<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>LPK Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/lpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/lpk/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Oct 2026 00:25:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>LPK Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/lpk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DARI AIR MATA MENUJU JEPANG (Kisah Perjuangan Arifin San dan Gaji Pertamanya)</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dari-air-mata-menuju-jepang-kisah-perjuangan-arifin-san-dan-gaji-pertamanya/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dari-air-mata-menuju-jepang-kisah-perjuangan-arifin-san-dan-gaji-pertamanya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 00:25:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SASTRA MIGRAN]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Cerita Inspiratif]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[LPK]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Sastra]]></category>
		<category><![CDATA[SMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7388</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Neni Nurliani Hari ini saya kembali diingatkan bahwa di balik sebuah keberhasilan, selalu ada perjuangan yang tidak semua orang...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dari-air-mata-menuju-jepang-kisah-perjuangan-arifin-san-dan-gaji-pertamanya/">DARI AIR MATA MENUJU JEPANG (Kisah Perjuangan Arifin San dan Gaji Pertamanya)</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Neni Nurliani</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hari ini saya kembali diingatkan bahwa di balik sebuah keberhasilan, selalu ada perjuangan yang tidak semua orang tahu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pagi ini saya mendapat panggilan video dari Arifin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak sempat saya angkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa saat kemudian masuk sebuah pesan sederhana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Selamat pagi, Bu.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saya pikir mungkin ada sesuatu yang ingin ia konsultasikan. Saya pun segera menghubunginya melalui video call.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti biasa, saya disambut dengan senyum khas Arifin. Senyum seorang anak yang sejak dulu selalu berusaha terlihat kuat dan ceria, meskipun kehidupan tidak selalu memberinya alasan untuk tersenyum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun pagi ini ada sesuatu yang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arifin memperlihatkan sebuah amplop kepada saya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Itulah gaji pertamanya di Jepang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saya melihat wajahnya. Ada kebahagiaan di sana. Tetapi saya juga seperti melihat sesuatu yang jauh lebih dalam daripada sekadar kebahagiaan menerima gaji.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di balik senyum itu tersimpan perjalanan hidup yang panjang. Perjalanan yang tidak mudah. Perjalanan yang dipenuhi air mata, doa, ketabahan, dan pertolongan dari orang-orang baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejak kecil, Arifin dibesarkan oleh seorang nenek yang hidup sebatang kara dan dalam kondisi tidak dapat melihat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua orang tuanya telah berpisah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ibunya pergi dalam kondisi penuh tekanan dan hingga hari ini belum diketahui kabarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hari-hari masa kecil Arifin dilalui bersama sang nenek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hidup sederhana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Serba terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun keterbatasan tidak membuat Arifin berhenti sekolah. Tidak pula mematikan mimpinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia tetap tumbuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia tetap belajar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan ia tetap menyimpan harapan tentang masa depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sampai akhirnya Arifin memasuki SMK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sepanjang perjalanan hidupnya, Tuhan mempertemukannya dengan orang-orang baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu titik penting dalam hidup Arifin terjadi ketika sang nenek harus menjalani perawatan di rumah sakit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arifin yang masih polos dan lugu dengan setia mendampingi neneknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari situlah seorang bidan yang melihat kondisi mereka mulai mengenal kisah hidup Arifin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rasa iba kemudian berubah menjadi kepedulian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepedulian berubah menjadi kasih sayang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga akhirnya, Arifin diangkat menjadi anak asuh dan menjadi bagian dari keluarga tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga inilah yang kemudian ikut memikirkan masa depan Arifin setelah ia menyelesaikan sekolah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka tidak hanya membantu Arifin melewati kesulitan hari ini, tetapi juga berusaha membuka jalan agar Arifin memiliki masa depan yang lebih baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sampai akhirnya langkah Arifin dipertemukan dengan LPK SO LAUS Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sanalah perjalanan baru dimulai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Belajar bahasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Belajar beradaptasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Belajar memahami budaya dan lingkungan baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Belajar disiplin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Belajar menjadi lebih mandiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semua dijalani dengan proses yang tidak selalu mudah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada masa ketika Arifin merasa lelah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada saat ketika air mata jatuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada keinginan untuk menyerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi setiap kali mengingat orang-orang yang telah menyayanginya, membantunya, dan mempercayai dirinya, Arifin kembali berdiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab ia sadar, ia tidak hanya sedang mengejar sebuah pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia sedang mengejar kesempatan untuk membahagiakan orang-orang yang selama ini telah berjuang untuknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia ingin membuktikan bahwa kepercayaan yang diberikan kepadanya tidak sia-sia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan akhirnya&#8230;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hari yang dahulu hanya menjadi impian itu datang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arifin berangkat ke Jepang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negeri yang sebelumnya mungkin hanya ia kenal dari cerita, kini menjadi tempatnya mencari pengalaman dan membangun masa depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia meninggalkan Indonesia dengan membawa satu hal yang sangat besar: harapan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hari ini, setelah melalui perjalanan panjang itu, saya kembali melihat hasil dari semua perjuangannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebuah amplop.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gaji pertamanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arifin kemudian berkata kepada saya:</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Bu, rasa syukur saya dengan gaji pertama ini sampai saya sujud syukur secara spontan. Bagi orang lain mungkin ini kecil, tetapi bagi saya uang ini besar. Ini pertama kalinya saya memegang uang sebesar ini.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saya terdiam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bukan karena nominalnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi karena saya tahu seberapa panjang perjalanan yang harus ia lalui untuk sampai pada titik ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saya membayangkan seorang anak kecil yang tumbuh bersama neneknya yang tidak dapat melihat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saya membayangkan sebuah keluarga yang tercerai-berai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saya membayangkan kehidupan dengan segala keterbatasannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan hari ini, anak itu berdiri di negeri orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menerima hasil dari keringatnya sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian mengucap syukur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Itulah yang membuat amplop sederhana tersebut menjadi begitu berarti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gaji pertama Arifin bukan sekadar uang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia adalah simbol dari sebuah perjuangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Simbol dari air mata yang pernah jatuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Simbol dari doa-doa yang pernah dipanjatkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Simbol dari kepercayaan orang-orang yang pernah menolongnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan yang paling penting, simbol bahwa masa lalu yang penuh keterbatasan tidak harus menentukan masa depan seseorang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Arifin San, saya bangga padamu.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Jangan pernah malu dengan masa lalumu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jangan pernah merasa rendah karena pernah hidup dalam keterbatasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab justru dari masa lalu itulah kamu belajar menjadi kuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ingat selalu orang-orang yang pernah hadir ketika hidupmu sedang sulit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Orang-orang yang membantu ketika kamu belum memiliki apa-apa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Orang-orang yang percaya kepadamu ketika mungkin kamu sendiri masih meragukan kemampuanmu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetaplah rendah hati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetap bekerja keras.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetap belajar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan jangan pernah lupa dari mana kamu memulai perjalanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena suatu hari nanti, ketika kehidupanmu sudah jauh lebih baik, mungkin akan datang seseorang yang sedang berada di titik yang dahulu pernah kamu alami.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat itu, jadilah orang yang mampu mengulurkan tangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jadilah orang yang mampu memberikan kesempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jadilah orang yang mampu mengatakan kepada orang lain:</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan menyerah. Saya pernah berada di posisi itu.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab keberhasilan yang paling indah bukan hanya ketika kita berhasil keluar dari kesulitan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan yang lebih bermakna adalah ketika setelah berhasil keluar dari kesulitan, kita masih memiliki hati untuk membantu orang lain keluar dari kesulitannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gaji pertama mungkin hanya sebuah amplop bagi sebagian orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi bagi Arifin, amplop itu adalah bukti bahwa perjuangannya tidak sia-sia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari seorang anak yang tumbuh dalam keterbatasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari rumah sederhana bersama seorang nenek yang tidak dapat melihat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari keluarga yang tercerai-berai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hari-hari yang penuh ketidakpastian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari air mata dan doa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kini langkahnya sampai di Jepang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bukan karena hidupnya selalu mudah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi karena ia tidak berhenti berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/1f1ee-1f1e9.png" alt="🇮🇩" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /> <strong>Dari Indonesia, membawa mimpi menuju Jepang.</strong> <img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/1f1ef-1f1f5.png" alt="🇯🇵" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /></p>



<p class="wp-block-paragraph">Berangkat melalui <strong>LPK SO LAUS Indonesia</strong>, Arifin melangkah menuju masa depan dengan membawa harapan dan doa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selamat atas gaji pertamamu, Arifin San.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semoga ini menjadi awal dari rezeki yang lebih luas, kesuksesan yang lebih besar, dan kebahagiaan yang lebih panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kami bangga padamu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jangan pernah menyerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetap rendah hati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetap ingat mereka yang pernah menolongmu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan kelak, ketika kamu sudah berdiri lebih kuat, jadilah manusia yang juga mampu menolong orang lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena perjalanan hidup yang paling indah bukan tentang seberapa jauh kita pergi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi tentang berapa banyak kebaikan yang kita bawa sepanjang perjalanan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dari-air-mata-menuju-jepang-kisah-perjuangan-arifin-san-dan-gaji-pertamanya/">DARI AIR MATA MENUJU JEPANG (Kisah Perjuangan Arifin San dan Gaji Pertamanya)</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dari-air-mata-menuju-jepang-kisah-perjuangan-arifin-san-dan-gaji-pertamanya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261001-WA0010.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tedi Yusnanda Kritik Keras Perizinan LPK di Sumedang: Jangan Persulit Lembaga yang Dibutuhkan Pencari Kerja</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tedi-yusnanda-kritik-keras-perizinan-lpk-di-sumedang-jangan-persulit-lembaga-yang-dibutuhkan-pencari-kerja/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tedi-yusnanda-kritik-keras-perizinan-lpk-di-sumedang-jangan-persulit-lembaga-yang-dibutuhkan-pencari-kerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2026 07:39:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[BLK]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[LPK]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[Perijinan]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5669</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten Sumedang diminta mengevaluasi secara serius tata kelola perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), terutama apabila persyaratan bangunan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tedi-yusnanda-kritik-keras-perizinan-lpk-di-sumedang-jangan-persulit-lembaga-yang-dibutuhkan-pencari-kerja/">Tedi Yusnanda Kritik Keras Perizinan LPK di Sumedang: Jangan Persulit Lembaga yang Dibutuhkan Pencari Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SUMEDANG —</strong> Pemerintah Kabupaten Sumedang diminta mengevaluasi secara serius tata kelola perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), terutama apabila persyaratan bangunan dan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru menjadi hambatan bagi lembaga yang hendak memberikan pelatihan kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik keras tersebut disampaikan <strong>Tedi Yusnanda N</strong>, Ketua Umum Asosiasi BLK Nusantara (Balanusa). Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada kewajiban memenuhi standar bangunan maupun PBG, melainkan pada bagaimana pemerintah menerjemahkan ketentuan tersebut dalam pelayanan perizinan LPK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Pemkab Sumedang jangan sampai mempersulit lembaga pelatihan yang justru dibutuhkan oleh para pencari kerja. Pemerintah memang wajib menegakkan regulasi, tetapi menegakkan regulasi tidak boleh diterjemahkan menjadi birokrasi yang berbelit-belit,</strong>” tegas Tedi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai pemerintah daerah harus mampu membedakan antara standar regulasi yang memang wajib dipenuhi dengan prosedur administratif yang muncul akibat lemahnya koordinasi antarperangkat daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Tedi, PBG merupakan instrumen hukum penting untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan. Namun, kewajiban tersebut semestinya dijalankan melalui pelayanan yang sederhana, transparan, terukur, serta memberikan kepastian waktu kepada pemohon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Kalau memang ada persyaratan yang diwajibkan undang-undang, tentu harus dipenuhi. Tetapi masyarakat juga berhak tahu dasar hukumnya, tahapannya apa, siapa yang memproses, berapa lama waktunya, dan berapa biayanya. Jangan semua ketidakjelasan dibebankan kepada pemohon,</strong>” ujarnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemkab Sumedang Akui Masih Ada Masalah Kompetensi Tenaga Kerja</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi menilai kritik terhadap tata kelola perizinan LPK semakin relevan karena pemerintah daerah sendiri telah mengidentifikasi persoalan serius dalam pembangunan ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam <strong>Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2025</strong>, pemerintah daerah mencatat masih adanya ketidaksesuaian atau <em>mismatch</em> antara kompetensi angkatan kerja dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dokumen tersebut juga mengidentifikasi masih rendahnya kompetensi pencari kerja, belum sesuainya program pelatihan LPK swasta dengan kebutuhan pasar kerja, serta masih rendahnya kuantitas dan kualitas lulusan BLK/LPK yang terserap di pasar kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Tedi, kondisi tersebut seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk memperkuat lembaga pelatihan, bukan justru menciptakan hambatan administratif yang dapat memperlambat operasionalnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Di satu sisi pemerintah mengakui kompetensi pencari kerja masih menjadi persoalan. Di sisi lain, lembaga yang seharusnya ikut menjawab persoalan itu malah berhadapan dengan proses perizinan yang tidak memberikan kepastian. Ini kontradiktif,</strong>” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan, pemerintah tetap mempunyai hak untuk menetapkan standar terhadap LPK. Namun standar tersebut harus disertai mekanisme pelayanan yang memungkinkan lembaga memenuhi seluruh persyaratan secara jelas.</p>



<h3 class="wp-block-heading">DPMPTSP Klaim Izin LPK Dipermudah</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi juga menyoroti informasi pelayanan yang dipublikasikan oleh DPMPTSP Kabupaten Sumedang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laman resminya, DPMPTSP menyatakan bahwa pengurusan izin LPK telah dibuat lebih mudah melalui mekanisme daring. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara online, memantau proses melalui sistem, dan mengunduh dokumen perizinan secara digital setelah proses selesai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DPMPTSP juga mencantumkan standar waktu penyelesaian izin LPK maksimal <strong>14 hari setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Tedi, kebijakan tersebut patut diapresiasi. Namun, standar pelayanan itu harus benar-benar dapat dirasakan masyarakat dalam praktik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Kalau pemerintah sudah menetapkan 14 hari setelah persyaratan lengkap, maka harus ada kepastian. Jangan sampai secara administratif dikatakan 14 hari, tetapi di lapangan permohonan tertahan karena rekomendasi atau proses internal yang waktunya tidak jelas,</strong>” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia meminta Pemkab Sumedang terbuka apabila terjadi keterlambatan. Pemohon, kata dia, harus mengetahui secara jelas posisi berkasnya, instansi yang sedang memproses, dokumen yang masih diperlukan, serta alasan apabila terjadi penundaan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Soroti Masih Dicantumkannya Istilah IMB</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain yang menjadi perhatian Balanusa adalah informasi persyaratan izin LPK yang dipublikasikan pada laman resmi DPMPTSP Sumedang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi menyoroti masih digunakannya istilah <strong>Izin Mendirikan Bangunan (IMB)</strong> dalam daftar persyaratan izin LPK baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, rezim perizinan bangunan gedung telah menggunakan istilah <strong>Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)</strong>, antara lain sebagaimana diatur dalam <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Ini mungkin terlihat sebagai persoalan nomenklatur. Tetapi bagi masyarakat yang sedang mengurus izin, nomenklatur itu penting. Pemohon harus tahu dokumen apa yang sebenarnya diminta pemerintah,</strong>” kata Tedi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia meminta Pemkab Sumedang segera memastikan seluruh informasi persyaratan pada portal resmi pemerintah telah diperbarui dan diselaraskan dengan regulasi yang berlaku.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Jangan Jadikan Pemohon Korban Koordinasi Antarinstansi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi juga mempertanyakan pola koordinasi antara DPMPTSP dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang dalam proses perizinan LPK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan informasi pelayanan yang dipublikasikan DPMPTSP, izin LPK membutuhkan rekomendasi teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Tedi, keterlibatan perangkat daerah teknis pada prinsipnya dapat dipahami karena pemerintah harus memastikan kualitas program pelatihan, kompetensi instruktur, sarana dan prasarana serta aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelatihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Begitu pula apabila terdapat pemeriksaan bangunan terkait keselamatan, tata ruang, lingkungan atau aspek teknis lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, seluruh proses tersebut seharusnya menjadi bagian dari koordinasi internal pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Jangan masyarakat yang mengajukan izin kemudian disuruh mondar-mandir mengurus koordinasi antarinstansi. Itu urusan pemerintah. Kalau DPMPTSP dan dinas teknis membutuhkan verifikasi, pemerintah harus mengintegrasikan prosesnya. Pemohon jangan dijadikan korban koordinasi birokrasi,</strong>” tegasnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kompleksitas PBG Harus Diimbangi Kepastian</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi memahami bahwa proses PBG memang dapat melibatkan sejumlah perangkat teknis dan memiliki tahapan pemeriksaan tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, menurutnya, persoalan bukan pada ada atau tidaknya proses teknis, melainkan bagaimana pemerintah memastikan proses tersebut berjalan dengan batas waktu dan mekanisme yang jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menyinggung <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko</strong>, yang menempatkan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi sebagai bagian dari persyaratan dasar perizinan berusaha dalam kondisi yang relevan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, penerapannya menurut Tedi harus memperhatikan objek, fungsi, status, kondisi bangunan, serta kewenangan masing-masing instansi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Tidak boleh setiap persoalan diterjemahkan secara sederhana menjadi ‘tidak ada PBG, izin tidak bisa diproses’. Harus dijelaskan dasar hukumnya, objeknya apa, tahapan yang harus ditempuh apa, dan siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahap,</strong>” ujarnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pelayanan Publik Bukan Sekadar Aplikasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi juga mengingatkan bahwa penyediaan sistem daring dan fitur <em>tracking</em> izin tidak otomatis berarti pelayanan publik telah berjalan baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, teknologi hanya alat. Ukuran keberhasilan pelayanan tetap berada pada kepastian yang diterima masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip tersebut sejalan dengan <strong>Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik</strong>, yang antara lain menempatkan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan sebagai bagian dari asas pelayanan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Jangan ukur keberhasilan pelayanan hanya dari adanya aplikasi. Ukur dari pengalaman masyarakat. Berapa lama izinnya selesai? Di mana berkasnya? Apa yang kurang? Siapa yang bertanggung jawab? Kalau tertunda, kenapa? Itu yang harus dijawab,</strong>” kata Tedi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Biaya PBG Harus Transparan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan biaya juga menjadi perhatian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemkab Sumedang telah memiliki <strong>Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah</strong>, yang antara lain mengatur retribusi pelayanan PBG dengan formula berdasarkan sejumlah variabel teknis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Tedi, apabila masyarakat merasa biaya PBG terlalu berat, pemerintah harus memberikan penjelasan berdasarkan formula resmi dan ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Jangan sampai masyarakat tidak bisa membedakan mana biaya resmi berdasarkan regulasi dan mana biaya yang muncul dalam praktik pelayanan. Semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,</strong>” katanya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Bedakan Kewajiban Hukum dan Kebiasaan Birokrasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi menegaskan pemerintah perlu berhati-hati membedakan antara kewajiban hukum dengan kebiasaan birokrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persyaratan yang diperintahkan undang-undang maupun peraturan pemerintah, menurutnya, wajib dipenuhi. Namun apabila terdapat dokumen tambahan, tahapan tambahan atau persyaratan lain, harus jelas dasar hukumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengaitkan hal tersebut dengan prinsip-prinsip dalam <strong>Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan</strong>, termasuk kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Kalau ada persyaratan tambahan, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan masyarakat diminta memenuhi sesuatu hanya karena ‘biasanya begitu’. Negara bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kebiasaan birokrasi,</strong>” tegas Tedi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Sumedang Membutuhkan LPK, Bukan Tembok Administratif</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi menilai keberadaan LPK memiliki posisi strategis dalam menjawab persoalan ketenagakerjaan di Sumedang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">LPK dapat membantu meningkatkan keterampilan pencari kerja, mempertemukan kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri, sekaligus memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pemerintah daerah seharusnya membangun ekosistem pelatihan yang sehat dengan memperkuat kualitas lembaga, meningkatkan keterhubungan dengan dunia usaha, memperbaiki kurikulum berbasis kebutuhan pasar kerja, serta memastikan proses perizinan berlangsung transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Sumedang membutuhkan lebih banyak lembaga pelatihan yang berkualitas, bukan lebih banyak tembok administratif. Pemerintah harus menjadi fasilitator, bukan menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin membantu menciptakan tenaga kerja kompeten,</strong>” ujar Tedi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia meminta Pemkab Sumedang membuka evaluasi menyeluruh terhadap rantai perizinan LPK, mulai dari persyaratan, rekomendasi teknis, keterkaitan dengan PBG, standar waktu, biaya, koordinasi antarperangkat daerah hingga mekanisme pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, evaluasi tersebut bukan berarti pemerintah harus menghapus standar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, standar tetap harus ditegakkan, tetapi proses pemenuhannya harus dibuat jelas dan tidak berbelit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>PBG harus menjamin keselamatan bangunan. Dinas Tenaga Kerja harus menjamin kualitas pelatihan. DPMPTSP harus menjamin proses perizinan yang transparan dan tepat waktu. Semua harus bertemu pada satu tujuan: masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan tenaga kerja Sumedang semakin kompeten,</strong>” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi pun meminta Pemkab Sumedang menjelaskan secara terbuka apabila terdapat hambatan yang memang berasal dari regulasi nasional. Namun jika hambatan tersebut muncul akibat prosedur internal, koordinasi antarinstansi, informasi persyaratan yang belum diperbarui, atau praktik pelayanan yang terlalu birokratis, pemerintah daerah dinilai tidak cukup hanya meminta masyarakat bersabar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Pemkab Sumedang jangan mempersulit lembaga pelatihan yang justru dibutuhkan pencari kerja. Kalau memang ada masalah dalam sistemnya, benahi sistemnya. Jangan masyarakat yang menanggung akibat dari birokrasi pemerintah,</strong>” pungkas Tedi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tedi-yusnanda-kritik-keras-perizinan-lpk-di-sumedang-jangan-persulit-lembaga-yang-dibutuhkan-pencari-kerja/">Tedi Yusnanda Kritik Keras Perizinan LPK di Sumedang: Jangan Persulit Lembaga yang Dibutuhkan Pencari Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tedi-yusnanda-kritik-keras-perizinan-lpk-di-sumedang-jangan-persulit-lembaga-yang-dibutuhkan-pencari-kerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRQrnP9KSEKoDAnNzTY0Y3ngdNO5t0Lw38PmDqWx3RaFg&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Sumedang, Jangan Persulit Lembaga Pelatihan yang Justru Dibutuhkan Pencari Kerja</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemkab-sumedang-jangan-persulit-lembaga-pelatihan-yang-justru-dibutuhkan-pencari-kerja/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemkab-sumedang-jangan-persulit-lembaga-pelatihan-yang-justru-dibutuhkan-pencari-kerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2026 04:17:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[LPK]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5622</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten Sumedang perlu mengevaluasi secara serius tata kelola perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), khususnya apabila persyaratan bangunan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemkab-sumedang-jangan-persulit-lembaga-pelatihan-yang-justru-dibutuhkan-pencari-kerja/">Pemkab Sumedang, Jangan Persulit Lembaga Pelatihan yang Justru Dibutuhkan Pencari Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SUMEDANG —</strong> Pemerintah Kabupaten Sumedang perlu mengevaluasi secara serius tata kelola perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), khususnya apabila persyaratan bangunan dan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam praktiknya menjadi hambatan bagi lembaga yang hendak beroperasi. Persoalannya bukan karena PBG tidak penting. PBG merupakan instrumen hukum untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan. Yang patut dikritisi adalah bagaimana Pemerintah Kabupaten Sumedang menerjemahkan kewajiban tersebut ke dalam pelayanan perizinan LPK: apakah benar-benar memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan, atau justru menciptakan lapisan birokrasi yang menghambat tumbuhnya lembaga yang dibutuhkan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik tersebut mempunyai dasar yang cukup kuat karena Pemerintah Kabupaten Sumedang sendiri melalui dokumen penyelenggaraan pemerintahannya mengakui adanya persoalan serius di sektor ketenagakerjaan. Dalam <strong>Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2025</strong>, pemerintah daerah mencatat masih adanya mismatch antara kompetensi angkatan kerja dengan kebutuhan pasar tenaga kerja, kompetensi pencari kerja yang masih rendah, program pelatihan LPK swasta yang belum sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta masih rendahnya kuantitas dan kualitas lulusan BLK/LPK di pasar kerja. Dengan kata lain, Pemkab Sumedang sendiri mengakui bahwa peningkatan kapasitas dan kualitas lembaga pelatihan merupakan bagian dari persoalan pembangunan ketenagakerjaan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, menjadi kontradiktif apabila di satu sisi pemerintah daerah mengakui masih rendahnya kompetensi tenaga kerja dan kualitas lulusan pelatihan, tetapi di sisi lain penyelenggara lembaga pelatihan justru menghadapi prosedur perizinan yang berpotensi memperlambat atau menghambat operasionalnya. Pemerintah tentu berhak menetapkan standar terhadap LPK. Namun pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan standar tersebut dapat dipenuhi melalui pelayanan yang sederhana, transparan, terukur, dan memberikan kepastian waktu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laman resmi DPMPTSP Kabupaten Sumedang bahkan menyatakan bahwa proses pengurusan izin LPK dibuat lebih mudah. Dalam laman tersebut disebutkan bahwa pengajuan dilakukan secara daring, proses dapat dipantau melalui sistem, dan setelah selesai pemohon dapat mengunduh dokumen perizinan secara digital. DPMPTSP juga menetapkan standar waktu penyelesaian izin LPK maksimal <strong>14 hari setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan tersebut tentu patut diapresiasi. Namun justru karena Pemkab Sumedang telah menetapkan standar pelayanan tersebut, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana standar itu dijalankan dalam praktik. Jika sebuah LPK telah menyerahkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan tetapi prosesnya tertahan karena rekomendasi teknis, pemeriksaan bangunan, atau persyaratan lain yang tidak mempunyai batas waktu yang jelas, maka pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka. Sebab ukuran pelayanan publik bukan hanya tersedianya aplikasi atau sistem daring, melainkan apakah masyarakat benar-benar memperoleh kepastian ketika menggunakannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, daftar persyaratan izin LPK yang ditampilkan pada laman resmi DPMPTSP Sumedang justru memperlihatkan persoalan yang perlu segera dibenahi. Dalam daftar persyaratan untuk izin LPK baru masih tercantum <strong>“IMB”</strong>. Padahal rezim hukum bangunan gedung telah menggunakan <strong>Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG</strong>, antara lain berdasarkan <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung</strong>. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sumedang seharusnya memastikan nomenklatur dan persyaratan yang dipublikasikan kepada masyarakat benar-benar konsisten dengan regulasi yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketidaktepatan nomenklatur tersebut mungkin terlihat sederhana, tetapi dalam pelayanan perizinan hal semacam itu tidak boleh dianggap sepele. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai dokumen apa yang harus disiapkan. Jika portal resmi pemerintah masih menggunakan istilah IMB ketika rezim perizinannya telah berubah menjadi PBG, pertanyaan yang muncul adalah apakah daftar persyaratan tersebut benar-benar telah diperbarui secara menyeluruh atau masih merupakan warisan prosedur lama yang belum diselaraskan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Kabupaten Sumedang juga perlu menjelaskan hubungan antara izin LPK dan persyaratan PBG secara lebih terang. <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko</strong> menempatkan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi sebagai bagian dari persyaratan dasar perizinan berusaha dalam kondisi yang relevan. Namun penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan berdasarkan objek, fungsi, status dan kondisi bangunan serta kewenangan masing-masing instansi. Pemerintah daerah tidak seharusnya menerjemahkan regulasi secara sederhana menjadi formula: “tidak ada PBG, izin LPK tidak dapat diproses”, tanpa memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, ruang lingkup, mekanisme, dan tahapan yang harus ditempuh pemohon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah peran DPMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang menjadi sangat penting. Laman resmi DPMPTSP menyebut bahwa izin LPK membutuhkan <strong>rekomendasi teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang</strong>. Artinya, pelayanan LPK pada dasarnya melibatkan koordinasi antarperangkat daerah. Jangan sampai masyarakat yang mengajukan izin justru menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari koordinasi internal pemerintah yang tidak efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika Dinas Tenaga Kerja membutuhkan verifikasi terhadap standar pelatihan, sarana, instruktur dan program, itu merupakan kewenangan yang dapat dipahami. Jika perangkat daerah teknis membutuhkan pemeriksaan terhadap bangunan, keselamatan, tata ruang atau aspek lainnya, hal tersebut juga mempunyai dasar kepentingan publik. Namun seluruh proses tersebut semestinya diintegrasikan oleh pemerintah, bukan dibebankan sebagai kerumitan administratif kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip tersebut sebenarnya sudah sangat jelas dalam <strong>Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik</strong>. Pasal 4 menetapkan bahwa pelayanan publik berasaskan antara lain kepentingan umum, kepastian hukum, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Artinya, ketika Pemkab Sumedang menerima permohonan izin dari masyarakat, tugas pemerintah bukan sekadar memeriksa apakah berkas lengkap, tetapi juga memberikan pelayanan yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalahnya, dalam kasus LPK, ukuran keberhasilan pemerintah tidak dapat hanya dilihat dari berapa banyak izin yang diterbitkan. Pemerintah juga harus melihat berapa banyak lembaga pelatihan yang gagal atau tertunda memperoleh izin, apa penyebabnya, berapa lama waktu yang dibutuhkan, dan apakah hambatan tersebut memang disebabkan oleh ketidaklengkapan pemohon atau justru oleh proses internal pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Kabupaten Sumedang bahkan telah membangun sistem <strong>tracking izin</strong> pada DPMPTSP sehingga masyarakat dapat menelusuri status permohonannya. Sistem seperti itu seharusnya tidak hanya menjadi fasilitas administratif, tetapi juga instrumen akuntabilitas. Apabila sebuah permohonan berhenti di suatu tahapan, pemohon seharusnya dapat mengetahui dengan jelas instansi mana yang sedang memproses, dokumen apa yang masih diperlukan, berapa standar waktunya, dan apa alasan keterlambatannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks PBG, Pemkab Sumedang juga telah memiliki sistem pemantauan rekomendasi teknis. Salah satu data pengajuan yang tersedia pada sistem pemerintah daerah memperlihatkan bahwa proses PBG dapat melibatkan berbagai perangkat teknis, termasuk tata ruang, perhubungan, pertanian, pertanahan, lingkungan hidup dan BPBD, dengan masing-masing tahapan memiliki standar waktu yang berbeda. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kompleksitas administratif memang nyata. Tetapi justru karena pemerintah mengetahui kompleksitas tersebut, pemerintah pulalah yang berkewajiban memastikan koordinasi berjalan efektif sehingga masyarakat tidak menjadi korban dari panjangnya rantai birokrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemkab Sumedang juga telah memiliki <strong>Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah</strong>, yang mengatur antara lain retribusi pelayanan PBG. Regulasi tersebut menetapkan bahwa pelayanan PBG memiliki formula penghitungan yang berkaitan dengan luas bangunan, indeks lokalitas, indeks terintegrasi, dan faktor teknis lainnya. Dengan demikian, apabila ada pemohon yang merasa biaya PBG terlalu berat, persoalan tersebut seharusnya dapat dibicarakan secara terbuka berdasarkan formula dan ketentuan resmi, bukan berdasarkan biaya informal yang tidak jelas sumber hukumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Kabupaten Sumedang juga tidak dapat mengabaikan fakta bahwa lembaga pelatihan mempunyai fungsi strategis bagi masyarakat. Dalam dokumen perencanaan pemerintah daerah sendiri, persoalan rendahnya kompetensi tenaga kerja dan belum optimalnya kualitas lulusan BLK/LPK telah diidentifikasi sebagai masalah ketenagakerjaan. Maka kebijakan daerah seharusnya diarahkan untuk memperkuat ekosistem pelatihan, termasuk memperbaiki kualitas LPK, meningkatkan hubungan dengan dunia usaha, dan memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pelatihan berbasis kebutuhan pasar kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, apabila terdapat LPK yang secara substansi telah memiliki program pelatihan, instruktur, sarana praktik, peserta, dan rencana kerja yang memadai tetapi tertahan karena persoalan administratif, Pemerintah Kabupaten Sumedang perlu melakukan evaluasi. Bukan dengan menghapus standar, melainkan dengan memastikan bahwa seluruh persyaratan dapat dipenuhi melalui mekanisme yang jelas dan tidak berbelit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga perlu berhati-hati membedakan antara <strong>kewajiban hukum</strong> dan <strong>kebiasaan birokrasi</strong>. Kewajiban yang diperintahkan undang-undang atau peraturan pemerintah tentu harus dipenuhi. Namun apabila terdapat dokumen tambahan, tahapan tambahan, atau persyaratan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka praktik tersebut layak dipertanyakan. Masyarakat tidak seharusnya dipaksa memenuhi persyaratan yang tidak jelas sumber hukumnya hanya karena dianggap sebagai “kelengkapan”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif <strong>Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan</strong>, pejabat pemerintahan juga wajib memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik. Karena itu, tindakan administratif pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya dari sisi kewenangan, tetapi juga dari sisi prosedur dan manfaatnya bagi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalannya kemudian kembali kepada Pemkab Sumedang: <strong>apakah sistem perizinan LPK saat ini benar-benar dirancang untuk membantu masyarakat mendirikan lembaga pelatihan, atau masyarakat justru harus berjuang menembus birokrasi sebelum dapat membantu pemerintah menciptakan tenaga kerja kompeten?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pemerintah daerah sendiri menyatakan bahwa pelayanan perizinan di Kabupaten Sumedang diarahkan agar lebih mudah dan ramah investasi. Jika demikian, semangat tersebut seharusnya juga dirasakan oleh lembaga-lembaga pelatihan yang bergerak di sektor peningkatan kualitas manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jangan sampai pemerintah terlalu sibuk menjaga pintu perizinan sampai lupa apa yang berada di balik pintu tersebut: calon tenaga kerja yang membutuhkan keterampilan, keluarga yang membutuhkan penghasilan, perusahaan yang membutuhkan pekerja kompeten, dan masyarakat yang membutuhkan kesempatan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pemkab Sumedang memang wajib menegakkan regulasi. Tetapi menegakkan regulasi tidak sama dengan mempersulit masyarakat.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi harus memberikan kepastian. Birokrasi harus memberikan pelayanan. PBG harus menjamin keselamatan bangunan. Dinas Tenaga Kerja harus menjamin kualitas pelatihan. DPMPTSP harus menjamin proses perizinan berlangsung transparan dan tepat waktu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semua kewajiban tersebut seharusnya bertemu pada satu tujuan: <strong>masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan tenaga kerja Sumedang menjadi semakin kompeten.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang perlu membuka evaluasi terhadap seluruh rantai perizinan LPK, mulai dari persyaratan, rekomendasi teknis, PBG, standar waktu, biaya, koordinasi antarperangkat daerah hingga mekanisme pengaduan. Pemerintah juga perlu memperbarui seluruh informasi persyaratan pada portal resminya agar tidak lagi ditemukan istilah atau dokumen yang sudah tidak sesuai dengan rezim hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab jika pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa rendahnya kompetensi tenaga kerja merupakan persoalan pembangunan, maka tidak masuk akal apabila lembaga yang berfungsi meningkatkan kompetensi tersebut justru dibiarkan berhadapan dengan birokrasi yang tidak memberikan kepastian.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sumedang membutuhkan lebih banyak lembaga pelatihan yang berkualitas, bukan lebih banyak tembok administratif.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan apabila memang ada hambatan yang berasal dari regulasi nasional, Pemkab Sumedang harus menjelaskannya secara terbuka. Tetapi apabila hambatan tersebut berasal dari prosedur internal, koordinasi antarinstansi, informasi persyaratan yang tidak diperbarui, atau praktik pelayanan yang terlalu birokratis, maka pemerintah daerah tidak cukup hanya meminta masyarakat bersabar.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pemkab Sumedang harus membenahinya.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemkab-sumedang-jangan-persulit-lembaga-pelatihan-yang-justru-dibutuhkan-pencari-kerja/">Pemkab Sumedang, Jangan Persulit Lembaga Pelatihan yang Justru Dibutuhkan Pencari Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemkab-sumedang-jangan-persulit-lembaga-pelatihan-yang-justru-dibutuhkan-pencari-kerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://media.suara.com/pictures/970x544/2020/03/23/29160-ilustrasi-birokrasi.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ali Nurdin, S.H.: E-Vokasi Berpotensi Menghambat SMK Go Global, KP2MI Dinilai Belum Mampu Menjalankan Program Secara Efektif</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/ali-nurdin-s-h-e-vokasi-berpotensi-menghambat-smk-go-global-kp2mi-dinilai-belum-mampu-menjalankan-program-secara-efektif/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/ali-nurdin-s-h-e-vokasi-berpotensi-menghambat-smk-go-global-kp2mi-dinilai-belum-mampu-menjalankan-program-secara-efektif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 15:02:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[LPK]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[SMK Go Global]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=4252</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap implementasi sistem E-Vokasi yang menjadi bagian...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/ali-nurdin-s-h-e-vokasi-berpotensi-menghambat-smk-go-global-kp2mi-dinilai-belum-mampu-menjalankan-program-secara-efektif/">Ali Nurdin, S.H.: E-Vokasi Berpotensi Menghambat SMK Go Global, KP2MI Dinilai Belum Mampu Menjalankan Program Secara Efektif</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> – Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, <strong>Ali Nurdin, S.H.</strong>, melontarkan kritik tajam terhadap implementasi sistem <strong>E-Vokasi</strong> yang menjadi bagian dari kebijakan peningkatan kapasitas calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurutnya, berbagai persoalan teknis, administratif, dan kelembagaan yang muncul menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar ketidaksiapan, melainkan indikasi bahwa pelaksana program belum mampu menjalankan kebijakan secara efektif di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin menilai bahwa tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia calon PMI patut diapresiasi. Namun, pelaksanaan E-Vokasi justru menimbulkan hambatan baru yang berpotensi mengganggu program prioritas pemerintah, termasuk program <strong>SMK Go Global</strong> yang menargetkan puluhan ribu lulusan siap bekerja ke luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah E-Vokasi ini benar-benar dirancang untuk mempercepat penempatan tenaga kerja terampil ke luar negeri atau justru menciptakan lapisan birokrasi baru yang memperlambat proses yang selama ini sudah berjalan?&#8221; ujar Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, hingga saat ini berbagai ketidakjelasan masih menyelimuti pelaksanaan program. Mulai dari belum terbitnya petunjuk teknis yang komprehensif, mekanisme kemitraan yang tidak transparan, hingga sistem pendaftaran yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau setelah hampir satu tahun yang tersedia baru sebatas regulasi umum sementara juknis pelaksanaannya belum jelas, maka publik berhak mempertanyakan kapasitas penyelenggara program. Persoalannya bukan lagi soal belum siap, tetapi muncul kesan bahwa program ini memang belum mampu dijalankan secara efektif,&#8221; katanya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">E-Vokasi Dinilai Menghambat Program SMK Go Global</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin secara khusus menyoroti keterkaitan antara E-Vokasi dan program <strong>SMK Go Global</strong> yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam mempersiapkan lulusan SMK memasuki pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, target penyiapan puluhan ribu lulusan SMK untuk bekerja di luar negeri akan sulit tercapai apabila proses administrasi dan pelatihan dibebani dengan mekanisme yang rumit dan belum matang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sementara target SMK Go Global tahun ini mencapai 40 ribu peserta. Dengan sistem yang masih seperti sekarang, target tersebut sangat sulit tercapai. Jangan sampai E-Vokasi yang seharusnya menjadi instrumen pendukung justru berubah menjadi penghambat bagi program SMK Go Global,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai bahwa sekolah vokasi, SMK, dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) selama ini telah memiliki pengalaman panjang dalam menyiapkan keterampilan calon pekerja migran sesuai kebutuhan pasar kerja internasional. Karena itu, kebijakan baru seharusnya memperkuat ekosistem yang sudah ada, bukan menciptakan hambatan tambahan.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="768" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001346688-1024x768.jpg" alt="" class="wp-image-4261" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001346688-1024x768.jpg 1024w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001346688-300x225.jpg 300w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001346688-768x576.jpg 768w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001346688-1536x1152.jpg 1536w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001346688.jpg 1600w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<h3 class="wp-block-heading">Pertanyakan Urgensi Pelibatan Perguruan Tinggi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu hal yang paling disoroti Ali Nurdin adalah pelibatan perguruan tinggi dalam sistem E-Vokasi. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka urgensi dan dasar pemikiran kebijakan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita perlu bertanya secara objektif, apa urgensi pelibatan perguruan tinggi dalam sistem ini? Yang memiliki peserta didik adalah SMK. Yang memahami pelatihan kerja adalah LPK. Yang memahami kebutuhan pasar kerja internasional adalah lembaga penempatan dan para praktisi di lapangan. Lalu posisi perguruan tinggi dalam skema ini sebenarnya untuk apa?&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, tanpa penjelasan yang transparan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya sentralisasi program pada kelompok atau institusi tertentu yang justru mengurangi peran lembaga-lembaga yang selama ini menjadi ujung tombak penyiapan tenaga kerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menegaskan bahwa pengalaman para purna PMI seharusnya menjadi sumber utama dalam penyusunan materi peningkatan kapasitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kompetensi praktis itu banyak dimiliki oleh para purna PMI. Mereka mengalami langsung proses penempatan, bekerja di negara tujuan, menghadapi tantangan budaya, bahasa, dan lingkungan kerja. Pengalaman seperti itu tidak bisa digantikan hanya dengan pendekatan akademik,&#8221; katanya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Persyaratan dan Mekanisme Dinilai Membingungkan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Federasi Buminu Sarbumusi mencatat sejumlah persoalan yang masih menjadi keluhan berbagai pihak, di antaranya:</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pertama</strong>, LPK diwajibkan mendaftar sebagai mitra pelatihan melalui sistem yang dinilai belum jelas mekanismenya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kedua</strong>, persyaratan akreditasi LPK oleh pemerintah daerah dinilai memberatkan karena banyak daerah belum memiliki dukungan anggaran yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ketiga</strong>, pelaksana program dan pembagian kewenangan antarinstansi masih belum dipahami secara utuh oleh para pemangku kepentingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Keempat</strong>, sistem dan tautan pendaftaran masih menyisakan berbagai kekurangan informasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kelima</strong>, persyaratan administrasi tertentu, termasuk dokumen yang menambah proses birokrasi, dinilai tidak sejalan dengan semangat penyederhanaan layanan publik.</p>



<ol class="wp-block-list">
<li></li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara perumusan kebijakan di tingkat pusat dan realitas pelaksanaan di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Program peningkatan kapasitas seharusnya mempermudah akses masyarakat terhadap pelatihan dan pekerjaan. Kalau yang dirasakan justru tambahan prosedur, ketidakjelasan aturan, dan hambatan administratif, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh sebelum program diperluas,&#8221; ujarnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Minta Evaluasi Menyeluruh</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Federasi Buminu Sarbumusi mendesak agar KP2MI segera melakukan evaluasi terbuka terhadap implementasi E-Vokasi dengan melibatkan organisasi pekerja migran, serikat pekerja, purna PMI, LPK, SMK, dunia usaha, serta pemerintah daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin menegaskan bahwa keberhasilan program peningkatan kapasitas tidak ditentukan oleh kompleksitas sistem digital yang dibangun, melainkan oleh kemampuannya menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan dunia kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jangan sampai orientasi kebijakan lebih sibuk mengatur sistem daripada menghasilkan pekerja yang siap kerja. Ukuran keberhasilan bukan banyaknya platform dan prosedur, tetapi berapa banyak lulusan yang terserap kerja secara aman, terampil, dan bermartabat. Jika E-Vokasi justru memperlambat proses tersebut, maka pemerintah harus berani mengevaluasi secara serius arah kebijakan ini,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/ali-nurdin-s-h-e-vokasi-berpotensi-menghambat-smk-go-global-kp2mi-dinilai-belum-mampu-menjalankan-program-secara-efektif/">Ali Nurdin, S.H.: E-Vokasi Berpotensi Menghambat SMK Go Global, KP2MI Dinilai Belum Mampu Menjalankan Program Secara Efektif</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/ali-nurdin-s-h-e-vokasi-berpotensi-menghambat-smk-go-global-kp2mi-dinilai-belum-mampu-menjalankan-program-secara-efektif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260814-WA0057.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sinergi Pemerintah dan LPK, Pemberangkatan Magang ke Jepang Jadi Jalan Meningkatkan Kualitas SDM Cianjur</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/sinergi-pemerintah-dan-lpk-pemberangkatan-magang-ke-jepang-jadi-jalan-meningkatkan-kualitas-sdm-cianjur/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/sinergi-pemerintah-dan-lpk-pemberangkatan-magang-ke-jepang-jadi-jalan-meningkatkan-kualitas-sdm-cianjur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 16:49:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[LPK]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2237</guid>

					<description><![CDATA[<p>Cianjur – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) So Brother Training Center (BTC) kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak tenaga kerja unggul melalui...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/sinergi-pemerintah-dan-lpk-pemberangkatan-magang-ke-jepang-jadi-jalan-meningkatkan-kualitas-sdm-cianjur/">Sinergi Pemerintah dan LPK, Pemberangkatan Magang ke Jepang Jadi Jalan Meningkatkan Kualitas SDM Cianjur</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Cianjur</strong> – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) So Brother Training Center (BTC) kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak tenaga kerja unggul melalui kegiatan simulasi pemberangkatan peserta program magang ke Jepang. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan penuh semangat, sekaligus menjadi momentum edukatif tentang pentingnya kesiapan tenaga kerja menghadapi persaingan global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan masyarakat, di antaranya perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelatihan, Ririn. Turut hadir pula anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), perwakilan Kantor Pos Cianjur, koperasi, unsur TNI-Polri seperti Polsek dan Danramil, pemerintah Desa Mekarsari, serta tokoh masyarakat setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">CEO LPK So Brother Training Center, Ricky Kamil, dalam sambutannya menegaskan bahwa program magang ke Jepang bukan sekadar pengiriman tenaga kerja, melainkan proses pembentukan karakter dan kompetensi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Program ini dirancang untuk mencetak sumber daya manusia yang disiplin, profesional, dan siap bersaing di tingkat internasional. Ini bukan hanya tentang bekerja di luar negeri, tetapi tentang membangun mental dan kualitas diri,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal senada disampaikan oleh Ketua Gakkou LPK So Brother Training Center, Pedi Perdiansyah. Ia menjelaskan bahwa para peserta telah melewati tahapan seleksi dan pelatihan yang ketat, mulai dari penguasaan bahasa Jepang hingga keterampilan teknis sesuai kebutuhan industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Peserta yang diberangkatkan adalah mereka yang telah siap secara mental, bahasa, dan keterampilan. Ini penting agar mereka mampu beradaptasi dan bekerja secara profesional di Jepang,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap peran aktif LPK dalam membuka akses kerja ke luar negeri. Ia menekankan bahwa program seperti ini menjadi salah satu solusi strategis dalam meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja lokal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik. Jaga nama baik Indonesia dan Kabupaten Cianjur, serta junjung tinggi disiplin dan tanggung jawab selama bekerja di Jepang,” pesannya kepada para peserta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan ditutup dengan prosesi pelepasan simbolis, doa bersama, serta pemberian motivasi kepada peserta magang. Suasana haru dan bangga menyelimuti momen tersebut, menandai awal perjalanan para peserta menuju pengalaman kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program magang ke Jepang ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi peserta, tetapi juga menjadi sarana transfer pengetahuan, budaya kerja, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. LPK So Brother Training Center pun diharapkan terus berperan sebagai jembatan strategis dalam membuka peluang kerja global bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Cianjur.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/sinergi-pemerintah-dan-lpk-pemberangkatan-magang-ke-jepang-jadi-jalan-meningkatkan-kualitas-sdm-cianjur/">Sinergi Pemerintah dan LPK, Pemberangkatan Magang ke Jepang Jadi Jalan Meningkatkan Kualitas SDM Cianjur</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/sinergi-pemerintah-dan-lpk-pemberangkatan-magang-ke-jepang-jadi-jalan-meningkatkan-kualitas-sdm-cianjur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260417-WA0030-scaled.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
