Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Ali Nurdin: TPPO Scam Online adalah Kejahatan Sistematis, Negara Harus Bertindak Tegas

  admin admin · 
Ali Nurdin: TPPO Scam Online adalah Kejahatan Sistematis, Negara Harus Bertindak Tegas
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta – Di tengah meningkatnya laporan warga negara Indonesia yang terjebak jaringan scam online di negara-negara Asia Tenggara, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi, Ali Nurdin, angkat bicara keras. Menurutnya, negara tidak bisa lagi memandang fenomena ini hanya dari kacamata kejahatan siber semata.

“Kalau melihat konstruksi hukumnya secara seksama, ini bukan sekadar cybercrime. Ada proses perekrutan yang terstruktur, ada pengiriman korban lintas batas negara, dan ada eksploitasi yang memenuhi semua unsur TPPO,” tegas Ali Nurdin dalam diskusi publik bertajuk ‘Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scam Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan’ yang digelar F-Buminu Sarbumusi bersama unsur masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif.

Ali menjelaskan bahwa kejahatan perdagangan orang di era digital mengalami transformasi signifikan. Modus eksploitasi tidak lagi terbatas pada kerja paksa konvensional di rumah tangga atau sektor fisik, tetapi telah berkembang menjadi eksploitasi berbasis penipuan digital lintas negara yang terorganisir rapi. “Para pelaku memanfaatkan celah regulasi antar negara, perbedaan yurisdiksi hukum, dan keterbatasan pengawasan di perbatasan untuk membangun jaringan yang sangat sulit ditembus,” urainya.

Berdasarkan berbagai testimoni korban yang terhimpun dalam forum, Ali mengidentifikasi pola rekrutmen yang konsisten: tawaran kerja di media sosial dengan gaji besar → proses administrasi cepat tanpa verifikasi → keberangkatan via visa turis → paspor disita setibanya di negara tujuan → dipaksa melakukan penipuan daring dengan target harian yang ketat.

Bagi korban yang gagal memenuhi target, hukuman fisik menjadi ancaman nyata. “Ada korban yang melaporkan dipukul, dikurung, hingga dipaksa push up ratusan kali ketika tidak mencapai target yang ditetapkan sindikat,” ungkap Ali mengutip laporan yang diterima F-Buminu Sarbumusi.

Ali Nurdin secara khusus mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan prinsip non-kriminalisasi korban — yaitu tidak mempidanakan mereka yang dipaksa melakukan aktivitas ilegal akibat eksploitasi. “Korban yang sudah menderita tidak boleh diperlakukan sebagai penjahat. Pendekatan hukum harus menempatkan mereka sebagai pihak yang dilindungi dan dipulihkan, bukan dikriminalisasi,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, F-Buminu Sarbumusi mendesak pemerintah memperkuat tiga lini pertahanan: pertama, deteksi dini di tingkat desa melalui edukasi migrasi aman; kedua, patroli siber aktif untuk memberantas akun dan platform yang menjadi sarana rekrutmen ilegal; dan ketiga, diplomasi proaktif dengan negara-negara transit dan tujuan untuk membangun kerangka kerja sama pemberantasan TPPO lintas batas.

“Perdagangan orang di era digital adalah ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi warganya. Tanpa pembenahan sistemik dari hulu ke hilir, korban akan terus berjatuhan sementara jaringan kejahatan tetap beroperasi bebas,” pungkas Ali Nurdin.

Ali Nurdin Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran Edukasi Migrasi F-Buminu Sarbumusi perdagangan orang digital scam online TPPO
Berita Terkait
F-Buminu Sarbumusi: Ratifikasi ILO 188 Harus Segera Diikuti Pengawasan di Lapangan
BERITA
F-Buminu Sarbumusi: Ratifikasi ILO 188 Harus Segera Diikuti Pengawasan di Lapangan
13 May 2026
Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi Dampingi Keberangkatan Siswa BLK F Buminu Sarbumusi ke Jepang
BERITA
Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi Dampingi Keberangkatan Siswa BLK F Buminu Sarbumusi ke Jepang
11 May 2026
Bebas dari Rentenir: Pemerintah Luncurkan KUR Penempatan PMI Rp393,5 Miliar Bunga 6%
BERITA
Bebas dari Rentenir: Pemerintah Luncurkan KUR Penempatan PMI Rp393,5 Miliar Bunga 6%
11 May 2026