<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perda Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/perda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/perda/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Oct 2026 01:38:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Perda Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/perda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Banyuwangi Sahkan Perda Perlindungan PMI, Atur Pencegahan TPPO hingga Pendampingan Setelah Pulang</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/banyuwangi-sahkan-perda-perlindungan-pmi-atur-pencegahan-tppo-hingga-pendampingan-setelah-pulang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2026 01:38:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8560</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANYUWANGI &#8211; Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD setempat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/banyuwangi-sahkan-perda-perlindungan-pmi-atur-pencegahan-tppo-hingga-pendampingan-setelah-pulang/">Banyuwangi Sahkan Perda Perlindungan PMI, Atur Pencegahan TPPO hingga Pendampingan Setelah Pulang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANYUWANGI</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD setempat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 5 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri, mulai dari tahap persiapan keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga kepulangan dan proses reintegrasi di daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat peran pemerintah daerah dalam melindungi pekerja migran dan keluarganya. Perlindungan PMI tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan prosedur keberangkatan, tetapi juga mencakup pemenuhan hak ketenagakerjaan, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penanganan kasus kekerasan, serta bantuan bagi pekerja yang menghadapi persoalan di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Siti Mafrochatin Ni’mah dan dihadiri sejumlah unsur pimpinan daerah, termasuk Ruliyono dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Gede Sudro Wicano turut terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kehadiran Perda ini memperkuat pelaksanaan perlindungan PMI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan yang diatur mencakup berbagai risiko yang dapat dihadapi pekerja migran, mulai dari perekrutan tidak sesuai prosedur, perdagangan orang, perbudakan, kekerasan, pelanggaran hak ketenagakerjaan, hingga persoalan dokumen. PMI yang mengalami sakit, kecelakaan kerja, deportasi, atau kesulitan saat kembali ke Indonesia juga membutuhkan mekanisme penanganan yang jelas dan terkoordinasi.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Layanan Utama Perlindungan PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah penguatan layanan bagi calon PMI, pekerja migran yang sedang bekerja di luar negeri, serta PMI purna. Layanan tersebut diharapkan dapat mendekatkan akses bantuan kepada masyarakat sekaligus mencegah pekerja terjebak dalam proses migrasi yang tidak aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertama, <strong>layanan informasi dan edukasi migrasi aman</strong>. Pemerintah daerah berperan menyediakan informasi mengenai prosedur bekerja di luar negeri, persyaratan keberangkatan, hak dan kewajiban pekerja, serta risiko perekrutan ilegal. Edukasi ini diperlukan agar calon PMI dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh tawaran kerja yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua, <strong>pendampingan administrasi dan dokumen</strong>. Calon PMI perlu memperoleh informasi dan fasilitasi terkait pemenuhan persyaratan bekerja ke luar negeri sesuai ketentuan. Pendampingan ini juga penting untuk membantu masyarakat mengenali prosedur resmi dan menghindari penggunaan dokumen palsu atau keberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai aturan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga, <strong>layanan pengaduan dan pendampingan kasus</strong>. PMI dan keluarganya membutuhkan saluran pengaduan yang mudah diakses ketika menghadapi kekerasan, penipuan, pelanggaran hak ketenagakerjaan, persoalan dokumen, atau masalah lain di negara penempatan. Penanganan kasus perlu dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang, termasuk lembaga pemerintah yang menangani pelindungan PMI dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai jenis permasalahannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keempat, <strong>bantuan perlindungan dan fasilitasi pemulangan</strong>. PMI yang menghadapi situasi darurat, seperti sakit, kecelakaan, kekerasan, deportasi, konflik, bencana, atau kondisi lain yang membahayakan keselamatan, membutuhkan penanganan yang terkoordinasi. Pemerintah daerah dapat berperan dalam memfasilitasi bantuan dan pemulangan sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelima, <strong>penyediaan rumah singgah atau tempat penampungan sementara</strong>. Fasilitas ini ditujukan bagi PMI yang membutuhkan tempat aman ketika menghadapi persoalan dan belum dapat kembali ke keluarga atau daerah asal. Keberadaan rumah singgah diharapkan menjadi bagian dari sistem perlindungan yang menghubungkan pekerja dengan layanan pendampingan dan penanganan lanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keenam, <strong>pendampingan kepulangan dan reintegrasi sosial-ekonomi</strong>. Perlindungan tidak berhenti ketika PMI tiba di Indonesia. Pekerja yang kembali ke daerah asal dapat menghadapi persoalan ekonomi, sosial, maupun psikologis akibat pengalaman selama bekerja di luar negeri. Karena itu, dukungan setelah kepulangan perlu diarahkan pada pemulihan kondisi, akses terhadap layanan yang diperlukan, dan penguatan kemampuan untuk membangun kembali kehidupan ekonomi secara mandiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketujuh, <strong>penguatan koordinasi dan pengawasan</strong>. Pelaksanaan layanan membutuhkan keterlibatan pemerintah kabupaten, pemerintah desa dan kelurahan, instansi ketenagakerjaan, serta lembaga terkait di tingkat provinsi dan pusat. Koordinasi diperlukan agar informasi, pengaduan, pendampingan, dan penanganan kasus tidak berjalan sendiri-sendiri.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Penguatan Layanan Terpadu dan Satuan Tugas</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Perda ini juga mendorong penguatan layanan terpadu satu atap untuk mempermudah calon PMI dan keluarganya memperoleh informasi serta mengakses pelayanan yang diperlukan. Melalui mekanisme yang terkoordinasi, masyarakat diharapkan tidak harus menghadapi prosedur birokrasi yang rumit ketika membutuhkan informasi, pendampingan, atau bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain layanan terpadu, penguatan rumah singgah dan pembentukan satuan tugas perlindungan PMI menjadi bagian penting dari upaya membangun sistem perlindungan di tingkat daerah. Keberadaan satuan tugas diharapkan membantu koordinasi antarlembaga, mempercepat respons terhadap pengaduan, serta memperkuat pencegahan perekrutan ilegal dan TPPO.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah desa dan kelurahan juga memiliki posisi strategis karena menjadi unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka dapat membantu penyebaran informasi, mengenali indikasi perekrutan yang mencurigakan, serta mengarahkan calon PMI dan keluarga kepada layanan resmi. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut tetap memerlukan pembagian tugas, prosedur kerja, dan koordinasi yang jelas dengan instansi berwenang.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Tantangan Implementasi Perda</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pengesahan regulasi merupakan langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh ketentuan dapat diterjemahkan menjadi layanan yang benar-benar dapat diakses masyarakat. Hal ini membutuhkan kejelasan pelaksana, ketersediaan anggaran, petugas yang kompeten, mekanisme pengaduan, serta prosedur koordinasi dengan instansi yang menangani pelindungan PMI di tingkat provinsi dan pusat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa layanan tidak hanya tersedia di pusat kabupaten, tetapi dapat dijangkau warga hingga tingkat desa. Sosialisasi menjadi penting agar calon PMI dan keluarganya memahami hak, prosedur resmi, serta tempat memperoleh bantuan ketika menghadapi masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Evaluasi berkala juga diperlukan untuk menilai efektivitas layanan, kecepatan penanganan pengaduan, jangkauan edukasi migrasi aman, serta dukungan terhadap PMI yang kembali ke daerah asal. Dengan demikian, keberhasilan Perda tidak hanya diukur dari pengesahannya, tetapi dari kemampuan pemerintah daerah mencegah risiko, merespons persoalan, dan memastikan pekerja migran memperoleh perlindungan yang layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui regulasi ini, Banyuwangi memiliki landasan untuk memperkuat perlindungan PMI secara lebih menyeluruh. Implementasi yang konsisten, koordinasi lintas lembaga, dan keterlibatan masyarakat akan menjadi faktor penentu agar perlindungan tidak berhenti sebagai ketentuan hukum, melainkan hadir sebagai layanan nyata bagi pekerja migran dan keluarganya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/banyuwangi-sahkan-perda-perlindungan-pmi-atur-pencegahan-tppo-hingga-pendampingan-setelah-pulang/">Banyuwangi Sahkan Perda Perlindungan PMI, Atur Pencegahan TPPO hingga Pendampingan Setelah Pulang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asset.tribunnews.com/JZCNbkZb6CiAZSRSO34JHqo0v5s=/1200x675/filters:upscale():quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Perda-PMI-Banyuwangi.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
