Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Ratifikasi ILO C188: Antara Standar Global dan Realitas Perlindungan Nelayan yang Masih Rapuh

  Admin2 · 
Ratifikasi ILO C188: Antara Standar Global dan Realitas Perlindungan Nelayan yang Masih Rapuh
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Pemalang — Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (C188) dinilai sebagai langkah maju dalam perlindungan nelayan dan awak kapal perikanan Indonesia. Namun, Del Agus dari Prestasi Indonesia Pemalang mengingatkan bahwa kekuatan konvensi ini tidak terletak pada ratifikasi semata, melainkan pada implementasi nyata dan keberanian negara menutup celah hukum di lapangan.

Dalam pandangannya, tujuan utama ratifikasi C188 memang jelas: membangun standar kerja layak di sektor perikanan yang selama ini dikenal sebagai salah satu sektor paling rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja. “Ini bukan sekadar dokumen internasional. Ini adalah upaya membangun peradaban kerja yang lebih manusiawi di laut, tempat hukum sering kali kalah oleh kekuasaan modal dan jarak geografis,” ujar Del Agus.

Ia menjelaskan, secara substansi, konvensi ini memuat lima tujuan utama.

Pertama, melindungi nelayan melalui jaminan kondisi kerja yang adil, bebas dari kerja paksa, serta akses terhadap jaminan sosial dan layanan kesehatan.

Kedua, meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja dengan menetapkan standar pelatihan, alat pelindung diri, hingga sistem tanggap darurat di atas kapal.

Ketiga, memberikan kepastian hukum bagi negara untuk mengatur dan mengawasi sektor perikanan sesuai standar internasional.

Keempat, memperbaiki kondisi sosial-ekonomi nelayan, termasuk sistem pengupahan yang adil, jam kerja manusiawi, dan perlindungan bagi pekerja migran dari diskriminasi.

Kelima, mendorong praktik perikanan berkelanjutan yang kini menjadi tuntutan global, terutama dalam perdagangan internasional.

“Pasar global hari ini tidak hanya menilai kualitas ikan, tapi juga bagaimana ikan itu ditangkap, apakah ada darah buruh di dalamnya atau tidak,” tegasnya.

Del Agus juga menyoroti bahwa ratifikasi ini telah mendorong sejumlah perubahan konkret di Indonesia, seperti penguatan regulasi ketenagakerjaan sektor kelautan dan munculnya program pelatihan Basic Safety Training for Fishing Vessel Crews (BST-F).

Selain itu, lembaga pelatihan kini dituntut menyesuaikan kurikulum dengan standar internasional, sementara perusahaan penempatan awak kapal (manning agency) harus memperketat proses rekrutmen dan menjamin transparansi serta perlindungan pekerja.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa di balik kemajuan tersebut, terdapat persoalan mendasar yang sering diabaikan: keterbatasan daya jangkau konvensi ini dalam konteks global.

“Ratifikasi itu mengikat ke dalam, bukan keluar. Ketika awak kapal kita bekerja di kapal berbendera negara yang belum meratifikasi C188, maka secara hukum internasional, standar itu tidak otomatis berlaku,” kata Del Agus.

Menurutnya, ini adalah titik lemah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku industri yang tidak bertanggung jawab. Dalam praktiknya, banyak awak kapal Indonesia bekerja di kapal asing dengan flag state yang belum mengadopsi konvensi tersebut, sehingga perlindungan yang dijanjikan menjadi tidak efektif.

Meski begitu, ia menolak anggapan bahwa C188 menjadi tidak relevan dalam kondisi tersebut. “Mengatakan tidak berguna itu keliru. Memang tidak mengikat secara hukum bagi negara yang belum meratifikasi, tetapi tetap memiliki kekuatan sebagai standar moral dan tekanan global,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa konvensi ini tetap digunakan sebagai acuan dalam audit internasional, sertifikasi industri, serta persyaratan ekspor ke negara-negara maju seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat. Dengan kata lain, meskipun tidak mengikat secara langsung, C188 tetap berpengaruh dalam menentukan akses pasar dan reputasi industri perikanan suatu negara.

Lebih jauh, Del Agus menekankan bahwa ratifikasi seharusnya menjadi alat untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam diplomasi bilateral dan perlindungan pekerja migran. Ia mendorong pemerintah untuk tidak berhenti pada harmonisasi regulasi, tetapi juga memastikan adanya pengawasan ketat terhadap manning agency, perjanjian kerja yang kuat, serta kerja sama internasional dengan negara tujuan penempatan.

“Kalau hanya berhenti di ratifikasi, ini jadi simbol tanpa nyawa. Tapi kalau dijalankan dengan serius, ini bisa menjadi senjata untuk melawan praktik perbudakan modern di laut,” tegasnya.

Di tengah masih maraknya kasus eksploitasi awak kapal perikanan Indonesia di luar negeri, Del Agus menilai bahwa C188 justru relevan sebagai instrumen edukasi, penguatan hukum, dan tekanan internasional. Namun, ia kembali menegaskan bahwa efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian negara dalam menegakkan aturan dan melindungi warganya.

“Intinya sederhana,” pungkasnya, “ratifikasi itu awal, bukan akhir.”

amerika awak kapal berita BP2MI Buminu Buruh migran HAM KP2MI migran nelayan pekerja migran Perlindungan Pekerja Migran tengah
Berita Terkait
Waspada! Modus TPPO Berkedok Lowongan Kerja Online Semakin Canggih Sasar Calon PMI
BERITA
Waspada! Modus TPPO Berkedok Lowongan Kerja Online Semakin Canggih Sasar Calon PMI
6 May 2026
PMI Indramayu Tewas di Arab Saudi: F-Buminu Desak Pemerintah Perkuat Diplomasi Hukum
BERITA
PMI Indramayu Tewas di Arab Saudi: F-Buminu Desak Pemerintah Perkuat Diplomasi Hukum
5 May 2026
Aktivis Dorong Pembukaan Kembali Penempatan PMI Non-Formal ke Arab Saudi, Soroti Skema dan Perlindungan Berbasis Data
BERITA
Aktivis Dorong Pembukaan Kembali Penempatan PMI Non-Formal ke Arab Saudi, Soroti Skema dan Perlindungan Berbasis Data
4 May 2026