Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Pelaut Migran Indonesia Terjebak Konflik Regulasi: Antara Rezim Kemenhub dan KP2MI

  admin admin · 
Pelaut Migran Indonesia Terjebak Konflik Regulasi: Antara Rezim Kemenhub dan KP2MI
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta – Di antara dua kursi itulah ratusan ribu pelaut dan awak kapal Indonesia terjebak. Di satu sisi ada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengklaim kewenangan atas pengelolaan pelaut dalam rezim pelayaran. Di sisi lain ada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang seharusnya mengurusi perlindungan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri — termasuk mereka yang bekerja di atas kapal internasional.

Konflik kewenangan ini bukan hal baru, namun dampaknya sangat nyata dan merugikan. Ketika seorang pelaut Indonesia mengalami masalah di atas kapal berbendera asing — mulai dari gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, penelantaran di pelabuhan asing, hingga kasus kriminal — mereka sering tidak tahu harus melapor ke mana. Kemenhub menganggap itu bukan urusannya. KP2MI belum memiliki kapasitas penuh untuk menangani. Dan pelaut pun terlunta-lunta.

“Kemenhub salah arah. Pelaut dan awak kapal itu adalah pekerja migran. Mereka seharusnya masuk dalam rezim ketenagakerjaan dan perlindungan migran, bukan sekadar masuk dalam rezim teknis pelayaran,” tegas Syofyan, aktivis perlindungan pelaut migran yang sudah lama menyuarakan isu ini.

Sementara itu, Imam Syafi’i, aktivis yang dekat dengan F-Buminu Sarbumusi, secara terbuka membongkar apa yang ia sebut sebagai “dosa sejarah” Kementerian Ketenagakerjaan dalam perlindungan pelaut migran. Selama bertahun-tahun, Kemnaker membiarkan kekosongan regulasi yang tidak terisi — dan kini KP2MI pun belum sepenuhnya siap mengisi kekosongan itu.

Dengan diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026, terbuka peluang untuk mulai menyelesaikan konflik kewenangan ini. ILO 188 secara eksplisit menempatkan awak kapal perikanan dalam kerangka perlindungan ketenagakerjaan, bukan sekadar regulasi teknis pelayaran. Namun untuk pelaut di sektor non-perikanan, kekosongan masih ada.

F-Buminu Sarbumusi mendorong agar RUU P2MI yang sedang dibahas DPR secara eksplisit mengatur perlindungan pelaut dan awak kapal yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing — termasuk mekanisme pengawasan keagenan, kewajiban kontrak kerja yang jelas, dan jalur pengaduan yang mudah diakses.

“Pelaut kita adalah pahlawan ekonomi yang bekerja dalam kondisi berisiko tinggi, jauh dari keluarga, sering berbulan-bulan di laut. Mereka berhak mendapatkan perlindungan yang setara dengan PMI lainnya,” pungkas F-Buminu Sarbumusi.

awak kapal Buminu Buminu Sarbumusi F-Buminu Sarbumusi Kemenhub konflik kewenangan KP2MI migran pelaut migran
Berita Terkait
Indonesia Tegaskan Komitmen Perlindungan Migran dalam IMRF 2026 di Markas Besar PBB
BERITA
Indonesia Tegaskan Komitmen Perlindungan Migran dalam IMRF 2026 di Markas Besar PBB
9 May 2026
KETUM DPN AMBI, KETUM F-BUMINU SARBUMUSI dan Ketua Badan Buruh Pekerja Pemuda Pancasila Gelar Silaturahmi dan Jumpa Kangen
BERITA
KETUM DPN AMBI, KETUM F-BUMINU SARBUMUSI dan Ketua Badan Buruh Pekerja Pemuda Pancasila Gelar Silaturahmi dan Jumpa Kangen
8 May 2026
Moratorium PMI ke Timur Tengah: Antara Devisa Rp260 Triliun dan Ancaman Perbudakan Modern
BERITA
Moratorium PMI ke Timur Tengah: Antara Devisa Rp260 Triliun dan Ancaman Perbudakan Modern
8 May 2026