<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>P3MI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/p3mi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/p3mi/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 Oct 2026 02:53:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>P3MI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/p3mi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BP3MI Kepulauan Riau Serahkan Dugaan TPPO terhadap 15 Pekerja Migran dan Satu Bayi ke Polda Kepri</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/bp3mi-kepulauan-riau-serahkan-dugaan-tppo-terhadap-15-pekerja-migran-dan-satu-bayi-ke-polda-kepri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 02:52:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Riau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8036</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menyerahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/bp3mi-kepulauan-riau-serahkan-dugaan-tppo-terhadap-15-pekerja-migran-dan-satu-bayi-ke-polda-kepri/">BP3MI Kepulauan Riau Serahkan Dugaan TPPO terhadap 15 Pekerja Migran dan Satu Bayi ke Polda Kepri</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">BATAM – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menyerahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Kasus ini melibatkan 15 pekerja migran, seorang bayi berusia empat bulan, serta tiga orang yang diduga terlibat dalam pemberangkatan melalui jalur laut ilegal menuju Johor Bahru, Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus bermula ketika tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mencegat sebuah speedboat tanpa nama di perairan Kepulauan Riau. Kapal tersebut mengangkut 16 warga negara Indonesia, terdiri atas 15 orang dewasa dan seorang bayi berusia empat bulan. Mereka diduga hendak menuju Johor Bahru melalui jalur keberangkatan tidak resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah dicegat, rombongan tersebut diserahkan kepada BP3MI Kepulauan Riau pada 27 September 2026 untuk menjalani pendataan dan penanganan lebih lanjut. Kasus kemudian dilimpahkan kepada Polda Kepri untuk penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberangkatan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perkembangan penyidikan, tiga orang yang diduga merupakan anak buah kapal (ABK) speedboat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial DM alias JN, 42 tahun; IN alias FH, 36 tahun; dan AN, 45 tahun. Ketiganya diduga memfasilitasi keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural menuju Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik juga mendalami dugaan penghimpunan uang dari para calon pekerja migran dengan nilai total mencapai Rp82,4 juta. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap mekanisme pemberangkatan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengiriman PMI melalui jalur ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, 15 orang dewasa dan seorang bayi yang diamankan menjalani pendataan serta pemeriksaan kondisi kesehatan. BP3MI Kepulauan Riau turut menyediakan tempat tinggal sementara di Rumah Ramah P4MI Batam sebagai bagian dari penanganan dan pelindungan terhadap warga yang diduga hendak diberangkatkan melalui jalur nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa ini kembali menyoroti kerentanan calon pekerja migran yang menempuh jalur keberangkatan tidak resmi. Penggunaan pelabuhan ilegal dan transportasi laut yang tidak melalui pemeriksaan resmi berpotensi meningkatkan risiko penipuan, pemerasan, eksploitasi, hingga perdagangan orang. Risiko tersebut semakin serius ketika terdapat kelompok rentan, seperti bayi dan anggota keluarga yang ikut dalam perjalanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penanganan perkara ini perlu memastikan dua kepentingan berjalan beriringan, yakni penegakan hukum terhadap pihak yang diduga memfasilitasi pemberangkatan ilegal dan perlindungan terhadap orang-orang yang berpotensi menjadi korban. Status para tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Kepulauan Riau ini juga menegaskan pentingnya memperkuat akses terhadap jalur penempatan kerja luar negeri yang aman, transparan, dan sesuai ketentuan. Penindakan terhadap jaringan pemberangkatan nonprosedural perlu disertai edukasi kepada calon pekerja migran mengenai prosedur resmi, pemeriksaan dokumen, kepastian pemberi kerja, serta akses pengaduan apabila menghadapi dugaan penipuan atau eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, upaya pemberantasan perdagangan orang tidak boleh berhenti pada penangkapan pihak yang diduga terlibat. Negara juga perlu memastikan perlindungan terhadap calon pekerja migran, mengungkap jaringan yang lebih luas, serta memperkuat pencegahan agar masyarakat tidak terus menjadi korban praktik penempatan kerja ilegal.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/bp3mi-kepulauan-riau-serahkan-dugaan-tppo-terhadap-15-pekerja-migran-dan-satu-bayi-ke-polda-kepri/">BP3MI Kepulauan Riau Serahkan Dugaan TPPO terhadap 15 Pekerja Migran dan Satu Bayi ke Polda Kepri</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/09/09/1000000991.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Indonesia Jajaki Pasar Kerja Baru di Palau, Bidik Tenaga Profesional, Konstruksi, dan Maritim</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/indonesia-jajaki-pasar-kerja-baru-di-palau-bidik-tenaga-profesional-konstruksi-dan-maritim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2026 02:23:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Palau]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7947</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Pemerintah Indonesia mulai menjajaki peluang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Republik Palau, negara kepulauan di kawasan Samudra...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/indonesia-jajaki-pasar-kerja-baru-di-palau-bidik-tenaga-profesional-konstruksi-dan-maritim/">Indonesia Jajaki Pasar Kerja Baru di Palau, Bidik Tenaga Profesional, Konstruksi, dan Maritim</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> — Pemerintah Indonesia mulai menjajaki peluang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Republik Palau, negara kepulauan di kawasan Samudra Pasifik bagian barat. Peluang tersebut mencakup sektor profesional dan tenaga kerja terampil, terutama konstruksi, teknik sipil, maritim, serta pariwisata dan industri perhotelan. Penjajakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas negara tujuan penempatan sekaligus mendorong penempatan PMI pada pekerjaan yang membutuhkan kompetensi khusus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyampaikan penjajakan tersebut dalam pertemuan daring dengan Kuasa Usaha Ad Interim Republik Indonesia untuk Filipina, Victorina Hesti Dewayani, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut Christina, perkembangan sektor pariwisata dan <em>hospitality</em> di Palau membuka potensi kebutuhan tenaga kerja yang dapat dijajaki untuk penempatan pekerja Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain tenaga kerja di sektor pariwisata dan perhotelan, Palau dilaporkan membutuhkan tenaga profesional dan terampil, termasuk pekerja konstruksi, insinyur sipil atau <em>civil engineer</em>, serta tenaga kerja maritim seperti nakhoda dan pekerja di atas kapal. Pemerintah menilai peluang tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemetaan kebutuhan pengguna tenaga kerja secara konkret, agar calon PMI yang disiapkan benar-benar memenuhi persyaratan keterampilan, sertifikasi, dan kualifikasi yang dibutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Christina mengatakan Kementerian P2MI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila akan menindaklanjuti peluang tersebut dengan mempertemukan calon perusahaan pengguna tenaga kerja dari Palau dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam ajang Trade Expo Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada 14–18 Oktober 2026. Pertemuan itu ditujukan untuk menggali kebutuhan tenaga kerja, termasuk jenis pekerjaan, kompetensi, dan kualifikasi yang dipersyaratkan oleh perusahaan di negara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Palau berada dalam wilayah akreditasi diplomatik KBRI Manila. Karena itu, koordinasi dengan perwakilan Indonesia tersebut menjadi bagian penting dalam proses penjajakan, termasuk untuk memahami kondisi pasar kerja setempat dan kebutuhan calon pemberi kerja. Setelah pemetaan dilakukan, KP2MI akan berkoordinasi dengan KBRI Manila dan para pemangku kepentingan terkait guna menentukan tindak lanjut yang memungkinkan bagi penempatan PMI secara resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski membuka peluang baru, penjajakan ini belum berarti penempatan dalam skala tertentu telah dipastikan. Pemerintah masih perlu memastikan adanya permintaan tenaga kerja yang jelas, persyaratan kerja yang transparan, serta mekanisme perekrutan dan penempatan yang sesuai dengan peraturan Indonesia dan ketentuan di Palau. Informasi mengenai upah, jam kerja, kontrak, biaya penempatan, jaminan sosial, dan perlindungan hukum juga perlu dipastikan sebelum peluang tersebut ditawarkan kepada calon pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesiapan calon PMI menjadi faktor penting dalam memanfaatkan pasar kerja baru tersebut. Pekerjaan seperti insinyur sipil dan nakhoda membutuhkan kompetensi teknis serta sertifikasi sesuai bidangnya, sementara sektor pariwisata dan perhotelan dapat mensyaratkan keterampilan pelayanan dan kemampuan bahasa. Karena itu, lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan kerja berpotensi berperan dalam menyiapkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan pengguna.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembukaan pasar kerja baru juga harus diiringi pengawasan untuk mencegah perekrutan nonprosedural dan penipuan berkedok lowongan luar negeri. Calon PMI perlu memperoleh informasi melalui saluran resmi, memahami isi perjanjian kerja, serta memeriksa legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan. Pemerintah perlu memastikan bahwa perluasan tujuan penempatan tidak hanya mengejar jumlah keberangkatan, tetapi juga menjamin hak dan keselamatan pekerja sejak proses perekrutan hingga mereka kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penjajakan ke Republik Palau menunjukkan upaya Indonesia memperluas pilihan pasar kerja internasional, khususnya bagi tenaga profesional dan terampil. Tahap berikutnya adalah mengubah potensi tersebut menjadi kebutuhan kerja yang terverifikasi dan dapat diakses melalui prosedur resmi. Dengan pemetaan kebutuhan yang akurat, penyiapan kompetensi, serta perlindungan yang memadai, peluang di Palau dapat dikembangkan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kesejahteraan pekerja migran.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/indonesia-jajaki-pasar-kerja-baru-di-palau-bidik-tenaga-profesional-konstruksi-dan-maritim/">Indonesia Jajaki Pasar Kerja Baru di Palau, Bidik Tenaga Profesional, Konstruksi, dan Maritim</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/koror_from_above_4427549a-c338-4df2-9fbc-87a435b71de2.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KP2MI Pertegas Sanksi P3MI, Penempatan Non-Prosedural PMI Tak Boleh Ditoleransi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-pertegas-sanksi-p3mi-penempatan-non-prosedural-pmi-tak-boleh-ditoleransi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-pertegas-sanksi-p3mi-penempatan-non-prosedural-pmi-tak-boleh-ditoleransi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2026 05:17:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7784</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mempertegas fungsi pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan menjatuhkan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-pertegas-sanksi-p3mi-penempatan-non-prosedural-pmi-tak-boleh-ditoleransi/">KP2MI Pertegas Sanksi P3MI, Penempatan Non-Prosedural PMI Tak Boleh Ditoleransi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA —</strong> Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mempertegas fungsi pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan menjatuhkan sanksi kepada PT Sariwarti Agung dan PT Berkah Guna Selaras. Kedua perusahaan tersebut dilarang melakukan penempatan PMI mulai 1 Oktober 2026 karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penempatan dan tidak memenuhi hak pekerja migran. Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak boleh memberikan toleransi terhadap praktik penempatan yang mengabaikan ketentuan pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sanksi tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai tindakan administratif terhadap dua perusahaan, tetapi sebagai bagian dari upaya KP2MI membangun disiplin dalam industri penempatan PMI. P3MI memperoleh kewenangan untuk melakukan perekrutan dan penempatan pekerja ke luar negeri karena diberikan mandat oleh negara. Karena itu, kewenangan tersebut harus diikuti tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perekrutan, verifikasi dokumen, informasi pekerjaan, perjanjian kerja, pembiayaan, keberangkatan hingga pemenuhan hak PMI di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PT Sariwarti Agung disebut melakukan perekrutan PMI secara non-prosedural untuk penempatan ke Arab Saudi tanpa menggunakan SIP2MI, sementara kebijakan penghentian atau pembatasan penempatan tertentu ke negara tersebut masih berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran prosedur administrasi, tetapi menyentuh efektivitas kebijakan negara dalam mengendalikan penempatan PMI dan memastikan setiap pekerja yang berangkat ke luar negeri berada dalam sistem perlindungan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SIP2MI merupakan bagian penting dari tata kelola penempatan karena memungkinkan pemerintah mencatat dan memantau proses penempatan secara lebih terukur. Ketika perekrutan dilakukan di luar sistem resmi, kemampuan negara untuk melakukan verifikasi terhadap identitas pekerja, pemberi kerja, jenis pekerjaan, kontrak, negara tujuan dan mekanisme keberangkatan menjadi lebih terbatas. Kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan PMI ketika terjadi persoalan seperti tidak dibayarnya upah, kekerasan, kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, penahanan dokumen, eksploitasi atau kebutuhan pemulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, keputusan KP2MI melarang kedua P3MI tersebut melakukan penempatan harus menjadi bagian dari penegakan tata kelola yang konsisten. Izin penempatan bukanlah hak tanpa batas, melainkan kewenangan yang diberikan negara dengan kewajiban mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Ketika kewajiban tersebut dilanggar, negara harus memiliki keberanian untuk memberikan sanksi secara tegas, terukur dan transparan agar perusahaan lain memahami bahwa pelanggaran terhadap prosedur penempatan memiliki konsekuensi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Khusus terhadap dugaan penempatan non-prosedural ke Arab Saudi, KP2MI juga perlu memastikan bahwa sanksi tidak berhenti pada perusahaan sebagai badan usaha. Pengawasan harus mampu menelusuri seluruh rantai perekrutan, termasuk pihak yang merekrut calon PMI, jaringan perekrut di daerah, dokumen yang digunakan, pemberi kerja di negara tujuan dan pihak yang memperoleh keuntungan dari proses tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lain, informasi tersebut harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penegakan sanksi juga harus memperhatikan nasib PMI yang mungkin sudah berada dalam proses perekrutan atau telah ditempatkan oleh perusahaan yang dikenai sanksi. Mereka tidak boleh menjadi korban lanjutan akibat tindakan perusahaan. KP2MI harus memastikan pekerja memperoleh informasi yang jelas mengenai status penempatannya, akses pengaduan, pendampingan dan perlindungan hukum apabila haknya terancam. Dengan demikian, sanksi terhadap perusahaan tidak justru mengurangi akses pekerja terhadap perlindungan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa kebijakan moratorium atau pembatasan penempatan tidak akan efektif apabila pengawasan terhadap praktik perekrutan di lapangan lemah. Kebijakan pemerintah harus diterapkan secara konsisten dari tingkat pusat sampai daerah. Jangan sampai negara menetapkan pembatasan penempatan, tetapi calon PMI tetap direkrut melalui jaringan tertentu dan diberangkatkan melalui jalur yang tidak tercatat dalam sistem resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KP2MI karena itu perlu memperkuat pengawasan berbasis data dengan mengintegrasikan informasi SIP2MI, pengaduan PMI, laporan perwakilan RI di luar negeri dan informasi pemerintah daerah. Pola perusahaan yang memiliki tingkat pengaduan tinggi, melakukan perekrutan pada negara yang sedang dibatasi atau menunjukkan ketidaksesuaian antara data perekrutan dan keberangkatan harus menjadi indikator untuk dilakukan pemeriksaan lebih awal. Pendekatan tersebut akan membuat pengawasan bergerak dari sekadar menindak setelah pelanggaran terjadi menjadi pencegahan sebelum pekerja menjadi korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Transparansi sanksi juga menjadi bagian penting dari pelindungan. Pemerintah perlu memastikan informasi mengenai P3MI yang dikenai sanksi dapat diketahui calon PMI secara mudah dan akurat, termasuk jenis pelanggaran, dasar pemberian sanksi, masa berlaku serta status perusahaan setelah memenuhi kewajibannya. Informasi tersebut dapat menjadi instrumen perlindungan preventif karena masyarakat dapat menghindari perusahaan yang sedang bermasalah dan memilih jalur penempatan yang legal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi industri penempatan PMI, sanksi tersebut juga harus menjadi peringatan bahwa persaingan usaha tidak boleh dibangun dengan mengorbankan pekerja. P3MI yang menjalankan seluruh prosedur secara benar seharusnya tidak dirugikan oleh perusahaan yang mencari keuntungan melalui jalur non-prosedural. Penegakan sanksi yang konsisten justru diperlukan untuk menciptakan iklim penempatan yang sehat, transparan dan bertanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, ukuran keberhasilan KP2MI dalam menjatuhkan sanksi bukan hanya terletak pada berapa banyak P3MI yang dihentikan atau dilarang melakukan penempatan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah sanksi tersebut mampu mencegah pelanggaran berulang, membangun kepatuhan industri dan memastikan tidak ada PMI yang diberangkatkan tanpa perlindungan yang memadai. Ketegasan terhadap P3MI harus berjalan beriringan dengan pengawasan, transparansi dan perlindungan terhadap pekerja yang sudah terlanjur masuk dalam proses penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sanksi terhadap PT Sariwarti Agung dan PT Berkah Guna Selaras dengan demikian harus menjadi momentum untuk memperkuat otoritas pengawasan KP2MI terhadap seluruh rantai penempatan PMI. <strong>Penempatan pekerja migran bukan sekadar aktivitas bisnis, melainkan bagian dari kebijakan negara dalam melindungi warga negara.</strong> Karena itu, setiap perusahaan yang menjalankan mandat penempatan wajib tunduk pada aturan, dan setiap pelanggaran yang terbukti harus mendapatkan konsekuensi yang tegas, proporsional dan transparan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-pertegas-sanksi-p3mi-penempatan-non-prosedural-pmi-tak-boleh-ditoleransi/">KP2MI Pertegas Sanksi P3MI, Penempatan Non-Prosedural PMI Tak Boleh Ditoleransi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-pertegas-sanksi-p3mi-penempatan-non-prosedural-pmi-tak-boleh-ditoleransi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://prokalteng.jawapos.com/wp-content/uploads/2026/10/439b86f6-75e0-4405-924e-f16d08ca3975.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BP3MI Jawa Barat Perkuat Kapasitas Petugas Melalui Training of Trainer Jaminan Sosial PMI</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bp3mi-jawa-barat-perkuat-kapasitas-petugas-melalui-training-of-trainer-jaminan-sosial-pmi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bp3mi-jawa-barat-perkuat-kapasitas-petugas-melalui-training-of-trainer-jaminan-sosial-pmi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2026 22:03:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[ToT]]></category>
		<category><![CDATA[Training of Trainee]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7225</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDUNG — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) mengenai jaminan sosial bagi...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bp3mi-jawa-barat-perkuat-kapasitas-petugas-melalui-training-of-trainer-jaminan-sosial-pmi/">BP3MI Jawa Barat Perkuat Kapasitas Petugas Melalui Training of Trainer Jaminan Sosial PMI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANDUNG —</strong> Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat menyelenggarakan <strong>Training of Trainer (ToT) mengenai jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)</strong> sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas petugas dalam memberikan informasi dan pelayanan pelindungan kepada pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan tersebut diarahkan agar petugas memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai jaminan sosial PMI dan mampu menyampaikan informasi tersebut kepada calon maupun pekerja migran secara tepat. Materi jaminan sosial tidak hanya berkaitan dengan kepesertaan, tetapi juga dengan hak dan manfaat perlindungan yang dapat diperoleh pekerja dalam berbagai tahapan migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan kapasitas petugas menjadi penting karena kebutuhan pelindungan PMI berlangsung sepanjang siklus migrasi. Pelindungan tidak berhenti ketika pekerja berangkat ke negara tujuan, tetapi dimulai sejak sebelum keberangkatan, berlanjut selama bekerja di luar negeri, hingga pekerja kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, jaminan sosial merupakan salah satu instrumen penting untuk menghadapi berbagai risiko yang mungkin dialami pekerja migran. Risiko tersebut dapat berupa kecelakaan kerja, kematian, sakit, persoalan yang berkaitan dengan pekerjaan, maupun risiko lain yang telah diatur dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui ToT, petugas diharapkan tidak hanya memahami aspek administratif jaminan sosial, tetapi juga mampu menjelaskan manfaatnya kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami. Informasi yang jelas diperlukan agar calon PMI mengetahui perlindungan yang tersedia sebelum mengambil keputusan untuk bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi calon PMI, pemahaman mengenai jaminan sosial seharusnya menjadi bagian dari persiapan keberangkatan. Pekerja perlu mengetahui apakah dirinya telah terdaftar, program apa yang diikuti, manfaat apa yang tersedia, bagaimana mekanisme pengajuan manfaat dan kepada siapa pengaduan dapat disampaikan apabila terjadi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi tersebut menjadi semakin penting karena PMI bekerja dalam lingkungan yang berbeda dengan pekerja di dalam negeri. Mereka berada di negara lain, menghadapi sistem hukum dan ketenagakerjaan yang berbeda, serta dalam sejumlah kasus bekerja jauh dari keluarga. Ketika risiko terjadi, keberadaan sistem perlindungan yang dapat diakses menjadi sangat penting.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelindungan selama bekerja juga membutuhkan koordinasi antara berbagai pihak. Petugas pelayanan PMI, BP3MI, perwakilan Indonesia di negara tujuan, penyelenggara jaminan sosial, pemberi kerja dan lembaga terkait memiliki peran masing-masing dalam memastikan pekerja memperoleh layanan ketika menghadapi risiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, setelah PMI kembali ke Indonesia, kebutuhan perlindungan tidak otomatis berakhir. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau risiko lain selama masa penempatan dapat tetap membutuhkan layanan dan informasi mengenai hak yang dapat diperoleh sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial yang diikutinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pendekatan berbasis <strong>siklus migrasi</strong> menjadi penting. Petugas perlu mampu menjelaskan jaminan sosial sejak tahap calon pekerja mencari informasi, mengikuti proses penempatan, berangkat ke negara tujuan, bekerja, menghadapi kemungkinan risiko, hingga menyelesaikan masa kerja dan kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan kapasitas melalui Training of Trainer juga memiliki fungsi untuk memperluas jangkauan informasi. Petugas yang telah memperoleh pembekalan dapat meneruskan pengetahuan tersebut kepada petugas lain maupun masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai jaminan sosial PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan pola tersebut, peningkatan kapasitas tidak berhenti pada peserta pelatihan. Pengetahuan yang diperoleh dapat diteruskan melalui pelayanan, konsultasi, sosialisasi dan pendampingan kepada calon serta PMI yang telah bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut menjadi relevan bagi Jawa Barat yang merupakan salah satu daerah asal pekerja migran Indonesia. Banyak masyarakat Jawa Barat memilih bekerja di luar negeri karena berbagai pertimbangan ekonomi dan kesempatan kerja. Besarnya mobilitas tenaga kerja tersebut membutuhkan sistem informasi dan pelayanan yang mampu menjangkau calon PMI hingga tingkat daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam proses perekrutan dan penempatan, informasi mengenai jaminan sosial juga perlu disampaikan secara transparan. Calon PMI harus mengetahui kewajiban maupun haknya, termasuk mengenai kepesertaan dan manfaat program yang menjadi bagian dari pelindungan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Transparansi tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman. Pekerja perlu mengetahui secara jelas program yang diikuti, ketentuan kepesertaan, risiko yang dilindungi, persyaratan pengajuan manfaat serta prosedur yang harus ditempuh ketika terjadi risiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jaminan sosial juga tidak dapat dipisahkan dari prinsip <strong>migrasi kerja yang aman dan prosedural</strong>. Migrasi yang aman bukan hanya berkaitan dengan legalitas keberangkatan dan dokumen, tetapi juga kepastian mengenai perlindungan pekerja selama menjalankan hubungan kerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari perspektif pelayanan publik, kemampuan petugas menjelaskan jaminan sosial menjadi bagian dari kualitas pelayanan pelindungan PMI. Informasi yang keliru atau tidak lengkap dapat menyebabkan pekerja tidak memahami haknya ketika menghadapi risiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, petugas yang memiliki pemahaman memadai dapat membantu calon PMI mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih lengkap. Mereka dapat menjelaskan dokumen yang diperlukan, tahapan kepesertaan, manfaat perlindungan dan mekanisme yang harus dilakukan apabila terjadi kecelakaan, sakit, kematian atau persoalan lain yang masuk dalam cakupan program.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, Training of Trainer tidak hanya merupakan kegiatan peningkatan kompetensi internal. Kegiatan tersebut juga dapat dipandang sebagai investasi dalam membangun sistem pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan kapasitas petugas juga penting karena persoalan pekerja migran sering kali melibatkan lebih dari satu lembaga. Ketika seorang PMI mengalami masalah di negara tujuan, penanganannya dapat membutuhkan koordinasi antara lembaga pelindungan PMI, perwakilan diplomatik, pemberi kerja, penyelenggara jaminan sosial dan pihak lain yang terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinasi tersebut membutuhkan petugas yang memahami batas kewenangan dan mekanisme layanan masing-masing lembaga. Dengan demikian, informasi yang diberikan kepada pekerja tidak berhenti pada pemberian nomor kontak atau formulir, tetapi dapat membantu pekerja menemukan jalur layanan yang sesuai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi PMI yang telah kembali ke Indonesia, pemahaman mengenai jaminan sosial juga dapat membantu memastikan hak-hak yang masih dapat diakses tidak terabaikan. Kepulangan bukan berarti seluruh persoalan yang muncul selama masa kerja di luar negeri otomatis selesai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut terutama penting bagi pekerja yang mengalami risiko kerja selama penempatan. Mereka membutuhkan informasi mengenai prosedur pelaporan, dokumen pendukung, mekanisme pengajuan manfaat dan lembaga yang bertanggung jawab menangani proses tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, jaminan sosial memiliki posisi penting dalam keseluruhan sistem pelindungan PMI. Ia bukan sekadar urusan administratif sebelum keberangkatan, tetapi merupakan instrumen perlindungan yang harus dipahami pekerja sepanjang siklus migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi masyarakat Jawa Barat yang berminat bekerja ke luar negeri, informasi mengenai jaminan sosial sebaiknya menjadi salah satu bagian dari persiapan selain keterampilan kerja, bahasa, dokumen, kontrak dan informasi mengenai pemberi kerja. Calon pekerja perlu memastikan bahwa seluruh aspek tersebut telah dipahami sebelum meninggalkan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara bagi petugas pelayanan, peningkatan kapasitas diperlukan agar informasi yang diberikan kepada masyarakat selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perubahan regulasi dan mekanisme pelayanan juga membuat pembaruan pengetahuan menjadi bagian penting dari kualitas pelayanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Training of Trainer yang diselenggarakan BP3MI Jawa Barat karena itu menjadi bagian dari upaya memperkuat mata rantai pelindungan PMI dari sisi sumber daya manusia pelayanan. Semakin baik pemahaman petugas, semakin besar peluang masyarakat memperoleh informasi yang tepat sebelum mengambil keputusan untuk bermigrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, <strong>jaminan sosial PMI bukan hanya persoalan kepesertaan, tetapi bagian dari kepastian perlindungan pekerja ketika menghadapi risiko selama menjalani migrasi kerja.</strong> Penguatan kapasitas petugas melalui Training of Trainer diharapkan dapat memastikan informasi mengenai hak dan manfaat jaminan sosial tersampaikan kepada calon PMI dan PMI secara lebih baik, sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bp3mi-jawa-barat-perkuat-kapasitas-petugas-melalui-training-of-trainer-jaminan-sosial-pmi/">BP3MI Jawa Barat Perkuat Kapasitas Petugas Melalui Training of Trainer Jaminan Sosial PMI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bp3mi-jawa-barat-perkuat-kapasitas-petugas-melalui-training-of-trainer-jaminan-sosial-pmi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/09/1L9nz0nh_200x200.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SISKOP2MI Catat 525 P3MI Berizin, 11 Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/siskop2mi-catat-525-p3mi-berizin-11-perusahaan-dikenai-sanksi-administratif/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/siskop2mi-catat-525-p3mi-berizin-11-perusahaan-dikenai-sanksi-administratif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Sep 2026 23:07:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perijinan]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7087</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Data pada Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) menunjukkan terdapat 525 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/siskop2mi-catat-525-p3mi-berizin-11-perusahaan-dikenai-sanksi-administratif/">SISKOP2MI Catat 525 P3MI Berizin, 11 Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA —</strong> Data pada Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) menunjukkan terdapat <strong>525 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)</strong> yang tercatat dalam sistem pemerintah. Pada saat yang sama, SISKOP2MI juga mencatat <strong>11 P3MI yang dikenai sanksi administratif</strong>. Data tersebut menjadi salah satu informasi penting yang perlu diperhatikan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum memilih perusahaan yang akan menangani proses penempatan mereka ke luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">P3MI merupakan badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin pemerintah untuk melakukan kegiatan penempatan PMI ke luar negeri. Dalam informasi resmi SISKOP2MI, masyarakat dapat memeriksa daftar P3MI yang memiliki izin melalui sistem tersebut. Pemerintah juga menyediakan daftar terpisah untuk mengetahui perusahaan yang sedang dikenai sanksi administratif. Dengan demikian, calon PMI tidak hanya dapat memeriksa apakah sebuah perusahaan tercatat sebagai P3MI, tetapi juga perlu memeriksa status operasional perusahaan sebelum mengikuti proses penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberadaan 525 P3MI dalam sistem menggambarkan besarnya ekosistem perusahaan yang terlibat dalam penempatan PMI ke berbagai negara tujuan. Namun, jumlah perusahaan berizin tersebut tidak dengan sendirinya menjadi jaminan bahwa seluruh proses penempatan yang dilakukan setiap perusahaan selalu berjalan tanpa persoalan. Status izin merupakan salah satu aspek yang perlu diperiksa, sementara calon PMI juga perlu memastikan informasi mengenai lowongan, negara tujuan, jabatan, pemberi kerja, perjanjian penempatan, perjanjian kerja, biaya penempatan, serta jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, keberadaan <strong>11 P3MI yang dikenai sanksi administratif</strong> menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan aturan terhadap perusahaan penempatan tetap berjalan. SISKOP2MI menyediakan daftar khusus perusahaan yang mendapatkan sanksi sehingga informasi tersebut dapat digunakan masyarakat sebagai bagian dari proses pemeriksaan sebelum memilih P3MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengenaan sanksi administratif terhadap P3MI bukan sekadar informasi administratif bagi pemerintah. Bagi calon PMI dan keluarganya, status tersebut dapat menjadi informasi yang relevan karena keputusan menggunakan jasa perusahaan penempatan berkaitan langsung dengan proses perekrutan, pengurusan dokumen, penempatan, hingga perlindungan pekerja selama berada di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Juli 2026, misalnya, KP2MI menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan terhadap PT Arunda Bayu. Pemerintah menyatakan perusahaan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain melakukan perekrutan atau penempatan tanpa memiliki SIP3MI serta menempatkan calon PMI ke negara yang dinyatakan tertutup. Dalam kasus tersebut, KP2MI juga menyebut adanya penanganan pengaduan terkait penempatan tiga PMI ke Arab Saudi yang dilakukan tanpa SIP3MI dan tidak melalui prosedur penempatan sebelum bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Contoh tersebut menunjukkan bahwa keberadaan izin bukan sekadar formalitas. Perusahaan penempatan memiliki kewajiban untuk menjalankan proses perekrutan dan penempatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SISKOP2MI sendiri menjelaskan bahwa P3MI merupakan perusahaan yang memiliki izin resmi pemerintah untuk menyalurkan dan memfasilitasi penempatan PMI secara legal. Masyarakat juga diarahkan untuk menggunakan daftar resmi P3MI dalam melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang menawarkan layanan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi calon PMI, pemeriksaan status perusahaan sebaiknya dilakukan sebelum menyerahkan dokumen pribadi atau membayar biaya apa pun. Calon pekerja perlu memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan penempatan benar-benar tercatat dalam SISKOP2MI dan tidak sedang berada dalam status sanksi administratif. Pemeriksaan tersebut penting terutama ketika perekrutan dilakukan melalui media sosial, perantara informal, agen lapangan, atau pihak yang mengaku sebagai bagian dari perusahaan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain status perusahaan, calon PMI juga perlu mencermati dokumen dan biaya penempatan. SISKOP2MI mengingatkan agar calon PMI memastikan seluruh biaya penempatan yang menjadi kewajibannya tercantum secara resmi dalam dokumen penempatan dan tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan. Pemerintah juga menetapkan batasan biaya penempatan untuk mencegah terjadinya pembebanan biaya yang berlebihan kepada pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi mengenai P3MI juga penting karena proses bekerja ke luar negeri tidak berhenti pada keberangkatan. Berdasarkan informasi SISKOP2MI, calon PMI harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, pemenuhan dokumen penempatan, pemeriksaan kesehatan dan persyaratan lainnya, kepesertaan jaminan sosial, hingga Orientasi Pra-Pemberangkatan. Dokumen yang diperlukan dapat mencakup perjanjian penempatan, paspor, visa kerja, serta perjanjian kerja atau Perjanjian Kerja Laut untuk skema tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam praktiknya, calon PMI juga perlu memahami bahwa perusahaan yang tercatat sebagai P3MI dapat memiliki jenis lowongan dan negara tujuan yang berbeda-beda. SISKOP2MI menyediakan informasi mengenai lowongan yang tersedia berdasarkan perusahaan dan skema penempatan. Karena itu, calon pekerja perlu mencocokkan tawaran pekerjaan yang diterima dengan informasi resmi yang tercantum dalam sistem pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengawasan terhadap P3MI menjadi bagian penting dari keseluruhan sistem pelindungan PMI karena perusahaan penempatan berada pada salah satu mata rantai awal sebelum pekerja berangkat ke luar negeri. Kesalahan atau pelanggaran pada tahap perekrutan dan penempatan dapat berpengaruh terhadap status dokumen, hubungan kerja, biaya yang harus dibayar pekerja, hingga akses terhadap perlindungan ketika PMI telah berada di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data SISKOP2MI mengenai <strong>525 P3MI dan 11 P3MI yang dikenai sanksi administratif</strong> dengan demikian bukan hanya angka dalam sebuah portal pemerintah. Data tersebut merupakan instrumen informasi publik yang dapat digunakan calon PMI untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap perusahaan penempatan. Transparansi daftar perusahaan dan status sanksinya memberikan ruang bagi calon pekerja dan keluarga untuk mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tersedia secara resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri, literasi mengenai perusahaan penempatan menjadi semakin penting. Calon PMI tidak cukup hanya mempertimbangkan besarnya gaji atau negara tujuan yang ditawarkan. Legalitas P3MI, status sanksi, kejelasan pemberi kerja, isi perjanjian kerja, biaya penempatan, mekanisme pengaduan, serta jaminan sosial merupakan bagian dari informasi yang perlu diperiksa sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah, keterbukaan data P3MI dan daftar perusahaan yang dikenai sanksi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem penempatan yang lebih transparan. Sementara bagi calon PMI, SISKOP2MI dapat digunakan sebagai salah satu titik pemeriksaan awal sebelum mempercayakan proses penempatan kepada sebuah perusahaan. Dengan melakukan verifikasi sejak awal, calon pekerja memiliki informasi yang lebih memadai untuk menghindari penempatan melalui perusahaan yang statusnya bermasalah atau proses perekrutan yang tidak sesuai prosedur.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/siskop2mi-catat-525-p3mi-berizin-11-perusahaan-dikenai-sanksi-administratif/">SISKOP2MI Catat 525 P3MI Berizin, 11 Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/siskop2mi-catat-525-p3mi-berizin-11-perusahaan-dikenai-sanksi-administratif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://lawfirmrpp.com/wp-content/uploads/2023/03/perizinan.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PMI Jembrana Tewas dalam Perjalanan Menuju Lokasi Kerja di Guyana, Jenazah Akhirnya Dipulangkan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pmi-jembrana-tewas-dalam-perjalanan-menuju-lokasi-kerja-di-guyana-jenazah-akhirnya-dipulangkan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pmi-jembrana-tewas-dalam-perjalanan-menuju-lokasi-kerja-di-guyana-jenazah-akhirnya-dipulangkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6673</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jembrana — Jenazah I Komang Tedy Arsa Biantara Putra (24), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banjar Mekarsari, Desa Perancak, Kabupaten...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pmi-jembrana-tewas-dalam-perjalanan-menuju-lokasi-kerja-di-guyana-jenazah-akhirnya-dipulangkan/">PMI Jembrana Tewas dalam Perjalanan Menuju Lokasi Kerja di Guyana, Jenazah Akhirnya Dipulangkan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jembrana —</strong> Jenazah I Komang Tedy Arsa Biantara Putra (24), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banjar Mekarsari, Desa Perancak, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya dipulangkan ke tanah air setelah berbulan-bulan berada di Guyana akibat proses penanganan pascakecelakaan. Jenazah dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (20/9/2026) dan kemudian diteruskan ke Bali pada Senin (21/9/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komang Tedy meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Timehri, Guyana, pada 28 Agustus 2026. Saat kejadian, korban disebut baru dijemput dari bandara oleh pihak perusahaan menggunakan kendaraan bersama rombongan dan sedang dalam perjalanan menuju lokasi tempatnya bekerja. Dalam kecelakaan tersebut, seorang WNI lainnya, Edy Ansyori Sukri, juga dilaporkan meninggal dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses pemulangan jenazah berlangsung cukup panjang. Surat kematian resmi dari otoritas setempat baru diterbitkan pada 1 September 2026. Setelah melalui proses pengawetan di Memorial Gardens Funeral Home and Crematorium, jenazah diberangkatkan dari Guyana dan menempuh perjalanan lintas negara dengan sejumlah transit, antara lain melalui Port of Spain, Miami, dan Istanbul, sebelum menuju Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jadwal penerbangan tersebut semula memperkirakan jenazah tiba di Soekarno-Hatta pada 20 September sore. Dari Jakarta, jenazah kemudian diteruskan menuju Bali dan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 07.30 Wita sebelum dibawa ke rumah duka di Banjar Mekarsari, Desa Perancak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepulangan Komang Tedy tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga, tetapi juga membuka kembali persoalan penting mengenai keselamatan PMI. Kecelakaan yang merenggut nyawanya terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan menuju lokasi pekerjaan setelah dijemput dari bandara oleh pihak perusahaan. Kondisi tersebut membuat aspek perlindungan pekerja selama perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan menjadi bagian yang patut mendapat perhatian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus ini, pemerintah daerah menyebut seluruh proses pemulangan ditangani oleh pihak agency dan pihak terkait di negara penempatan. BP3MI Bali juga menyatakan bahwa biaya penanganan dan transportasi jenazah hingga Bali telah ditanggung pihak agency melalui PT Permata Pasir Putih. Karena korban bekerja secara prosedural melalui manning agency, hak-hak berdasarkan kontrak kerja dan perlindungan asuransi juga akan dikawal, termasuk kemungkinan adanya gaji dan santunan tambahan yang masih perlu dikonfirmasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana menunjukkan bahwa sedikitnya tujuh PMI asal Jembrana meninggal dunia di negara penempatan sepanjang 2026. Sebagian kasus berkaitan dengan persoalan kesehatan, sementara kasus Komang Tedy menjadi salah satu kasus kematian akibat kecelakaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan bahwa perlindungan PMI tidak semestinya hanya diukur dari apakah seorang pekerja berangkat melalui jalur resmi. Perlindungan juga harus mencakup kondisi perjalanan menuju tempat kerja, standar keselamatan transportasi, kejelasan tanggung jawab perusahaan atau agency, kepastian asuransi, serta mekanisme pemenuhan hak keluarga ketika terjadi kecelakaan fatal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi keluarga Komang Tedy, kepulangan jenazah mengakhiri penantian panjang untuk membawa anggota keluarga kembali ke tanah kelahirannya. Namun bagi sistem perlindungan PMI, kasus ini menyisakan pertanyaan yang lebih luas: <strong>sejauh mana negara dan perusahaan memastikan keselamatan pekerja sejak ia tiba di negara penempatan hingga benar-benar berada di tempat kerjanya?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan tersebut penting agar kematian seorang PMI tidak berhenti sebagai berita duka dan proses pemulangan jenazah, tetapi menjadi momentum untuk memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan yang nyata sejak berangkat, selama perjalanan, ketika bekerja, hingga kembali kepada keluarganya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pmi-jembrana-tewas-dalam-perjalanan-menuju-lokasi-kerja-di-guyana-jenazah-akhirnya-dipulangkan/">PMI Jembrana Tewas dalam Perjalanan Menuju Lokasi Kerja di Guyana, Jenazah Akhirnya Dipulangkan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pmi-jembrana-tewas-dalam-perjalanan-menuju-lokasi-kerja-di-guyana-jenazah-akhirnya-dipulangkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/06/21/1000749533_1.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>20 PMI Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Bahaya Berangkat Lewat Jalur Nonprosedural</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/20-pmi-ilegal-asal-ntt-dideportasi-dari-malaysia-bp3mi-ingatkan-bahaya-berangkat-lewat-jalur-nonprosedural/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/20-pmi-ilegal-asal-ntt-dideportasi-dari-malaysia-bp3mi-ingatkan-bahaya-berangkat-lewat-jalur-nonprosedural/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 01:11:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5773</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG — Sebanyak 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja secara ilegal di Malaysia dideportasi...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/20-pmi-ilegal-asal-ntt-dideportasi-dari-malaysia-bp3mi-ingatkan-bahaya-berangkat-lewat-jalur-nonprosedural/">20 PMI Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Bahaya Berangkat Lewat Jalur Nonprosedural</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KUPANG —</strong> Sebanyak 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja secara ilegal di Malaysia dideportasi oleh pemerintah Malaysia dan tiba di Kupang, Sabtu (5/9/2026). Kepulangan mereka kembali menyoroti persoalan penempatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural yang masih menjadi tantangan perlindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepulangan 20 PMI tersebut difasilitasi melalui mekanisme pemulangan setelah mereka berhadapan dengan persoalan keimigrasian di Malaysia. Sesampainya di Kupang, para PMI mendapatkan penanganan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT sesuai kewenangan lembaga tersebut dalam memberikan pelayanan kepada PMI yang menghadapi permasalahan di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BP3MI NTT mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur cepat yang tidak memenuhi ketentuan penempatan PMI. Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri diminta menempuh prosedur resmi agar status keberangkatan, pekerjaan, dokumen, serta perlindungan hukumnya dapat dipastikan sejak awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan PMI nonprosedural bukan sekadar masalah administrasi keimigrasian. Ketika seorang pekerja berangkat tanpa melalui mekanisme resmi, posisi mereka dapat menjadi jauh lebih rentan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan, kecelakaan kerja, kekerasan, penahanan, tidak dibayarnya upah, hingga persoalan hukum di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jalur resmi juga memberikan kepastian yang lebih baik mengenai identitas pemberi kerja, jenis pekerjaan, besaran upah, kondisi kerja dan dokumen ketenagakerjaan. Kepastian tersebut penting karena pekerja migran berada di negara yang memiliki sistem hukum, aturan ketenagakerjaan dan kebijakan keimigrasian yang berbeda dengan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus deportasi 20 PMI asal NTT tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pencegahan PMI nonprosedural tidak dapat hanya dilakukan setelah pekerja menghadapi persoalan di luar negeri. Pencegahan harus dimulai sejak dari daerah asal, terutama melalui edukasi kepada masyarakat desa yang menjadi kantong calon pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah daerah, pemerintah desa, BP3MI, aparat penegak hukum, lembaga pelatihan kerja dan masyarakat sipil perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik perekrutan calon PMI. Tawaran pekerjaan dengan janji gaji tinggi, keberangkatan cepat tanpa dokumen lengkap, atau ajakan bekerja menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya harus menjadi tanda bahaya bagi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan akses informasi yang mudah mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Sosialisasi tidak cukup dilakukan dalam bentuk kegiatan seremonial, tetapi harus sampai kepada keluarga calon PMI di tingkat desa. Mereka harus mengetahui bagaimana memeriksa legalitas perusahaan atau perekrut, jenis dokumen yang diperlukan, negara penempatan, kontrak kerja, biaya penempatan, serta saluran pengaduan apabila menghadapi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan PMI pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Negara memiliki kewajiban memberikan pelindungan sebelum, selama dan setelah PMI bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, deportasi seharusnya tidak berhenti sebagai catatan administratif bahwa seorang PMI telah dipulangkan dari negara tujuan. Peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi mengenai bagaimana 20 orang tersebut bisa berangkat, siapa yang merekrut, bagaimana proses keberangkatannya, dan apakah sebelumnya terdapat indikasi pelanggaran dalam proses perekrutan dan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan persoalan PMI tidak hanya bersifat hilir. Jika hanya memulangkan korban tanpa membongkar mata rantai perekrutan nonprosedural, persoalan yang sama sangat mungkin berulang dengan korban yang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">NTT sendiri merupakan salah satu daerah yang memiliki mobilitas pekerja migran cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat penguatan edukasi dan pencegahan keberangkatan nonprosedural harus menjadi agenda berkelanjutan, terutama di daerah yang masyarakatnya menjadikan migrasi kerja sebagai salah satu pilihan ekonomi keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat memiliki alternatif pekerjaan dan akses pelatihan yang memadai di daerah asal. Semakin besar tekanan ekonomi yang dihadapi keluarga, semakin mudah tawaran pekerjaan luar negeri yang instan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks itu, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), layanan informasi migrasi di tingkat desa, serta penguatan peran pemerintah desa dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban perekrutan ilegal. Calon PMI harus memiliki tempat bertanya sebelum menyerahkan dokumen atau uang kepada pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Deportasi 20 PMI asal NTT dari Malaysia pada akhirnya menjadi pengingat bahwa <strong>bekerja di luar negeri bukan sekadar persoalan mendapatkan pekerjaan dan gaji, tetapi juga menyangkut status hukum dan perlindungan pekerja.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat tidak boleh menganggap keberangkatan cepat sebagai keberhasilan. Justru semakin cepat seseorang diberangkatkan tanpa dokumen dan prosedur yang benar, semakin besar pula risiko yang mungkin dihadapi ketika berada di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BP3MI NTT kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur resmi ketika hendak bekerja ke luar negeri. Imbauan tersebut harus diikuti dengan kemudahan akses informasi, pelatihan, layanan penempatan yang transparan dan pengawasan terhadap perekrut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, <strong>PMI yang berangkat secara prosedural bukan hanya memiliki dokumen yang lengkap, tetapi juga memiliki posisi hukum yang jauh lebih kuat untuk mendapatkan perlindungan ketika haknya bermasalah di negara penempatan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus 20 PMI yang dideportasi dari Malaysia seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan dari hulu. Jangan sampai pemerintah terus bekerja memulangkan PMI setelah mereka menjadi korban, sementara jaringan yang memberangkatkan secara nonprosedural tetap berjalan dan mencari korban baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/20-pmi-ilegal-asal-ntt-dideportasi-dari-malaysia-bp3mi-ingatkan-bahaya-berangkat-lewat-jalur-nonprosedural/">20 PMI Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Bahaya Berangkat Lewat Jalur Nonprosedural</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/20-pmi-ilegal-asal-ntt-dideportasi-dari-malaysia-bp3mi-ingatkan-bahaya-berangkat-lewat-jalur-nonprosedural/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQtUcf0J2gSzh1jlShweIBCQjPQPrG1cXJvKdgpgWcBAlj6Z4SfWmXVgBK3&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>289.938 Lowongan Kerja Luar Negeri Terverifikasi, Baru 25,64 Persen Terserap</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/289-938-lowongan-kerja-luar-negeri-terverifikasi-baru-2564-persen-terserap/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/289-938-lowongan-kerja-luar-negeri-terverifikasi-baru-2564-persen-terserap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2026 03:45:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5445</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Pemerintah mencatat masih terdapat ratusan ribu peluang kerja di luar negeri yang belum terisi oleh pekerja migran Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/289-938-lowongan-kerja-luar-negeri-terverifikasi-baru-2564-persen-terserap/">289.938 Lowongan Kerja Luar Negeri Terverifikasi, Baru 25,64 Persen Terserap</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> — Pemerintah mencatat masih terdapat ratusan ribu peluang kerja di luar negeri yang belum terisi oleh pekerja migran Indonesia (PMI). Berdasarkan data Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sebanyak <strong>289.938 peluang kerja luar negeri telah tercatat hingga 30 Agustus 2026</strong>. Dari jumlah tersebut, baru <strong>74.335 posisi atau sekitar 25,64 persen</strong> yang telah terserap. Dengan demikian, terdapat <strong>215.603 peluang kerja yang masih terbuka</strong>, atau sekitar 74,36 persen dari keseluruhan peluang yang tercatat. Data tersebut disampaikan Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani dalam konferensi pers di Jakarta pada 2 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya jumlah lowongan yang belum terserap menunjukkan adanya ruang yang cukup besar bagi tenaga kerja Indonesia untuk memasuki pasar kerja internasional. Namun, angka tersebut tidak semestinya dibaca secara sederhana sebagai bukti bahwa seluruh lowongan tersebut otomatis dapat diisi oleh calon PMI. Setiap peluang kerja tetap bergantung pada persyaratan yang ditetapkan pemberi kerja, antara lain kompetensi, pengalaman, sertifikasi, kemampuan bahasa, kesehatan, serta persyaratan administratif dan ketentuan negara tujuan. Karena itu, tantangan pemerintah bukan hanya membuka akses terhadap lowongan, tetapi juga memastikan tersedianya tenaga kerja yang benar-benar memenuhi kualifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Christina mengatakan peluang kerja yang tersedia mencakup berbagai bidang, antara lain kesehatan, manufaktur, hospitality, pengelasan, konstruksi, awak kapal, kelistrikan, serta pekerjaan lainnya. Pemerintah juga menyebut sejumlah negara dan kawasan yang menjadi pasar penempatan, termasuk Jepang, Korea Selatan, Jerman, Malaysia, Singapura, Turki, Taiwan dan negara-negara Eropa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data yang dikutip pemerintah juga memperlihatkan bahwa sebagian besar peluang yang masih tersedia terkonsentrasi pada sejumlah negara tujuan. Berdasarkan laporan yang mengutip data SIP2MI, lowongan tersisa antara lain berada di Taiwan, Malaysia, Hong Kong, Singapura, Turki, Bulgaria, Brunei Darussalam, Slovakia, Jepang dan Uni Emirat Arab. Dari sisi sektor, peluang juga disebut mencakup pekerja domestik, kesehatan, manufaktur, pengelasan dan awak kapal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan penyerapan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong <strong>Program SMK Go Global</strong>, yang diarahkan untuk mempertemukan kebutuhan industri internasional dengan kemampuan tenaga kerja Indonesia. Wakil Menteri P2MI menyatakan program tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai program pelatihan, tetapi harus menghubungkan peningkatan kompetensi dengan kebutuhan industri dan berujung pada penempatan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah menargetkan melalui SMK Go Global dapat menyiapkan dan menempatkan <strong>500.000 tenaga kerja Indonesia hingga 2029</strong>. Target tersebut terdiri atas 300.000 calon PMI lulusan SMK dan 200.000 dari masyarakat umum. Secara bertahap, target penempatan ditetapkan sebanyak 40.000 orang pada 2026, 140.000 pada 2027, 180.000 pada 2028, dan 140.000 pada 2029.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk pelaksanaan 2026, pemerintah menyebut Batch 1 Gelombang 1 dan 2 telah memilih <strong>3.340 peserta</strong> yang mengikuti pelatihan dalam 167 kelas di 20 wilayah kerja BP3MI. Sementara itu, pendaftaran Batch 1 Gelombang 3 dibuka pada 1–11 September 2026. Pemerintah menyatakan pembiayaan peserta dalam program tersebut ditanggung melalui APBN sehingga peserta tidak dipungut biaya. Setelah pelatihan, peserta akan mendapatkan pendampingan kesiapan kerja, informasi peluang kerja dan fasilitasi <em>job matching</em> dengan mitra industri maupun P3MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesenjangan antara jumlah peluang kerja dan jumlah posisi yang terserap menjadi catatan penting dalam kebijakan penempatan PMI. Jika 289.938 lowongan yang tercatat dibandingkan dengan 74.335 posisi yang telah terserap, maka tingkat penyerapan masih berada pada seperempat dari keseluruhan peluang. Kondisi ini dapat dibaca sebagai peluang besar, tetapi sekaligus memperlihatkan adanya persoalan <em>matching</em> antara permintaan tenaga kerja internasional dengan pasokan tenaga kerja Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya lowongan yang berhasil diverifikasi atau jumlah peserta yang mengikuti pelatihan. Ukuran yang lebih substantif adalah berapa banyak peserta yang benar-benar memenuhi kualifikasi, memperoleh pekerjaan secara prosedural, berangkat melalui jalur resmi, dan kemudian mendapatkan pelindungan selama bekerja di negara tujuan. Pendekatan semacam ini penting agar kebijakan penempatan tidak berubah menjadi sekadar mengejar angka pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah sendiri menekankan pentingnya kompetensi dan sertifikasi. Christina menyatakan bahwa pekerja migran harus disiapkan sesuai kebutuhan pasar internasional dan tidak lagi diberangkatkan tanpa kompetensi yang sesuai karena ketidaksiapan dapat meningkatkan risiko persoalan bagi PMI di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, tersedianya ratusan ribu peluang kerja resmi juga harus diikuti dengan transparansi informasi kepada calon PMI. Pemerintah menyatakan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan sistem resmi seperti SISKOP2MI untuk melihat peluang kerja yang tersedia dan mengikuti proses penempatan. Informasi lowongan yang telah melalui mekanisme verifikasi menjadi penting untuk mengurangi ketergantungan calon PMI terhadap calo, broker informal, maupun informasi perekrutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, angka <strong>215.603 peluang kerja yang belum terisi</strong> seharusnya tidak hanya dipandang sebagai target kuantitatif yang harus segera dipenuhi. Angka tersebut sekaligus menjadi indikator bahwa Indonesia memiliki pekerjaan rumah dalam membangun sistem pendidikan vokasi, sertifikasi, penguasaan bahasa, informasi pasar kerja, proses rekrutmen, hingga pelindungan PMI yang mampu menjawab kebutuhan pasar global. Pemerintah dituntut memastikan bahwa setiap penempatan berlangsung secara legal, transparan, kompeten dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja, bukan semata-mata pada peningkatan statistik penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, besarnya peluang kerja luar negeri merupakan kesempatan strategis di tengah kebutuhan tenaga kerja di berbagai negara. Namun, kesempatan tersebut hanya akan menjadi keuntungan bagi Indonesia apabila mampu diubah menjadi <strong>penempatan PMI yang berkualitas, aman, bermartabat dan terlindungi</strong>. Tantangannya kini bukan lagi sekadar apakah pekerjaan tersedia, melainkan apakah Indonesia mampu menyiapkan manusia yang tepat untuk mengisinya sekaligus memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi setelah berada di luar negeri.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/289-938-lowongan-kerja-luar-negeri-terverifikasi-baru-2564-persen-terserap/">289.938 Lowongan Kerja Luar Negeri Terverifikasi, Baru 25,64 Persen Terserap</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/289-938-lowongan-kerja-luar-negeri-terverifikasi-baru-2564-persen-terserap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_640/v1634025439/01m1gd1ejdm28ecwjzbqgqpqg2.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kronologi 5 PMI Asal Bangkalan Dicegat di Batam Saat Hendak Berangkat Nonprosedural ke Malaysia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/kronologi-5-pmi-asal-bangkalan-dicegat-di-batam-saat-hendak-berangkat-nonprosedural-ke-malaysia/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/kronologi-5-pmi-asal-bangkalan-dicegat-di-batam-saat-hendak-berangkat-nonprosedural-ke-malaysia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 23:14:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=4671</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGKALAN — Upaya lima warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk bekerja ke Malaysia melalui jalur nonprosedural terhenti di Batam, Kepulauan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/kronologi-5-pmi-asal-bangkalan-dicegat-di-batam-saat-hendak-berangkat-nonprosedural-ke-malaysia/">Kronologi 5 PMI Asal Bangkalan Dicegat di Batam Saat Hendak Berangkat Nonprosedural ke Malaysia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANGKALAN —</strong> Upaya lima warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk bekerja ke Malaysia melalui jalur nonprosedural terhenti di Batam, Kepulauan Riau. Kelimanya dicegat petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau sebelum melanjutkan perjalanan menuju Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lima warga tersebut masing-masing <strong>Abd. Rofiq (43)</strong> dan <strong>Marihah (43)</strong> dari Kecamatan Klampis, serta <strong>Haris Saputra (35), M. Nasirudin (40), dan Matzemmil (36)</strong> dari Kecamatan Geger. Dari lima orang tersebut, empat merupakan laki-laki dan satu perempuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa ini terungkap setelah kelima calon pekerja migran tersebut berangkat dari Bangkalan menuju Batam. Mereka diketahui merencanakan perjalanan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi penempatan PMI.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Berangkat ke Batam, Hendak Menyeberang ke Malaysia</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, kelima warga tersebut terlebih dahulu melakukan perjalanan menuju Batam melalui jalur laut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sesampainya di Batam, mereka kemudian membeli tiket penyeberangan untuk melanjutkan perjalanan dari Batam menuju Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, rencana tersebut tidak sampai terlaksana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum menaiki kapal menuju Malaysia, kelimanya diamankan oleh petugas <strong>BP3MI Kepulauan Riau</strong>. Mereka selanjutnya menjalani proses penanganan selama sekitar satu pekan di kantor BP3MI Kepulauan Riau.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi pemulangan tersebut dituangkan dalam surat Kepala BP3MI Kepulauan Riau tertanggal <strong>17 Agustus 2026 Nomor S.1921/10.3/PB.05.03/VIII/2026</strong>, mengenai pemulangan 20 PMI asal Jawa Timur.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dipulangkan ke Bangkalan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah melalui proses penanganan di Batam, kelima PMI tersebut akhirnya dipulangkan ke daerah asal dan diserahkan kepada Pemkab Bangkalan melalui Disperinaker.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan <strong>Jemmi Tria Sukmana</strong> membenarkan adanya pemulangan lima warga tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Jemmi, kejadian itu harus menjadi peringatan bagi masyarakat Bangkalan yang ingin bekerja ke luar negeri agar tidak tergiur dengan keberangkatan cepat melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur yang resmi. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, mulai dari proses keberangkatan, penempatan, hingga ketika bekerja di negara tujuan,” ujar Jemmi sebagaimana dikutip laman resmi Pemkab Bangkalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah serah terima, Disperinaker Bangkalan juga memberikan pengarahan kepada kelima PMI dan keluarganya mengenai risiko keberangkatan nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemkab Bangkalan mengimbau masyarakat yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Disperinaker guna memperoleh informasi mengenai prosedur, dokumen, serta peluang kerja resmi yang tersedia.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Bukan Sekadar Persoalan Dokumen</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus lima warga Bangkalan tersebut kembali memperlihatkan kerentanan calon PMI yang memilih jalur nonprosedural. Keinginan mendapatkan pekerjaan di luar negeri dapat berubah menjadi persoalan serius apabila keberangkatan dilakukan tanpa dokumen dan mekanisme penempatan yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada prinsipnya menempatkan prosedur penempatan sebagai bagian penting dari perlindungan PMI. Jalur resmi memberikan kepastian mengenai identitas pekerja, pekerjaan dan pemberi kerja, perjanjian kerja, dokumen perjalanan, hingga perlindungan selama berada di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, pekerja yang berangkat tanpa prosedur resmi menghadapi posisi yang jauh lebih rentan apabila mengalami persoalan ketenagakerjaan, kecelakaan, penipuan, eksploitasi, penahanan dokumen, bahkan tindak pidana perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pencegahan keberangkatan seperti yang dilakukan BP3MI Kepulauan Riau bukan semata-mata tindakan menghentikan seseorang mencari pekerjaan. Intervensi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa keinginan bekerja ke luar negeri berlangsung melalui jalur yang memberikan perlindungan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Jalur Nonprosedural Masih Menjadi Tantangan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Batam selama ini menjadi salah satu titik strategis mobilitas menuju Malaysia karena kedekatan geografis dengan negara tersebut. Kondisi itu sekaligus membuat kawasan Kepulauan Riau memiliki tantangan dalam mengawasi keberangkatan calon PMI secara nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus lima warga Bangkalan menjadi gambaran bahwa calon PMI dari Jawa Timur pun dapat menempuh rute panjang melalui Batam sebelum mencoba masuk ke Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pola tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antardaerah dan antarinstansi. Pemerintah daerah asal perlu memastikan calon PMI memperoleh informasi dan akses terhadap lowongan resmi, sementara pemerintah di daerah transit perlu memperkuat pengawasan terhadap indikasi keberangkatan nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus ini, kelima warga akhirnya berhasil dicegah sebelum menyeberang ke Malaysia dan dipulangkan ke daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Bangkalan, peristiwa tersebut sekaligus menjadi pekerjaan rumah: <strong>jangan sampai keinginan masyarakat untuk memperoleh penghasilan lebih baik di luar negeri justru dimanfaatkan oleh jaringan perekrut nonprosedural.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pilihan bekerja di luar negeri seharusnya tidak dipertentangkan dengan perlindungan. Justru semakin tinggi keinginan masyarakat menjadi PMI, semakin kuat pula kewajiban pemerintah menyediakan <strong>jalur migrasi yang resmi, mudah diakses, transparan, dan benar-benar melindungi pekerja sejak dari desa hingga negara tujuan.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/kronologi-5-pmi-asal-bangkalan-dicegat-di-batam-saat-hendak-berangkat-nonprosedural-ke-malaysia/">Kronologi 5 PMI Asal Bangkalan Dicegat di Batam Saat Hendak Berangkat Nonprosedural ke Malaysia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/kronologi-5-pmi-asal-bangkalan-dicegat-di-batam-saat-hendak-berangkat-nonprosedural-ke-malaysia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn.grid.id/crop/0x0:0x0/700x465/photo/2026/08/20/screenshot-2026-08-20-154041jpg-20260820034446.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KJRI Johor Bahru Pulangkan 307 WNI dari Malaysia ke Batam, Mayoritas Tahanan Imigrasi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/kjri-johor-bahru-pulangkan-307-wni-dari-malaysia-ke-batam-mayoritas-tahanan-imigrasi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/kjri-johor-bahru-pulangkan-307-wni-dari-malaysia-ke-batam-mayoritas-tahanan-imigrasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2026 23:39:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=4564</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batam – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan sebanyak 307 warga negara Indonesia (WNI) dari Johor, Malaysia,...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/kjri-johor-bahru-pulangkan-307-wni-dari-malaysia-ke-batam-mayoritas-tahanan-imigrasi/">KJRI Johor Bahru Pulangkan 307 WNI dari Malaysia ke Batam, Mayoritas Tahanan Imigrasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Batam</strong> – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan sebanyak 307 warga negara Indonesia (WNI) dari Johor, Malaysia, ke Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (18/8/2026). Pemulangan tersebut menjadi salah satu repatriasi WNI terbesar yang dilakukan dalam satu hari melalui wilayah Johor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulangan dilakukan melalui kerja sama antara KJRI Johor Bahru dan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya. Dari total 307 WNI yang dipulangkan, sebanyak 300 orang merupakan tahanan imigrasi yang dideportasi melalui Program M, yaitu program pemulangan warga negara asing dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Semenanjung Malaysia yang seluruh biaya perjalanannya ditanggung Pemerintah Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain 300 tahanan imigrasi, terdapat tujuh WNI yang dipulangkan dalam kategori kasus khusus. Mereka terdiri atas empat nelayan asal Kepulauan Anambas yang sebelumnya diselamatkan di perairan Malaysia, dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam kondisi rentan akibat mengalami stroke dan terlantar, serta seorang anak laki-laki berusia 10 tahun yang berada di Malaysia tanpa pengasuhan langsung orang tua.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses pemulangan dilaksanakan dalam tiga gelombang melalui Pelabuhan Stulang Laut dan Terminal Feri Pasir Gudang menuju Batam Center. Gelombang pertama membawa tujuh WNI kasus khusus menggunakan kapal feri Citra Legacy 5. Sementara dua gelombang berikutnya masing-masing mengangkut 150 WNI menggunakan kapal feri MDM Express 2 sebagai bagian dari Program M.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara keseluruhan, rombongan yang dipulangkan terdiri atas 234 laki-laki dewasa, 72 perempuan dewasa, dan seorang anak laki-laki berusia 10 tahun. Sebelum keberangkatan, KJRI Johor Bahru membantu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), penyelesaian berbagai administrasi, serta pembayaran denda keimigrasian bagi WNI yang memerlukannya. Satgas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) KJRI Johor Bahru juga melakukan pendampingan selama proses pemulangan berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, mengatakan bahwa pengalaman bekerja atau berada di luar negeri tanpa prosedur yang benar harus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya menggunakan jalur resmi bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri agar memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keselamatan yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut KJRI Johor Bahru, Program M telah berjalan sejak Desember 2024 melalui jalur laut Pasir Gudang–Batam sebagai bagian dari upaya Pemerintah Malaysia mengurangi kepadatan penghuni depot tahanan imigrasi. Hingga pemulangan terbaru ini, sebanyak 3.558 WNI telah kembali ke Indonesia melalui program tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data KJRI Johor Bahru juga menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga akhir Juli 2026, perwakilan RI tersebut telah memfasilitasi repatriasi dan deportasi sebanyak 3.920 WNI dari wilayah kerjanya. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan migrasi nonprosedural masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setibanya di Batam, para WNI selanjutnya menjalani proses penerimaan oleh instansi terkait sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. KJRI Johor Bahru menegaskan bahwa koordinasi dengan BP3MI, Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, P4MI, dan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dilakukan sejak keberangkatan dari Johor hingga proses pemulangan lanjutan di Indonesia guna memastikan seluruh WNI mendapatkan pelayanan dan pelindungan yang diperlukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/kjri-johor-bahru-pulangkan-307-wni-dari-malaysia-ke-batam-mayoritas-tahanan-imigrasi/">KJRI Johor Bahru Pulangkan 307 WNI dari Malaysia ke Batam, Mayoritas Tahanan Imigrasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/kjri-johor-bahru-pulangkan-307-wni-dari-malaysia-ke-batam-mayoritas-tahanan-imigrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2026/08/18/pemulangan-wni-1787036942448_169.jpeg?w=1200" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
