<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ILO 188 Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/ilo-188/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/ilo-188/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 May 2026 15:11:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>ILO 188 Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/ilo-188/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dari Laut ke Geneva: Bagaimana ILO 188 Mengubah Nasib Jutaan Pelaut Ikan Indonesia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dari-laut-ke-geneva-ilo-188-ubah-nasib-pelaut-ikan-indonesia/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dari-laut-ke-geneva-ilo-188-ubah-nasib-pelaut-ikan-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[awak kapal]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[ILO 188]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaut migran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2601</guid>

					<description><![CDATA[<p>Selama bertahun-tahun, awak kapal perikanan Indonesia berada di area abu-abu perlindungan hukum. Ratifikasi ILO 188 menjadi babak baru — namun tantangan implementasinya tidak kalah besar dari perjalanan meratifikasinya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dari-laut-ke-geneva-ilo-188-ubah-nasib-pelaut-ikan-indonesia/">Dari Laut ke Geneva: Bagaimana ILO 188 Mengubah Nasib Jutaan Pelaut Ikan Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Bayangkan bekerja 16 jam sehari di atas kapal yang berjarak ratusan mil dari daratan, tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa jaminan keselamatan yang memadai, dan tanpa kepastian gaji yang akan diterima. Inilah realitas yang selama bertahun-tahun dialami jutaan awak kapal perikanan Indonesia yang berlayar di perairan dalam negeri maupun internasional.</p>
<p>Realitas itu kini mulai bergeser. Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, Indonesia resmi meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Langkah yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 itu menandai babak baru perlindungan bagi ratusan ribu awak kapal perikanan yang selama ini berada di &#8220;area abu-abu&#8221; regulasi.</p>
<p>Konvensi ILO 188, yang diadopsi oleh Konferensi Perburuhan Internasional pada 2007, menetapkan standar minimum kerja layak di sektor penangkapan ikan. Ini mencakup kewajiban kontrak kerja tertulis, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, standar akomodasi dan makanan di atas kapal, akses layanan kesehatan, jaminan sosial, hingga mekanisme repatriasi (pemulangan) awak kapal jika terjadi penelantaran.</p>
<p>Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan betapa mendesaknya perlindungan ini. Dalam rentang 2018–2020 saja, tercatat 183 kasus gaji tidak dibayar, 46 kematian, 46 kecelakaan, dan 44 pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang menimpa awak kapal perikanan Indonesia. Dan angka-angka itu hanyalah yang berhasil tercatat — para ahli memperkirakan kasus sesungguhnya jauh lebih banyak.</p>
<p>&#8220;Sebelum ada ratifikasi ini, pelaut ikan kita sering tidak punya pegangan hukum yang kuat ketika dizalimi di atas kapal. Majikan atau pemilik kapal bisa semaunya, karena tidak ada standar hukum yang jelas,&#8221; ujar seorang aktivis perlindungan awak kapal yang sudah bertahun-tahun mendampingi kasus pelaut bermasalah.</p>
<p>Namun tantangan implementasi tidak bisa dianggap enteng. Indonesia bukan negara pertama yang meratifikasi ILO 188, tetapi pengalaman negara lain menunjukkan bahwa ratifikasi tanpa pengawasan yang kuat hanya menghasilkan dokumen di atas kertas. Dibutuhkan aparat pengawas yang memahami kondisi kerja di laut, mekanisme pelaporan yang dapat diakses awak kapal dari tengah lautan, dan kesiapan pemerintah untuk menindak pelanggaran secara tegas.</p>
<p>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 yang secara teknis mengadopsi standar-standar ILO 188. Sementara itu, F-Buminu Sarbumusi dan organisasi nelayan lainnya berkomitmen untuk mengawal implementasi ini dari sisi masyarakat sipil.</p>
<p>Perjalanan dari Geneva ke geladak kapal penangkap ikan di perairan Natuna, Arafura, atau Laut China Selatan memang masih panjang. Namun ratifikasi ILO 188 setidaknya telah menyalakan cahaya harapan bagi jutaan pelaut ikan Indonesia yang selama ini bekerja dalam kesunyian penuh risiko.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dari-laut-ke-geneva-ilo-188-ubah-nasib-pelaut-ikan-indonesia/">Dari Laut ke Geneva: Bagaimana ILO 188 Mengubah Nasib Jutaan Pelaut Ikan Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dari-laut-ke-geneva-ilo-188-ubah-nasib-pelaut-ikan-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/image-19.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>F-Buminu Sarbumusi: Ratifikasi ILO 188 Harus Segera Diikuti Pengawasan di Lapangan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-sarbumusi-ilo-188-harus-diikuti-pengawasan-lapangan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-sarbumusi-ilo-188-harus-diikuti-pengawasan-lapangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[awak kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[ILO 188]]></category>
		<category><![CDATA[implementasi]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2584</guid>

					<description><![CDATA[<p>Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi mengapresiasi ratifikasi ILO 188 oleh Presiden Prabowo, namun mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan implementasi yang konsisten di lapangan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-sarbumusi-ilo-188-harus-diikuti-pengawasan-lapangan/">F-Buminu Sarbumusi: Ratifikasi ILO 188 Harus Segera Diikuti Pengawasan di Lapangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi menyambut positif pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Namun, organisasi yang selama ini aktif mengadvokasi hak-hak pekerja migran itu mengingatkan bahwa ratifikasi hanyalah langkah awal — keberhasilan sesungguhnya ditentukan oleh keberanian negara dalam menegakkan aturan di lapangan.</p>
<p>&#8220;Kami mengapresiasi langkah bersejarah ini. Namun pengalaman kami di lapangan menunjukkan bahwa regulasi sebaik apapun bisa tidak berarti jika pengawasan lemah dan pelanggaran tidak ditindak tegas,&#8221; ujar Arnon Hiborang, perwakilan F-Buminu Sarbumusi yang secara khusus mengawal isu perlindungan awak kapal perikanan.</p>
<p>Arnon menekankan setidaknya tiga hal kritis yang harus segera ditindaklanjuti pascarat­ifikasi ILO 188. Pertama, pemerintah perlu segera menyosialisasikan hak-hak baru yang dimiliki awak kapal kepada seluruh pelaku industri perikanan, mulai dari pemilik kapal, perusahaan penangkapan ikan, hingga agen tenaga kerja. Kedua, mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh awak kapal yang bekerja di tengah laut harus segera dibangun. Ketiga, sanksi tegas harus disiapkan bagi pelanggar ketentuan ILO 188.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi juga menyoroti bahwa konflik kewenangan antara Kementerian Perhubungan — yang selama ini mengatur rezim pelayaran — dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) harus segera diselesaikan. Tanpa pembagian kewenangan yang jelas, awak kapal perikanan berisiko tetap &#8220;jatuh di antara dua kursi&#8221; regulasi.</p>
<p>&#8220;Selama ini pelaut migran kita sering tidak tahu harus mengadu ke mana ketika menghadapi masalah. Apakah ke Kemenhub? Ke Kemnaker? Atau ke KP2MI? Tumpang tindih ini harus dibereskan segera,&#8221; tegas Arnon.</p>
<p>Imam Syafi&#8217;i, aktivis perlindungan pelaut migran yang juga dekat dengan F-Buminu, sebelumnya telah membongkar apa yang ia sebut sebagai &#8220;dosa sejarah&#8221; Kementerian Ketenagakerjaan dalam perlindungan pelaut migran — yakni bertahun-tahun membiarkan kekosongan regulasi yang merugikan ratusan ribu awak kapal Indonesia yang bekerja di perairan internasional.</p>
<p>Dengan berlakunya Perpres 25/2026, F-Buminu Sarbumusi mendorong agar Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemnaker, dan KP2MI segera duduk bersama menyusun protokol bersama implementasi ILO 188. &#8220;Jangan sampai awak kapal kita yang sehari-hari mempertaruhkan nyawa di laut harus kembali menunggu bertahun-tahun untuk merasakan manfaat nyata dari konvensi yang sudah kita ratifikasi ini,&#8221; pungkas Arnon.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-sarbumusi-ilo-188-harus-diikuti-pengawasan-lapangan/">F-Buminu Sarbumusi: Ratifikasi ILO 188 Harus Segera Diikuti Pengawasan di Lapangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-sarbumusi-ilo-188-harus-diikuti-pengawasan-lapangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-4-Copy-Copy.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Prabowo Sahkan ILO 188, Awak Kapal Perikanan Kini Punya Payung Hukum Internasional</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/prabowo-sahkan-ilo-188-awak-kapal-perikanan-payung-hukum-internasional/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/prabowo-sahkan-ilo-188-awak-kapal-perikanan-payung-hukum-internasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[awak kapal]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[ILO 188]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2566</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Prabowo Subianto resmi meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Langkah bersejarah ini diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/prabowo-sahkan-ilo-188-awak-kapal-perikanan-payung-hukum-internasional/">Prabowo Sahkan ILO 188, Awak Kapal Perikanan Kini Punya Payung Hukum Internasional</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Pemerintah Indonesia mencatatkan tonggak sejarah baru dalam perlindungan tenaga kerja sektor maritim. Presiden Prabowo Subianto resmi meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengumuman bersejarah ini dilakukan langsung oleh Presiden di hadapan ribuan buruh yang memadati kawasan Monas, Jakarta, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat (1/5/2026).</p>
<p>Ratifikasi ini menempatkan Indonesia dalam jajaran negara-negara yang berkomitmen pada standar global perlindungan awak kapal perikanan. Cakupan perlindungannya meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, kepastian perjanjian kerja tertulis, standar akomodasi di atas kapal, hingga persyaratan usia dan kesehatan minimum bagi setiap awak kapal sebelum melaut.</p>
<p>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa ratifikasi ini adalah bukti nyata komitmen negara terhadap seluruh pekerja Indonesia, termasuk mereka yang bertugas di tengah lautan luas. &#8220;Melalui ratifikasi ini, negara hadir tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,&#8221; ujar Yassierli dalam keterangannya.</p>
<p>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut bergerak cepat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 yang secara teknis mengadopsi standar-standar ILO 188 dalam tata kelola awak kapal perikanan nasional.</p>
<p>Selama ini, sektor penangkapan ikan dikenal sebagai salah satu bidang pekerjaan paling berbahaya di dunia. Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode 2018–2020 mencatat setidaknya 183 kasus gaji yang tidak dibayar, 46 kematian, dan 46 kecelakaan kerja yang menimpa awak kapal perikanan Indonesia. Banyak dari para pekerja ini selama ini berada dalam &#8220;area abu-abu&#8221; perlindungan hukum, tidak terjangkau oleh regulasi ketenagakerjaan darat maupun laut secara memadai.</p>
<p>Ketua Dewan Pembina Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI), Gema Sasmita, menyambut langkah ini sebagai titik balik sejarah. Menurutnya, ratifikasi bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan pernyataan strategis bahwa negara akhirnya hadir secara nyata di laut. &#8220;Kami tidak hanya mendukung, tetapi akan memastikan implementasinya. HMNI akan mengawal agar kebijakan ini benar-benar dirasakan nelayan, bukan berhenti sebagai dokumen negara,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ratifikasi ILO 188 juga dipandang penting dari sisi ekonomi dan perdagangan. Negara-negara tujuan ekspor perikanan Indonesia seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia semakin ketat menerapkan persyaratan standar kerja layak sebagai syarat akses pasar. Tanpa ratifikasi ini, Indonesia berisiko kehilangan pasar ekspor sekaligus mendapat stigma negatif terkait praktik kerja paksa di sektor perikanan.</p>
<p>Langkah pemerintah ini sejalan dengan agenda besar penguatan ekonomi maritim nasional, termasuk rencana pembangunan lebih dari seribu kampung nelayan di seluruh Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/prabowo-sahkan-ilo-188-awak-kapal-perikanan-payung-hukum-internasional/">Prabowo Sahkan ILO 188, Awak Kapal Perikanan Kini Punya Payung Hukum Internasional</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/prabowo-sahkan-ilo-188-awak-kapal-perikanan-payung-hukum-internasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/05/01/peringatan-hari-buruh-internasional-2026-2781541_1.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
