<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KomisiIX Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/komisiix/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/komisiix/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Sep 2026 23:17:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>KomisiIX Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/komisiix/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komisi IX DPR RI Dan Pemprov NTB Dorong Penguatan Perlindungan PMI Asal NTB</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/komisi-ix-dpr-ri-dan-pemprov-ntb-dorong-penguatan-perlindungan-pmi-asal-ntb/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/komisi-ix-dpr-ri-dan-pemprov-ntb-dorong-penguatan-perlindungan-pmi-asal-ntb/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 23:17:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[KomisiIX]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[NTB]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7020</guid>

					<description><![CDATA[<p>MATARAM — Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penguatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/komisi-ix-dpr-ri-dan-pemprov-ntb-dorong-penguatan-perlindungan-pmi-asal-ntb/">Komisi IX DPR RI Dan Pemprov NTB Dorong Penguatan Perlindungan PMI Asal NTB</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>MATARAM</strong> — Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penguatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB. Langkah tersebut menjadi perhatian dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor Gubernur NTB di Mataram pada 24 September 2026, terutama menyikapi tingginya penempatan PMI asal daerah tersebut dan meningkatnya jumlah PMI bermasalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">NTB merupakan salah satu daerah pengirim PMI dalam jumlah besar di Indonesia. Pemerintah Provinsi NTB menyebut daerah tersebut berada pada urutan keempat secara nasional dari sisi jumlah penempatan. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, keterlibatan masyarakat NTB dalam bekerja di luar negeri juga dinilai sangat tinggi, dengan PMI berasal dari berbagai wilayah hingga tingkat dusun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya mobilitas tenaga kerja ke luar negeri tersebut sekaligus menghadirkan persoalan perlindungan yang membutuhkan perhatian pemerintah. Kepala BP3MI NTB Kadir menyampaikan bahwa jumlah kasus PMI bermasalah meningkat dari <strong>1.073 kasus pada 2024 menjadi sekitar 1.370 kasus pada 2025</strong>. Pada 2026, hingga periode pelaporan, BP3MI NTB telah memfasilitasi penanganan sekitar <strong>630 kasus</strong>, dengan sekitar 82 persen di antaranya merupakan PMI nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Pemprov NTB menyebut angka PMI bermasalah pada 2025 mencapai <strong>1.327 kasus</strong>, atau meningkat 23,7 persen dibandingkan periode sebelumnya. Perbedaan angka yang disampaikan oleh Pemprov NTB dan BP3MI NTB tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi data antarlembaga agar kebijakan perlindungan PMI dibangun berdasarkan basis data yang sama dan dapat diverifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menekankan bahwa persoalan PMI bermasalah tidak cukup diselesaikan hanya melalui proses pemulangan. PMI yang kembali dari negara penempatan membutuhkan layanan kesehatan, pendampingan, serta dukungan untuk kembali menjalani kehidupan sosial dan ekonomi di daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut menempatkan pemulangan bukan sebagai tahap akhir perlindungan. Setelah tiba di Indonesia, PMI yang mengalami persoalan masih dapat menghadapi persoalan kesehatan, kehilangan pekerjaan, persoalan keluarga, utang akibat biaya migrasi, maupun kesulitan memperoleh penghasilan kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, perlindungan PMI perlu dibangun dari <strong>hulu hingga hilir</strong>, mulai dari pencegahan keberangkatan nonprosedural, proses perekrutan dan penempatan, perlindungan selama bekerja di luar negeri, penanganan pengaduan, pemulangan, hingga reintegrasi sosial dan ekonomi setelah kembali ke daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan keberangkatan nonprosedural menjadi salah satu perhatian utama. Calon PMI yang berangkat melalui jalur di luar prosedur resmi menghadapi risiko lebih besar karena proses perekrutan, pemberi kerja, kontrak, serta dokumen keberangkatan tidak selalu tercatat dan terverifikasi dalam sistem perlindungan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut juga dapat meningkatkan kerentanan terhadap praktik perekrutan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang. Karena itu, pengawasan tidak cukup dilakukan di titik keberangkatan, tetapi perlu diperkuat sejak tingkat desa dan daerah asal calon pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komisi IX DPR RI dan Pemprov NTB juga menyoroti pentingnya edukasi mengenai migrasi aman. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai prosedur resmi, jenis pekerjaan, negara tujuan, perusahaan penempatan, biaya, dokumen, kontrak kerja, serta hak-hak PMI sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Upaya pencegahan juga perlu diarahkan kepada pihak yang melakukan perekrutan secara ilegal. Pengawasan terhadap perekrut dan penyalur menjadi penting karena calon PMI sering kali berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan pihak yang menawarkan pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain aspek keberangkatan, jaminan sosial menjadi bagian penting dari perlindungan. BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa calon PMI dan PMI yang akan maupun telah bekerja di luar negeri perlu terdaftar dalam program jaminan sosial sebagai bagian dari perlindungan selama bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan jaminan sosial menjadi semakin relevan karena PMI menghadapi risiko kecelakaan kerja, sakit, kematian, maupun persoalan lain selama berada di negara penempatan. Sistem perlindungan harus memastikan bahwa ketika risiko tersebut terjadi, pekerja dan keluarganya tidak menghadapi seluruh beban seorang diri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di NTB, pemerintah daerah juga mulai mengembangkan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan PMI dan keluarganya. Salah satunya melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi PMI melalui Bank NTB Syariah yang bekerja sama dengan Maybank Malaysia. Program tersebut diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemprov NTB juga menyiapkan Sekolah Rakyat di Lombok Timur yang salah satu fokusnya diarahkan kepada anak-anak PMI. Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa dampak migrasi tenaga kerja tidak hanya berkaitan dengan pekerja yang berada di luar negeri, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan di daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan keluarga PMI menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan perlindungan. Ketika orang tua bekerja dalam waktu panjang di luar negeri, anak dan anggota keluarga yang tinggal di daerah asal membutuhkan dukungan sosial dan pendidikan agar dampak sosial migrasi dapat diminimalkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memikirkan tahap setelah kontrak berakhir. PMI purna membutuhkan akses terhadap pekerjaan, kewirausahaan, pembiayaan, pelatihan, dan pengembangan usaha agar pengalaman bekerja di luar negeri dapat menjadi modal ekonomi ketika kembali ke daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan PMI tidak seharusnya hanya berorientasi pada jumlah penempatan atau jumlah PMI yang berhasil dipulangkan. Keberhasilan kebijakan juga perlu dilihat dari kemampuan negara mencegah masalah, menangani pengaduan, memastikan hak pekerja, dan membantu PMI kembali mandiri setelah menyelesaikan masa kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BP3MI NTB sendiri menyampaikan bahwa salah satu kendala dalam menangani PMI bermasalah adalah kebutuhan <strong>dana darurat untuk pemulangan</strong>. Dana tersebut diperlukan agar pekerja yang berada dalam kondisi mendesak dapat segera difasilitasi kembali ke Indonesia tanpa harus menunggu proses yang terlalu panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan dana darurat tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketika seorang PMI berada dalam situasi sakit, mengalami persoalan hukum, dideportasi, atau membutuhkan pemulangan segera, keterlambatan pembiayaan dapat memperpanjang persoalan yang dihadapi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan sistem pengaduan juga menjadi kebutuhan. PMI dan keluarganya harus memiliki saluran yang mudah diakses untuk melaporkan persoalan sejak berada di negara penempatan. Pengaduan tersebut kemudian perlu terhubung dengan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, pendampingan, mediasi, maupun proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinasi antara pemerintah pusat, Pemprov NTB, pemerintah kabupaten dan kota, BP3MI, BPJS Ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait menjadi penting karena persoalan PMI memiliki dimensi lintas kewenangan. Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI sendiri melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas penanganan dan pemulangan PMI asal NTB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, tingginya jumlah PMI asal NTB membawa dua konsekuensi sekaligus. Di satu sisi, migrasi tenaga kerja memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan pendapatan di luar negeri. Di sisi lain, semakin besar jumlah pekerja yang ditempatkan, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem perlindungan yang mampu merespons persoalan secara cepat dan terintegrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, penguatan perlindungan PMI asal NTB perlu diarahkan bukan hanya pada <strong>mencegah keberangkatan nonprosedural</strong>, tetapi juga memastikan adanya perlindungan selama bekerja, jaminan sosial, mekanisme pengaduan, pemulangan yang aman, layanan kesehatan, pendampingan hukum, serta reintegrasi sosial dan ekonomi setelah pekerja kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, persoalan PMI bermasalah tidak berhenti pada angka pemulangan. Pemerintah pusat dan daerah menghadapi pekerjaan lanjutan untuk memastikan setiap PMI yang kembali dapat memperoleh kembali hak-haknya, memulihkan kehidupan sosial dan ekonominya, serta memiliki kesempatan untuk membangun masa depan bersama keluarganya di daerah asal.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/komisi-ix-dpr-ri-dan-pemprov-ntb-dorong-penguatan-perlindungan-pmi-asal-ntb/">Komisi IX DPR RI Dan Pemprov NTB Dorong Penguatan Perlindungan PMI Asal NTB</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/komisi-ix-dpr-ri-dan-pemprov-ntb-dorong-penguatan-perlindungan-pmi-asal-ntb/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://spektroom.co.id/content/images/2026/09/1000939762.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Anggota DPR Nilai SMK Go Global Strategis Cetak SDM Berdaya Saing</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/anggota-dpr-nilai-smk-go-global-strategis-cetak-sdm-berdaya-saing/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/anggota-dpr-nilai-smk-go-global-strategis-cetak-sdm-berdaya-saing/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 22:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KomisiIX]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[SMK Go Global]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=4755</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Program SMK Go Global yang diinisiasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) mendapat apresiasi dari Anggota Komisi IX...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/anggota-dpr-nilai-smk-go-global-strategis-cetak-sdm-berdaya-saing/">Anggota DPR Nilai SMK Go Global Strategis Cetak SDM Berdaya Saing</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta —</strong> Program <strong>SMK Go Global</strong> yang diinisiasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) mendapat apresiasi dari Anggota Komisi IX DPR RI <strong>Muh Haris</strong>. Ia menilai program tersebut strategis untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar memiliki kompetensi dan daya saing di pasar kerja global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Muh Haris tersebut diberitakan ANTARA pada <strong>18 Agustus 2026</strong>, menjadikan isu SMK Go Global kembali mendapat sorotan dalam pemberitaan sektor pekerja migran pada hari yang sama. Ia menyebut program tersebut bukan hanya berkaitan dengan penempatan tenaga kerja ke luar negeri, tetapi juga bagian dari upaya mencetak SDM Indonesia yang memiliki kompetensi global sekaligus memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Haris, lulusan SMK perlu dipersiapkan agar mampu memasuki pasar kerja internasional bukan karena keterpaksaan, melainkan karena mempunyai kompetensi yang diakui. Ia menekankan pentingnya penguasaan keterampilan yang sesuai kebutuhan pasar global, termasuk <strong>bahasa asing, sertifikasi internasional, dan pengalaman kerja yang relevan</strong>.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">“Kita ingin semakin banyak anak muda Indonesia yang bekerja di luar negeri bukan karena keterpaksaan, melainkan karena kompetensinya diakui dunia,” kata Haris sebagaimana dikutip ANTARA.</p>
</blockquote>



<h3 class="wp-block-heading">Mengubah Paradigma Pekerja Migran</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan tersebut menarik karena menempatkan SMK Go Global dalam kerangka yang lebih luas daripada sekadar program pengiriman tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama ini, persoalan pekerja migran kerap dilihat dari sisi jumlah penempatan. Padahal, tantangan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana Indonesia meningkatkan <strong>kualitas, kompetensi, daya tawar dan pelindungan</strong> pekerja yang ditempatkan di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui pendekatan tersebut, lulusan SMK diharapkan tidak sekadar menjadi tenaga kerja yang mencari pekerjaan di luar negeri, tetapi menjadi tenaga profesional yang memiliki keterampilan sesuai standar negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arah ini juga terlihat dari desain SMK Go Global 2026. KP2MI sebelumnya menjelaskan bahwa program tersebut disusun dengan mengacu pada kebutuhan aktual pasar kerja internasional. Pilihan sektor pekerjaan antara lain bidang hospitality dengan negara tujuan seperti Turki, Malaysia, Maladewa, Kuwait, Arab Saudi, Uni Emirat Arab hingga sejumlah negara di Eropa Timur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pelatihan tidak semestinya diberikan secara generik. Kompetensi peserta perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan standar yang dibutuhkan negara tujuan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dari Sekolah Menuju Pasar Kerja Global</h3>



<p class="wp-block-paragraph">SMK Go Global juga menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih kuat antara pendidikan vokasi dan kebutuhan industri internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program tersebut diarahkan untuk mempersiapkan talenta muda melalui peningkatan kapasitas, keterampilan dan kesiapan kerja. Pada tahap pertama 2026, pemerintah membuka pendaftaran pelatihan SMK Go Global pada <strong>12–16 Agustus 2026</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penjelasan pemerintah, program tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem penyiapan tenaga kerja yang terhubung dengan kebutuhan pasar kerja internasional. Bahkan, pemetaan bidang pekerjaan dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual agar kompetensi peserta relevan dengan permintaan tenaga kerja di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model tersebut menjadi penting karena salah satu persoalan klasik pendidikan vokasi adalah kesenjangan antara kompetensi lulusan dan kebutuhan dunia kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika pendidikan SMK mampu terhubung langsung dengan kebutuhan pasar kerja global, maka lulusan tidak hanya memperoleh ijazah, tetapi juga memiliki <strong>skill, sertifikasi, bahasa, pengalaman dan pemahaman budaya kerja</strong> yang dibutuhkan di negara tujuan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pelindungan Harus Berjalan Bersama Kompetensi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, peningkatan kompetensi tidak boleh dipisahkan dari pelindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semakin besar peluang kerja luar negeri yang dibuka bagi lulusan SMK, semakin besar pula kebutuhan memastikan proses rekrutmen dan penempatannya berlangsung melalui mekanisme resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KP2MI sebelumnya menyatakan bahwa penempatan yang lebih terarah melalui SMK Go Global juga diharapkan dapat menekan keberangkatan tenaga kerja melalui jalur tidak resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut menjadi salah satu aspek penting dari program.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Calon PMI yang memiliki kompetensi tinggi tetapi berangkat melalui jalur nonprosedural tetap berada dalam posisi rentan. Sebaliknya, penempatan yang legal tanpa dibarengi kompetensi yang memadai juga dapat menimbulkan persoalan lain ketika pekerja menghadapi tuntutan pekerjaan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, <strong>kompetensi dan pelindungan harus menjadi dua sisi dari kebijakan yang sama.</strong></p>



<h3 class="wp-block-heading">Jangan Berhenti pada Target Penempatan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Apresiasi DPR terhadap SMK Go Global sekaligus menghadirkan tantangan bagi pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan program seharusnya tidak semata-mata diukur dari berapa banyak lulusan SMK yang mengikuti pelatihan atau berapa banyak yang akhirnya diberangkatkan ke luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran yang lebih substansial adalah apakah peserta benar-benar mendapatkan pekerjaan yang sesuai kompetensinya, memperoleh kontrak kerja yang jelas, mendapatkan perlindungan yang memadai, menerima upah sesuai ketentuan, serta memiliki peluang membangun karier.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, <strong>angka penempatan bukan tujuan akhir.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Tujuan akhirnya adalah menciptakan pekerja migran Indonesia yang memiliki posisi tawar lebih tinggi di pasar kerja internasional.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Momentum Menaikkan Kelas PMI</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Muh Haris dapat dibaca sebagai dukungan politik terhadap perubahan paradigma penempatan PMI: dari orientasi <strong>kuantitas menuju kualitas</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika program tersebut dijalankan secara konsisten, SMK dapat menjadi salah satu sumber utama tenaga kerja terampil Indonesia untuk pasar internasional. Pendidikan vokasi tidak lagi hanya dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan industri domestik, tetapi juga menjadi pintu masuk menuju mobilitas tenaga kerja global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, konsekuensinya juga jelas. Pemerintah harus memastikan kualitas lembaga pendidikan dan pelatihan, relevansi kurikulum, sertifikasi kompetensi, kemampuan bahasa asing, informasi pasar kerja, proses rekrutmen, hingga mekanisme pelindungan setelah pekerja berada di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan fondasi tersebut, SMK Go Global berpotensi menjadi lebih dari sekadar program penempatan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia dapat menjadi instrumen untuk <strong>menaikkan kelas pekerja Indonesia di pasar global</strong>, dari tenaga kerja yang mencari kesempatan menjadi tenaga profesional yang dicari karena kompetensinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan sebagaimana ditekankan Muh Haris, cita-cita akhirnya bukan membuat anak muda Indonesia bekerja di luar negeri karena tidak memiliki pilihan di dalam negeri, melainkan karena <strong>kompetensinya mampu bersaing dan diakui dunia</strong>.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/anggota-dpr-nilai-smk-go-global-strategis-cetak-sdm-berdaya-saing/">Anggota DPR Nilai SMK Go Global Strategis Cetak SDM Berdaya Saing</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/anggota-dpr-nilai-smk-go-global-strategis-cetak-sdm-berdaya-saing/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSVp6XQuic10Ee7mQku729QOhbi8rqnE1ptqoxekBjsZzMJZHU_lLQJZDg&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Federasi Buminu Sarbumusi Dorong Revisi Total UU No. 18 Tahun 2017, Ali Nurdin Tawarkan Reformasi Sistemik Pelindungan PMI</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/federasi-buminu-sarbumusi-dorong-revisi-total-uu-no-18-tahun-2017-ali-nurdin-tawarkan-reformasi-sistemik-pelindungan-pmi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/federasi-buminu-sarbumusi-dorong-revisi-total-uu-no-18-tahun-2017-ali-nurdin-tawarkan-reformasi-sistemik-pelindungan-pmi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 08:37:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRRI]]></category>
		<category><![CDATA[KomisiIX]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2538</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai tidak cukup jika hanya menyentuh...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/federasi-buminu-sarbumusi-dorong-revisi-total-uu-no-18-tahun-2017-ali-nurdin-tawarkan-reformasi-sistemik-pelindungan-pmi/">Federasi Buminu Sarbumusi Dorong Revisi Total UU No. 18 Tahun 2017, Ali Nurdin Tawarkan Reformasi Sistemik Pelindungan PMI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> – Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai tidak cukup jika hanya menyentuh aspek administratif dan penyederhanaan prosedur penempatan. Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan pekerja migran Indonesia di luar negeri, mulai dari eksploitasi, perdagangan orang, sengketa kontrak kerja, deportasi sepihak, hingga lemahnya reintegrasi ekonomi setelah kembali ke tanah air, revisi undang-undang ini harus diarahkan menjadi reformasi total terhadap sistem pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pandangan itu mengemuka dalam <em>Focus Group Discussion</em> (FGD) yang digelar DPP PDI Perjuangan pada 27 April 2026 di Jakarta, yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 dari perspektif pekerja dan buruh. Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menegaskan bahwa revisi ini mendesak dilakukan menyusul transformasi BP2MI menjadi KemenP2MI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Pemerintah juga telah menyusun 408 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lanjutan di DPR RI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di forum tersebut, Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, <strong>Ali Nurdin</strong>, menyampaikan serangkaian usulan yang tidak sekadar bersifat teknis, melainkan menyentuh akar persoalan struktural tata kelola PMI di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, salah satu kelemahan paling mendasar dalam sistem pelindungan PMI selama ini adalah absennya fondasi hukum internasional yang kuat dalam penempatan pekerja migran. Ia menyoroti frasa “Perjanjian Tertulis” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 dan relevansinya dengan Pasal 31 huruf b UU No. 18 Tahun 2017.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menegaskan bahwa “Perjanjian Tertulis” tidak boleh dimaknai sebatas nota kesepahaman atau <em>memorandum of understanding</em> (MoU), melainkan harus berupa <strong>Perjanjian Internasional tertulis</strong> sebagaimana diatur dalam <strong>Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional</strong>. Dengan demikian, perjanjian tersebut memiliki daya ikat hukum publik internasional dan dapat menjadi instrumen diplomatik yang efektif untuk menjamin pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi PMI di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Argumentasi ini logis karena hukum nasional Indonesia tidak memiliki daya paksa di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Ketika seorang PMI menghadapi persoalan di Korea Selatan, Jepang, Timur Tengah, atau Eropa, maka perlindungan efektif hanya dapat berjalan apabila ada perjanjian bilateral yang mengikat pemerintah kedua negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali mempertanyakan apakah skema penempatan <em>Government to Government</em> (G to G) ke Korea Selatan, Jepang, dan Jerman selama ini telah berbasis perjanjian internasional yang sah atau hanya bertumpu pada MoU dan <em>technical agreement</em>. Jika hanya MoU, maka perlindungan hukum PMI berada dalam posisi rentan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai Kementerian Luar Negeri RI harus diberi peran lebih dominan dalam skema ini karena memiliki kapasitas diplomatik dan pengalaman dalam perjanjian bilateral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain persoalan diplomasi, Ali menilai kelemahan terbesar lain adalah tata kelola kelembagaan yang terfragmentasi. Saat ini pelayanan PMI tersebar di berbagai instansi seperti Kementerian Ketenagakerjaan, BP3MI, BP4MI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi, hingga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fragmentasi ini menimbulkan biaya birokrasi tinggi, lambannya penanganan pengaduan, tumpang tindih kewenangan, dan kaburnya akuntabilitas. Dalam konteks PMI, keterlambatan pelayanan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bisa berujung pada hilangnya kesempatan kerja, keterlambatan pemulangan jenazah, hingga keselamatan jiwa pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Ali mengusulkan pembentukan <strong>Kantor Wilayah Kementerian Pelindungan PMI di tingkat provinsi</strong> dan <strong>Kantor Layanan Pelindungan PMI di tingkat kabupaten/kota</strong> sebagai unit vertikal kementerian yang bekerja dalam satu garis komando. Secara teori administrasi publik, model ini akan memangkas <em>transaction cost bureaucracy</em> dan mempercepat pengambilan keputusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka tata kelola yang sehat, Ali juga menilai fungsi regulator dan operator tidak boleh dirangkap oleh satu kementerian. Ia mengusulkan pembentukan badan atau komisi pengawasan khusus terhadap tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara prinsip <em>good governance</em>, pengawasan yang independen adalah syarat mutlak. Sebuah kementerian yang berfungsi sebagai regulator sekaligus operator berpotensi menghadapi konflik kepentingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tidak mungkin wasit ikut bermain dalam pertandingan yang ia atur sendiri,” ujar Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Badan pengawasan tersebut diusulkan bersifat lintas sektor dan melibatkan unsur tripartit: pemerintah, asosiasi perusahaan penempatan, dan masyarakat sipil. Model seperti ini dapat menciptakan mekanisme checks and balances yang lebih sehat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tingkat luar negeri, Ali menilai fungsi atase ketenagakerjaan saat ini terlalu administratif. Padahal kasus PMI seringkali membutuhkan respons cepat di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengusulkan agar atase ketenagakerjaan diberi kewenangan mediasi sengketa kerja, inspeksi lapangan, audit shelter, <em>blacklist</em> perusahaan bermasalah, serta membuka layanan pengaduan 24 jam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Usulan ini bukan tanpa preseden. Filipina melalui <strong>Department of Migrant Workers</strong> telah menerapkan model yang lebih agresif dalam pelindungan pekerja migrannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di bidang ekonomi, Ali Nurdin mengusulkan pembentukan <strong>Dana Abadi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara ekonomi makro, remitansi PMI merupakan salah satu sumber devisa yang relatif stabil. Selama ini remitansi hanya dipandang sebagai konsumsi rumah tangga. Padahal, bila dikelola secara profesional sebagai instrumen investasi nasional, remitansi dapat menghasilkan <em>Return on Investment</em> (ROI) yang digunakan untuk mendanai evakuasi darurat, bantuan hukum, pemberdayaan purna migran, hingga subsidi biaya keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara akademis, konsep ini mirip dengan <em>sovereign wealth fund</em> yang memanfaatkan surplus atau arus dana stabil untuk investasi jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menilai paradigma pelindungan PMI harus diubah dari model reaktif menjadi preventif dan berbasis kontinjensi fiskal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain yang dianggap mendesak adalah biaya keberangkatan PMI yang seringkali menjerat calon pekerja dalam utang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Skema <em>loan placement</em>, potongan gaji selama berbulan-bulan, hingga utang ke rentenir menyebabkan PMI berangkat dalam posisi rentan. Mereka dipaksa bertahan dalam pekerjaan eksploitatif demi melunasi utang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika biaya keberangkatan dapat ditanggung melalui subsidi atau pembiayaan murah dari Dana Abadi PMI, maka PMI akan memperoleh pendapatan bersih sejak awal bekerja dan remitansi akan lebih cepat menggerakkan ekonomi keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aspek penegakan hukum, Ali menilai problem terbesar bukan kekurangan aturan, tetapi lemahnya <em>enforcement</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini sengketa PMI tersebar di Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial, mediasi Disnaker, hingga jalur diplomatik. Akibatnya proses lambat, mahal, dan tidak efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, ia mengusulkan pembentukan <strong>Pengadilan Khusus Buruh Migran Indonesia</strong> di bawah Mahkamah Agung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengadilan ini akan menjadi forum <em>lex specialis</em> yang menangani sengketa kontrak kerja, hak normatif, gaji tidak dibayar, perdagangan orang, kekerasan, deportasi, repatriasi, hingga sengketa jaminan sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara akademik, usulan ini relevan dengan teori <strong>Access to Justice</strong> yang menegaskan kewajiban negara menyediakan forum hukum yang mudah diakses, murah, dan efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga mendorong pengakuan alat bukti elektronik dan persidangan jarak jauh agar PMI di luar negeri tetap dapat mengakses keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terakhir, Federasi Buminu Sarbumusi menilai sanksi pidana terhadap pelaku penempatan ilegal harus diperberat, termasuk terhadap individu yang terlibat dalam seluruh rangkaian proses penempatan ilegal dan aparatur negara yang meloloskan keberangkatan non-prosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali Nurdin, revisi UU No. 18 Tahun 2017 harus menjadi momentum reformasi besar. Bukan sekadar memperbaiki prosedur administratif, tetapi membangun sistem pelindungan pekerja migran Indonesia yang berbasis diplomasi kuat, tata kelola sehat, penegakan hukum efektif, dan keberlanjutan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Masalah terbesar kita selama ini bukan kekurangan aturan. Yang kurang adalah keberanian membangun sistem yang benar-benar berpihak kepada pekerja migran Indonesia,” tegas Ali Nurdin.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/federasi-buminu-sarbumusi-dorong-revisi-total-uu-no-18-tahun-2017-ali-nurdin-tawarkan-reformasi-sistemik-pelindungan-pmi/">Federasi Buminu Sarbumusi Dorong Revisi Total UU No. 18 Tahun 2017, Ali Nurdin Tawarkan Reformasi Sistemik Pelindungan PMI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/federasi-buminu-sarbumusi-dorong-revisi-total-uu-no-18-tahun-2017-ali-nurdin-tawarkan-reformasi-sistemik-pelindungan-pmi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260429-WA0016.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Saatnya Presiden dan Komisi IX Menambah Anggaran PMI: Negara Tak Boleh Pelit pada Penyumbang Devisa</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/saatnya-presiden-dan-komisi-ix-menambah-anggaran-pmi-negara-tak-boleh-pelit-pada-penyumbang-devisa/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/saatnya-presiden-dan-komisi-ix-menambah-anggaran-pmi-negara-tak-boleh-pelit-pada-penyumbang-devisa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 16:35:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KomisiIX]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PresidenRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=1823</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDUNG — Angka itu mencolok, bahkan terasa seperti sindiran terhadap cara negara memperlakukan “pahlawan devisa”-nya sendiri. Sepanjang 2024, remitansi Pekerja...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/saatnya-presiden-dan-komisi-ix-menambah-anggaran-pmi-negara-tak-boleh-pelit-pada-penyumbang-devisa/">Saatnya Presiden dan Komisi IX Menambah Anggaran PMI: Negara Tak Boleh Pelit pada Penyumbang Devisa</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANDUNG</strong> — Angka itu mencolok, bahkan terasa seperti sindiran terhadap cara negara memperlakukan “pahlawan devisa”-nya sendiri. Sepanjang 2024, remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menembus sekitar Rp.253,3 triliun, menurut laporan berbagai media nasional yang mengutip data Bank Indonesia. Namun pada saat yang sama, anggaran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) justru dipangkas dari Rp.494 miliar menjadi sekitar Rp.341 miliar pada 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbandingan itu bukan sekadar statistik. Ia adalah potret ketimpangan kebijakan: negara menikmati aliran devisa ratusan triliun rupiah, tetapi enggan berinvestasi secara memadai untuk melindungi sumbernya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam logika fiskal sederhana, setiap Rp1 yang dialokasikan untuk pelindungan PMI berpotensi “menghasilkan” ratusan hingga ribuan rupiah dalam bentuk remitansi. Namun arah kebijakan justru berbalik, efisiensi anggaran dilakukan di sektor yang kontribusinya nyata dan terukur.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Anggaran Dipangkas, Risiko Ditingkatkan</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Data yang dihimpun dari berbagai laporan menunjukkan bahwa remitansi PMI tidak hanya besar, tetapi juga stabil. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kontribusinya sekitar 1 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ini menjadikannya salah satu sumber devisa nonmigas paling konsisten.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun stabilitas itu tidak datang dengan sendirinya. Ia bergantung pada sistem yang kompleks: pelatihan, penempatan prosedural, perlindungan hukum, hingga diplomasi tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ironisnya, di tengah meningkatnya kompleksitas ancaman, dari perdagangan orang hingga penipuan digital lintas negara, kapasitas negara justru dipersempit oleh kebijakan fiskal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejumlah laporan menyebutkan bahwa hingga 2025, aparat penegak hukum telah menangani ratusan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ratusan korban, mayoritas perempuan. Modusnya kian canggih: dari lowongan kerja palsu hingga eksploitasi berbasis platform digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus pemulangan ratusan WNI dari Myanmar pada awal 2025 menjadi salah satu contoh paling telanjang tentang lemahnya sistem perlindungan. Para korban dijebak dalam operasi penipuan daring lintas negara, sebuah bentuk kejahatan baru yang membutuhkan respons lintas sektor dan lintas negara.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Warisan Kebijakan dan Tantangan Baru</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Di bawah kepemimpinan <strong>Abdul Kadir Karding</strong> sebagai Menteri KP2MI sebelumnya, sejumlah upaya telah dilakukan, termasuk penguatan koordinasi lintas lembaga dan peningkatan kesadaran publik tentang bahaya PMI nonprosedural. Karding juga sempat mengakui bahwa jumlah PMI nonprosedural bisa mencapai jutaan orang, angka yang mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola migrasi tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Memasuki era kepemimpinan baru, <strong>Mukhtarudin</strong> sebagai Menteri KP2MI menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks. Dalam beberapa pernyataan publik yang dikutip media nasional, Mukhtarudin mengajukan penambahan anggaran kementeriannya untuk memperkuat program pelindungan dan peningkatan kualitas PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Usulan tersebut mencakup peningkatan anggaran hingga mendekati atau melampaui Rp1 triliun, dengan fokus pada:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>penguatan pelatihan vokasional berbasis kompetensi,</li>



<li>digitalisasi sistem penempatan dan pengawasan,</li>



<li>serta perluasan layanan perlindungan di daerah kantong PMI.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Namun hingga kini, pembahasan anggaran tersebut masih bergantung pada persetujuan pemerintah pusat dan <strong>Komisi IX DPR RI</strong>, yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Filipina Sudah Jauh Melangkah, Indonesia Masih Tertatih</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Perbandingan dengan Filipina kerap menjadi cermin yang menyakitkan. Negara itu mampu menghasilkan remitansi lebih dari Rp.600 triliun pada 2024, lebih dari dua kali lipat Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kuncinya bukan sekadar jumlah tenaga kerja, tetapi kualitas dan sistem. Filipina telah membangun ekosistem pelindungan dan pendidikan tenaga kerja sejak dini, termasuk integrasi kurikulum migrasi di tingkat pendidikan dasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia, sebaliknya, masih didominasi oleh PMI sektor informal dengan upah rendah. Tanpa intervensi serius melalui pelatihan dan sertifikasi, potensi peningkatan remitansi akan stagnan.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Program Mendesak yang Terancam Mandek</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan anggaran terbatas, sejumlah program strategis berisiko tidak berjalan optimal, antara lain:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Pelatihan vokasional dan sertifikasi kompetensi</strong>, untuk mendorong PMI masuk sektor formal bergaji tinggi.</li>



<li><strong>Penguatan P4MI di daerah kantong migran</strong>, sebagai garda depan pencegahan TPPO.</li>



<li><strong>Digitalisasi sistem pengawasan PMI</strong>, termasuk integrasi data antarinstansi.</li>



<li><strong>Reintegrasi ekonomi PMI purna</strong>, agar remitansi tidak habis secara konsumtif.</li>



<li><strong>Penguatan perlindungan di luar negeri</strong>, termasuk shelter dan atase ketenagakerjaan.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Tanpa dukungan anggaran memadai, program-program ini berpotensi menjadi sekadar dokumen perencanaan.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Kewajiban Konstitusional yang Terabaikan</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas mewajibkan negara memberikan perlindungan menyeluruh kepada PMI—dari sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun dalam praktiknya, mandat tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. Keterbatasan anggaran menjadi alasan klasik, meski secara konstitusional tidak ada klausul yang membolehkan pengabaian kewajiban negara karena alasan efisiensi.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Desakan ke Presiden dan DPR</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi ini memunculkan desakan agar <strong>Presiden Prabowo Subianto</strong> segera mengambil langkah strategis untuk memperkuat anggaran KP2MI. Tidak hanya sebagai kebijakan ekonomi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Komisi IX DPR RI</strong> juga didorong untuk tidak sekadar menyetujui pemangkasan anggaran, tetapi secara aktif memperjuangkan peningkatan alokasi bagi sektor yang terbukti memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Hemat di Tempat yang Salah</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Efisiensi anggaran sering kali diklaim sebagai langkah bijak. Namun dalam kasus ini, penghematan justru dilakukan di sektor yang paling produktif dan paling rentan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negara tidak bisa terus-menerus memuji PMI sebagai pahlawan devisa, sementara pada saat yang sama membiarkan mereka berjalan tanpa perlindungan yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anggaran untuk pelindungan PMI bukan beban. Ia adalah investasi, dan lebih dari itu, ia adalah utang moral negara yang belum lunas.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/saatnya-presiden-dan-komisi-ix-menambah-anggaran-pmi-negara-tak-boleh-pelit-pada-penyumbang-devisa/">Saatnya Presiden dan Komisi IX Menambah Anggaran PMI: Negara Tak Boleh Pelit pada Penyumbang Devisa</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/saatnya-presiden-dan-komisi-ix-menambah-anggaran-pmi-negara-tak-boleh-pelit-pada-penyumbang-devisa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/04/1001116897.png" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
