<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pelaut migran Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/pelaut-migran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/pelaut-migran/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 May 2026 15:10:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>pelaut migran Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/pelaut-migran/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dari Laut ke Geneva: Bagaimana ILO 188 Mengubah Nasib Jutaan Pelaut Ikan Indonesia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dari-laut-ke-geneva-ilo-188-ubah-nasib-pelaut-ikan-indonesia/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dari-laut-ke-geneva-ilo-188-ubah-nasib-pelaut-ikan-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[awak kapal]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[ILO 188]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaut migran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2601</guid>

					<description><![CDATA[<p>Selama bertahun-tahun, awak kapal perikanan Indonesia berada di area abu-abu perlindungan hukum. Ratifikasi ILO 188 menjadi babak baru — namun tantangan implementasinya tidak kalah besar dari perjalanan meratifikasinya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dari-laut-ke-geneva-ilo-188-ubah-nasib-pelaut-ikan-indonesia/">Dari Laut ke Geneva: Bagaimana ILO 188 Mengubah Nasib Jutaan Pelaut Ikan Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Bayangkan bekerja 16 jam sehari di atas kapal yang berjarak ratusan mil dari daratan, tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa jaminan keselamatan yang memadai, dan tanpa kepastian gaji yang akan diterima. Inilah realitas yang selama bertahun-tahun dialami jutaan awak kapal perikanan Indonesia yang berlayar di perairan dalam negeri maupun internasional.</p>
<p>Realitas itu kini mulai bergeser. Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, Indonesia resmi meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Langkah yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 itu menandai babak baru perlindungan bagi ratusan ribu awak kapal perikanan yang selama ini berada di &#8220;area abu-abu&#8221; regulasi.</p>
<p>Konvensi ILO 188, yang diadopsi oleh Konferensi Perburuhan Internasional pada 2007, menetapkan standar minimum kerja layak di sektor penangkapan ikan. Ini mencakup kewajiban kontrak kerja tertulis, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, standar akomodasi dan makanan di atas kapal, akses layanan kesehatan, jaminan sosial, hingga mekanisme repatriasi (pemulangan) awak kapal jika terjadi penelantaran.</p>
<p>Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan betapa mendesaknya perlindungan ini. Dalam rentang 2018–2020 saja, tercatat 183 kasus gaji tidak dibayar, 46 kematian, 46 kecelakaan, dan 44 pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang menimpa awak kapal perikanan Indonesia. Dan angka-angka itu hanyalah yang berhasil tercatat — para ahli memperkirakan kasus sesungguhnya jauh lebih banyak.</p>
<p>&#8220;Sebelum ada ratifikasi ini, pelaut ikan kita sering tidak punya pegangan hukum yang kuat ketika dizalimi di atas kapal. Majikan atau pemilik kapal bisa semaunya, karena tidak ada standar hukum yang jelas,&#8221; ujar seorang aktivis perlindungan awak kapal yang sudah bertahun-tahun mendampingi kasus pelaut bermasalah.</p>
<p>Namun tantangan implementasi tidak bisa dianggap enteng. Indonesia bukan negara pertama yang meratifikasi ILO 188, tetapi pengalaman negara lain menunjukkan bahwa ratifikasi tanpa pengawasan yang kuat hanya menghasilkan dokumen di atas kertas. Dibutuhkan aparat pengawas yang memahami kondisi kerja di laut, mekanisme pelaporan yang dapat diakses awak kapal dari tengah lautan, dan kesiapan pemerintah untuk menindak pelanggaran secara tegas.</p>
<p>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 yang secara teknis mengadopsi standar-standar ILO 188. Sementara itu, F-Buminu Sarbumusi dan organisasi nelayan lainnya berkomitmen untuk mengawal implementasi ini dari sisi masyarakat sipil.</p>
<p>Perjalanan dari Geneva ke geladak kapal penangkap ikan di perairan Natuna, Arafura, atau Laut China Selatan memang masih panjang. Namun ratifikasi ILO 188 setidaknya telah menyalakan cahaya harapan bagi jutaan pelaut ikan Indonesia yang selama ini bekerja dalam kesunyian penuh risiko.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dari-laut-ke-geneva-ilo-188-ubah-nasib-pelaut-ikan-indonesia/">Dari Laut ke Geneva: Bagaimana ILO 188 Mengubah Nasib Jutaan Pelaut Ikan Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dari-laut-ke-geneva-ilo-188-ubah-nasib-pelaut-ikan-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/image-19.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pelaut Migran Indonesia Terjebak Konflik Regulasi: Antara Rezim Kemenhub dan KP2MI</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/pelaut-migran-terjebak-konflik-regulasi-kemenhub-vs-kp2mi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/pelaut-migran-terjebak-konflik-regulasi-kemenhub-vs-kp2mi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[awak kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[konflik kewenangan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pelaut migran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2576</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ratusan ribu pelaut dan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal-kapal internasional terus menjadi korban kekosongan regulasi akibat konflik kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang belum tuntas.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/pelaut-migran-terjebak-konflik-regulasi-kemenhub-vs-kp2mi/">Pelaut Migran Indonesia Terjebak Konflik Regulasi: Antara Rezim Kemenhub dan KP2MI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Di antara dua kursi itulah ratusan ribu pelaut dan awak kapal Indonesia terjebak. Di satu sisi ada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengklaim kewenangan atas pengelolaan pelaut dalam rezim pelayaran. Di sisi lain ada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang seharusnya mengurusi perlindungan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri — termasuk mereka yang bekerja di atas kapal internasional.</p>
<p>Konflik kewenangan ini bukan hal baru, namun dampaknya sangat nyata dan merugikan. Ketika seorang pelaut Indonesia mengalami masalah di atas kapal berbendera asing — mulai dari gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, penelantaran di pelabuhan asing, hingga kasus kriminal — mereka sering tidak tahu harus melapor ke mana. Kemenhub menganggap itu bukan urusannya. KP2MI belum memiliki kapasitas penuh untuk menangani. Dan pelaut pun terlunta-lunta.</p>
<p>&#8220;Kemenhub salah arah. Pelaut dan awak kapal itu adalah pekerja migran. Mereka seharusnya masuk dalam rezim ketenagakerjaan dan perlindungan migran, bukan sekadar masuk dalam rezim teknis pelayaran,&#8221; tegas Syofyan, aktivis perlindungan pelaut migran yang sudah lama menyuarakan isu ini.</p>
<p>Sementara itu, Imam Syafi&#8217;i, aktivis yang dekat dengan F-Buminu Sarbumusi, secara terbuka membongkar apa yang ia sebut sebagai &#8220;dosa sejarah&#8221; Kementerian Ketenagakerjaan dalam perlindungan pelaut migran. Selama bertahun-tahun, Kemnaker membiarkan kekosongan regulasi yang tidak terisi — dan kini KP2MI pun belum sepenuhnya siap mengisi kekosongan itu.</p>
<p>Dengan diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026, terbuka peluang untuk mulai menyelesaikan konflik kewenangan ini. ILO 188 secara eksplisit menempatkan awak kapal perikanan dalam kerangka perlindungan ketenagakerjaan, bukan sekadar regulasi teknis pelayaran. Namun untuk pelaut di sektor non-perikanan, kekosongan masih ada.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi mendorong agar RUU P2MI yang sedang dibahas DPR secara eksplisit mengatur perlindungan pelaut dan awak kapal yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing — termasuk mekanisme pengawasan keagenan, kewajiban kontrak kerja yang jelas, dan jalur pengaduan yang mudah diakses.</p>
<p>&#8220;Pelaut kita adalah pahlawan ekonomi yang bekerja dalam kondisi berisiko tinggi, jauh dari keluarga, sering berbulan-bulan di laut. Mereka berhak mendapatkan perlindungan yang setara dengan PMI lainnya,&#8221; pungkas F-Buminu Sarbumusi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/pelaut-migran-terjebak-konflik-regulasi-kemenhub-vs-kp2mi/">Pelaut Migran Indonesia Terjebak Konflik Regulasi: Antara Rezim Kemenhub dan KP2MI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/pelaut-migran-terjebak-konflik-regulasi-kemenhub-vs-kp2mi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/image-15.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
