<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mafia PMI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/mafia-pmi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/mafia-pmi/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 May 2026 15:10:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Mafia PMI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/mafia-pmi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satu Dekade Moratorium: Mafia PMI Makin Subur, Ribuan WNI Tetap Berangkat Ilegal ke Timur Tengah</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/satu-dekade-moratorium-mafia-pmi-subur-wni-berangkat-ilegal/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/satu-dekade-moratorium-mafia-pmi-subur-wni-berangkat-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[moratorium]]></category>
		<category><![CDATA[nonprosedural]]></category>
		<category><![CDATA[PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Timur Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2597</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sepuluh tahun moratorium PMI ke Timur Tengah ternyata tidak menghentikan arus pemberangkatan — hanya mengalihkannya ke jalur gelap. Ribuan WNI tetap berangkat setiap tahun tanpa perlindungan, sementara sindikat calo PMI justru semakin kaya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/satu-dekade-moratorium-mafia-pmi-subur-wni-berangkat-ilegal/">Satu Dekade Moratorium: Mafia PMI Makin Subur, Ribuan WNI Tetap Berangkat Ilegal ke Timur Tengah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Sepuluh tahun bukan waktu yang sebentar. Namun satu dekade sejak pemerintah memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah melalui Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015, kenyataan di lapangan justru menyajikan gambaran yang jauh dari harapan pembuat kebijakan.</p>
<p>Alih-alih menghentikan arus PMI ke Timur Tengah, moratorium terbukti hanya mengalihkan jalur pemberangkatan — dari yang resmi dan dapat diawasi, menjadi jalur gelap yang sama sekali tidak terlindungi. Setiap tahun, diperkirakan ribuan WNI tetap berhasil masuk ke Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan negara-negara Teluk lainnya melalui berbagai modus: visa umroh yang tidak kembali, visa kunjungan yang disalahgunakan, atau jaringan calo yang memiliki koneksi di perbatasan.</p>
<p>&#8220;Moratorium telah menciptakan ruang gelap yang subur bagi mafia PMI. Mereka menjadi satu-satunya &#8216;jasa&#8217; yang bisa membantu orang berangkat ke Timur Tengah — dengan harga yang sangat mahal dan risiko yang ditanggung sepenuhnya oleh PMI,&#8221; ungkap Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin.</p>
<p>PMI yang berangkat melalui jalur ilegal ini berada dalam posisi yang sangat rentan. Mereka tidak memiliki kontrak kerja yang sah, tidak terdaftar di sistem pemerintah Indonesia, tidak memiliki asuransi perlindungan, dan ketika menghadapi masalah — mulai dari majikan yang kasar, gaji yang tidak dibayar, hingga kasus hukum — mereka nyaris tidak memiliki tempat berlindung.</p>
<p>Berbagai kasus tragis PMI yang mengemuka di pemberitaan — PMI yang meninggal di Arab Saudi, PMI yang disiksa majikan, PMI yang dikurung selama bertahun-tahun — sebagian besar adalah mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural ini.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi mencatat sejumlah kasus yang mereka tangani langsung: seorang ibu asal Bekasi yang tersiksa tiga tahun di Riyadh, PMI asal Subang yang 18 tahun tidak diizinkan pulang oleh majikannya di Yordania, hingga kasus kematian PMI yang jenazahnya baru bisa dipulangkan setelah perjuangan panjang.</p>
<p>Merespons situasi ini, F-Buminu Sarbumusi bersama NU Care-LAZISNU telah mendirikan posko bantuan khusus PMI bermasalah di Timur Tengah, dan beberapa kali berhasil memulangkan PMI yang tersiksa atas biaya bersama. Namun upaya swadaya ini, betapapun mulia, tidak bisa menjadi solusi jangka panjang.</p>
<p>Solusi sesungguhnya, menurut F-Buminu Sarbumusi, ada di tangan pemerintah: evaluasi total kebijakan moratorium, perkuat sistem perlindungan, dan bangun mekanisme penempatan yang benar-benar menjamin keselamatan PMI — bukan sekadar mengejar angka devisa.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/satu-dekade-moratorium-mafia-pmi-subur-wni-berangkat-ilegal/">Satu Dekade Moratorium: Mafia PMI Makin Subur, Ribuan WNI Tetap Berangkat Ilegal ke Timur Tengah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/satu-dekade-moratorium-mafia-pmi-subur-wni-berangkat-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-6-Copy.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kisah PMI Bertahan dari Eksploitasi Majikan di Luar Negeri</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-bertahan-dari-eksploitasi-majikan-di-luar-negeri/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-bertahan-dari-eksploitasi-majikan-di-luar-negeri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 04:26:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[hari perempuan sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan terhadap PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan terhadap PMI Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/kisah-pmi-bertahan-dari-eksploitasi-majikan-di-luar-negeri/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Siti Rahayu asal Tulungagung dua tahun kerja tanpa gaji, paspor ditahan di Timur Tengah. Komnas Perempuan catat 314 kasus kekerasan PMI perempuan. Dari 1.500 pengaduan 2024, 956 kasus memiliki indikator perdagangan orang.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-bertahan-dari-eksploitasi-majikan-di-luar-negeri/">Kisah PMI Bertahan dari Eksploitasi Majikan di Luar Negeri</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA, — Siti Rahayu, seorang PMI asal Tulungagung, Jawa Timur, menjadi salah satu dari ribuan pekerja migran Indonesia yang mengalami eksploitasi oleh majikan di luar negeri. Selama dua tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Timur Tengah, ia tidak pernah menerima gaji, paspor dan teleponnya ditahan, dan setiap upaya menghubungi keluarga dilarang keras. Kasus seperti Siti bukanlah pengecualian: data Komnas Perempuan tahun 2023 mendokumentasikan 314 kasus kekerasan terhadap PMI perempuan.</p>
<p>Koordinator Migrant Worker Resource Center (MWRC), Masruroh Rofiqoh, yang mendampingi banyak korban eksploitasi, menjelaskan bahwa pola eksploitasi kian beragam. &#8220;Selain kerja tanpa dibayar, kini muncul modus kekerasan berbasis gender online, penipuan lowongan, hingga ancaman akan dilaporkan ke polisi jika PMI menuntut hak,&#8221; jelasnya di Jakarta, Senin (9/3/2026). Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat tahun 2025 menempatkan Indonesia pada Tier 2 dalam penanganan perdagangan orang.</p>
<p>Hukum Indonesia sebenarnya telah memberikan kerangka perlindungan melalui UU Nomor 18 Tahun 2017, namun implementasinya di lapangan masih lemah. Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi, menyatakan mekanisme pengawasan terhadap P3MI perlu diperketat. Kementerian P2MI menerima 1.500 pengaduan sepanjang 2024, di mana 956 di antaranya memiliki indikator perdagangan orang. Tanpa reformasi menyeluruh, kisah pilu PMI seperti Siti akan terus berulang.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-bertahan-dari-eksploitasi-majikan-di-luar-negeri/">Kisah PMI Bertahan dari Eksploitasi Majikan di Luar Negeri</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-bertahan-dari-eksploitasi-majikan-di-luar-negeri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tubuh yang Hilang di Perbatasan: Warga Negara, Hak, dan Nestapa Migran Non-Prosedural</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[DirjenImigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=1926</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N Ada sebuah ironi yang tidak pernah selesai dalam sejarah negara-bangsa: bahwa negara diciptakan untuk melindungi manusia,...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/">Tubuh yang Hilang di Perbatasan: Warga Negara, Hak, dan Nestapa Migran Non-Prosedural</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-text-align-center wp-block-paragraph"><strong>Oleh: Tedi Yusnanda N</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada sebuah ironi yang tidak pernah selesai dalam sejarah negara-bangsa: bahwa negara diciptakan untuk melindungi manusia, tetapi justru di tangan negara pula manusia bisa kehilangan seluruh pelindungnya. Tidak ada tempat di mana ironi itu terasa lebih pedih selain dalam tubuh Pekerja Migran Indonesia yang berangkat tanpa dokumen resmi, melintas ke negara yang tidak memiliki perjanjian kerja bilateral dengan Indonesia, tertipu janji pekerjaan yang tidak pernah ada, dan kemudian mendapati dirinya duduk di depan layar komputer (dipaksa menipu orang lai sementara di dalam negeri, label &#8220;pelaku kejahatan&#8221; mulai melekat pada namanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inilah paradoks terbesar yang dihadapi Indonesia hari ini. Negara yang konstitusinya menyatakan dengan tegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah berkewajiban &#8220;melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,&#8221; justru dalam praktiknya bergerak lambat, bahkan kadang berbalik menuduh, ketika warganya yang paling rentan terjebak dalam lingkaran kekerasan transnasional yang tidak pernah mereka pilih dengan sadar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sesungguhnya hak atas perlindungan negara bukan sekadar norma administratif. Ia adalah tuntutan filosofis yang mengakar jauh sebelum hukum positif menuliskannya di atas kertas. John Locke, dalam <em>Two Treatises of Government</em>, meletakkan dasar argumentasi bahwa manusia memasuki kontrak sosial dengan negara justru untuk mendapatkan jaminan atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan yang tidak bisa dilindungi secara individual. Ketika negara gagal memenuhi kontrak itu, legitimasi negara atas rakyatnya runtuh. Lebih jauh, Jean-Jacques Rousseau mengingatkan bahwa kedaulatan sejati tidak terletak pada penguasa, melainkan pada kehendak umum (<em>volonte generale</em>) yang meniscayakan bahwa kepentingan rakyat adalah kepentingan tertinggi negara. Dalam konteks Indonesia mutakhir, argumen filosofis ini bukan sekadar renungan akademik. Ia adalah pertanyaan moral yang mendesak: apakah negara masih menganggap PMI non-prosedural sebagai bagian dari rakyat yang harus dilindungi, atau telah mendepak mereka ke pinggir karena mereka tidak mengikuti prosedur yang diciptakan negara sendiri?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan ini makin mendesak ketika kita membaca data. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa sekitar 80.000 Warga Negara Indonesia bekerja secara ilegal di Kamboja, dengan mayoritas terlibat dalam industri judi online dan penipuan (<a href="https://kliksumut.com/80-ribu-pmi-ilegal-di-kamboja-terjebak-industri-judi-dan-penipuan-banyak-dari-mereka-tertipu-lowongan-palsu-di-medsos/">Kliksumut</a>). Tetapi angka itu perlu dibaca dengan kacamata yang lebih jernih. Banyak dari mereka adalah generasi muda terdidik yang terjebak oleh informasi lowongan kerja palsu di media sosial, dan ketiadaan kerja sama penempatan resmi membuat pemerintah kesulitan melakukan pengawasan serta perlindungan terhadap mereka (<a href="https://kliksumut.com/80-ribu-pmi-ilegal-di-kamboja-terjebak-industri-judi-dan-penipuan-banyak-dari-mereka-tertipu-lowongan-palsu-di-medsos/">Kliksumut</a>). Ini bukan cerita tentang manusia jahat yang memilih jalan kriminal. Ini cerita tentang manusia yang lapar kerja, tergiur harapan, dan kemudian terperangkap oleh sindikat kejahatan terorganisir yang jauh lebih canggih dari kapasitas hukum yang ada untuk menghentikannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modus operandi para sindikat ini kerap melibatkan online scamming yang menjebak individu melalui tawaran pekerjaan fiktif dengan janji gaji besar serta fasilitas yang menggiurkan, dan permasalahan yang kerap muncul adalah pengiriman secara non-prosedural (<a href="https://ejournal2.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/download/267/421/2868">Unud</a>). Para korban ini datang dengan visa turis, diajak menyeberangi perbatasan ke wilayah yang tidak berada di bawah kontrol pemerintah mana pun secara efektif (seperti Kamboja atau Myanmar) dan di sanalah mereka baru menyadari bahwa pekerjaan impian itu tidak ada. Yang ada hanya layar komputer, script penipuan dalam bahasa asing, dan ancaman kekerasan bila tidak memenuhi target. Korban yang gagal memenuhi target penipuan tidak hanya didenda, tetapi juga diintimidasi, dipukul, disetrum, bahkan dijual ke kelompok lain, dengan ancaman &#8220;denda kebebasan&#8221; yang berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta (<a href="https://nasional.kompas.com/read/2025/04/24/21283661/wni-pekerja-online-scam-di-myanmar-dan-kamboja-disetrum-jika-tak-capai">Kompas</a>). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam situasi seperti itu, pertanyaan hukum yang paling mendasar adalah: siapakah mereka ini di mata hukum? Pelaku atau korban? Jawabannya tidak sesederhana yang sering dikemukakan di ruang publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum internasional telah lama memberikan panduan yang cukup tegas. Protokol Palermo Tahun 2000 (yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 14 Tahun 2009) mendefinisikan perdagangan orang (<em>trafficking in persons</em>) sebagai kondisi di mana seseorang direkrut, diangkut, dipindahkan, ditampung, atau diterima melalui ancaman, kekerasan, atau penipuan, dengan tujuan eksploitasi. Unsur-unsur ini nyata ada dalam kasus PMI yang terjebak sindikat online scam: ada perekrutan dengan janji palsu, ada pengangkutan lintas batas, ada eksploitasi paksa. Dalam optik hukum internasional ini, mereka adalah korban, bukan pelaku. Lebih dari itu, Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 6 Tahun 2012) secara eksplisit menyatakan bahwa pekerja migran dalam situasi tidak berdokumen pun tetap berhak atas perlindungan hak-hak fundamentalnya. Prinsip ini sejalan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menempatkan martabat manusia sebagai nilai yang tidak bergantung pada status administratif atau kewarganegaraan seseorang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tataran hukum nasional, kerangka perlindungan sesungguhnya telah cukup komprehensif dibangun, walaupun implementasinya masih jauh dari memadai. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja (<a href="https://ekon.go.id/publikasi/detail/3365/sinergi-pemerintah-pusat-dan-daerah-dalam-melindungi-seluruh-pekerja-migran-indonesia">Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian</a>). Frasa &#8220;seluruh PMI&#8221; ini tidak membatasi dirinya hanya pada PMI yang berdokumen. Undang-Undang tersebut bahkan berupaya memberikan perlindungan dasar bagi pekerja migran non-prosedural, (<a href="https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58157">JPAI</a>) sebuah pengakuan implisit bahwa negara tidak bisa menutup mata terhadap warganya hanya karena mereka gagal memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan negara sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun di sinilah kontradiksi struktural itu bermula. Negara membangun sistem prosedural yang mensyaratkan dokumen, pelatihan, sertifikasi, dan izin yang panjang, sementara di sisi lain negara gagal menciptakan lapangan kerja yang cukup untuk menyerap jutaan warganya yang produktif. Di tengah jepitan struktural itulah logika migrasi non-prosedural terbentuk: bukan karena malas mengikuti aturan, tetapi karena aturan itu terasa seperti tembok bagi orang yang sedang kelaparan. Ketika seseorang ditawari &#8220;pekerjaan di Thailand dengan gaji besar&#8221; oleh seseorang yang dikenalnya, dalam kondisi tidak memiliki pilihan kerja lain yang nyata, maka keputusan untuk berangkat bukan merupakan tindakan kriminal, ia adalah ekspresi paling dasar dari hak untuk hidup (<em>right to life</em>) dan hak untuk bekerja (<em>right to work</em>) yang diakui dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang terjadi kemudian adalah apa yang oleh para ahli disebut sebagai &#8220;kriminalisasi kemiskinan dan kerentanan,&#8221; sebuah proses di mana seseorang yang sebenarnya menjadi korban sistem yang rusak justru dihukum karena menjadi korban tersebut. Teknologi seolah membuka pintu bagi jaringan perdagangan orang di dunia maya sebagai jalan bagi para pelaku untuk merekrut, mengeksploitasi, dan mengendalikan para korbannya, (<a href="https://www.researchgate.net/publication/384619507_MEMERANGI_CYBERCRIME_DAN_TPPO_PEKERJA_MIGRAN_INDONESIA_PMI_NON-PROSEDURAL_KE_KAMBOJA">ResearchGate</a>) dan korban-korban itu kemudian terpaksa melakukan tindakan yang secara formil dikategorikan sebagai kejahatan (penipuan online) bukan karena niat jahat, tetapi karena nyawa mereka yang menjadi taruhannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah kehilangan hak secara hukum juga mengancam dari sisi lain yang tidak kalah serius. Permasalahan yang kerap muncul bermula dari kedatangan WNI secara ilegal ke negara tersebut, melakukan perkawinan secara tidak sah dan melahirkan keturunan, tidak memiliki dokumen dan status kewarganegaraan yang jelas, sehingga berdampak pada sulitnya memperoleh akses fasilitas dari negara terkait, serta berpotensi kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 5 tahun namun tidak melaporkan diri ke kantor perwakilan Republik Indonesia (<a href="https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/670686/pemerintah-upayakan-perlindungan-status-wni-undocumented">Media Indonesia</a>). Dengan kata lain, mereka yang sudah menjadi korban eksploitasi di luar negeri menghadapi ancaman berlapis: kehilangan perlindungan hukum dari negara tujuan karena tidak berdokumen, sekaligus terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena tidak terdaftar. Ini adalah kondisi yang dalam istilah hukum internasional disebut <em>statelessness de facto</em> (tanpa negara), tanpa hak, tanpa identitas hukum apa pun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kewajiban perlindungan konsuler sebenarnya sudah ada dan diatur dengan jelas. Perlindungan kekonsuleran diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang hubungan kekonsuleran, yang utamanya bertujuan untuk melindungi kepentingan WNI di negara tempat mereka tinggal (<a href="https://www.liputan6.com/global/read/4648823/prioritas-diplomasi-indonesia-lindungi-wni-di-luar-negeri">Liputan6</a>). UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 19 menyatakan bahwa perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri (<a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/pendampingan-wni-di-luar-negeri-lt6368e0f73f3db/">Hukumonline</a>). Namun kewajiban normatif ini menghadapi kenyataan lapangan yang keras: bagaimana KBRI bisa melindungi WNI di Myawaddy ketika wilayah itu berada di bawah kendali kelompok bersenjata non-negara, bukan di bawah yurisdiksi pemerintah Myanmar yang sah? Bagaimana perlindungan konsuler bekerja di zona abu-abu hukum yang justru sengaja diciptakan oleh para pelaku kejahatan transnasional untuk menghindari jangkauan hukum internasional?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah kita sampai pada batas kemampuan hukum konvensional dan menghadapi kebutuhan mendesak akan pendekatan yang lebih proaktif dan berkeadilan. Upaya memperkuat infrastruktur hukum dalam penyelesaian kasus WNI memerlukan penguatan bantuan hukum, pemanfaatan teknologi digital, kerja sama lintas lembaga, dan peningkatan kapasitas diplomatik Kemenlu, (<a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/kemlu-perkuat-infrastruktur-hukum-dalam-selesaikan-masalah-wni-di-luar-negeri-lt66f201dc033e8/">Hukumonline</a>) tetapi semua itu masih bersifat reaktif, menyelamatkan korban setelah mereka terjebak. Yang lebih fundamental adalah pertanyaan tentang keadilan struktural: mengapa negara tidak menyediakan cukup ruang kerja bagi warganya sendiri, sehingga mereka tidak perlu mengambil risiko maut untuk sekadar mendapatkan penghasilan?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sembilan tahun terakhir, diplomasi perlindungan WNI memang telah membawa sejumlah keberhasilan, termasuk penyelesaian 218.313 kasus WNI di berbagai negara dan penyelamatan 360 WNI dari hukuman mati (<a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-indonesia-perjuangkan-perlindungan-wni-dan-kedaulatan-bangsa-lt659c2efcf1732/">Hukumonline</a>). Angka-angka ini menunjukkan bahwa negara sesungguhnya memiliki kapasitas untuk bertindak. Tetapi angka itu juga menunjukkan betapa masifnya skala persoalan yang tidak pernah berhasil diselesaikan dari akarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Immanuel Kant, dalam <em>Metaphysics of Morals</em>, mengajarkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai sarana, tetapi selalu sebagai tujuan dalam dirinya sendiri. PMI non-prosedural yang hari ini duduk di hadapan layar komputer di Myawaddy atau Poipet, dipaksa mengetik script penipuan dalam keadaan takut dan tidak berdaya, adalah manusia yang sedang diperlakukan murni sebagai sarana keuntungan bagi sindikat kejahatan, dan ironisnya juga berpotensi menjadi sarana pembenaran bagi negara untuk mencuci tangan dari tanggung jawabnya. Bahwa mereka &#8220;melanggar prosedur&#8221; bukan menghapus kewajiban negara terhadap mereka. Justru sebaliknya: pelanggaran prosedur yang mereka lakukan adalah akibat langsung dari kegagalan negara menciptakan kondisi di mana prosedur itu bisa diikuti dengan bermartabat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum yang adil tidak mengukur kepatuhan seseorang semata dari terpenuhinya persyaratan administratif. Hukum yang adil membaca konteks, mengapa seseorang melakukan apa yang dilakukannya, dalam kondisi apa, dengan pilihan apa yang tersedia baginya. Dan ketika konteks itu adalah kemiskinan struktural, ketidaktersediaan lapangan kerja, dan penipuan sistematis oleh jaringan kejahatan terorganisir, maka keadilan menuntut negara untuk berdiri di sisi korban, bukan menjadikan mereka tersangka tambahan dalam skenario yang mereka sendiri tidak pernah pilih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inilah yang seharusnya menjadi fondasi kebijakan perlindungan WNI di luar negeri: bukan sekadar mekanisme repatriasi yang reaktif, bukan hanya MoU bilateral yang sering kali lebih bersifat seremonial daripada substantif, tetapi sebuah pergeseran paradigmatik yang menempatkan martabat warga negara (termasuk yang non-prosedural, termasuk yang tertipu, termasuk yang dipaksa melakukan kejahatan) sebagai nilai tertinggi yang tidak dapat dikompromikan oleh pertimbangan administratif apa pun. Karena pada akhirnya, negara yang membiarkan warganya mati atau hilang hak di perbatasan-perbatasan abu-abu dunia, adalah negara yang sedang mengkhianati alasan paling mendasar ia ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/">Tubuh yang Hilang di Perbatasan: Warga Negara, Hak, dan Nestapa Migran Non-Prosedural</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/FB_IMG_1769734103423.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kisah PMI yang Selamat dari Perdagangan Orang</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 04:26:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hari perempuan sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ratna (samaran) asal NTT lolos dari perbudakan digital di Myawaddy Myanmar setelah hampir setahun dipaksa lakukan penipuan online. Evakuasi melalui KBRI butuh berbulan-bulan karena sulitnya akses zona konflik. Migrant CARE: pemulihan trauma korban TPPO butuh proses panjang dan dukungan sistemik.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/">Kisah PMI yang Selamat dari Perdagangan Orang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA, — Ratna (nama samaran), 29 tahun, perempuan asal Nusa Tenggara Timur, hampir tidak percaya bahwa dirinya kini sudah berada di Indonesia dengan selamat setelah mengalami mimpi buruk selama hampir setahun menjadi korban perdagangan orang di Myanmar. Dijanjikan pekerjaan sebagai kasir di Malaysia dengan gaji Rp 5 juta per bulan, Ratna berakhir di kawasan Myawaddy, Myanmar, dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online tanpa gaji, dengan paspor disita dan kebebasan dirampas.</p>
<p>&#8220;Saya menangis setiap malam. Diancam, dipukul kalau tidak memenuhi target penipuan. Saya diperintahkan menipu orang-orang yang saya hubungi dengan berpura-pura menawarkan investasi. Saya tidak mau, tapi tidak punya pilihan,&#8221; kisah Ratna di Jakarta, Senin (9/3/2026). Ia berhasil menghubungi keluarganya secara diam-diam pada awal 2025, yang kemudian melapor ke KBRI. Proses evakuasinya memakan waktu berbulan-bulan karena sulitnya akses ke wilayah konflik Myawaddy.</p>
<p>Pendamping Ratna dari Migrant CARE, Yani Handayani, menyatakan pemulihan korban TPPO membutuhkan proses panjang yang mencakup rehabilitasi psikologis, bantuan hukum, dan reintegrasi sosial. Pemerintah melalui Kemensos menyediakan rumah perlindungan sementara bagi korban TPPO, namun kapasitasnya sangat terbatas. Para aktivis mendesak peningkatan alokasi anggaran untuk layanan pemulihan korban TPPO, termasuk program beasiswa dan pelatihan keterampilan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/">Kisah PMI yang Selamat dari Perdagangan Orang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kisah PMI Korban Penipuan Agen Penyalur Tenaga Kerja</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 04:26:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Advokasi PMI]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[hari perempuan sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ipahyanah, PMI penderita tumor payudara Tangerang, diberangkatkan ke Saudi tanpa verifikasi medis oleh PT Putra Timur Mandiri Februari 2025. Kondisi kesehatan kini memburuk dengan gangguan penglihatan. Pegiat PMI: ini kejahatan terencana, bukan sekadar kelalaian biasa.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/">Kisah PMI Korban Penipuan Agen Penyalur Tenaga Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA/TANGERANG, — Ipahyanah, 38 tahun, warga Tangerang, Banten, menjadi salah satu PMI yang menjadi korban penipuan agen penyalur tenaga kerja. Perempuan yang memiliki riwayat tumor payudara dan telah dua kali menjalani operasi ini diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Putra Timur Mandiri pada Februari 2025, tanpa melalui pemeriksaan medis yang semestinya. Kini kondisi kesehatannya semakin memburuk dengan gangguan penglihatan pada mata kirinya, sementara proses rekrutannya diduga melibatkan jaringan terhubung sindikat perdagangan orang.</p>
<p>Sumber terpercaya yang memantau kasus ini mengungkapkan bahwa proses rekrutmen Ipahyanah dilakukan oleh dua orang yang diduga bagian dari jaringan sindikat. &#8220;Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki riwayat kesehatan serius bisa lolos proses rekrutmen dan diberangkatkan ke luar negeri? Ini bukan kelalaian biasa, ini kejahatan yang terencana,&#8221; kata seorang pegiat advokasi PMI. Kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan pemerintah terhadap P3MI.</p>
<p>Kasus Ipahyanah memicu tekanan kepada Satgas TPPO Bareskrim Polri untuk mengambil tindakan tegas. UU Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas mengamanatkan perlindungan menyeluruh PMI sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Kementerian P2MI berkomitmen menindak perusahaan yang terbukti memberangkatkan PMI secara nonprosedural, termasuk pencabutan izin operasional, namun konsistensi penegakan sanksi ini masih menjadi tanda tanya bagi banyak pihak.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/">Kisah PMI Korban Penipuan Agen Penyalur Tenaga Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Moratorium Suburkan Mafia PMI, F-Buminu Sarbumusi Desak Pembukaan Kembali Penempatan ke Timur Tengah dengan Syarat Ketat</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/moratorium-suburkan-mafia-pmi-f-buminu-sarbumusi-desak-pembukaan-kembali-penempatan-ke-timur-tengah-dengan-syarat-ketat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2026 05:34:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Prosedural]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=800</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Kebijakan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke negara-negara Timur Tengah yang diberlakukan melalui Keputusan Menteri...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/moratorium-suburkan-mafia-pmi-f-buminu-sarbumusi-desak-pembukaan-kembali-penempatan-ke-timur-tengah-dengan-syarat-ketat/">Moratorium Suburkan Mafia PMI, F-Buminu Sarbumusi Desak Pembukaan Kembali Penempatan ke Timur Tengah dengan Syarat Ketat</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Jakarta — Kebijakan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke negara-negara Timur Tengah yang diberlakukan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 dinilai telah gagal mencapai tujuan perlindungannya. Alih-alih menekan angka pelanggaran hak PMI, moratorium justru menjadi ladang subur bagi praktik percaloan, penipuan, dan sindikat perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur nonprosedural. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Demikian ditegaskan oleh Ali Nurdin, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi), dalam pernyataan resmi yang disertai dokumen formulasi kebijakan yang disiapkan organisasinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Moratorium semestinya menjadi masa evaluasi dan pembenahan sistem. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya: data penempatan nonprosedural dalam sepuluh tahun terakhir sudah melampaui penempatan resmi. Ini kondisi yang paling mengerikan yang pernah kami catat,&#8221; ujar Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Mafia Nonprosedural Tumbuh di Bawah Payung Moratorium</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut catatan F-Buminu Sarbumusi, animo masyarakat untuk bekerja ke kawasan Timur Tengah tetap tinggi meski moratorium diberlakukan. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum perusahaan penempatan (P3MI) nakal dan sindikat calo yang merekrut calon PMI melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur yang benar. Sekitar 80 persen informasi kerja ke luar negeri diterima masyarakat bukan dari pemerintah, melainkan dari calo atau sponsor daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin mengidentifikasi sejumlah akar masalah yang mendorong warga terperangkap jalur nonprosedural: kemiskinan, rendahnya pendidikan, sempitnya peluang kerja di dalam negeri, tidak berfungsinya pemerintah desa sebagai pusat informasi migrasi aman sebagaimana diamanatkan Pasal 42 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), hingga keterlibatan oknum pejabat pemerintah dalam jaringan penempatan ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Yang lebih mengkhawatirkan, PMI yang berangkat secara nonprosedural sangat rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka tidak terdata, tidak terpantau, dan nyaris tidak memiliki akses terhadap perlindungan hukum dari perwakilan kita di luar negeri,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>SPSK Terbukti Tidak Optimal</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah sebelumnya telah berupaya membuka kembali kanal penempatan terbatas melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) berdasarkan Kepmen Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018, khusus untuk tujuh jabatan pekerja rumah tangga di Arab Saudi. Namun menurut F-Buminu Sarbumusi, program ini belum berjalan optimal. Infrastruktur pelayanan yang lemah, birokrasi yang berbelit, dualisme antara penempatan resmi dan nonprosedural, serta tidak adanya sanksi tegas terhadap syarikah nakal membuat SPSK sepi peminat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;KBRI dan KJRI pun tidak memiliki peran verifikasi yang memadai saat PMI tiba di negara penempatan. Tidak ada berita acara serah terima antara perwakilan kita dengan majikan atau agen. Artinya, bahkan PMI yang berangkat secara prosedural pun tidak sepenuhnya terlindungi,&#8221; jelas Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Solusi: Buka Moratorium dengan Syarat dan Perlindungan Nyata</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">F-Buminu Sarbumusi menegaskan bahwa solusi atas kondisi ini bukan mempertahankan moratorium, melainkan membuka kembali penempatan secara resmi dengan sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Ali Nurdin merinci kondisi-kondisi yang wajib dipastikan sebelum moratorium dicabut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Pertama</em>, Pemerintah Arab Saudi, sebagai rujukan negara-negara Timur Tengah lainnya, harus menyetujui standar gaji PRT sebesar SAR 2.000 per bulan, atau setidaknya SAR 1.800 per bulan, dengan batas maksimal 10 jam kerja per hari. Ketentuan ini sekaligus menjadi filter alami agar hanya majikan yang benar-benar mampu dan layak yang dapat mempekerjakan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kedua</em>, Menteri Luar Negeri RI yang disaksikan Menteri P2MI harus membuat atau memperbarui Bilateral Agreement, Perjanjian Tertulis tentang Tata Kelola Perlindungan PMI, yang mencerminkan sinkronisasi undang-undang perlindungan kedua negara. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Ketiga</em>, Kemlu dan KP2MI harus bekerja sama dengan pemerintah negara penempatan untuk mewajibkan pendataan ulang seluruh PMI yang saat ini berada di sana dalam batas waktu tiga bulan, baik melalui KBRI, KJRI, maupun kantor polisi setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Keempat</em>, harus ada program Repatriasi (Pemutihan) bagi seluruh WNI atau PMI yang berstatus overstayer atau tidak berdokumen, agar mereka dapat dipulangkan atau beralih ke jalur prosedural. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kelima</em>, implementasi SPSK harus diperluas dan diperkuat secara menyeluruh sesuai Kepmen 291 Tahun 2018 dengan dukungan infrastruktur dan SDM yang memadai. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Keenam</em>, evaluasi menyeluruh dan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan penempatan maupun syarikah yang terlibat dalam penempatan nonprosedural. Ketujuh, pembentukan Satgas Pembukaan Moratorium yang bekerja lintas kementerian.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Peningkatan Kapasitas PMI: Fondasi yang Tidak Bisa Diabaikan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Di samping syarat-syarat diplomatik dan tata kelola tersebut, F-Buminu Sarbumusi menekankan pentingnya penguatan kapasitas calon PMI sejak dari hulu. Data yang dihimpun organisasi ini menyebut bahwa 70 persen permasalahan perlindungan PMI berakar pada kapasitas personal, bukan semata pada kelemahan sistem. Karena itu, pelatihan yang relevan dan bersertifikat, pemahaman hukum dasar, serta pendidikan karakter harus menjadi syarat wajib sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;PMI yang kompeten, memiliki sertifikasi kerja, dan memahami hak-haknya jauh lebih sulit dieksploitasi. Perlindungan sesungguhnya bermula dari kesiapan individu yang didukung oleh sistem yang kuat,&#8221; ujar Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait alasan ekonomi dan sosial, F-Buminu Sarbumusi berargumen bahwa pembukaan moratorium yang tertata akan membuka lebih banyak kesempatan kerja yang bermartabat, menekan angka pengangguran di daerah kantong PMI, meminimalkan pemberangkatan nonprosedural, meningkatkan devisa negara, serta pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pemerintah Desa Harus Jadi Garis Terdepan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">F-Buminu Sarbumusi juga mengingatkan bahwa UU PPMI No. 18 Tahun 2017 sudah secara tegas mengamanatkan pemerintah desa untuk menjadi pusat informasi, sosialisasi, pendataan, pendaftaran, konseling, dan pengaduan bagi calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun mandat ini nyaris tidak berjalan. Minimnya kapasitas aparat desa dan ketiadaan sistem data yang terintegrasi dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan KP2MI menjadi celah yang dieksploitasi oleh para calo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selama desa belum benar-benar menjadi pusat informasi migrasi aman, masyarakat akan terus mendapatkan informasi dari calo. Dan selama calo yang berkuasa di lapangan, TPPO akan terus terjadi, moratorium atau tidak,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">F-Buminu Sarbumusi menyatakan telah menyiapkan dokumen formulasi kebijakan lengkap yang mencakup kerangka perlindungan pra-penempatan, masa penempatan, hingga purna, termasuk hak dan kewajiban pemerintah, perusahaan, pengguna, dan pekerja itu sendiri. Dokumen ini, menurut Ali Nurdin, siap diserahkan kepada Komisi I DPR RI, Kementerian Luar Negeri, serta KP2MI sebagai bahan pertimbangan kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<pre class="wp-block-verse"></pre>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">


<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph"></p>
</blockquote>
</blockquote>
</blockquote>
</blockquote>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/moratorium-suburkan-mafia-pmi-f-buminu-sarbumusi-desak-pembukaan-kembali-penempatan-ke-timur-tengah-dengan-syarat-ketat/">Moratorium Suburkan Mafia PMI, F-Buminu Sarbumusi Desak Pembukaan Kembali Penempatan ke Timur Tengah dengan Syarat Ketat</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/BeautyPlus-Photo-Restoration-1773559309965.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kasus Penipuan Online yang Menargetkan Calon Pekerja Migran</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/kasus-penipuan-online-yang-menargetkan-calon-pekerja-migran/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/kasus-penipuan-online-yang-menargetkan-calon-pekerja-migran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2026 02:58:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/kasus-penipuan-online-yang-menargetkan-calon-pekerja-migran/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sindikat penipuan PMI online gunakan AI untuk buat website mirip portal pemerintah dan dokumen palsu yang meyakinkan. Laporan AS 2025: pelaku TPPO semakin andalkan konten buatan AI untuk rekrut korban. Kominfo-Bareskrim bangun patroli siber tapi kapasitas masih kurang dibanding volume ancaman.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/kasus-penipuan-online-yang-menargetkan-calon-pekerja-migran/">Kasus Penipuan Online yang Menargetkan Calon Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BATAM/JAKARTA — Penipuan online yang menargetkan calon PMI semakin marak dengan modus yang semakin canggih, memanfaatkan platform media sosial, aplikasi pesan instan, dan website lowongan kerja palsu. Pelaku menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, prosedur cepat tanpa birokrasi rumit, dan fasilitas menarik. Korban yang tergiur kemudian diminta mentransfer sejumlah uang untuk biaya administrasi atau pembuatan dokumen, yang berujung pada kerugian finansial atau bahkan menjadi korban perdagangan orang.</p>
<p>AKBP Andyka Aer dari Polda Kepri menyatakan sindikat penipuan PMI online menggunakan teknologi AI untuk menciptakan konten iklan yang meyakinkan dan sulit dibedakan dari informasi resmi. &#8220;Mereka membuat website yang mirip dengan portal resmi pemerintah, menggunakan foto PMI sukses, dan menyertakan dokumen-dokumen yang tampak resmi. Korban baru sadar setelah uang mereka sudah ditransfer,&#8221; ungkapnya. Laporan Kedutaan Besar AS 2025 mencatat pelaku TPPO semakin sering menggunakan AI untuk menciptakan konten rekrutmen korban.</p>
<p>Kominfo bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan KP2MI telah membangun patroli siber untuk memantau dan menghapus konten penipuan PMI online. Namun para aktivis menilai kapasitas patroli siber masih jauh dari memadai. Edukasi digital menjadi kunci: calon PMI perlu diajarkan cara memverifikasi keabsahan tawaran kerja, cara memeriksa izin P3MI, dan cara melaporkan konten penipuan. Program literasi digital khusus calon PMI perlu diperluas jangkauannya ke desa-desa terpencil.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/kasus-penipuan-online-yang-menargetkan-calon-pekerja-migran/">Kasus Penipuan Online yang Menargetkan Calon Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/kasus-penipuan-online-yang-menargetkan-calon-pekerja-migran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://jogjaprov.go.id/backend/storage/photos/shares/FOTO/2025/Screenshot%202025-10-20%20170102%20copy.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dirjen KP2MI Rinardi Ungkap Modus Penipuan Penempatan PMI ke Libya Lewat Dubai dan Istanbul</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/dirjen-kp2mi-rinardi-ungkap-modus-penipuan-penempatan-pmi-ke-libya-lewat-dubai-dan-istanbul/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 04:38:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PMI, BP2MI, TKI, CPMI, TKW]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=490</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural, terutama ke Libya. Praktik perekrutan ilegal...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/dirjen-kp2mi-rinardi-ungkap-modus-penipuan-penempatan-pmi-ke-libya-lewat-dubai-dan-istanbul/">Dirjen KP2MI Rinardi Ungkap Modus Penipuan Penempatan PMI ke Libya Lewat Dubai dan Istanbul</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[Jakarta – Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural, terutama ke Libya. Praktik perekrutan ilegal masih terjadi meskipun pemerintah telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja domestik ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.

<!-- /wp:post-content -->

<!-- wp:paragraph -->

Direktur Jenderal Pelindungan pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi, mengungkapkan bahwa laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tripoli menunjukkan masih adanya arus keberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal menuju Libya.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

“Walaupun pemerintah telah menetapkan moratorium pengiriman pekerja domestik ke Timur Tengah, laporan dari KBRI Tripoli menunjukkan masih ada pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural ke Libya,” kata Rinardi di Jakarta, Senin (9/3/2026).

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Menurutnya, sebagian besar pekerja migran tersebut awalnya direkrut dengan janji pekerjaan di negara lain seperti Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun setelah tiba di negara transit, mereka justru diberangkatkan ke Libya tanpa penjelasan yang memadai mengenai kondisi kerja yang akan dihadapi.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Negara transit yang kerap digunakan dalam praktik tersebut antara lain Dubai dan Istanbul. Dari sana para pekerja kemudian diterbangkan ke kota-kota di Libya seperti Tripoli atau Benghazi.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Setibanya di Libya, banyak pekerja migran menghadapi persoalan serius dengan majikan. Beberapa di antaranya melaporkan kondisi kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, bahkan harus mencari perlindungan ke KBRI karena mengalami kesulitan.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Ketika ingin kembali ke Indonesia, para pekerja migran tersebut harus menghadapi proses administrasi yang rumit dan biaya yang tidak sedikit.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Rinardi menjelaskan, pekerja migran harus memenuhi berbagai persyaratan seperti dokumen paspor, izin tinggal, hingga izin keluar dari negara tersebut. Selain itu, terdapat denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan serta biaya exit permit sekitar 555 dinar.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Dalam beberapa kasus, pekerja yang menghentikan kontrak sebelum dua tahun juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada majikan dengan nilai antara 5.000 hingga 7.000 dolar AS.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Jika seluruh biaya tersebut dihitung, total pengeluaran untuk proses pemulangan dapat melampaui Rp100 juta per orang, termasuk denda, kompensasi kepada majikan, serta tiket pesawat. Proses pemulangan bahkan dapat berlangsung selama berbulan-bulan.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Karena itu, KP2MI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Pemerintah juga meminta warga negara Indonesia yang sedang transit di Dubai atau Istanbul dan diminta melanjutkan perjalanan ke Libya untuk segera menolak dan mencari bantuan.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

“Jika mengalami situasi tersebut, segera minta bantuan petugas bandara untuk menghubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai atau Istanbul agar mendapatkan perlindungan,” tegas Rinardi.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Selain itu, calon pekerja migran Indonesia diminta memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi. Informasi terkait job order dan legalitas penempatan dapat diperiksa melalui sistem resmi pemerintah pada laman siskop2mi.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

Pemerintah berharap langkah kewaspadaan ini dapat mencegah semakin banyak warga Indonesia yang menjadi korban penempatan kerja ilegal di luar negeri.

<!-- /wp:paragraph -->

<!-- wp:paragraph -->

<!-- /wp:paragraph --><p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/dirjen-kp2mi-rinardi-ungkap-modus-penipuan-penempatan-pmi-ke-libya-lewat-dubai-dan-istanbul/">Dirjen KP2MI Rinardi Ungkap Modus Penipuan Penempatan PMI ke Libya Lewat Dubai dan Istanbul</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/1001090357.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Buruh Migran Minta Pemerintah Tegas Berantas Mafia Migrasi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/buruh-migran-minta-pemerintah-tegas-berantas-mafia-migrasi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/buruh-migran-minta-pemerintah-tegas-berantas-mafia-migrasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 02:58:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Prosedural]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PMI, BP2MI, TKI, CPMI, TKW]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/buruh-migran-minta-pemerintah-tegas-berantas-mafia-migrasi/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Laporan AS 2025: ada indikasi personel diplomatik Indonesia terima suap fasilitasi perdagangan orang, belum diselidiki. November 2024 mantan bupati dihukum 4 tahun karena eksploitasi 665 korban TPPO. Wahyu Susilo: mafia migrasi beroperasi tiga jalur—rekrutmen ilegal, manipulasi P3MI, dan lemahnya penegakan hukum.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/buruh-migran-minta-pemerintah-tegas-berantas-mafia-migrasi/">Buruh Migran Minta Pemerintah Tegas Berantas Mafia Migrasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA, 9 Maret 2026 — Seruan para buruh migran dan aktivis kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas memberantas mafia migrasi—jaringan oknum agen, P3MI bermasalah, dan aparat yang mengeksploitasi PMI secara sistematis—semakin menguat. Laporan Kedutaan Besar AS 2025 mengungkap bahwa pemerintah tidak melaporkan penyelidikan terhadap personel diplomatik Indonesia yang diduga menerima suap untuk memfasilitasi perdagangan orang, sebuah indikasi adanya keterlibatan oknum aparat dalam jaringan eksploitasi PMI.</p>
<p>Koordinator Migrant CARE, Wahyu Susilo, menyebut mafia migrasi beroperasi melalui tiga jalur: perekrutan ilegal di desa, manipulasi prosedur resmi oleh P3MI, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku. &#8220;Selama ada oknum yang melindungi jaringan ini, pemberantasan mafia migrasi akan selalu setengah-setengah. Pemerintah harus membuktikan komitmennya dengan menindak, bukan hanya mengumumkan,&#8221; tegasnya. Satgas TPPO Bareskrim Polri telah membongkar sejumlah kasus besar.</p>
<p>Pada November 2024, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada seorang mantan bupati yang terbukti mengeksploitasi 665 korban perdagangan orang. Kasus ini menunjukkan mafia migrasi beroperasi tidak hanya di level agen kecil, tetapi juga melibatkan pejabat tinggi. Mantan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam berbagai kesempatan menyerukan keberanian moral untuk membongkar semua jaringan yang merugikan PMI tanpa pandang bulu.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/buruh-migran-minta-pemerintah-tegas-berantas-mafia-migrasi/">Buruh Migran Minta Pemerintah Tegas Berantas Mafia Migrasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/buruh-migran-minta-pemerintah-tegas-berantas-mafia-migrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://img.antarafoto.com/cache/1200x799/2025/08/02/malaysia-deportasi-pekerja-migran-indonesia-1jhwl-dom.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengapa Indonesia Perlu Pengadilan Khusus untuk Buruh Migran?</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/02/mengapa-indonesia-perlu-pengadilan-khusus-untuk-buruh-migran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 10:25:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hubungan Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=107</guid>

					<description><![CDATA[<p>Foto: Ali Nurdin (Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumus Setiap tahun kita menyebut pekerja migran sebagai “pahlawan devisa.” Mereka bekerja di...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/02/mengapa-indonesia-perlu-pengadilan-khusus-untuk-buruh-migran/">Mengapa Indonesia Perlu Pengadilan Khusus untuk Buruh Migran?</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:14px">Foto: Ali Nurdin (Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumus</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">Setiap tahun kita menyebut pekerja migran sebagai “pahlawan devisa.” Mereka bekerja di luar negeri, jauh dari keluarga, demi menghidupi rumah tangga sekaligus menyumbang devisa bagi negara. Uang yang mereka kirimkan ke Indonesia membantu menjaga daya beli keluarga, membiayai pendidikan anak, bahkan menopang ekonomi daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">Namun pertanyaannya sederhana: apakah perlindungan hukum yang mereka terima sudah sebanding dengan pengorbanan mereka?</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">Banyak kasus menunjukkan jawabannya belum. Masih ada pekerja migran yang tertipu oleh sponsor ilegal. Ada yang diberangkatkan tanpa kontrak yang jelas. Ada yang mengalami kekerasan, kerja paksa, atau tidak dibayar. Ketika mereka pulang dan ingin mencari keadilan, proses hukumnya berbelit-belit dan tidak sederhana.</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">Di sinilah pentingnya gagasan pembentukan Pengadilan Khusus Buruh Migran. Sebenarnya Indonesia sudah memiliki aturan yang cukup lengkap. Kita punya:</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur tanggung jawab negara sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, untuk menindak kasus eksploitasi dan perdagangan manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, untuk sengketa hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">4. Bahkan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) sudah diatur bahwa korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:20px">Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan. Masalahnya adalah jalur penyelesaiannya tersebar di mana-mana. Jika seorang pekerja migran menjadi korban penipuan dan eksploitasi, ia bisa berhadapan dengan proses pidana, perdata, dan administrasi sekaligus. Artinya, ia harus berurusan dengan beberapa pengadilan berbeda. Bagi korban yang baru pulang dari luar negeri, ini sangat berat, baik secara mental, waktu, maupun biaya. Akibatnya, banyak yang akhirnya menyerah sebelum mendapatkan keadilan.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="800" height="449" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/20141218antarafoto-hari-buruh-migran-internasional-181214-smt-1-1.jpgwp-content/uploads/2026/02/lady-justice-depicted-vibrant-pop-art-style-holding-colorful-scales-amid-energetic-backdrop-filled-abstract-shapes-bold-352203583-1.webp" alt="" class="wp-image-160" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/lady-justice-depicted-vibrant-pop-art-style-holding-colorful-scales-amid-energetic-backdrop-filled-abstract-shapes-bold-352203583-1.webp 800w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/lady-justice-depicted-vibrant-pop-art-style-holding-colorful-scales-amid-energetic-backdrop-filled-abstract-shapes-bold-352203583-1-300x168.webp 300w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/lady-justice-depicted-vibrant-pop-art-style-holding-colorful-scales-amid-energetic-backdrop-filled-abstract-shapes-bold-352203583-1-768x431.webp 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:14px">Judul: <a href="https://www.dreamstime.com/lady-justice-depicted-vibrant-pop-art-style-holding-colorful-scales-amid-energetic-backdrop-filled-abstract-shapes-bold-image352203583" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Lady Justice is Depicted in Vibrant Pop Art Style</a></p>



<p class="wp-block-paragraph" style="font-size:14px">Sumber: &nbsp;<a href="https://www.dreamstime.com/lady-justice-depicted-vibrant-pop-art-style-holding-colorful-scales-amid-energetic-backdrop-filled-abstract-shapes-bold-image352203583" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Dreamstime.com</a></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Negara Hukum Harus Hadir Secara Nyata</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Konstitusi kita, UUD 1945, sudah jelas. Pasal 27 ayat (2) menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil. Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Artinya, negara tidak boleh hanya membuat aturan di atas kertas. Negara harus menyediakan sistem hukum yang benar-benar bisa diakses dan memberikan hasil nyata. Dalam teori negara hukum modern, keadilan tidak cukup hanya formal. Keadilan harus bisa dirasakan. Jika prosesnya terlalu rumit dan tidak efektif, maka secara praktik hak itu menjadi sulit dinikmati. Karena itu, pembentukan pengadilan khusus bukan hal yang aneh dalam sistem hukum Indonesia. Kita sudah punya Pengadilan Tipikor, Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Semua itu dibentuk karena perkara-perkaranya dianggap khusus dan membutuhkan keahlian serta mekanisme tersendiri. Perkara pekerja migran juga memiliki karakter khusus: lintas negara, melibatkan perusahaan penempatan, jaringan perekrut, bahkan kerja sama internasional. Maka logis jika penanganannya juga dilakukan secara khusus.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Apa Itu Pengadilan Khusus Buruh Migran?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengadilan Khusus Buruh Migran adalah gagasan untuk membentuk satu forum peradilan yang fokus menangani perkara yang berkaitan dengan pekerja migran. Tujuannya antara lain:</p>



<p class="wp-block-paragraph">1. Menyatukan proses hukum agar korban tidak harus berpindah-pindah pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">2. Mempercepat penyelesaian perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">3. Memastikan restitusi atau ganti rugi benar-benar dibayarkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">4. Memperkuat pertanggungjawaban perusahaan penempatan (P3MI).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan sistem yang terintegrasi, hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum akan memiliki spesialisasi dalam menangani kasus pekerja migran. Hal ini akan meningkatkan kualitas putusan dan kepastian hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kewajiban Internasional Indonesia</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia bukan hanya terikat pada hukum nasional, tetapi juga hukum internasional. Kita telah meratifikasi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (1990) melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Konvensi ini mewajibkan negara untuk:</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Memberikan perlindungan hukum yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Menjamin akses terhadap pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Memberikan pemulihan dan kompensasi bagi korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam hukum internasional dikenal prinsip effective remedy, artinya korban harus memiliki jalan hukum yang benar-benar efektif, bukan sekadar formalitas. Jika mekanisme hukum terlalu rumit atau tidak menghasilkan pemulihan nyata, maka komitmen internasional tersebut menjadi lemah dalam praktik.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Dampak bagi Hubungan Internasional</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan pekerja migran juga berkaitan dengan hubungan antarnegara. Dalam perjanjian kerja sama tenaga kerja dengan negara tujuan, posisi tawar Indonesia akan lebih kuat jika sistem perlindungan domestiknya kokoh. Negara yang mampu melindungi warganya akan lebih dihormati dalam diplomasi. Pengadilan khusus akan menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam:</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Memberantas perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Mengawasi perusahaan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Melindungi warganya di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal citra dan martabat bangsa.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Mengangkat Martabat Pekerja Migran</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum juga memiliki fungsi simbolik. Ketika negara membentuk lembaga khusus, itu adalah pesan bahwa kelompok tersebut penting dan dilindungi. Selama ini pekerja migran sering dipandang hanya sebagai pengirim devisa. Dengan pengadilan khusus, negara menunjukkan bahwa mereka adalah subjek hukum yang haknya harus dihormati. Ini akan meningkatkan rasa percaya diri dan status sosial pekerja migran di mata masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tantangan dan Catatan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Tentu pembentukan pengadilan khusus bukan tanpa tantangan. Dibutuhkan:</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Perubahan atau penyesuaian regulasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Anggaran dan sumber daya manusia yang kompeten.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Koordinasi antar lembaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun jika kita melihat besarnya kontribusi pekerja migran bagi negara, investasi ini bukanlah beban, melainkan bentuk tanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Penutup</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja migran Indonesia telah berkontribusi besar bagi bangsa. Mereka bekerja di sektor domestik, konstruksi, perawatan, manufaktur, dan berbagai bidang lainnya di luar negeri.Sudah saatnya negara menghadirkan perlindungan hukum yang setara dengan pengorbanan mereka. Pengadilan Khusus Buruh Migran bukan sekadar gagasan idealis. Ia adalah langkah logis, konstitusional, dan sesuai dengan komitmen internasional Indonesia. Jika negara ingin benar-benar menunjukkan kepedulian, maka kehadiran sistem peradilan yang khusus, cepat, dan efektif bagi pekerja migran adalah salah satu ukurannya. Karena keadilan seharusnya tidak berhenti di perbatasan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/02/mengapa-indonesia-perlu-pengadilan-khusus-untuk-buruh-migran/">Mengapa Indonesia Perlu Pengadilan Khusus untuk Buruh Migran?</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/Ali-Nurdin.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
