<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>timur Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/timur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/timur/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Sep 2026 08:48:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>timur Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/timur/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Djibouti Pulangkan 649 Warga Negara Asing Dalam Operasi Migrasi Tidak Teratur</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/djibouti-pulangkan-649-warga-negara-asing-dalam-operasi-migrasi-tidak-teratur/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/djibouti-pulangkan-649-warga-negara-asing-dalam-operasi-migrasi-tidak-teratur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 22:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Afrika]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Djibouti]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6974</guid>

					<description><![CDATA[<p>DJIBOUTI — Kepolisian Nasional Djibouti melaporkan telah memulangkan 649 warga negara asing dalam sebuah operasi gabungan bersama angkatan bersenjata yang...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/djibouti-pulangkan-649-warga-negara-asing-dalam-operasi-migrasi-tidak-teratur/">Djibouti Pulangkan 649 Warga Negara Asing Dalam Operasi Migrasi Tidak Teratur</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>DJIBOUTI</strong> — Kepolisian Nasional Djibouti melaporkan telah memulangkan <strong>649 warga negara asing</strong> dalam sebuah operasi gabungan bersama angkatan bersenjata yang ditujukan untuk menangani migrasi tidak teratur. Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah otoritas Djibouti mengendalikan pergerakan migran melalui wilayahnya yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu titik penting dalam rute migrasi dari Tanduk Afrika menuju Yaman dan negara-negara Teluk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepolisian Djibouti menyatakan operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penindakan terhadap migrasi tidak teratur dan menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan. Namun, otoritas belum mengungkapkan kewarganegaraan 649 orang yang dipulangkan, waktu dan lokasi operasi secara rinci, maupun mekanisme pemeriksaan yang dilakukan sebelum proses pemulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Djibouti memiliki posisi geografis strategis di jalur migrasi yang menghubungkan Ethiopia dan negara-negara Tanduk Afrika lainnya dengan Yaman serta kawasan Teluk. Dari wilayah pesisir Djibouti, perjalanan laut menuju Semenanjung Arab menjadi salah satu bagian dari apa yang dikenal sebagai <strong>Eastern Route</strong>, yaitu jalur migrasi yang banyak digunakan warga Afrika Timur menuju Yaman dan selanjutnya menuju negara-negara Teluk, terutama Arab Saudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menyebut Eastern Route sebagai salah satu koridor migrasi paling sibuk sekaligus berbahaya di dunia. Data IOM menunjukkan bahwa pada Januari hingga September 2025 terdapat sekitar <strong>351.000 pergerakan migrasi menuju kawasan Teluk</strong>, sementara pergerakan melalui Obock, Djibouti, mencapai sekitar 94.000 hingga September 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya arus tersebut membuat Djibouti tidak hanya menjadi negara transit, tetapi juga salah satu titik utama dalam jaringan perjalanan migrasi menuju Semenanjung Arab. Para migran umumnya melakukan perjalanan melalui jalur darat menuju Djibouti sebelum melanjutkan penyeberangan laut menuju Yaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jalur tersebut memiliki risiko yang tinggi. IOM mencatat bahwa migran menghadapi berbagai bentuk ancaman, mulai dari pemerasan, penahanan, kekerasan, eksploitasi, hingga kecelakaan dan kematian selama perjalanan. Kondisi tersebut semakin rentan karena sebagian perjalanan dilakukan menggunakan kapal kecil dengan kondisi keselamatan yang terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kuartal pertama 2026, IOM mencatat <strong>94 kematian dan kasus orang hilang</strong> sepanjang Eastern Route. Dari jumlah tersebut, 61 kasus tercatat di Djibouti dan sebagian besar berkaitan dengan tenggelam. Salah satu kecelakaan di lepas pantai Obock pada Maret 2026 menyebabkan sembilan orang terkonfirmasi meninggal dunia dan 45 lainnya dilaporkan hilang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa operasi penertiban migrasi berlangsung di tengah kondisi jalur yang memang memiliki risiko kemanusiaan tinggi. Migran yang berupaya mencapai Yaman dan negara-negara Teluk tidak hanya menghadapi persoalan status keimigrasian, tetapi juga potensi menjadi korban perdagangan orang, penyelundupan manusia, kekerasan dan eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">IOM juga memperkirakan tekanan migrasi di jalur tersebut akan tetap tinggi. Tekanan ekonomi, ketahanan pangan yang lemah, utang rumah tangga dan terbatasnya kesempatan memperoleh penghidupan menjadi sejumlah faktor yang mendorong orang tetap melakukan perjalanan menuju kawasan Teluk meskipun risiko di sepanjang rute semakin besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan IOM mengenai Djibouti pada 2025, tercatat <strong>522.587 pergerakan migrasi</strong> melalui sembilan titik pemantauan arus migrasi di negara tersebut. Jumlah itu meningkat 20 persen dibandingkan 435.576 pergerakan pada 2024. IOM menyebut salah satu faktor peningkatan tersebut adalah semakin terorganisasinya jaringan penyelundupan di Yaman yang memfasilitasi perjalanan dari Ethiopia melalui Djibouti menuju Arab Saudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, peningkatan operasi penegakan hukum juga dapat memengaruhi pergerakan migran. Pada kuartal pertama 2026, IOM melaporkan bahwa peningkatan operasi keamanan, penangkapan, serta ketegangan antara jaringan penyelundup membatasi pergerakan migran di Djibouti. Hingga 1.000 migran bahkan dilaporkan sempat terdampar di sekitar Obock karena penyeberangan menuju Yaman terganggu oleh cuaca dan kondisi lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi tersebut menunjukkan bahwa pengendalian migrasi tidak hanya menyangkut persoalan masuk dan keluarnya orang dari suatu negara. Di sepanjang rute, terdapat persoalan perlindungan yang membutuhkan koordinasi antara aparat keamanan, lembaga migrasi, pemerintah daerah, organisasi kemanusiaan dan negara asal maupun negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Risiko perdagangan orang juga menjadi perhatian. Migran yang tidak memiliki dokumen dan menggunakan jasa jaringan penyelundupan berada dalam posisi yang lebih rentan terhadap eksploitasi. Laporan mengenai Djibouti menunjukkan bahwa migran dari Ethiopia dan Somalia yang transit menuju Yaman dan kawasan Timur Tengah menghadapi risiko perdagangan orang, terutama ketika mereka berada dalam kondisi rentan di negara transit maupun negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, pemulangan 649 warga negara asing perlu dibarengi dengan proses identifikasi yang memadai. Pemeriksaan asal negara, usia, kondisi kerentanan, kemungkinan menjadi korban perdagangan orang, serta kebutuhan perlindungan internasional menjadi aspek penting sebelum seseorang dipulangkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut terutama relevan karena tidak semua orang yang berada dalam jalur migrasi tidak teratur memiliki latar belakang yang sama. Sebagian merupakan migran ekonomi, sementara sebagian lainnya dapat berada dalam situasi eksploitasi atau membutuhkan perlindungan karena kondisi di negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, Djibouti juga menghadapi tekanan kemanusiaan akibat perkembangan terbaru di Yaman. Sejak September 2026, ribuan warga Yaman justru bergerak melalui jalur laut dalam arah berlawanan, yaitu dari Yaman menuju Djibouti, untuk menyelamatkan diri dari eskalasi konflik. IOM mencatat lebih dari 2.000 orang telah tiba di pesisir utara Djibouti pada pertengahan September.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UNHCR kemudian melaporkan hampir <strong>3.000 orang tiba di Djibouti dalam waktu kurang dari satu minggu</strong> setelah melakukan perjalanan laut melintasi Selat Bab el-Mandeb. Sebagian besar tiba menggunakan kapal kecil dalam kondisi perjalanan yang berbahaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut memperlihatkan kompleksitas posisi Djibouti dalam dinamika migrasi kawasan. Negara tersebut menjadi titik transit bagi migran dari Tanduk Afrika yang bergerak menuju Yaman dan Teluk, tetapi pada saat yang sama menjadi tempat perlindungan bagi warga Yaman yang melarikan diri dari konflik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, penanganan migrasi di Djibouti tidak dapat hanya dilihat dari perspektif penertiban. Di satu sisi terdapat kebutuhan negara untuk mengendalikan migrasi tidak teratur dan memerangi jaringan penyelundupan. Di sisi lain terdapat kewajiban untuk memastikan orang yang berada dalam perjalanan migrasi tetap memperoleh perlindungan dasar dan tidak menjadi korban eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi negara-negara asal migran, perkembangan ini juga menjadi pengingat bahwa perjalanan menuju kawasan Teluk melalui Djibouti dan Yaman memiliki risiko serius. Informasi mengenai jalur keberangkatan, dokumen, biaya perjalanan, agen atau pihak yang mengatur perjalanan serta kondisi negara transit menjadi penting sebelum seseorang mengambil keputusan untuk bermigrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara bagi negara tujuan di kawasan Teluk, keberadaan jaringan penyelundupan dan tingginya permintaan terhadap tenaga kerja migran menjadi bagian dari konteks yang perlu diperhatikan dalam membangun mekanisme migrasi yang aman dan teratur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Operasi yang menghasilkan pemulangan <strong>649 warga negara asing</strong> menunjukkan bahwa Djibouti memperketat penanganan migrasi tidak teratur. Namun, efektivitas kebijakan tersebut pada akhirnya juga bergantung pada kemampuan negara-negara di sepanjang Eastern Route untuk menyediakan jalur migrasi yang aman, memerangi perdagangan orang dan penyelundupan, serta memastikan bahwa tindakan penegakan hukum tidak mengabaikan kebutuhan perlindungan kelompok rentan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah tingginya mobilitas menuju kawasan Teluk dan memburuknya situasi keamanan di Yaman, Djibouti berada pada posisi penting dalam tata kelola migrasi regional. Karena itu, pengendalian perbatasan dan perlindungan migran perlu berjalan bersamaan agar penanganan migrasi tidak teratur tidak justru mendorong perjalanan ke jalur yang semakin tersembunyi dan berbahaya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/djibouti-pulangkan-649-warga-negara-asing-dalam-operasi-migrasi-tidak-teratur/">Djibouti Pulangkan 649 Warga Negara Asing Dalam Operasi Migrasi Tidak Teratur</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/djibouti-pulangkan-649-warga-negara-asing-dalam-operasi-migrasi-tidak-teratur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xvya82NIzTRUjOlDzJwPUv3mWkI=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4427396/original/096510400_1684077842-000_1771YV.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kisah Perjuangan PMI Mengirim Devisa untuk Keluarga di Kampung</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-perjuangan-pmi-mengirim-devisa-untuk-keluarga-di-kampung/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-perjuangan-pmi-mengirim-devisa-untuk-keluarga-di-kampung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 04:26:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Pahlawan Devisa]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Remitansi]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/kisah-perjuangan-pmi-mengirim-devisa-untuk-keluarga-di-kampung/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Winarti, PMI Ponorogo di Taiwan, kirim Rp 5-7 juta per bulan untuk biaya sekolah anak. Bank Indonesia: 68% gaji PMI digunakan kebutuhan produktif keluarga. Kepala Disnaker Ponorogo: remitansi jadi motor penggerak ekonomi desa dan UMKM lokal.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-perjuangan-pmi-mengirim-devisa-untuk-keluarga-di-kampung/">Kisah Perjuangan PMI Mengirim Devisa untuk Keluarga di Kampung</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PONOROGO, — Winarti, 35 tahun, sudah enam tahun bekerja sebagai pengasuh lansia di Taiwan. Setiap bulan, ia mengirimkan antara Rp 5 juta hingga Rp 7 juta ke kampung halamannya di Ponorogo, Jawa Timur, untuk membiayai sekolah kedua anaknya dan merawat orang tuanya yang sudah tua. Kisah Winarti adalah gambaran nyata dari jutaan PMI yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, sekaligus pahlawan devisa bagi negara. Data Bank Indonesia mencatat remitansi PMI mencapai USD 15,7 miliar pada 2024.</p>
<p>&#8220;Saya rindu keluarga, tapi belum bisa pulang karena anak saya masih butuh biaya sekolah. Setiap hari saya bekerja dengan penuh semangat karena ingat mereka di rumah,&#8221; tutur Winarti. Perjuangannya tidak mudah: adaptasi bahasa, perbedaan budaya, homesickness, hingga risiko perlakuan tidak adil dari majikan. Namun survei Bank Indonesia menunjukkan 68 persen gaji PMI digunakan untuk kebutuhan produktif keluarga, termasuk pendidikan anak dan pembangunan rumah.</p>
<p>Kepala Dinas Tenaga Kerja Ponorogo, Agung Prasetyo, mengatakan remitansi PMI telah menjadi motor penggerak ekonomi lokal, mendorong pertumbuhan sektor UMKM, perumahan, dan pendidikan. &#8220;Desa-desa yang banyak warganya menjadi PMI terlihat lebih berkembang infrastrukturnya. Remitansi benar-benar mengubah wajah kampung,&#8221; ujarnya. Kementerian P2MI mendorong program tabungan dan investasi khusus PMI bekerja sama dengan perbankan BUMN agar uang hasil kerja keras dapat menjadi modal membangun kehidupan yang lebih baik setelah pulang.</p>


<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-perjuangan-pmi-mengirim-devisa-untuk-keluarga-di-kampung/">Kisah Perjuangan PMI Mengirim Devisa untuk Keluarga di Kampung</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-perjuangan-pmi-mengirim-devisa-untuk-keluarga-di-kampung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://www.aljazeera.com/wp-content/uploads/2024/06/2018-09-20T025355Z_1264112844_RC1AE4678CF0_RTRMADP_3_PHILIPPINES-ECONOMY-REMITTANCES-1719478847.jpg?resize=770%2C513&#038;quality=80" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kisah PMI yang Selamat dari Perdagangan Orang</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 04:26:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hari perempuan sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ratna (samaran) asal NTT lolos dari perbudakan digital di Myawaddy Myanmar setelah hampir setahun dipaksa lakukan penipuan online. Evakuasi melalui KBRI butuh berbulan-bulan karena sulitnya akses zona konflik. Migrant CARE: pemulihan trauma korban TPPO butuh proses panjang dan dukungan sistemik.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/">Kisah PMI yang Selamat dari Perdagangan Orang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA, — Ratna (nama samaran), 29 tahun, perempuan asal Nusa Tenggara Timur, hampir tidak percaya bahwa dirinya kini sudah berada di Indonesia dengan selamat setelah mengalami mimpi buruk selama hampir setahun menjadi korban perdagangan orang di Myanmar. Dijanjikan pekerjaan sebagai kasir di Malaysia dengan gaji Rp 5 juta per bulan, Ratna berakhir di kawasan Myawaddy, Myanmar, dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online tanpa gaji, dengan paspor disita dan kebebasan dirampas.</p>
<p>&#8220;Saya menangis setiap malam. Diancam, dipukul kalau tidak memenuhi target penipuan. Saya diperintahkan menipu orang-orang yang saya hubungi dengan berpura-pura menawarkan investasi. Saya tidak mau, tapi tidak punya pilihan,&#8221; kisah Ratna di Jakarta, Senin (9/3/2026). Ia berhasil menghubungi keluarganya secara diam-diam pada awal 2025, yang kemudian melapor ke KBRI. Proses evakuasinya memakan waktu berbulan-bulan karena sulitnya akses ke wilayah konflik Myawaddy.</p>
<p>Pendamping Ratna dari Migrant CARE, Yani Handayani, menyatakan pemulihan korban TPPO membutuhkan proses panjang yang mencakup rehabilitasi psikologis, bantuan hukum, dan reintegrasi sosial. Pemerintah melalui Kemensos menyediakan rumah perlindungan sementara bagi korban TPPO, namun kapasitasnya sangat terbatas. Para aktivis mendesak peningkatan alokasi anggaran untuk layanan pemulihan korban TPPO, termasuk program beasiswa dan pelatihan keterampilan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/">Kisah PMI yang Selamat dari Perdagangan Orang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-yang-selamat-dari-perdagangan-orang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kisah PMI Korban Penipuan Agen Penyalur Tenaga Kerja</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 04:26:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Advokasi PMI]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[hari perempuan sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ipahyanah, PMI penderita tumor payudara Tangerang, diberangkatkan ke Saudi tanpa verifikasi medis oleh PT Putra Timur Mandiri Februari 2025. Kondisi kesehatan kini memburuk dengan gangguan penglihatan. Pegiat PMI: ini kejahatan terencana, bukan sekadar kelalaian biasa.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/">Kisah PMI Korban Penipuan Agen Penyalur Tenaga Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA/TANGERANG, — Ipahyanah, 38 tahun, warga Tangerang, Banten, menjadi salah satu PMI yang menjadi korban penipuan agen penyalur tenaga kerja. Perempuan yang memiliki riwayat tumor payudara dan telah dua kali menjalani operasi ini diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Putra Timur Mandiri pada Februari 2025, tanpa melalui pemeriksaan medis yang semestinya. Kini kondisi kesehatannya semakin memburuk dengan gangguan penglihatan pada mata kirinya, sementara proses rekrutannya diduga melibatkan jaringan terhubung sindikat perdagangan orang.</p>
<p>Sumber terpercaya yang memantau kasus ini mengungkapkan bahwa proses rekrutmen Ipahyanah dilakukan oleh dua orang yang diduga bagian dari jaringan sindikat. &#8220;Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki riwayat kesehatan serius bisa lolos proses rekrutmen dan diberangkatkan ke luar negeri? Ini bukan kelalaian biasa, ini kejahatan yang terencana,&#8221; kata seorang pegiat advokasi PMI. Kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan pemerintah terhadap P3MI.</p>
<p>Kasus Ipahyanah memicu tekanan kepada Satgas TPPO Bareskrim Polri untuk mengambil tindakan tegas. UU Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas mengamanatkan perlindungan menyeluruh PMI sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Kementerian P2MI berkomitmen menindak perusahaan yang terbukti memberangkatkan PMI secara nonprosedural, termasuk pencabutan izin operasional, namun konsistensi penegakan sanksi ini masih menjadi tanda tanya bagi banyak pihak.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/">Kisah PMI Korban Penipuan Agen Penyalur Tenaga Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/kisah-pmi-korban-penipuan-agen-penyalur-tenaga-kerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seruan Penghapusan Praktik Perbudakan Modern terhadap Buruh Migran</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/seruan-penghapusan-praktik-perbudakan-modern-terhadap-buruh-migran/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/seruan-penghapusan-praktik-perbudakan-modern-terhadap-buruh-migran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 02:58:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/seruan-penghapusan-praktik-perbudakan-modern-terhadap-buruh-migran/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Vonis bebas mantan Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia Juli 2024 picu kecaman HAM. November 2024 mantan bupati lain dihukum 4 tahun atas eksploitasi 665 korban TPPO. Komnas HAM jadikan penghapusan kerja paksa sebagai prioritas nasional 2025-2026.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/seruan-penghapusan-praktik-perbudakan-modern-terhadap-buruh-migran/">Seruan Penghapusan Praktik Perbudakan Modern terhadap Buruh Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA — Seruan keras untuk menghapus praktik perbudakan modern terhadap buruh migran kembali mengemuka setelah berbagai kasus eksploitasi terungkap. Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara pada Juli 2024 terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin atas kasus kerangkeng manusia—di mana ratusan pekerja sawit dikurung dalam sel menyerupai penjara—memicu kecaman luas dari organisasi HAM.</p>
<p>Koordinator Migrant CARE, Wahyu Susilo, menegaskan perbudakan modern terhadap buruh migran tidak hanya terjadi dalam bentuk kerangkeng fisik, tetapi juga melalui debt bondage, penyekapan, pemalsuan identitas, dan isolasi sosial. &#8220;Sistem kafala di Timur Tengah secara struktural menciptakan kondisi menyerupai perbudakan karena PMI tidak bebas berpindah kerja atau meninggalkan majikan tanpa izin,&#8221; ujarnya. Pada November 2024, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada seorang mantan bupati atas eksploitasi 665 korban perdagangan orang.</p>
<p>Komnas HAM menempatkan penghapusan perbudakan modern dan kerja paksa sebagai isu prioritas nasional, berkolaborasi dengan forum lembaga HAM regional ASEAN dan ILO serta IOM. Bali Roadmap yang dihasilkan dari kolaborasi sembilan pihak menjadi dokumen pedoman bersama memerangi perdagangan orang dan kerja paksa di kawasan. Akademisi hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Harkristuti Harkrisnowo, menekankan perlunya reformasi hukum untuk memperkuat sanksi bagi pelaku perbudakan modern.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/seruan-penghapusan-praktik-perbudakan-modern-terhadap-buruh-migran/">Seruan Penghapusan Praktik Perbudakan Modern terhadap Buruh Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/seruan-penghapusan-praktik-perbudakan-modern-terhadap-buruh-migran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lebaran di Tanah Orang: Duka Pekerja Migran Indonesia di Bawah Langit Timur Tengah yang Membara</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/lebaran-di-tanah-orang-duka-pekerja-migran-indonesia-di-bawah-langit-timur-tengah-yang-membara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2026 06:42:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Fitri]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Krisis Timur Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=805</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N Ketika jutaan orang Indonesia bergerak membelah jalan tol, berdesak di stasiun, dan mengantri di bandara untuk...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/lebaran-di-tanah-orang-duka-pekerja-migran-indonesia-di-bawah-langit-timur-tengah-yang-membara/">Lebaran di Tanah Orang: Duka Pekerja Migran Indonesia di Bawah Langit Timur Tengah yang Membara</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><br>Oleh: Tedi Yusnanda N</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika jutaan orang Indonesia bergerak membelah jalan tol, berdesak di stasiun, dan mengantri di bandara untuk merayakan Idul Fitri 1447 H bersama keluarga, ada ribuan jiwa yang merayakan lebaran dalam sunyi dan kecemasan. Mereka adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di kawasan Timur Tengah, para pejuang devisa yang terperangkap di antara rindu kampung halaman dan gelegar konflik bersenjata yang tak kunjung padam. Tahun ini, bayangan perang menjadi penyekat yang lebih nyata dari sekadar jarak geografis.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br><strong>1. Rindu yang Terhalang Deru Senjata</strong><br>Idul Fitri adalah hari ketika manusia ingin pulang. Bagi orang Indonesia, mudik bukan sekadar perjalanan fisik, ia adalah ritual rekoneksi, pengikatan kembali tali batin antara perantau dengan akar leluhurnya. Namun bagi PMI yang tersebar di Arab Saudi, Kuwait, Uni Emirat Arab, Irak, Iran, Oman, dan negara-negara Timur Tengah lainnya, perjalanan pulang itu kini dipersulit oleh sesuatu yang lebih besar dari biaya tiket atau izin majikan: perang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah, yang dipicu oleh serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, telah menciptakan ketidakpastian yang mencekam. Ruang udara di sejumlah wilayah dilaporkan ditutup atau terganggu. Rute penerbangan dipangkas. Jalur evakuasi menyempit. Di tengah situasi itu, ribuan PMI asal Indonesia hanya bisa menunggu dan berdoa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi ini mendorong KP2MI memprediksi adanya lonjakan kepulangan PMI pada momen Idul Fitri 2026, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat sekitar 14 ribu pekerja migran kembali ke Indonesia. Namun ironinya, lonjakan itu bukan semata karena kerinduan, melainkan juga karena ketakutan. Tidak sedikit PMI yang ingin pulang bukan untuk merayakan lebaran, melainkan untuk menyelamatkan diri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>2. Suara Ledakan Itu Terdengar Keras</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesaksian paling memilukan datang dari Hosniyah, perempuan asal Situbondo, Jawa Timur, yang harus memantau keselamatan adiknya, Sri Wahyuningsih dari kejauhan. Sri bekerja di salah satu negara Timur Tengah yang kini diliputi ketegangan. Dalam laporan yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Situbondo pada awal Maret 2026, Hosniyah mengungkapkan betapa komunikasi dengan adiknya nyaris terputus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sekarang saya tidak bisa menghubungi langsung, harus menunggu dari sana yang menelpon. Kondisinya sudah sangat mencekam katanya. Ketika saya telepon, suara ledakan itu terdengar keras,&#8221; ungkapnya dengan suara bergetar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalimat itu bukan metafora. Itu adalah kenyataan hidup jutaan keluarga di kampung-kampung Indonesia: menunggu telepon yang mungkin tak datang, atau datang dengan kabar buruk. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, langsung memerintahkan pembukaan posko pengaduan PMI melalui Dinas Tenaga Kerja setelah menerima laporan tersebut, termasuk melalui siaran langsung TikTok-nya. Ia menegaskan bahwa persoalan ini adalah soal kemanusiaan, terlepas dari status prosedural para pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bagi saya ini kemanusiaan. Warga Situbondo ada di luar negeri dan terdampak perang, ini soal kemanusiaan,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>3. Terjebak di Negeri Orang, Tanpa Perlindungan Resmi</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ironi terbesar dalam kisah PMI di Timur Tengah adalah bahwa sebagian besar dari mereka berangkat tanpa dokumen resmi, mereka adalah PMI nonprosedural, yang diberangkatkan oleh jaringan sponsor dan perekrut ilegal yang menjanjikan kerja, namun meninggalkan mereka tanpa perlindungan hukum saat krisis tiba.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Adinda Destiana Amalia, warga Kabupaten Karawang berusia 32 tahun, adalah wajah dari ribuan kisah serupa. Ia diberangkatkan ke Kota Erbil, Irak, negara yang bukan termasuk tujuan penempatan resmi pemerintah Indonesia, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Perekrutnya, yang dikenal sebagai &#8220;Kayah&#8221;, berjanji akan membantu kepulangannya setelah permasalahan terungkap. Namun janji itu tinggal janji. Hingga awal Maret 2026, Adinda masih terjebak di Erbil, tak bisa pulang, tak mampu bergerak sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang akhirnya melaporkan perekrut tersebut ke BP3MI pada 2 Maret 2026. &#8220;Kasihan nasib para PMI yang diberangkatkan secara nonprosedural ke negara Timur Tengah. Jeritan dan tangisan pejuang devisa negara kita makin terdengar memilukan,&#8221; kata Nendi Wirasasmita, aktivis yang menangani kasus tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus serupa sebelumnya juga melibatkan seorang PMI berinisial IK, yang diberangkatkan ke salah satu negara Timur Tengah tanpa ID rekomendasi dari Disnakertrans Karawang, oleh sponsor berinisial &#8220;E&#8221; pada Februari 2025. Setahun berlalu, IK masih belum dipulangkan. Laporan demi laporan telah diajukan ke BP3MI. Proses hukum berjalan lambat, sementara IK terus terjebak di negeri orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>4. Ribuan PMI, Satu Ketakutan yang Sama</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka-angka berbicara keras. Menurut data BP3MI Jawa Timur, terdapat sekitar 7.000 PMI asal Jawa Timur yang saat ini bekerja di kawasan Timur Tengah, dengan mayoritas berada di Arab Saudi. Angka ini belum mencakup seluruh provinsi pengirim tenaga kerja seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB, dan NTT. Jika dijumlahkan secara nasional, puluhan ribu warga negara Indonesia berada di wilayah yang kini diselimuti ketidakpastian geopolitik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Jawa Barat, ribuan PMI dilaporkan tersebar di sejumlah negara Timur Tengah. Konflik regional telah mengganggu akses transportasi, memangkas rute udara, dan menetapkan sebagian wilayah sebagai zona berbahaya, mempersempit peluang evakuasi cepat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri menyatakan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait mekanisme pemulangan. Di atas kertas, argumen itu bisa dipahami. Namun dari sudut pandang kemanusiaan, frasa &#8220;menunggu arahan&#8221; terasa menyakitkan bagi keluarga yang setiap malam tidur dengan waswas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, di Iran, salah satu episentrum konflik, Menteri P2MI Mukhtarudin mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 100 PMI yang berada di sana, sebagian besar bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan penempatan mandiri (non-resmi). &#8220;Itu bukan penempatan kami. Itu penempatan secara mandiri karena memang Iran bukan salah satu tujuan negara penempatan,&#8221; ujarnya. Pernyataan itu, meski faktual secara administratif, juga mengandung paradoks yang mengganggu: negara seolah melepas tanggung jawab atas warganya sendiri karena mereka &#8220;tidak terdaftar.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>5. Negara Hadir, Tapi Seberapa Jauh?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah tidak diam. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur telah menyiagakan Satuan Tugas 24 jam penuh untuk memantau kondisi PMI di kawasan Timur Tengah seiring meningkatnya eskalasi konflik. Personel disiapkan di Bandara Internasional Juanda, lengkap dengan tim medis, ambulans, lounge khusus, layanan telepon darurat, dan shelter transit bagi PMI yang tiba malam hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga memastikan bahwa petugas telah disiagakan di berbagai pintu masuk, bandara, pelabuhan internasional, hingga pos lintas batas negara. Terkait isu penutupan ruang udara di Timur Tengah,</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Layanan Pengaduan KP2MI Mangiring Hasoloan Sinaga menyatakan bahwa hingga pertengahan Maret 2026, belum ada laporan PMI yang tertahan, bahkan dua penerbangan dari Ankara yang mengangkut PMI terdampak telah berhasil difasilitasi kepulangannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini kabar baik. Namun kabar baik ini hanya menjangkau mereka yang terdaftar secara resmi. Bagi PMI nonprosedural, yang jumlahnya diperkirakan jauh lebih besar dari yang terdata, kehadiran negara itu masih terasa samar. Mereka tidak terdaftar, tidak diasuransikan, dan dalam kondisi krisis, mereka kerap tidak terlacak.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>6. Lebaran di Bawah Langit yang Terbakar</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Idul Fitri seharusnya menjadi momen penyempurnaan ibadah Ramadan, merayakan kemenangan jiwa atas hawa nafsu, memperbaharui ikatan kasih dengan sesama, dan memeluk hangat orang-orang yang dirindukan. Namun bagi PMI yang terjebak di Timur Tengah, lebaran tahun ini mungkin dirayakan dalam sunyi kamar sempit, diiringi kabar ledakan dari jauh, dan diwarnai kerinduan yang tak bisa ditebus oleh sekadar panggilan video.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka adalah bagian dari tulang punggung ekonomi nasional. Remitansi PMI setiap tahunnya menyumbang miliaran dolar ke kas negara. Mereka pergi dengan harapan memperbaiki nasib keluarga, membayar utang, menyekolahkan anak. Mereka berangkat dengan tekad, dan mereka berhak pulang dengan martabat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Momentum lebaran 2026 seharusnya menjadi pengingat kolektif bahwa di balik setiap kiriman uang yang diterima keluarga di desa, ada tubuh yang lelah, ada jiwa yang rindu, ada nyawa yang berani bertaruh demi masa depan. Dan ketika negara tempat mereka bekerja terbakar konflik, hak untuk pulang, hak yang paling dasar sekalipun, bisa terampas begitu saja.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>7. Refleksi: Mereka Bukan Sekadar Angka Remitansi</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada pelajaran yang terus berulang namun tampaknya belum benar-benar diserap: sistem perlindungan PMI kita masih rapuh di bagian yang paling kritis, yakni saat krisis betul-betul terjadi. Modul pra-keberangkatan belum cukup memuat edukasi tentang risiko geopolitik. Banyak calon PMI berangkat hanya berbekal informasi kontrak kerja, tanpa peta konflik, tanpa skenario darurat, tanpa pemahaman tentang apa yang harus dilakukan jika pecah perang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih dari itu, selama jalur nonprosedural masih menjadi pilihan yang &#8220;lebih mudah&#8221; karena proses resmi yang berbelit, maka akan selalu ada ribuan Adinda, ribuan IK, ribuan Sri Wahyuningsih lainnya yang pergi tanpa perlindungan dan tersesat dalam krisis tanpa daya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negara tidak boleh hanya hadir dalam siaran pers. Negara harus hadir jauh sebelum krisis, dalam regulasi yang melindungi, dalam penegakan hukum terhadap sindikat perekrutan ilegal, dalam pembangunan kanal diplomatik yang kuat di negara-negara penempatan, dan dalam pemberdayaan ekonomi di dalam negeri agar kemiskinan tidak lagi menjadi satu-satunya alasan seseorang harus mencari nasib di tanah yang membara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Penutup: Salam Lebaran dari Jauh</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Di suatu sudut Timur Tengah, seorang perempuan Indonesia mungkin sedang duduk sendiri, menatap layar ponsel yang menampilkan foto anak-anaknya di kampung. Ia mengetik pesan pendek: &#8220;Ibu tidak bisa pulang lebaran ini. Maaf, Nak. Doakan Ibu selamat.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pesan itu melintasi batas-batas negara yang sedang bergolak. Sampai di tangan seorang anak yang mungkin belum cukup mengerti mengapa ibunya tidak bisa pulang, mengapa lebaran tahun ini lebih sepi dari biasanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika kita menikmati ketupat dan opor di meja makan keluarga, ada baiknya kita ingat mereka: para pahlawan devisa yang lebaran ini hanya bisa pulang dalam doa, dan yang keselamatannya adalah tanggung jawab kita bersama, sebagai sesama warga bangsa, dan sebagai manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selamat Idul Fitri 1447 H. Semoga setiap PMI yang jauh dari kampung halaman selalu dalam lindungan-Nya, dan segera dapat kembali ke pelukan keluarga tercinta.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sumber dan Referensi:</strong><br>1. Serayu Nusantara, &#8220;Antisipasi Konflik Timur Tengah dan Arus Mudik, Satgas Perlindungan PMI Bertugas 24 Jam,&#8221; 19 Maret 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">2. ANTARA News, &#8220;KP2MI Siapkan Layanan Mudik Lebaran untuk Pekerja Migran,&#8221; 14 Maret 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">3. Disway.id, &#8220;Konflik Timur Tengah Effect, Pekerja Migran yang Pulang Kampung Tahun Ini Diprediksi Lebih Ramai,&#8221; 15 Maret 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">4. Liputan Satu, &#8220;Bupati Situbondo Buka Posko Pengaduan PMI di Tengah Konflik Iran–Israel,&#8221; 5 Maret 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">5. Duta Publik, &#8220;PMI Nonprosedural Dikirim ke Negara Irak, FPMI DPD Kabupaten Karawang Resmi Laporkan Ibu Kayah ke BP3MI,&#8221; 4 Maret 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">6. ANTARA Yogyakarta, &#8220;Menteri P2MI Sebut Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Aman,&#8221; 5 Maret 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">7. Papercutzinelibrary.org, &#8220;News PMI Jabar di Timur Tengah: Menunggu Jalan Pulang.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">8. Mata Nurani, &#8220;Indef: Konflik Iran–Israel dan Ketidakpastian Global Bayangi Mudik Lebaran 2026,&#8221; 17 Maret 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/lebaran-di-tanah-orang-duka-pekerja-migran-indonesia-di-bawah-langit-timur-tengah-yang-membara/">Lebaran di Tanah Orang: Duka Pekerja Migran Indonesia di Bawah Langit Timur Tengah yang Membara</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/FB_IMG_1769734103423.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Moratorium Suburkan Mafia PMI, F-Buminu Sarbumusi Desak Pembukaan Kembali Penempatan ke Timur Tengah dengan Syarat Ketat</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/moratorium-suburkan-mafia-pmi-f-buminu-sarbumusi-desak-pembukaan-kembali-penempatan-ke-timur-tengah-dengan-syarat-ketat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2026 05:34:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calo PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Prosedural]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=800</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Kebijakan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke negara-negara Timur Tengah yang diberlakukan melalui Keputusan Menteri...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/moratorium-suburkan-mafia-pmi-f-buminu-sarbumusi-desak-pembukaan-kembali-penempatan-ke-timur-tengah-dengan-syarat-ketat/">Moratorium Suburkan Mafia PMI, F-Buminu Sarbumusi Desak Pembukaan Kembali Penempatan ke Timur Tengah dengan Syarat Ketat</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Jakarta — Kebijakan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke negara-negara Timur Tengah yang diberlakukan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 dinilai telah gagal mencapai tujuan perlindungannya. Alih-alih menekan angka pelanggaran hak PMI, moratorium justru menjadi ladang subur bagi praktik percaloan, penipuan, dan sindikat perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur nonprosedural. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Demikian ditegaskan oleh Ali Nurdin, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi), dalam pernyataan resmi yang disertai dokumen formulasi kebijakan yang disiapkan organisasinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Moratorium semestinya menjadi masa evaluasi dan pembenahan sistem. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya: data penempatan nonprosedural dalam sepuluh tahun terakhir sudah melampaui penempatan resmi. Ini kondisi yang paling mengerikan yang pernah kami catat,&#8221; ujar Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Mafia Nonprosedural Tumbuh di Bawah Payung Moratorium</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut catatan F-Buminu Sarbumusi, animo masyarakat untuk bekerja ke kawasan Timur Tengah tetap tinggi meski moratorium diberlakukan. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum perusahaan penempatan (P3MI) nakal dan sindikat calo yang merekrut calon PMI melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur yang benar. Sekitar 80 persen informasi kerja ke luar negeri diterima masyarakat bukan dari pemerintah, melainkan dari calo atau sponsor daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin mengidentifikasi sejumlah akar masalah yang mendorong warga terperangkap jalur nonprosedural: kemiskinan, rendahnya pendidikan, sempitnya peluang kerja di dalam negeri, tidak berfungsinya pemerintah desa sebagai pusat informasi migrasi aman sebagaimana diamanatkan Pasal 42 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), hingga keterlibatan oknum pejabat pemerintah dalam jaringan penempatan ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Yang lebih mengkhawatirkan, PMI yang berangkat secara nonprosedural sangat rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka tidak terdata, tidak terpantau, dan nyaris tidak memiliki akses terhadap perlindungan hukum dari perwakilan kita di luar negeri,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>SPSK Terbukti Tidak Optimal</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah sebelumnya telah berupaya membuka kembali kanal penempatan terbatas melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) berdasarkan Kepmen Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018, khusus untuk tujuh jabatan pekerja rumah tangga di Arab Saudi. Namun menurut F-Buminu Sarbumusi, program ini belum berjalan optimal. Infrastruktur pelayanan yang lemah, birokrasi yang berbelit, dualisme antara penempatan resmi dan nonprosedural, serta tidak adanya sanksi tegas terhadap syarikah nakal membuat SPSK sepi peminat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;KBRI dan KJRI pun tidak memiliki peran verifikasi yang memadai saat PMI tiba di negara penempatan. Tidak ada berita acara serah terima antara perwakilan kita dengan majikan atau agen. Artinya, bahkan PMI yang berangkat secara prosedural pun tidak sepenuhnya terlindungi,&#8221; jelas Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Solusi: Buka Moratorium dengan Syarat dan Perlindungan Nyata</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">F-Buminu Sarbumusi menegaskan bahwa solusi atas kondisi ini bukan mempertahankan moratorium, melainkan membuka kembali penempatan secara resmi dengan sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Ali Nurdin merinci kondisi-kondisi yang wajib dipastikan sebelum moratorium dicabut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Pertama</em>, Pemerintah Arab Saudi, sebagai rujukan negara-negara Timur Tengah lainnya, harus menyetujui standar gaji PRT sebesar SAR 2.000 per bulan, atau setidaknya SAR 1.800 per bulan, dengan batas maksimal 10 jam kerja per hari. Ketentuan ini sekaligus menjadi filter alami agar hanya majikan yang benar-benar mampu dan layak yang dapat mempekerjakan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kedua</em>, Menteri Luar Negeri RI yang disaksikan Menteri P2MI harus membuat atau memperbarui Bilateral Agreement, Perjanjian Tertulis tentang Tata Kelola Perlindungan PMI, yang mencerminkan sinkronisasi undang-undang perlindungan kedua negara. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Ketiga</em>, Kemlu dan KP2MI harus bekerja sama dengan pemerintah negara penempatan untuk mewajibkan pendataan ulang seluruh PMI yang saat ini berada di sana dalam batas waktu tiga bulan, baik melalui KBRI, KJRI, maupun kantor polisi setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Keempat</em>, harus ada program Repatriasi (Pemutihan) bagi seluruh WNI atau PMI yang berstatus overstayer atau tidak berdokumen, agar mereka dapat dipulangkan atau beralih ke jalur prosedural. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kelima</em>, implementasi SPSK harus diperluas dan diperkuat secara menyeluruh sesuai Kepmen 291 Tahun 2018 dengan dukungan infrastruktur dan SDM yang memadai. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Keenam</em>, evaluasi menyeluruh dan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan penempatan maupun syarikah yang terlibat dalam penempatan nonprosedural. Ketujuh, pembentukan Satgas Pembukaan Moratorium yang bekerja lintas kementerian.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Peningkatan Kapasitas PMI: Fondasi yang Tidak Bisa Diabaikan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Di samping syarat-syarat diplomatik dan tata kelola tersebut, F-Buminu Sarbumusi menekankan pentingnya penguatan kapasitas calon PMI sejak dari hulu. Data yang dihimpun organisasi ini menyebut bahwa 70 persen permasalahan perlindungan PMI berakar pada kapasitas personal, bukan semata pada kelemahan sistem. Karena itu, pelatihan yang relevan dan bersertifikat, pemahaman hukum dasar, serta pendidikan karakter harus menjadi syarat wajib sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;PMI yang kompeten, memiliki sertifikasi kerja, dan memahami hak-haknya jauh lebih sulit dieksploitasi. Perlindungan sesungguhnya bermula dari kesiapan individu yang didukung oleh sistem yang kuat,&#8221; ujar Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait alasan ekonomi dan sosial, F-Buminu Sarbumusi berargumen bahwa pembukaan moratorium yang tertata akan membuka lebih banyak kesempatan kerja yang bermartabat, menekan angka pengangguran di daerah kantong PMI, meminimalkan pemberangkatan nonprosedural, meningkatkan devisa negara, serta pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pemerintah Desa Harus Jadi Garis Terdepan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">F-Buminu Sarbumusi juga mengingatkan bahwa UU PPMI No. 18 Tahun 2017 sudah secara tegas mengamanatkan pemerintah desa untuk menjadi pusat informasi, sosialisasi, pendataan, pendaftaran, konseling, dan pengaduan bagi calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun mandat ini nyaris tidak berjalan. Minimnya kapasitas aparat desa dan ketiadaan sistem data yang terintegrasi dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan KP2MI menjadi celah yang dieksploitasi oleh para calo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selama desa belum benar-benar menjadi pusat informasi migrasi aman, masyarakat akan terus mendapatkan informasi dari calo. Dan selama calo yang berkuasa di lapangan, TPPO akan terus terjadi, moratorium atau tidak,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">F-Buminu Sarbumusi menyatakan telah menyiapkan dokumen formulasi kebijakan lengkap yang mencakup kerangka perlindungan pra-penempatan, masa penempatan, hingga purna, termasuk hak dan kewajiban pemerintah, perusahaan, pengguna, dan pekerja itu sendiri. Dokumen ini, menurut Ali Nurdin, siap diserahkan kepada Komisi I DPR RI, Kementerian Luar Negeri, serta KP2MI sebagai bahan pertimbangan kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<pre class="wp-block-verse"></pre>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">


<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph"></p>
</blockquote>
</blockquote>
</blockquote>
</blockquote>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/moratorium-suburkan-mafia-pmi-f-buminu-sarbumusi-desak-pembukaan-kembali-penempatan-ke-timur-tengah-dengan-syarat-ketat/">Moratorium Suburkan Mafia PMI, F-Buminu Sarbumusi Desak Pembukaan Kembali Penempatan ke Timur Tengah dengan Syarat Ketat</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/BeautyPlus-Photo-Restoration-1773559309965.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Program Pemberdayaan PMI Purna Dorong Kemandirian Ekonomi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/program-pemberdayaan-pmi-purna-dorong-kemandirian-ekonomi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/program-pemberdayaan-pmi-purna-dorong-kemandirian-ekonomi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2026 02:58:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Prosedural]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PMI Purna]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<category><![CDATA[Wirausaha PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/program-pemberdayaan-pmi-purna-dorong-kemandirian-ekonomi/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Program Pemberdayaan PMI Purna KP2MI sasar ribuan mantan PMI di Jatim, Jateng, NTB, dan Lampung. Wamen PMI: investasi ganda—PMI mandiri secara ekonomi sekaligus ciptakan lapangan kerja baru. Evaluasi Desmigratif: desa dengan kelompok usaha PMI purna aktif punya lebih sedikit minat migrasi baru.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/program-pemberdayaan-pmi-purna-dorong-kemandirian-ekonomi/">Program Pemberdayaan PMI Purna Dorong Kemandirian Ekonomi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA/PONOROGO — Program pemberdayaan PMI purna (mantan PMI yang telah kembali ke tanah air) terus dikembangkan sebagai upaya mentransformasi pengalaman migrasi menjadi modal kemandirian ekonomi jangka panjang. KP2MI bekerja sama dengan BNI, BRI, Bank Mandiri, dan berbagai mitra UMKM menjalankan program pelatihan wirausaha, akses modal, dan pendampingan bisnis bagi PMI purna. Program ini menyasar ribuan PMI purna di daerah-daerah kantong PMI seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, dan Lampung.</p>
<p>Direktur Program Pemberdayaan PMI Purna KP2MI, Eni Widiastuti, menyatakan transformasi PMI purna menjadi wirausahawan mandiri membutuhkan ekosistem yang mendukung. &#8220;Banyak PMI purna yang memiliki modal dan motivasi, tetapi tidak tahu bagaimana memulai usaha. Program kami hadir untuk mengisi gap itu,&#8221; ujarnya di Jakarta. Wamen P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla menekankan pemberdayaan PMI purna adalah investasi ganda: meningkatkan kesejahteraan PMI sekaligus menciptakan lapangan kerja baru yang mengurangi tekanan pada pasar tenaga kerja luar negeri.</p>
<p>Evaluasi program Desmigratif menunjukkan bahwa desa-desa yang memiliki kelompok usaha PMI purna aktif memiliki angka keberangkatan PMI baru yang lebih rendah dan lebih selektif. Kepala Dinas Koperasi Ponorogo merekomendasikan integrasi kelompok usaha PMI purna ke dalam ekosistem koperasi desa dan marketplace digital untuk memperluas akses pasar secara signifikan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/program-pemberdayaan-pmi-purna-dorong-kemandirian-ekonomi/">Program Pemberdayaan PMI Purna Dorong Kemandirian Ekonomi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/program-pemberdayaan-pmi-purna-dorong-kemandirian-ekonomi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pekerja Migran Indonesia, Logika Materialis Tan Malaka dan Peradaban yang Memakan Anaknya Sendiri</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pekerja-migran-indonesia-logika-materialis-tan-malaka-dan-peradaban-yang-memakan-anaknya-sendiri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 13:01:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[KUR Penempatan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Madilog]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Tan Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=788</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N Ada sesuatu yang tidak pernah sepenuhnya selesai dalam cara bangsa ini memandang orang-orangnya yang pergi jauh....</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pekerja-migran-indonesia-logika-materialis-tan-malaka-dan-peradaban-yang-memakan-anaknya-sendiri/">Pekerja Migran Indonesia, Logika Materialis Tan Malaka dan Peradaban yang Memakan Anaknya Sendiri</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Tedi Yusnanda N</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada sesuatu yang tidak pernah sepenuhnya selesai dalam cara bangsa ini memandang orang-orangnya yang pergi jauh. Kita menyebut mereka pahlawan devisa, lalu kita melupakannya. Kita mengucapkan terima kasih di podium resmi, lalu membiarkan mereka pulang dalam peti mati tanpa penyelidikan yang layak. Di antara kata-kata penghormatan dan kenyataan di bandara pemulangan itu, terdapat sebuah jurang yang sudah lama kita tutup dengan jargon pembangunan. Jurang itulah yang, jika kita mau jujur, pernah dibaca oleh Tan Malaka hampir satu abad sebelum kita berdebat tentang skema perlindungan pekerja migran di ruang-ruang komisi DPR.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tan Malaka menulis Madilog (Materialisme, Dialektika, dan Logika) pada 1943, di tengah pengasingan dan perburuan. Buku itu bukan buku filsafat biasa. Ia adalah serangan frontal terhadap cara berpikir yang ia sebut mistik: cara berpikir yang menerima keadaan sebagai takdir, yang menganggap penderitaan sebagai kehendak langit, yang menjadikan ketundukan sebagai keutamaan. Ia menulis dengan amarah yang disiplin, dengan keyakinan bahwa kemerdekaan sejati hanya bisa lahir jika rakyat yang terjajah belajar berpikir secara materialistis-dialektis, artinya, melihat realitas apa adanya, memahami kontradiksi di dalamnya, dan bergerak untuk mengubahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Logika hanyalah alat, bukan tujuan. Tetapi tanpa logika yang tajam, perjuangan rakyat hanya akan berlangsung seperti orang buta meraba-raba tembok.&#8221; (Tan Malaka, Madilog, 1943)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kata-kata ini bukan metafora kesusastraan. Ini diagnosis. Dan jika kita gunakan pisau diagnosis itu untuk membedah kondisi Pekerja Migran Indonesia hari ini, kita akan menemukan sesuatu yang menyakitkan: bahwa jutaan orang yang kita kirim ke luar negeri masih hidup dalam kondisi struktural yang persis seperti yang Tan Malaka gambarkan sebagai objek dari logika kapital tanpa diberikan alat untuk memahami (apalagi melawan) sistem yang mengeksploitasi mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mari kita bicara dengan angka dulu, karena Tan Malaka sendiri adalah pemikir yang menghormati fakta material. Per data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2023, terdapat lebih dari 3,7 juta PMI yang bekerja secara resmi di luar negeri, dengan perkiraan jumlah kumulatif termasuk pekerja tidak berdokumen yang jauh lebih besar. Mereka menyumbang remitansi sekitar USD 9,4 miliar atau lebih dari Rp 140 triliun dalam setahun ke perekonomian nasional. Angka ini lebih besar dari banyak anggaran kementerian. Negara, dengan kata lain, secara struktural bergantung pada keringat mereka. Namun pertanyaannya (pertanyaan yang materialistis, pertanyaan yang Tan Malaka akan ajukan) adalah: siapakah yang paling banyak menerima manfaat dari aliran uang ini, dan siapakah yang menanggung risikonya?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jawaban atas pertanyaan itu tidak membutuhkan penelitian yang rumit. Yang menanggung risiko adalah si pekerja sendiri. Ia membayar biaya penempatan yang kadang mencapai Rp 25 hingga 50 juta, berhutang kepada rentenir atau agen, berangkat dengan kontrak yang kerap ia tidak paham isinya karena ditulis dalam bahasa asing, tiba di negara tujuan tanpa jaringan perlindungan yang solid, dan apabila ia mengalami kekerasan, pelecehan, atau PHK sepihak, ia menghadapi sistem hukum negara lain sendirian, atau berjuang melewati birokrasi konsuler yang lamban dan sering kali tidak ramah. Sementara itu, agen penempatan, perusahaan penerima, bank yang membiayai utang keberangkatan, dan negara yang memungut pajak dari remitansi, semua itu berada di sisi yang menikmati nilai kerja tanpa menanggung risiko produksinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini bukan kebetulan. Ini adalah apa yang Tan Malaka (mengikuti Marx) sebut sebagai relasi produksi yang tidak setara, hubungan antara pemilik modal dan pemilik tenaga kerja di mana nilai lebih selalu mengalir ke atas. Bedanya, dalam kasus PMI, ada satu lapis tambahan: negara asal, juga berfungsi sebagai eksportir tenaga kerja yang mendapat keuntungan dari selisih antara upah subsisten di dalam negeri dan nilai devisa yang masuk. Negara, dalam hal ini, bukan hanya pemerhati, ia adalah partisipan aktif dalam sistem yang mengeksploitasi warganya sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kapitalisme tidak mungkin berlangsung tanpa imperialisme, dan imperialisme tidak mungkin berlangsung tanpa tenaga manusia yang dapat diperas dengan murah.&#8221; (Tan Malaka, Madilog)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kutipan ini mungkin terdengar retorik jika kita belum melihat wajahnya secara konkret. Tapi coba kita tatap wajah itu: seorang perempuan dari Lombok, lulusan SMP, berangkat ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga karena tidak ada lapangan kerja di desanya yang mampu membayar cukup untuk membiayai sekolah anaknya. Ia membayar Rp 30 juta kepada agen, berhutang kepada saudaranya, berangkat dengan visa kerja yang tertulis di dalamnya nama majikan yang tidak ia kenal. Tiga bulan kemudian, majikannya menyita paspornya. Ia tidak bisa melapor ke polisi setempat karena tidak tahu hukumnya. Ia tidak bisa melapor ke KBRI karena takut dideportasi dan dianggap kabur dari majikan. Ia bertahan dua tahun, pulang dengan trauma, dan uang yang ia bawa tidak cukup untuk melunasi utang berangkatnya, karena bunga rentenir sudah memakan sebagian besar remitansinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apakah perempuan ini bodoh? Apakah ia tidak berpikir? Tan Malaka tidak akan mengatakan demikian. Yang ia katakan adalah bahwa perempuan ini tidak diberikan alat untuk berpikir dalam kerangka yang membebaskan. Ia telah berpikir, dengan logika survival, dengan logika seorang ibu yang ingin anaknya makan dan sekolah. Tapi logika itu terjebak dalam kerangka sistem yang tidak ia pilih dan tidak ia pahami sepenuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah relevansi Madilog bukan sekadar akademis: Tan Malaka percaya bahwa tugas kaum intelektual dan gerakan rakyat adalah mengubah logika taktis individual menjadi kesadaran struktural kolektif. Bukan memberitahu rakyat apa yang harus dilakukan, melainkan menyediakan kerangka berpikir agar rakyat bisa memahami posisi mereka dalam sistem dan bertindak berdasarkan pemahaman itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sayangnya, yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya. Negara, melalui regulasi yang ada, termasuk UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sudah memiliki kerangka normatif yang relatif progresif. Pasal 30 undang-undang tersebut secara eksplisit mewajibkan pemerintah memastikan perlindungan di seluruh tahapan migrasi: pra-keberangkatan, selama bekerja, dan purna penempatan. Namun antara pasal dan praktik, ada jurang yang tidak kalah dalamnya dari jurang antara pidato resmi dan peti mati yang tiba di Soekarno-Hatta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mekanisme perlindungan bilateral masih lemah dan tidak seragam. Layanan konsuler di banyak negara penempatan masih terbatas pada fungsi administratif dan kurang memiliki kapasitas untuk intervensi aktif dalam kasus kekerasan atau eksploitasi. Program peningkatan keterampilan pra-keberangkatan (pembekalan) sering kali hanya berlangsung beberapa hari dan lebih bersifat formalitas daripada pemberdayaan nyata. Tan Malaka akan menyebut ini sebagai materialisme tanpa dialektika: kita melihat masalah (materialistis), tapi kita tidak menggerakkan kontradiksi yang ada di dalamnya untuk menghasilkan perubahan (dialektika). Kita membuat undang-undang, kita membentuk badan pelindungan, kita mengadakan rapat dengar pendapat di komisi DPR, tapi struktur dasarnya tidak bergerak. Negara-negara penempatan tetap berdaulat penuh atas yurisdiksi mereka. Agen-agen penempatan tetap beroperasi dengan motif profit. PMI tetap menjadi pihak yang paling rentan dalam rantai nilai yang menguntungkan semua pihak lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan di sinilah perubahan zaman menjadi paradoks yang menarik. Kita hidup di era yang Tan Malaka tidak sepenuhnya bisa bayangkan: era di mana seorang PMI di Singapura bisa mengirim pesan kepada keluarganya di Banyuwangi dalam hitungan detik, di mana platform digital memungkinkan penghimpunan solidaritas lintas benua dalam jam, di mana data tentang pelanggaran hak dapat didokumentasikan secara real-time.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Revolusi komunikasi ini adalah sesuatu yang secara materialistis mengubah kondisi perjuangan. Tapi apakah perubahan material ini otomatis menghasilkan perubahan relasi kuasa? Tidak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab teknologi, seperti kapital, bersifat netral dalam desainnya tapi tidak dalam distribusinya. Platform-platform digital yang ada sebagian besar dirancang untuk pasar konsumen, bukan untuk perlindungan pekerja migran. Sistem informasi tentang hak-hak PMI masih sangat tidak merata aksesnya. Majikan di Hong Kong atau Taiwan yang melakukan pelanggaran kontrak bisa menggunakan kecanggihan hukum negara mereka untuk melindungi diri; sementara PMI harus bergantung pada jaringan solidaritas informal, sesama pekerja migran di grup WhatsApp, untuk mendapatkan informasi dasar tentang hak mereka. Bahwa teknologi belum benar-benar bekerja untuk PMI bukan karena kekurangan teknologinya, melainkan karena tidak ada kehendak politik yang cukup kuat untuk mengarahkan teknologi itu ke sana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dialektika Tan Malaka relevan di sini: kontradiksi antara potensi teknologi dan realitas pemanfaatannya bagi PMI adalah kontradiksi yang harus digerakkan. Negara seharusnya berinvestasi bukan hanya pada platform informasi, yang sudah ada dalam berbagai bentuk, tetapi pada infrastruktur perlindungan digital yang terintegrasi: dari sistem pelaporan kekerasan yang aman dan anonim, hingga mekanisme verifikasi kontrak yang bisa diakses PMI sebelum mereka menandatanganinya, hingga jaringan paralegal berbasis komunitas yang terlatih dan tersebar di negara-negara penempatan utama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi untuk sampai ke sana, kita perlu melampaui debat teknis tentang skema perlindungan dan masuk ke pertanyaan yang lebih fundamental: mengapa bangsa ini, setelah hampir delapan dekade merdeka, masih mengekspor tenaga kerja kasar dalam skala masif sebagai tumpuan ekonominya? Tan Malaka tidak akan puas dengan jawaban bahwa ini adalah fase perkembangan yang normal dalam transisi ekonomi. Ia akan bertanya: siapa yang mendapat untung dari ketidaknormalan yang dinormalisasi ini? Siapa yang memiliki kepentingan untuk mempertahankan pasokan tenaga kerja murah sebagai komoditas ekspor? Dan mengapa negara yang memiliki mandat konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum, belum sungguh-sungguh bergerak untuk menciptakan kondisi di dalam negeri yang membuat migrasi menjadi pilihan, bukan keharusan?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan-pertanyaan itu bukan retorika tanpa jawaban. Jawabannya ada, dan jawaban itu tidak nyaman. Struktur industri manufaktur dalam negeri yang belum mampu menyerap angkatan kerja dengan upah yang layak. Ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa yang membuat desa-desa di NTT, NTB, dan Jawa Timur terus menjadi kantong pengiriman PMI generasi demi generasi. Sistem pendidikan yang menghasilkan lulusan yang tidak cukup terampil untuk pasar kerja formal bernilai tinggi, namun juga tidak cukup terlindungi untuk pasar kerja informal di luar negeri.Dan, ini yang paling tersembunyi, ketergantungan fiskal negara pada remitansi PMI yang secara diam-diam menciptakan insentif untuk mempertahankan aliran itu, bukan menghentikannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kemerdekaan bukanlah hadiah. Ia adalah hasil perjuangan yang didasarkan atas pemahaman yang benar tentang realitas yang harus diubah.&#8221; (Tan Malaka, Madilog)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika kemerdekaan bagi Tan Malaka adalah hasil pemahaman atas realitas, maka kemerdekaan bagi PMI adalah pemahaman bahwa mereka bukan semata-mata korban takdir atau kegagalan pribadi, melainkan subjek dari sistem yang bisa diubah. Tapi pemahaman itu tidak akan datang sendiri. Ia membutuhkan gerakan: gerakan yang sabar, yang mau turun ke desa-desa kantong PMI sebelum keberangkatan, yang mau membangun kapasitas organisasi di antara PMI yang sudah berada di luar negeri, yang mau mendorong perumusan kebijakan bilateral yang lebih memihak, dan yang mau mempertanyakan, dengan keras dan konsisten, mengapa negara ini masih lebih efisien dalam mengurus keberangkatan PMI daripada mengurus kepulangannya dengan martabat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peradaban, kata sebagian orang, diukur dari cara ia memperlakukan yang paling rentan di antara warganya. Tan Malaka tidak menggunakan bahasa peradaban, ia lebih suka kata revolusi. Tapi esensinya sama: sebuah masyarakat yang memilih untuk membiarkan jutaan orang pergi dalam kerentanan struktural, lalu menyebutnya pahlawan setelah mereka mati di luar negeri, adalah masyarakat yang belum benar-benar merdeka, baik dari kolonialisme luar maupun dari kolonialisme dalam yang lebih halus: kolonialisme kebijakan yang mempertahankan ketidakadilan dengan bahasa kesejahteraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tan Malaka menulis Madilog sambil bersembunyi dari penjara kolonial. Ia tidak pernah sempat menyaksikan kemerdekaan yang ia perjuangkan menjadi kenyataan yang utuh, ia ditembak mati pada 1949, sebelum usianya genap lima puluh tahun. Tapi warisannya bukan tentang kesyahidan; warisannya adalah cara berpikir. Dan cara berpikir itu, yang menuntut kita melihat realitas apa adanya, memahami kontradiksinya, dan bergerak untuk mengubahnya, adalah cara berpikir yang paling dibutuhkan ketika kita berbicara tentang 3,7 juta orang yang hari ini bekerja jauh dari keluarganya, di bawah langit orang lain, menanggung beban sejarah yang tak pernah mereka pilih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka berpikir. Mereka berjuang. Pertanyaannya adalah: apakah kita, yang ada di sini, dengan kekuasaan dan microphone dan kursi di komisi, berpikir dan berjuang dengan cukup sungguh-sungguh untuk mereka?</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/pekerja-migran-indonesia-logika-materialis-tan-malaka-dan-peradaban-yang-memakan-anaknya-sendiri/">Pekerja Migran Indonesia, Logika Materialis Tan Malaka dan Peradaban yang Memakan Anaknya Sendiri</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260112_133036-scaled-1.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Negara Belum Tuntas Penuhi Kewajiban Perjanjian Bilateral untuk PMI: Ali Nurdin Desak DPR Ambil Sikap Tegas</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/negara-belum-tuntas-penuhi-kewajiban-perjanjian-bilateral-untuk-pmi-ali-nurdin-desak-dpr-ambil-sikap-tegas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 11:03:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Krisis Timur Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=770</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, melontarkan kritik tajam kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/negara-belum-tuntas-penuhi-kewajiban-perjanjian-bilateral-untuk-pmi-ali-nurdin-desak-dpr-ambil-sikap-tegas/">Negara Belum Tuntas Penuhi Kewajiban Perjanjian Bilateral untuk PMI: Ali Nurdin Desak DPR Ambil Sikap Tegas</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Jakarta – Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, melontarkan kritik tajam kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait lemahnya jaminan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui instrumen perjanjian bilateral dengan negara-negara penempatan. Ali Nurdin menegaskan bahwa selama perjanjian tertulis yang komprehensif dan mengikat belum terpenuhi secara menyeluruh, jutaan PMI di luar negeri akan terus berada dalam posisi rentan.<br>Pernyataan tersebut disampaikan Ali Nurdin dalam keterangannya, menyusul masih banyaknya persoalan ketenagakerjaan lintas negara yang menimpa PMI hingga saat ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 Belum Sepenuhnya Dijalankan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara eksplisit mewajibkan negara untuk memastikan adanya perjanjian bilateral yang jelas dan mengikat dengan negara penempatan PMI. Pasal 30 Poin 1 dan Pasal 31 huruf b UU tersebut mengamanatkan jaminan kerja layak, kepastian upah sesuai jam kerja, perlindungan hukum, serta pembebasan biaya bagi calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Negara harus memastikan adanya perjanjian bilateral yang jelas dan mengikat dengan negara penempatan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 30 Poin 1 dan Pasal 31 huruf b. Perjanjian ini penting untuk menjamin kerja layak, kepastian upah sesuai jam kerja, perlindungan hukum bagi PMI, serta tidak ada pembebanan biaya bagi Calon PMI,” tegas Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Potret Perjanjian Bilateral Indonesia dengan Negara Penempatan: Ada, Tapi Belum Cukup</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan penelusuran data, Indonesia memang telah memiliki sejumlah (MoU) dengan beberapa negara penempatan utama PMI. Namun realitanya, banyak MoU tersebut yang masih jauh dari kata komprehensif, bahkan ada negara-negara penempatan utama yang sama sekali belum memiliki perjanjian bilateral formal dengan Indonesia.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Malaysia: Indonesia dan Malaysia menandatangani pembaruan MoU Penempatan dan Perlindungan PMI pada 1 April 2022, setelah MoU sebelumnya habis masa berlaku sejak 2016, artinya ada kekosongan perlindungan selama enam tahun. MoU 2022 ini memuat sejumlah perbaikan signifikan, termasuk sistem one channel, larangan penahanan paspor, dan kenaikan upah minimum. Namun implementasinya di lapangan masih terus dipantau.</li>
</ul>



<ul class="wp-block-list">
<li>Jepang: Indonesia memiliki beberapa perjanjian dengan Jepang, yakni di bawah skema Economic Partnership Agreement (EPA) sejak 2007, pembaruan MoU Technical Intern Training Program (TITP) pada 2019, serta perjanjian skema Specified Skilled Workers (SSW) juga pada 2019. Namun, kritik tajam masih diarahkan pada skema TITP yang secara hukum mendefinisikan PMI sebagai “pemagang”, bukan pekerja, meski beban kerjanya setara.</li>
</ul>



<ul class="wp-block-list">
<li>Taiwan: MoU antara kantor perwakilan Indonesia dan Taiwan tentang rekrutmen, penempatan, dan perlindungan PMI ditandatangani pada 2018 dan masih berlaku. MoU ini secara khusus memuat komitmen bersama untuk melawan perdagangan orang.</li>
</ul>



<ul class="wp-block-list">
<li>Korea Selatan: Indonesia dan Korea Selatan memiliki MoU di bawah skema Employment Permit System (EPS) yang ditandatangani sejak 2004 dan terus diperbarui. Ini termasuk perjanjian yang relatif lebih terstruktur karena melibatkan mekanisme government-to-government.</li>
</ul>



<ul class="wp-block-list">
<li>Jerman: Indonesia dan Jerman memiliki perjanjian kerja sama di bawah program Triple Win untuk penempatan tenaga kesehatan, yang dijalankan bersama antara BP2MI dan Bundesagentur für Arbeit (BA) Jerman sejak 2021. Program ini dinilai salah satu yang paling terstruktur dan transparan.</li>
</ul>



<ul class="wp-block-list">
<li>Hong Kong: Ini yang paling mengkhawatirkan. Meskipun Hong Kong merupakan negara penempatan nomor satu PMI sepanjang 2024 dengan lebih dari 53.000 pekerja yang dikirim, Indonesia hingga kini tidak memiliki perjanjian bilateral formal dengan Hong Kong untuk perlindungan dan penempatan PMI. Seluruh perlindungan PMI di Hong Kong hanya bergantung pada regulasi hukum setempat Hong Kong.</li>
</ul>



<ul class="wp-block-list">
<li>Arab Saudi: Sejak 2015, pemerintah memberlakukan moratorium penghentian penempatan PMI sektor domestik ke Arab Saudi melalui Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015, justru karena absennya jaminan perlindungan yang memadai. Pada Maret 2025, Presiden Prabowo menyetujui rencana pencabutan moratorium dengan syarat MoU baru yang komprehensif. Namun hingga artikel ini ditulis, MoU antara Indonesia dan Arab Saudi belum resmi ditandatangani.</li>
</ul>



<ol class="wp-block-list"></ol>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kritik Tajam: Perjanjian Ada, Perlindungan Nyata Masih Dipertanyakan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin menegaskan bahwa keberadaan MoU saja tidak otomatis menjamin perlindungan nyata bagi PMI. Yang dibutuhkan adalah perjanjian yang komprehensif, mengikat secara hukum, dan disertai mekanisme pengawasan dan penegakan yang efektif. “Kerja sama bilateral harus benar-benar memastikan standar kerja layak, perlindungan hukum, dan akses keadilan bagi PMI jika terjadi sengketa ketenagakerjaan,” kata Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menyoroti ironi besar: data BP2MI (KP2MI) tahun 2024 mencatat 297.434 penempatan PMI, dengan Hong Kong dan Taiwan sebagai dua besar tujuan penempatan. Namun justru Hong Kong, negara penampung PMI terbanyak, tidak memiliki MoU bilateral formal dengan Indonesia. Fakta ini, menurut Ali Nurdin, merupakan bukti nyata kelemahan sistemik dalam diplomasi ketenagakerjaan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Desakan kepada DPR: Kawal Diplomasi, Jangan Biarkan PMI Tanpa Payung Hukum</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin secara khusus mendorong Komisi I DPR RI untuk mengambil peran aktif dalam mengawal proses negosiasi dan penandatanganan perjanjian bilateral dengan negara-negara penempatan PMI yang belum memiliki MoU formal, terutama Hong Kong dan negara-negara Timur Tengah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, ia meminta Kementerian Luar Negeri meningkatkan kualitas layanan konsuler, termasuk penyediaan bantuan hukum, pendampingan kasus, dan respons darurat bagi PMI yang menghadapi krisis di luar negeri, tanpa diskriminasi, baik bagi PMI berdokumen maupun non-dokumen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi hulu, ia mendorong pengembangan platform digital nasional untuk memfasilitasi pencarian kerja resmi dan kampanye publik yang masif agar masyarakat memahami prosedur, risiko, serta hak-hak mereka sebelum berangkat.<br>“Perlindungan PMI tidak bisa hanya menjadi slogan. Dibutuhkan koordinasi lintas kementerian, penguatan diplomasi bilateral, serta edukasi publik yang serius agar pekerja migran Indonesia benar-benar terlindungi,” tegas Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin menegaskan bahwa upaya perlindungan PMI bukan hanya urusan ketenagakerjaan semata, melainkan menyangkut martabat negara. Selama Indonesia belum mampu memastikan setiap warganya yang bekerja di luar negeri memiliki payung hukum yang kuat melalui perjanjian bilateral yang komprehensif, maka tanggung jawab negara belum terpenuhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/negara-belum-tuntas-penuhi-kewajiban-perjanjian-bilateral-untuk-pmi-ali-nurdin-desak-dpr-ambil-sikap-tegas/">Negara Belum Tuntas Penuhi Kewajiban Perjanjian Bilateral untuk PMI: Ali Nurdin Desak DPR Ambil Sikap Tegas</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260317_175136.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
