<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/opini/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 06 Oct 2026 00:27:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Opini Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/opini/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SPPI Kecam Keras Penganiayaan ABK KM Maulana 23, Dorong Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja Perikanan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sppi-kecam-keras-penganiayaan-abk-km-maulana-23-dorong-penegakan-hukum-dan-perlindungan-pekerja-perikanan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sppi-kecam-keras-penganiayaan-abk-km-maulana-23-dorong-penegakan-hukum-dan-perlindungan-pekerja-perikanan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 00:25:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayaran]]></category>
		<category><![CDATA[Perikanan]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[SPPI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7575</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) mengecam keras dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) KM...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sppi-kecam-keras-penganiayaan-abk-km-maulana-23-dorong-penegakan-hukum-dan-perlindungan-pekerja-perikanan/">SPPI Kecam Keras Penganiayaan ABK KM Maulana 23, Dorong Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja Perikanan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) mengecam keras dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 yang beroperasi di perairan Laut Aru dan Arafura, Maluku. Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap ABK, termasuk seorang korban yang dimasukkan ke dalam tong berisi air dan mengalami pemukulan. Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal di atas kapal, karena menyangkut keselamatan, martabat, hak asasi dan perlindungan pekerja perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah mengamankan KM Maulana 23 bersama 28 awak kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), <strong>Achdiyanto Ilyas Pangestu</strong>, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, intimidasi, kerja paksa maupun bentuk eksploitasi terhadap pekerja di sektor perikanan. Menurut SPPI, pekerja perikanan memiliki hak yang sama untuk memperoleh lingkungan kerja yang aman, perlakuan manusiawi, kepastian hukum dan perlindungan dari tindakan kekerasan. Pernyataan tersebut menjadi penting karena pekerjaan di atas kapal memiliki karakteristik khusus, yakni pekerja berada dalam ruang kerja yang relatif tertutup, jauh dari keluarga, dan sangat bergantung pada struktur komando kapal selama berada di laut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami mengutuk keras kekerasan dan dugaan perbudakan yang dialami para ABK KM Maulana 23. Setiap pekerja perikanan berhak atas jaminan keselamatan, perlindungan hukum, dan perlakuan yang bermartabat saat mencari nafkah di laut. Praktik-praktik intimidasi demi mengejar target tangkapan tidak boleh lagi terjadi di industri perikanan kita,” tegas Achdiyanto sebagaimana disampaikan SPPI dalam pernyataannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dugaan kekerasan tersebut semakin serius karena berdasarkan pemeriksaan awal Ditjen PSDKP, terdapat dugaan aturan internal di kapal yang mengaitkan jumlah hasil tangkapan cumi dengan tindakan kekerasan terhadap ABK. Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono mengungkapkan bahwa terdapat dugaan ABK mengalami kekerasan apabila hasil tangkapan pancing cumi dalam satu hari atau satu malam kurang dari dua kilogram. Informasi tersebut masih merupakan bagian dari pemeriksaan dan penyidikan sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat tetap harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks hukum, prinsip kehati-hatian tetap diperlukan. Dugaan penganiayaan tidak boleh langsung disamakan dengan kesimpulan bahwa seluruh awak kapal bersalah. Polisi masih melakukan pendalaman mengenai peran masing-masing orang yang berada di kapal. Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 5 Oktober 2026 menyatakan telah memeriksa 24 kru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari jumlah itu, 19 orang berpotensi menjadi tersangka, sedangkan lima orang masih berstatus sebagai saksi. Polisi juga menyatakan fokus terhadap kondisi fisik dan psikologis korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengamanan kapal. Polres Kepulauan Aru juga telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Pada 5 Oktober, penyidik menyatakan telah memeriksa 28 orang, termasuk korban, untuk mendalami laporan dugaan penganiayaan terhadap empat ABK. Langkah tersebut penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan peran masing-masing pihak, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SPPI pada saat yang sama menyampaikan apresiasi kepada Ditjen PSDKP KKP dan Polri atas respons cepat terhadap dugaan kekerasan tersebut. Tim patroli KP Hiu 14 Ditjen PSDKP bergerak setelah memperoleh informasi mengenai video dugaan penganiayaan dan berhasil menghentikan KM Maulana 23 pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 14.30 WIT ketika kapal beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718. Kapal berbobot 89 GT tersebut kemudian dibawa ke Wilayah Kerja PSDKP Dobo bersama para awak untuk menjalani pemeriksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KKP juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan ikan, alat penangkapan ikan dan hasil tangkapan. Pemeriksaan awal menemukan sekitar satu ton cumi di kapal tersebut. KKP menyatakan izin operasional KM Maulana 23 ditangguhkan selama proses pemeriksaan, dan Dirjen PSDKP menyampaikan bahwa perizinan kapal akan dicabut sebagai konsekuensi atas dugaan pelanggaran yang ditemukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi SPPI, langkah tersebut penting karena perlindungan pekerja perikanan tidak dapat dipisahkan dari pengawasan terhadap tata kelola kapal. Kapal bukan hanya sarana produksi untuk menangkap ikan atau cumi, tetapi juga merupakan tempat kerja bagi manusia. Ketika struktur kerja di atas kapal digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap pekerja, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut hubungan antara nakhoda dan ABK, tetapi masuk ke dalam ranah perlindungan tenaga kerja dan penegakan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karakter pekerjaan di laut memang memiliki disiplin dan hierarki yang berbeda dengan pekerjaan di darat. Nakhoda memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan kapal dan awak, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Perintah kerja tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan fisik, penghinaan, ancaman atau tindakan lain yang merendahkan martabat pekerja. Target produksi juga tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan penganiayaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kasus KM Maulana 23 seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja di kapal perikanan Indonesia. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap izin penangkapan ikan, alat tangkap dan hasil tangkapan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kapal memenuhi standar keselamatan kerja, memiliki mekanisme pengaduan bagi ABK dan menjalankan hubungan kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan perlindungan awak kapal perikanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut semakin penting karena pekerja perikanan memiliki kerentanan yang khas. Mereka dapat bekerja berhari-hari atau berbulan-bulan di laut dengan akses terbatas terhadap dunia luar. Ketika terjadi kekerasan, korban tidak selalu memiliki kesempatan untuk meninggalkan tempat kerja atau mencari pertolongan secara langsung. Dalam situasi seperti itu, mekanisme pengawasan eksternal menjadi sangat penting.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini juga menunjukkan pentingnya saluran pelaporan yang mudah diakses. Dugaan kekerasan KM Maulana 23 menjadi perhatian aparat setelah informasi dan rekaman beredar di media sosial. KKP sendiri menyatakan masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan PSDKP. Respons terhadap informasi tersebut kemudian berujung pada pelacakan kapal melalui sistem pemantauan dan pengerahan kapal patroli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SPPI mengajak masyarakat, keluarga pekerja, organisasi pekerja dan sesama awak kapal agar tidak takut melaporkan apabila menemukan kekerasan atau eksploitasi di sektor perikanan. Keberanian melapor dapat menjadi langkah awal untuk menyelamatkan korban sekaligus mencegah kekerasan yang sama berulang terhadap pekerja lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, sistem pelaporan harus dibangun sedemikian rupa sehingga korban tidak justru menghadapi risiko baru setelah melapor. Identitas pelapor perlu dilindungi, korban harus mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis, sementara proses pemeriksaan harus menjamin keamanan korban dari intimidasi atau tindakan balasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SPPI menyatakan kesediaannya memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga yang membutuhkan. Pendampingan tersebut penting agar pekerja tidak menghadapi proses hukum sendirian, terutama ketika berhadapan dengan persoalan yang melibatkan struktur perusahaan, pemilik kapal atau pihak lain yang memiliki posisi ekonomi lebih kuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks dugaan TPPO, aparat juga perlu memastikan apakah terdapat unsur perekrutan, pengiriman atau penerimaan pekerja yang disertai cara-cara tertentu untuk tujuan eksploitasi. Polri menyatakan tengah mendalami unsur TPPO dalam perkara tersebut. Dengan demikian, penyidikan tidak hanya perlu melihat tindakan kekerasan secara individual, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pola eksploitasi yang lebih luas apabila bukti mengarah ke sana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penting untuk membedakan antara dugaan penganiayaan, eksploitasi dan TPPO. Tidak setiap kasus kekerasan otomatis merupakan TPPO. Unsur pidana masing-masing harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, dugaan adanya eksploitasi pekerja di kapal harus menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses perekrutan, kontrak kerja, pengupahan, jam kerja, kondisi kerja dan hubungan antara pekerja dengan perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, perusahaan pemilik atau pengelola kapal juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui, membiarkan, memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari tindakan yang melanggar hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila ditemukan adanya keterlibatan atau kelalaian pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SPPI karena itu mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi pada saat yang sama, orang yang tidak terbukti terlibat harus tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman berdasarkan tekanan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang tidak kalah penting adalah pemulihan korban. Polisi telah menyampaikan bahwa kondisi empat korban menjadi perhatian dan mereka memperoleh perawatan. Korban juga dilaporkan mulai dapat berkomunikasi dengan keluarga. Setelah proses pemeriksaan selesai, kepolisian menyatakan akan memfokuskan pemulangan korban ke Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulihan tidak boleh berhenti pada pemulangan fisik. Korban dugaan kekerasan di tempat kerja membutuhkan pemeriksaan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum dan kepastian mengenai hak-hak ketenagakerjaannya. Jika terdapat upah yang belum dibayarkan atau hak lain yang belum dipenuhi, pemerintah perlu memastikan penyelesaiannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus KM Maulana 23 juga harus menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan perikanan secara keseluruhan. Sistem target produksi tidak boleh dibangun dengan kekerasan. Produktivitas harus dicapai melalui manajemen kerja, teknologi, pelatihan, keselamatan dan sistem insentif yang wajar, bukan melalui ancaman fisik terhadap pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SPPI menilai perlindungan ABK harus menjadi bagian integral dari tata kelola industri perikanan nasional. Indonesia tidak cukup hanya memiliki armada perikanan yang kuat dan hasil tangkapan yang besar. Industri perikanan juga harus mampu membuktikan bahwa pekerja yang berada di belakang produksi tersebut diperlakukan secara manusiawi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah perlu memperkuat inspeksi ketenagakerjaan dan keselamatan kerja di kapal perikanan, memperbaiki sistem pendataan awak kapal, memastikan kontrak kerja dapat diverifikasi, memperkuat kanal pengaduan, melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi kerja dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang membiarkan kekerasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengawasan juga harus menggunakan pendekatan berbasis risiko. Kapal atau perusahaan yang memiliki catatan pelanggaran, keluhan pekerja atau indikasi eksploitasi harus memperoleh pengawasan lebih ketat. Sistem pemantauan kapal seperti VMS dapat dipadukan dengan informasi ketenagakerjaan sehingga pengawasan tidak hanya mengetahui posisi kapal, tetapi juga dapat membantu memastikan aspek perlindungan awak kapal diperhatikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja perikanan membutuhkan kerja lintas lembaga. KKP memiliki kewenangan pengawasan sektor perikanan, Polri memiliki kewenangan penegakan hukum pidana, sementara aspek ketenagakerjaan membutuhkan keterlibatan kementerian dan lembaga terkait. Organisasi pekerja dapat menjadi mitra penting dalam menerima pengaduan, memberikan edukasi dan melakukan pendampingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SPPI menyatakan komitmennya untuk terus bermitra dengan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperketat pengawasan serta membangun lingkungan kerja perikanan yang aman dan berkeadilan. Komitmen tersebut penting karena perlindungan pekerja tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan penindakan setelah kasus terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pencegahan harus dimulai sejak proses perekrutan. Calon ABK harus memperoleh informasi mengenai pemberi kerja, jenis pekerjaan, upah, masa kontrak, kondisi kerja dan hak-haknya. Mereka juga harus mengetahui ke mana harus melapor ketika mengalami kekerasan atau eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, kasus KM Maulana 23 bukan sekadar persoalan empat ABK yang diduga menjadi korban kekerasan. Kasus ini merupakan peringatan bagi seluruh industri perikanan Indonesia bahwa produktivitas tidak boleh dibangun di atas ketakutan, kekerasan dan eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja perikanan bukan alat produksi. Mereka adalah manusia dan pekerja yang memiliki hak atas keselamatan, martabat, upah yang layak, perlindungan hukum dan lingkungan kerja yang aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Respons cepat Ditjen PSDKP dan Polri patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa dugaan kekerasan terhadap pekerja di laut tidak boleh dibiarkan hanya karena terjadi jauh dari daratan. Namun, ujian sesungguhnya adalah memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas, korban dipulihkan, pihak yang bertanggung jawab dihukum sesuai perannya dan sistem pengawasan diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Laut tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum. Kapal bukan wilayah bebas hukum. Dan target tangkapan tidak pernah dapat menjadi alasan untuk merampas martabat manusia.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sppi-kecam-keras-penganiayaan-abk-km-maulana-23-dorong-penegakan-hukum-dan-perlindungan-pekerja-perikanan/">SPPI Kecam Keras Penganiayaan ABK KM Maulana 23, Dorong Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja Perikanan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sppi-kecam-keras-penganiayaan-abk-km-maulana-23-dorong-penegakan-hukum-dan-perlindungan-pekerja-perikanan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20240927-WA0004-2119299594.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sistem Perawatan Inggris Dinilai Rentan Eksploitasi Pekerja Migran</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/sistem-perawatan-inggris-dinilai-rentan-eksploitasi-pekerja-migran/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/sistem-perawatan-inggris-dinilai-rentan-eksploitasi-pekerja-migran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 04:31:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Inggris]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=3937</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumber: https://www.thetimes.com/imageserver/image/</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/sistem-perawatan-inggris-dinilai-rentan-eksploitasi-pekerja-migran/">Sistem Perawatan Inggris Dinilai Rentan Eksploitasi Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">LONDON — Sistem perawatan sosial di Inggris dinilai menciptakan kondisi yang rentan terhadap eksploitasi pekerja migran. Kritik tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal serikat pekerja Unison, Andrea Egan, dalam artikel opini yang diterbitkan The Guardian pada 12 Februari 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam artikelnya, Egan menyoroti ketergantungan Inggris terhadap tenaga kerja migran, khususnya dalam sektor kesehatan dan perawatan sosial. Menurut dia, lebih dari seperlima tenaga kerja NHS di Inggris merupakan pekerja migran. Proporsi pekerja migran dalam sektor perawatan sosial secara nasional juga berada pada kisaran yang sama, sementara di London jumlahnya disebut mencapai sekitar separuh tenaga kerja sektor tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Egan menilai pekerja migran justru semakin sering dijadikan sasaran kritik politik, termasuk dalam perdebatan mengenai kebijakan earned settlement atau skema pemberian status tinggal tetap berdasarkan kontribusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Egan, proposal tersebut dapat membuat pekerja sektor publik berupah rendah, termasuk pekerja perawatan, harus menunggu hingga 15 tahun untuk memperoleh izin tinggal tetap (indefinite leave to remain), dibandingkan dengan lima tahun yang sebelumnya menjadi jalur umum bagi pemegang visa pekerja terampil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia berpendapat, kebijakan tersebut berpotensi memperpanjang ketidakpastian dan kerentanan pekerja migran terhadap eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Visa Sponsor Dinilai Membuat Pekerja Rentan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu persoalan yang disoroti adalah sistem visa yang mengikat pekerja sektor perawatan dengan pemberi kerja atau sponsor mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Egan mengatakan kondisi tersebut dapat membuat pekerja berada dalam posisi tawar yang lemah ketika menghadapi pelanggaran hak ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam tulisannya, ia mengutip pengalaman anggota Unison yang bekerja sebagai pekerja perawatan rumahan asal India. Pekerja tersebut menggambarkan bahwa percakapan dengan manajemen kerap disertai tekanan terkait status visa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Egan juga menyebut adanya laporan mengenai pekerja yang tidak menerima upah selama berbulan-bulan, bekerja tanpa hari libur dalam jangka panjang, hingga menjalankan pekerjaan selama berjam-jam tetapi hanya memperoleh pembayaran untuk sebagian kecil dari waktu kerja tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Egan, persoalan tersebut tidak dapat semata-mata dianggap sebagai ulah segelintir pemberi kerja yang bermasalah. Ia menilai pekerjaan tidak aman, kontrak tanpa kepastian jam kerja, upah yang terlalu rendah dan praktik eksploitatif merupakan persoalan yang lebih luas dalam sektor perawatan sosial Inggris.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan, Egan menggunakan istilah yang sangat keras dengan menyatakan bahwa sistem sponsor telah membuat karakteristik eksploitasi yang menyerupai perbudakan modern menjadi persoalan struktural dalam sistem perawatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pekerja Perawatan Disebut Bukan Pekerjaan Berkeahlian Rendah</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Egan juga menentang pengelompokan pekerja perawatan sebagai pekerja berkeahlian rendah.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, rendahnya upah tidak dapat dijadikan ukuran bahwa suatu pekerjaan memiliki tingkat keterampilan yang rendah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerjaan perawatan, kata dia, membutuhkan keterampilan dan tanggung jawab tinggi, tetapi selama ini tidak mendapatkan penghargaan yang sebanding dari pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik tersebut dikaitkan dengan kebijakan pemerintah Inggris yang menggunakan tingkat pendapatan dan kontribusi ekonomi sebagai salah satu pertimbangan dalam kebijakan earned settlement.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Egan menilai pendekatan tersebut berisiko menciptakan hierarki berdasarkan pendapatan dan pada akhirnya merendahkan pekerja berupah rendah, termasuk pekerja perawatan yang menjalankan fungsi penting bagi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sektor Perawatan Inggris Menghadapi Kekurangan Tenaga Kerja</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan eksploitasi pekerja migran terjadi ketika sektor perawatan sosial Inggris sendiri menghadapi tekanan besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengutip Age UK, Egan menyebut sekitar dua juta warga lanjut usia memiliki kebutuhan perawatan sosial yang belum terpenuhi. Selain itu, hingga 1,5 juta penyandang disabilitas usia produktif disebut berpotensi tidak memperoleh dukungan yang menjadi hak mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, sektor tersebut mengalami kekurangan tenaga kerja. Menurut Egan, tingkat kekosongan tenaga kerja termasuk yang tertinggi dibandingkan sektor lainnya, sementara hampir seperempat pekerja meninggalkan sektor tersebut setiap tahun.Ia mengaitkan tingginya angka keluar-masuk pekerja dengan persoalan upah. Dalam artikelnya disebutkan bahwa empat dari lima jenis pekerjaan di perekonomian Inggris secara umum menawarkan upah lebih tinggi dibandingkan pekerjaan di sektor perawatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut, menurut Egan, berkontribusi terhadap kemiskinan dan kerawanan pangan yang dialami sebagian pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Serikat Pekerja Desak Pemerintah Ubah Kebijakan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Unison, menurut Egan, telah menjalankan kampanye untuk memperjuangkan sistem visa yang lebih adil bagi pekerja migran sektor perawatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhir 2025, sekitar 700 pekerja migran disebut melakukan lobi ke parlemen Inggris untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada anggota parlemen. Egan juga menyebut lebih dari 70 anggota parlemen bergabung dalam penolakan terhadap perubahan aturan mengenai izin tinggal tetap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mendesak pemerintah Inggris agar membatalkan proposal earned settlement yang dinilainya akan memperpanjang ketidakpastian bagi pekerja migran berupah rendah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pemerintah semestinya tidak menjadikan pekerja migran sebagai sasaran politik, melainkan memperbaiki sistem ketenagakerjaan dan imigrasi yang membuat mereka rentan terhadap eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Relevansi bagi Perlindungan Pekerja Migran</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan yang diangkat Egan menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan proses keberangkatan dan penempatan, tetapi juga dengan sistem hukum, status keimigrasian, hubungan kerja dan posisi tawar pekerja terhadap pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus di Inggris juga memperlihatkan dilema yang dihadapi negara tujuan migrasi: di satu sisi sektor-sektor penting seperti kesehatan dan perawatan sangat bergantung pada pekerja migran, tetapi di sisi lain kebijakan keimigrasian dan ketenagakerjaan dapat menciptakan kerentanan apabila status pekerja terlalu bergantung kepada pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi negara pengirim pekerja migran seperti Indonesia, isu tersebut menjadi pengingat pentingnya memastikan calon pekerja memahami secara utuh kontrak kerja, mekanisme visa, hak ketenagakerjaan serta saluran pengaduan sebelum bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sumber: The Guardian, artikel opini Andrea Egan, “Britain’s care system promotes modern slavery. A genuinely humane government would reform it”, 12 Februari 2026. Artikel tersebut merupakan opini penulis dan pandangannya tidak serta-merta merepresentasikan posisi editorial The Guardian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikutip dari: https://www.theguardian.com/commentisfree/2026/feb/12/britain-care-system-promotes-modern-slavery-reform?utm_source=perplexity</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/sistem-perawatan-inggris-dinilai-rentan-eksploitasi-pekerja-migran/">Sistem Perawatan Inggris Dinilai Rentan Eksploitasi Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/sistem-perawatan-inggris-dinilai-rentan-eksploitasi-pekerja-migran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/images.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UU PPRT Terwujud, Korupsinikus: Saatnya Kita Awasi Implementasinya</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/uu-pprt-terwujud-korupsinikus-saatnya-kita-awasi-implementasinya/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/uu-pprt-terwujud-korupsinikus-saatnya-kita-awasi-implementasinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 09:21:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[PRT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2524</guid>

					<description><![CDATA[<p>Esai Kontemplatif: Harri Safiari Akhirnya tiba juga. Tepatnya, 22 tahun menanti di ruang tunggu politik yang pengap, pekerja rumah tangga...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/uu-pprt-terwujud-korupsinikus-saatnya-kita-awasi-implementasinya/">UU PPRT Terwujud, Korupsinikus: Saatnya Kita Awasi Implementasinya</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Esai Kontemplatif: Harri Safiari</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akhirnya tiba juga. Tepatnya, 22 tahun menanti di ruang tunggu politik yang pengap, pekerja rumah tangga akhirnya diakui negara sebagai pekerja.Bukan sekadar “pembantu” yang jasanya dipakai, tetapi haknya diabaikan. Bukan lagi sosok yang hadir setiap hari di rumah-rumah, namun lama tak hadir dalam perlindungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi kabar penting. Bukan hanya bagi para pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi ukuran moral bangsa ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korupsinikus menyambut keputusan itu dengan senyum lega.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jujur saja, saya sempat mengira RUU ini akan pensiun duluan sebelum disahkan,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sampingnya berdiri Rubi, aktivis antikorupsi yang dompetnya tetap tipis karena terlalu sering menolak amplop. Keduanya memang lama dikenal rajin membela nasib kelompok yang suaranya sering kalah keras dari suara elite.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Mereka Sudah Lama Menopang Negeri</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga menjadi penyangga kehidupan jutaan keluarga. Mereka menjaga rumah. Merawat anak. Menemani lansia. Membersihkan ruang hidup orang lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Banyak keluarga bisa bekerja tenang di luar rumah karena ada mereka yang bekerja tenang di dalam rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun ironi negeri ini sering sederhana: yang menopang justru jarang dianggap penting.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan. Banyak berasal dari keluarga sederhana. Sebagian bekerja jauh dari kampung halaman. Sebagian hidup dalam relasi kerja yang serba tidak pasti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jam kerja kerap tak berbatas. Hari libur sering dianggap kemewahan. Upah kadang bergantung belas kasihan dan mood majikan, bukan standar keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Belum lagi kisah-kisah yang menyayat telinga publik: bentakan, penghinaan, kekerasan fisik, hingga penyiksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada pula diskriminasi yang terlihat kecil, tetapi terasa besar. Tidak boleh memakai fasilitas yang sama. Harus naik lift barang. Diperlakukan seperti manusia cadangan di rumah yang mereka rawat setiap hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negeri ini kadang aneh,” celetuk Rubi. “Rumah dijaga mereka, tapi martabat mereka tak ikut dijaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korupsinikus mengangguk pelan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Haru yang Datang Setelah Penantian Panjang</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak sedikit pekerja rumah tangga menyambut pengesahan UU ini dengan haru. Sebagian seperti tak percaya. Sebagian lagi memilih menunggu sambil menatap realistis. Wajar. Sebab perjuangan menuju titik ini bukan perjalanan pendek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejak awal 2000-an, para pekerja rumah tangga bersama kelompok masyarakat sipil berkali-kali menyuarakan tuntutan. Mereka berdemo. Mereka beraudiensi. Mereka mengetuk pintu lembaga negara yang kadang lebih tebal dari temboknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka mengajak mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat, hingga para majikan yang masih punya nurani.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua dekade lebih berlalu. Berganti kabinet. Berganti pimpinan parlemen. Berganti jargon pembangunan. Namun pengesahan baru datang sekarang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau kesabaran diberi medali, para PRT sudah lama berdiri di podium,” kata Korupsinikus sambil tersenyum tipis.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ujian Sesungguhnya Baru Dimulai</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun pengesahan undang-undang bukan garis akhir. Ia baru garis start. Sebab negeri ini punya bakat lama: hebat meresmikan, lambat menjalankan. Ramai mengetuk palu, sepi mengawasi hasilnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pekerjaan besar justru dimulai hari ini. Pemerintah harus segera menyiapkan aturan turunan yang jelas. Mekanisme pengawasan harus nyata. Jalur pengaduan harus mudah diakses. Penegakan hukum harus berpihak pada korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat pun perlu diedukasi bahwa hubungan kerja di rumah tangga bukan relasi feodal, melainkan hubungan kerja yang wajib menghormati hak dan kewajiban kedua pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PRT bukan “orang suruhan”. Mereka adalah pekerja yang punya martabat.“Jangan berhenti di seremoni,” tegas Korupsinikus. “Setelah tepuk tangan selesai, biasanya masalah mulai datang, lalu lari dari tanggung-jawab. Dan bilang, kok tanya saya?”</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jangan Cantik di Atas Kertas</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">UU PPRT pada akhirnya bukan sekadar produk hukum. Ia adalah cermin apakah bangsa ini sungguh menghormati kerja yang selama ini tersembunyi di balik pintu rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bangsa yang adil bukan hanya melindungi pekerjaan yang bergaji besar dan berdasi rapi. Bangsa yang adil juga melindungi tangan-tangan yang mencuci, menyapu, merawat, dan menghidupkan rumah-rumah warganya. Korupsinikus lalu menutup catatannya dengan nada datar yang justru terasa menampar: “Undang-undangnya sudah lahir. Sekarang mari kita awasi bersama. Jangan sampai cantik di atas kertas, tapi tetap rumeuk di realita.” (Selesai)</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/uu-pprt-terwujud-korupsinikus-saatnya-kita-awasi-implementasinya/">UU PPRT Terwujud, Korupsinikus: Saatnya Kita Awasi Implementasinya</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/uu-pprt-terwujud-korupsinikus-saatnya-kita-awasi-implementasinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://algivon.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260428-WA0009-1024x683.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menjadi CPMI: Antara Pendidikan Keras dan Harapan Ekonomi Keluarga</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/menjadi-cpmi-antara-pendidikan-keras-dan-harapan-ekonomi-keluarga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 06:07:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=495</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ivan Chrysnando</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/menjadi-cpmi-antara-pendidikan-keras-dan-harapan-ekonomi-keluarga/">Menjadi CPMI: Antara Pendidikan Keras dan Harapan Ekonomi Keluarga</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh Ivan Chrysnandio Winata</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang sedang menjalani pendidikan di salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk kerja ke Jepang membuat saya mulai memahami bahwa proses ini bukan sekadar belajar bahasa atau keterampilan kerja. Di balik rutinitas yang kami jalani setiap hari, terdapat gambaran yang lebih luas tentang hubungan antara pendidikan, tenaga kerja, dan kebutuhan ekonomi global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama dua bulan terakhir, hari-hari kami dimulai sejak pukul 06.15 pagi dan sering berakhir sekitar pukul 22.00 malam. Hampir seluruh waktu diisi dengan kegiatan belajar bahasa, latihan disiplin, serta berbagai tugas yang harus diselesaikan. Sistem pendidikan yang diterapkan terasa sangat keras bahkan bisa disebut “spartan”. Aturan berjalan ketat, sementara pendekatan belajar sering kali bersifat satu arah dan otoriter. Dalam situasi seperti itu, ketika terjadi kesulitan dalam memahami materi pelajaran, tanggung jawab sering kali dikembalikan sepenuhnya kepada murid.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kami dituntut untuk menyesuaikan diri dengan sistem yang ada dan bertahan dalam ritme pelatihan yang sangat padat. Pengalaman ini mengingatkan pada kritik terhadap sistem pendidikan yang pernah disampaikan oleh Paulo Freire. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam karyanya yang terkenal, Pedagogy of the Oppressed, Freire mengkritik model pendidikan yang ia sebut sebagai “banking education”. Dalam model ini, pendidikan dipahami seperti proses menyetor pengetahuan ke dalam diri siswa, sementara siswa hanya menjadi wadah pasif yang menerima. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dialog, refleksi, dan pertukaran gagasan sering kali minim. Akibatnya, pendidikan lebih menekankan pada kepatuhan dan kemampuan bertahan dalam sistem, bukan pada pemahaman kritis terhadap apa yang dipelajari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun pengalaman para CPMI juga tidak dapat dilepaskan dari realitas ekonomi yang lebih luas. Banyak dari kami memilih jalur bekerja di luar negeri bukan semata karena keinginan pribadi, tetapi karena kesempatan kerja yang layak di dalam negeri sering kali terbatas. Sementara itu, bekerja di luar negeri menawarkan penghasilan yang relatif lebih tinggi serta peluang untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif ekonomi politik seperti yang pernah dianalisis oleh Karl Marx, fenomena ini dapat dilihat sebagai bagian dari mobilitas tenaga kerja dalam sistem ekonomi global. Tenaga kerja dari negara berkembang bergerak menuju negara-negara yang membutuhkan tenaga kerja tambahan untuk menopang aktivitas ekonominya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, jalur migrasi kerja yang legal melalui pelatihan dan penempatan resmi memiliki peran yang sangat penting. Regulasi negara mencoba memastikan bahwa pekerja migran berangkat melalui prosedur yang aman, memiliki keterampilan dasar yang memadai, serta memperoleh perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri.Tanpa sistem tersebut, risiko penempatan ilegal, perdagangan manusia, maupun eksploitasi tenaga kerja tentu akan jauh lebih besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun demikian, sebuah pertanyaan tetap layak diajukan: apakah sistem pelatihan yang terlalu menekan benar-benar menghasilkan pekerja yang lebih siap, atau justru hanya menghasilkan individu yang terbiasa patuh terhadap tekanan? Pendidikan yang baik seharusnya tidak hanya membentuk disiplin, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan kemampuan berpikir kritis. Seperti yang ditegaskan oleh Freire, pendidikan seharusnya menjadi proses pembebasan bukan sekadar pelatihan untuk menyesuaikan diri dengan sistem yang ada. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman sebagai CPMI akhirnya menunjukkan satu hal penting: perjalanan menuju pekerjaan di luar negeri bukan hanya tentang mempelajari bahasa Jepang atau melewati seleksi kerja. Ia juga mencerminkan ketimpangan kesempatan kerja, struktur ekonomi global, serta bagaimana sistem pendidikan membentuk tenaga kerja agar siap masuk ke dalamnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah semua itu, para siswa sering berada pada posisi yang sederhana namun berat: bertahan dalam sistem yang keras karena di baliknya terdapat harapan akan kehidupan yang lebih baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/menjadi-cpmi-antara-pendidikan-keras-dan-harapan-ekonomi-keluarga/">Menjadi CPMI: Antara Pendidikan Keras dan Harapan Ekonomi Keluarga</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260308-WA0008.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
