<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perlindungan PMI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/perlindungan-pmi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/perlindungan-pmi/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Sep 2026 02:58:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Perlindungan PMI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/perlindungan-pmi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jenazah PMI Jembrana dari Polandia Dipulangkan, Pemerintah Siapkan Penjemputan hingga Rumah Duka</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/jenazah-pmi-jembrana-dari-polandia-dipulangkan-pemerintah-siapkan-penjemputan-hingga-rumah-duka/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/jenazah-pmi-jembrana-dari-polandia-dipulangkan-pemerintah-siapkan-penjemputan-hingga-rumah-duka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 02:58:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5705</guid>

					<description><![CDATA[<p>JEMBRANA, BALI — Kabar duka kembali menyelimuti keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI). I Komang Yudi Sutawan, PMI asal Kabupaten Jembrana,...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/jenazah-pmi-jembrana-dari-polandia-dipulangkan-pemerintah-siapkan-penjemputan-hingga-rumah-duka/">Jenazah PMI Jembrana dari Polandia Dipulangkan, Pemerintah Siapkan Penjemputan hingga Rumah Duka</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JEMBRANA, BALI —</strong> Kabar duka kembali menyelimuti keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI). <strong>I Komang Yudi Sutawan</strong>, PMI asal Kabupaten Jembrana, Bali, yang meninggal dunia saat bekerja di Polandia, dijadwalkan tiba di Bali pada <strong>5 September 2026</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Kabupaten Jembrana memastikan proses pemulangan jenazah mendapat pendampingan. Pemerintah daerah juga menyiapkan fasilitas penjemputan dan ambulans untuk membantu keluarga membawa jenazah dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju rumah duka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan PMI yang meninggal di luar negeri dapat kembali ke daerah asal dan diserahkan kepada keluarga dengan layak.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemkab Jembrana Siapkan Penjemputan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui jajaran terkait melakukan koordinasi untuk memastikan kedatangan jenazah berjalan lancar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fasilitas ambulans disiapkan untuk mengantarkan jenazah dari bandara menuju rumah keluarga. Langkah tersebut penting karena keluarga yang tengah berduka tidak harus menghadapi sendiri persoalan teknis dan biaya transportasi setelah jenazah tiba di Bali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinasi pemerintah daerah juga menjadi bagian penting dalam memastikan informasi mengenai jadwal kedatangan dan proses pemulangan dapat diterima keluarga secara jelas.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Meninggal Saat Berada di Polandia</h3>



<p class="wp-block-paragraph">I Komang Yudi Sutawan merupakan PMI asal Jembrana yang bekerja di Polandia. Kabar meninggalnya Yudi menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut proses pemulangan seorang warga Jembrana yang meninggal ketika berada di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus kematian PMI di luar negeri, proses pemulangan jenazah biasanya membutuhkan koordinasi lintas pihak, mulai dari keluarga, perusahaan atau pemberi kerja, perwakilan RI di negara tujuan, hingga pemerintah daerah dan instansi yang menangani pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kepastian jadwal kepulangan jenazah menjadi hal penting bagi keluarga agar dapat mempersiapkan proses penerimaan dan pemakaman di daerah asal.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Negara Harus Hadir hingga PMI Kembali</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus meninggalnya I Komang Yudi Sutawan kembali mengingatkan bahwa perlindungan PMI tidak berhenti ketika seorang pekerja berhasil ditempatkan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan juga harus mencakup situasi ketika PMI mengalami kecelakaan, sakit, menghadapi persoalan ketenagakerjaan, hingga meninggal dunia di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kondisi terakhir, keluarga membutuhkan kepastian mengenai proses administrasi, hak-hak yang masih melekat kepada pekerja, asuransi atau kompensasi apabila tersedia, serta pemulangan jenazah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kehadiran pemerintah dalam proses pemulangan bukan sekadar persoalan menyediakan ambulans. Yang lebih penting adalah memastikan <strong>seluruh hak PMI yang meninggal di luar negeri tidak hilang dan keluarga mendapatkan pendampingan yang memadai</strong>.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemulangan Bukan Akhir dari Tanggung Jawab</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika jenazah tiba di tanah kelahiran, tanggung jawab pemerintah terhadap kasus PMI tersebut seharusnya belum otomatis berakhir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika kematian berkaitan dengan kecelakaan kerja, kondisi tempat kerja, penyakit akibat pekerjaan, atau persoalan hubungan kerja, perlu ada penelusuran mengenai hak-hak pekerja dan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga juga perlu mendapatkan informasi yang transparan mengenai dokumen kematian, proses klaim perlindungan, asuransi, maupun hak lain yang mungkin menjadi bagian dari perlindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut penting agar keluarga tidak hanya menerima jenazah, tetapi juga memperoleh <strong>kepastian mengenai hak-hak almarhum sebagai pekerja migran</strong>.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pengingat bagi Calon PMI</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa yang menimpa I Komang Yudi Sutawan juga menjadi pengingat bagi calon PMI yang hendak bekerja ke luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum berangkat, pekerja perlu memastikan status pekerjaan, perusahaan penempatan atau pemberi kerja, kontrak kerja, kepesertaan jaminan sosial dan asuransi, serta kontak perwakilan RI di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dokumen tersebut sangat penting apabila pekerja menghadapi keadaan darurat atau meninggal dunia ketika berada di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi keluarga, memiliki salinan dokumen pekerjaan dan informasi kontak perusahaan maupun perwakilan Indonesia juga penting agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat ketika terjadi persoalan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Keluarga Menanti Kepulangan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi keluarga I Komang Yudi Sutawan, kedatangan jenazah pada 5 September 2026 tentu bukan sekadar perjalanan pulang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Itulah saat ketika seorang anggota keluarga yang berangkat ke luar negeri untuk mencari penghidupan akhirnya kembali ke tanah kelahirannya untuk terakhir kali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah daerah telah menyiapkan penjemputan dan ambulans sebagai bentuk dukungan kepada keluarga. Namun lebih dari itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa <strong>setiap PMI yang bekerja di luar negeri adalah warga negara yang hak dan martabatnya harus tetap dijaga, bahkan ketika mereka tidak lagi dapat kembali dengan tubuh yang hidup.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/jenazah-pmi-jembrana-dari-polandia-dipulangkan-pemerintah-siapkan-penjemputan-hingga-rumah-duka/">Jenazah PMI Jembrana dari Polandia Dipulangkan, Pemerintah Siapkan Penjemputan hingga Rumah Duka</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/jenazah-pmi-jembrana-dari-polandia-dipulangkan-pemerintah-siapkan-penjemputan-hingga-rumah-duka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn-jpr.jawapos.com/images/5/2026/03/05/jenazah-PMI-jembrana-tiba-febaruari-maret-2026-aa-2644855212.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Singapura Perketat Pengawasan Pekerja Domestik Migran, Ribuan PMI Indonesia Ikut Terdampak</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/singapura-perketat-pengawasan-pekerja-domestik-migran-ribuan-pmi-indonesia-ikut-terdampak/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/singapura-perketat-pengawasan-pekerja-domestik-migran-ribuan-pmi-indonesia-ikut-terdampak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2026 22:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5042</guid>

					<description><![CDATA[<p>SINGAPURA — Penyesuaian dan penguatan pengawasan terhadap pekerja domestik migran di Singapura kembali menjadi perhatian, termasuk bagi pekerja migran Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/singapura-perketat-pengawasan-pekerja-domestik-migran-ribuan-pmi-indonesia-ikut-terdampak/">Singapura Perketat Pengawasan Pekerja Domestik Migran, Ribuan PMI Indonesia Ikut Terdampak</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SINGAPURA</strong> — Penyesuaian dan penguatan pengawasan terhadap pekerja domestik migran di Singapura kembali menjadi perhatian, termasuk bagi pekerja migran Indonesia yang selama ini menjadi salah satu kelompok terbesar di sektor pekerjaan rumah tangga negara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Ketenagakerjaan Singapura atau <strong>Ministry of Manpower (MOM)</strong> pada 2026 tetap menegaskan sejumlah ketentuan yang mengikat <em>migrant domestic workers</em> (MDW), mulai dari kewajiban memiliki <em>Work Permit</em>, bekerja hanya untuk majikan yang tercantum dalam izin kerja, hingga melakukan pekerjaan domestik di alamat tempat tinggal yang telah didaftarkan. Pekerja juga tidak diperbolehkan mengambil pekerjaan untuk majikan lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja domestik Indonesia, ketentuan tersebut memiliki arti penting karena status pekerjaan mereka sangat bergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan izin kerja dan hubungan kerja dengan majikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu aturan yang terus diperkuat adalah mengenai <strong>hari istirahat</strong>. Setiap pekerja domestik migran berhak memperoleh satu hari istirahat setiap minggu. Hari istirahat tersebut ditentukan melalui kesepakatan antara pekerja dan majikan. Apabila pekerja setuju untuk bekerja pada hari istirahatnya, majikan wajib memberikan kompensasi sekurang-kurangnya satu hari gaji. Namun, sedikitnya satu hari istirahat setiap bulan harus diberikan dan tidak boleh digantikan dengan pembayaran uang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan tersebut bukan kebijakan baru pada 2026. Kewajiban memberikan sedikitnya satu hari istirahat per bulan yang tidak dapat dikompensasikan dengan uang telah berlaku sejak Januari 2023. Namun, pelaksanaannya masih menjadi perhatian pemerintah Singapura.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Mei 2026, <em>The Straits Times</em> melaporkan bahwa rata-rata sekitar <strong>90 majikan setiap tahun dikenai tindakan</strong> karena tidak memberikan pekerja domestiknya hari istirahat bulanan yang diwajibkan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan <em>Employment of Foreign Manpower Act</em>, termasuk denda hingga S$10.000, hukuman penjara sampai satu tahun, atau keduanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya bagaimana aturan dibuat, tetapi bagaimana aturan tersebut dipatuhi di tingkat rumah tangga. Pemerintah Singapura menyatakan mayoritas majikan mematuhi ketentuan, tetapi pelanggaran tetap terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MOM juga memperketat pemantauan terhadap kesejahteraan pekerja domestik migran. Pekerja domestik yang baru pertama kali bekerja di Singapura, misalnya, diwajibkan mengikuti <strong>dua kali wawancara dalam tahun pertama masa kerja</strong>. Wawancara pertama biasanya dilakukan pada beberapa bulan awal masa kerja, sedangkan wawancara kedua dilakukan menjelang berakhirnya tahun pertama. MOM dapat melakukan tindak lanjut apabila ditemukan persoalan dalam proses tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kebijakan yang berlaku saat ini, tanggung jawab hukum juga ditempatkan secara jelas pada majikan. Pada Januari 2026, MOM menegaskan bahwa rumah tangga yang mempekerjakan MDW secara langsung merupakan pemberi kerja dan harus bertanggung jawab terhadap kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, persyaratan <em>Work Permit</em>, serta kewajiban menjaga kesejahteraan pekerja. Pemerintah Singapura menyebut hubungan kerja langsung tersebut memberikan garis tanggung jawab dan akuntabilitas yang lebih jelas bagi kedua pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengetatan pengawasan tersebut berlangsung bersamaan dengan meningkatnya perhatian terhadap persoalan kesejahteraan pekerja domestik migran. Pada Januari 2026, anggota parlemen Singapura mengusulkan sejumlah langkah untuk memperkuat sistem perawatan dan pekerjaan domestik, termasuk peningkatan pelatihan, kemampuan menangani kebutuhan lansia, peningkatan standar agen tenaga kerja, serta dukungan kesehatan dan kesehatan mental bagi pekerja domestik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan komunikasi dan kesesuaian kompetensi juga menjadi perhatian. Pada Juni 2026, sebuah agen penempatan di Singapura diperintahkan membayar kompensasi setelah pengadilan menemukan adanya representasi yang tidak akurat mengenai kemampuan bahasa Mandarin seorang pekerja domestik migran. Kasus tersebut menunjukkan bahwa proses rekrutmen dan penempatan juga menjadi titik penting dalam perlindungan pekerja sekaligus perlindungan keluarga pengguna jasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, perkembangan tersebut perlu dibaca bukan sekadar sebagai perubahan aturan di negara tujuan, tetapi sebagai tantangan bagi sistem penempatan <strong>Pekerja Migran Indonesia (PMI)</strong>. Pemerintah Indonesia harus memastikan calon PMI yang ditempatkan sebagai pekerja domestik memahami secara utuh kontrak kerja, hak istirahat, kewajiban pekerjaan, mekanisme pengaduan, serta batas-batas pekerjaan yang diperbolehkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data pada sistem resmi penempatan PMI menunjukkan pekerja domestik masih menjadi salah satu kelompok pekerja Indonesia di Singapura, dengan kisaran gaji yang dipublikasikan pemerintah Indonesia sekitar S$600–750 per bulan. Sistem tersebut juga mencatat bahwa pekerja migran di Singapura memiliki perlindungan berdasarkan <em>Employment of Foreign Manpower Act</em> dan ketentuan ketenagakerjaan terkait lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, Indonesia memasuki babak baru dalam perlindungan pekerja rumah tangga. Pada April 2026, Indonesia mengesahkan <strong>Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga</strong> setelah proses legislasi yang berlangsung selama lebih dari dua dekade. Regulasi tersebut memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja rumah tangga, termasuk akses terhadap pelatihan, jaminan kesehatan dan manfaat sosial tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan kebijakan di kedua negara tersebut membuat perlindungan PMI sektor domestik semakin relevan. Bagi Indonesia, keberadaan regulasi nasional yang lebih kuat harus diikuti diplomasi ketenagakerjaan dengan negara tujuan, sehingga perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri tidak berhenti pada tahap sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Singapura sendiri masih mempertahankan karakteristik khusus dalam pengaturan pekerja domestik migran. Mereka tidak berada dalam cakupan umum <em>Employment Act</em> sebagaimana pekerja di sektor lain, tetapi memperoleh perlindungan melalui kerangka <em>Employment of Foreign Manpower Act</em>, peraturan izin kerja dan berbagai ketentuan khusus pekerja domestik migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, istilah <strong>“pengetatan aturan”</strong> perlu dipahami secara proporsional. Perkembangan kebijakan Singapura pada 2026 bukan berarti seluruh hak pekerja domestik migran dipersempit. Sebagian justru merupakan penguatan pengawasan dan penegakan terhadap kewajiban majikan, terutama terkait hari istirahat, kesejahteraan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap <em>Work Permit</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, bagi ribuan PMI yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, setiap perubahan regulasi tetap memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan sehari-hari. Kepastian mengenai jam dan jenis pekerjaan, hari istirahat, tempat tinggal, kesehatan, komunikasi dengan keluarga, hingga mekanisme berpindah majikan menjadi bagian penting dari perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah kebutuhan Singapura terhadap pekerja domestik migran dan kebutuhan Indonesia terhadap lapangan kerja bagi warganya, hubungan ketenagakerjaan kedua negara idealnya tidak hanya berorientasi pada jumlah penempatan. <strong>Kualitas pekerjaan, kepastian hak dan perlindungan hukum harus menjadi ukuran utama keberhasilan penempatan PMI.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, tantangannya kini adalah memastikan setiap pekerja yang berangkat ke Singapura tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki pengetahuan hukum, keterampilan kerja dan akses bantuan yang memadai. Sebab, semakin ketat regulasi di negara tujuan, semakin penting pula kesiapan pekerja dan kapasitas negara dalam memberikan perlindungan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/singapura-perketat-pengawasan-pekerja-domestik-migran-ribuan-pmi-indonesia-ikut-terdampak/">Singapura Perketat Pengawasan Pekerja Domestik Migran, Ribuan PMI Indonesia Ikut Terdampak</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/singapura-perketat-pengawasan-pekerja-domestik-migran-ribuan-pmi-indonesia-ikut-terdampak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://images.theconversation.com/files/475720/original/file-20220723-11-o695wf.jpg?ixlib=rb-4.1.1&#038;rect=0%2C182%2C1276%2C638&#038;q=45&#038;auto=format&#038;w=1356&#038;h=668&#038;fit=crop" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ali Nurdin Tawarkan Reformasi Sistemik: UU 18/2017 Tidak Cukup Ditambal, Harus Diubah Total</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ali-nurdin-reformasi-sistemik-uu-18-2017-harus-diubah-total/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ali-nurdin-reformasi-sistemik-uu-18-2017-harus-diubah-total/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Nurdin]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi sistemik]]></category>
		<category><![CDATA[UU PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2609</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi Ali Nurdin berargumen bahwa persoalan PMI sudah terlalu kompleks untuk diselesaikan dengan tambal sulam regulasi. Dibutuhkan reformasi sistemik yang mengubah paradigma dari penempatan PMI sebagai komoditas devisa menjadi perlindungan PMI sebagai hak konstitusional warga negara.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ali-nurdin-reformasi-sistemik-uu-18-2017-harus-diubah-total/">Ali Nurdin Tawarkan Reformasi Sistemik: UU 18/2017 Tidak Cukup Ditambal, Harus Diubah Total</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Selama lebih dari dua dekade, kebijakan pekerja migran Indonesia bergerak di antara dua kutub yang saling tarik menarik: antara kebutuhan mendongkrak devisa negara di satu sisi, dan kewajiban melindungi warga negara di sisi lain. Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi, Ali Nurdin, berpandangan bahwa selama dua kutub ini tidak diselesaikan secara paradigmatik, perbaikan apapun yang dilakukan — termasuk revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 — hanya akan menjadi tambal sulam yang tidak menyentuh akar masalah.</p>
<p>&#8220;Kita tidak bisa terus-menerus melihat PMI sebagai mesin devisa. Selama paradigma itu masih mendominasi, setiap kebijakan yang dibuat akan selalu mengutamakan kuantitas pengiriman daripada kualitas perlindungan,&#8221; tegas Ali Nurdin dalam berbagai kesempatan advokasi yang digelar F-Buminu Sarbumusi.</p>
<p>Ali menawarkan apa yang disebutnya sebagai reformasi sistemik dalam perlindungan PMI. Reformasi ini mencakup setidaknya enam dimensi: pertama, pergeseran paradigma dari PMI sebagai komoditas menjadi PMI sebagai subjek yang memiliki hak-hak yang harus dihormati negara. Kedua, transformasi sistem rekrutmen dari yang saat ini didominasi calo dan P3MI swasta menjadi sistem yang lebih transparan dengan pengawasan negara yang ketat.</p>
<p>Ketiga, pembangunan infrastruktur perlindungan yang nyata — bukan hanya di atas kertas: shelter yang memadai di negara-negara tujuan utama, personel KBRI yang terlatih khusus menangani kasus PMI, dan sistem respons darurat yang dapat diakses 24 jam. Keempat, transformasi pelatihan dan sertifikasi PMI dari yang saat ini asal-asalan menjadi standar kompetensi internasional yang diakui di negara tujuan.</p>
<p>Kelima, mekanisme pemulangan dan reintegrasi yang komprehensif — memastikan PMI yang kembali ke tanah air tidak terlantar dan memiliki akses terhadap program pemberdayaan ekonomi. Keenam, sistem data PMI terpadu yang memungkinkan pemerintah mengetahui secara real-time di mana PMI berada dan dalam kondisi apa.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi juga mendorong agar Pesantren Vokasi yang mereka dirikan menjadi model pemberdayaan pra-penempatan yang dapat direplikasi secara nasional. &#8220;Kami membuktikan bahwa calon PMI yang dipersiapkan dengan baik — keterampilan memadai, pemahaman hak-hak mereka, dan mental yang kuat — memiliki peluang jauh lebih besar untuk menjadi PMI yang sukses dan terlindungi,&#8221; ujar Ali.</p>
<p>Dengan RUU P2MI yang kini sedang dibahas DPR, Ali Nurdin berharap momentum ini tidak disia-siakan. &#8220;Ini kesempatan langka untuk benar-benar merombak sistem dari akarnya. Jangan sampai kita lewatkan hanya karena terburu-buru atau karena ada kepentingan tertentu yang tidak ingin sistem lama berubah,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ali-nurdin-reformasi-sistemik-uu-18-2017-harus-diubah-total/">Ali Nurdin Tawarkan Reformasi Sistemik: UU 18/2017 Tidak Cukup Ditambal, Harus Diubah Total</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/ali-nurdin-reformasi-sistemik-uu-18-2017-harus-diubah-total/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-2-Copy.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Paspor Ditahan Majikan, PMI Terkurung: Pelanggaran yang Masih Terjadi dan Terus Diabaikan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/paspor-ditahan-majikan-pmi-terkurung-pelanggaran-diabaikan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/paspor-ditahan-majikan-pmi-terkurung-pelanggaran-diabaikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan majikan]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[paspor ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2603</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penahanan paspor oleh majikan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilarang oleh hukum internasional. Namun di lapangan, praktik ini masih terjadi secara luas dan menimpa banyak PMI yang bekerja di berbagai negara — membuat mereka tidak bisa pulang meski sudah meminta.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/paspor-ditahan-majikan-pmi-terkurung-pelanggaran-diabaikan/">Paspor Ditahan Majikan, PMI Terkurung: Pelanggaran yang Masih Terjadi dan Terus Diabaikan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Bayangkan tidak bisa pulang ke rumah bukan karena tidak ada uang, bukan karena dilarang oleh hukum, tetapi karena satu-satunya dokumen perjalanan yang Anda miliki — paspor — ditahan oleh orang lain yang merasa memiliki &#8220;hak&#8221; atas Anda. Inilah realitas yang dihadapi oleh tidak terhitung banyaknya pekerja migran Indonesia di berbagai negara setiap harinya.</p>
<p>Penahanan paspor oleh majikan adalah salah satu pelanggaran hak asasi manusia paling mendasar yang dialami PMI. Secara hukum internasional, termasuk dalam instrumen ILO dan konvensi-konvensi HAM yang telah diratifikasi Indonesia, penahanan dokumen perjalanan pekerja oleh majikan secara paksa adalah tindakan ilegal. Namun di lapangan, praktik ini masih berlangsung secara luas — khususnya di negara-negara Timur Tengah, sebagian negara Asia Timur, dan beberapa negara di Asia Tenggara.</p>
<p>Data yang dihimpun oleh suaramigrannusantara.org/ dan dikonfirmasi F-Buminu Sarbumusi menunjukkan bahwa kasus penahanan paspor PMI masih sering masuk dalam laporan pengaduan yang diterima organisasi ini. Korbannya mayoritas adalah pekerja rumah tangga perempuan yang tinggal di rumah majikan, sehingga akses mereka untuk melapor ke KBRI atau mencari bantuan pun sangat terbatas.</p>
<p>Susi, PMI asal Sukabumi yang bekerja di Yordania, adalah salah satu contoh nyata. Selama 18 tahun ia tidak diizinkan pulang oleh majikannya. Paspor ditahan, komunikasi dengan keluarga dibatasi, dan upah tidak sepenuhnya dibayarkan. Kasusnya baru terungkap setelah ia berhasil menghubungi salah satu jaringan PMI di luar negeri.</p>
<p>&#8220;Kasus seperti ini bukan pengecualian — ini adalah pola sistemik. Dan itu terjadi karena majikan tahu mereka bisa lolos. Pengawasan sangat lemah, dan akses PMI untuk melapor sangat terbatas,&#8221; ujar perwakilan F-Buminu Sarbumusi yang menangani kasus-kasus PMI bermasalah.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi mendesak agar dalam RUU P2MI yang sedang dibahas DPR, dimuat klausul yang secara eksplisit mewajibkan negara memastikan setiap MoU dengan negara tujuan penempatan mencantumkan larangan penahanan paspor — beserta sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. &#8220;Dokumen perjalanan adalah hak mendasar setiap warga negara. Tidak ada siapapun yang berhak menahannya. Negara harus memastikan hak ini dilindungi bahkan ketika PMI berada ribuan kilometer dari tanah air,&#8221; pungkas F-Buminu Sarbumusi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/paspor-ditahan-majikan-pmi-terkurung-pelanggaran-diabaikan/">Paspor Ditahan Majikan, PMI Terkurung: Pelanggaran yang Masih Terjadi dan Terus Diabaikan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/paspor-ditahan-majikan-pmi-terkurung-pelanggaran-diabaikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-8-Copy-Copy.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>F-Buminu Sarbumusi: Buka Kembali Penempatan ke Timur Tengah, Tapi dengan Syarat Perlindungan Ketat</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-buka-penempatan-timur-tengah-syarat-perlindungan-ketat/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-buka-penempatan-timur-tengah-syarat-perlindungan-ketat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Arab Saudi]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[moratorium]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[SPSK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2592</guid>

					<description><![CDATA[<p>F-Buminu Sarbumusi menyerukan pencabutan moratorium PMI ke Timur Tengah, namun dengan catatan keras: harus ada sistem perlindungan komprehensif yang tidak bisa ditawar. Program SPSK yang ada dinilai gagal dan harus dievaluasi total.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-buka-penempatan-timur-tengah-syarat-perlindungan-ketat/">F-Buminu Sarbumusi: Buka Kembali Penempatan ke Timur Tengah, Tapi dengan Syarat Perlindungan Ketat</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi mengambil posisi yang terukur dalam polemik moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah. Organisasi ini tidak serta-merta mendukung atau menolak pencabutan moratorium — melainkan menyatakan: cabut, tapi dengan prasyarat yang tidak bisa dikompromikan.</p>
<p>&#8220;Kami tidak menolak pembukaan kembali penempatan ke Timur Tengah secara prinsip. Yang kami tolak adalah pembukaan yang tergesa-gesa tanpa sistem perlindungan yang memadai. Itu sama saja dengan mengorbankan PMI kita demi mengejar angka devisa,&#8221; tegas Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi mencatat setidaknya lima syarat yang harus dipenuhi sebelum moratorium dapat dicabut. <strong>Pertama</strong>, perjanjian bilateral (MoU) yang komprehensif dengan negara-negara Timur Tengah yang secara eksplisit mengatur hak-hak PMI, mekanisme penyelesaian sengketa, dan kewajiban majikan. <strong>Kedua</strong>, sistem verifikasi majikan yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan — bukan hanya formalitas dokumen.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, gaji minimum yang ditetapkan secara bilateral dan tidak dapat dinegosiasi ulang sepihak oleh majikan — minimal setara 1.500 riyal Saudi per bulan. <strong>Keempat</strong>, kehadiran perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI) yang memiliki shelter dan personel memadai untuk menangani kasus PMI bermasalah. <strong>Kelima</strong>, mekanisme pengawasan yang melibatkan organisasi masyarakat sipil seperti F-Buminu Sarbumusi secara reguler.</p>
<p>Mengenai Program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang pernah diusung sebagai solusi pengganti moratorium, F-Buminu Sarbumusi menilainya gagal dan harus dievaluasi total. &#8220;SPSK tidak menjawab masalah mendasar perlindungan PMI. Program ini lebih banyak menjadi alat bagi kepentingan bisnis tertentu daripada benar-benar melindungi PMI,&#8221; kritik Ali Nurdin.</p>
<p>Sementara itu, F-Buminu Sarbumusi juga mengingatkan pemerintah bahwa selama moratorium berlaku, ribuan WNI tetap nekat berangkat ke Timur Tengah melalui jalur ilegal. Ironisnya, mereka yang berangkat ilegal ini justru sama sekali tidak terlindungi — tanpa kontrak, tanpa asuransi, dan tanpa identitas resmi di negara tujuan.</p>
<p>&#8220;Moratorium yang tidak diikuti upaya serius menyerap tenaga kerja di dalam negeri atau ke negara-negara alternatif yang aman hanya menggeser masalah — dari penempatan legal yang bisa diawasi menjadi penempatan ilegal yang sama sekali tidak bisa dikontrol,&#8221; pungkas Ali Nurdin.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi mendorong agar Kementerian P2MI (KP2MI) dan DPR segera menyelesaikan revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagai landasan hukum yang kuat sebelum mengambil keputusan apapun terkait moratorium.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-buka-penempatan-timur-tengah-syarat-perlindungan-ketat/">F-Buminu Sarbumusi: Buka Kembali Penempatan ke Timur Tengah, Tapi dengan Syarat Perlindungan Ketat</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-buka-penempatan-timur-tengah-syarat-perlindungan-ketat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-6-Copy-Copy.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>F-Buminu Sarbumusi: Ratifikasi ILO 188 Harus Segera Diikuti Pengawasan di Lapangan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-sarbumusi-ilo-188-harus-diikuti-pengawasan-lapangan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-sarbumusi-ilo-188-harus-diikuti-pengawasan-lapangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[awak kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[ILO 188]]></category>
		<category><![CDATA[implementasi]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2584</guid>

					<description><![CDATA[<p>Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi mengapresiasi ratifikasi ILO 188 oleh Presiden Prabowo, namun mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan implementasi yang konsisten di lapangan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-sarbumusi-ilo-188-harus-diikuti-pengawasan-lapangan/">F-Buminu Sarbumusi: Ratifikasi ILO 188 Harus Segera Diikuti Pengawasan di Lapangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi menyambut positif pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Namun, organisasi yang selama ini aktif mengadvokasi hak-hak pekerja migran itu mengingatkan bahwa ratifikasi hanyalah langkah awal — keberhasilan sesungguhnya ditentukan oleh keberanian negara dalam menegakkan aturan di lapangan.</p>
<p>&#8220;Kami mengapresiasi langkah bersejarah ini. Namun pengalaman kami di lapangan menunjukkan bahwa regulasi sebaik apapun bisa tidak berarti jika pengawasan lemah dan pelanggaran tidak ditindak tegas,&#8221; ujar Arnon Hiborang, perwakilan F-Buminu Sarbumusi yang secara khusus mengawal isu perlindungan awak kapal perikanan.</p>
<p>Arnon menekankan setidaknya tiga hal kritis yang harus segera ditindaklanjuti pascarat­ifikasi ILO 188. Pertama, pemerintah perlu segera menyosialisasikan hak-hak baru yang dimiliki awak kapal kepada seluruh pelaku industri perikanan, mulai dari pemilik kapal, perusahaan penangkapan ikan, hingga agen tenaga kerja. Kedua, mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh awak kapal yang bekerja di tengah laut harus segera dibangun. Ketiga, sanksi tegas harus disiapkan bagi pelanggar ketentuan ILO 188.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi juga menyoroti bahwa konflik kewenangan antara Kementerian Perhubungan — yang selama ini mengatur rezim pelayaran — dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) harus segera diselesaikan. Tanpa pembagian kewenangan yang jelas, awak kapal perikanan berisiko tetap &#8220;jatuh di antara dua kursi&#8221; regulasi.</p>
<p>&#8220;Selama ini pelaut migran kita sering tidak tahu harus mengadu ke mana ketika menghadapi masalah. Apakah ke Kemenhub? Ke Kemnaker? Atau ke KP2MI? Tumpang tindih ini harus dibereskan segera,&#8221; tegas Arnon.</p>
<p>Imam Syafi&#8217;i, aktivis perlindungan pelaut migran yang juga dekat dengan F-Buminu, sebelumnya telah membongkar apa yang ia sebut sebagai &#8220;dosa sejarah&#8221; Kementerian Ketenagakerjaan dalam perlindungan pelaut migran — yakni bertahun-tahun membiarkan kekosongan regulasi yang merugikan ratusan ribu awak kapal Indonesia yang bekerja di perairan internasional.</p>
<p>Dengan berlakunya Perpres 25/2026, F-Buminu Sarbumusi mendorong agar Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemnaker, dan KP2MI segera duduk bersama menyusun protokol bersama implementasi ILO 188. &#8220;Jangan sampai awak kapal kita yang sehari-hari mempertaruhkan nyawa di laut harus kembali menunggu bertahun-tahun untuk merasakan manfaat nyata dari konvensi yang sudah kita ratifikasi ini,&#8221; pungkas Arnon.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-sarbumusi-ilo-188-harus-diikuti-pengawasan-lapangan/">F-Buminu Sarbumusi: Ratifikasi ILO 188 Harus Segera Diikuti Pengawasan di Lapangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/fbuminu-sarbumusi-ilo-188-harus-diikuti-pengawasan-lapangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-4-Copy-Copy.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>DPR Sahkan RUU P2MI: 29 Perubahan Kritis untuk Lindungi Jutaan Pekerja Migran Indonesia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dpr-sahkan-ruu-p2mi-29-perubahan-lindungi-pekerja-migran/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dpr-sahkan-ruu-p2mi-29-perubahan-lindungi-pekerja-migran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[legislasi]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[RUU P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[UU 18 2017]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2578</guid>

					<description><![CDATA[<p>Badan Legislasi DPR resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai inisiatif DPR pada Maret 2025. Dengan 29 perubahan substansial, RUU ini diharapkan menjadi reformasi terbesar tata kelola PMI dalam satu dekade terakhir.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dpr-sahkan-ruu-p2mi-29-perubahan-lindungi-pekerja-migran/">DPR Sahkan RUU P2MI: 29 Perubahan Kritis untuk Lindungi Jutaan Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Setelah melalui serangkaian rapat dengar pendapat, kajian akademis, dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) sebagai inisiatif DPR pada 20 Maret 2025. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan diharapkan menjadi payung hukum baru yang lebih komprehensif bagi jutaan pekerja migran Indonesia.</p>
<p>RUU P2MI merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Secara total, terdapat 29 perubahan substansial dalam RUU ini — mulai dari redefinisi kategori PMI (Pasal 4), penyesuaian syarat dan kewajiban PMI (Pasal 5 dan 6), penguatan perlindungan pra-penempatan (Pasal 8), hingga perubahan struktural kelembagaan pelindungan PMI.</p>
<p>Salah satu perubahan paling mendasar adalah penghapusan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang selama ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan menggantinya dengan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah koordinasi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Perubahan ini mencerminkan realitas kelembagaan baru di mana pemerintah telah membentuk kementerian khusus yang menangani PMI.</p>
<p>Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menjelaskan bahwa RUU P2MI juga mendorong penguatan kerangka kerja sama internasional, baik Government-to-Government (G2G) maupun Business-to-Business (B2B). &#8220;Jika PMI ke Arab Saudi, perusahaan penerima PMI harus jelas. Tidak lagi orang per orang atau people-to-people yang tidak bisa diawasi,&#8221; ujar Irawan.</p>
<p>RUU ini juga memuat ketentuan khusus mengenai akses PMI terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membiayai proses penempatan — menggantikan ketergantungan pada rentenir yang selama ini mencekik banyak calon PMI. Biaya persiapan ke luar negeri bisa mencapai Rp60 hingga Rp80 juta, bahkan ada yang sampai ratusan juta rupiah.</p>
<p>Anggota Baleg dari PDIP, Evita Nursanty, menekankan bahwa RUU P2MI harus menjadi senjata ampuh melawan TPPO. &#8220;Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang jauh lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,&#8221; tegasnya.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi dan berbagai organisasi masyarakat sipil dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelum RUU ini disahkan — sebuah bentuk partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation) dalam proses legislasi. Namun organisasi-organisasi ini juga mengingatkan bahwa pengesahan RUU hanyalah langkah awal — tantangan sesungguhnya ada pada implementasi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dpr-sahkan-ruu-p2mi-29-perubahan-lindungi-pekerja-migran/">DPR Sahkan RUU P2MI: 29 Perubahan Kritis untuk Lindungi Jutaan Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/dpr-sahkan-ruu-p2mi-29-perubahan-lindungi-pekerja-migran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/image-16.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Aktivis Dorong Pembukaan Kembali Penempatan PMI Non-Formal ke Arab Saudi, Soroti Skema dan Perlindungan Berbasis Data</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/aktivis-dorong-pembukaan-kembali-penempatan-pmi-non-formal-ke-arab-saudi-soroti-skema-dan-perlindungan-berbasis-data/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/aktivis-dorong-pembukaan-kembali-penempatan-pmi-non-formal-ke-arab-saudi-soroti-skema-dan-perlindungan-berbasis-data/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 07:07:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2894</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Wacana pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, khususnya di sektor domestik non-formal, kembali mencuat....</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/aktivis-dorong-pembukaan-kembali-penempatan-pmi-non-formal-ke-arab-saudi-soroti-skema-dan-perlindungan-berbasis-data/">Aktivis Dorong Pembukaan Kembali Penempatan PMI Non-Formal ke Arab Saudi, Soroti Skema dan Perlindungan Berbasis Data</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> — Wacana pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, khususnya di sektor domestik non-formal, kembali mencuat. Aktivis migran, Ganjar Hidayat, menyuarakan dorongan agar pemerintah Indonesia membuka kembali akses kerja bagi PMI di sektor seperti sopir rumah tangga, penjaga villa, hingga asisten rumah tangga (ART).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ganjar, kebijakan pembatasan yang berlaku saat ini justru menimbulkan dampak ekonomi yang merugikan bagi calon PMI. Ia menilai banyak peluang kerja yang “terbuang” akibat mekanisme penempatan yang terlalu dibatasi dan cenderung birokratis.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">“Saya mengajak para aktivis untuk berjuang agar pemerintah Indonesia membuka penempatan PMI ke Arab Saudi sektor non-formal. Banyak peluang nyata di sini yang terbuang,” ujar Ganjar dalam keterangannya.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menyoroti disparitas penghasilan yang diterima PMI akibat skema penempatan yang berlaku saat ini. Dalam kondisi ideal, kata dia, PMI bisa memperoleh gaji antara 1.500 hingga 2.000 riyal Saudi (SAR), namun dengan jalur yang ada sekarang, rata-rata hanya menerima sekitar 1.200 SAR.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">“Yang seharusnya PMI mendapatkan penghasilan 1.500 sampai 2.000 SAR, dengan jalur sekarang hanya 1.200 SAR,” tambahnya.</p>
</blockquote>



<h3 class="wp-block-heading">Kritik terhadap Birokrasi dan Skema Penempatan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Ganjar mengkritik keterlibatan pemerintah yang dinilai terlalu jauh dalam mekanisme penempatan PMI ke Timur Tengah. Ia bahkan menyebut pemerintah seharusnya cukup berperan sebagai regulator dan pengawas data, bukan sebagai aktor utama dalam bisnis penempatan tenaga kerja.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">“Sebenarnya penempatan PMI ke Timur Tengah, pemerintah cukup jadi penonton saja. Daripada ikut menggerecoki PPTKIS, ujung-ujungnya duit,” tegasnya.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengusulkan agar peran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPTKIS) diperkuat kembali dengan sistem tanggung jawab yang jelas. Dalam skema lama, menurutnya, PPTKIS memiliki risiko kehilangan izin operasional dan dana deposit miliaran rupiah jika lalai dalam menjalankan tugasnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Skema Usulan: Visa Perorangan dan Biaya Terukur</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Ganjar juga memaparkan skema teknis penempatan PMI berbasis visa perorangan (kapalah) yang dinilai lebih efisien dan menguntungkan pekerja. Dalam skema ini, biaya rekrutmen dibatasi maksimal 8.500 SAR, dengan rincian sekitar 7.000 SAR untuk PPTKIS dan 1.500 SAR untuk agen atau <em>maktab istiqdam</em> di Arab Saudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan struktur biaya tersebut, ia memperkirakan PMI bisa mendapatkan gaji minimal 1.500 SAR, bahkan hingga 2.000 SAR untuk kondisi tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, ia juga mengakui adanya potensi keuntungan besar bagi PPTKIS, dengan estimasi margin hingga Rp10 juta per pekerja setelah dikurangi biaya operasional seperti tiket, pelatihan, dan akomodasi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perlindungan PMI Berbasis Data</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aspek perlindungan, Ganjar menekankan pentingnya sistem pendataan yang akurat dan terintegrasi sebagai kunci utama.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">“Perlindungan PMI cukup satu: pendataan yang benar,” ujarnya.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menyebut tiga pilar utama perlindungan PMI di luar negeri, yakni:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>1. Data lengkap PMI dan majikan</li>



<li>2. Agen atau <em>maktab istiqdam</em> sebagai pelaksana teknis</li>



<li>3. Perwakilan RI di luar negeri, khususnya atase tenaga kerja</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Ganjar juga menilai bahwa perwakilan RI tidak hanya berperan dalam penanganan kasus, tetapi juga dapat terlibat dalam proses administrasi kerja sama penempatan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Syarat Ketat bagi Calon PMI</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai bagian dari tata kelola yang lebih baik, Ganjar mengusulkan sejumlah syarat wajib bagi calon PMI, antara lain:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>&#8211; Dokumen resmi dan data valid tanpa manipulasi</li>



<li>&#8211; Lolos seleksi kesehatan fisik dan mental</li>



<li>&#8211; Memiliki kemampuan dasar literasi dan penggunaan teknologi (minimal WhatsApp)</li>



<li>&#8211; Mengikuti pelatihan kerja serta pembekalan budaya dan hukum negara tujuan</li>
</ul>



<h3 class="wp-block-heading">Perspektif Lain: Tantangan Regulasi dan Risiko</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, dalam diskusi yang sama, muncul pandangan berbeda terkait kompleksitas regulasi. Salah satu narasumber menyinggung implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang sebenarnya telah mengatur sistem layanan terpadu satu atap (LTSA).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, lemahnya pemahaman aparat serta maraknya kasus viral PMI bermasalah disebut turut memengaruhi kebijakan pembatasan.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">“Dari 100 orang, mungkin hanya satu yang bermasalah, tapi dampaknya besar. Banyak pejabat akhirnya harus bertanggung jawab bahkan membiayai pemulangan dari kantong pribadi,” ujarnya.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap jalur non-prosedural berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam praktik perdagangan orang (TPPO).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perdebatan mengenai pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi sektor domestik menunjukkan tarik-menarik antara kebutuhan ekonomi, perlindungan tenaga kerja, dan kompleksitas regulasi. Usulan Ganjar Hidayat menegaskan pentingnya reformulasi kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada kontrol, tetapi juga pada efisiensi, kesejahteraan, dan perlindungan berbasis data yang akurat.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/aktivis-dorong-pembukaan-kembali-penempatan-pmi-non-formal-ke-arab-saudi-soroti-skema-dan-perlindungan-berbasis-data/">Aktivis Dorong Pembukaan Kembali Penempatan PMI Non-Formal ke Arab Saudi, Soroti Skema dan Perlindungan Berbasis Data</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/aktivis-dorong-pembukaan-kembali-penempatan-pmi-non-formal-ke-arab-saudi-soroti-skema-dan-perlindungan-berbasis-data/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260421_140228.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Prabowo Sahkan ILO 188, Awak Kapal Perikanan Kini Punya Payung Hukum Internasional</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/prabowo-sahkan-ilo-188-awak-kapal-perikanan-payung-hukum-internasional/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/prabowo-sahkan-ilo-188-awak-kapal-perikanan-payung-hukum-internasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[awak kapal]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[ILO 188]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2566</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Prabowo Subianto resmi meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Langkah bersejarah ini diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/prabowo-sahkan-ilo-188-awak-kapal-perikanan-payung-hukum-internasional/">Prabowo Sahkan ILO 188, Awak Kapal Perikanan Kini Punya Payung Hukum Internasional</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Pemerintah Indonesia mencatatkan tonggak sejarah baru dalam perlindungan tenaga kerja sektor maritim. Presiden Prabowo Subianto resmi meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengumuman bersejarah ini dilakukan langsung oleh Presiden di hadapan ribuan buruh yang memadati kawasan Monas, Jakarta, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat (1/5/2026).</p>
<p>Ratifikasi ini menempatkan Indonesia dalam jajaran negara-negara yang berkomitmen pada standar global perlindungan awak kapal perikanan. Cakupan perlindungannya meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, kepastian perjanjian kerja tertulis, standar akomodasi di atas kapal, hingga persyaratan usia dan kesehatan minimum bagi setiap awak kapal sebelum melaut.</p>
<p>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa ratifikasi ini adalah bukti nyata komitmen negara terhadap seluruh pekerja Indonesia, termasuk mereka yang bertugas di tengah lautan luas. &#8220;Melalui ratifikasi ini, negara hadir tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,&#8221; ujar Yassierli dalam keterangannya.</p>
<p>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut bergerak cepat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 yang secara teknis mengadopsi standar-standar ILO 188 dalam tata kelola awak kapal perikanan nasional.</p>
<p>Selama ini, sektor penangkapan ikan dikenal sebagai salah satu bidang pekerjaan paling berbahaya di dunia. Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode 2018–2020 mencatat setidaknya 183 kasus gaji yang tidak dibayar, 46 kematian, dan 46 kecelakaan kerja yang menimpa awak kapal perikanan Indonesia. Banyak dari para pekerja ini selama ini berada dalam &#8220;area abu-abu&#8221; perlindungan hukum, tidak terjangkau oleh regulasi ketenagakerjaan darat maupun laut secara memadai.</p>
<p>Ketua Dewan Pembina Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI), Gema Sasmita, menyambut langkah ini sebagai titik balik sejarah. Menurutnya, ratifikasi bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan pernyataan strategis bahwa negara akhirnya hadir secara nyata di laut. &#8220;Kami tidak hanya mendukung, tetapi akan memastikan implementasinya. HMNI akan mengawal agar kebijakan ini benar-benar dirasakan nelayan, bukan berhenti sebagai dokumen negara,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ratifikasi ILO 188 juga dipandang penting dari sisi ekonomi dan perdagangan. Negara-negara tujuan ekspor perikanan Indonesia seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia semakin ketat menerapkan persyaratan standar kerja layak sebagai syarat akses pasar. Tanpa ratifikasi ini, Indonesia berisiko kehilangan pasar ekspor sekaligus mendapat stigma negatif terkait praktik kerja paksa di sektor perikanan.</p>
<p>Langkah pemerintah ini sejalan dengan agenda besar penguatan ekonomi maritim nasional, termasuk rencana pembangunan lebih dari seribu kampung nelayan di seluruh Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/prabowo-sahkan-ilo-188-awak-kapal-perikanan-payung-hukum-internasional/">Prabowo Sahkan ILO 188, Awak Kapal Perikanan Kini Punya Payung Hukum Internasional</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/prabowo-sahkan-ilo-188-awak-kapal-perikanan-payung-hukum-internasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/05/01/peringatan-hari-buruh-internasional-2026-2781541_1.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perlindungan PMI Perempuan Jadi Isu Mendesak</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/perlindungan-pmi-perempuan-jadi-isu-mendesak/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/perlindungan-pmi-perempuan-jadi-isu-mendesak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 04:26:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[hari perempuan sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan terhadap PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan terhadap PMI Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/perlindungan-pmi-perempuan-jadi-isu-mendesak/</guid>

					<description><![CDATA[<p>96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak, sementara 70% dari 4,5 juta PMI adalah perempuan. Komnas Perempuan: kekerasan terhadap PMI perempuan dimulai sejak di penampungan sebelum berangkat. Hotline SAPA 129 belum jangkau daerah terpencil kantong PMI.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/perlindungan-pmi-perempuan-jadi-isu-mendesak/">Perlindungan PMI Perempuan Jadi Isu Mendesak</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta — Perlindungan PMI perempuan menjadi isu yang semakin mendesak seiring dengan meningkatnya kasus eksploitasi dan kekerasan yang dialami mereka. Data Komnas Perempuan menunjukkan 96 persen korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak, sementara dari sekitar 4,5 juta PMI Indonesia, lebih dari 70 persen adalah perempuan. Dalam penempatan 2024, jabatan yang didominasi perempuan seperti House Maid, Caregiver, dan Domestic Worker mendominasi sektor yang paling minim perlindungan hukum di negara tujuan.</p>
<p>Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, menegaskan penguatan perlindungan PMI perempuan memerlukan pendekatan yang berperspektif gender. &#8220;Kerentanan PMI perempuan bersumber dari ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural: gender, kelas sosial, dan status migran. Kebijakan perlindungan harus mengakui dan menjawab kerentanan berlapis ini,&#8221; ujarnya. Laporan pemantauan Komnas Perempuan 2024 mengungkap kekerasan berbasis gender sudah dimulai sejak PMI perempuan berada di penampungan.</p>
<p>Komnas Perempuan mendesak pemerintah melaksanakan lima kewajiban negara: mencegah, melindungi, menyelidiki, menuntut dan menghukum pelaku, serta memulihkan korban kekerasan terhadap PMI perempuan. KemenPPPA telah mengoperasikan hotline SAPA 129 sebagai layanan pengaduan, namun akses yang terbatas di daerah terpencil menjadi kendala. Perubahan mendasar yang dibutuhkan adalah pergeseran paradigma dari mengelola PMI perempuan sebagai komoditas menjadi melindungi mereka sebagai warga negara yang memiliki hak penuh.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/perlindungan-pmi-perempuan-jadi-isu-mendesak/">Perlindungan PMI Perempuan Jadi Isu Mendesak</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/perlindungan-pmi-perempuan-jadi-isu-mendesak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaraaisyiyah.id/wp-content/uploads/2021/06/Perempuan-Tercipta-Dari-Tulang-Rusuk.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
