Buruh Migran Perempuan Masih Rentan Kekerasan dan Diskriminasi
JAKARTA — Buruh migran perempuan Indonesia masih menghadapi kerentanan berlapis atas kekerasan dan diskriminasi di negara penempatan. Data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 mencatat 314 kasus kekerasan terhadap PMI perempuan dari tujuh organisasi masyarakat sipil, dengan total 391 pengaduan ke Focal Point for Labour (FPL) Komnas Perempuan. Kekerasan mencakup pelecehan seksual, eksploitasi tenaga kerja, kekerasan fisik, bahkan pemaksaan kontrasepsi di penampungan.
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, menegaskan bahwa lebih dari 70 persen dari sekitar 4,5 juta PMI Indonesia adalah perempuan. “Perempuan PMI bekerja di ruang domestik yang tertutup dari pengawasan publik, sehingga sangat rentan mengalami kekerasan tanpa ada yang mengetahui,” ujarnya dalam acara Hari Migran Sedunia, Desember 2024. Laporan ILO tahun 2022 mengkonfirmasi masih terjadinya praktik kerja tidak layak, jam kerja melebihi batas, dan rendahnya literasi hukum PMI perempuan.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 mengungkap satu dari empat perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan. Komisioner Satyawanti Mashudi mendesak agar UU Ketenagakerjaan baru yang sedang disusun mengintegrasikan perlindungan khusus bagi PMI perempuan, mencakup mekanisme pelaporan yang aman, jaminan sosial, dan akses bantuan hukum. Putusan MK yang mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja membuka peluang bagi regulasi yang lebih responsif gender.