F-Buminu Sarbumusi Desak DPR: RUU P2MI Wajib Bentuk Lembaga Independen Pengawas PMI
Jakarta – Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi memberikan catatan keras terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) di Dewan Perwakilan Rakyat. Organisasi ini secara tegas mendesak agar RUU yang sedang digodok DPR itu memasukkan mandat pembentukan lembaga independen khusus untuk mengawasi perlindungan PMI.
“Selama ini pengawasan perlindungan PMI dilakukan oleh kementerian atau badan yang juga berfungsi sebagai regulator dan pelaksana penempatan. Ini menciptakan konflik kepentingan yang sangat rentan disalahgunakan. Kita butuh lembaga yang benar-benar independen, tidak berada di bawah tekanan kepentingan bisnis maupun politik,” tegas Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin.
Desakan F-Buminu Sarbumusi ini bukan tanpa dasar. Berbagai kasus yang mereka tangani selama bertahun-tahun menunjukkan pola yang berulang: pelanggaran demi pelanggaran oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang tidak ditindak tegas, oknum dalam institusi yang justru memfasilitasi penempatan ilegal, dan PMI yang melapor justru tidak mendapat respons memadai dari otoritas yang berwenang.
“Kami melihat sendiri bagaimana P3MI bermasalah bisa terus beroperasi bertahun-tahun meski sudah banyak PMI yang menjadi korban. Ini terjadi karena pengawasan dilakukan oleh lembaga yang juga memiliki kepentingan dalam industri penempatan itu sendiri,” lanjut Ali Nurdin.
F-Buminu Sarbumusi mengusulkan agar lembaga independen ini memiliki kewenangan yang luas: mulai dari audit kinerja P3MI, investigasi kasus PMI bermasalah, rekomendasi sanksi hingga pencabutan izin, penerimaan pengaduan langsung dari PMI dan keluarga, hingga pemantauan kondisi PMI di negara-negara tujuan penempatan.
Selain soal lembaga independen, F-Buminu Sarbumusi juga mendesak RUU P2MI menutup rapat celah-celah rekrutmen bermasalah yang selama ini menjadi pintu masuk TPPO dan eksploitasi. “Ada banyak modus rekrutmen ilegal yang saat ini tidak terjangkau oleh regulasi yang ada. RUU ini harus menutup semua celah itu secara eksplisit,” ujar Ali.
Sejauh ini, Baleg DPR menyatakan sudah mengakomodasi beberapa masukan dari masyarakat sipil. Namun F-Buminu Sarbumusi menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan hingga RUU ini disahkan menjadi undang-undang dan menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sipil tidak boleh berhenti hanya di tahap konsultasi awal.