F-Buminu Sarbumusi: Buka Kembali Penempatan ke Timur Tengah, Tapi dengan Syarat Perlindungan Ketat
Jakarta – Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi mengambil posisi yang terukur dalam polemik moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah. Organisasi ini tidak serta-merta mendukung atau menolak pencabutan moratorium — melainkan menyatakan: cabut, tapi dengan prasyarat yang tidak bisa dikompromikan.
“Kami tidak menolak pembukaan kembali penempatan ke Timur Tengah secara prinsip. Yang kami tolak adalah pembukaan yang tergesa-gesa tanpa sistem perlindungan yang memadai. Itu sama saja dengan mengorbankan PMI kita demi mengejar angka devisa,” tegas Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin.
F-Buminu Sarbumusi mencatat setidaknya lima syarat yang harus dipenuhi sebelum moratorium dapat dicabut. Pertama, perjanjian bilateral (MoU) yang komprehensif dengan negara-negara Timur Tengah yang secara eksplisit mengatur hak-hak PMI, mekanisme penyelesaian sengketa, dan kewajiban majikan. Kedua, sistem verifikasi majikan yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan — bukan hanya formalitas dokumen.
Ketiga, gaji minimum yang ditetapkan secara bilateral dan tidak dapat dinegosiasi ulang sepihak oleh majikan — minimal setara 1.500 riyal Saudi per bulan. Keempat, kehadiran perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI) yang memiliki shelter dan personel memadai untuk menangani kasus PMI bermasalah. Kelima, mekanisme pengawasan yang melibatkan organisasi masyarakat sipil seperti F-Buminu Sarbumusi secara reguler.
Mengenai Program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang pernah diusung sebagai solusi pengganti moratorium, F-Buminu Sarbumusi menilainya gagal dan harus dievaluasi total. “SPSK tidak menjawab masalah mendasar perlindungan PMI. Program ini lebih banyak menjadi alat bagi kepentingan bisnis tertentu daripada benar-benar melindungi PMI,” kritik Ali Nurdin.
Sementara itu, F-Buminu Sarbumusi juga mengingatkan pemerintah bahwa selama moratorium berlaku, ribuan WNI tetap nekat berangkat ke Timur Tengah melalui jalur ilegal. Ironisnya, mereka yang berangkat ilegal ini justru sama sekali tidak terlindungi — tanpa kontrak, tanpa asuransi, dan tanpa identitas resmi di negara tujuan.
“Moratorium yang tidak diikuti upaya serius menyerap tenaga kerja di dalam negeri atau ke negara-negara alternatif yang aman hanya menggeser masalah — dari penempatan legal yang bisa diawasi menjadi penempatan ilegal yang sama sekali tidak bisa dikontrol,” pungkas Ali Nurdin.
F-Buminu Sarbumusi mendorong agar Kementerian P2MI (KP2MI) dan DPR segera menyelesaikan revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagai landasan hukum yang kuat sebelum mengambil keputusan apapun terkait moratorium.