397 Pekerja Migran Dipulangkan, Banyak yang Berstatus Tidak Dokumentasi
JAKARTA — Gelombang pemulangan pekerja migran Indonesia bermasalah terus berlanjut, dengan akumulasi angka yang terus meningkat sepanjang 2025. Operasi repatriasi BP3MI mencatat penambahan 38 PMI dalam satu gelombang tersendiri, menambah panjang daftar pemulangan yang menggambarkan skala masalah PMI nonprosedural yang belum tertangani secara sistematis. Dari setiap gelombang pemulangan, sebagian besar berstatus tidak dokumentasi — mereka berangkat tanpa melalui jalur resmi dan bekerja tanpa perlindungan hukum apapun.
\n\n
“Kami menyambut mereka dengan pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, dan program reintegrasi. Tapi yang lebih penting adalah memutus siklus ini — jangan sampai mereka pergi lagi lewat jalur ilegal,” kata petugas BP3MI dalam keterangan kepada media, dikutip dari portal Amira Riau (2025).
\n\n
PMI tidak terdokumentasi menghadapi risiko berlipat ganda: tidak ada perlindungan upah, tidak ada asuransi kecelakaan kerja, tidak ada mekanisme pengaduan resmi, dan rentan diperas oleh majikan atau perantara yang tahu bahwa mereka tidak bisa melapor ke otoritas. Saat dipulangkan, mereka kembali ke daerah asal dalam kondisi sering kali lebih buruk dari sebelum berangkat — dengan utang rekrutmen yang belum lunas, trauma psikologis, dan tanpa tabungan.
\n\n
Suara Migran Nusantara melaporkan bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepulauan Riau meningkat dari 68 menjadi 82 kasus pada 2025, dengan korban yang sebagian besar adalah PMI tidak terdokumentasi. Penanganan PMI nonprosedural tidak bisa berhenti di pemulangan — negara wajib menuntaskan rantai TPPO yang memproduksi korban PMI ilegal secara sistematis.
\n\n
Sumber: Amira Riau (2025); Suara Migran Nusantara (2026); BP3MI (2025); Bareskrim Polri (2025).