Komnas Perempuan: Negara Harus Perkuat Ruang Aman bagi Perempuan PMI
JAKARTA — Komnas Perempuan mengeluarkan seruan keras pada peringatan Hari Pekerja Migran Internasional 18 Desember 2025, menuntut negara “memperkuat ruang aman bagi perempuan pekerja migran Indonesia.” Siaran pers lembaga nasional hak asasi manusia itu menegaskan bahwa perempuan PMI menghadapi diskriminasi berlapis: sebagai perempuan, sebagai pekerja, dan sebagai migran — tiga dimensi kerentanan yang jarang mendapat perlindungan memadai secara simultan.
\n\n
“Diskriminasi terhadap perempuan PMI bukan hanya soal kekerasan fisik. Ini tentang upah yang lebih rendah, kontrak yang tidak setara, pembatasan kebebasan bergerak, dan ketidakhadiran negara saat mereka membutuhkan perlindungan,” tegas siaran pers Komnas Perempuan (2025).
\n\n
Data menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen dari total 4,5 juta PMI aktif adalah perempuan — sebuah fakta yang menjadikan setiap kebijakan ketenagakerjaan migran secara inheren adalah kebijakan yang berdampak pada perempuan. Namun desain kebijakan selama ini cenderung gender-blind: tidak mempertimbangkan kekhususan kerentanan perempuan, seperti risiko pelecehan seksual di tempat kerja domestik, stigma sosial di komunitas asal, dan kesulitan mengakses layanan kesehatan reproduksi di luar negeri.
\n\n
Suara Migran Nusantara melaporkan bahwa Komnas Perempuan mendesak UU Ketenagakerjaan baru untuk “mengintegrasikan perlindungan khusus bagi PMI perempuan” — sebuah agenda legislasi yang mendesak mengingat bahwa lebih dari 70 persen pahlawan devisa adalah perempuan yang berjuang sendirian di negeri orang. Perlindungan yang setara bukan kemewahan, melainkan kewajiban konstitusional.
\n\n
Sumber: Komnas Perempuan (2025); Suara Migran Nusantara (2026); DW Indonesia (2025); Kementerian P2MI (2025).