<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>moratorium Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/moratorium/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/moratorium/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 May 2026 15:10:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>moratorium Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/moratorium/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satu Dekade Moratorium: Mafia PMI Makin Subur, Ribuan WNI Tetap Berangkat Ilegal ke Timur Tengah</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/satu-dekade-moratorium-mafia-pmi-subur-wni-berangkat-ilegal/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/satu-dekade-moratorium-mafia-pmi-subur-wni-berangkat-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[moratorium]]></category>
		<category><![CDATA[nonprosedural]]></category>
		<category><![CDATA[PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Timur Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2597</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sepuluh tahun moratorium PMI ke Timur Tengah ternyata tidak menghentikan arus pemberangkatan — hanya mengalihkannya ke jalur gelap. Ribuan WNI tetap berangkat setiap tahun tanpa perlindungan, sementara sindikat calo PMI justru semakin kaya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/satu-dekade-moratorium-mafia-pmi-subur-wni-berangkat-ilegal/">Satu Dekade Moratorium: Mafia PMI Makin Subur, Ribuan WNI Tetap Berangkat Ilegal ke Timur Tengah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Sepuluh tahun bukan waktu yang sebentar. Namun satu dekade sejak pemerintah memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah melalui Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015, kenyataan di lapangan justru menyajikan gambaran yang jauh dari harapan pembuat kebijakan.</p>
<p>Alih-alih menghentikan arus PMI ke Timur Tengah, moratorium terbukti hanya mengalihkan jalur pemberangkatan — dari yang resmi dan dapat diawasi, menjadi jalur gelap yang sama sekali tidak terlindungi. Setiap tahun, diperkirakan ribuan WNI tetap berhasil masuk ke Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan negara-negara Teluk lainnya melalui berbagai modus: visa umroh yang tidak kembali, visa kunjungan yang disalahgunakan, atau jaringan calo yang memiliki koneksi di perbatasan.</p>
<p>&#8220;Moratorium telah menciptakan ruang gelap yang subur bagi mafia PMI. Mereka menjadi satu-satunya &#8216;jasa&#8217; yang bisa membantu orang berangkat ke Timur Tengah — dengan harga yang sangat mahal dan risiko yang ditanggung sepenuhnya oleh PMI,&#8221; ungkap Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin.</p>
<p>PMI yang berangkat melalui jalur ilegal ini berada dalam posisi yang sangat rentan. Mereka tidak memiliki kontrak kerja yang sah, tidak terdaftar di sistem pemerintah Indonesia, tidak memiliki asuransi perlindungan, dan ketika menghadapi masalah — mulai dari majikan yang kasar, gaji yang tidak dibayar, hingga kasus hukum — mereka nyaris tidak memiliki tempat berlindung.</p>
<p>Berbagai kasus tragis PMI yang mengemuka di pemberitaan — PMI yang meninggal di Arab Saudi, PMI yang disiksa majikan, PMI yang dikurung selama bertahun-tahun — sebagian besar adalah mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural ini.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi mencatat sejumlah kasus yang mereka tangani langsung: seorang ibu asal Bekasi yang tersiksa tiga tahun di Riyadh, PMI asal Subang yang 18 tahun tidak diizinkan pulang oleh majikannya di Yordania, hingga kasus kematian PMI yang jenazahnya baru bisa dipulangkan setelah perjuangan panjang.</p>
<p>Merespons situasi ini, F-Buminu Sarbumusi bersama NU Care-LAZISNU telah mendirikan posko bantuan khusus PMI bermasalah di Timur Tengah, dan beberapa kali berhasil memulangkan PMI yang tersiksa atas biaya bersama. Namun upaya swadaya ini, betapapun mulia, tidak bisa menjadi solusi jangka panjang.</p>
<p>Solusi sesungguhnya, menurut F-Buminu Sarbumusi, ada di tangan pemerintah: evaluasi total kebijakan moratorium, perkuat sistem perlindungan, dan bangun mekanisme penempatan yang benar-benar menjamin keselamatan PMI — bukan sekadar mengejar angka devisa.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/satu-dekade-moratorium-mafia-pmi-subur-wni-berangkat-ilegal/">Satu Dekade Moratorium: Mafia PMI Makin Subur, Ribuan WNI Tetap Berangkat Ilegal ke Timur Tengah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/satu-dekade-moratorium-mafia-pmi-subur-wni-berangkat-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-6-Copy.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>F-Buminu Sarbumusi: Buka Kembali Penempatan ke Timur Tengah, Tapi dengan Syarat Perlindungan Ketat</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-buka-penempatan-timur-tengah-syarat-perlindungan-ketat/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-buka-penempatan-timur-tengah-syarat-perlindungan-ketat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Arab Saudi]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[moratorium]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[SPSK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2592</guid>

					<description><![CDATA[<p>F-Buminu Sarbumusi menyerukan pencabutan moratorium PMI ke Timur Tengah, namun dengan catatan keras: harus ada sistem perlindungan komprehensif yang tidak bisa ditawar. Program SPSK yang ada dinilai gagal dan harus dievaluasi total.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-buka-penempatan-timur-tengah-syarat-perlindungan-ketat/">F-Buminu Sarbumusi: Buka Kembali Penempatan ke Timur Tengah, Tapi dengan Syarat Perlindungan Ketat</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi mengambil posisi yang terukur dalam polemik moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah. Organisasi ini tidak serta-merta mendukung atau menolak pencabutan moratorium — melainkan menyatakan: cabut, tapi dengan prasyarat yang tidak bisa dikompromikan.</p>
<p>&#8220;Kami tidak menolak pembukaan kembali penempatan ke Timur Tengah secara prinsip. Yang kami tolak adalah pembukaan yang tergesa-gesa tanpa sistem perlindungan yang memadai. Itu sama saja dengan mengorbankan PMI kita demi mengejar angka devisa,&#8221; tegas Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi mencatat setidaknya lima syarat yang harus dipenuhi sebelum moratorium dapat dicabut. <strong>Pertama</strong>, perjanjian bilateral (MoU) yang komprehensif dengan negara-negara Timur Tengah yang secara eksplisit mengatur hak-hak PMI, mekanisme penyelesaian sengketa, dan kewajiban majikan. <strong>Kedua</strong>, sistem verifikasi majikan yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan — bukan hanya formalitas dokumen.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, gaji minimum yang ditetapkan secara bilateral dan tidak dapat dinegosiasi ulang sepihak oleh majikan — minimal setara 1.500 riyal Saudi per bulan. <strong>Keempat</strong>, kehadiran perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI) yang memiliki shelter dan personel memadai untuk menangani kasus PMI bermasalah. <strong>Kelima</strong>, mekanisme pengawasan yang melibatkan organisasi masyarakat sipil seperti F-Buminu Sarbumusi secara reguler.</p>
<p>Mengenai Program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang pernah diusung sebagai solusi pengganti moratorium, F-Buminu Sarbumusi menilainya gagal dan harus dievaluasi total. &#8220;SPSK tidak menjawab masalah mendasar perlindungan PMI. Program ini lebih banyak menjadi alat bagi kepentingan bisnis tertentu daripada benar-benar melindungi PMI,&#8221; kritik Ali Nurdin.</p>
<p>Sementara itu, F-Buminu Sarbumusi juga mengingatkan pemerintah bahwa selama moratorium berlaku, ribuan WNI tetap nekat berangkat ke Timur Tengah melalui jalur ilegal. Ironisnya, mereka yang berangkat ilegal ini justru sama sekali tidak terlindungi — tanpa kontrak, tanpa asuransi, dan tanpa identitas resmi di negara tujuan.</p>
<p>&#8220;Moratorium yang tidak diikuti upaya serius menyerap tenaga kerja di dalam negeri atau ke negara-negara alternatif yang aman hanya menggeser masalah — dari penempatan legal yang bisa diawasi menjadi penempatan ilegal yang sama sekali tidak bisa dikontrol,&#8221; pungkas Ali Nurdin.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi mendorong agar Kementerian P2MI (KP2MI) dan DPR segera menyelesaikan revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagai landasan hukum yang kuat sebelum mengambil keputusan apapun terkait moratorium.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-buka-penempatan-timur-tengah-syarat-perlindungan-ketat/">F-Buminu Sarbumusi: Buka Kembali Penempatan ke Timur Tengah, Tapi dengan Syarat Perlindungan Ketat</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-buka-penempatan-timur-tengah-syarat-perlindungan-ketat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-6-Copy-Copy.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Moratorium PMI ke Timur Tengah: Antara Devisa Rp260 Triliun dan Ancaman Perbudakan Modern</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/moratorium-pmi-timur-tengah-devisa-vs-perbudakan-modern/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/moratorium-pmi-timur-tengah-devisa-vs-perbudakan-modern/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Advokasi PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Arab Saudi]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[moratorium]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Timur Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2574</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sejak 2015, pemerintah melarang pengiriman PMI sektor domestik ke Timur Tengah. Kini perdebatan soal pencabutan moratorium kembali memanas — di satu sisi ada potensi devisa besar, di sisi lain ancaman eksploitasi dan perbudakan modern yang masih nyata.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/moratorium-pmi-timur-tengah-devisa-vs-perbudakan-modern/">Moratorium PMI ke Timur Tengah: Antara Devisa Rp260 Triliun dan Ancaman Perbudakan Modern</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Angka Rp260 triliun itu bukan angka sembarangan. Itulah nilai remitansi atau kiriman uang yang dikirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) dari seluruh penjuru dunia ke tanah air sepanjang 2023 — setara dengan lebih dari 15 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dan sebagian besar dari angka itu mengalir dari negara-negara Timur Tengah, kawasan yang justru sejak 2015 diberlakukan moratorium penempatan PMI sektor domestik oleh pemerintah.</p>
<p>Moratorium itu lahir dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015, menyusul rentetan kasus kekerasan, penyiksaan, hingga kematian PMI — khususnya pekerja rumah tangga perempuan — di berbagai negara Timur Tengah. Namun satu dekade berlalu, perdebatan soal apakah moratorium itu masih relevan atau justru kontraproduktif kini kembali bergolak.</p>
<p>Di satu sisi, para pendukung pencabutan moratorium berargumen bahwa kebijakan ini justru menyuburkan praktik pemberangkatan ilegal. Terbukti, ribuan WNI tetap nekat berangkat ke Timur Tengah setiap tahunnya melalui jalur nonprosedural — tanpa perlindungan, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan apapun. &#8220;Moratorium telah menyuburkan mafia PMI. Mereka yang berangkat secara ilegal justru jauh lebih rentan karena tidak ada payung hukum yang melindungi,&#8221; ujar seorang pengamat kebijakan migrasi.</p>
<p>Arab Saudi sendiri diklaim membuka 600.000 peluang kerja bagi PMI — 400.000 di sektor domestik dan 200.000 di sektor formal dan berkeahlian tinggi. Menteri P2MI periode 2024–2025, Abdul Kadir Karding, sempat membuka wacana pencabutan moratorium dengan syarat ketat, termasuk standar gaji minimum 1.500 riyal Saudi (sekitar Rp7,5 juta per bulan) dan mekanisme penempatan yang lebih ketat.</p>
<p>Di sisi lain, F-Buminu Sarbumusi dan sejumlah organisasi advokasi PMI meminta pemerintah tidak terburu-buru. &#8220;Budaya perbudakan di sebagian negara Timur Tengah masih sangat kental. Membuka kembali penempatan tanpa sistem perlindungan yang benar-benar kuat hanya akan mengulang tragedi masa lalu,&#8221; tegas Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi mengidentifikasi sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi sebelum moratorium dapat dicabut: adanya perjanjian bilateral yang kuat antara pemerintah Indonesia dan negara penerima, sistem verifikasi majikan yang ketat, mekanisme pengaduan yang mudah diakses PMI dari luar negeri, dan komitmen hukuman berat bagi pelanggaran kontrak.</p>
<p>Sementara itu, Revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 yang kini sedang dibahas DPR diharapkan dapat menjadi fondasi hukum baru yang lebih kuat untuk mengatur tata kelola penempatan PMI ke Timur Tengah — apapun keputusan soal moratoriumnya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/moratorium-pmi-timur-tengah-devisa-vs-perbudakan-modern/">Moratorium PMI ke Timur Tengah: Antara Devisa Rp260 Triliun dan Ancaman Perbudakan Modern</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/moratorium-pmi-timur-tengah-devisa-vs-perbudakan-modern/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-2.png" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
