Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Jenazah PMI Jembrana dari Polandia Dipulangkan, Pemerintah Siapkan Penjemputan hingga Rumah Duka

  Admin2 · 
Sumber: https://cdn-jpr.jawapos.com/images/5/2026/03/05/jenazah-PMI-jembrana-tiba-febaruari-maret-2026-aa-2644855212.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JEMBRANA, BALI — Kabar duka kembali menyelimuti keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI). I Komang Yudi Sutawan, PMI asal Kabupaten Jembrana, Bali, yang meninggal dunia saat bekerja di Polandia, dijadwalkan tiba di Bali pada 5 September 2026.

Pemerintah Kabupaten Jembrana memastikan proses pemulangan jenazah mendapat pendampingan. Pemerintah daerah juga menyiapkan fasilitas penjemputan dan ambulans untuk membantu keluarga membawa jenazah dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju rumah duka.

Pemulangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan PMI yang meninggal di luar negeri dapat kembali ke daerah asal dan diserahkan kepada keluarga dengan layak.

Pemkab Jembrana Siapkan Penjemputan

Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui jajaran terkait melakukan koordinasi untuk memastikan kedatangan jenazah berjalan lancar.

Fasilitas ambulans disiapkan untuk mengantarkan jenazah dari bandara menuju rumah keluarga. Langkah tersebut penting karena keluarga yang tengah berduka tidak harus menghadapi sendiri persoalan teknis dan biaya transportasi setelah jenazah tiba di Bali.

Koordinasi pemerintah daerah juga menjadi bagian penting dalam memastikan informasi mengenai jadwal kedatangan dan proses pemulangan dapat diterima keluarga secara jelas.

Meninggal Saat Berada di Polandia

I Komang Yudi Sutawan merupakan PMI asal Jembrana yang bekerja di Polandia. Kabar meninggalnya Yudi menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut proses pemulangan seorang warga Jembrana yang meninggal ketika berada di luar negeri.

Dalam kasus kematian PMI di luar negeri, proses pemulangan jenazah biasanya membutuhkan koordinasi lintas pihak, mulai dari keluarga, perusahaan atau pemberi kerja, perwakilan RI di negara tujuan, hingga pemerintah daerah dan instansi yang menangani pelindungan PMI.

Karena itu, kepastian jadwal kepulangan jenazah menjadi hal penting bagi keluarga agar dapat mempersiapkan proses penerimaan dan pemakaman di daerah asal.

Negara Harus Hadir hingga PMI Kembali

Kasus meninggalnya I Komang Yudi Sutawan kembali mengingatkan bahwa perlindungan PMI tidak berhenti ketika seorang pekerja berhasil ditempatkan di negara tujuan.

Perlindungan juga harus mencakup situasi ketika PMI mengalami kecelakaan, sakit, menghadapi persoalan ketenagakerjaan, hingga meninggal dunia di luar negeri.

Dalam kondisi terakhir, keluarga membutuhkan kepastian mengenai proses administrasi, hak-hak yang masih melekat kepada pekerja, asuransi atau kompensasi apabila tersedia, serta pemulangan jenazah.

Karena itu, kehadiran pemerintah dalam proses pemulangan bukan sekadar persoalan menyediakan ambulans. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh hak PMI yang meninggal di luar negeri tidak hilang dan keluarga mendapatkan pendampingan yang memadai.

Pemulangan Bukan Akhir dari Tanggung Jawab

Ketika jenazah tiba di tanah kelahiran, tanggung jawab pemerintah terhadap kasus PMI tersebut seharusnya belum otomatis berakhir.

Jika kematian berkaitan dengan kecelakaan kerja, kondisi tempat kerja, penyakit akibat pekerjaan, atau persoalan hubungan kerja, perlu ada penelusuran mengenai hak-hak pekerja dan keluarganya.

Keluarga juga perlu mendapatkan informasi yang transparan mengenai dokumen kematian, proses klaim perlindungan, asuransi, maupun hak lain yang mungkin menjadi bagian dari perlindungan PMI.

Pendekatan tersebut penting agar keluarga tidak hanya menerima jenazah, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai hak-hak almarhum sebagai pekerja migran.

Pengingat bagi Calon PMI

Peristiwa yang menimpa I Komang Yudi Sutawan juga menjadi pengingat bagi calon PMI yang hendak bekerja ke luar negeri.

Sebelum berangkat, pekerja perlu memastikan status pekerjaan, perusahaan penempatan atau pemberi kerja, kontrak kerja, kepesertaan jaminan sosial dan asuransi, serta kontak perwakilan RI di negara tujuan.

Dokumen tersebut sangat penting apabila pekerja menghadapi keadaan darurat atau meninggal dunia ketika berada di luar negeri.

Bagi keluarga, memiliki salinan dokumen pekerjaan dan informasi kontak perusahaan maupun perwakilan Indonesia juga penting agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat ketika terjadi persoalan.

Keluarga Menanti Kepulangan

Bagi keluarga I Komang Yudi Sutawan, kedatangan jenazah pada 5 September 2026 tentu bukan sekadar perjalanan pulang.

Itulah saat ketika seorang anggota keluarga yang berangkat ke luar negeri untuk mencari penghidupan akhirnya kembali ke tanah kelahirannya untuk terakhir kali.

Pemerintah daerah telah menyiapkan penjemputan dan ambulans sebagai bentuk dukungan kepada keluarga. Namun lebih dari itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap PMI yang bekerja di luar negeri adalah warga negara yang hak dan martabatnya harus tetap dijaga, bahkan ketika mereka tidak lagi dapat kembali dengan tubuh yang hidup.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI iran KP2MI migran pekerja migran Pekerja Migran Indonesia Perlindungan PMI PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026