PHK Capai 43.805 Orang, Pemerintah Perluas Akses Kerja ke Luar Negeri bagi Tenaga Terampil
JAKARTA — Pemerintah mendorong perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia ke pasar internasional di tengah masih tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di dalam negeri. Langkah tersebut diarahkan terutama kepada pekerja dan talenta yang memiliki keterampilan serta kompetensi yang dibutuhkan pasar kerja global.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 43.805 pekerja terdampak PHK sepanjang Januari–Juli 2026. Angka tersebut merupakan pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), berdasarkan data Portal Satu Data Kemnaker dengan pembaruan hingga 31 Juli 2026.
Secara bulanan, PHK tercatat 5.960 orang pada Januari, 7.890 orang pada Februari, 7.013 orang pada Maret, 8.079 orang pada April, 8.197 orang pada Mei, 6.114 orang pada Juni, dan 552 orang pada Juli. Meski demikian, jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan periode Januari–Juli 2025 yang mencapai 59.683 pekerja.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbesar, yakni 8.830 orang, disusul Jawa Timur 4.781 orang dan Banten 4.767 orang. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa tekanan pasar kerja tidak hanya menjadi persoalan nasional, tetapi juga sangat terasa di sejumlah pusat industri.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah melihat pasar kerja internasional sebagai salah satu ruang yang dapat diperluas untuk menyerap tenaga kerja Indonesia. Strategi itu tidak semata-mata diarahkan untuk mengirim pekerja sebanyak-banyaknya, melainkan meningkatkan kesiapan kompetensi agar pekerja Indonesia mampu mengisi kebutuhan tenaga kerja terampil di berbagai negara.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sebelumnya menegaskan pengembangan program SMK Go Global sebagai salah satu langkah untuk menyiapkan pekerja migran terampil memasuki pasar kerja internasional. Program tersebut ditargetkan mulai menempatkan 40.000 tenaga kerja pada 2026.
Sasaran program kemudian diperluas. Tidak hanya siswa dan lulusan SMK, mahasiswa serta lulusan perguruan tinggi yang memiliki minat dan potensi bekerja di luar negeri juga dapat mengikuti program peningkatan kapasitas tersebut. Fokusnya mencakup penguatan kompetensi, sertifikasi, penerapan standar kerja global, penempatan secara prosedural, serta pelindungan pekerja migran.
Peluang pasar kerja global yang tersedia juga masih cukup besar. Dalam kegiatan Pasim International Job Fair 2026 di Sukabumi, Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut berdasarkan data SIP2MI per 25 Juli 2026 terdapat 301.049 lowongan kerja luar negeri, tetapi Indonesia baru mampu mengisi 77.158 lowongan atau sekitar 25,6 persen. Sebanyak 223.891 lowongan lainnya belum terpenuhi, antara lain karena persoalan kesiapan kompetensi dan kemampuan bahasa.
Kesenjangan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan Indonesia bukan semata-mata kekurangan lapangan kerja, tetapi juga adanya ketidaksesuaian antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan pasar. Karena itu, perluasan penempatan pekerja migran perlu berjalan beriringan dengan pendidikan vokasi, pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi, penguasaan bahasa, dan informasi pasar kerja yang akurat.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perluasan kesempatan kerja ke luar negeri tidak berubah menjadi sekadar jalan keluar dari persoalan PHK domestik. Pekerja yang kehilangan pekerjaan harus memperoleh akses terhadap informasi, pelatihan dan penempatan yang legal, transparan serta terlindungi.
Hal ini penting mengingat bekerja di luar negeri memiliki risiko tersendiri, mulai dari persoalan kontrak, upah, jam kerja, diskriminasi hingga eksploitasi. Publikasi Kemnaker mengenai perluasan kesempatan kerja ke luar negeri juga mengakui adanya risiko eksploitasi dan pelecehan terhadap pekerja migran sehingga aspek pelindungan harus menjadi bagian integral dari kebijakan penempatan.
Di sisi lain, dunia usaha menilai persoalan PHK tidak cukup dijawab dengan membuka alternatif pekerjaan di luar negeri. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menekankan perlunya mengatasi persoalan di sisi hulu industri agar PHK dapat dicegah. Menurutnya, PHK merupakan dampak di hilir, sementara persoalan mendasarnya berada pada berbagai hambatan yang memengaruhi keberlangsungan industri.
Dengan demikian, perluasan pasar kerja luar negeri semestinya ditempatkan sebagai salah satu instrumen kebijakan ketenagakerjaan, bukan pengganti penciptaan lapangan kerja di dalam negeri. Pemerintah tetap memiliki pekerjaan besar untuk memperkuat industri nasional, menjaga investasi yang menyerap tenaga kerja, meningkatkan produktivitas, serta memastikan pekerja yang terkena PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.
Tantangan berikutnya adalah memastikan tenaga kerja Indonesia tidak hanya menjadi pemasok pekerja berbiaya murah, tetapi mampu naik kelas menjadi tenaga profesional dan terampil yang memiliki posisi tawar di pasar kerja global.
Di tengah bonus demografi, terbukanya ratusan ribu peluang kerja internasional merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan. Namun, kesempatan tersebut hanya akan menjadi keuntungan bagi Indonesia apabila dibarengi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sistem pelindungan yang kuat.
Dengan kata lain, PHK di dalam negeri tidak boleh menjadi alasan untuk mendorong pekerja keluar negeri tanpa persiapan. Sebaliknya, tekanan pasar kerja harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia agar mampu memilih: bekerja di dalam negeri dengan pekerjaan yang layak atau memasuki pasar kerja global dengan kompetensi dan perlindungan yang memadai.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.