Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Singapura Perketat Pengawasan Pekerja Domestik Migran, Ribuan PMI Indonesia Ikut Terdampak

  Admin2 · 
Sumber: https://images.theconversation.com/files/475720/original/file-20220723-11-o695wf.jpg?ixlib=rb-4.1.1&rect=0%2C182%2C1276%2C638&q=45&auto=format&w=1356&h=668&fit=crop
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

SINGAPURA — Penyesuaian dan penguatan pengawasan terhadap pekerja domestik migran di Singapura kembali menjadi perhatian, termasuk bagi pekerja migran Indonesia yang selama ini menjadi salah satu kelompok terbesar di sektor pekerjaan rumah tangga negara tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan Singapura atau Ministry of Manpower (MOM) pada 2026 tetap menegaskan sejumlah ketentuan yang mengikat migrant domestic workers (MDW), mulai dari kewajiban memiliki Work Permit, bekerja hanya untuk majikan yang tercantum dalam izin kerja, hingga melakukan pekerjaan domestik di alamat tempat tinggal yang telah didaftarkan. Pekerja juga tidak diperbolehkan mengambil pekerjaan untuk majikan lain.

Bagi pekerja domestik Indonesia, ketentuan tersebut memiliki arti penting karena status pekerjaan mereka sangat bergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan izin kerja dan hubungan kerja dengan majikan.

Salah satu aturan yang terus diperkuat adalah mengenai hari istirahat. Setiap pekerja domestik migran berhak memperoleh satu hari istirahat setiap minggu. Hari istirahat tersebut ditentukan melalui kesepakatan antara pekerja dan majikan. Apabila pekerja setuju untuk bekerja pada hari istirahatnya, majikan wajib memberikan kompensasi sekurang-kurangnya satu hari gaji. Namun, sedikitnya satu hari istirahat setiap bulan harus diberikan dan tidak boleh digantikan dengan pembayaran uang.

Ketentuan tersebut bukan kebijakan baru pada 2026. Kewajiban memberikan sedikitnya satu hari istirahat per bulan yang tidak dapat dikompensasikan dengan uang telah berlaku sejak Januari 2023. Namun, pelaksanaannya masih menjadi perhatian pemerintah Singapura.

Pada Mei 2026, The Straits Times melaporkan bahwa rata-rata sekitar 90 majikan setiap tahun dikenai tindakan karena tidak memberikan pekerja domestiknya hari istirahat bulanan yang diwajibkan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Employment of Foreign Manpower Act, termasuk denda hingga S$10.000, hukuman penjara sampai satu tahun, atau keduanya.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya bagaimana aturan dibuat, tetapi bagaimana aturan tersebut dipatuhi di tingkat rumah tangga. Pemerintah Singapura menyatakan mayoritas majikan mematuhi ketentuan, tetapi pelanggaran tetap terjadi.

MOM juga memperketat pemantauan terhadap kesejahteraan pekerja domestik migran. Pekerja domestik yang baru pertama kali bekerja di Singapura, misalnya, diwajibkan mengikuti dua kali wawancara dalam tahun pertama masa kerja. Wawancara pertama biasanya dilakukan pada beberapa bulan awal masa kerja, sedangkan wawancara kedua dilakukan menjelang berakhirnya tahun pertama. MOM dapat melakukan tindak lanjut apabila ditemukan persoalan dalam proses tersebut.

Dalam kebijakan yang berlaku saat ini, tanggung jawab hukum juga ditempatkan secara jelas pada majikan. Pada Januari 2026, MOM menegaskan bahwa rumah tangga yang mempekerjakan MDW secara langsung merupakan pemberi kerja dan harus bertanggung jawab terhadap kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, persyaratan Work Permit, serta kewajiban menjaga kesejahteraan pekerja. Pemerintah Singapura menyebut hubungan kerja langsung tersebut memberikan garis tanggung jawab dan akuntabilitas yang lebih jelas bagi kedua pihak.

Pengetatan pengawasan tersebut berlangsung bersamaan dengan meningkatnya perhatian terhadap persoalan kesejahteraan pekerja domestik migran. Pada Januari 2026, anggota parlemen Singapura mengusulkan sejumlah langkah untuk memperkuat sistem perawatan dan pekerjaan domestik, termasuk peningkatan pelatihan, kemampuan menangani kebutuhan lansia, peningkatan standar agen tenaga kerja, serta dukungan kesehatan dan kesehatan mental bagi pekerja domestik.

Persoalan komunikasi dan kesesuaian kompetensi juga menjadi perhatian. Pada Juni 2026, sebuah agen penempatan di Singapura diperintahkan membayar kompensasi setelah pengadilan menemukan adanya representasi yang tidak akurat mengenai kemampuan bahasa Mandarin seorang pekerja domestik migran. Kasus tersebut menunjukkan bahwa proses rekrutmen dan penempatan juga menjadi titik penting dalam perlindungan pekerja sekaligus perlindungan keluarga pengguna jasa.

Bagi Indonesia, perkembangan tersebut perlu dibaca bukan sekadar sebagai perubahan aturan di negara tujuan, tetapi sebagai tantangan bagi sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah Indonesia harus memastikan calon PMI yang ditempatkan sebagai pekerja domestik memahami secara utuh kontrak kerja, hak istirahat, kewajiban pekerjaan, mekanisme pengaduan, serta batas-batas pekerjaan yang diperbolehkan.

Data pada sistem resmi penempatan PMI menunjukkan pekerja domestik masih menjadi salah satu kelompok pekerja Indonesia di Singapura, dengan kisaran gaji yang dipublikasikan pemerintah Indonesia sekitar S$600–750 per bulan. Sistem tersebut juga mencatat bahwa pekerja migran di Singapura memiliki perlindungan berdasarkan Employment of Foreign Manpower Act dan ketentuan ketenagakerjaan terkait lainnya.

Pada saat yang sama, Indonesia memasuki babak baru dalam perlindungan pekerja rumah tangga. Pada April 2026, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah proses legislasi yang berlangsung selama lebih dari dua dekade. Regulasi tersebut memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja rumah tangga, termasuk akses terhadap pelatihan, jaminan kesehatan dan manfaat sosial tertentu.

Perubahan kebijakan di kedua negara tersebut membuat perlindungan PMI sektor domestik semakin relevan. Bagi Indonesia, keberadaan regulasi nasional yang lebih kuat harus diikuti diplomasi ketenagakerjaan dengan negara tujuan, sehingga perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri tidak berhenti pada tahap sebelum keberangkatan.

Singapura sendiri masih mempertahankan karakteristik khusus dalam pengaturan pekerja domestik migran. Mereka tidak berada dalam cakupan umum Employment Act sebagaimana pekerja di sektor lain, tetapi memperoleh perlindungan melalui kerangka Employment of Foreign Manpower Act, peraturan izin kerja dan berbagai ketentuan khusus pekerja domestik migran.

Karena itu, istilah “pengetatan aturan” perlu dipahami secara proporsional. Perkembangan kebijakan Singapura pada 2026 bukan berarti seluruh hak pekerja domestik migran dipersempit. Sebagian justru merupakan penguatan pengawasan dan penegakan terhadap kewajiban majikan, terutama terkait hari istirahat, kesejahteraan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap Work Permit.

Namun, bagi ribuan PMI yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, setiap perubahan regulasi tetap memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan sehari-hari. Kepastian mengenai jam dan jenis pekerjaan, hari istirahat, tempat tinggal, kesehatan, komunikasi dengan keluarga, hingga mekanisme berpindah majikan menjadi bagian penting dari perlindungan.

Di tengah kebutuhan Singapura terhadap pekerja domestik migran dan kebutuhan Indonesia terhadap lapangan kerja bagi warganya, hubungan ketenagakerjaan kedua negara idealnya tidak hanya berorientasi pada jumlah penempatan. Kualitas pekerjaan, kepastian hak dan perlindungan hukum harus menjadi ukuran utama keberhasilan penempatan PMI.

Bagi Indonesia, tantangannya kini adalah memastikan setiap pekerja yang berangkat ke Singapura tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki pengetahuan hukum, keterampilan kerja dan akses bantuan yang memadai. Sebab, semakin ketat regulasi di negara tujuan, semakin penting pula kesiapan pekerja dan kapasitas negara dalam memberikan perlindungan.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM KP2MI migran pekerja migran Pekerja Migran Indonesia Perlindungan PMI PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026