<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PRT Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/prt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/prt/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Apr 2026 09:21:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>PRT Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/prt/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>UU PPRT Terwujud, Korupsinikus: Saatnya Kita Awasi Implementasinya</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/uu-pprt-terwujud-korupsinikus-saatnya-kita-awasi-implementasinya/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/uu-pprt-terwujud-korupsinikus-saatnya-kita-awasi-implementasinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 09:21:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[PRT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2524</guid>

					<description><![CDATA[<p>Esai Kontemplatif: Harri Safiari Akhirnya tiba juga. Tepatnya, 22 tahun menanti di ruang tunggu politik yang pengap, pekerja rumah tangga...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/uu-pprt-terwujud-korupsinikus-saatnya-kita-awasi-implementasinya/">UU PPRT Terwujud, Korupsinikus: Saatnya Kita Awasi Implementasinya</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Esai Kontemplatif: Harri Safiari</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akhirnya tiba juga. Tepatnya, 22 tahun menanti di ruang tunggu politik yang pengap, pekerja rumah tangga akhirnya diakui negara sebagai pekerja.Bukan sekadar “pembantu” yang jasanya dipakai, tetapi haknya diabaikan. Bukan lagi sosok yang hadir setiap hari di rumah-rumah, namun lama tak hadir dalam perlindungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi kabar penting. Bukan hanya bagi para pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi ukuran moral bangsa ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korupsinikus menyambut keputusan itu dengan senyum lega.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jujur saja, saya sempat mengira RUU ini akan pensiun duluan sebelum disahkan,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sampingnya berdiri Rubi, aktivis antikorupsi yang dompetnya tetap tipis karena terlalu sering menolak amplop. Keduanya memang lama dikenal rajin membela nasib kelompok yang suaranya sering kalah keras dari suara elite.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Mereka Sudah Lama Menopang Negeri</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga menjadi penyangga kehidupan jutaan keluarga. Mereka menjaga rumah. Merawat anak. Menemani lansia. Membersihkan ruang hidup orang lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Banyak keluarga bisa bekerja tenang di luar rumah karena ada mereka yang bekerja tenang di dalam rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun ironi negeri ini sering sederhana: yang menopang justru jarang dianggap penting.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan. Banyak berasal dari keluarga sederhana. Sebagian bekerja jauh dari kampung halaman. Sebagian hidup dalam relasi kerja yang serba tidak pasti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jam kerja kerap tak berbatas. Hari libur sering dianggap kemewahan. Upah kadang bergantung belas kasihan dan mood majikan, bukan standar keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Belum lagi kisah-kisah yang menyayat telinga publik: bentakan, penghinaan, kekerasan fisik, hingga penyiksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada pula diskriminasi yang terlihat kecil, tetapi terasa besar. Tidak boleh memakai fasilitas yang sama. Harus naik lift barang. Diperlakukan seperti manusia cadangan di rumah yang mereka rawat setiap hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negeri ini kadang aneh,” celetuk Rubi. “Rumah dijaga mereka, tapi martabat mereka tak ikut dijaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korupsinikus mengangguk pelan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Haru yang Datang Setelah Penantian Panjang</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak sedikit pekerja rumah tangga menyambut pengesahan UU ini dengan haru. Sebagian seperti tak percaya. Sebagian lagi memilih menunggu sambil menatap realistis. Wajar. Sebab perjuangan menuju titik ini bukan perjalanan pendek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejak awal 2000-an, para pekerja rumah tangga bersama kelompok masyarakat sipil berkali-kali menyuarakan tuntutan. Mereka berdemo. Mereka beraudiensi. Mereka mengetuk pintu lembaga negara yang kadang lebih tebal dari temboknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka mengajak mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat, hingga para majikan yang masih punya nurani.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua dekade lebih berlalu. Berganti kabinet. Berganti pimpinan parlemen. Berganti jargon pembangunan. Namun pengesahan baru datang sekarang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau kesabaran diberi medali, para PRT sudah lama berdiri di podium,” kata Korupsinikus sambil tersenyum tipis.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ujian Sesungguhnya Baru Dimulai</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun pengesahan undang-undang bukan garis akhir. Ia baru garis start. Sebab negeri ini punya bakat lama: hebat meresmikan, lambat menjalankan. Ramai mengetuk palu, sepi mengawasi hasilnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pekerjaan besar justru dimulai hari ini. Pemerintah harus segera menyiapkan aturan turunan yang jelas. Mekanisme pengawasan harus nyata. Jalur pengaduan harus mudah diakses. Penegakan hukum harus berpihak pada korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat pun perlu diedukasi bahwa hubungan kerja di rumah tangga bukan relasi feodal, melainkan hubungan kerja yang wajib menghormati hak dan kewajiban kedua pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PRT bukan “orang suruhan”. Mereka adalah pekerja yang punya martabat.“Jangan berhenti di seremoni,” tegas Korupsinikus. “Setelah tepuk tangan selesai, biasanya masalah mulai datang, lalu lari dari tanggung-jawab. Dan bilang, kok tanya saya?”</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jangan Cantik di Atas Kertas</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">UU PPRT pada akhirnya bukan sekadar produk hukum. Ia adalah cermin apakah bangsa ini sungguh menghormati kerja yang selama ini tersembunyi di balik pintu rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bangsa yang adil bukan hanya melindungi pekerjaan yang bergaji besar dan berdasi rapi. Bangsa yang adil juga melindungi tangan-tangan yang mencuci, menyapu, merawat, dan menghidupkan rumah-rumah warganya. Korupsinikus lalu menutup catatannya dengan nada datar yang justru terasa menampar: “Undang-undangnya sudah lahir. Sekarang mari kita awasi bersama. Jangan sampai cantik di atas kertas, tapi tetap rumeuk di realita.” (Selesai)</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/uu-pprt-terwujud-korupsinikus-saatnya-kita-awasi-implementasinya/">UU PPRT Terwujud, Korupsinikus: Saatnya Kita Awasi Implementasinya</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/uu-pprt-terwujud-korupsinikus-saatnya-kita-awasi-implementasinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://algivon.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260428-WA0009-1024x683.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dari Air Mata ke Palu Paripurna: 22 Tahun Perjuangan PRT Berakhir dalam Lahirnya UU Bersejarah</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/dari-air-mata-ke-palu-paripurna-22-tahun-perjuangan-prt-berakhir-dalam-lahirnya-uu-bersejarah/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/dari-air-mata-ke-palu-paripurna-22-tahun-perjuangan-prt-berakhir-dalam-lahirnya-uu-bersejarah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 00:23:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[KemenakerRI]]></category>
		<category><![CDATA[PRT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2420</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Setelah melewati jalan panjang penuh advokasi, penolakan, dan tarik-ulur politik selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/dari-air-mata-ke-palu-paripurna-22-tahun-perjuangan-prt-berakhir-dalam-lahirnya-uu-bersejarah/">Dari Air Mata ke Palu Paripurna: 22 Tahun Perjuangan PRT Berakhir dalam Lahirnya UU Bersejarah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><p><strong>Jakarta</strong> — Setelah melewati jalan panjang penuh advokasi, penolakan, dan tarik-ulur politik selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).</p></p>



<p class="wp-block-paragraph"><p>Pengesahan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, <strong>Puan Maharani</strong>, yang mengetuk palu persetujuan setelah seluruh fraksi menyatakan sepakat. Momen ini menjadi tonggak sejarah penting dalam perlindungan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja di ruang domestik tanpa perlindungan hukum yang memadai.</p></p>



<p class="wp-block-paragraph"><p>Perjalanan menuju pengesahan undang-undang ini bukanlah proses singkat. RUU PPRT telah diperjuangkan selama kurang lebih 20 hingga 22 tahun oleh berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi buruh, hingga komunitas pekerja rumah tangga itu sendiri. Sejak awal 2000-an, wacana perlindungan terhadap pekerja domestik mulai menguat seiring meningkatnya laporan kasus kekerasan, eksploitasi, dan ketidakadilan yang dialami oleh para pekerja rumah tangga.</p></p>



<p class="wp-block-paragraph"><p>Selama bertahun-tahun, berbagai upaya advokasi dilakukan secara konsisten. Para aktivis, organisasi perempuan, dan jaringan pekerja rumah tangga berulang kali melakukan aksi demonstrasi, kampanye publik, serta lobi politik. Mereka bahkan mendatangi Gedung DPR secara berkala untuk menuntut pengakuan profesi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional. Namun, proses legislasi kerap tersendat akibat dinamika politik, perbedaan pandangan antarfraksi, serta rendahnya prioritas terhadap isu domestik yang dianggap “privat” oleh sebagian kalangan.</p></p>



<p class="wp-block-paragraph"><p>Kondisi tersebut mencerminkan realitas sosial yang pahit. Selama ini, pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang sangat rentan. Mereka kerap menghadapi jam kerja yang tidak manusiawi, upah yang tidak layak, hingga tidak adanya jaminan sosial. Dalam banyak kasus, pekerja rumah tangga juga mengalami kekerasan fisik, psikis, bahkan eksploitasi yang tidak tersentuh hukum karena lemahnya pengakuan terhadap status kerja mereka.</p></p>



<p class="wp-block-paragraph"><p>Momentum perubahan mulai terlihat pada tahun 2026, ketika dukungan politik terhadap RUU PPRT menguat secara signifikan. Hampir seluruh fraksi di DPR menyatakan komitmennya untuk mendorong pengesahan regulasi ini. Pembahasan pun dilakukan secara intensif antara DPR dan pemerintah, dengan fokus pada penyelesaian berbagai substansi krusial yang sebelumnya menjadi perdebatan, termasuk terkait status kerja, perlindungan hukum, serta mekanisme pengawasan.</p></p>



<p class="wp-block-paragraph"><p>Puncaknya terjadi pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, ketika RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang. Momentum ini dinilai sarat makna, mengingat sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan yang selama ini berada dalam lapisan sosial paling rentan.</p></p>



<p class="wp-block-paragraph"><p>Undang-undang ini membawa perubahan mendasar dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Salah satu aspek penting yang diatur adalah kewajiban adanya perjanjian kerja yang jelas dan transparan. Dalam ketentuan tersebut, hubungan kerja tidak lagi bersifat informal atau sekadar berdasarkan kepercayaan, melainkan harus dituangkan dalam kesepakatan yang memuat identitas para pihak, jenis pekerjaan, besaran upah, hak dan kewajiban, serta jangka waktu kerja. Bahkan, mekanisme administratif seperti pencatatan di lingkungan setempat turut diatur sebagai bentuk kontrol sosial.</p></p>



<p class="wp-block-paragraph"><p>Selain itu, undang-undang ini juga mempertegas hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini kerap diabaikan. Negara menegaskan bahwa pekerja rumah tangga berhak memperoleh upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi, serta akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Dalam konteks hubungan kerja, mekanisme pemutusan hubungan kerja juga diatur agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang, sekaligus menjamin adanya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk hak atas tunjangan hari raya.</p></p>



<p class="wp-block-paragraph"><p>Lebih jauh, regulasi ini juga menempatkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dalam kerangka hak asasi manusia. Negara secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan praktik perdagangan orang dalam sektor domestik. Dengan demikian, undang-undang ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum ketenagakerjaan, tetapi juga sebagai alat perlindungan sosial yang lebih luas.</p></p>



<p class="wp-block-paragraph"><p>Pengesahan UU PPRT menjadi penanda perubahan paradigma dalam melihat pekerja rumah tangga di Indonesia. Jika sebelumnya mereka kerap diposisikan sebagai “pembantu” dalam relasi yang tidak setara, kini negara mengakui mereka sebagai pekerja yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum.</p></p>



<p class="wp-block-paragraph"><p>Meski terlambat, lahirnya undang-undang ini menjadi bukti bahwa perjuangan panjang yang dilakukan selama puluhan tahun tidak sia-sia. Di balik ketukan palu sidang paripurna, tersimpan sejarah panjang perlawanan sunyi dari jutaan pekerja rumah tangga yang akhirnya mendapatkan pengakuan sebagai bagian sah dari sistem ketenagakerjaan nasional.</p><br></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/dari-air-mata-ke-palu-paripurna-22-tahun-perjuangan-prt-berakhir-dalam-lahirnya-uu-bersejarah/">Dari Air Mata ke Palu Paripurna: 22 Tahun Perjuangan PRT Berakhir dalam Lahirnya UU Bersejarah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/dari-air-mata-ke-palu-paripurna-22-tahun-perjuangan-prt-berakhir-dalam-lahirnya-uu-bersejarah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://www.iwanjanuar.com/wp-content/uploads/2015/08/dirty-dishes.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
