Perdagangan Orang Berkedok Rekrutmen Kerja Luar Negeri Meningkat
Batam — Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok rekrutmen kerja ke luar negeri terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Data Satgas TPPO Polda Kepulauan Riau mencatat 82 perkara TPPO/PMI sepanjang 2025, meningkat dari 68 kasus pada 2024. Jumlah korban pun meningkat dari 242 orang pada 2024 menjadi 277 orang pada 2025, dengan 113 tersangka yang berhasil diamankan. Batam terus menjadi jalur favorit sindikat karena posisi geografisnya yang dekat dengan Malaysia dan Singapura.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menyatakan pola perekrutan sindikat semakin canggih memanfaatkan teknologi digital. “Mereka tidak lagi bergerak secara konvensional. Ada yang memanfaatkan media sosial, grup Telegram, bahkan mengatur pergerakan korban dari jauh dengan sistem remote,” ungkapnya di Batam, Desember 2025. Komnas HAM menemukan enam jenis pelanggaran HAM dalam kasus TPPO, termasuk hak hidup, kebebasan pribadi, dan hak atas rasa aman.
Bareskrim Polri berhasil membongkar sembilan kasus TPPO di Kalimantan Utara, menyelamatkan 82 calon PMI yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Para korban diminta membayar antara Rp 4,5 juta hingga Rp 7,5 juta untuk iming-iming pekerjaan fiktif. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menegaskan TPPO adalah extraordinary crime yang memerlukan penanganan komprehensif dari hulu ke hilir. Pemerintah telah membentuk Satgas TPPO dengan Kapolri sebagai penanggung jawab harian.