<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penempatan ilegal Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/penempatan-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/penempatan-ilegal/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 May 2026 15:10:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>penempatan ilegal Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/penempatan-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Daftar ke Malaysia, Dikirim ke Oman: Modus Pengalihan Tujuan Incar PMI yang Tidak Tahu Hak</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/daftar-malaysia-dikirim-oman-modus-pengalihan-tujuan-pmi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/daftar-malaysia-dikirim-oman-modus-pengalihan-tujuan-pmi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[modus pengalihan]]></category>
		<category><![CDATA[Oman]]></category>
		<category><![CDATA[penempatan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[PMI Karawang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2015</guid>

					<description><![CDATA[<p>Seorang PMI asal Karawang mendapati dirinya diberangkatkan ke Oman, padahal mendaftar untuk bekerja di Malaysia. Modus 'pengalihan tujuan' ini semakin sering terjadi dan menjadi salah satu bentuk penipuan terorganisir dalam industri penempatan PMI.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/daftar-malaysia-dikirim-oman-modus-pengalihan-tujuan-pmi/">Daftar ke Malaysia, Dikirim ke Oman: Modus Pengalihan Tujuan Incar PMI yang Tidak Tahu Hak</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Karawang/Jakarta – Ia mendaftar untuk bekerja di Malaysia. Namun ketika pesawat mendarat, yang terhampar di depannya bukan Kuala Lumpur, melainkan Muscat — ibu kota Oman, negara Teluk yang jaraknya ribuan kilometer lebih jauh dari yang ia bayangkan. Kisah PMI asal desa Tengkolak, Karawang, ini bukan fiksi. Ini adalah potret nyata dari salah satu modus penipuan yang kini semakin marak dalam industri penempatan pekerja migran Indonesia.</p>
<p>Modus &#8220;pengalihan tujuan penempatan&#8221; bekerja dengan memanfaatkan ketidaktahuan calon PMI tentang hak-hak mereka. Proses dimulai dari rekrutmen yang tampak resmi: ada agen, ada dokumen, ada kontrak yang ditandatangani. Namun di dalam dokumen yang sering kali tidak dibaca dengan teliti oleh calon PMI — atau sengaja disembunyikan informasi krusialnya — terselip pengalihan tujuan negara penempatan yang diputuskan sepihak oleh agen atau P3MI.</p>
<p>Bagi calon PMI yang sudah terlanjur membayar biaya penempatan ratusan juta rupiah, menolak keberangkatan terasa seperti membuang uang yang sudah susah payah dikumpulkan. Agen pun memanfaatkan posisi rentan ini: PMI diberangkatkan ke negara yang tidak pernah mereka sepakati, dengan kondisi kerja yang mungkin sangat berbeda dari yang dijanjikan.</p>
<p>BP3MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Jakarta berhasil menggagalkan beberapa kasus serupa pada April 2026 — namun kasus-kasus yang tidak tertangkap dan akhirnya berhasil diberangkatkan jauh lebih banyak dari yang berhasil dicegah.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi menilai modus ini adalah bentuk TPPO terselubung. &#8220;Ketika PMI dikirim ke negara yang tidak mereka setujui, itu adalah pelanggaran terhadap hak dasar mereka untuk menentukan pilihan. Dan ketika itu dilakukan dengan modus manipulasi dokumen, unsur TPPO terpenuhi,&#8221; tegas perwakilan F-Buminu.</p>
<p>Untuk melindungi diri dari modus ini, calon PMI diingatkan beberapa hal penting: baca dan pahami seluruh isi kontrak sebelum menandatangani, terutama klausul mengenai negara tujuan penempatan dan hak-hak selama bekerja. Minta salinan kontrak dalam bahasa yang dipahami. Verifikasi nama P3MI di situs resmi KP2MI. Dan laporkan segera ke Hotline KP2MI (1500-235) jika merasa ada kejanggalan dalam proses perekrutan.</p>
<p>&#8220;Satu-satunya cara efektif melawan modus ini adalah dengan PMI yang melek hukum dan tahu hak-haknya. Negara punya kewajiban menyediakan informasi itu secara aktif hingga ke tingkat desa,&#8221; tegas F-Buminu Sarbumusi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/daftar-malaysia-dikirim-oman-modus-pengalihan-tujuan-pmi/">Daftar ke Malaysia, Dikirim ke Oman: Modus Pengalihan Tujuan Incar PMI yang Tidak Tahu Hak</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/daftar-malaysia-dikirim-oman-modus-pengalihan-tujuan-pmi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-5-Copy.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jual Beli Job Order Pelaut ke Korea Selatan: Praktik Haram yang Masih Terus Berlangsung</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/jual-beli-job-order-pelaut-korea-selatan-praktik-haram/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/jual-beli-job-order-pelaut-korea-selatan-praktik-haram/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ABK]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[job order]]></category>
		<category><![CDATA[Korea Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pelaut]]></category>
		<category><![CDATA[penempatan ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2586</guid>

					<description><![CDATA[<p>Praktik jual beli job order pelaut Indonesia yang hendak berangkat ke Korea Selatan ditolak tegas oleh Tohana dan berbagai pihak yang peduli terhadap harkat pelaut migran. Modus ini membuat pelaut harus membayar mahal untuk mendapat pekerjaan yang seharusnya menjadi hak mereka.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/jual-beli-job-order-pelaut-korea-selatan-praktik-haram/">Jual Beli Job Order Pelaut ke Korea Selatan: Praktik Haram yang Masih Terus Berlangsung</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Di balik layar industri pengiriman pelaut migran Indonesia ke kapal-kapal internasional, tersembunyi sebuah praktik yang telah lama diketahui namun sulit diberantas: jual beli job order. Pelaut yang ingin bekerja di kapal-kapal Korea Selatan, misalnya, harus membayar sejumlah uang — yang bisa mencapai puluhan juta rupiah — kepada oknum agen atau perusahaan keagenan hanya untuk mendapatkan &#8220;jatah posisi&#8221; di kapal tersebut.</p>
<p>Praktik ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga ilegal. Job order adalah dokumen resmi permintaan tenaga kerja dari pemilik kapal atau perusahaan pengoperasi kapal. Ia tidak bisa diperjualbelikan — namun kenyataan di lapangan berkata lain. Melalui jaringan yang melibatkan oknum di perusahaan keagenan awak kapal, oknum di instansi pemerintah, bahkan oknum di negara tujuan, job order diperlakukan seperti komoditas yang bisa dibeli dan dijual.</p>
<p>&#8220;Tohana menolak tegas praktik ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini adalah bentuk pemerasan terhadap pelaut yang sudah susah payah mendapatkan sertifikasi dan mempersiapkan diri untuk bekerja,&#8221; ujar perwakilan F-Buminu Sarbumusi yang mengawal kasus ini.</p>
<p>Dampaknya bagi pelaut sangat serius. Biaya yang dikeluarkan untuk &#8220;membeli&#8221; job order kerap memaksa pelaut untuk berhutang — kepada rentenir, kepada keluarga, atau kepada pihak-pihak lain. Dan karena sudah &#8220;terlanjur&#8221; membeli, pelaut tidak berani melapor meski kondisi kerja di kapal ternyata jauh dari yang dijanjikan.</p>
<p>Rahmatulloh, seorang aktivis yang sudah lama mengawal isu ini, mengusulkan solusi konkret: perusahaan keagenan awak kapal harus diwajibkan memiliki deposito sebagai jaminan. &#8220;Deposito ini bisa difungsikan sebagai jaring pengaman — jika perusahaan keagenan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk jual beli job order, deposito ini bisa digunakan untuk mengganti kerugian pelaut yang menjadi korban,&#8221; usul Rahmatulloh.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi mendesak KP2MI dan Kemenhub untuk mengeluarkan regulasi bersama yang secara tegas melarang dan mensanksi praktik jual beli job order, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap seluruh perusahaan keagenan awak kapal yang beroperasi di Indonesia.</p>
<p>Ratifikasi ILO 188 melalui Perpres 25/2026 membuka pintu bagi penertiban ini. &#8220;Dengan standar internasional yang kini sudah kita ratifikasi, tidak ada lagi alasan untuk membiarkan praktik haram ini terus berlanjut,&#8221; tegas F-Buminu Sarbumusi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/jual-beli-job-order-pelaut-korea-selatan-praktik-haram/">Jual Beli Job Order Pelaut ke Korea Selatan: Praktik Haram yang Masih Terus Berlangsung</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/jual-beli-job-order-pelaut-korea-selatan-praktik-haram/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-3-Copy.png" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
