Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Peta Negara Penerima Pekerja Migran Indonesia 2025–2026: Diperkuat Undang-Undang, Dijalankan Lewat Perjanjian Internasional

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRunMpFRy4OTG53BBhA9IMcMVFAQOg8Wp6kXkSEN_SQ45jufG5hI4RBUDg&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta – Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke berbagai negara kini tidak lagi berjalan tanpa arah, melainkan berada dalam satu kerangka hukum yang ketat dan berbasis kerja sama antarnegara. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan bahwa setiap warga negara yang bekerja di luar negeri wajib ditempatkan melalui sistem resmi yang menjamin perlindungan hukum, keselamatan, dan hak ekonomi mereka.

Undang-undang tersebut menjadi tonggak perubahan besar dalam tata kelola migrasi tenaga kerja Indonesia. Negara tidak lagi sekadar berperan sebagai fasilitator pengiriman tenaga kerja, melainkan bertanggung jawab penuh sejak pra-penempatan, selama bekerja, hingga kepulangan pekerja. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 serta berbagai regulasi turunan terbaru tahun 2025 yang mengatur teknis perizinan perusahaan penempatan hingga penghentian penempatan ke negara tertentu apabila dinilai tidak aman.

Dalam praktiknya, penempatan PMI saat ini hanya dapat dilakukan ke negara-negara yang telah memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia, baik dalam bentuk perjanjian bilateral (Government to Government/G to G) maupun nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Negara-negara di Asia Timur menjadi kawasan paling dominan dalam menyerap tenaga kerja Indonesia, dengan sistem perlindungan yang relatif lebih terstruktur.

Taiwan, misalnya, hingga 2025 masih menjadi negara tujuan utama PMI. Data yang dihimpun dari publikasi statistik ketenagakerjaan nasional menunjukkan bahwa jumlah penempatan ke Taiwan mencapai sekitar 89 ribu pekerja dalam satu tahun terakhir. Tingginya angka ini tidak terlepas dari kebutuhan tenaga kerja di sektor manufaktur dan perawatan lansia, serta adanya sistem kontrak kerja yang jelas dan pengawasan ketat dari otoritas setempat.

Di Jepang, penempatan PMI dilakukan melalui skema resmi seperti Technical Intern Training Program (TITP) dan Specified Skilled Worker (SSW) yang merupakan hasil kerja sama bilateral antara pemerintah Indonesia dan Jepang. Skema ini memberikan ruang bagi pekerja Indonesia untuk bekerja di sektor industri, konstruksi, dan perawatan dengan standar upah serta perlindungan yang lebih baik. Pemerintah Jepang sendiri secara aktif membuka peluang bagi tenaga kerja asing akibat krisis demografi yang mereka hadapi.

Korea Selatan juga menjadi contoh negara dengan sistem penempatan yang terstruktur melalui Employment Permit System (EPS), sebuah program kerja sama langsung antar pemerintah yang menjamin transparansi rekrutmen dan perlindungan tenaga kerja. Dalam skema ini, pekerja Indonesia ditempatkan di sektor manufaktur, perikanan, dan pertanian dengan standar kontrak yang diawasi secara ketat oleh kedua negara.

Sementara itu, Hong Kong tetap menjadi salah satu tujuan utama bagi pekerja migran Indonesia di sektor domestik. Regulasi ketenagakerjaan di wilayah tersebut mengatur secara rinci mengenai upah minimum, hari libur, serta hak-hak pekerja rumah tangga asing, sehingga menjadikannya salah satu destinasi yang relatif lebih aman dibandingkan kawasan lain.

Di kawasan Asia Tenggara, Malaysia masih mempertahankan posisinya sebagai salah satu negara tujuan terbesar PMI. Hubungan ketenagakerjaan antara Indonesia dan Malaysia telah berlangsung lama dan diperbarui melalui berbagai nota kesepahaman, termasuk yang mengatur penempatan pekerja domestik secara lebih manusiawi. Namun demikian, pemerintah Indonesia tetap memberlakukan pengawasan ketat mengingat tingginya kasus pekerja non-prosedural di negara tersebut.

Singapura dan Brunei Darussalam juga terus menerima tenaga kerja Indonesia, terutama di sektor domestik dan jasa. Kedua negara ini memiliki regulasi ketenagakerjaan yang relatif stabil serta hubungan diplomatik yang baik dengan Indonesia, sehingga penempatan tenaga kerja berlangsung dalam kerangka yang lebih terkendali.

Di kawasan Timur Tengah, Arab Saudi kembali membuka pintu bagi PMI secara selektif setelah sebelumnya sempat dilakukan moratorium. Pembukaan kembali ini didasarkan pada perjanjian bilateral yang mengatur perlindungan pekerja domestik, termasuk mekanisme pengawasan, jaminan upah, serta sistem pengaduan bagi pekerja. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap berhati-hati dalam melakukan penempatan ke kawasan ini mengingat rekam jejak kasus kekerasan yang pernah terjadi.

Perluasan pasar kerja juga mulai terlihat di kawasan Eropa. Italia, misalnya, menjadi salah satu negara tujuan baru bagi PMI, khususnya di sektor perawatan lansia (caregiver) dan hospitality. Pembukaan pasar ini merupakan bagian dari strategi diversifikasi penempatan tenaga kerja Indonesia agar tidak bergantung pada negara-negara tertentu.

Seluruh proses penempatan tersebut kini diwajibkan melalui sistem resmi yang terintegrasi secara digital, termasuk penggunaan Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik (E-KPMI) sebagai bukti legalitas. Pemerintah juga menegaskan bahwa penempatan ke negara yang tidak memiliki kerja sama resmi atau tidak menjamin perlindungan tenaga kerja akan dihentikan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru tahun 2025.

Data terbaru menunjukkan bahwa kontribusi ekonomi dari PMI terus meningkat, dengan nilai remitansi mencapai lebih dari Rp200 triliun hingga 2025. Angka ini menegaskan bahwa pekerja migran bukan hanya bagian dari solusi ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Di tengah perluasan negara tujuan dan penguatan regulasi, tantangan terbesar yang masih dihadapi adalah memastikan seluruh proses migrasi berjalan melalui jalur resmi serta mencegah praktik penempatan ilegal yang berpotensi merugikan pekerja. Pemerintah pun terus memperkuat kerja sama internasional sebagai instrumen utama dalam memastikan bahwa setiap pekerja migran Indonesia tidak hanya bekerja, tetapi juga terlindungi secara hukum dan bermartabat.

berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM Jepang KP2MI migran Migrasi pekerja migran
Berita Terkait
BERITA
Ribuan PMI di Timur Tengah Terancam Dampak Konflik Regional
20 Apr 2026
Sumber: https://cdn.i-scmp.com/sites/default/files/styles/1200x800/public/d8/images/canvas/2024/07/04/97bc4386-a141-4435-9ac7-a1fa445ed448_4ed8985c.jpg?itok=AH5EVsxi&v=1720092831
BERITA
Sarjana Menganggur, Negeri yang Tersendat: Tangis Sunyi di Tengah Angka Pertumbuhan
20 Apr 2026
BERITA
Pekerja Migran Indonesia Hadapi Risiko Tinggi di Sektor Domestik
19 Apr 2026