Deportasi Pekerja Migran Tahun 2025 Capai 4.443 Orang melalui Entikong
SANGGAU, KALIMANTAN BARAT — Sebanyak 4.443 warga negara Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong hingga 25 Oktober 2025, konsisten dengan tren tahunan yang rata-rata berada di angka 4.000-an deportan per tahun. Angka ini diumumkan BP3MI dalam laporan bulanan yang menegaskan bahwa arus deportasi belum menunjukkan penurunan berarti meski penegakan hukum imigrasi semakin ketat di kedua sisi perbatasan.
\n\n
“Sembilan puluh lima persen dari mereka yang dideportasi adalah pelintas ilegal yang masuk melalui jalur-jalur tidak resmi — hutan, sungai, atau jalur tikus. Mereka mengambil risiko besar demi pekerjaan yang tidak terjamin,” papar pejabat BP3MI, dikutip dari RRI Pontianak (2025).
\n\n
Pola deportasi menunjukkan karakteristik yang konsisten: mayoritas berasal dari Kalbar, Kalsel, Jawa Timur, dan NTT, dengan profil pekerja yang tidak memiliki dokumen lengkap, tidak mendaftar ke PPTKIS resmi, dan sering kali menjadi korban perantara tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pekerjaan murah di Malaysia. Penindakan ketat pihak imigrasi Malaysia tidak juga menyurutkan arus karena tekanan ekonomi di daerah asal jauh lebih kuat.
\n\n
Suara Migran Nusantara melaporkan kasus yang lebih ekstrem: di Myawaddy, Myanmar, “PMI dipaksa kerja tanpa upah seperti perbudakan” dalam jaringan scam online lintas batas — menggambarkan bahwa migrasi ilegal bukan hanya berujung deportasi, tetapi bisa berujung pada perbudakan modern. Edukasi masif di daerah kantong PMI tentang jalur resmi dan risiko nyata migrasi ilegal adalah investasi perlindungan yang paling efektif biayanya.
\n\n
Sumber: RRI Pontianak (2025); BP3MI (2025); Suara Migran Nusantara (2026); Kemnaker RI (2025).