Mencari Pemimpin NU yang Visioner untuk Membela Pekerja Migran
JOMBANG — Di tengah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau buruh migran layak ditempatkan sebagai salah satu ukuran penting dalam mencari arah kepemimpinan NU ke depan. Bukan semata karena jumlah warga Indonesia yang bekerja di luar negeri terus menjadi bagian penting dari dinamika ekonomi nasional, tetapi karena pekerja migran berada pada titik pertemuan antara persoalan ketenagakerjaan, kemiskinan, pendidikan, perlindungan sosial, diplomasi, hak asasi manusia dan pemberdayaan ekonomi umat.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya siapa figur yang akan memimpin NU, tetapi figur seperti apa yang mampu menerjemahkan khidmah NU ke dalam persoalan konkret warga Nahdliyin yang bekerja di luar negeri. Kepemimpinan NU ke depan membutuhkan visi yang mampu melihat pekerja migran bukan sekadar sebagai jamaah yang berada di luar negeri, apalagi hanya sebagai penyumbang devisa, melainkan sebagai warga negara, pekerja dan manusia yang memiliki hak, martabat serta potensi strategis bagi pembangunan Indonesia.
Sejarah NU dan Buruh Migran
Relasi NU dengan buruh sebenarnya memiliki akar sejarah yang panjang. Kehadiran Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) sejak 1955 menunjukkan bahwa perjuangan buruh telah menjadi bagian dari perjalanan organisasi dan gerakan sosial NU. Dalam perkembangan berikutnya, medan perjuangan tersebut berubah. Buruh tidak hanya berada di pabrik, perkebunan dan sektor industri domestik, tetapi juga bergerak melintasi batas negara sebagai pekerja migran.
Perubahan tersebut semestinya diikuti perubahan cara pandang organisasi. Pekerja migran membutuhkan perlindungan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan hingga kembali ke Indonesia. Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi bahkan menegaskan bahwa perlindungan PMI harus berlangsung dari hulu hingga hilir, mulai dari rekrutmen dan pelatihan, pendampingan keluarga di daerah asal, hingga dukungan ketika pekerja kembali ke tanah air.
Dengan demikian, persoalan pekerja migran sesungguhnya memiliki hubungan langsung dengan mandat sosial NU. Ia menyangkut bagaimana organisasi hadir bagi warganya ketika mereka berada dalam situasi rentan, termasuk ketika mereka harus mencari penghidupan ribuan kilometer dari kampung halaman.
Dari “Pahlawan Devisa” Menjadi Subjek Pembangunan
Selama bertahun-tahun pekerja migran kerap ditempatkan dalam narasi “pahlawan devisa”. Sebutan tersebut memang menunjukkan kontribusi ekonomi mereka melalui remitansi. Namun, perspektif tersebut tidak cukup untuk menggambarkan keseluruhan persoalan pekerja migran.
F-Buminu Sarbumusi pada akhir 2025 menilai buruh migran masih sering diposisikan sebagai katup pengaman pengangguran, bukan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, martabat dan daya saing global. Organisasi tersebut mendorong perubahan paradigma kebijakan dari pendekatan administratif menuju pembangunan manusia, termasuk melalui pendidikan vokasi, penghapusan beban biaya pemberangkatan dan pemanfaatan pengetahuan pekerja purna migran untuk pembangunan.
Perubahan paradigma itu seharusnya juga menjadi agenda pemikiran NU. Sebab, pekerja migran bukan sekadar tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Mereka membawa keterampilan, pengalaman, pengetahuan, jaringan internasional dan modal sosial yang dapat kembali menjadi kekuatan pembangunan ketika mereka pulang.
Ancaman Migrasi Semakin Kompleks
Persoalan perlindungan pekerja migran juga semakin kompleks seiring perubahan pola perekrutan. Perdagangan orang, perekrutan ilegal, penipuan pekerjaan dan online scam kini dapat berlangsung melalui jaringan digital dan lintas negara.
Pada Februari 2026, F-Buminu Sarbumusi menyoroti lemahnya perlindungan terhadap PMI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, terutama melalui modus pekerjaan digital di Myanmar dan Kamboja. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah cepat dari sindikat perdagangan orang yang memanfaatkan teknologi untuk merekrut warga Indonesia.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja migran tidak lagi cukup dilakukan dengan pendekatan konvensional. Dibutuhkan literasi digital, sistem deteksi dini, pendidikan migrasi aman, pendampingan hukum, diplomasi perlindungan dan jaringan komunitas yang mampu bekerja lintas negara.
Di sinilah NU memiliki posisi strategis. NU memiliki struktur organisasi hingga tingkat desa, jaringan pesantren, lembaga pendidikan, organisasi buruh, lembaga zakat, jaringan diaspora dan komunitas keagamaan. Jika seluruh kekuatan tersebut diintegrasikan dalam sebuah ekosistem perlindungan migran, NU berpotensi menjadi salah satu kekuatan masyarakat sipil terbesar dalam mencegah eksploitasi pekerja migran.
Pemimpin NU Tidak Cukup Berwawasan Domestik
Tantangan tersebut membutuhkan figur pemimpin NU yang tidak hanya memahami dinamika politik nasional dan kehidupan pesantren, tetapi juga memiliki wawasan mengenai perubahan dunia kerja global.
Pemimpin NU ke depan perlu memahami bahwa warga Nahdliyin tidak lagi hanya hidup dalam batas geografis Indonesia. Mereka bekerja di Malaysia, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Qatar, negara-negara Eropa dan berbagai negara lainnya.
Karena itu, konsep khidmah juga harus memiliki dimensi global. NU membutuhkan kepemimpinan yang mampu membangun jejaring dengan organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, lembaga keagamaan, pemerintah dan komunitas diaspora di negara tujuan PMI.
Pemimpin visioner dalam konteks ini bukan sekadar figur yang mampu berbicara tentang globalisasi, tetapi mampu menerjemahkan globalisasi menjadi kebijakan organisasi yang konkret: bagaimana NU melindungi pekerja migran, bagaimana NU membantu keluarganya, bagaimana NU mendampingi ketika terjadi persoalan hukum, dan bagaimana NU mengelola potensi purna migran ketika mereka kembali.
NU sebagai Jembatan antara Negara dan Masyarakat
Posisi strategis NU bukan untuk menggantikan negara. Perlindungan pekerja migran tetap merupakan tanggung jawab negara. Namun, NU memiliki kapasitas sosial yang dapat memperkuat kerja negara sekaligus melakukan kontrol masyarakat sipil terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam konteks tersebut, NU dapat menjadi jembatan antara negara dan masyarakat. Jaringan pesantren dapat menjadi pusat pendidikan migrasi aman. Organisasi buruh dapat menjadi ruang pengorganisasian pekerja. Lembaga dakwah dapat membangun komunitas pendampingan di negara tujuan. LAZISNU dapat membantu penanganan kelompok rentan. Perguruan tinggi NU dapat menyediakan riset dan pendidikan vokasi. Sementara struktur NU di tingkat akar rumput dapat menjadi sistem peringatan dini terhadap perekrutan ilegal dan perdagangan orang.
Model semacam itu sebenarnya sudah mulai terlihat. F-Buminu Sarbumusi mengembangkan Pesantren Vokasi melalui Balai Latihan Kerja Komunitas dengan pelatihan bahasa asing dan pembekalan mental, keagamaan serta keterampilan bagi calon pekerja migran.
Yang dibutuhkan selanjutnya adalah bagaimana praktik-praktik tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi bagian dari visi besar NU.
Dari Pendampingan Menuju Ekosistem Perlindungan
Pemimpin NU yang visioner perlu mendorong perubahan dari pendekatan karitatif menuju pendekatan berbasis hak. Pekerja migran tidak boleh hanya dibantu ketika mengalami masalah. Mereka harus dipersiapkan agar mampu mencegah masalah sejak awal.
Artinya, NU dapat membangun ekosistem yang dimulai dari desa. Calon pekerja memperoleh informasi mengenai pekerjaan luar negeri yang benar, memahami kontrak dan biaya, mendapatkan pelatihan keterampilan serta bahasa, mengetahui hak-haknya, dan memiliki akses terhadap pendampingan ketika berada di negara tujuan.
Ketika pulang, pekerja migran juga tidak boleh dilepaskan begitu saja. Pengalaman, keterampilan dan jejaring yang mereka peroleh di luar negeri dapat dikembangkan menjadi usaha, koperasi, pelatihan bagi calon pekerja migran maupun kegiatan ekonomi produktif. F-Buminu Sarbumusi sendiri telah mendorong pembentukan lembaga transformasi keahlian pekerja migran agar pengetahuan yang dibawa pulang dapat diolah menjadi inovasi dan kontribusi bagi pembangunan.
Diplomasi NU untuk Pekerja Migran
Persoalan pekerja migran juga membutuhkan dimensi diplomasi. Ketika seorang PMI menghadapi persoalan hukum di Arab Saudi, Malaysia, Taiwan atau negara lainnya, persoalan tersebut tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan domestik.
F-Buminu Sarbumusi pada 2026, misalnya, mendorong pemerintah memperkuat diplomasi hukum Indonesia dengan Arab Saudi terkait kasus yang menimpa PMI di negara tersebut.
Dalam konteks ini, jaringan NU di luar negeri dapat menjadi modal sosial bagi diplomasi masyarakat. NU dapat membangun hubungan dengan organisasi keagamaan, serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil di negara tujuan. Jaringan tersebut bukan untuk mengambil alih fungsi diplomasi negara, tetapi untuk memperkuat saluran komunikasi dan pendampingan ketika warga Indonesia menghadapi persoalan.
Mencari Figur yang Mampu Menghubungkan Tradisi dan Masa Depan
Muktamar NU pada akhirnya bukan hanya soal pergantian atau pemilihan figur kepemimpinan. Ia juga merupakan momentum untuk menentukan bagaimana organisasi membaca perubahan zaman.
Jika NU memasuki fase baru dengan visi global, maka persoalan pekerja migran dapat menjadi salah satu indikator apakah visi tersebut benar-benar menyentuh kehidupan warga. Sebab, pekerja migran adalah wajah Indonesia yang paling nyata dalam globalisasi tenaga kerja.
Pemimpin yang visioner tidak cukup hanya mampu mempertahankan tradisi. Ia harus mampu mengaktualisasikan nilai-nilai tradisi NU ke dalam persoalan baru: perdagangan orang berbasis digital, perlindungan sosial lintas negara, mobilitas tenaga kerja, perubahan pasar kerja global, pendidikan vokasi, diplomasi perlindungan dan reintegrasi purna migran.
Dengan kata lain, tantangannya adalah mengubah warisan perjuangan Sarbumusi menjadi agenda perlindungan buruh migran abad ke-21.
NU dan Masa Depan Buruh Migran Indonesia
Pada titik inilah posisi strategis NU menjadi semakin jelas. NU memiliki sejarah, jaringan dan legitimasi sosial yang memungkinkan organisasi tersebut memainkan peran lebih besar dalam perlindungan pekerja migran. Namun, potensi tersebut membutuhkan kepemimpinan yang memiliki keberanian untuk menjadikan isu migrasi sebagai agenda strategis organisasi, bukan sekadar program sektoral.
Pemimpin NU yang visioner perlu mampu mempertemukan pesantren dengan pendidikan vokasi, Sarbumusi dengan serikat pekerja global, struktur desa dengan sistem migrasi aman, lembaga dakwah dengan komunitas diaspora, serta kekuatan sosial NU dengan kebijakan negara.
Masa depan pekerja migran tidak cukup dijawab dengan semakin banyaknya orang yang berangkat ke luar negeri. Ukurannya adalah apakah mereka berangkat melalui jalur yang aman, memperoleh pekerjaan yang layak, mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan, mampu mengirimkan hasil kerja secara aman, dan pulang dengan martabat serta keterampilan yang dapat digunakan untuk membangun kehidupan baru.
Karena itu, di tengah Muktamar NU 2026, pertanyaan tentang figur pemimpin tidak semestinya berhenti pada siapa yang paling kuat secara politik organisasi. Pertanyaan yang lebih substantif adalah siapa yang memiliki visi untuk membawa NU hadir di tengah persoalan umat yang telah melampaui batas negara.
Pekerja migran adalah salah satu ujian terbesar visi tersebut. Jika NU mampu menjadikan perlindungan buruh migran sebagai gerakan berbasis hak, pemberdayaan dan solidaritas global, maka khidmah NU tidak hanya hadir di pesantren dan kampung halaman, tetapi juga hadir di tempat-tempat jauh ketika warga Indonesia sedang memperjuangkan kehidupan di negeri orang.
Di situlah kepemimpinan NU yang visioner diuji: bukan hanya mampu menjaga warisan perjuangan masa lalu, tetapi mampu menerjemahkannya menjadi perlindungan nyata bagi manusia Indonesia yang hidup di masa depan.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.