Pemkab Kepulauan Meranti Usulkan Skema Khusus PMI Perbatasan ke Malaysia
Selatpanjang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terus memperjuangkan lahirnya kebijakan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal wilayah perbatasan yang bekerja di Malaysia. Melalui berbagai forum koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan terkait, Pemkab Meranti mengusulkan penerapan Special Border Treatment (SBT) atau perlakuan khusus bagi masyarakat perbatasan agar dapat bekerja secara legal, aman, dan terlindungi sesuai karakteristik geografis wilayah mereka.
Usulan tersebut kembali disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI. Menurutnya, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun memiliki hubungan sosial, budaya, ekonomi, serta historis yang sangat erat dengan Malaysia sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang berbeda dibanding daerah lain di Indonesia.
Muzamil menjelaskan bahwa selama puluhan tahun masyarakat di wilayah perbatasan telah menjadikan Malaysia sebagai salah satu tujuan utama bekerja karena kedekatan jarak dan tingginya kebutuhan tenaga kerja di negara tersebut. Namun, sebagian pekerja masih berangkat menggunakan visa kunjungan atau wisata sehingga rentan menghadapi persoalan hukum dan perlindungan ketenagakerjaan.
“Persoalannya bukan menghentikan mobilitas masyarakat, tetapi bagaimana mobilitas yang sudah berlangsung ini dapat diatur sehingga aman, legal, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat di kedua negara,” ujar Muzamil dalam forum tersebut.
Dorong Jalur Legal yang Sesuai Kondisi Perbatasan
Pemkab Meranti menilai skema penempatan PMI yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi realitas sosial masyarakat perbatasan. Karena itu, pemerintah daerah mengusulkan mekanisme khusus yang memungkinkan warga Meranti bekerja secara legal melalui prosedur yang lebih adaptif terhadap kondisi geografis wilayah kepulauan yang berhadapan langsung dengan Malaysia.
Salah satu gagasan yang diperjuangkan adalah penerbitan Special Pass atau dokumen khusus yang memungkinkan pekerja asal Meranti memperoleh legalitas kerja dengan sistem yang lebih sederhana namun tetap berada dalam koridor hukum kedua negara. Gagasan tersebut telah dibahas bersama KJRI Johor Bahru, BP3MI wilayah Riau dan Kepulauan Riau, pemerintah daerah terkait, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Pemkab Meranti, keberadaan skema khusus ini akan menjadi solusi untuk mengurangi praktik penempatan nonprosedural sekaligus memperkuat perlindungan bagi PMI asal daerah perbatasan yang jumlahnya mencapai belasan ribu orang di Malaysia dan Singapura.
Didukung Penyiapan Kompetensi dan Sertifikasi
Selain mendorong perubahan kebijakan, Pemkab Meranti juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas tenaga kerja. Pemerintah daerah mengusulkan agar calon PMI dari wilayah perbatasan dibekali pelatihan, sertifikasi, dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri di Malaysia.
Sejumlah sektor yang dinilai memiliki kebutuhan tinggi antara lain perkebunan, konstruksi, pertukangan kayu, peternakan, restoran, jasa pelayanan, hingga sektor-sektor teknis lainnya yang selama ini banyak menyerap tenaga kerja Indonesia.
Muzamil menyebutkan bahwa tenaga kerja dari Meranti dan Karimun dapat dipersiapkan melalui pelatihan dan sertifikasi di Indonesia sebelum melanjutkan pengakuan kompetensi melalui lembaga terkait di Malaysia. Dengan demikian, pekerja yang berangkat tidak lagi berstatus ilegal, melainkan sebagai tenaga kerja profesional yang memiliki kompetensi dan perlindungan hukum yang jelas.
Sejalan dengan Upaya KP2MI
Upaya Pemkab Meranti juga mendapat perhatian dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Sebelumnya, Wakil Menteri P2MI Christina Aryani telah menerima aspirasi terkait perlindungan PMI asal Meranti yang bekerja di Malaysia. Dalam pertemuan tersebut dibahas langkah-langkah penyaluran pekerja melalui jalur resmi dan perusahaan penempatan yang memiliki izin sehingga pekerja dapat memperoleh perlindungan yang memadai.
KP2MI sendiri terus mendorong penempatan PMI secara prosedural sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pendekatan ini dinilai sejalan dengan gagasan Pemkab Meranti yang ingin memastikan masyarakat perbatasan tetap dapat bekerja di Malaysia tanpa kehilangan hak-hak perlindungannya.
Menjadi Model Kerja Sama Perbatasan
Pemkab Kepulauan Meranti berharap usulan Special Border Treatment dapat menjadi model kerja sama ketenagakerjaan baru antara Indonesia dan Malaysia, khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki kedekatan geografis dan hubungan sosial yang kuat dengan negara tetangga.
Jika terealisasi, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi ribuan PMI asal wilayah perbatasan, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi praktik migrasi nonprosedural, serta memperkuat hubungan ekonomi kedua negara melalui tata kelola migrasi tenaga kerja yang lebih aman, legal, dan bermartabat.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.