden. Filipina melalui <strong>Department of Migrant Workers</strong> telah menerapkan model yang lebih agresif dalam pelindungan pekerja migrannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di bidang ekonomi, Ali Nurdin mengusulkan pembentukan <strong>Dana Abadi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara ekonomi makro, remitansi PMI merupakan salah satu sumber devisa yang relatif stabil. Selama ini remitansi hanya dipandang sebagai konsumsi rumah tangga. Padahal, bila dikelola secara profesional sebagai instrumen investasi nasional, remitansi dapat menghasilkan <em>Return on Investment</em> (ROI) yang digunakan untuk mendanai evakuasi darurat, bantuan hukum, pemberdayaan purna migran, hingga subsidi biaya keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara akademis, konsep ini mirip dengan <em>sovereign wealth fund</em> yang memanfaatkan surplus atau arus dana stabil untuk investasi jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menilai paradigma pelindungan PMI harus diubah dari model reaktif menjadi preventif dan berbasis kontinjensi fiskal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain yang dianggap mendesak adalah biaya keberangkatan PMI yang seringkali menjerat calon pekerja dalam utang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Skema <em>loan placement</em>, potongan gaji selama berbulan-bulan, hingga utang ke rentenir menyebabkan PMI berangkat dalam posisi rentan. Mereka dipaksa bertahan dalam pekerjaan eksploitatif demi melunasi utang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika biaya keberangkatan dapat ditanggung melalui subsidi atau pembiayaan murah dari Dana Abadi PMI, maka PMI akan memperoleh pendapatan bersih sejak awal bekerja dan remitansi akan lebih cepat menggerakkan ekonomi keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aspek penegakan hukum, Ali menilai problem terbesar bukan kekurangan aturan, tetapi lemahnya <em>enforcement</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini sengketa PMI tersebar di Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial, mediasi Disnaker, hingga jalur diplomatik. Akibatnya proses lambat, mahal, dan tidak efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, ia mengusulkan pembentukan <strong>Pengadilan Khusus Buruh Migran Indonesia</strong> di bawah Mahkamah Agung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengadilan ini akan menjadi forum <em>lex specialis</em> yang menangani sengketa kontrak kerja, hak normatif, gaji tidak dibayar, perdagangan orang, kekerasan, deportasi, repatriasi, hingga sengketa jaminan sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara akademik, usulan ini relevan dengan teori <strong>Access to Justice</strong> yang menegaskan kewajiban negara menyediakan forum hukum yang mudah diakses, murah, dan efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga mendorong pengakuan alat bukti elektronik dan persidangan jarak jauh agar PMI di luar negeri tetap dapat mengakses keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terakhir, Federasi Buminu Sarbumusi menilai sanksi pidana terhadap pelaku penempatan ilegal harus diperberat, termasuk terhadap individu yang terlibat dalam seluruh rangkaian proses penempatan ilegal dan aparatur negara yang meloloskan keberangkatan non-prosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali Nurdin, revisi UU No. 18 Tahun 2017 harus menjadi momentum reformasi besar. Bukan sekadar memperbaiki prosedur administratif, tetapi membangun sistem pelindungan pekerja migran Indonesia yang berbasis diplomasi kuat, tata kelola sehat, penegakan hukum efektif, dan keberlanjutan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Masalah terbesar kita selama ini bukan kekurangan aturan. Yang kurang adalah keberanian membangun sistem yang benar-benar berpihak kepada pekerja migran Indonesia,” tegas Ali Nurdin.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/federasi-buminu-sarbumusi-dorong-revisi-total-uu-no-18-tahun-2017-ali-nurdin-tawarkan-reformasi-sistemik-pelindungan-pmi/">Federasi Buminu Sarbumusi Dorong Revisi Total UU No. 18 Tahun 2017, Ali Nurdin Tawarkan Reformasi Sistemik Pelindungan PMI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/federasi-buminu-sarbumusi-dorong-revisi-total-uu-no-18-tahun-2017-ali-nurdin-tawarkan-reformasi-sistemik-pelindungan-pmi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260429-WA0016.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Amparan Dukung Pembentukan Pengadilan Khusus Pekerja Migran: TPPO Bukan Kejahatan Biasa</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/amparan-dukung-pembentukan-pengadilan-khusus-pekerja-migran-tppo-bukan-kejahatan-biasa/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/amparan-dukung-pembentukan-pengadilan-khusus-pekerja-migran-tppo-bukan-kejahatan-biasa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Mar 2026 14:26:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRRI]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pendampingan Hukum PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Buruh Migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=1260</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pangandaran — Koordinator Amparan, Yeni Rahayu, mendukung usulan Ali Nurdin (Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi) tentang gagasan pembentukan Pengadilan Khusus...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/amparan-dukung-pembentukan-pengadilan-khusus-pekerja-migran-tppo-bukan-kejahatan-biasa/">Amparan Dukung Pembentukan Pengadilan Khusus Pekerja Migran: TPPO Bukan Kejahatan Biasa</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Pangandaran — Koordinator Amparan, Yeni Rahayu, mendukung usulan Ali Nurdin (Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi) tentang gagasan pembentukan Pengadilan Khusus Pekerja Migran Indonesia, mengacu pada model Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Aliansi Masyarakat Pangandaran (Amparan) meminta kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat agar segera mendirikan pengadilan khusus yang menangani perkara pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dukungan ini dilontarkan langsung oleh Yeni Rahayu, Koordinator Amparan, yang menilai sistem peradilan umum selama ini tidak memadai untuk menjawab kompleksitas kejahatan yang menimpa para pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kejahatan terhadap pekerja migran, khususnya TPPO, bukan kejahatan biasa. Ia terorganisasi, lintas batas negara, dan melibatkan jaringan kekuasaan yang kompleks. Kita membutuhkan pengadilan yang memiliki keahlian, kewenangan, dan sensitivitas khusus untuk menanganinya, seperti halnya Pengadilan Hubungan Industrial untuk perselisihan perburuhan atau Pengadilan Tipikor untuk korupsi,&#8221; ujar Yeni dalam pernyataannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Analogi Peradilan Khusus: PHI dan Tipikor sebagai Preseden</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Argumentasi Yeni bertumpu pada preseden institusional yang telah ada dalam sistem hukum Indonesia. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, hadir karena disadari bahwa sengketa perburuhan memerlukan hakim dengan keahlian khusus di bidang ketenagakerjaan, prosedur yang lebih cepat, dan mekanisme yang berpihak pada keseimbangan relasi antara buruh dan pengusaha. Demikian pula Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang lahir melalui UU Nomor 46 Tahun 2009 sebagai respons atas kegagalan peradilan umum menangani korupsi secara serius dan efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Logika yang sama harus berlaku bagi PMI. Negara sudah mengakui bahwa ada kategori kejahatan dan perselisihan yang tidak bisa diselesaikan melalui jalur peradilan umum karena membutuhkan spesialisasi. TPPO terhadap pekerja migran adalah satu dari kategori itu,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>TPPO sebagai Kejahatan Luar Biasa: Landasan Teoritis dan Yuridis</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Argumentasi Yeni mendapat pijakan kuat dari teori hukum pidana internasional dan kriminologi. M. Cherif Bassiouni, pakar hukum pidana internasional, mendefinisikan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) sebagai tindak pidana yang karena sifatnya, terencana, sistematis, dan berdampak masif, memerlukan respons institusional yang melampaui kapasitas sistem peradilan konvensional. TPPO secara universal diakui sebagai salah satu kejahatan paling serius, setara dengan narkotika dan terorisme, sebagaimana tercermin dalam Protokol Palermo (2000) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 14 Tahun 2009.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif kriminologi, Sheldon Zhang dan Ko-lin Chin menunjukkan bahwa perdagangan manusia bercirikan jaringan rekrutmen berlapis, manipulasi dokumen, dan penggunaan kekerasan struktural, seluruh elemen yang menuntut hakim dengan kapasitas analitik lintas batas yurisdiksi. Peradilan umum, yang dirancang untuk perkara tunggal berbasis wilayah, secara inheren tidak mampu merespons kejahatan jaringan semacam ini secara optimal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara yuridis nasional, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO telah mengakui keistimewaan TPPO dengan menyediakan ancaman pidana yang lebih berat dan kewenangan penyidik khusus. Namun, tanpa pengadilan yang sepadan, UU tersebut menurut Yeni baru setengah jalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"> &#8220;Kita punya UU yang mengakui TPPO sebagai kejahatan luar biasa, tetapi memproses pelakunya di pengadilan biasa. Itu kontradiksi yang harus kita akhiri,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kekosongan Perlindungan: Realitas di Lapangan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Yeni mengangkat realitas lapangan sebagai penguat argumentasi. Data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ribuan pengaduan PMI setiap tahun, mulai dari pelanggaran kontrak, penyiksaan, hingga eksploitasi seksual dan perdagangan manusia. Namun, angka tuntutan pidana yang berujung pada vonis inkracht terhadap pelaku jaringan TPPO tetap sangat rendah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Para korban PMI sering menghadapi hambatan berlapis: jarak geografis, ketidaktahuan hukum, trauma psikologis, dan ketidakhadiran advokasi yang memadai di persidangan. Pengadilan khusus PMI akan dirancang justru untuk merobohkan hambatan-hambatan ini,&#8221; jelas Yeni. Ia membayangkan pengadilan tersebut dilengkapi dengan hakim ad hoc berlatar hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia, unit penerjemah bahasa, serta mekanisme perlindungan saksi-korban yang berperspektif gender.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kerangka HAM: Negara sebagai Pengemban Kewajiban</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari perspektif hukum hak asasi manusia internasional, seruan Amparan sejalan dengan prinsip due diligence negara sebagaimana diartikulasikan dalam Prinsip-Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM (Ruggie Framework, 2011) dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia. Negara tidak hanya berkewajiban melarang pelanggaran, tetapi juga memastikan tersedianya effective remedy, mekanisme pemulihan yang sungguh-sungguh dapat diakses korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Theo van Boven, Pelapor Khusus PBB untuk Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat, menegaskan bahwa pemulihan tidak cukup bersifat simbolik, ia harus mencakup restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan jaminan non-repetisi. Pengadilan khusus, dalam logika ini, adalah instrumen non-repetisi yang paling konkret: ia mengirimkan sinyal kelembagaan bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Seruan kepada Legislator: Revisi UU PMI dan Inisiatif DPR</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Amparan secara eksplisit meminta Komisi I DPR RI dan Komisi IX DPR RI agar memasukkan klausul pembentukan pengadilan khusus PMI dalam agenda revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, atau melalui undang-undang tersendiri. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jika DPR mau serius melindungi PMI, langkah pertama adalah memastikan keadilan bisa benar-benar mereka akses. Bukan sekadar pasal di atas kertas,&#8221; kata Yeni.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Amparan juga mendorong pemerintah untuk menjalin perjanjian kerja sama yudisial dengan negara-negara penempatan PMI terbesar (Malaysia, Arab Saudi, Hong Kong, dan Taiwan) guna memungkinkan proses hukum lintas yurisdiksi yang lebih efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengadilan khusus PMI, menurut Yeni, idealnya memiliki kewenangan memeriksa perkara dengan elemen transnasional tanpa terbentur hambatan yurisdiksi konvensional.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/amparan-dukung-pembentukan-pengadilan-khusus-pekerja-migran-tppo-bukan-kejahatan-biasa/">Amparan Dukung Pembentukan Pengadilan Khusus Pekerja Migran: TPPO Bukan Kejahatan Biasa</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/amparan-dukung-pembentukan-pengadilan-khusus-pekerja-migran-tppo-bukan-kejahatan-biasa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260325_185428.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
