Dari Air Mata ke Palu Paripurna: 22 Tahun Perjuangan PRT Berakhir dalam Lahirnya UU Bersejarah
Jakarta — Setelah melewati jalan panjang penuh advokasi, penolakan, dan tarik-ulur politik selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang mengetuk palu persetujuan setelah seluruh fraksi menyatakan sepakat. Momen ini menjadi tonggak sejarah penting dalam perlindungan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja di ruang domestik tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Perjalanan menuju pengesahan undang-undang ini bukanlah proses singkat. RUU PPRT telah diperjuangkan selama kurang lebih 20 hingga 22 tahun oleh berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi buruh, hingga komunitas pekerja rumah tangga itu sendiri. Sejak awal 2000-an, wacana perlindungan terhadap pekerja domestik mulai menguat seiring meningkatnya laporan kasus kekerasan, eksploitasi, dan ketidakadilan yang dialami oleh para pekerja rumah tangga.
Selama bertahun-tahun, berbagai upaya advokasi dilakukan secara konsisten. Para aktivis, organisasi perempuan, dan jaringan pekerja rumah tangga berulang kali melakukan aksi demonstrasi, kampanye publik, serta lobi politik. Mereka bahkan mendatangi Gedung DPR secara berkala untuk menuntut pengakuan profesi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional. Namun, proses legislasi kerap tersendat akibat dinamika politik, perbedaan pandangan antarfraksi, serta rendahnya prioritas terhadap isu domestik yang dianggap “privat” oleh sebagian kalangan.
Kondisi tersebut mencerminkan realitas sosial yang pahit. Selama ini, pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang sangat rentan. Mereka kerap menghadapi jam kerja yang tidak manusiawi, upah yang tidak layak, hingga tidak adanya jaminan sosial. Dalam banyak kasus, pekerja rumah tangga juga mengalami kekerasan fisik, psikis, bahkan eksploitasi yang tidak tersentuh hukum karena lemahnya pengakuan terhadap status kerja mereka.
Momentum perubahan mulai terlihat pada tahun 2026, ketika dukungan politik terhadap RUU PPRT menguat secara signifikan. Hampir seluruh fraksi di DPR menyatakan komitmennya untuk mendorong pengesahan regulasi ini. Pembahasan pun dilakukan secara intensif antara DPR dan pemerintah, dengan fokus pada penyelesaian berbagai substansi krusial yang sebelumnya menjadi perdebatan, termasuk terkait status kerja, perlindungan hukum, serta mekanisme pengawasan.
Puncaknya terjadi pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, ketika RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang. Momentum ini dinilai sarat makna, mengingat sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan yang selama ini berada dalam lapisan sosial paling rentan.
Undang-undang ini membawa perubahan mendasar dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Salah satu aspek penting yang diatur adalah kewajiban adanya perjanjian kerja yang jelas dan transparan. Dalam ketentuan tersebut, hubungan kerja tidak lagi bersifat informal atau sekadar berdasarkan kepercayaan, melainkan harus dituangkan dalam kesepakatan yang memuat identitas para pihak, jenis pekerjaan, besaran upah, hak dan kewajiban, serta jangka waktu kerja. Bahkan, mekanisme administratif seperti pencatatan di lingkungan setempat turut diatur sebagai bentuk kontrol sosial.
Selain itu, undang-undang ini juga mempertegas hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini kerap diabaikan. Negara menegaskan bahwa pekerja rumah tangga berhak memperoleh upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi, serta akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Dalam konteks hubungan kerja, mekanisme pemutusan hubungan kerja juga diatur agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang, sekaligus menjamin adanya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk hak atas tunjangan hari raya.
Lebih jauh, regulasi ini juga menempatkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dalam kerangka hak asasi manusia. Negara secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan praktik perdagangan orang dalam sektor domestik. Dengan demikian, undang-undang ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum ketenagakerjaan, tetapi juga sebagai alat perlindungan sosial yang lebih luas.
Pengesahan UU PPRT menjadi penanda perubahan paradigma dalam melihat pekerja rumah tangga di Indonesia. Jika sebelumnya mereka kerap diposisikan sebagai “pembantu” dalam relasi yang tidak setara, kini negara mengakui mereka sebagai pekerja yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum.
Meski terlambat, lahirnya undang-undang ini menjadi bukti bahwa perjuangan panjang yang dilakukan selama puluhan tahun tidak sia-sia. Di balik ketukan palu sidang paripurna, tersimpan sejarah panjang perlawanan sunyi dari jutaan pekerja rumah tangga yang akhirnya mendapatkan pengakuan sebagai bagian sah dari sistem ketenagakerjaan nasional.