Ganjar Hidayat Bongkar Dugaan “Upeti Bandara” dan Kritik Sistem Penempatan PMI: Dari Pengalaman Personal hingga Seruan Melawan Sindikat Terstruktur
Jakarta – Pernyataan keras datang dari Ganjar Hidayat, salah satu pendiri organisasi Buruh Migran Indonesia–Saudi Arabia (BMI-SA) yang berdiri pada 2013. Berbekal pengalaman panjang sebagai pekerja migran sejak 2007, Ganjar memaparkan secara terbuka berbagai dugaan praktik penyimpangan dalam tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), mulai dari proses keberangkatan di bandara, pembuatan paspor, hingga narasi besar terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam keterangannya, Ganjar menyoroti apa yang ia sebut sebagai praktik “upeti bandara”, yakni pungutan tidak resmi yang diduga harus dibayarkan oleh calon PMI agar dapat lolos pemeriksaan keberangkatan. Ia mengaku pernah mengalami langsung situasi tersebut, di mana dirinya diminta membayar hingga Rp8,5 juta meskipun telah mengantongi visa kerja resmi.
Menurutnya, tanpa pembayaran tersebut, calon pekerja berisiko dicekal di bandara dengan berbagai alasan administratif. Ia bahkan mengaku sempat “menguji” sistem tersebut dengan tidak melakukan check-in mandiri dan langsung mendatangi petugas imigrasi, yang berujung pada pencekalan dengan dalih harus menunjukkan kartu PMI. Namun, setelah proses lanjutan di ruang pemeriksaan, ia justru dinyatakan “lolos” karena namanya disebut sudah masuk dalam daftar pihak yang telah membayar pungutan.
“Ini menunjukkan ada sistem yang tidak berdiri sendiri. Ada pola, ada daftar, dan ada mekanisme yang berjalan,” ungkapnya.
Ganjar juga menyinggung dugaan praktik serupa dalam pengurusan paspor. Ia menyebut biaya pembuatan paspor yang seharusnya terjangkau, dalam praktiknya bisa mencapai Rp2,5 juta hingga Rp7 juta. Kondisi ini, menurutnya, sering terjadi pada pemohon baru maupun PMI yang harus membuat paspor ulang akibat kehilangan atau status overstay di negara penempatan.
Lebih jauh, Ganjar mengkritik keras narasi yang selama ini berkembang terkait TPPO. Ia menilai bahwa tidak semua PMI yang berangkat melalui jalur nonprosedural dapat serta-merta dikategorikan sebagai korban perdagangan orang. Menurutnya, terdapat realitas yang lebih kompleks di lapangan.
Ia mencontohkan banyak PMI yang justru berhasil secara ekonomi meskipun berangkat secara mandiri, termasuk pekerja rumah tangga di Timur Tengah yang mampu memperoleh penghasilan hingga Rp10 juta per bulan atau lebih. Bahkan, ia menyebut adanya pekerja Indonesia yang bekerja di lingkungan elite dengan gaji puluhan juta rupiah.
“Kalau semua disebut korban, lalu bagaimana dengan mereka yang berhasil? Apakah mereka juga korban?” ujarnya.
Dalam pandangannya, akar persoalan bukan terletak pada sponsor atau agen di tingkat bawah yang selama ini kerap dijadikan sasaran penindakan. Ia justru menyoroti adanya dugaan sindikat yang lebih besar, terstruktur, dan melibatkan oknum yang memiliki kekuasaan serta akses terhadap sistem negara.
“Yang harus diperangi bukan hanya agen atau sponsor kampung. Tapi jaringan yang lebih besar, yang terstruktur, berseragam, bergaji dari pajak, dan memiliki anggaran,” tegasnya.
Ganjar juga mempertanyakan komitmen pemberantasan praktik ilegal dalam penempatan PMI. Ia menilai, jika pemerintah benar-benar serius, maka pengawasan cukup difokuskan pada titik-titik krusial seperti pusat medical check-up dan kantor imigrasi.
“Kalau dua titik itu dijaga ketat, penempatan nonprosedural bisa ditekan. Setelah itu, buka jalur legal yang lebih sederhana dan transparan,” katanya.
Dalam aspek biaya, Ganjar memaparkan simulasi perhitungan penempatan PMI yang menurutnya lebih realistis dan terjangkau. Ia memperkirakan total biaya dapat ditekan hingga sekitar Rp32 juta, mencakup biaya pelatihan, akomodasi, sponsor, hingga tiket keberangkatan. Ia juga mendorong pemerintah untuk berperan melalui kebijakan seperti pembebasan biaya paspor dan penyediaan asuransi bagi PMI, setidaknya pada kontrak pertama.
Menurutnya, skema visa perorangan (kapalah) maupun melalui perusahaan (syarikah) di Arab Saudi dapat menjadi solusi alternatif, selama tidak dibebani biaya tidak resmi. Dengan biaya yang lebih rasional, ia meyakini pemberi kerja di negara tujuan mampu memberikan gaji layak, bahkan minimal 1.500 riyal Saudi.
Ganjar juga membandingkan sistem hukum di Arab Saudi dengan Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan PMI. Ia mencontohkan mekanisme diyat (denda) yang bisa mencapai 300.000 riyal dan benar-benar dibayarkan kepada keluarga korban jika terjadi kasus kematian akibat kelalaian.
“Di sana ada kepastian. Sementara di sini, sering kali korban tidak mendapatkan keadilan yang setara,” ujarnya.
Pengalaman pribadi Ganjar turut memperkuat pandangannya. Ia pertama kali berangkat ke Arab Saudi pada 2007 setelah sempat gagal terbang pada 2006 akibat visa kedaluwarsa. Pada 2011, ia kembali bekerja di Dammam, mengalami konflik dengan majikan hingga berurusan dengan kepolisian setempat, dan sempat menjalani kehidupan sebagai pekerja nonprosedural.
Pengalaman tersebut mendorongnya bersama rekan-rekan lain mendirikan BMI-SA pada 2013, sebuah organisasi yang lahir dari kesadaran akan perlunya perjuangan kolektif untuk melindungi hak-hak PMI.
“Organisasi ini lahir dari pengalaman ketidakadilan. Bagi saya, sebagai TKI, pilihannya hanya dua: bangkit melawan atau selamanya tertindas,” tuturnya.
Pernyataan Ganjar Hidayat ini menambah daftar panjang kritik terhadap tata kelola penempatan PMI yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan mendasar. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait atas tudingan yang disampaikan. Namun, dorongan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penempatan PMI semakin menguat, seiring meningkatnya keberanian para pekerja migran untuk bersuara.