<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Menteri P2MI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/menteri-p2mi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/menteri-p2mi/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Oct 2026 00:38:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Menteri P2MI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/menteri-p2mi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Indonesia-Malaysia Percepat Pembaruan MoU Penempatan dan Pelindungan PMI, Ditargetkan Rampung 2026</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/indonesia-malaysia-percepat-pembaruan-mou-penempatan-dan-pelindungan-pmi-ditargetkan-rampung-2026/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/indonesia-malaysia-percepat-pembaruan-mou-penempatan-dan-pelindungan-pmi-ditargetkan-rampung-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2026 00:31:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7645</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Malaysia mempercepat pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/indonesia-malaysia-percepat-pembaruan-mou-penempatan-dan-pelindungan-pmi-ditargetkan-rampung-2026/">Indonesia-Malaysia Percepat Pembaruan MoU Penempatan dan Pelindungan PMI, Ditargetkan Rampung 2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Pemerintah Indonesia dan Malaysia mempercepat pembaruan nota kesepahaman atau <em>Memorandum of Understanding</em> (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Percepatan tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MoU penempatan dan pelindungan pekerja migran yang ditandatangani kedua negara pada 2004 tersebut akan berakhir pada awal 2027. Karena itu, pemerintah Indonesia dan Malaysia menargetkan pembaruan kesepakatan dapat diselesaikan pada 2026 agar terdapat landasan kerja sama baru sebelum berakhirnya masa berlaku MoU sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan percepatan pembahasan diperlukan agar seluruh substansi yang masih menjadi pembahasan kedua negara dapat segera dituntaskan. Pembaruan MoU tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan PMI agar lebih sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan menyebut pembaruan MoU merupakan kebutuhan mendesak karena kesepakatan yang ada telah berusia lebih dari dua dekade dan belum mengalami penyesuaian yang signifikan. Pemerintah Malaysia bahkan telah menyiapkan <em>zero draft</em> sebagai bahan awal pembahasan dengan pemerintah Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Draf baru tersebut antara lain memuat usulan mengenai pelindungan sosial, batas usia, hak cuti serta mekanisme pengambilan pekerja migran. Salah satu usulan Malaysia adalah memberikan pelindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau <em>Social Security Organisation</em> (SOCSO) bagi PMI yang bekerja di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain aspek perlindungan, pembaruan MoU juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi proses penempatan melalui sistem digital terpusat. Malaysia menawarkan penggunaan <em>Foreign Worker Centralized Management System</em> (FWCMS) untuk proses pengambilan dan pengelolaan pekerja migran, sedangkan Indonesia tengah mengembangkan <em>super apps</em> untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Digitalisasi tersebut diharapkan dapat memperkecil ruang bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam proses perekrutan dan penempatan. Sistem yang terintegrasi juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi informasi mengenai lowongan, proses perekrutan serta layanan pelindungan bagi pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembaruan MoU Indonesia-Malaysia memiliki arti strategis karena Malaysia merupakan salah satu negara tujuan utama PMI. Karena itu, kesepakatan baru tidak hanya menyangkut mekanisme penempatan, tetapi juga harus memberikan kepastian mengenai hak pekerja, pelindungan sosial, kondisi kerja serta mekanisme penyelesaian persoalan yang dihadapi PMI selama berada di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, pada September 2026, Mukhtarudin juga menyampaikan bahwa pembaruan MoU dengan Malaysia diarahkan untuk memperkuat sektor formal dan membuka ruang penambahan kuota bagi pekerja Indonesia dengan keterampilan menengah dan tinggi. Pemerintah menargetkan pembahasan teknis dan pertemuan tingkat tinggi menjadi tahapan menuju penyelesaian kesepakatan baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan target penyelesaian pada 2026, pemerintah Indonesia dan Malaysia kini memiliki waktu yang terbatas untuk menuntaskan seluruh substansi yang akan dimasukkan dalam MoU baru. Tantangannya adalah memastikan kesepakatan tersebut tidak sekadar memperpanjang kerja sama lama, tetapi benar-benar memperbarui tata kelola penempatan sekaligus memperkuat pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, pembaruan MoU menjadi momentum untuk memastikan setiap PMI yang bekerja di Malaysia memperoleh kepastian mengenai hak dan perlindungan sejak proses perekrutan, keberangkatan, selama bekerja hingga kepulangan. Sementara bagi Malaysia, sistem penempatan yang lebih transparan dan tertata diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja sekaligus memperkuat tata kelola pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Percepatan pembaruan MoU tersebut pada akhirnya diharapkan menghasilkan kerangka kerja sama Indonesia-Malaysia yang lebih adaptif terhadap perkembangan pasar kerja, digitalisasi penempatan dan kebutuhan perlindungan pekerja migran. Dengan berakhirnya MoU lama pada awal 2027, penyelesaian kesepakatan baru pada 2026 menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kerangka kerja sama penempatan dan pelindungan PMI antara kedua negara.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/indonesia-malaysia-percepat-pembaruan-mou-penempatan-dan-pelindungan-pmi-ditargetkan-rampung-2026/">Indonesia-Malaysia Percepat Pembaruan MoU Penempatan dan Pelindungan PMI, Ditargetkan Rampung 2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/indonesia-malaysia-percepat-pembaruan-mou-penempatan-dan-pelindungan-pmi-ditargetkan-rampung-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/06/450.jpg.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>292.471 Lowongan Kerja Luar Negeri Aktif, Sebanyak 216.236 Belum Terisi: Ada Kesenjangan antara Permintaan dan Kapasitas Penempatan PMI</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/292-471-lowongan-kerja-luar-negeri-aktif-sebanyak-216-236-belum-terisi-ada-kesenjangan-antara-permintaan-dan-kapasitas-penempatan-pmi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/292-471-lowongan-kerja-luar-negeri-aktif-sebanyak-216-236-belum-terisi-ada-kesenjangan-antara-permintaan-dan-kapasitas-penempatan-pmi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2026 20:28:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Lowker]]></category>
		<category><![CDATA[Lowongan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7361</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Indonesia menghadapi persoalan baru dalam pengelolaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Di satu sisi, pasar kerja luar negeri...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/292-471-lowongan-kerja-luar-negeri-aktif-sebanyak-216-236-belum-terisi-ada-kesenjangan-antara-permintaan-dan-kapasitas-penempatan-pmi/">292.471 Lowongan Kerja Luar Negeri Aktif, Sebanyak 216.236 Belum Terisi: Ada Kesenjangan antara Permintaan dan Kapasitas Penempatan PMI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> – Indonesia menghadapi persoalan baru dalam pengelolaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Di satu sisi, pasar kerja luar negeri menawarkan ratusan ribu peluang pekerjaan yang telah masuk dalam sistem pemerintah. Namun di sisi lain, sebagian besar lowongan tersebut belum berhasil diisi oleh pekerja Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data Sistem Informasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) per 20 September 2026, terdapat 292.471 lowongan kerja luar negeri aktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 216.236 lowongan atau 73,93 persen masih belum terisi. Data tersebut juga dipublikasikan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dalam pembahasan mengenai perluasan pasar kerja luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka tersebut memperlihatkan adanya jarak yang cukup besar antara permintaan tenaga kerja yang sudah teridentifikasi dengan realisasi penempatan. Dengan kata lain, persoalan Indonesia tidak lagi semata-mata bagaimana mencari pasar kerja baru di luar negeri, tetapi bagaimana mengubah lowongan yang tersedia menjadi penempatan PMI yang benar-benar terjadi, sesuai kompetensi, memenuhi persyaratan negara tujuan, dan tetap berada dalam koridor pelindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data 292.471 lowongan tersebut juga perlu dibaca secara hati-hati. Lowongan aktif dalam sistem tidak secara otomatis berarti seluruh posisi tersebut dapat langsung diisi oleh calon PMI. Di antara permintaan tenaga kerja dan keberangkatan terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari kesesuaian kompetensi, proses rekrutmen, kelengkapan dokumen, pemeriksaan kesehatan, sertifikasi, perjanjian kerja, visa, hingga proses administratif di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, besarnya jumlah lowongan yang belum terisi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia tidak memiliki minat bekerja ke luar negeri. Angka tersebut lebih tepat dibaca sebagai indikasi adanya persoalan dalam rantai penempatan, ketika kebutuhan pemberi kerja di negara tujuan belum sepenuhnya tersambung dengan ketersediaan calon PMI yang memenuhi persyaratan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu persoalan yang muncul adalah kesesuaian keterampilan. Pemerintah sendiri menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kompetensi PMI agar dapat mengisi kebutuhan pasar kerja yang semakin membutuhkan pekerja terampil. Dalam pembahasan perluasan penempatan dengan Kuwait, Menteri P2MI Mukhtarudin menyatakan bahwa perluasan pasar kerja harus dibarengi peningkatan kualitas dan pelindungan PMI. Pemerintah juga mendorong pembukaan peluang bagi skilled worker Indonesia di sektor-sektor unggulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah tersebut berarti bahwa hubungan antara lembaga pelatihan, pendidikan vokasi, sertifikasi kompetensi dan kebutuhan pasar kerja luar negeri menjadi semakin penting. Pelatihan yang tidak mengacu pada kebutuhan nyata pemberi kerja berpotensi menghasilkan lulusan yang memiliki sertifikat, tetapi belum tentu memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, kebutuhan industri luar negeri yang tidak segera diterjemahkan menjadi program pelatihan dan sertifikasi di dalam negeri juga akan menciptakan jeda. Lowongan tersedia, tetapi calon pekerja yang memenuhi persyaratan belum tersedia dalam jumlah atau waktu yang dibutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain berada pada aspek administrasi penempatan. Seorang calon PMI tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis. Ia juga harus memenuhi persyaratan dokumen dan prosedur keberangkatan. Ketika salah satu mata rantai administrasi mengalami hambatan, keberangkatan dapat tertunda meskipun lowongan dan pemberi kerja sudah tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gambaran mengenai persoalan tersebut terlihat dalam penempatan PMI ke Türkiye. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada 17 September 2026, Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut terdapat sekitar 30.000 job order pekerja migran yang telah diverifikasi dan berpotensi diisi pekerja Indonesia. Namun, proses penempatan menghadapi keterbatasan kapasitas pemrosesan visa di pihak Turki. Mukhtarudin menyebut kemampuan pemrosesan visa berada pada kisaran 12.000 sampai 15.000 per tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan pekerjaan saja tidak otomatis menghasilkan keberangkatan pekerja. Dalam kasus Türkiye, berdasarkan keterangan Menteri, terdapat permintaan tenaga kerja yang telah diverifikasi, tetapi terdapat batasan pada salah satu tahapan administrasi, yakni kapasitas pemrosesan visa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kapasitas pemrosesan sekitar 12.000 hingga 15.000 visa per tahun dibandingkan sekitar 30.000 job order terverifikasi yang disebut pemerintah, terdapat potensi antrean proses apabila seluruh kebutuhan tersebut harus diproses melalui kapasitas yang sama. Namun, angka tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai jumlah pasti lowongan yang gagal ditempatkan karena realisasi penempatan juga dipengaruhi berbagai faktor lain, termasuk persyaratan pekerja dan proses administratif lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Türkiye menjadi contoh bahwa persoalan penempatan PMI berada dalam sebuah rantai yang melibatkan lebih dari satu institusi dan lebih dari satu negara. Pemerintah Indonesia dapat menyiapkan calon pekerja, tetapi keberangkatan tetap membutuhkan persetujuan dan proses administrasi negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, strategi penempatan PMI tidak cukup hanya berorientasi pada pencarian job order. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap job order yang diperoleh memiliki jalur implementasi yang jelas, mulai dari pemenuhan kompetensi calon pekerja hingga kapasitas pemrosesan dokumen dan visa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini menjadi semakin penting ketika pemerintah secara bersamaan mendorong ekspansi pasar kerja ke berbagai negara. Pembukaan pasar baru memang menciptakan peluang, tetapi tanpa kesiapan ekosistem penempatan, jumlah job order yang besar justru dapat menghasilkan daftar lowongan yang panjang tanpa diikuti peningkatan penempatan dalam proporsi yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, data SIP2MI dapat menjadi lebih dari sekadar daftar lowongan. Data tersebut dapat digunakan sebagai instrumen perencanaan kebutuhan tenaga kerja nasional. Pemerintah dapat membaca negara tujuan mana yang paling banyak membutuhkan tenaga kerja, jenis pekerjaan yang paling banyak tersedia, kualifikasi yang diminta, serta titik mana dalam proses penempatan yang paling sering menyebabkan keterlambatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut juga memungkinkan lembaga pendidikan dan pelatihan menyesuaikan programnya dengan permintaan pasar. Jika negara tujuan membutuhkan tenaga kesehatan, hospitality, manufaktur, konstruksi, teknisi atau bidang tertentu lainnya, maka kapasitas pendidikan dan pelatihan dapat diarahkan untuk membangun pasokan tenaga kerja yang sesuai dengan standar tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, orientasi pada kebutuhan pasar tetap harus ditempatkan dalam kerangka pelindungan. Pemerintah tidak hanya berkepentingan memastikan lowongan terisi, tetapi juga memastikan pekerjaan tersebut memenuhi ketentuan hukum, memberikan kepastian hak pekerja, dan tidak membuka ruang bagi eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KP2MI sendiri menegaskan bahwa perluasan pasar kerja luar negeri harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dan pelindungan PMI. Dalam konteks kerja sama Indonesia-Kuwait, pemerintah menyatakan bahwa pekerja Indonesia tidak hanya harus memperoleh akses pekerjaan, tetapi juga kepastian atas hak-haknya selama bekerja di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, persoalan 216.236 lowongan yang belum terisi tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai persoalan kurangnya calon pekerja. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih kompleks mengenai hubungan antara permintaan pasar kerja global dan kemampuan sistem nasional menyediakan pekerja yang tepat, pada waktu yang tepat, dengan dokumen yang tepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesenjangan tersebut sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk memperkuat keterhubungan antara data kebutuhan tenaga kerja luar negeri dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional. Sertifikasi harus memiliki relevansi dengan kebutuhan pemberi kerja, lembaga pelatihan harus memahami standar negara tujuan, dan proses penempatan harus mampu bergerak seiring dengan kebutuhan pasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, koordinasi dengan negara tujuan menjadi faktor penting. Kasus Türkiye menunjukkan bahwa persoalan kapasitas visa tidak dapat diselesaikan hanya dari sisi Indonesia. Diperlukan komunikasi antarpemerintah agar kapasitas administratif negara tujuan sejalan dengan kebutuhan tenaga kerja yang telah disepakati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah serupa berpotensi muncul di negara lain apabila ekspansi pasar kerja tidak disertai pemetaan kapasitas administrasi negara tujuan. Karena itu, sebelum sebuah pasar kerja diklaim sebagai peluang besar bagi PMI, pemerintah perlu menghitung bukan hanya jumlah job order, tetapi juga kemampuan sistem penempatan untuk merealisasikannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan penempatan PMI bukan hanya berapa banyak lowongan yang berhasil diperoleh pemerintah. Ukurannya juga mencakup berapa banyak lowongan tersebut dapat diterjemahkan menjadi penempatan yang legal, aman, sesuai kompetensi, memenuhi standar kerja dan memberikan pelindungan terhadap pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ratusan ribu lowongan yang belum terisi dengan demikian menjadi gambaran bahwa pasar kerja luar negeri memang terbuka, tetapi pintu menuju pekerjaan tersebut tidak selalu terbuka dengan sendirinya. Di antara sebuah lowongan dan seorang PMI yang benar-benar tiba di negara tujuan terdapat sistem pendidikan, pelatihan, sertifikasi, rekrutmen, dokumen, visa, administrasi dan pelindungan yang harus bekerja secara bersamaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika mata rantai tersebut tidak terhubung, Indonesia berisiko memiliki banyak lowongan di dalam sistem, tetapi tetap menghadapi kesulitan mengubah permintaan tenaga kerja global menjadi penempatan PMI yang nyata dan berkualitas.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/292-471-lowongan-kerja-luar-negeri-aktif-sebanyak-216-236-belum-terisi-ada-kesenjangan-antara-permintaan-dan-kapasitas-penempatan-pmi/">292.471 Lowongan Kerja Luar Negeri Aktif, Sebanyak 216.236 Belum Terisi: Ada Kesenjangan antara Permintaan dan Kapasitas Penempatan PMI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/292-471-lowongan-kerja-luar-negeri-aktif-sebanyak-216-236-belum-terisi-ada-kesenjangan-antara-permintaan-dan-kapasitas-penempatan-pmi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn-jpr.jawapos.com/images/6/2025/06/29/7844fbba-e3d3-402b-9751-e3b54596c8ab-2534557677.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KP2MI Dorong Lulusan Perguruan Tinggi Jadi PMI Medium-High Skill, Kompetensi dan Sertifikasi Jadi Kunci</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kp2mi-dorong-lulusan-perguruan-tinggi-jadi-pmi-medium-high-skill-kompetensi-dan-sertifikasi-jadi-kunci/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kp2mi-dorong-lulusan-perguruan-tinggi-jadi-pmi-medium-high-skill-kompetensi-dan-sertifikasi-jadi-kunci/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2026 00:05:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6750</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendorong lulusan perguruan tinggi untuk mengambil peluang pasar kerja internasional sebagai Pekerja...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kp2mi-dorong-lulusan-perguruan-tinggi-jadi-pmi-medium-high-skill-kompetensi-dan-sertifikasi-jadi-kunci/">KP2MI Dorong Lulusan Perguruan Tinggi Jadi PMI Medium-High Skill, Kompetensi dan Sertifikasi Jadi Kunci</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA —</strong> Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendorong lulusan perguruan tinggi untuk mengambil peluang pasar kerja internasional sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) berketerampilan menengah hingga tinggi atau <em>medium-high skill</em>. Strategi tersebut diarahkan untuk mengubah profil penempatan PMI agar semakin banyak diisi tenaga kerja dengan kompetensi profesional dan sertifikasi yang diakui secara global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dorongan itu disampaikan Menteri P2MI Mukhtarudin saat menerima audiensi Rektor Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti, Dr. Yuliantini, beserta jajaran di Kantor KP2MI, Jakarta, Senin, 21 September 2026. Pertemuan membahas penyiapan lulusan ITL Trisakti untuk memasuki pasar kerja luar negeri, khususnya bidang transportasi dan logistik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Mukhtarudin, penyiapan tenaga kerja untuk pasar global tidak cukup berhenti pada ijazah perguruan tinggi. Lulusan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar profesi negara tujuan, sertifikasi yang dapat diakui secara internasional, serta kemampuan bahasa asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Menindaklanjuti arahan Presiden untuk mewujudkan penempatan berkualitas pada tingkat medium dan high-skill, implementasi pada sektor transportasi dan logistik langsung difokuskan pada standardisasi dan sertifikasi,&#8221; kata Mukhtarudin sebagaimana dikutip dari keterangan resmi KP2MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KP2MI menilai proses tersebut perlu dimulai sejak bangku perguruan tinggi. Kurikulum, pendidikan vokasi dan pelatihan diarahkan agar lebih dekat dengan kebutuhan industri serta standar lisensi yang berlaku di negara tujuan. Dengan demikian, lulusan tidak baru mempersiapkan kompetensi setelah mencari peluang kerja di luar negeri, tetapi telah memiliki bekal yang relevan sejak awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu instrumen yang didorong adalah fasilitasi sertifikasi berstandar global melalui perguruan tinggi. Menurut Mukhtarudin, pendekatan tersebut diharapkan memperkuat kesiapan teknis sekaligus kemampuan bahasa calon PMI sehingga proses memasuki pasar kerja internasional dapat berlangsung lebih terarah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ITL Trisakti, bidang yang dipetakan antara lain transportasi, logistik, <em>supply chain</em>, pengemudi dan bidang terkait. KP2MI dan ITL Trisakti juga menjajaki kerja sama yang dapat dituangkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan/atau Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk pengembangan <em>Migrant Center</em> sebagai pusat informasi, edukasi dan layanan mengenai peluang kerja luar negeri serta migrasi aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja sama tersebut juga mencakup pendidikan, pelatihan, sertifikasi, peningkatan kompetensi dan penyelarasan kemampuan lulusan dengan kebutuhan pasar kerja global. Kedua pihak membuka peluang pertukaran data mengenai kebutuhan tenaga kerja luar negeri, persyaratan kerja, peluang penempatan serta informasi migrasi aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut KP2MI, ketersediaan data kebutuhan pasar kerja menjadi penting agar perguruan tinggi dapat menyesuaikan pendidikan dan pelatihannya dengan permintaan industri internasional. Dengan pendekatan tersebut, pendidikan tidak berjalan terpisah dari kebutuhan pasar kerja, sementara proses penempatan diharapkan lebih berbasis kompetensi dan kebutuhan nyata industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rektor ITL Trisakti Yuliantini mengatakan pengalaman kerja internasional juga dapat memberikan efek lanjutan bagi pengembangan kompetensi lulusan. Ia menyebut sejumlah alumni yang memiliki pengalaman bekerja di Jepang kemudian dapat bekerja di perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ITL Trisakti juga disebut telah memperoleh <em>job order</em> sektor logistik untuk sekitar 100 orang dari perusahaan. Menurut Yuliantini, proses tersebut dilakukan dengan mempertemukan perusahaan secara langsung dengan calon tenaga kerja agar kebutuhan industri dan kompetensi calon pekerja dapat disesuaikan sejak awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah KP2MI tersebut sejalan dengan kebijakan yang lebih luas untuk memperkuat peran perguruan tinggi dalam ekosistem penyiapan PMI. Pada September 2026, KP2MI juga menyatakan pentingnya membangun sistem yang menghubungkan pendidikan, peningkatan kompetensi, sertifikasi, pemetaan peluang kerja hingga pelindungan setelah pekerja berada di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga tengah menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) kelembagaan vokasi PMI. Regulasi tersebut antara lain mengatur kriteria lembaga vokasi, pendataan dan verifikasi, pembinaan lembaga vokasi serta pengembangan <em>Migrant Center</em>. KP2MI menyatakan standardisasi tersebut ditujukan untuk memastikan kompetensi PMI sesuai dengan kebutuhan pasar kerja global dan sektor pekerjaan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, KP2MI telah membuka ruang bagi lulusan perguruan tinggi untuk mengikuti program SMK Go Global. Pada Batch 2 yang pendaftarannya dijadwalkan dibuka 28 September 2026, program tersebut dinyatakan tidak hanya untuk lulusan SMK, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum, termasuk lulusan D3, S1 dan S2.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pergeseran orientasi menuju PMI <em>medium-high skill</em> pada akhirnya menuntut perubahan pendekatan penempatan. Perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan lulusan dengan kualifikasi akademik, sementara pemerintah tidak cukup hanya membuka akses lowongan di luar negeri. Keduanya perlu bertemu pada standar kompetensi yang jelas, sertifikasi yang dapat diverifikasi, kemampuan bahasa, informasi kontrak yang transparan dan kebutuhan industri yang terukur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi lulusan perguruan tinggi, bekerja di luar negeri juga bukan semata persoalan memperoleh pekerjaan. Status sebagai PMI tetap menempatkan mereka dalam rezim pelindungan pekerja migran, sehingga kompetensi tinggi harus berjalan bersamaan dengan pemahaman mengenai kontrak kerja, hak ketenagakerjaan, migrasi aman dan mekanisme pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan pola tersebut, strategi KP2MI bukan hanya mendorong semakin banyak lulusan perguruan tinggi bekerja ke luar negeri, tetapi membangun jalur dari <strong>kampus → kompetensi → sertifikasi → bahasa → kebutuhan industri → penempatan → pelindungan</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tantangannya kemudian adalah memastikan gagasan tersebut tidak berhenti pada kerja sama kelembagaan dan seremoni penandatanganan dokumen. Ukuran keberhasilannya akan terlihat dari seberapa banyak lulusan benar-benar memperoleh sertifikasi yang diakui, terserap pada pekerjaan yang sesuai kompetensinya, memperoleh kontrak yang layak, serta mendapatkan pelindungan yang efektif selama bekerja di luar negeri.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kp2mi-dorong-lulusan-perguruan-tinggi-jadi-pmi-medium-high-skill-kompetensi-dan-sertifikasi-jadi-kunci/">KP2MI Dorong Lulusan Perguruan Tinggi Jadi PMI Medium-High Skill, Kompetensi dan Sertifikasi Jadi Kunci</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kp2mi-dorong-lulusan-perguruan-tinggi-jadi-pmi-medium-high-skill-kompetensi-dan-sertifikasi-jadi-kunci/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://s3.beritasampit.co.id/2026/09/IMG-20260921-WA0000.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Indonesia–Malaysia Percepat Finalisasi MoU Perlindungan PMI, Kuota Sektor Formal Dibuka Lebih Luas</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/indonesia-malaysia-percepat-finalisasi-mou-perlindungan-pmi-kuota-sektor-formal-dibuka-lebih-luas/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/indonesia-malaysia-percepat-finalisasi-mou-perlindungan-pmi-kuota-sektor-formal-dibuka-lebih-luas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Sep 2026 22:30:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6628</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Malaysia mempercepat proses pembaruan nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)....</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/indonesia-malaysia-percepat-finalisasi-mou-perlindungan-pmi-kuota-sektor-formal-dibuka-lebih-luas/">Indonesia–Malaysia Percepat Finalisasi MoU Perlindungan PMI, Kuota Sektor Formal Dibuka Lebih Luas</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA —</strong> Pemerintah Indonesia dan Malaysia mempercepat proses pembaruan nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pembahasan teknis kedua negara ditargetkan rampung pada September 2026 sebelum memasuki pertemuan tingkat tinggi atau <em>high level meeting</em> pada Oktober.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menargetkan MoU baru antara Indonesia dan Malaysia dapat ditandatangani pada Oktober 2026. Pembaruan kesepakatan tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat perlindungan PMI, tetapi juga membuka peluang penambahan kuota penempatan pada sektor formal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Target tersebut disampaikan Mukhtarudin setelah mendampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan Wakil Perdana Menteri Malaysia sekaligus Menteri Kemajuan Desa dan Wilayah Malaysia, Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid bin Hamidi, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (17/9/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin mengatakan pembahasan teknis antara Indonesia dan Malaysia diharapkan selesai pada September. Setelah itu, kedua negara akan melanjutkan proses melalui pertemuan tingkat tinggi pada Oktober sebagai tahapan menuju penandatanganan MoU antara Menteri P2MI dan Menteri Tenaga Kerja Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang sekarang insya Allah akan selesai di September dan Oktober ini selesai perjanjian kedua negara,” kata Mukhtarudin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pertemuan bilateral tersebut, pemerintah Indonesia juga meminta dukungan Wakil Perdana Menteri Malaysia untuk mempercepat proses finalisasi pembaruan MoU, baik yang mencakup sektor formal maupun informal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembaruan kerja sama ini dinilai menjadi momentum untuk memperkuat akses PMI terhadap lapangan kerja formal di Malaysia, terutama pekerjaan yang membutuhkan keterampilan menengah hingga tinggi (<em>medium and high-skilled workers</em>). Pemerintah Indonesia menyebut peluang penempatan PMI selama ini masih banyak terkonsentrasi pada sektor informal sehingga penguatan sektor formal menjadi salah satu agenda yang didorong dalam pembaruan kesepakatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang kedua terkait dengan sektor-sektor penambahan kuota untuk sektor formal. Karena yang ada memang masih dominan oleh informal. Jadi kita memperkuat juga sektor formal, khususnya yang di <em>medium and high-skilled workers</em>,” ujar Mukhtarudin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pembahasan MoU tidak hanya menyangkut jumlah kuota, tetapi juga arah transformasi penempatan PMI. Perluasan sektor formal dapat memberikan ruang lebih besar bagi pekerja Indonesia yang memiliki kompetensi dan keterampilan tertentu untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, perluasan kesempatan kerja tersebut tetap ditempatkan dalam kerangka pelindungan. Wakil Presiden Gibran menekankan pentingnya memastikan PMI mendapatkan perlindungan yang baik selama bekerja di Malaysia. Pesan tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin mengatakan kedua negara selama ini telah memiliki sejumlah kesepakatan mengenai pembinaan dan perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia. Pembaruan MoU diharapkan semakin memperkuat mekanisme tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pak Wakil Presiden juga memesankan pentingnya memberikan proteksi yang bagus, perlindungan yang baik terhadap pekerja-pekerja migran kita yang ada di Malaysia,” ujar Mukhtarudin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi pemerintah Malaysia, Ahmad Zahid menyambut baik rencana pembaruan MoU tersebut dan menyatakan akan melakukan koordinasi internal untuk membantu mempercepat proses finalisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembaruan MoU kini memasuki fase percepatan. Setelah pembahasan teknis ditargetkan selesai pada September, agenda berikutnya adalah pertemuan tingkat tinggi pada Oktober yang menjadi tahapan penting sebelum kesepakatan baru ditandatangani.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi PMI, substansi MoU akan menjadi bagian penting dari tata kelola penempatan dan pelindungan di Malaysia. Karena itu, selain memperluas kuota sektor formal, kesepakatan baru diharapkan memastikan kejelasan hak pekerja, mekanisme perlindungan, pengawasan penempatan, serta akses terhadap penyelesaian masalah ketika terjadi perselisihan atau pelanggaran hak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembaruan MoU Indonesia–Malaysia pada akhirnya tidak semata-mata dapat diukur dari cepatnya dokumen ditandatangani atau bertambahnya kuota penempatan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kesepakatan tersebut diterjemahkan menjadi perlindungan nyata bagi PMI sejak proses rekrutmen, keberangkatan, selama bekerja, hingga kepulangan ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan target penandatanganan pada Oktober 2026, pemerintah kedua negara kini memiliki agenda yang cukup jelas: menyelesaikan pembahasan teknis, melakukan <em>high level meeting</em>, kemudian menetapkan kerangka baru kerja sama penempatan dan pelindungan PMI yang lebih kuat sekaligus membuka akses lebih luas bagi tenaga kerja Indonesia terampil di sektor formal Malaysia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/indonesia-malaysia-percepat-finalisasi-mou-perlindungan-pmi-kuota-sektor-formal-dibuka-lebih-luas/">Indonesia–Malaysia Percepat Finalisasi MoU Perlindungan PMI, Kuota Sektor Formal Dibuka Lebih Luas</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/indonesia-malaysia-percepat-finalisasi-mou-perlindungan-pmi-kuota-sektor-formal-dibuka-lebih-luas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://www.mukhtarudin.com/wp-content/uploads/2026/08/800f371e-04d9-4810-93be-1f4c07c37378-e1788190431694.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KP2MI Dorong PMI Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Brain Circulation Jadi Strategi Pemberdayaan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kp2mi-dorong-pmi-jadi-penggerak-ekonomi-desa-brain-circulation-jadi-strategi-pemberdayaan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kp2mi-dorong-pmi-jadi-penggerak-ekonomi-desa-brain-circulation-jadi-strategi-pemberdayaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 22:02:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6534</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendorong pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air tidak berhenti...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kp2mi-dorong-pmi-jadi-penggerak-ekonomi-desa-brain-circulation-jadi-strategi-pemberdayaan/">KP2MI Dorong PMI Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Brain Circulation Jadi Strategi Pemberdayaan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendorong pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air tidak berhenti sebagai penerima manfaat remitansi, tetapi dapat menjadi penggerak ekonomi di daerah asal, termasuk di tingkat desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gagasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri dalam kegiatan diskusi dan penandatanganan kerja sama kajian dampak remitansi PMI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fachri mengatakan pengalaman PMI selama bekerja di luar negeri dapat menjadi modal pembangunan apabila dibawa kembali dan dikembangkan di daerah asal. Menurutnya, pekerja migran memiliki kesempatan memperoleh pengalaman kerja, keterampilan, pengetahuan mengenai pola kerja serta pemahaman mengenai lingkungan bisnis di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ketika kembali, pengalamannya di luar negeri itu menjadi pengalaman global yang bisa menjadi modalitas untuk pembangunan di wilayah desa daerah asal,” kata Fachri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gagasan tersebut ditempatkan KP2MI dalam kerangka <strong>brain circulation</strong>, yakni konsep yang mendorong terjadinya sirkulasi pengetahuan, keterampilan dan pengalaman antara negara penempatan dan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui konsep tersebut, PMI tidak diposisikan hanya sebagai tenaga kerja yang berangkat untuk memperoleh penghasilan di luar negeri, tetapi juga sebagai talenta yang dapat membawa pulang pengetahuan dan pengalaman setelah menyelesaikan masa kerja.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dari Remitansi Menuju Modal Pembangunan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selama ini, salah satu kontribusi paling terlihat dari migrasi kerja adalah remitansi yang dikirimkan PMI kepada keluarga di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, Fachri mendorong agar manfaat migrasi kerja tidak berhenti pada aliran dana tersebut. Ketika PMI kembali ke daerah asal, pengalaman yang diperoleh selama bekerja di luar negeri dapat dikembangkan menjadi modal untuk membangun usaha maupun menciptakan aktivitas ekonomi baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KP2MI menargetkan konsep brain circulation tersebut dapat melahirkan wirausahawan baru dari kalangan purna PMI. Dengan demikian, pengalaman bekerja di luar negeri dapat ditransformasikan menjadi kemampuan menciptakan usaha dan lapangan pekerjaan di daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut membuat keberhasilan program migrasi kerja tidak semata-mata diukur dari jumlah PMI yang ditempatkan maupun besarnya remitansi, tetapi juga dari apa yang terjadi setelah pekerja kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang purna PMI yang membuka usaha, mempekerjakan masyarakat sekitar, mentransfer keterampilan kepada generasi muda atau membangun jaringan bisnis baru di desa dapat menjadi bagian dari mata rantai ekonomi yang lebih panjang.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Purna PMI sebagai Pembawa Pengetahuan Global</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Fachri melihat pengalaman kerja di luar negeri sebagai bentuk modal pengetahuan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI yang bekerja di negara dengan sistem industri dan tata kelola bisnis yang berbeda berpotensi memperoleh pengalaman mengenai disiplin kerja, teknologi, standar pelayanan, manajemen usaha maupun budaya kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika kembali ke Indonesia, pengetahuan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsep tersebut sejalan dengan arah kebijakan KP2MI yang menempatkan brain circulation sebagai bagian dari transformasi pekerja migran menjadi talenta global. Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa pekerja migran diharapkan memperoleh kompetensi, mental, pengalaman dan etos kerja berstandar global yang kemudian dapat berkontribusi terhadap pembangunan nasional ketika kembali ke Tanah Air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri P2MI Mukhtarudin juga menyampaikan bahwa terdapat purna PMI yang setelah menyelesaikan kontrak kerja di luar negeri kembali ke Indonesia dan membangun usaha mikro atau melanjutkan karier dengan posisi yang lebih baik.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Desa Menjadi Titik Penting Pemberdayaan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dorongan menjadikan PMI sebagai penggerak ekonomi desa juga menempatkan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam posisi strategis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Desa tidak hanya menjadi wilayah asal pekerja migran, tetapi dapat menjadi ruang untuk mengembangkan kembali keterampilan, modal dan pengalaman yang diperoleh PMI selama bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, program pemberdayaan purna PMI perlu diarahkan agar memiliki keterkaitan dengan potensi ekonomi lokal. Pengalaman seorang PMI di bidang manufaktur, misalnya, dapat dikembangkan menjadi usaha produksi atau pelatihan keterampilan. Demikian pula pengalaman di bidang hospitality, kuliner, perawatan, konstruksi maupun sektor lainnya dapat menjadi basis pengembangan usaha sesuai kebutuhan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan pendekatan tersebut, purna PMI dapat berperan sebagai pelaku ekonomi, bukan hanya sebagai penerima program bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KP2MI sebelumnya juga mendorong penguatan <strong>Desa Migran Emas</strong> sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelindungan dan pemberdayaan PMI hingga tingkat desa. Program tersebut diarahkan agar pemerintah daerah dan pemerintah desa memiliki peran lebih besar dalam ekosistem migrasi kerja.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Brain Circulation dan Tantangan Implementasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Meski gagasan brain circulation menawarkan perspektif baru, implementasinya membutuhkan ekosistem yang memungkinkan pengetahuan dan modal purna PMI benar-benar berkembang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman kerja di luar negeri tidak otomatis berubah menjadi usaha produktif ketika seorang PMI pulang. Diperlukan akses terhadap pembiayaan, pendampingan usaha, pelatihan kewirausahaan, akses pasar, teknologi serta jaringan bisnis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pemberdayaan purna PMI tidak cukup dilakukan melalui pelatihan sesaat. Program perlu memiliki kesinambungan mulai dari pemetaan kompetensi PMI, perencanaan kepulangan, pendampingan usaha hingga akses pasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, kajian mengenai dampak remitansi yang dilakukan KP2MI bersama Women’s World Banking menjadi relevan. Kajian tersebut tidak hanya melihat besarnya remitansi, tetapi juga bagaimana dana yang diterima keluarga PMI memberikan dampak terhadap ketahanan ekonomi keluarga dan pembangunan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika remitansi merupakan hasil finansial dari migrasi kerja, maka keterampilan, pengalaman dan pengetahuan yang dibawa pulang dapat dipandang sebagai <strong>modal manusia</strong> yang berpotensi menghasilkan dampak ekonomi berikutnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dari Desa Pengirim PMI Menjadi Desa Penggerak Ekonomi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Perspektif tersebut pada akhirnya mengubah cara melihat desa yang selama ini dikenal sebagai kantong PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Desa pengirim PMI tidak harus selamanya dipandang sebagai wilayah yang kehilangan tenaga produktif karena penduduknya bekerja ke luar negeri. Dengan sistem pemberdayaan yang tepat, desa tersebut justru dapat menjadi tempat kembalinya talenta dengan pengalaman global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI berangkat membawa tenaga dan keterampilan. Mereka bekerja, belajar dan memperoleh pengalaman di negara tujuan. Ketika kembali, pengalaman tersebut diharapkan berputar kembali ke desa melalui usaha, transfer pengetahuan dan penciptaan lapangan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di situlah inti <strong>brain circulation</strong> yang didorong KP2MI: migrasi kerja tidak berhenti pada keberangkatan dan pengiriman remitansi, tetapi membentuk siklus pengetahuan dan pengalaman yang kembali memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fachri menegaskan bahwa PMI dan purna PMI perlu terus meningkatkan kompetensi dan menjadi subjek aktif dalam agenda literasi serta pemberdayaan. KP2MI menyebut pendekatan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun pekerja migran yang mandiri dan kompeten.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, ukuran keberhasilan migrasi kerja dapat diperluas. Bukan hanya berapa banyak PMI yang ditempatkan atau berapa besar remitansi yang dikirim, tetapi juga <strong>berapa banyak pengetahuan yang kembali, berapa banyak usaha yang tumbuh, dan berapa banyak lapangan kerja yang tercipta di daerah asal</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika gagasan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam program yang berkelanjutan, PMI tidak hanya menjadi bagian dari arus tenaga kerja global, tetapi juga dapat menjadi salah satu sumber daya manusia yang membawa pengalaman global kembali untuk memperkuat ekonomi desa dan daerah asal.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kp2mi-dorong-pmi-jadi-penggerak-ekonomi-desa-brain-circulation-jadi-strategi-pemberdayaan/">KP2MI Dorong PMI Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Brain Circulation Jadi Strategi Pemberdayaan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kp2mi-dorong-pmi-jadi-penggerak-ekonomi-desa-brain-circulation-jadi-strategi-pemberdayaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQTr2rD_a4VhQOwZmWUE-73w5ILclIDlqJjetFgw4oODMDNpssCu1c65Xg&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Waspada Hoaks Bantuan Pemulangan TKI Rp150 Juta, Video Menteri P2MI Diduga Dimanipulasi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/waspada-hoaks-bantuan-pemulangan-tki-rp150-juta-video-menteri-p2mi-diduga-dimanipulasi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/waspada-hoaks-bantuan-pemulangan-tki-rp150-juta-video-menteri-p2mi-diduga-dimanipulasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Hoax]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6413</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu mewaspadai beredarnya video yang mengatasnamakan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/waspada-hoaks-bantuan-pemulangan-tki-rp150-juta-video-menteri-p2mi-diduga-dimanipulasi/">Waspada Hoaks Bantuan Pemulangan TKI Rp150 Juta, Video Menteri P2MI Diduga Dimanipulasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> — Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu mewaspadai beredarnya video yang mengatasnamakan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dan menyebut adanya bantuan pemulangan pekerja migran senilai Rp150 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Klaim tersebut telah dinyatakan tidak benar berdasarkan penelusuran Cek Fakta. Video yang beredar di media sosial menampilkan seolah-olah Menteri P2MI mengumumkan bahwa pemerintah memberikan dana bantuan pemulangan pekerja migran sebesar Rp150 juta dan meminta PMI yang ingin kembali ke Indonesia untuk segera mendaftarkan diri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi tersebut beredar melalui media sosial, salah satunya Facebook, pada 7 September 2026. Dalam unggahan tersebut juga terdapat tautan yang mengarahkan pengguna untuk mengirim pesan atau melakukan komunikasi lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil penelusuran Cek Fakta menemukan bahwa video tersebut merupakan konten manipulatif. Liputan6 Cek Fakta melakukan pemeriksaan menggunakan perangkat pendeteksi konten berbasis kecerdasan buatan dan menemukan indikasi manipulasi pada video maupun audionya. Penelusuran lebih lanjut juga menemukan bahwa video asli yang digunakan sebagai bahan manipulasi merupakan unggahan Mukhtarudin di akun Instagram pribadinya pada 29 April 2026, yang saat itu membahas pentingnya doa orang tua, bukan pengumuman bantuan pemulangan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pernyataan dalam video mengenai pemerintah menyalurkan bantuan pemulangan PMI senilai Rp150 juta tidak berasal dari pernyataan Menteri P2MI sebagaimana konteks yang ditampilkan dalam video tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pola semacam ini perlu mendapat perhatian serius karena informasi bantuan pemerintah sering kali digunakan sebagai umpan dalam penipuan digital. Masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan dapat diarahkan untuk mengklik tautan, menghubungi nomor tertentu, atau menyerahkan data pribadi dan informasi keuangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Risiko tersebut menjadi lebih besar apabila penerima pesan diminta memberikan nomor rekening, nomor kartu identitas, paspor, OTP, password, atau informasi perbankan dengan alasan untuk proses pencairan bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya juga telah mengklarifikasi modus serupa yang mengatasnamakan Menteri P2MI. Pada Desember 2024, beredar video yang mengklaim Menteri P2MI memberikan bantuan Rp3 miliar kepada 15 pekerja migran. Pemerintah menyatakan informasi tersebut merupakan hoaks dan menjelaskan bahwa suara dalam video telah dimanipulasi menggunakan teknologi AI generatif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya, penggunaan wajah, suara, logo pemerintah, potongan tayangan televisi, maupun format pemberitaan dalam sebuah video tidak otomatis membuktikan bahwa informasi tersebut benar. Teknologi manipulasi digital memungkinkan materi lama digunakan kembali dan diberi narasi baru sehingga terlihat seperti pernyataan resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi PMI dan keluarganya, informasi mengenai bantuan pemerintah sebaiknya selalu diperiksa melalui kanal resmi kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Jangan menjadikan unggahan media sosial, pesan berantai, atau video pendek sebagai satu-satunya sumber informasi mengenai program pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI juga perlu berhati-hati apabila sebuah informasi bantuan disertai tekanan untuk segera mendaftar, menghubungi nomor tertentu, atau mengisi formulir melalui tautan yang tidak dikenal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks perlindungan PMI, kewaspadaan terhadap penipuan digital menjadi semakin penting karena pekerja migran sering menjadi sasaran berbagai informasi yang mengatasnamakan pemerintah, perusahaan, agen perekrutan, maupun lembaga pelayanan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika menerima informasi mengenai bantuan pemulangan, langkah pertama adalah memeriksa apakah program tersebut benar-benar diumumkan melalui kanal resmi pemerintah. Apabila informasi tidak ditemukan pada kanal resmi, jangan terburu-buru menyebarkannya atau memberikan data pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika sudah terlanjur mengklik tautan mencurigakan atau memberikan informasi pribadi dan perbankan, PMI perlu segera menghubungi pihak bank atau penyedia layanan terkait untuk mengamankan akun serta menyimpan bukti komunikasi sebagai bahan laporan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat juga dapat melakukan verifikasi silang dengan sumber pemberitaan yang kredibel. Pemeriksaan semacam ini penting terutama ketika informasi menawarkan bantuan dalam jumlah besar tetapi tidak menjelaskan dasar hukum, mekanisme program, persyaratan penerima, maupun lembaga pelaksana secara jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus video bantuan Rp150 juta ini menjadi pengingat bahwa teknologi AI tidak hanya dapat digunakan untuk menghasilkan konten kreatif, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk membuat konten yang menyerupai pernyataan pejabat pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, PMI perlu menerapkan prinsip sederhana sebelum mempercayai sebuah informasi: <strong>cek sumbernya, cek kanal resminya, cek konteks videonya, dan jangan berikan data pribadi sebelum memastikan kebenarannya.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Bantuan pemerintah yang benar harus memiliki dasar program, mekanisme penyaluran, serta kanal resmi yang dapat diverifikasi. Jika sebuah informasi hanya beredar melalui video media sosial dan mengarahkan penerima ke tautan atau kontak pribadi yang tidak jelas, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jangan sampai harapan mendapatkan bantuan justru dimanfaatkan untuk mengambil data pribadi atau uang milik PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jangan mudah percaya karena wajahnya pejabat. Jangan mudah percaya karena suaranya terdengar asli. Periksa sumbernya sebelum bertindak.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi PMI, menjaga data pribadi sama pentingnya dengan menjaga hasil kerja. Satu klik pada tautan palsu dapat membuka pintu bagi penipuan yang jauh lebih besar.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/waspada-hoaks-bantuan-pemulangan-tki-rp150-juta-video-menteri-p2mi-diduga-dimanipulasi/">Waspada Hoaks Bantuan Pemulangan TKI Rp150 Juta, Video Menteri P2MI Diduga Dimanipulasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/waspada-hoaks-bantuan-pemulangan-tki-rp150-juta-video-menteri-p2mi-diduga-dimanipulasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://asset.kompas.com/crops/xGDGru79ES2yBR2FNIX6RFLnaqY=/115x0:1267x768/750x500/data/photo/2026/09/15/6aa94466e51bb.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tegaskan Status Kewarganegaraa  1.512 Anak PMI Di Malaysia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-tegaskan-status-kewarganegaraa-1-512-anak-pmi-di-malaysia/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-tegaskan-status-kewarganegaraa-1-512-anak-pmi-di-malaysia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6308</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUALA LUMPUR — Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-tegaskan-status-kewarganegaraa-1-512-anak-pmi-di-malaysia/">Pemerintah Tegaskan Status Kewarganegaraa  1.512 Anak PMI Di Malaysia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">KUALA LUMPUR — Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak-anak PMI yang menghadapi persoalan administrasi kewarganegaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program penegasan status kewarganegaraan tersebut dilaksanakan di empat lokasi, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru. Pelaksanaannya melibatkan lima kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penegasan status kewarganegaraan diperlukan karena masih terdapat anak-anak PMI yang belum memperoleh kepastian hukum mengenai status kewarganegaraan mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Supratman, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi berhubungan langsung dengan kemampuan anak untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dengan pemberian penegasan status kewarganegaraan, anak-anak dari pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” kata Supratman sebagaimana dikutip ANTARA pada 4 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepastian status kewarganegaraan menjadi penting karena dapat menjadi dasar bagi anak-anak tersebut untuk mengakses berbagai layanan dan hak dasar. Kementerian Hukum menyebut penegasan kewarganegaraan dapat membuka akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Supratman menjelaskan bahwa status kewarganegaraan menjadi salah satu pintu bagi anak-anak PMI untuk melanjutkan pendidikan, memperoleh layanan pemerintah, dan mendapatkan perlindungan hukum ketika berada di luar wilayah Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan anak PMI di Malaysia selama ini tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas migrasi tenaga kerja lintas negara. Anak-anak yang lahir atau tumbuh di Malaysia dapat menghadapi persoalan dokumen dan status hukum apabila administrasi kewarganegaraan, kelahiran, maupun dokumen orang tuanya tidak tertata dengan baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Kementerian Hukum berperan dalam aspek kewarganegaraan, sementara Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan administrasi kependudukan. Kementerian P2MI menangani aspek pelindungan pekerja migran dan keluarganya, sedangkan Kementerian Luar Negeri menjalankan fungsi perlindungan WNI melalui perwakilan Indonesia di luar negeri. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga terlibat dalam koordinasi terkait aspek keimigrasian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kehadiran lima kementerian dalam program tersebut menunjukkan bahwa persoalan anak PMI memiliki dimensi yang saling berkaitan, mulai dari kewarganegaraan, administrasi kependudukan, keimigrasian, pelindungan pekerja migran hingga hubungan dan pelayanan konsuler.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain program penegasan status kewarganegaraan, pemerintah juga membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat Indonesia di Malaysia melalui program “Pasti Ada Solusi”. Sekitar 300 PMI mengikuti dialog yang berlangsung di Kantor KBRI Kuala Lumpur pada 4 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam forum tersebut, masyarakat dapat menyampaikan persoalan, pengaduan, maupun pertanyaan secara langsung kepada perwakilan lima kementerian. Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto turut hadir dalam dialog tersebut, sementara Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Hukum menegaskan pemerintah akan terus membuka ruang dialog dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang berada di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program terhadap 1.512 anak PMI tersebut sekaligus menempatkan isu keluarga pekerja migran sebagai bagian dari agenda pelindungan PMI. Perlindungan pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan keberangkatan, penempatan, kondisi kerja, dan kepulangan pekerja, tetapi juga menyangkut hak dan kepastian hukum anggota keluarga yang berada di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya penegasan status kewarganegaraan, pemerintah berharap anak-anak PMI yang telah memenuhi persyaratan dapat memiliki kepastian mengenai status hukumnya sebagai warga negara Indonesia dan memperoleh akses yang lebih jelas terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi komunitas PMI di Malaysia, persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa kelengkapan dokumen keluarga, pencatatan kelahiran, dan administrasi kewarganegaraan merupakan bagian penting dari perlindungan jangka panjang bagi anak-anak pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan perwakilan RI di Malaysia selanjutnya memiliki tantangan untuk memastikan bahwa kepastian status tersebut tidak berhenti pada penegasan administratif, tetapi dapat diikuti dengan akses nyata terhadap pendidikan, kesehatan, dokumen kependudukan, serta berbagai bentuk perlindungan hukum yang menjadi hak anak.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-tegaskan-status-kewarganegaraa-1-512-anak-pmi-di-malaysia/">Pemerintah Tegaskan Status Kewarganegaraa  1.512 Anak PMI Di Malaysia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-tegaskan-status-kewarganegaraa-1-512-anak-pmi-di-malaysia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/09/04/1000523962.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Negara Hadir di Malaysia, 1.512 Anak PMI Mendapat Kepastian Status Kewarganegaraan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/negara-hadir-di-malaysia-1-512-anak-pmi-mendapat-kepastian-status-kewarganegaraan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/negara-hadir-di-malaysia-1-512-anak-pmi-mendapat-kepastian-status-kewarganegaraan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 02:53:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DirjenImigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5697</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUALA LUMPUR — Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan terhadap keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Melalui kolaborasi lima kementerian, sebanyak...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/negara-hadir-di-malaysia-1-512-anak-pmi-mendapat-kepastian-status-kewarganegaraan/">Negara Hadir di Malaysia, 1.512 Anak PMI Mendapat Kepastian Status Kewarganegaraan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KUALA LUMPUR —</strong> Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan terhadap keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Melalui kolaborasi lima kementerian, sebanyak <strong>1.512 anak PMI mendapatkan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program tersebut melibatkan <strong>Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri</strong>. Penegasan status kewarganegaraan dilaksanakan di empat lokasi, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Hukum <strong>Supratman Andi Agtas</strong> mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum kepada anak-anak PMI yang selama ini menghadapi persoalan terkait status kewarganegaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Supratman, persoalan kewarganegaraan tidak dapat dilihat hanya sebagai urusan administrasi. Kepastian status tersebut menjadi dasar bagi anak-anak untuk memperoleh berbagai hak sebagai warga negara, termasuk pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kewarganegaraan Menjadi Pintu Akses Hak Dasar</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Penegasan status kewarganegaraan memiliki arti penting bagi anak-anak PMI yang lahir atau tumbuh di Malaysia dalam situasi administrasi yang tidak selalu sederhana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tanpa kepastian dokumen dan status hukum, anak-anak dapat menghadapi hambatan ketika mengakses layanan pendidikan, kesehatan maupun layanan administrasi lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pemerintah menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari agenda perlindungan WNI di luar negeri. Supratman menegaskan bahwa kepastian kewarganegaraan menjadi pintu bagi anak-anak PMI untuk melanjutkan pendidikan sekaligus memperoleh bantuan dan perlindungan hukum ketika berada di luar wilayah Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan PMI tidak berhenti pada pekerja yang berada di tempat kerja. Keluarga, terutama anak-anak PMI, juga menjadi bagian penting dari ekosistem perlindungan pekerja migran.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Lima Kementerian Satukan Langkah</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan status kewarganegaraan anak PMI di Malaysia membutuhkan penanganan lintas sektor karena menyangkut aspek hukum, keimigrasian, administrasi kependudukan, perlindungan pekerja migran, dan hubungan luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, lima kementerian terlibat dalam program tersebut agar penyelesaian persoalan tidak berjalan secara sektoral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum <strong>Widodo</strong> menegaskan bahwa persoalan kewarganegaraan menyangkut identitas, hak, kewajiban, dan hubungan hukum antara warga negara dengan negaranya. Ia mendorong koordinasi antara kementerian/lembaga dan perwakilan RI di luar negeri agar persoalan kewarganegaraan dapat ditangani secara terpadu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi tersebut menjadi penting mengingat persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri sering kali tidak berdiri sendiri. Masalah dokumen dapat berhubungan dengan status keimigrasian, akses pendidikan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan hukum.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Menteri P2MI: Pemulihan Dokumen Buka Akses Perlindungan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri P2MI <strong>Mukhtarudin</strong> menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran Indonesia dan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Mukhtarudin, pemulihan dokumen bagi anak-anak PMI akan membuka akses terhadap perlindungan dan jaminan sosial. Ia menyebut langkah tersebut sebagai salah satu terobosan untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat Indonesia di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan <strong>Agus Andrianto</strong> menyatakan kehadiran pemerintah di Malaysia merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan WNI di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pesan tersebut memperlihatkan bahwa pelayanan kepada WNI tidak berhenti di wilayah Indonesia. Negara tetap memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga negara yang berada di luar negeri.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perlindungan PMI Harus Menyentuh Keluarga</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan 1.512 anak PMI ini juga memberikan pelajaran penting bahwa kebijakan perlindungan pekerja migran tidak boleh hanya berorientasi pada proses keberangkatan dan hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika seorang pekerja meninggalkan Indonesia untuk mencari nafkah, keluarganya tetap menjadi bagian dari kehidupan sosial dan hukum yang harus diperhatikan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anak-anak PMI yang berada di Malaysia membutuhkan kepastian mengenai identitas dan status hukumnya agar tidak kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, maupun layanan negara lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, penguatan perlindungan PMI idealnya mencakup <strong>seluruh siklus migrasi dan keluarga yang ditinggalkan maupun yang ikut berada di negara tujuan</strong>.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dialog Langsung dengan PMI</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menyelesaikan persoalan kewarganegaraan anak PMI, pemerintah juga membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat Indonesia di Malaysia melalui program <strong>“Pasti Ada Solusi”</strong> di Kantor KBRI Kuala Lumpur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekitar 300 PMI mengikuti dialog tersebut. Menteri Hukum Supratman hadir bersama Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri juga terlibat melalui pejabat terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Forum tersebut memberikan kesempatan kepada WNI untuk menyampaikan persoalan, pengaduan, maupun pertanyaan langsung kepada pemerintah. Masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung juga diberikan akses melalui layanan daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah, forum semacam itu penting untuk mengetahui persoalan WNI secara langsung sekaligus mencari solusi lintas kementerian.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Bukan Sekadar Dokumen</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Penegasan status kewarganegaraan bagi 1.512 anak PMI pada akhirnya bukan sekadar persoalan dokumen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di balik setiap dokumen terdapat hak seorang anak untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, identitas hukum, perlindungan sosial, dan masa depan yang lebih pasti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, langkah pemerintah di Malaysia perlu dilanjutkan dengan memastikan bahwa kepastian status tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi <strong>akses terhadap hak dan pelayanan publik</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi lima kementerian juga perlu dipertahankan agar persoalan WNI dan PMI di Malaysia tidak ditangani secara parsial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi keluarga PMI, kepastian bahwa anak-anak mereka memiliki status hukum yang jelas merupakan bagian penting dari rasa aman. Dan bagi negara, keberhasilan perlindungan bukan hanya ketika PMI berhasil bekerja dan pulang dengan selamat, tetapi juga ketika <strong>hak-hak keluarganya tetap terlindungi selama mereka berada di luar negeri</strong>.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/negara-hadir-di-malaysia-1-512-anak-pmi-mendapat-kepastian-status-kewarganegaraan/">Negara Hadir di Malaysia, 1.512 Anak PMI Mendapat Kepastian Status Kewarganegaraan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/negara-hadir-di-malaysia-1-512-anak-pmi-mendapat-kepastian-status-kewarganegaraan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://rm.id/images/berita/med/negara-hadir-1512-anak-pmi-di-malaysia-dapat-kepastian-status-wni_324712.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Perluas Pelindungan PMI hingga Keluarga, 25 Anak Pekerja Migran di Malaysia Terima Bantuan Pendidikan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-perluas-pelindungan-pmi-hingga-keluarga-25-anak-pekerja-migran-di-malaysia-terima-bantuan-pendidikan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-perluas-pelindungan-pmi-hingga-keluarga-25-anak-pekerja-migran-di-malaysia-terima-bantuan-pendidikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5556</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUALA LUMPUR — Pemerintah Indonesia mulai mempertegas pendekatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak hanya berfokus pada pekerja, tetapi...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-perluas-pelindungan-pmi-hingga-keluarga-25-anak-pekerja-migran-di-malaysia-terima-bantuan-pendidikan/">Pemerintah Perluas Pelindungan PMI hingga Keluarga, 25 Anak Pekerja Migran di Malaysia Terima Bantuan Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KUALA LUMPUR —</strong> Pemerintah Indonesia mulai mempertegas pendekatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak hanya berfokus pada pekerja, tetapi juga menjangkau keluarga yang berada di luar negeri. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah anak-anak PMI yang menghadapi tantangan akses pendidikan ketika orang tua mereka bekerja jauh dari Tanah Air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komitmen tersebut terlihat dalam kegiatan kolaborasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI) dan Kementerian Hukum di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, 3 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, Menteri P2MI Mukhtarudin menyerahkan bantuan pendidikan kepada 25 anak PMI yang belajar di sejumlah Sanggar Bimbingan di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masing-masing anak menerima bantuan sebesar <strong>500 Ringgit Malaysia (RM)</strong>. Dengan jumlah penerima sebanyak 25 anak, total bantuan yang disalurkan mencapai <strong>RM12.500</strong>. Pemerintah menyebut bantuan tersebut sebagai bentuk konkret kehadiran negara untuk memastikan anak-anak PMI tetap memperoleh kesempatan pendidikan meskipun tumbuh dan menjalani proses belajar jauh dari Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin menegaskan bahwa paradigma pelindungan PMI tidak semestinya berhenti pada tiga tahapan utama, yakni keberangkatan, penempatan, dan kepulangan. Menurutnya, keluarga PMI, terutama anak-anak, juga menjadi bagian penting dari ekosistem pelindungan karena ikut merasakan dampak dari keputusan orang tua bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Negara hadir dan peduli untuk memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang tertinggal karena keadaan,” kata Mukhtarudin dalam keterangan yang disampaikan Kementerian P2MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Mukhtarudin, pendidikan memiliki posisi strategis dalam memutus kerentanan sosial keluarga pekerja migran. Karena itu, anak-anak PMI perlu memperoleh dukungan agar tetap dapat bersekolah dan mengembangkan potensi mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah melihat keputusan seorang PMI bekerja di luar negeri pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari kepentingan keluarga. Remitansi dan penghasilan yang diperoleh PMI umumnya berkaitan erat dengan upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, ukuran keberhasilan pelindungan PMI tidak cukup hanya dilihat dari apakah seorang pekerja memperoleh pekerjaan yang legal, mendapatkan perlindungan selama bekerja, atau dapat dipulangkan ketika menghadapi persoalan. Pelindungan juga perlu dilihat dari kemampuan negara memastikan keluarga dan anak PMI tidak kehilangan hak-hak dasarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut menjadi penting dalam konteks Malaysia, salah satu negara tujuan utama pekerja migran Indonesia. Anak-anak PMI yang berada di Malaysia dapat menghadapi persoalan pendidikan, administrasi, identitas, maupun status kewarganegaraan. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi antara lembaga yang menangani pekerja migran, urusan hukum, pendidikan, dan pelayanan warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kegiatan di Kuala Lumpur tersebut, agenda pelindungan juga dikaitkan dengan persoalan kepastian status kewarganegaraan WNI di luar negeri. Kementerian Hukum turut terlibat dalam penguatan aspek hukum dan administrasi, menunjukkan bahwa pelindungan masyarakat Indonesia di luar negeri membutuhkan pendekatan lintas sektor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo juga menekankan pentingnya melihat pelindungan PMI secara utuh, termasuk keluarga, pendidikan, identitas, dokumentasi, serta aspek sosial dan hukum. KBRI Kuala Lumpur menyatakan akan terus memfasilitasi berbagai kebutuhan masyarakat Indonesia di Malaysia melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pelindungan PMI Harus Berorientasi Keluarga</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan bantuan pendidikan tersebut memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar pemberian bantuan finansial. Program itu menunjukkan adanya pergeseran perspektif bahwa PMI bukan semata-mata tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri, melainkan bagian dari keluarga Indonesia yang tetap memiliki hubungan sosial, ekonomi, hukum, dan kewarganegaraan dengan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka tersebut, anak PMI tidak semestinya diposisikan sebagai kelompok yang berada di luar agenda pelindungan pekerja migran. Mereka merupakan bagian dari keluarga pekerja migran yang dapat terdampak langsung oleh kondisi kerja dan status orang tuanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendidikan menjadi salah satu titik krusial. Ketika akses pendidikan anak terganggu karena persoalan ekonomi, administrasi, dokumentasi, atau status hukum, dampaknya dapat berlangsung panjang dan bahkan memengaruhi mobilitas sosial generasi berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, perhatian terhadap anak PMI perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan pelindungan jangka panjang. Bantuan langsung dapat menjadi langkah awal, tetapi tantangan yang lebih besar adalah memastikan tersedianya sistem pendidikan yang berkelanjutan, pendataan yang akurat, kepastian identitas dan kewarganegaraan, serta akses terhadap layanan dasar.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dari Bantuan Menuju Sistem Pelindungan yang Berkelanjutan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Penyerahan RM12.500 kepada 25 anak PMI patut dilihat sebagai salah satu bentuk intervensi pemerintah, tetapi keberlanjutan pelindungan tetap membutuhkan kebijakan yang lebih sistematis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negara perlu memastikan bahwa anak-anak PMI yang berada di luar negeri tidak hanya memperoleh bantuan ketika terjadi kegiatan tertentu, tetapi memiliki akses yang berkelanjutan terhadap pendidikan dan pelayanan dasar. Hal tersebut juga perlu disertai mekanisme identifikasi anak PMI yang rentan serta koordinasi antara perwakilan RI, pemerintah Indonesia, pemerintah negara tujuan, dan lembaga pendidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, prinsip “negara hadir” tidak berhenti pada simbol maupun bantuan sesaat. Kehadiran negara harus diterjemahkan menjadi sistem pelindungan yang mampu menjangkau PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga ketika mereka kembali ke Indonesia—termasuk memastikan keluarga dan anak-anak mereka tetap memperoleh hak dasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi 25 anak PMI penerima bantuan di Malaysia, RM500 mungkin menjadi bantuan konkret untuk kebutuhan pendidikan mereka. Namun dalam perspektif kebijakan publik, pesan yang lebih penting adalah bahwa keberadaan orang tua sebagai pekerja migran tidak boleh membuat anak kehilangan haknya sebagai warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana ditegaskan pemerintah, menjaga masa depan anak-anak PMI pada akhirnya merupakan bagian dari menjaga masa depan Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-perluas-pelindungan-pmi-hingga-keluarga-25-anak-pekerja-migran-di-malaysia-terima-bantuan-pendidikan/">Pemerintah Perluas Pelindungan PMI hingga Keluarga, 25 Anak Pekerja Migran di Malaysia Terima Bantuan Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-perluas-pelindungan-pmi-hingga-keluarga-25-anak-pekerja-migran-di-malaysia-terima-bantuan-pendidikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://redaktur.tvrinews.com/storage/images/upload/99e5bd2d-3ebc-45fd-8d33-67d29575117f.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>289.938 Lowongan Kerja Luar Negeri Terverifikasi, Baru 25,64 Persen Terserap</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/289-938-lowongan-kerja-luar-negeri-terverifikasi-baru-2564-persen-terserap/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/289-938-lowongan-kerja-luar-negeri-terverifikasi-baru-2564-persen-terserap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2026 03:45:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5445</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Pemerintah mencatat masih terdapat ratusan ribu peluang kerja di luar negeri yang belum terisi oleh pekerja migran Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/289-938-lowongan-kerja-luar-negeri-terverifikasi-baru-2564-persen-terserap/">289.938 Lowongan Kerja Luar Negeri Terverifikasi, Baru 25,64 Persen Terserap</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> — Pemerintah mencatat masih terdapat ratusan ribu peluang kerja di luar negeri yang belum terisi oleh pekerja migran Indonesia (PMI). Berdasarkan data Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sebanyak <strong>289.938 peluang kerja luar negeri telah tercatat hingga 30 Agustus 2026</strong>. Dari jumlah tersebut, baru <strong>74.335 posisi atau sekitar 25,64 persen</strong> yang telah terserap. Dengan demikian, terdapat <strong>215.603 peluang kerja yang masih terbuka</strong>, atau sekitar 74,36 persen dari keseluruhan peluang yang tercatat. Data tersebut disampaikan Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani dalam konferensi pers di Jakarta pada 2 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya jumlah lowongan yang belum terserap menunjukkan adanya ruang yang cukup besar bagi tenaga kerja Indonesia untuk memasuki pasar kerja internasional. Namun, angka tersebut tidak semestinya dibaca secara sederhana sebagai bukti bahwa seluruh lowongan tersebut otomatis dapat diisi oleh calon PMI. Setiap peluang kerja tetap bergantung pada persyaratan yang ditetapkan pemberi kerja, antara lain kompetensi, pengalaman, sertifikasi, kemampuan bahasa, kesehatan, serta persyaratan administratif dan ketentuan negara tujuan. Karena itu, tantangan pemerintah bukan hanya membuka akses terhadap lowongan, tetapi juga memastikan tersedianya tenaga kerja yang benar-benar memenuhi kualifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Christina mengatakan peluang kerja yang tersedia mencakup berbagai bidang, antara lain kesehatan, manufaktur, hospitality, pengelasan, konstruksi, awak kapal, kelistrikan, serta pekerjaan lainnya. Pemerintah juga menyebut sejumlah negara dan kawasan yang menjadi pasar penempatan, termasuk Jepang, Korea Selatan, Jerman, Malaysia, Singapura, Turki, Taiwan dan negara-negara Eropa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data yang dikutip pemerintah juga memperlihatkan bahwa sebagian besar peluang yang masih tersedia terkonsentrasi pada sejumlah negara tujuan. Berdasarkan laporan yang mengutip data SIP2MI, lowongan tersisa antara lain berada di Taiwan, Malaysia, Hong Kong, Singapura, Turki, Bulgaria, Brunei Darussalam, Slovakia, Jepang dan Uni Emirat Arab. Dari sisi sektor, peluang juga disebut mencakup pekerja domestik, kesehatan, manufaktur, pengelasan dan awak kapal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan penyerapan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong <strong>Program SMK Go Global</strong>, yang diarahkan untuk mempertemukan kebutuhan industri internasional dengan kemampuan tenaga kerja Indonesia. Wakil Menteri P2MI menyatakan program tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai program pelatihan, tetapi harus menghubungkan peningkatan kompetensi dengan kebutuhan industri dan berujung pada penempatan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah menargetkan melalui SMK Go Global dapat menyiapkan dan menempatkan <strong>500.000 tenaga kerja Indonesia hingga 2029</strong>. Target tersebut terdiri atas 300.000 calon PMI lulusan SMK dan 200.000 dari masyarakat umum. Secara bertahap, target penempatan ditetapkan sebanyak 40.000 orang pada 2026, 140.000 pada 2027, 180.000 pada 2028, dan 140.000 pada 2029.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk pelaksanaan 2026, pemerintah menyebut Batch 1 Gelombang 1 dan 2 telah memilih <strong>3.340 peserta</strong> yang mengikuti pelatihan dalam 167 kelas di 20 wilayah kerja BP3MI. Sementara itu, pendaftaran Batch 1 Gelombang 3 dibuka pada 1–11 September 2026. Pemerintah menyatakan pembiayaan peserta dalam program tersebut ditanggung melalui APBN sehingga peserta tidak dipungut biaya. Setelah pelatihan, peserta akan mendapatkan pendampingan kesiapan kerja, informasi peluang kerja dan fasilitasi <em>job matching</em> dengan mitra industri maupun P3MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesenjangan antara jumlah peluang kerja dan jumlah posisi yang terserap menjadi catatan penting dalam kebijakan penempatan PMI. Jika 289.938 lowongan yang tercatat dibandingkan dengan 74.335 posisi yang telah terserap, maka tingkat penyerapan masih berada pada seperempat dari keseluruhan peluang. Kondisi ini dapat dibaca sebagai peluang besar, tetapi sekaligus memperlihatkan adanya persoalan <em>matching</em> antara permintaan tenaga kerja internasional dengan pasokan tenaga kerja Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya lowongan yang berhasil diverifikasi atau jumlah peserta yang mengikuti pelatihan. Ukuran yang lebih substantif adalah berapa banyak peserta yang benar-benar memenuhi kualifikasi, memperoleh pekerjaan secara prosedural, berangkat melalui jalur resmi, dan kemudian mendapatkan pelindungan selama bekerja di negara tujuan. Pendekatan semacam ini penting agar kebijakan penempatan tidak berubah menjadi sekadar mengejar angka pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah sendiri menekankan pentingnya kompetensi dan sertifikasi. Christina menyatakan bahwa pekerja migran harus disiapkan sesuai kebutuhan pasar internasional dan tidak lagi diberangkatkan tanpa kompetensi yang sesuai karena ketidaksiapan dapat meningkatkan risiko persoalan bagi PMI di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, tersedianya ratusan ribu peluang kerja resmi juga harus diikuti dengan transparansi informasi kepada calon PMI. Pemerintah menyatakan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan sistem resmi seperti SISKOP2MI untuk melihat peluang kerja yang tersedia dan mengikuti proses penempatan. Informasi lowongan yang telah melalui mekanisme verifikasi menjadi penting untuk mengurangi ketergantungan calon PMI terhadap calo, broker informal, maupun informasi perekrutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, angka <strong>215.603 peluang kerja yang belum terisi</strong> seharusnya tidak hanya dipandang sebagai target kuantitatif yang harus segera dipenuhi. Angka tersebut sekaligus menjadi indikator bahwa Indonesia memiliki pekerjaan rumah dalam membangun sistem pendidikan vokasi, sertifikasi, penguasaan bahasa, informasi pasar kerja, proses rekrutmen, hingga pelindungan PMI yang mampu menjawab kebutuhan pasar global. Pemerintah dituntut memastikan bahwa setiap penempatan berlangsung secara legal, transparan, kompeten dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja, bukan semata-mata pada peningkatan statistik penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, besarnya peluang kerja luar negeri merupakan kesempatan strategis di tengah kebutuhan tenaga kerja di berbagai negara. Namun, kesempatan tersebut hanya akan menjadi keuntungan bagi Indonesia apabila mampu diubah menjadi <strong>penempatan PMI yang berkualitas, aman, bermartabat dan terlindungi</strong>. Tantangannya kini bukan lagi sekadar apakah pekerjaan tersedia, melainkan apakah Indonesia mampu menyiapkan manusia yang tepat untuk mengisinya sekaligus memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi setelah berada di luar negeri.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/289-938-lowongan-kerja-luar-negeri-terverifikasi-baru-2564-persen-terserap/">289.938 Lowongan Kerja Luar Negeri Terverifikasi, Baru 25,64 Persen Terserap</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/289-938-lowongan-kerja-luar-negeri-terverifikasi-baru-2564-persen-terserap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_640/v1634025439/01m1gd1ejdm28ecwjzbqgqpqg2.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
